Tampilkan postingan dengan label Sukuk/Obligasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukuk/Obligasi Syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 September 2011

Instrumen Investasi Pasar Modal (analisis perbandingan obligasi dan sukuk)

Instrumen Investasi Pasar Modal, Kamal Zubair

Kamis, 24 Juli 2008

INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH


Beragam produk dan layanan yang ditawarkan Ekonomi Islam telah meningkatkan gairah masyarakat serta pelaku usaha dan bisnis untuk memanfaatkan tawaran tersebut. Salah satunya adalah investasi syariah yang telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuai dengan prinsip syariah.


Buku ini mengetengahkan secara lengkap investasi berbasis ekonomi islam, mulai dari konsep harta dalam perspektif ekonomi Syariah, konsep-konsep tentang investasi syariah, sampai dengan keberadaan berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana syariah.

Prenada Group, Penulis : Nurul Huda, dkk, Rp. 43.000,

Minggu, 29 Juni 2008

Obligasi Syariah

Oleh:Ach. Bakhrul Muchtasib

Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Penerapan obligasi syariah menggunakan akad antara lain; akad musyarakah, mudharabah, murabahah, salam, istisna, dan ijarah. Emiten adalah mudharib sedang pemegang obligasi adalah shahibul mal (investor). Bagi emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, harus memenuhi beberapa persyaratan: Pertama, aktivitas utama (core business) yang halal, sesuai yang telah digariskan oleh DSN-MUI, yaitu (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. Kedua, peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik.Untuk menghindarkan bentuk pendanaan (financing) dan investasi (investment) yang berkenaan dengan riba, obligasi syariah dapat memberikan:a. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah. Karena akad mudharabah/musyarakah merupakan bentuk kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.b. Prinsip margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna atau ijarah. Dengan akad-akad tersebut sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return. Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat di lihat pada hal-hal sebagai berikut:1. Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA).3. Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten. 5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan).6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.Landasan Dasar Obligasi Syariah1. Firman Allah Swt:Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” Al-Mujamil ayat 20“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”2. Sabda Nabi Muhammad Saw:“Abu Rafi’i r.a., meriwayatkan bahwasannya Nabi Muhammad Saw pernah meminjam seekor unta betina yang masih kecil dari seorang sahabat. Lalu (kata Abu Rafi’i) aku sampakan kepadanya tentang waktu pembayaran hutangnya. Dan Rasulullah pun memerintahkan Abu Rafi’i untuk segera membayarkan hutang Nabi itu unta yang sepadan dengan yang dipinjamnya. Abu Rafi’i mengatakan: aku tidak menemukan unta kecuali untuk yang cukup besar dan sangat bagus. Maka Rasulullah Saw bersabda: berikanlah unta yang bagus itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik membayar hutangnya”. (HR. Imam Muslim)“Tiga bentuk usaha yang di dalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerja sama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk di jual. (HR. Ibnu Majah)Abi Darda r.a., “Sungguh jika aku dipinjami dua dinar emas, lalu dibayarkan kembali (kepadaku). Kemudian aku meminjam lagi (kepada orang lain) niscaya aku lebih mencintai meminjamkannya dari pada aku mensedekahkannya. Karena meminjamkan itu dapat memberi kemudahan kepada saudara semuslim serta dapat memenuhi/menolong kebutuhannya. Meminjamkan itu sunnah seperti sedekah, namun ia tidak wajib”.3. Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi KonvensionalSecara prinsipil perbedaaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional seperti halnya bisnis syariah lainnya, dimana prinsip-prinsip syariah menjadi acuan dasar yang harus diikuti. Diantaranya perbedaan tersebut dapat diketahui; pertama, dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian bagi obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya disetiap investasi yang ditanamkan dalam obligasi harus pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, obligasi konvensional, keuntungannya di dapat dari besaran bunga yang ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yang ditetapkan ataupun dengan sistem bagi hasil yang didasarkan atas asset dan produksi.Ketiga, obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna dan ijarah. Dana yang dihimpun tidak dapat diinvestasikan ke pasar uang dan atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan untuk obligasi konvensional tidak terdapat akad di setiap transaksinya. Secara jelas aturan bagi investasi ke dalam bentuk obligasi syariah tidak dibenarkan kepada transaksi yang dilarang, baik investasi tersebut pada barang yang bersifat subhat ataupun makruh. Tidak dibenarkan jika bentuk investasi tersebut pada perusahaan yang telah memproduksi barang-barang yang dilarang, misalnya, perusahaan yang memproduksi minuman keras, atau perusahaan yang memproduksi rokok yang dimakruhkan.
Wallahua’lam bishawab!

Obligasi Syariah

Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.

Pengertian

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut “U.S. Treasury securities” diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah yang disebut dengan Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN)
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba).
Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN.

Ketentuan Obligasi Syariah

Ketentuan Umum:
Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan Khusus
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
Musyarakah
Murabahah
Salam
Istishna
Ijarah
Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.

Skema Bagi Hasil
Obligasi Konvensional
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + P – R
n x 100%
P + R
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pembelian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
Obligasi Syariah
Melalui fatwanya, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.

Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

Obligasi Mudharabah

Dimana obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
Contoh:
Sebagai contoh Berlian Laju Tanker telah menerbitkan Obligasi Mudharabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan.

Obligasi Ijarah

Dimana obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.

Harga Obligasi

Konvensional

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Namun yang terpenting adalah, instrument bunga (interest instruments) sangat mempengaruhi permintaan obligasi. Semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin sedikit orang (calon investor) membeli obligasi, tetapi semakin rendah suku bunga, maka semakin banyak orang (calon investor) yang akan berinvestasi dengan membeli obligasi.

Syariah

Obligasi syariah atau mudharabah bond ini dijual pada harga nominal pelunasan jatuh temponya (at maturity par value) di pasar perdana. Landasan syariah dari obligasi ini antara lain berdasarkan hadist Mudharabah yang diriwayatkan oleh Suhaib Ar Rumi (H.R. Ibnu Majah). Pada prinsipnya mudharib memiliki kewajiban finansial kepada shahibul maal, untuk mengembalikan pokok penyertaan ditambah bagi hasil dari keuntungan. Peluang mendapatkan bagi hasil inilah, oleh shahibul maal bisa dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme al Hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil).
Mekanisme al Hawalah ini bisa menjadi dasar transaksi mudharabah bond di pasar sekunder. Landasan syariahnya antara lain H.R. Imam Bukhari dan Muslim: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu / kaya, maka terimalah hawalah itu.” Dalam kaitan ini mayoritas ulama sepakat membolehkan al Hawalah pada satu bentuk kewajiban finansial. Atas dasar landasan syariah al Hawalah, maka di pasar modal syariah tidak ada transaksi yang bisa dikategorikan jual beli murni setelah perdananya. Karena sebagian besar ulama telah mengharamkan Bai’ Al Dayn (the sale of payable right raises from transaction), yang berarti melarang untuk diperjualbelikan utang piutang secara tangguh. Yang bisa dilakukan oleh pemegang obligasi syariah (Shariah bonds holders) adalah meng-hawalah-kan syariah bonds-nya untuk mendapatkan dana segar sebesar maturity par value-nya, dengan melakukan perjanjian revenue sharing atas initial revenue sharing yang diperoleh dari penerbit syariah bonds.
Dengan demikian syariah bonds sebaiknya dikeluarkan atas nama, bukan atas unjuk. Pendekatan lain yang kini tengah dibahas oleh para ahli fiqih dan ahli keuangan syariah adalah membeli utang secara tunai (karena yang dilarang adalah membeli utang secara tangguh). Salah satu di antara skema yang tengah dikembangkan adalah lembaga keuangan tertentu menjual metal kepada bond holders dengan mempergunakan obligasi syariah itu sebagai proceednya. Harga yang disepakati sesuai dengan harga nominal (par value obligasi tersebut). Dalam transaksi ini tidak terjadi diskon atau mark down dari nilai obligasi karena hal ini bisa menjadi pintu belakan bagi riba nasi’ah. Lembaga keuangan mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual metal tersebut
sumber: Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.

dikutip dari : http://3kh4.wordpress.com/

Kamis, 26 Juni 2008

Obligasi Syariah Masih Bermasalah

Kontribusi dari Al-Barokah
Selasa, 08 Juni 2004
Obligasi ijarah masih salah kaprah. Sebagian besar praktik obligasi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia masih mengalami masalah. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto mengatakan kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi.

Obligasi ijarah masih salah kaprah. Sebagian besar praktik obligasi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaandi Indonesia masih mengalami masalah. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto mengatakan kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi. ''Tapi ada juga penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam,'' kata Iwan kepada Republika akhir pekan silam.

Obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam antara lain yang diterbitkan BSM dan Bukopin.
Iwan mengatakan kejanggalan di penerbitan obligasi ini berpangkal pada ketidakpahaman semata. ''Jika ada cara yang lebih benar mengapa menggunakan cara yang salah,'' ujarnya lagi. Penerbitan obligasi syariah memang tengah marak. Pengusaha melihat potensi overlikuiditas sebagai pasar untuk memasarkan obligasi. ''Pengusaha butuh dana besar.

Sementara di satu sisi ada overlikuiditas di bank syariah. Ini semacam simbiosis mutualisme,'' Hanya saja, menurut Iwan praktiknya disayangkan karena masih menggunakan pola yang kurang baik. Beberapa obligasi yang tampak janggal adalah obligasi mudharabah (bagi hasil) dan ijarah (sewa-menyewa) yang belakangan marak dipraktikkan. Obligasi mudharabah PT Indosat, obligasi ijarah PT Citra Sari Makmur dan obligasi ijarah PT Matahari Putra Pirima termasuk yang masih memiliki kejanggalan.

Dalam kasus obligasi mudharabah Indosat misalnya. Iwan menjelaskan obligasi mudharabah tergolong 100 persen pembiayaan (financing). Artinya projek yang dibiayai dengan obligasi harusnya hanya mendapatkan dana dari penerbitan obligasi mudharabah saja dan tidak lainnya. Sedangkan pada kasus Indosat, proyek yang dibiayai mengambil juga dana dari lainnya.
''Obligasi ijarah kita juga masih salah kaprah,'' kata Iwan. Praktik obligasi ijarah yang benar adalah pemilik gedung membutuhkan dana untuk membangun sebuah bangunan. Dana pembangunan gedung diperoleh dari obligasi.

Bangunan yang telah jadi kemudian disewakan kepada pihak lain. Hasil sewa itulah yang digunakan untuk memberikan return kepada pemegang obligasi. Dalam praktik konsep ini kerap dilanggar. PT Matahari Putri Prima misalnya. Pembangunan gedung dilakukan oleh
Matahari. Penyewanya pun Matahari. ''Ini bisa menimbulkan penyelewengan,'' tandas Iwan lagi. Sebab tidak mustahil terjadi penyimpangan biaya sewa. Misalnya nilai sewa yang lebih besar bila bangunan tersebut digunakan penyewa lain.
Selain itu, tidak seluruh nilai sewa dibayarkan sebagai return. Dalam kasus ijarah, return dibagikan kecil dulu kemudian pada akhirnya (mature) baru diberikan nilai yang besarnya.
Nilai sewa yang dibayarkan penyewa gedung akan dibagi dua yakni untuk return dan kemudian sinking fund (pooling dana) sebagai pembayaran kembali face value (nilai akhir) obligasi.
Obligasi ijarah yang diterbitkan CSM juga mengalami kekurangan karena hasil dari obligasi digunakan untuk menutup utang lama Rp 250 miliar dan sisanya untuk modal kerja. Iwan mengatakan seharusnya dalam kasus seperti ini CSM menerbitkan obligasi. Dana ini kemudian diserahkan kepada lembaga khusus (SPV) untuk membeli aset CSM.

Penjualan aset digunakan SPV untuk menebus aset. Kemudian aset tersebut disewakan kepada CSM yang akanmembayar biaya sewa untuk rate of return. Di antara beberapa obligasi yang diterbitkan, obligasi bank syariah Mandiri dan Bukopin, mejurut Iwan, merupakan yang
paling benar. Kendati rates of return yang diberikan bervariasi, secara akad dan perhitungan obligasi mudharabah bank syariah mandiri tidak mengalami masalah.

Sementara obligasi syariah Bank Muamalat Indonesia sedikit mengalami masalah karena obligasi tersebutdikategorikan sebagai obligasi subordinasi. Sedangkan dari sisi perhitungan rate of return BMI mengambilnya dari nisbah revenue sharing dan bukan net income after tax. Dengan nisbah 91:9 untuk pemilik dana, maka rate of return yang diberikan BMI (dari revenue sharing) menjadi terlalu besar. ''BMI tidak salah. Tapi kok besar sekali mereka memberikan return-nya.

Sumber: islamiy.net
Musholla Al-Barokah

Kriteria Peringkat Obligasi Syariah Bursa Efek Indonesia Harus 'Investment Grade'

Penerbitan instrumen obligasi berbasis syariah di pasar modal Indonesia memang relatif masih sedikit dibandingkan dengan obligasi konvesional. Jumlahnya issuer-nya masih bisa dihitung dengan jari. Relatif kecilnya obligasi syariah yang kini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia ini lantaran ketatnya aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dari sisi rating misalnya, obligasi syariah harus memiliki rating yang tinggi, benar-benar investment grade. Hal itu ditandai dengan fundamental keuangan dan usaha yang kuat, serta memiliki citra yang baik di hadapan publik. Kalau hal itu bisa terpenuhi sudah barang tentu perusahaan tersebut bisa menerbitkan obligasi syariah, surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Obligasi syariah sebagai salah satu instrumen efek yang kini juga digemari, dipastikan juga akan banyak meluncur pada tahun ini. Bahkan pemerintah sendiri merencanakan akan menerbitkan surat utang negara berbasis syariah (Sukuk) juga pada tahun ini.

Sementara itu dari sisi pasar, produk obligasi pada tahun ini juga kekurangan pasokan, menyusul sejumlah obligasi akan jatuh tempo dengan nilai yang juga besar sekitar Rp 25 triliun. Karena peluang emiten untuk menerbitkan obligasi, baik obligasi konvesional maupun obligasi syariah lumayan besar. Tapi ingat, untuk obligasi syariah aturannya lumayan ketat, di samping harus investment grade, perusahaan yang akan menerbitkan obligasi core business-nya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
PemeringkatanProses pemeringkatan merupakan sebuah penilaian yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pemeringkatan (rating agency) atas sebuah perusahaan. Proses pemeringkatan ini wajib dilakukan bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat utang, apakah surat utang konvensional maupun surat utang yang berbasis syariah. Dalam pemeringkatan itu rating agency tersebut akan melakukan penilaian mengenai kemampuan perusahaan yang menerbitkan obligasi dalam menyelesaikan utang-utangnya di masa yang akan datang. Penilaian meliputi operasional perusahaan dan reputasi manajemen, laporan keuangan, prediksi keuangan di masa datang, serta sejumlah informasi penting lainnya juga tak luput dari penilaian.

Dari penilaian tersebut maka perusahaan rating itu akan mengeluarkan hasil penilaiannya. Kalau tidak sesuai dengan kriteria investment grade dengan demikian perusahaan yang akan menerbitkan obligasi tersebut bisa membatalkan rencananya, atau bisa juga memperbaiki. Dalam konteks obligasi syariah tahapan proses pemeringkatan seperti itu juga tak luput mereka lalui.

Di samping pemeringkatan tersebut, bisnis yang dijalankan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus yang memenuhi kriteria prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh DSN, seperti tidak riba, bukan perusahaan minuman terlarang. Akibatnya, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah.

Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi: Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa DSN itu. Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut antara lain menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
(ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
(iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram;
(iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.

Peringkat investment grade:
(i) memiliki fundamental usaha yang kuat;
(ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat;
(iii) memiliki citra yang baik bagi publik.

Investment GradeKenapa perusahaan yang akan menerbitkan obligasi harus yang masuk kriteria investment grade, tidak lain adalah untuk memenuhi prinsip syariah itu sendiri. Terlebih lagi obligasi syariah yang ada di Indonesia ditetapkan dalam dua skema yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Kedua obligasi syariah tersebut secara kasat mata merupakan obligasi yang pendapatan dan pengembaliannya cukup pasti. Baik pendapatan secara bagi hasil maupun sewa menyewa yang tertuang dalam obligasi ijarah tersebut. Atas dasar itu, untuk menerbitkan obligasi syariah harus benar-benar bisa memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat ketika akad penerbitan obligasi dibuat. Dengan kata lain, hal itu harus ditandai dengan tingginya hasil rating, alias masuk kriteria investment grade.

Pertanyaanya seperti apa obligasi tersebut bisa dikategorikan sebagai investment grade (layak investasi)? Memang masing-masing perusahaan rating memiliki aturan main sendiri dalam menilai sebuah perusahaan masuk kategori investment grade atau tidak. Boleh jadi bagi satu perusahaan rating, dalam melakukan pemeringkatan atas perusahaan yang sama boleh jadi hasilnya berbeda. Yang membedakan hasilnya sudah barang tentu adalah gaya kerja mereka melakukan pemeringkatan. Tapi bagaimapun juga dengan hasil rating AAA yang diperoleh sebuah perusahaan tentunya akan berbeda kemampuannya membayar utang dengan perusahaan yang memperoleh rating dengan hasil rating CCC misalnya. Perbedaan hasil rating tersebut dengan sendirinya akan berdampak pada penawaran bagi hasil dan penjualan dari masing-masing obligasi tersebut. Untuk itu Fatwa DSN menetapkan untuk menerbitkan obligasi syariah ratingnya harus benar-benar tinggi.

Untuk menjawab seperti apa obligasi tersebut dikatakan sebagai instrumen surat utang yang layak investasi (investment grade) ada baiknya kita melihat kriteria hasil rating yang dikeluarkan oleh dua perusahaan peringkat utama dunia, yakni Standard & Poors dan Moody's. Bagi Standard & Poors, hasil peringkat yang very high quality (sangat layak investasi) dengan hasil pemeringkatan AAA dan AA. Sedangkan kode yang dikeluarkan oleh Moody's untuk kualitas investasi yang sama kodenya adalah Aaa dan Aa.

Sedangkan untuk kualitas tinggi (high quality), Standard & Poors memberikan kode A hingga BBB, dan Moody's memberikan kode antara A dan Baa. Untuk hasil rating yang dinilai spekulatif, Standard & Poors memberikan kode BB hingga B dan Moody's memberikan penilaian pada Ba hingga B. Di bawah kode tersebut, seperti CCC hingga D dan Caa hingga C dianggap obligasi yang tidak layak investasi. Jadi investment grade yang berlaku di Indonesia khususnya bagi obligasi syariah, kurang lebih sama hasil pemeringkatannya. Selamat berburu obligasi syariah.
(tim bei )
Republika, 11 Februari 2008

Selasa, 24 Juni 2008

Mengenal Obligasi Syariah

PASAR modal syariah telah diluncurkan pada 14 Maret 2003. Muncul harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi (lembaga keuangan) syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen syariah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syariah.
MEMANG terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan pasar modal syariah ini. Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Satu institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksa dana syariah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.
Pengertian obligasi syariah
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.
Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Pada awalnya, penggunaan istilah "obligasi syariah" sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak dimungkinkan untuk di- syariah-kan.
Namun sebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrumen fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap (fixed) sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang (floating) sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak lagi tetap. Dalam hal obligasi syariah, kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga, tetapi bagi hasil atau margin/fee.
Menarik untuk memperhatikan bahwa Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN- MUI/IX/2002 tersebut memberikan pertimbangan awal bahwa obligasi yang selama ini (konvensional) didefinisikan masih belum sesuai dengan syariah. Karenanya, obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Mengapa obligasi syariah?
Dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi.
Menariknya, investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional. Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian di situ!
Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu. Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
(1) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
(2) Peringkat Investment Grade: (i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi publik
(3) Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Struktur obligasi syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut, obligasi syariah dapat memberikan:
(1) Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/Muqaradhah/Qiradh atau Musyarakah. Karena akad Mudharabah/Musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
(2) Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah. Dengan akad Murabahah/Salam/ Isthisna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.
Di Indonesia, yang digunakan dalam penerbitan obligasi syariah adalah struktur Mudharabah (bagi hasil pendapatan) baik yang telah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam waktu dekat (lihat tabel). Sehingga, yang dikenal adalah obligasi syariah mudharabah.
Obligasi syariah mudharabah memang telah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa No: 33/DSN-MUI/ IX/2002. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Selain telah mempunyai pedoman khusus, terdapat beberapa alasan lain yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, di antaranya adalah:
(i) Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang; (ii) Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure; (iii) Mudharabah merupakan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuatnya strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai; (iv) Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur Murabahah dan Bai bi-thaman Ajil menjadi Mudharabah dan Ijarah
Mekanisme atau beberapa hal pokok mengenai obligasi syariah mudharabah ini dapat diringkaskan dalam butir-butir berikut:
(i) Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan; (ii) Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA). Tetapi, Fatwa No: 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip Revenue Sharing; (iii) Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan Emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
(iv) Pendapatan Bagi Hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
(v) Pembagian hasil pendapatan ini atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan); (vi) Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.
Beberapa tantangan
Obligasi syariah dinilai prospektif, tetapi menghadapi tantangan yang tak sedikit. Sosialisasi yang belum cukup. Harus diakui bahwa masyarakat kita belum begitu terbiasa dengan sistem bagi hasil maupun sistem syariah lainnya. Padahal, potensi investor obligasi syariah dari ritel tergolong besar. Hal ini dimungkinkan karena denominasi obligasi syariah yang diterbitkan bisa senilai Rp 10 juta. Sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dalam jangka yang lebih panjang, alih-alih hanya di deposito yang berjangka pendek.
Tantangan berikut menyangkut opportunity cost yang secara sederhana diterjemahkan sebagai "second best choice". Langsung atau tak langsung ada pembandingan atas pilihan yang ada. Karena investor base obligasi syariah secara potensial sangat luas, mau tidak mau, obligasi syariah berdasarkan bagi hasil akan menghadapi ini.
Ilustrasinya, ketika obligasi syariah mudharabah ditawarkan, emiten membandingkannya dengan suku bunga pinjaman sementara investor (terutama investor konvensional) membandingkan dengan yield obligasi konvensional. Karena sistem bagi hasil ini tidak menawarkan "fixed-predetermined return", hasilnya bisa berfluktuasi.
Misalnya suatu saat, obligasi syariah ini memberi tingkat kupon 20 persen, investor akan senang, tetapi sepertinya emiten akan merasa "kemahalan" karena membandingkan dengan pinjaman bank atau obligasi konvensional dengan bunga kupon lebih murah.
Di saat lain, obligasi syariah memberi kupon "hanya" 12 persen, emiten senang, tetapi investor akan membandingkannya dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi pemerintah, atau obligasi konvensional lainnya. Memang opportunity cost, dan penurunan kinerja pendapatan ini menjadi salah satu risiko bagi investor obligasi syariah.
Padahal, risiko investor di obligasi syariah sebetulnya mirip saja dengan investor obligasi dengan bunga mengambang. Berbedanya adalah, struktur syariah ini sesungguhnya lebih menawarkan "keadilan".
Tantangan lain adalah menyangkut perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder yang mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Hampir semua Islamic bonds dibeli untuk investasi jangka panjang, sampai jatuh tempo. Lebih banyaknya investor yang buy and hold memang akan membuat pasar sekundernya kurang likuid. Hal ini terjadi pada Obligasi Syariah Mudharabah Indosat.
Suksesnya sebuah pasar dan instrumen keuangan, baik syariah maupun lainnya, akan tergantung pada faktor kepercayaan atas sistem dan proses, keragaman dan kualitas produk, serta keyakinan investor dan emiten untuk menggunakan produk keuangan tersebut.
Dengan kondisi yang telah diuraikan di atas, masa depan obligasi syariah masih tetap dipandang prospektif sejalan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya.
Iggi H Achsien Head Unit Syariah AAA Sekuritas

Bank Muamalat Terbitkan SUKUK 400 Miliar Rupiah

Bank Muamalat menerbitkan sukuk Subordinasi Mudharabah sebesar 400 miliar rupiah dalam upaya meningkatkan bisnis syariah kepada sector riil mengingat potensi pasar syariah masih sangat besar. Menurut Direktur Utama Bank Muamalat, Riawan Amin, penerbitan sukuk diperkirakan akan diterima pasar, karena sebelumnya penawaran sukuk dari Summarecon Agung dan mayora juga telah diserap pasar. Sukuk Subordinasi akan memberikan imbal hasil kepada nasabah sebesar referensi FR033 ditambah 150 – 250 basis poin untuk periode pertama dari tahun pertama sampai 5 tahun. Sedangkan untuk periode berikutnya, dari 6 sampai 10 tahun akan ditambah dengan premi sebesar 10 persen. Dana dari hasil penerbitan sukuk itu, akan digunakan untuk pembiayaan, ekspansi usaha, dan investasi lainnya yang mendukung operasional banknya.
http://id.shvoong.com/business-management/international-business/1819612-bank-muamalat-terbitkan-sukuk-400/

Makin Populernya Sukuk di Negara Barat

Ditulis oleh Republika
Thursday, 07 June 2007
Obligasi syariah atau akrab dikenal sukuk semakin populer. Kesadaran akan cukup likuidnya instrumen investasi syariah tersebut kini tidak lagi hanya berkembang di Timur Tengah, tapi juga di Barat seperti AS. Bagaimana dengan Indonesia? Menurut Penasihat Islamic Development Bank (IDB), Shahin Shayan Arani, sebagaimana dilansir situs berita iranmania, Senin (21/5), sukuk merupakan salah satu instrumen investasi di dunia yang paling mudah diperdagangkan di pasar sekunder. Ini ditunjukkan dengan banyaknya investor lokal Dubai dan asing yang ingin membeli sukuk senilai 3,5 miliar dolar AS untuk proyek pengembangan tahap kedua bandara Dubai beberapa waktu lalu. Bahkan, nilai sukuk tersebut jauh mengungguli rekor berbagai obligasi proyek-proyek AS yang hanya bernilai 1,5 miliar dolar AS.
Shayan menyebutkan besarnya nilai investasi yang mampu dijaring sukuk membuat negara-negara maju seperti AS dan Jepang ikut tertarik menerbitkan sukuk. Kedua raksasa ekonomi dunia tersebut saat ini dalam proses penerbitan sukuk. Mereka mengakui sukuk sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur vital di negara mereka. ''Saat ini sukuk menjadi semakin popular, bahkan banyak negara Barat mulai melirik sukuk untuk menjaring dana di negara-negara Muslim,'' katanya.

Berdasarkan data HSBC Amanah, sejak 2002 hingga 2006 seluruh sukuk di dunia diestimasi bernilai 32 miliar dolar AS. Lebih dari 50 persen sukuk tersebut diterbitkan di pasar modal domestik Malaysia dalam mata uang ringgit. Sedangkan penerbitan sukuk dalam mata uang dolar AS di pasar internasional hanya mencapai 41 persen dari seluruh sukuk di dunia.

Sedangkan, berdasarkan data olahan Depkeu, hingga Desember 2006 sukuk korporasi di Indonesia yang telah diterbitkan berjumlah 17 sukuk yang nilainya mencapai Rp 2,2 triliun. Pada 2003, sukuk korporasi hanya berjumlah enam buah dengan nilai Rp 740 miliar.

Hasil pengkajian lembaga pemeringkat internasional Standard & Poors menyebutkan nilai sukuk global diprediksi mencapai 100 miliar dolar AS pada 2010. Ini dipicu pesatnya perkembangan industri keuangan syariah di dunia. Saat ini, seluruh sukuk global diestimasi bernilai 70 miliar dolar AS.

Menurut Analis Kredit S&P, Anouar Hassoune, perkembangan sukuk salah satunya dipicu oleh semakin banyaknya praktisi keuangan non-Muslim yang tertarik. Sebabnya, instrumen tersebut dapat digunakan untuk menjaring dana investasi Timur Tengah dalam jumlah cukup besr.

Sukuk RI Terkendala Undang-Undang
Meskipun sukuk mulai merambah negara Barat, agaknya masyarakat Indonesia masih menunggu lama untuk bisa memiliki sukuk pemerintah sendiri. Meski banyak pihak mengakui instrumen tersebut, penerbitan sukuk tetap terkendala. Alasannya, DPR masih memiliki banyak RUU yang masih dibahas dan belum disahkan. Di antaranya paket RUU perpajakan dan RUU bank syariah. Karena itu, RUU Sukuk, atau dikenal dengan sebutan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), harus rela mengantri.

Terkendalanya penerbitan sukuk akibat belum adanya RUU membuat Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj, dan Ketua PP Muhammadiyah angkat bicara. Mereka meminta agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Sukuk. Tujuannya agar sukuk dapat diterbitkan segera tahun ini.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, sempat menyebutkan RUU Sukuk dapat dibahas mendahului RUU Bank Syariah. Namun, Ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, tidak menyetujui usulan tersebut karena RUU Bank Syariah masuk terlebih dahulu sehingga harus dibahas terlebih dahulu. Dengan demikian, agaknya masyarakat Indonesia harus bersabar menunggu lebih lama lagi untuk memiliki sukuk.(aru )

Republika, 4 Juni 2007

Sekilas Mengenai Sukuk Ijarah

Semenjak disahkannya undang-undang sukuk oleh DPR pada 10 April 2008 lalu,pemerintah mulai mempersiapkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara(SBSN) perdana yang rencananya akan ditawarkan di dalam negeri bulan Agustus2008 dan ke luar negeri bulan Oktober 2008 (Humas Depkeu). Kenyataan inipatut disambut gembira oleh kita semua dan merupakan salah satu wujud nyatadukungan pemerintah dan anggota dewan bagi perkembangan perbankan syariah ditanah air. Berita-berita yang menyebutkan bahwa investor timur tengah sangatberminat untuk menanamkan dananya di dalam negeri, *insya Allah* akan dapatsegera terealisasi melalui rencana penerbitan SBSN. Mengetahui bahwa SBSNini akan menggunakan akad ijarah, tulisan ini mencoba memberikan gambaransingkat kepada pembaca mengenai sukuk ijarah.Kata *Al ijarah* sendiri berasal dari kata *Al ajru* yang berarti *Al'Iwadhu *(ganti) sedangkan menurut pengertian syara, *Al Ijarah* adalahsuatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalanpenggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a)Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobiluntuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seoranginsinyur bangun­an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll (c) Manfaatyang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembanturumah tangga, dll. Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkanbuahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategoriijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecualibarang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain padaSurah Az-Zuhruf ayat 32, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Surah Al-Qashashayat 26 dan 27. Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAWantara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernahmenyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagaipetunjuk jalan yang professional.Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikatpertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan danpertukaran dari asset yang disepakati bersama (*Handbook of Islamic Banking*,2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarahyaitu sewa menyewa (*leasing*) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya denganketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak bolehbertentangan dengan syariah seperti : (a) Usaha perjudian dan permainan yangtergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (b) Usaha lembaga keuangankonvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c)Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan danminuman haram; (d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan ataumenyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifatmudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001). Selain itu, keuntungan yang akandibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasilusaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri.Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbitsukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratantertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harusberkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkanoleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecildinyatakan tidak sah. Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebutmenjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan. Pertama,adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana FirmanAllah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurnamanfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegahterjadinya perselisihan. Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akaddapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafimenambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalamkeadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidakdapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimilikipenerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakanbinatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakanbinatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariahkarena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini.Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan.Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempatberjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yangdilakukan menjadi *ijarah fasid. ** *Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarahadalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yangditentukan oleh kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risikoyang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa sertabiaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah dipasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk suratberharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapatmenjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia sepertisukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll. *Waallohu'alambisawwab.** **Muhammad Fadlillah (PhD student bidang Economics & Finance, Tula StateUniversity, Rusia).**Rifki Ismal (PhD student bidang Islamic Finance, Durham University,Inggris)*

Senin, 23 Juni 2008

Metrodata Terbitkan Sukuk Ijarah

Metrodata Terbitkan Sukuk Ijarah
22.05.2008
PT Metrodata Electronics berencana terbitkan Sukuk Ijarah senilai Rp 100 milyar. Penerbitan ini dilakukan melalui pertumbuhan organik dan non organik. Sementara itu, berkaitan dengan strategi pengembangan perusahaan, Metrodata melakukan pertumbuhan organik dalam bidang TI melalui peningkatan penetrasi ke pasar korporat dan jasa publik, pengembangan portofolio produk dan jasa, serta perluasan usaha ke pasar di luar Pulau Jawa. Di samping itu, upaya pertumbuhan non-organik Metrodata dilakukan melalui persiapan pembentukan usaha patungan dan akuisisi di bidang TI dan jasa pendukung untuk industri telekomunikasi. Dari siaran pers yang diterima SDA Asia Magazine, dengan strategi ini, Metrodata yakin akan semakin menguasai pangsa pasar TI nasional. Tercatat hingga triwulan pertama tahun 2008, Metrodata mengalami pertumbuhan penjualan mencapai 40,21% dari Rp 466 miliar pada triwulan pertama tahun 2007 meningkat Rp 653 miliar pada triwulan pertama tahun 2008.
Widia Yurnalis
sumber: http://www.sda-indo.com/sda/news/psecom,id,19533,nodeid,1,_language,Indonesia.html

Pemerintah baru akan menerbitkan sukuk ritel pada 2009 mendatang

INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah baru akan menerbitkan sukuk ritel pada 2009 mendatang. Tahap pertama, konsentrasi masih pada penerbitan sukuk ijarah yang dilepas ke pasar Agustus 2008.
"Potensi sukuk ke depan masih sangat besar," kata Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (30/4).
Dari sosialisasi, pemerintah berhasil menjaring calon-calon investor potensial. Pertama, investor yang membeli sukuk dengan pertimbangan syariah compliance. Kedua, dari sisi investor institusi mereka kelebihan dana, seperti bank syariah (Bank Muamalat), Asuransi Takaful. Institusi ini kelebihan dana, namun tidak ada instrumen sebagai investasi. "Potensinya akan sangat besar, apalagi kalau prediksi pertumbuhan perbankan syariah 15-20%," katanya.
Ketiga, potensi pasar internasional, yakni investor asal Timur Tengah yang memiliki akses likuiditas seiring melambungnya harga minyak mentah dunia. "Mereka harus tempatkan itu di instrumen berbasis syariah. Ini akan menambah potensi demand sukuk kita. Makanya kita tidak hanya terbitkan di dalam negeri tapi juga luar negeri. Jadi potensi-potensi ke depan sangat-sangat besar," katanya.
Belum lagi sukuk memiliki kelebihan di mata investor yang sangat memperhatikan syariah compliance. Bagi investor ini, sukuk adalah instrumen yang paling tepat. "Namun sebetulnya antara sukuk dengan non sukuk yang menarik ditentukan yieldnya, dan siapa penerbitnya. Kalau pemerintah kan bebas resiko, dan sukuk bebas resiko itu yang membuat dia menarik, disamping itu yieldnya sepadan dengan instrumen lain, terutama bagi investor," katanya.[L5]

Pemerintah akan Rilis Sukuk Rp 15 T

Penerbitan sukuk ini bagian dari pengelolaan defisit anggaran.
JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan obligasi negara syariah (sukuk) maksimal sebesar Rp 15
triliun pada tahun ini. Penerbitan obligasi tersebut akan dilakukan dalam dua tahap mulai awal semester
dua 2008.
Penerbitan sukuk ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembiayaan defisit anggaran dalam APBN-P
2008. Penerbitan sukuk perdana ini rencananya akan dilaksanakan di dalam dan luar negeri.
Meski tengah terjadi krisis di pasar obligasi, pemerintah menyatakan optimistis penerbitan sukuk akan
diminati oleh investor asing dan dalam negeri. ''Besarnya sukuk sesuai dengan underlying aset yang
dimiliki pemerintah senilai Rp 15 triliun,'' kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, usai
rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/4) malam.
Pemerintah menggunakan jaminan berupa barang milik negara, seperti tanah dan bangunan. Pemerintah
akan mendahulukan penerbitan sukuk di dalam negeri, setelah itu baru ke pasar internasional. Menurut
Rahmat, separuh penerbitan obligasi akan dilakukan di dalam negeri dan sisanya ke pasar internasional.
''Ini baru pertama kali, kita lihat minat pasar bagaimana,'' tuturnya.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
yang melengkapi penerbitan sukuk ditargetkan paling lama bisa dilengkapi dalam satu sampai satu
setengah bulan. ''Jadi, bisa masuk pasar paling tidak awal semester kedua,'' kata Menkeu, pada
kesempatan yang sama.
Penerbitan sukuk dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan
penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditetapkan oleh Menkeu. Perusahaan khusus
semacam special purpose vehicle ini didesain khusus untuk penerbitan sukuk.
Rahmat menambahkan, pemerintah akan membuat PP pembentukan SPV. Dia kembali menegaskan,
SPV bukan BUMN dan bukan PT. Keberadaannya hanya sebagai cara untuk menyelesaikan dengan
prinsip syariah, karena dalam prinsip syariah pemerintah tidak boleh menjual surat utang secara
langsung.
Sedangkan untuk penerbitan sukuk dalam rangka pembiayaan proyek, menteri harus berkoordinasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Disetujui
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui RUU SBSN menjadi UU. Selanjutnya, RUU itu akan dibawa ke
sidang paripurna untuk disahkan, Kamis (10/4).
Komisi Keuangan dan Perbankan itu menyetujui RUU SBSN setelah semua fraksi membacakan
pandangan akhir, Senin (8/4) malam. Dari 10 fraksi di Komisi XI, sembilan fraksi setuju.
Satu fraksi yang menolak RUU SBSN itu disahkan adalah Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).
Alasannya, seperti dikatakan jubir FPDS, Retna Situmorang, FPDS khawatir RUU tersebut tak sesuai
dengan konsep pluralitas yang dianut Indonesia. Retna juga mengklaim, jika demikian berarti
bertentangan dengan ideologi negara.
Pernyataan FPDS mendapat tentangan fraksi-fraksi lain. Misalnya, FPAN, FPPP, FPKB, dan FPG.
Mereka meminta pernyataan FPDS tersebut dianulir. ''Perbedaan pendapat dihargai, tapi suara mayoritas
menyetujui,'' kata Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah, membacakan kesimpulan.
Terbitnya UU SBSN, kata Direktur Tresuri Bank Syariah Mandiri (BSM), M Haryoko, menjadi landasan
penerbitan sukuk. Bagi perbankan syariah, sukuk menjadi instrumen pengelolaan dana berlebih
(overlikuid). Sementara, Dirut MC Consulting, Wahyu Dwi Agung, berharap, UU SBSN mendorong
investor asing, terutama dari Timur Tengah, menanamkan dananya dengan menyerap sukuk pemerintah.
( una/aru )

DSN MUI: Sukuk Korporasi Indonesia Sesuai Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan seluruh obligasi syariah (sukuk) korporasi di Indonesia sejalan prinsip syariah. DSN meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan keberadaan berbagai sukuk korporasi tersebut.
Ketua Umum DSN MUI KH Maruf Amin menyatakan, seluruh sukuk korporasi di Indonesia telah menjalani proses verifikasi syariah sebelum diterbitkan. Berdasarkan proses verifikasi tersebut, seluruh sukuk korporasi dinyatakan sejalan dengan prinsip syariah. Karena itulah DSN memberikan rekomendasi syariah bagi penerbitan seluruh sukuk tersebut.
"Menurut kami, seluruh sukuk di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah karena telah diverifikasi, " kata Ma'ruf menanggapi pernyataan dewan syariah Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Di mana, saat itu AAOIFI menyatakan, 85 persen sukuk yang beredar di dunia tidak sesuai prinsp syariah. Padahal hingga akhir tahun lalu, jumlah penerbit obligasi korporasi syariah di Indonesia tercatat 21 korporasi, dengan total dana investasi mencapai 3, 23 triliun rupiah.
Ma'ruf menjelaskan, dalam proses verifikasi, sebagian besar sukuk korporasi di Indonesia menggunakan akad ijarah (sewa) dengan skim transaksi lease and sub lease. Dengan skim tersebut, perusahaan penerbit sukuk menjaring dana investasi syariah untuk membeli hak manfaat atas suatu proyek atau barang dalam kurun tertentu. Selanjutnya, penerbit menyewakan kembali barang tersebut kepada penyewa lain.
"Jadi, sukuk jenis ini sudah sesuai syariah dan tidak terjadi perpindahan kepemilikan, " ujarnya.
Mengenai rencana pemerintah menerbitkan sukuk ijarah dengan transaksi sales and lease back, Ma'ruf mengakui perpindahan kepemilikan dari penerbit kepada investor sukuk perlu terjadi. Dan, hal itu juga harus berdasarkan prinsip syariah. "Perlu ada pihak ketiga supaya tidak terjadi baiul inah atau transaksi semu. Pihak ketiga itu bisa saja berupa lembaga yang ditunjuk pemerintah, " imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan (Depkeu), Dahlan Siamat mengakui, dalam rencana penerbitan sukuk pemerintah dengan menggunaan akad ijarah berskim sales and lease back, transaksi penjualan barang milik negara (BMN) sebagai underlying asset memang terjadi. Namun, transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung penerbitan sukuk untuk menjaring dana investasi syariah.(novel/mui-rol)
sumber: Eramuslim.com, Selasa, 25 Mar 08 20:28 WIB

Sukuk Tanpa Target

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah tidak menetapkan berapa nilai obligasi negara syariah (sukuk negara) yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus 2008 untuk domestik dan pada Oktober 2008 untuk internasional. "Kami tidak ada target, yang ada adalah agar komposisi dari keseluruhan instrumen surat berharga negara itu dalam posisi yang harmonis," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/5), sebagaimana dikutip dari Antara. Menkeu menyatakan hal itu usai berbicara pada sosialisasi UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Negara (SBSN) di Gedung E Depkeu Jakarta. Terkait dengan peraturan pemerintah (PP) pelaksanaannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, semua sudah disiapkan dan dalam proses finalisasi. "PP yang diperlukan sudah disiapkan sejak beberapa waktu lalu, jadi mungkin tidak lama lagi selesai," kata Menkeu. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan dua PP pelaksanaan UU tentang SBSN. "Dua konsep RPP sudah disepakati tinggal disampaikan ke Depkumham untuk harmonisasi. Saya kira akan dapat segera disahkan oleh Presiden karena ini merupakan RPP yang prioritas," katanya. Menurut Rahmat, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penerbitan SBSN melalui book building. Ia menjelaskan, penerbitan sukuk dalam negeri untuk yang pertama kali seperti halnya obligasi negara konvensional, tidak mungkin melalui mekanisme lelang, namun harus melalui mekanisme book building. Pihaknya menargetkan sudah dapat menyelesaikan penyusunan berbagai aturan pada akhir Juni 2008, sehingga terdapat waktu selama Juli hingga Agustus 2008 bagi bank yang ditunjuk untuk mengumpulkan investor atau calon pembeli sukuk. "Kita akan tunjuk 2-3 book runner yang akan mengumpulkan calon pembeli, di situ akan ada komunikasi, edukasi, dan sosialisasi antara book runner dengan calon pembeli sukuk," katanya. Mengenai penunjukkan book runner, Rahmat mengatakan, pihaknya akan membuka kesempatan kepada lembaga keuangan untuk mengajukan proposal untuk menjadi book runner. "Pemerintah akan mengevaluasi proposal yang diajukan dan dilanjutkan dengan proses beauty contest (pemilihan calon-calon terbaik). Dari beauty contest ditentukan 2-3 kandidat, dan dengan kandidat terbaik dilakukan negosiasi fee, biasanya yang lain ikut dengan hasil nego itu," kata Rahmat. Mengenai jumlah yang akan diterbitkan untuk pertama kalinya, Rahmat mengatakan pemerintah menginginkan jumlah yang lebih besar dari Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. "Namun pemerintah juga menyadari bahwa ini adalah penerbitan yang pertama kali sehingga tidak mungkin lebih dari Rp10 triliun," katanya.
Sumber: Kompas.com, Kamis, 29 Mei 2008 11:41 WIB

Selasa, 10 Juni 2008

Sukuk Negara Bebas Pajak

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Obligasi syariah atau sukuk yang akan diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penghapusan pajak ini tidak berlaku untuk sukuk yang diterbitkan swasta.

Kepastian pembebasan pajak sukuk negara itu berdasarkan surat yang disampaikan Dirjen Pajak kepada Dirjen Pengeloalan Utang depkeu Rahmat Waluyanto.

Menurut Rahmat, selama ini ada pengenaan pajak ganda untuk penerbitan sukuk ijarah sehingga hal ini mengurangi minat investor akan instrumen tersebut.

"Tapi kemarin dirjen pajak mengatakan tidak ada pengenaan pajak pada sukuk sepanjang penerbitannya memenuhi beberapa kriteria," ujarnya dalam jumpa pers di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa

Kriteria itu antara lain, pertama, selama pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah.

Kedua, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN. Ketiga, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Irjen depkeu.

"Jadi masalah perpajakan ini sudah disesuaikan oleh dirjen pajak," kata Rahmat.

Meskipun begitu Rahmat mengatakan, penghapusan pajak untuk sukuk ijarah itu hanya untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah saja, sedangkan untuk korporasi belum.

"Kalau untuk corporate itu harus menunggu amandemen UU PPh yang sekarang sedang dibahas DPR," katanya.
dikutip dari: Wahyu Daniel - detikFinance

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...