Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2009

SILABUS MAKROEKONOMI DAN SYARIAH


Tujuan Umum:
Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pondasi dasar makro ekonomi konvensional dan Islam baik secara keilmuan maupun aplikasinya.

Tujuan Khusus:
Mahasiswa mampu mengembangkan dan menganalisa konsep-konsep makro ekonomi yang ada dalam ekonomi Islam baik secara ilmu maupun aplikasinya.

Pertemuan 1
• Konsep dasar Ilmu Ekonomi
• Konsep-Konsep Dasar Makroekonomi
• Tujuan Makroekonomi
• Ruang Lingkup Makroekonomi
• Siklus Ekonomi,

Pertemuan 2
• Kebijakan Makro Ekonomi
• Masalah-Masalah Makroekonomi
• Indikator Makro Ekonomi
• Pendapatan Nasional dan Keseimbangan Umum
• Inflasi dan Pengangguran

Pertemuan 3
• Pendapatan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Inevestasi

Pertemuan 4
• Pendapatan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Investasi
• Pengeluaran Pemerintah

Pertemuan 5
• Kebijakan Makro Ekonomi
• Kebijakan Fiskal

Pertemuan 6
• Kebijakan Moneter
• Institusi Keuangan

Pertemuan 7
• Pendaptan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Investasi
• Pengeluaran Pemerintah
• Ekspor dan Impor

Pertemuan 8
Ujian Tengah Semester

Bobot Nilai:
Assignment 20%
Performance 10%
Mid-Test 30%
Final Test 40%

Referensi:
Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 1997.
Muhammad Akram Khan, An Introduction To Islamic Economics, International Institute of Islamic Thought (IIIT) and Institute of Policy Studies, Islamabad, 1994.
Mohammad Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester, 1996.
Mohammad Umer Chapra, Pengharaman Bunga Bank: Rasionalkah? Analisa Syar’I dan Ekonomi dibalik Pengharaman Bunga Bank, Shari’ah Economics & Banking Institute (SEBI), Jakarta, 2002.
Ali Sakti, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing – Paradigma, Jakarta, 2007.
Boediono. (1990), Ekonomi mikro, Yogyakarta: BPFE
Hadjam, Adnan.(1984). Pengantar ekonomi mikro dan soal-soal latihan, Yogyakarta: BPFE.
Samuelson, Paul A. & Nordhaus, Willam D. (1985). Economics, New York: McGraw-Hill Book Company.
Sudarman, Ari, (1996). Teori ekonomi mikro, Jilid I, Yogyakarta: BPFE.
Ace Partadiredja. (1985). Pengantar ekonomika. Yogyakarta: BPFE
Danoewikarsa D. (1977). Tanya-jawab tentang koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi.
Dornbusch, R. and Fischer, S, (1992). Macroeconomics. (Terjemahan), Jakarta: Erlangga.
Dumairy, (1996). Matematika terapan untuk bisnis dan ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Irawan dan Suparmoko, M.,(1981). Ekonomi pembangunan. Yogyakarta: BPFE.
Lindert, Peter H and Kindleberger, Charles P, (1986). International economics. (Terjemahan), Jakarta: Erlangga.
Naisbitt, John (1994). Global Paradox (alih bahasa: Budijanto), Jakarta: Binarupa Aksara
Nopirin, (1999). Ekonomi internasional. Yogyakarta: BPFE.
Soediyono, R., (1987). Ekonomi internasional: Pengantar lalu-lintas pembayaran internasional. Yogyakarta: Liberty.
Sukirno, Sadono, (1985). Ekonomi pembangunan: proses, masalah, dan dasar kebijaksanaan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bank Indonesia, sebuah pengantar, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Agustus 2004
Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004

Dosen: Prof.Dr..M. Zilal Hamzah

Kamis, 24 Juli 2008

EKONOMI MAKRO ISLAM


Buku ini adalah sebuah usaha konstruktif merespons perkembangan kontribusi terhadap pengembangan konsep dan teori ekonomi bernuansa Islam, khususnya dalam bidang makroekonomi. Karenanya, tiga isu utama ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pengangguran) akan menjadi focus utama buku ini dan diuraikan dalam sembilan bab konprehensif.


Tak kalah penting, buku ini menutup uraian pentingnya tentang bunga bank dan riba yang selalu menjadi bahan perbincangan menarik ketika orang berbicara tentang praktik ekonomi Islam.

Prenada group, Penulis : Nurul Huda - Handi Risza Idris, Rp. 52.000

Kamis, 03 Juli 2008

Ekonomi Keseimbangan Islami (2)

oleh Merza Gamal

Distribusi Kesejahteraan yang Adil dan Bekeseimbangan

Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997, para pakar ekonomi kapitalis yakin bahwa dengan pertumbuhan ekonomi akan memperbesar “kue ekonomi”, sehingga setiap orang akan memperoleh lebih banyak bagian. Pertambahan Produk Domestik Bruto bagi suatu negara atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bagi suatu wilayah daerah diyakini sebagai pertambahan
kekayaan dan kesejahteraan masyarakat.


Menurut Korten (2002), usaha yang tidak henti-hentinya dalam mengejar “pertumbuhan ekonomi” telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, dan menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Semakin terpusatnya kekuasaan yang semakin hebat di tangan korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan
prioritas ekonomi, sosial dan lingkungan dalam kerangka kepentingan umum yang lebih luas. PDB (PDRB) merupakan sebuah petunjuk nilai pasar secara kasar dari transaksi uang terhadap barang dan jasa pada suatu bangsa atau regional. Sedangkan kerja produktif yang dilakukan untuk diri sendiri tidak diperhitungkan, meskipun bermanfaat bagi kesejahteraan. Namun sebaliknya, transaksi yang paling merugikan pun malahan dimasukkan selama diperhitungkan
dengan uang.

PDB (PDRB) sama sekali tidak memperhatikan terkurasnya modal hidup, jumlah keseluruhan modal manusia, sosial dan kelembagaan dalam memperbaharui diri, yang berfungsi sebagai fondasi kehidupan dan peradaban. Ketika hutan dibabat habis atau laut dikuras habis, maka penjualan kayu atau ikan dihitung sebagai tambahan kekayaan, tetapi perubahan yang diperlukan terhadap potensi produktif dan eko-sistem yang hilang akibat eksploitasi tersebut tidak diperhitungkan. Hal yang sama juga terjadi pada saat minyak bumi dan sumber mineral lain yang tidak dapat diperbaharui ditambang, biaya mengeluarkannya diperhitungkan sebagai tambahan PDB (PDRB), tetapi tidak ada yang dikurangi akibat terkurasnya modal fisik alami yang
tersedia. Jadi, dengan demikian, mungkin sekali dengan ukuran seorang Ekonom, ekonomi suatu negara atau wilayah daerah dianggap tumbuh dengan cepat sekali di saat negara atau wilayah tersebut sedang menderita erosi yang parah dari potensi produktifnya serta kesejahteraan para masyarakatnya di masa depan.

Untuk mengetahui kemakmuran perekonomian suatu negara atau wilayah daerah, kemudian para Ekonom membagi angka PDB (PDRB) dengan jumlah penduduk, yang disebut dengan PDB (PDRB) per Kapita. Sebuah wilayah yang mempunyai PDRB per Kapita yang tinggi akan dianggap sebagai sebuah wilayah yang makmur dan mempunyai tingkat kesejahteraan ekonomi yang tinggi terlepas
apakah terdistribusi secara seimbang ataupun terdapat kesenjangan yang tinggi antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.

Menurut Chapra (2000), setiap perekonomian dapat dikatakan telah mencapai efisiensi yang optimal apabila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sedemikian rupa sehingga kuantitas barang dan jasa maksimum yang dapat memuaskan kebutuhan telah dihasilkan dengan tingkat stabilitas ekonomi yang baik dan tingkat pertumbuhan berkesinambungan di masa yang akan datang.

Pengujian efisiensi tersebut terletak pada ketidak-mampuannya untuk mencapai hasil yang lebih
dapat diterima secara sosial tanpa menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan sosial yang berkepanjangan, atau merusak keserasian keluarga dan sosial atau tatanan moral dari masyarakat. Suatu perekonomian dapat dikatakan telah mencapai keadilan yang optimal apabila barang dan jasa yang dihasilkan didistribusikan sedemikian rupa. Sehingga, kebutuhan semua individu memuaskan secara memadai. Di samping itu juga terdapat distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, tanpa menimbulkan pengaruh buruk terhadap motivasi untuk bekerja, menabung, berinvestasi dan melakukan usaha.

Keadilan akan membawa kepada efisiensi dan pertumbuhan yang lebih besar. Keadilan dicapai bukan saja dengan meningkatkan kedamaian dan solidaritas sosial, tetapi juga dengan meningkatkan insentif bagi upaya dan inovasi yang lebih besar. Para Ekonom, sebelumnya
berpandangan bahwa apabila pertumbuhan dapat diakselerasi, mekanisme trickle-down pada akhirnya akan menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan distribusi pendapatan.Menurut mereka, redistribusi pendapatan yang menguntungkan orang miskin kemungkinan tidak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam arti output per kapita yang lebih besar.

Keadilan menurut Qardhawi (1994) adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral ataupun material, antara individu dengan komunitas (masyarakat), antara komunitas dengan komunitas. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan
tersebut tidak dapat dikatakan keadilan, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia. Dengan demikian, keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai dengan batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya, atau membedakan antara dua hal yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar keduanya.

Arti keadilan dalam ekonomi adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana, serta mengakui perbedaan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan dan sarana yang disediakan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang memungkin-kannya untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan sarana yang
akan dipergunakan untuk mecapai kesempatan tersebut.

Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk
melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).

Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak
berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah.

Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun spiritual (Laissez Faire Laissez Fasser). Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut “masyarakat”,
yang tercermin dalam “Negara”. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene mayoritas dari masyarakat (Qardhawi, 1995).

Oleh karena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Pada saat ini, para ahli Ekonomi menggali kembali sistem ekonomi Islam yang pernah berjaya sebelum abad pertengahan. Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Ciri khas
keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan ruhani, akal dan nurani, idealisme dan fakta, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan di dalam kitab Al Qur’an. Sistem Ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarakat lemah, seperti yang
dilakukan oleh sistem kapitalis. Juga tidak menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis, terutama Marxisme. Akan tetapi, keseimbangan di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan, dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.

Guna mencapai keseimbangan tersebut, dibutuhkan adanya lingkungan yang baik dan sadar secara moral yang dapat membantu reformasi unsur manusia di pasar berlandaskan sebuah keimanan. Dengan demikian akan melengkapi sistem harga di dalam memaksimalkan efisiensi maupun keadilan pada penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya materi lainnya. Namun, sangat sulit, untuk mengasumsikan bahwa semua individu akan sadar secara moral kepada masyarakat, dan keimanan saja tidak akan mampu menghilangkan ketidakadilan sistem
pasar, sehingga negara juga harus memainkan peran komplementer (Chapra, 2000). Negara harus melakukannya dengan cara-cara yang tidak mengekang kebebasan dan inisiatif sektor swasta berlandaskan kerangka hukum yang dipikirkan dengan baik, bersama dengan insentif
dan hukuman yang tepat, check and balance untuk memperkuat basis moral masyarakat dan menciptakan sebuah lingkungan yang kondusif.

Oleh karena itu, telah dirasakan bahwa system ekonomi kapitalis sekuler yang membedakan antara kesejahteraan material dengan masalah ruhaniah banyak membawa masalah dalam distribusi kesejahteraan yang adil dan seimbang di antara masyarakat. Dengan demikian, maka
memahami model dinamika sosial ekonomi Syariah yang ditawarkan oleh Ibnu Khaldun pada abad ke 14 menjadi relevan dalam aplikasi pembangunan pada saat ini. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, kehidupan ekonomi tertanam
secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa dipahami terpisah dari adat, moral, dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memasukkan nilai-nilai Syariah bukan
suatu hal yang irrelevant.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Ekonomi Keseimbangan Islami (Bagian 1)

Oleh: Merza Gamal

Sejak adanya kehidupan manusia di permukaan bumi, hajat untuk hidup secara kooperatif di antara manusia telah dirasakan dan telah diakui sebagai faktor esensial agar dapat survive dalam kehidupan. Seluruh anggota manusia bergantung kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan individu dan sosial di antara manusia telah melahirkan sebuah proses evolusi gradual dalam pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia dari zaman ke zaman, sistem pertukaran ini berevolusi dari aktivitas yang sederhana kepada aktivitas ekonomi yang modern.

Bisnis atau berusaha sebagai bagian dari aktivitas ekonomi selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan manusia sepanjang masa, sehingga kepentingan ekonomi akan mempengaruhi tingkah laku bagi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional, dan internasional. Umat Islam telah lama terlibat dalam aktivitas ekonomi, yakni sejak lima belas abad yang silam. Fenomena tersebut bukanlah suatu hal yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.

Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia. Al Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam berbagai ayat di Al Qur’an dilengkapi dengan sunah-sunah dari Rasulullah melalui berbagai bentuk Al Hadits dan diterangkan lebih rinci oleh para fuqaha pada saat kejayaan Dinul Islamiyah baik dalam bentuk Al Ijma maupun Al Qiyas.

Namun sejak abad ke 15 hingga pertengahan abad ke 20 Masehi, kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi seakan hilang ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran Ekonomi Islam. Adalah sebuah ironi, bahwa Adam Smith, yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Ekonomi”, dalam bukunya The Wealth of Nations (tahun 1766), menjelaskan bahwa perekonomian yang maju ketika itu adalah perekonomian Arab yang dipimpin Muhammad dan Para Khalifa ur Rasyidin (dalam buku tersebut disebut sebagai Mahomet and his immediate successors). Lebih ironis lagi, jika kita simak, ternyata judul buku Adam Smith tersebut merupakan saduran dari buku Imam Abu Ubayd, yaitu “Al-Amwal” (865).

Ironi lainnya, adalah, ketika Samuelson dalam buku teks Economics edisi 7, menyebutkan bahwa asal muasal Ilmu ekonomi adalah Bible (Injil), tidak satupun ekonom (pakar ekonomi) yang bereaksi. Sementara itu, ketika Ilmuwan Islam mengangkat kembali Ilmu Ekonomi Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber rujukan utama, sebagian besar ekonom, termasuk ekonom muslim, spontan bereaksi menentang keberadaan Ekonomi yang berdasarkan ajaran Syariah Islam tersebut.

Sementara itu, seorang ilmuwan Barat, C.C. Torrey dalam disertasinya yang berjudul “The Commercial Theological Terms in the Koran” menyatakan bahwa Al Quran menggunakan terminology bisnis sedemikian ekstensif. Ia menemukan 20 (dua puluh) macam terminology bisnis dalam Al Quran serta diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat (Mustaq Ahmad, 1995). Penggunaan terminology bisnis (ekonomi) yang sedemikian banyak, menunjukkan sebuah manifestasi adanya spirit bersifat komersial dalam Al Quran.

Jika kita simak dengan seksama, menurut Adiwarman Karim (2002), ilmu ekonomi merupakan warisan peradaban manusia yang dapat diibaratkan sebagai bangunan bertingkat, dimana setiap kaum telah memberikan kontribusi pada zamannya masing-masing dalam mendirikan bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam, para ulama yang merupakan guru kaum muslimin tidak menolak pemikiran para filosof dan ilmuwan non Muslim asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama dan pakar ekonomi Islam, saat ini, berusaha mengembangkan Ekonomi Islam sesuai dengan dalil naqli dan dalil aqli, meskipun pengaruh pemikiran ekonom Barat masih terasa.

Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam Islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslim dan Non Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu "dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah
kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita". Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas.


Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:


1.Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar
pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-
Jumu'ah ayat 10);


2.Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan
keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-
Maidah ayat 8, Asy-Syu'araa ayat 183)


3.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
(QS. Al-An'am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);


4.Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
(QS. Ar-Ra'du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu:

1. Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
2. Ekonomi Akhlaq
3. Ekonomi Kemanusiaan
4. Ekonomi Keseimbangan

Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.

Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan
orang lain.

Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal,
bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.

Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak
menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal itu. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai
mendalami system perekonomian yang berbasiskan Syariah.


Bersambung ke Bagian 2

Kamis, 26 Juni 2008

Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teori

Menjawab Kegamangan Ekonomi Nasional
Dalam Perspektif Islam

Ditengah peran sistem ekonomi Islam yang mampu menfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan dan menjadi integral dalam sistem keuangan internasional, ada keprihatianan yang mendalam dalam perkembangan institusi keuangan Islam. Dimana dalam perkembangganya institusi keuangan Islam tidak di back up dengan pemahaman keislaman (Islamic Worldview)Kekhawatiran itu, dilontarkan oleh Prof. Anas Zarqa, yang mengungkapkan, masih tertinggal jauhnya aspek kajian dan keilmuan dalam perkembangan ekonomi Islam jika dibandingkan dengan perkembangan sektor keuangan dan perbankan.
Selain Anas Zarqa, Prof. Umer Chapra juga menilai, standarisasi pengajaran ekonomi Islam diharapkan akan mempercepat perkembangan ekonomi Islam di kemudian hari, apalagi sampai hari ini, pengajaran ekonomi Islam belum mampu menyentuh persoalan mendasar ekonomi, seperti: kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendapatan dan inflasi.
Lahirnya buku Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teori, diharapkan akan membuka wacana baru dalam pengembangan kajian keilmuan terhadap ilmu ekonomi Islam. Selain itu, buku yang di tulis oleh tokoh ekonomi Islam yang tergabung dalam Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, seperti Mustofa Edwin Nasution, Nurul Huda, Handi Risza Idris dan Ranti Wiliasih mencakup tiga persoalan utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pengangguran dengan menggunakan pendekatan Islamic perspective.
Salah satu letak keunggulan buku ini adalah analisa yang disampaikan para penulis dirasakan sangat up to date dan relevan dengan kondisi kekinian. (Agus)

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...