Rabu, 22 Februari 2012

Apa Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam memberantas korupsi?


Oleh: Jaharuddin

Korupsi sudah menjadi penyakit kronis dinegara kita, setiap hari media memberitakan pengadilan pihak yang diduga korupsi, satu kasus belum selesai, muncul lagi kasus baru yang juga tidak kalah menariknya, setiap hari masyarakat dijejali informasi seperti sinetron lika-liku korupsi, apakah pemberitaan media masih positif memberikan motivasi terhadap masyarakat atau masyarakat semakin terbebani dan jenuh dengan pemberitaan media? Saya tidak tahu persis.

Seolah-olah tidak akan bisa seseorang menjadi pejabat publik tanpa korupsi. Memprihatinkan!. Pertanyaan selanjutnya adalah apa peran yang bisa dimainkan oleh ekonomi syariah wabil khusus lembaga keuangan syariah untuk memberantas praktek kotor ini?

Praktek kotor korupsi tidak terlepas dari “uang” yang beredar di masyarakat, dan uang banyak terkumpul di lembaga keuangan. Lembaga keuangan konvensional sudah jelas mendapatkan keuntungan dari banyaknya simpanan dana pihak ketiga di banknya, yang dilakukan adalah membuat produk-produk dan pelayanan yang membuat nasabah semakin nyaman bertransaksi dan menyimpan uangnya di bank tersebut. Lembaga keuangan syariah tidak hanya mencari keuntungan namun juga memberikan keberkahan dan solusi bagi masyarakat.

Dengan demikian seharusnya lembaga keuangan syariah bisa berkontribusi dalam memberantas korupsi, salah satu caranya adalah dengan melakukan kontrol, terhadap transaksi dan aliran dana nasabah.

Mungkin terkesan aneh, bukankah salah satu cara bank dalam mendapatkan laba adalah dengan mengumpulkan dana pihak ketiga, untuk disalurkan kembali ke masyarakat, artinya pihak bank mempunyai kepentingan untuk memperbanyak dana pihak ketiga, bahkan setiap lembaga keuangan mempunyai target pengumpulan dana masyarakat.

Cara-cara seperti ini bisa jadi membuat para account officer, berusaha dengan berbagai cara mendapatkan nasabah, untuk kemaslahatan masyarakat dan keberkahan bangsa ini, maka diperlukan terobosan dari lembaga keuangan syariah untuk tidak serta merta “gembira” dengan banyaknya deposito/simpanan seseorang, Lembaga keuangan syariah mempunyai fungsi lebih, yaitu pastikan dana yang disetor atau ditransaksikan melalui lembaga keuangan syariah adalah dana yang halal dan berkah.

Jangan sampai suatu ketika kita mendengar tersangka korupsi, dalam proses sidangnya ternyata diketahui menyimpan dana hasil korupsinya di Bank Syariah X ?, sebagai lembaga yang berbasis syariah seharusnya kita semua malu dan sedih.

Saya berkeyakinan, banyak regulasi yang membuat upaya-upaya seperti ini menjadi sekedar wacana, bukankah regulasi tersebut juga buatan manusia, yang bisa jadi mengandung kelemahan dan kesalahan, bukankah kita semua menyadari bahwa bangsa ini perlu diselamatkan dari perilaku koruptif? untuk itu diperlukan terobosan dan keinginan kuat dari semua pihak untuk bersungguh-sungguh dalam membenahi bangsa ini.

Apa yang bisa dilakukan LKS?
Kalaulah secara regulasi masih banyak hambatan-hambatan LKS ikut aktif memberantas korupsi, dengan mengontrol aliran transaksi nasabah, dan resikonya jumlah dana pihak ketiga di LKS bisa menurun. Maka paling tidak LKS harus ikut berkontribusi dalam pemberatasan korupsi dengan cara memasang iklan-iklan anti korupsi di atm, layar atm, internet banking, slip transaksi, dan semua sarana yang bisa digunakan nasabah untuk bertransaksi.

Diharapkan dengan kampanye ini, ada upaya yang sistematis dan terencana, untuk mengingatkan nasabah untuk tidak melakukan transaksi untuk korupsi. Hal lain yang bisa dilakukan oleh LKS adalah mengandeng lembaga anti korupsi seperti KPK, dan LSM anti korupsi untuk membuat kampanye, dan melakukan langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan oleh LKS sebagai penyedia jasa layanan keuangan. Bukankah anda yang berada di LKS seharusnya merasa ikut berdosa jika ternyata bank anda menjadi sarana yang mudah bagi nasabah untuk bertransaksi dana korupsi.

sebagai contoh di Jerman, jika ada transaksi masuk atau keluar dari suatu account mulai berjumlah 10.000 euro, maka biasanya pihak bank akan memanggil nasabah untuk mengklarifikasi dana tersebut. begitulah cara mereka memastikan dana tersebut dana yang syah dan legal. Kenapa Perbankan Syariah tidak berani melakukan hal yang sama?, ini tantangan bagi pelaku perbankan syariah di tanah air.

Dengan demikian lembaga keuangan syariah bukan hanya solusi bagi perekonomian, namun lembaga keuangan syairah dan ekonomi syariah menjadi solusi carut marutnya perilaku koruptif saat ini.
Semoga bermanfaat.

Hannover, Jerman
Musim Dingin, 16 Februari 2012, pukul 19.40 CET/01.40 WIB

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...