Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2009

Konsep Akad Asuransi Syariah Berbasis Wakaf, Bisakah?


Dalam industri asuransi syariah, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; wakalah bil ujrah dan mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/ 2005). Kedua akad inilah (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun ternyata di Pakistan, terdapat satu penerpan konsep Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah konsep tersebut? Ketika bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) dan saya tanyakan seperti apa konsep tersebut, sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS nya.

Saya mencoba meraba-raba, seperti apakah konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah me"reka-reka" dan mencari-cari, serta mencoba "menganalisa" , ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan luar biasa, dan menurut saya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya pada bagian savingnya dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)

2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk operasioal, biaya klaim atau apapun. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar,
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan, melainkan hanya hasil investasinya saja.

3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf, secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :

sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
sebagai muwakif/ wakif

sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
investor

5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah juga memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu

sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah

atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah

sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.

sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.

6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan untuk membangun masjid, maka alokasinya harus untuk niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional) .

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiann ya. Seperti pasa sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif" . Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikan nya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Diantara keunggulannya adalah sebagai berikut :

Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.

Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat, ketika membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').

Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya bisa untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.

Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, yang dijadikan aset tetap dari dana wakaf tersebut. Atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.

Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
Rikza Maulan
rikzamaulan. blogspot. com

Senin, 12 Januari 2009

Management and Development of Awqaf Properties (Kode M013)


Management and Development of Awqaf Properties
Proceeding of the seminar, 4 – 16 Agustus 1984 Published by IRTI IDB

Content:
1. Sources of Islamic Jurispundence by. DR. Muhammad Nejatullah sidiqi
2. Waqf in Islamic Jurisprudence by DR. Hassan Abdullah al Amin
3. Management of waqf: past and present by. DR Sherafat ali Hashmi
4. The Instituion of waqf: Its religious and socio economic roles and implication by. DR. M.A Mannan
5. Some modern means for the financing and investment of awqaf project by. DR Mohammad anas al Zarqa
6. al muqaradah bonds at the babsis of the profit sharing by. DR Waleed Khayrullah
7. a brief overview of the lectures anda discussion of the seminar

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Sabtu, 22 November 2008

Kumpulan Makalah International Seminar on Awqaf 2008 (Kode M004)


Tema: Awqaf: The social and economic empowerment of the Ummah
11 – 12 Agustus 2008, Johor Bahru, Malaysia

Isi:

1. Awqaf: an empirical model in the development of the ummah. Presenter: Y.Bhg. Prof. Dr. Murat Cizakca (International centre for education in Islamic finance/INCEIF)

2. Corporate awqaf as an initiative to empower the ummah: the Johor corporation’s experience. Presenter: Y.Bhg. Tan Sri Dato’ Muhammad Ali Hasyim (Chief Executive, Johor corporation/chairman, kumpulan waqaf an nur berhard/KWANB)

3. Institutionalisation of awqaf: The Malaysian experience. Presenter: Y.Bhg. Dr. Hj. Sohaimi Hj. Mohd Salleh (Director general JAWHAR)

4. The economics of aqwaf institution. Presenter: Y.Bhg. Tn. Hj. Nik Mustapha Hj. Nik Hassan (deputy director general Institute of Islamic Understanding Malaysia/IKIM)

5. Current application of cash awqaf. Presenter: Y.bhg. Dr. Magda Ismail abdel Mohsin (Leturer, economic anda governance departemen INCEIF)

6. The role of Islamic financial institution in developing awqaf. Presenter: Y.bhg. Dr. Hisham daftterdar (Head awqaf properties investment fund, asset management division IDB)

7. Offshore trust and awqaf. Presenter: Y.Bhg. Mr. Danial Mah Abdullah (deputy director general, Labuan offshore financial services authority/LOFSA)

8. Dhurry cash awqaf – opportunities fof the general ummah. Presenter: Y.Bhg. Dato’ Dr. Adnan Alias (Managing director/chief executive officer, Islamic Banking anda finance institute Malaysia/IBFIM)

9. Special Lecture: The Role of strategic planning in enhancing the financial competence of endowment (Waqf) foundation in favor of social anda economic development. Presenter: Y.bhg. Dr. Sami Salahat (Studies & Corporate consultant, AWQAF & Minors affairs foundation, Dubai)

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll.sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J002)


EKSIS
Program Pasca sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) UI
Vol 1 No. 4, Oktober – Desember 2005

Tema: Zakat, Infak, sedekah dan Wakaf
Isi:
1. Zakat sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan. Penulis: Mustikorini Indrijatiningrum

2. Efek Produksi Dana Zakat, Infak dan sedekah (ZIS) pada perilaku Konsumsi Mustahik. Penulis: M. Arif Mufraini

3. Pengaruh Zakat Produktif terhadap peningkatan kesejahteraan Ekonomi para Mustahik. Penulis: Husnul Khatimah

4. Analisis faktor-faktor yang mepengaruhi pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Kurban di Dompet Dhuafa Republika. Penulis: Emmy Hamidiyah

5. Modal Pemberdayaan Dana Zakat di Indonesia. Penulis: Umrotul Khasanah

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya,Hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Sabtu, 06 September 2008

Wakaf Uang; Menggali Sumber Dana Umat melalui wakaf uang


Wakaf adalah bentuk instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).

Namun, nampaknya mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan, seperti masjid, musalla, makam dan sebagainya. Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting. Selain itu, para wakif biasanya hanya menyumbangkan tanah atau bangunan sekolah kepada nazhir, namun menutup mata terhadap biaya operasionalnya dan pengembangan ekonominya. Akibatnya, banyak yayasan pendidikan Islam, yang berbasis wakaf, gulung tikar atau telantar.

Jumlah penduduk umat Islam terbesar di seluruh dunia sebanyak 182.882.595 penduduk (PPS 2005) dan Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Penelitian wakaf oleh PBB UIN Syahid Jakarta terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi menunjukkan bahwa wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) daripada organisasi (16%) dan badan hukum (18%). Selain itu, harta wakaf juga lebih banyak yang tidak menghasilkan (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Selain itu, diketahui bahwa jumlah nazhir yang bekerja secara penuh itu minim (16 %). Umumnya mereka bekerja sambilan dan tidak diberi upah (92%) .

Potensi Wakaf Uang
Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.

Uang, sebagai nilai harga sebuah komoditas, tidak lagi dipandang semata mata sebagai alat tukar, melainkan juga komoditas yang siap dijadikan alat produksi. Ini dapat diwujudkan dengan misalnya, memberlakukan sertifikat wakaf uang yang siap disebarkan ke masyarakat. Model ini memberikan keuntungan bahwa wakif dapat secara fleksibel mengalokasikan (tasharufkan) hartanya dalam bentuk wakaf. Demikian ini karena wakif tidak memerlukan jumlah uang yang besar untuk selanjutnya dibelikan barang produktif. Juga, wakaf seperti ini dapat diberikan dalam satuan satuan yang lebih kecil

Wakaf uang juga memudahkan mobilisasi uang di masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa. Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki kesadaran beramal tinggi.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Karena, meskipun sangat kecil jumlahnya, wakaf dalam bentuk uang ini masih saja dapat menerimanya, disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan wakif. Model wakaf semacam ini akan memudahkan masyarakat kecil untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf. Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’ untuk menjadi wakif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai. Disebutkan, 96 persen kedermawanan diperuntukkan untuk perorangan, 84 persen untuk lembaga keagamaan dan 77 persen untuk lembaga nonkeagamaan. (PIRAC, 2002).

Wakaf uang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni di masa Dinasti Mu’awiyyah. Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahu 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum. Pada tgl 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 – 31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 – 27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.

Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf tunai dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎

Strategi Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf Uang
Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf dan wakaf tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat..

Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh komponen umat perlu untuk terus mendakwahkan konsep, hikmah dan manfaat wakaf pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik pada level pemikiran hukum maupun pada level praktik. Fikih wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf Mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i.

Selain itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif dengan pengalaman di negara-negara lain masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf uang. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan ‎memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Pada masa dinasti Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawab pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyab terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan "Shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleb dinasti Fatbimiyyah sebelumnya. Orang Pertama yang mewakafkan tanah milik negara (baitul mal) kepada yayasan keagamaan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu.

Sebagai contoh ‎adalah Universitas Al Azhar Mesir yang telah berumur lebih 1000 tahun dengan biaya wakaf, Pondok Pesantren Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi ‎pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta ‎poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 ‎poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan ‎profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di ‎Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih ‎dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf uang tersebut menjadi fakta di lapangan. Ada dua contoh pemanfaatan wakaf uang. Pertama, Tabung Wakaf yang dirintis oleh Dompet Dhu'afa, Jakarta. Tabung Wakaf menghimpun uang dari masyarakat sebagai wakaf. Peruntukannya sejauh ini diberikan untuk membiayai pembangunan dan operasional pelayanan di dua sektor: tradisional dan alternatif. Tradisional berupa sekolah untuk anak-anak tak mampu. Sektor alternatif berupa Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC). Hasil wakaf uang digunakan untuk membiayai kesinambungan pengobatan sekelompok masyarakat miskin secara cuma-cuma.

Contoh kedua, Gerakan Wakaf Pohon (GWP) yang berpusat di Bandung. Sebagai wakaf alternatif GWP memiliki dua tujuan sekaligus: pemberdayaan ekonomi komunitas petani dan pemeliharaan lingkungan hidup. Tujuan pertama dilakukan melalui penanaman pohon jarak yang dapat menghasilkan sumber energi biologis (bio-diesel). Kedua, melalui penanaman pohon-pohon penghijau di tepi-tepi jalanan kota

Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti "wakaf tunai", yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)-nya merupakan bagian menjadikan wakaf uang sebagai sumber sumber dana tunai.

Pengelolaan wakaf menggunakan institusi bank menerapkan semacam deposito berjangka (temporery wakaf deposits) dalam pengelolaan wakaf uang. Pertama deposito wakaf temporer yang berbasis pinjaman, dimana uang yang disimpan oleh nasabah dibank diikhlaskan dengan niat wakaf untuk diambil manfaatnya oleh pengguna dalam membiayai program-program pembangunan sarana umum (awqaf properties), tanpa ada biaya tambahan kecuali biaya administrasi yang diperbolehkan syariat. Kedua deposito wakaf temporer yang berbasis investasi, ia mengkhususkan penggunaan depositonya hanya untuk investasi sarana umum, dimana keuntungannya adalah juga menjadi hak wakif.

Keduanya tetap mensyaratkan penggunaan dana wakaf tersebut harus pada proyek untuk kepentingan umum, seperti proyek bangunan sekolah, jalan, jembatan, pasar dan fasilitas umum lainnya. Jadi bukan proyek-proyek komersil, seperti pembiayaan sebuah perusahaan, kredit perorangan dan lain sebagainya.
Dengan demikian dapat disimpulkan jenis-jenis wakaf tunai yang dapat: dilakukan:
Wakaf Tunai dengan tujuan membeli awqaf properties.
Wakaf Tunai dalam bentuk Pinjaman (Temporary Wakaf Deposits in Loan Basis).
Wakaf Tunai dalam bentuk Investasi (Temporary Wakaf Deposits in Investment Basis).
Mengembangkan inovasi-inovasi baru melalui berbagai hal dalam kaitan dengan wakaf, seperti yang dikembangkan oleh Prof. M.A. Manan. dengan konsep Temporary Waqf , pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan Wakaf Tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.

Pada poinnya, kita ingin melihat kemajuan wakaf di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai Negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan melalui gerakan wakaf uang…. Semoga. Amin.

Diposting oleh Marhadi Muhayar, Lc., M.A. (Silahkan menukil dengan menyebut sumbernya) di 21:41
http://makalah-artikel.blogspot.com/2007/11/wakaf-uang_05.html

Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat

Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikiawan dan ulama adalah cash waqf (wakaf tunai). Dalam sejarah Islam, cash waqf berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam.

Di Indonesia hasil diskusi dan kajian itu membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni dimasukkannya dan diaturnya cash waqf (wakaf tunai) dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dengan demikian, wakaf tunai telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas.

Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama.

Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.Dasar Syariah Cash WaqafPengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf atau wakaf tunai sudah dilakukan sejak lama. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”. Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf tunai. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002.

Isi fatwa MUI tersebut sebagai berikut :
Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Dengan diundangkannya UU No 41 Tahun 2004, kedudukan wakaf uang semakin jelas, tidak saja dari segi fiqh (hukum Islam), tetapi juga dari segi tata hukum nasional. Artinya, dengan diundangkannya UU tersebut maka wakaf tunai telah menjadi hukum positif, sehingga persoalan khilafiyah tentang wakaf tunai telah selesai.

Pemberdayaan Ekonomi UmatDi tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia1. Krisis ekonomi di akhir dekade 90-an yang menyisakan banyak permasalahan: jumlah penduduk miskin yang meningkat, ketergantungan akan hutang dan bantuan luar neger2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan publicgoods.

Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa: Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.

Pengembangan wakaf tunai memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf tunai, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.

Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.

Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.

Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Kelima, dana waqaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.

Keenam, dana waqaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, khususnya BPR Syariah.

Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah. Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf tunai, maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya.

Bahkan bisa jauh bisa lebih besar. Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf tunai (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000.Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf tunai dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Oleh karena institusi wakaf tunai adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa. Sekian Wallahu A’lam.
http://agustianto.niriah.com/2008/04/04/wakaf-tunai-dan-pemberdayaan-ekonomi-umat/

Wakaf Tunai

19 December 2007 | ISBIR

Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat disamping zakat, infaq dan shadaqah. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, peguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.

Dalam perekonomian modern dewasa ini, uang memainkan peranan penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu negara. Disamping berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai, uang juga merupakan modal utama bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan. Bahkan dewasa ini nyaris tak satupun negara yang lepas dari kebutuhan uang dalam mendanai pembangunannya. Tapi ironisnya tidak sedikit pembangunan di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim masih didanai dari modal hutang. Indonesia termasuk diantara negara-negara yang pembangunannya masih didanai dari modal hutang yaitu dengan mengandalkan uang pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

Dari apa yang dikemukakan di atas, diperoleh gambaran betapa pentingnya kedudukan wakaf dalam masyarakat muslim dan betapa besarnya peranan uang dalam perekonomian dewasa ini. Hanya saja potensi wakaf yang besar tersebut belum banyak didayagunakan secara maksimal oleh pengelola wakaf (nazhir). Padahal wakaf memiliki potensi yang sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama dengan konsep wakaf uang. Terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakyatnya. Karena itu makalah ini dibuat untuk melihat sejauh mana wakaf uang mampu berperan sebagai alternatif menyejahterakan umat.

A. KONSEPSI WAKAF UANG
Bicara tentang wakaf umumnya orang mengaitkannya dengan tanah dan bangunan, seperti pesantren, masjid dan madrasah. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar harta yang diwakafkan baru berkisar pada asset tetap, seperti tanah dan bangunan. Hal ini setidaknya diperkuat oleh kesimpulan dari sebuah kajian terhadap beberapa Yayasan Wakaf di Mesir, Suriah, Palestina, Turki, dan Anatoly Land, yang mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1340-1947 bagian terbesar (93 %) dari harta wakaf terdiri dalam bentuk real estate, 7 % sisanya dalam berbagai bentuk harta wakaf. Di Indonesia, kenyataan serupa juga tampak jelas. Dari data tanah wakaf di seluruh Indonesia yang dimiliki Departemen Agama RI menunjukkan bahwa luas tanah wakaf sebanyak 1.566.672.406 M2 dan terletak pada 403.845 Lokasi.

Di beberapa Negara yang berpenduduk muslim obyek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan. Tapi telah berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya. Menurut catatan Murat Cizaka, saat ini wakaf dalam bentuk tunai telah diterima luas diberbagai negara Islam di Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran dan lainnya.

Berbicara wakaf uang (tunai) di era modern, tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Prof.Dr.M.A. Mannan dari Bangladesh yang telah mempopulerkan istilah sertipikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yaitu dengan mendirikan SIBL (Social Investment Bank Limited) yang berfungsi sebagai badan yang menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan.

Dilihat dari sudut ekonomi, Bangladesh nyaris sama dengan Indonesia yang tergolong dalam negara berpependuduk mayoritas miskin. Dalam kontek ini, yang muncul dalam pikiran kita ialah jika wakaf uang (tunai) dapat meringankan beban rakyat Bangladesh yang miskin, maka tentunya wakaf tunai juga dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakya akibat besarnya beban hutang yang harus ditanggung dan telah berdampak pula pada ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja. Tapi ironisnya, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, konsep wakaf uang (tunai) baru beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

Pada tahun 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Isi fatwa tersebut adalah :

1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Fatwa uang tersebut ditetapkan setelah memperhatikan :

1. Pendapat Imam Az-Zuhri bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf’alaih.
2. Mutaqaddimin darai ulama mazhab hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bil ‘urf.
3. Pendapat sebagian ulama mazhab Syafii : Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafii tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).

Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik asset maupun hasil manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruh dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam wakaf, yang dipindahtangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan assetnya tetap dipertahankan.

Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah, assetnya dapat dipindahkantangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu, dalam wakaf ada persyaratan bahwa penggunaannya ditentukan oleh Wakif.

Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab hanafi. Terdapat perbedaan pendapat mengenai wakaf uang. Imam Al-Bukhari mengungkapkan bahwa Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham boleh diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kemudian Wahbah Az-Zuhaili mengungkapkan bahwa mazhab hanafi membolehkan wakaf tunai atas dasar kebiasaan yang baik (istihsan bil ‘urf) yang telah dilakukan oleh masyarakat.

Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks). Menurut mazhab Hanafi, cara melakukan wakaf uang ialah dengan menjadikan modal usaha dengan cara mudharabah. Sedang keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.

Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpendapat bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak sah. Menurut Al-Bakri bahwa mazhab Syafi’i tidak memboleh wakaf tunai, karena dirham dan dinar (uang) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada wujudnya.

Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan, masih ada seperti semula, terpelihara dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama. Namun kalau melihat perkembangan system perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf tunai. Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti pendapat mazhab Syafi’i. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan atau didepositokan di bank syari’ah. Wakaf uang. Wakaf uang yang diinvestasikan nilainya tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama.

B. URGENSI WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf uang tidak hanya berfungsi ibadah tapi juga berfungsi sosial. Ia merupakan salah satu manifestasi iman dan rasa solidaritas antara sesama manusia. Oleh karenanya, wakaf adalah salah satu usaha untuk mewujudkan dan memelihara hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi kehidupan si Wakif. Ia adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan. Dalam fungsi sosial, wakaf uang merupakan asset yang amat bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara urgensi wakaf uang berikut :

1. Urgensi terhadap Wakif
Urgensi wakaf uang bagi Wakif adalah seorang Wakif tidak lagi memerlukan jumlah uang yang besar yang dibelikan tanah atau bangunan untuk diwakafkan. Karena wakaf uang jumlahnya bisa lebih bervariasi, sehingga orang yang memiliki uang terbatas sudah dapat beramal dengan mengeluarkan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya. Hal tersebut tentunya akan mendorong masyarakat untuk berwakaf sesuai dengan penghasilan yang dimiliki, dan akan berakibat pada perluasan jumlah Wakif.

2. Urgensi terhadap Lembaga Keuangan Syari’ah
Urgensi wakaf uang bagi Lembaga Keuangan Syari’ah ialah jika uang wakaf yang terhimpun tersebut dikelola oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, maka hal tersebut tentunya akan berdampak positif bagi pengembangan Lembaga Keuangan Syari’ah yaitu akan menambah modal dan perolehan penghasilan Lembaga Keuangan Syari’ah.

3. Urgensi terhadap Kegiatan Ekonomi Makro
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Diantara bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan adalah adanya tingkat tabungan dan investasi. Wakaf uang yang digunakan untuk investasi bisnis akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentranformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi. Jika potensi dana wakaf dapat dihimpun dan dikembangkan secara profesional dan tanggung jawab, maka tidak diragukan lagi potensi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

b. Pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungan dengan sosial ekonomi yang tidak melihat lintas waktu, wakaf uang ternyata tidak hanya sekedar mentransfortasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi, tapi manfaat wakaf uang dapat juga menjadi salah satu sarana meratakan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apabila dana wakaf yang cukup besar tersebut dapat dikelola dan didayagunakan dengan optimal akan menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat kelas bawah. Dapar kita bayangkan berapa banyak orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dapat terangkat status sosialnya dan merasakan manfaat dana tersebut. Sekian ribu anak yatim bisa disantuni, sekian puluh lembaga pendidikan dasar dapat dibangun, sekian balai kesehatan bisa didirikan, sekian petani dan pengusaha kecil bisa dimodali.

c. Stabilitas politik dan ekonomi
Apa urgensi wakaf uang terhadap stabilitas politik dan ekonomi ? Investasi dana wakaf melalui sektor riil akan dapat mengarahkan pada keseimbangan antara uang wakaf yang terhimpun dan sektor riil yang membutuhkan dana untuk menghasilkan barang. Jika diinvestasikan melalui perbankan dengan system bagi hasil, maka gejolak ekonomi akibat fluktuasi tingkat bunga yang berlebihan dapat diantisipasi. Kemudian hasil dari pengelolaan dana wakaf juga dapat menjaga stabilitas politik jika terjadi instabilitas akibat ketidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata.

Dengan pertumbuhan itu, taraf kehidupan masyarakat meningkat, pendapatan ekonomi masyarakat yang lebih tinggi, tersedianya lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan sarana pendidikan yang baik dan lain-lain. Bagi pemerintah juga mengurangi beban dan menambah defisa negara.

4. Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dalam literatur tercatat, bahwa cara yang banyak digunakan dalam mengembangkan harta wakaf ialah dengan jalan mempersewakannya. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa kebanyakan harta wakaf dalam bentuk harta tetap, seperti lahan pertanian dan bangunan.

Dewasa ini terbuka kesempatan untuk berwakaf dalam bentuk uang. Tapi persoalannya, bagaimana memanfaatkan dana wakaf yang terhimpun ? Menurut Muhammmad Abdullah al-Anshori, “ Uang Wakaf akan bermanfaat jika ia digunakan, untuk itu dana wakaf perlu diinvestasikan dan hasilnya dishadaqahkan”.

Muncul dan berkembangnya lembaga-lembaga keunagan syari’ah dengan prinsip kerja sama bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa menyewa. Maka semakin mempermudah pengelola wakaf ( nazhir ) selaku manajemen investasi untuk menginvestasikan dana wakaf yang terhimpun sesuai dengan perinsip-perinsip syariat Islam. Adapun diantara bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf (nazhir) :

a. Investasi Mudharabah

Investasi mudharabah merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh produk keuangan syariah guna mengembangkan dana wakaf. Salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan system ini ialah membangkitkan sektor usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha kepada petani gurem, para nelayan, pedagang kecil dan menengah (UKM).

b. Investasi Musyarakah

Investasi Musyarakah ini hampir sama dengan investasi mudharabah. Hanya saja pada investasi musyarakah ini risiko yang ditanggung oleh pengelola wakaf lebih sedikit, oleh karena modal ditanggung secara bersama oleh dua pemilik modal atau lebih. Investasi ini memberikan peluang bagi pengelola wakaf untuk menyertakan modalnya pada sektor usaha kecil menengah yang dianggap memeliki kelayakan usaha namun kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.

c. Investasi Ijarah

Salah satu contoh yang dapat dilakukan dengan system investasi ijarah (sewa) ialah mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Dalam hal ini pengelola wakaf menyediakan dana untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Kemudian pengelola wakaf menyewakan bangunan tersebut hingga dapat menutup modal pokok dan mengambil keuntungan.

d. Investasi Murabahah

Dalam investasi murabahah, pengelola wakaf diharuskan berperan sebagai enterpreneur (pengusaha) yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Adapun keuntungan dari investasi ini adalah pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan. Manfaat dari investasi ini ialah pengelola wakaf dapat membantu pengusaha-pengusaha kecil yang membutuhkan alat-alat produksi, misalnya tukang jahit yang memerlukanan mesin jahit

Untuk menjaga kesalahan investasi dan kelangsungan dana umat yang terhimpun, maka sebelum melakukan investasi, pengelola wakaf (Nazhir) selaku manajemen investasi, hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu keamanan dan tingkat profitabilitas usaha guna mengantisipasi adanya resiko kerugian yang akan mengancam kesinambungan harta wakaf, yaitu dengan melakukan analisa kelayakan investasi dan market survey untuk memastikan jaminan pasar dari out put produk investasi.

C. PELAKSANAAN WAKAF UANG
Dalam Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak beruapa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Dalam penjelasanUndang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan :

1. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.

2. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi

terlebih dahulu ke dalam rupiah.

3. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :

a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan

kehendak wakaf uangnya.

b. Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.

c. Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU.

d. Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.

4. Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

5. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW

yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.

6. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LSK yang ditunjuk oleh Menteri

sebagai LKS Penerima Uang Wakaf (LKS-PWU).

7. LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan Pertimbangan dari BWI.

8. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.

9. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai

berikut :

a. Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri.

b. Melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum.

c. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

d. Bergerak di bidang keuangan syariah.

e. Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).

10. BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri palaing lambat 30 (tiga puluh) hari kerja

setelah LKS memenuhi persyaratan.

11. Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI, Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk

LKS atau menolak.

12. LKS Penerima Wakaf Uang bertugas :

a. mengumumkan kepada public atas keberadaannya sebagai LKs Penerima Wakaf Uang.

b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.

c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.

d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang

ditunjuk Wakif.

e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir

pernyataan kehendak Wakif.

f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif

dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk Wakif.

g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

13. Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

a. nama LKS Penerima Wakaf Uang.

b. nama Wakif.

c. alamat Wakif.

d. jumlah wakaf uang.

e. peruntukan wakaf.

f. jangka waktu wakaf.

g. nama Nazhir yang dipilih.

h. tempat dan tanggal penertbitan Sertifikat Wakaf Uang.

14. Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.

E. PENUTUP
Pengelolaan wakaf uang secara optimal dan profesional akan memiliki arti strategis dalam rangka memberdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga !!!.
http://bimasislam.depag.go.id/?id=86&klik=1&mod=article&op=detail

Wakaf Tunai dalam Hukum Indonesia

Oleh: Suhrawardi K Lubis*

SUBSTANSI wakaf tunai telah lama muncul. Bahkan dalam kajian fiqh klasik sekalipun persoalan ini telah diperbincangkan, yaitu seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqh mu’amalah dalam perspektif maqashid as syariah (filosofi dan tujuan syariat) yang dalam pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada al mashlahah al mursalah (kemaslahatan umum) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.

Di Indonesia, wakaf telah menjadi bagian praktek keberagaman semenjak agama Islam datang ke wilayah nusantara, dan terus berkembang seiring dengan perkembangan Islam di Indonesia.

Di kalangan umat Islam, wakaf yang sangat populer masih terbatas pada benda tetap berupa tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tanah pekuburan, tempat ibadah dan pendidikan. Baru beberapa tahun belakangan ini dikenal adanya wakaf yang berbentuk tunai/uang (cash) dan wakaf atas benda bergerak yang manfaatnya untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, penelitian, perkhidmatan sosial, membantu ekonomi lemah dan lain-lain.

Wacana wakaf uang/tunai ini mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah pada tahun 2001 Prof. M.A Manan, ketua Social Investment Bank Ltd (SIBL) memberikan seminar di Indonesia mengenai wakaf uang. Akhirnya tanggal 11 Mei 2002 MUI mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya wakaf uang (waqf al-nuqud), dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya.

Perbincangan dan fatwa MUI ini disikapi beragam oleh masyarakat, di antaranya Bank Muamalat Indonesia (BMI) meluncurkan produk yang dinamakan dengan Sertifikat Wakaf Tunai, yaitu dengan cara menyetor sejumlah uang ke pihak BMI, seterusnya BMI mengeluarkan Sertifikat Wakaf Tunai kepada pewakaf. Uang wakaf tersebut diinvestasikan oleh pihak Bank, dan hasil investasinya digunakan sesuai tujuan wakaf oleh si pewakaf.

Perjuangan untuk membuat payung hukum kegiatan wakaf dalam bentuk Undang-Undang terus digalakkan oleh berbgai kalangan. Akhirnya, pihak Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

Peraturan perundang-undang tersebut antara lain mengatur bentuk benda wakaf, yaitu benda tetap, dan benda tidak tetap dan uang. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28 s/d 31 UU No 41 Tahun 2004 dan Pasal 22 s/d 27 PP No 42 Tahun 2006.

Wakaf benda tidak tetap antara lain berupa uang, dilakukan oleh wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh menteri. (Pasal 28 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004). Wakaf atas benda tidak tetap berupa uang ini dilaksanakan oleh wakif secara tertulis kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kemudian oleh LKS diterbitkan sertifikat wakaf tunai/uang, selanjutnya sertifikat wakaf uang yang telah diterbitkan itu oleh LKS disampaikan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf (Pasal 29 UU No. 41/2004). Kemudian Lembaga Keuangan Syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang. (Pasal 30 UU No. 41/2004).

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 ditegaskan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah, jika uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing seperti Rial, Dolar, Euro, Ringgit Malaysia dan sebagainya, dikonversi terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah. (Pasal 22 PP No. 42/2006).

Bagi seorang wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:

a. Hadir di Lembaga Keungan Syariah Penerima wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;

b. Menjelaskan kepemilikan dan asal usul uang yang akan diwakafkan;

c. Menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;

d. Mengisi form pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf (AIW). (Pasal 22 ayat 3 PP No. 42/2006)

Dalam hal wakif tidak dapat hadir ke LKS-PWU maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya, dan wakil dari wakif tersebut dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan seterusnya nazir menyerahkan akta ikrar wakaf (AIW) tersebut kepada LKS-PWU. (Pasal 22 ayat 4 dan 5 PP No. 42/2006)

Beberapa pasal ketentuan Perundang-undangan di atas memperlihatkan secara tegas bahwa wakaf tunai/wakaf uang diakui keberadaannya dalam hukum positif di Indonesia.

Di samping itu, dalam Undang-undang wakaf juga diperintahkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, badan ini merupakan lembaga yang independen. Menurut UU Wakaf keanggotaan BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dilakukan oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri serta diumukan kepada masyarakat luas.

Namun sayang, tiga tahun lebih sudah berlalu dan entah karena alasan apa, sampai hari ini badan tersebut belum juga dibentuk oleh Pemerintah, padahal keberadaan lembaga tersebut merupakan tuntutan UU Nomor 21/2004.

Tentunya umat Islam di seluruh Indonesia berharap, kiranya badan ini segera dapat dibentuk dalam waktu yang tidak terlalu lama agar persoalan perwakafan di Indonesia dapat dikelola secara produktif dan profesional, dan pada gilirannya hasil pengelolaan wakaf tentunya akan dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Semoga!.

*Pengajar UMSU, Pengelola Gerakan Wakaf Tunai PW.Muhammadiyah SU dan Peserta Program PhD USM Pulau Pinang-Malaysia, bidang kajian Pengurusan Pembangunan beteraskan Islam. E-mail: suhrawardilubis@yahoo.com, http://suhrawardilubis.multiply.com

Wakaf Tunai Bantu Sektor Riil

INILAH.COM, Jakarta – Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini.

Mustafa Edwin Nasution, Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung.

Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domestik ataupun global.

“Penempatan lainnya adalah portofolio keuangan mikro, maupun portofolio investasi di sektor riil,” katanya dalam Seminar ’Mengembangkan Wakaf Produktif untuk Membangun Kesejahteraan dan Peradaban’ di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/8).

Wakaf tunai yang berlaku sekarang ini antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, gabungan produk investasi dan wakaf, sertifikat deposito wakaf tunai, dan wakaf saham (incorporated cash waqf). Juga ada wakaf produk Islamic Development Bank (IDB) untuk pembangunan infrastruktur, yakni awqaf properties investment fund (APIF).

Mengenai wakaf uang di Indonesia, Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia mengatakan, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini.

Menurutnya, pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang. Isinya “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga; Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)”.

Wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

“Wakaf uang ini penting untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Wakaf uang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia,” katanya.

Selama ini di Indonesia wakaf hanya dilakukan melalui tanah atau gedung. Data Departemen Agama RI, mencatat kesadaran umat Islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Oktober 2007, jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2,7 miliar meter persegi.

Edwin kembali memaparkan, dalam wakaf APIF yang dibentuk pada 2001 silam, skema yang digunakan adalah mudharabah (bagi hasil), dengan IDB sebagai pihak mudharib (sebagai subjek bagi hasil). APIF bertujuan membiayai aset-aset wakaf yang layak secara sosial, ekonomi dan finansial, di negara anggota dan komunitas muslim di negara non-anggota.

“Modal dasar APIF US$ 57 juta, terbagi ke dalam 5.700 sertifikat ’A’ dengan par value US$ 10 ribu,” terangnya. Distribusi keuntungannya adalah 10% untuk mudharib fees, 0-20% untuk general reserve dan 70-90% dibagikan sebagai dividen.

Mudharib (IDB) menerapkan ukuran-ukuran investasi yang sangat hati-hati, seperti jaminan pemerintah, jaminan bank bereputasi tinggi, dan jaminan asuransi pembiayaan. “Untuk berjaga-jaga dari konsentrasi risiko, APIF melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan dengan menetapkan pagu untuk setiap negara dan penerima,” katanya. [E1/I4]
http://www.inilah.com/berita/2008/08/07/42453/wakaf-tunai-bantu-sektor-riil/

Selasa, 19 Agustus 2008

Wakaf Uang Dalam Perspektif Undang-Undang

Wakaf Uang Dalam Perspektif Undang-Undang
No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Muhammad Ramadhan dan Azwani Lubis

Beberapa tahun belakangan berkembang sebuah wacana yang cukup menarik,
yaitu berkenaan dengan wakaf uang. Alasan yang paling utama mengapa wakaf uang
ini terus disosialisasikan adalah karena wakaf benda tidak bergerak, bagaimanapun
juga sangat terbatas. Wakaf jenis ini hanya dapat dilaksanakan oleh segelintir orang
yang memiliki kemampuan sangat berlebih dan mempunyai kesadaran berwakaf yang
tinggi. Akhirnya, seringkali wakaf jenis ini menjadi amalan yang sangat elitis atau
amalah khusus orang-orang yang sangat kaya saja. Sedangkan orang yang
ekonominya biasa-biasa saja sering tidak dapat berwakaf. Pada hal jumlah muslim
yang kehidupannya biasa (ekonomi kecil dan menengah) jauh lebih besar dibanding
dengan konglomerat-konglomerat muslim. Tentu saja jika hal ini dimanfaatkan maka
potensinya dana umat sesunggunya sangat besar.
Cukup menarik andaian yang disampaikan oleh Mustafa Edwin Nasution
Ketua Program Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI (PKTTI-UI) dalam
makalahnya yang berjudul, “Wakaf Tunai: Strategi untuk Mensejahterakan dan
Melepaskan Ketergantungan Ekonomi”, yang menyatakan sebagai berikut: Jika umat
Islam yang penghasilannya Rp. 500.000,-/bulan jumlahnya hanya 4 juta orang, dan
1ഊmereka berwakaf tunai Rp. 5000,-/bulan, maka dalam satu tahun dana yang
terkumpul mencapai Rp. 240 Milyar. sedangkan umat Islam yang penghasilannya 1
juta- 2 Juta/bulan jumlahnya 3 Juta orang dan berwakaf Rp. 10.000,-/bulan, maka
dana yang terkumpul pertahun mencapai Rp. 360 Milyar. Demikian juga umat Islam
yang penghasilannya Rp. 2 juta-5 juta/Tahun yang jumlahnya 2 juta orang berwakaf
Rp.50.000,-/bulan, maka dalam satu tahun jumlah dana yang terkumpul 1,2 Triliun.
Sedangkan umat Islam yang penghasilannya Rp, 5 Juta – 10 Juta /Tahun yang
jumlahnya hanya 1 juta saja, dan berwakaf Rp. 100.000/bulan maka dalam satu tahun
dana yang terkumpul mencapai Rp.1,2 Triliun. Jumlah dana wakaf dari umat Islam
sesuai dengan tingkat penghasilannya di atas selama satu tahun dapat mencapai angka
Rp. 3 Triliun.
Andaian di atas hanyalah sekedar memperkirakan bahwa kelas menengah
umat Islam Indonesia yang penghasilannya Rp. 500.000,- sampai RP. 10 juta/ bulan
hanyalah 10 juta dari total 200.000 juta umat Islam Indonesia. Bisa saja kenyataan
kelas menengah muslim Indonesai mencapai jumlah yang jauh lebih banyak dari
jumlah di atas. Persoalannya mengapa potensi wakaf tunai yang sangat besar tersebut
tidak termanfaatkan selama ini ?.
Wakaf Uang Dalam Perspektif Fikih
Berbeda dengan wakaf benda tidak bergerak, tampaknya wakaf uang tidak
diperbincangkan secara luas di dalam kitab-kitab fikih klasik. Hal ini bisa dipahami,
wakaf uang di dalam fikih merupakan sesuatu yang diperdebatkan. Bagi yang
menolak wakaf uang, tidak mungkin mereka membahas wakaf uang. Sedangkan bagi
2ഊyang membolehkan, juga tidak mungkin membahasnya lebih luas, karena informasi
wakaf uang sangat terbatas. Bahkan tidak ada satu ayat dan hadispun yang bicara
tentang wakaf uang.
Dengan menggunakan tinjauan sosiologis, bisa dipahami karena fikih wakaf
dirumuskan pada masyarakat agraris, bukan pada masyarakat industri atau jasa. Di
samping itu, contoh yang sering dirujuk ketika menjelaskan tentang wakaf adalah
prilaku Umar r.a dengan tanah khaibarnya. Lengkaplah sudah bahwa wakaf hanya
benda yang tidak bergerak, yang abadi dan tidak sirna.
Selanjutnya, akibat tidak dibicarakannya wakaf uang pada masa-masa awal
Islam, umat Islampun akhirnya terlambat mengenal jenis wakaf ini. Oleh sebab itu,
adalah absah jika penulis menduga tidak berkembangnya wakaf uang di Indonesia
agaknya didasarkan pada pemahaman mayoritas umat Islam Indonesia yang masih
menganut mazhab Syafi`i. Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fikih, Syafi’I
ternyata tdak membolehkan wakaf uang. Alasannya adalah, dinar dan dirham itu
wujudnya akan lenyap ketika dibayarkan. Pada hal yang dimaksud wakaf dalam
mazhab Syafi`i adalah bendanya harus tetap dan tidak boleh lenyap (baqa’ ‘ainih).
Lebih jelas dalam mazhab Syafi`i, wakaf didefinisikan sebagai “penahanan
(pencegahan) harta yang mungkin dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya…”.
Jadi kata kunci dari wakaf terletak pada pemanfaatan benda wakaf secara terus
menerus tanpa harus kehilangan (habis) bendanya. Wakaf uang tentu tidak masuk
dalam definisi ini.
3ഊBerbeda dengan mazhab Syafi`i di atas, mazhab Hanafi cenderung
membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) dengan cara uang tersebut harus
dijadikan sebagai modal usaha apakah dengan cara mudharabah (bagi hasil) dan
menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Namun penting di catat, pendapat
Mazhab Hanafi ini bagaimanapun majunya, tidak begitu dikenal dalam masyarakat
Islam Indonesia.
Sampai di sini, penulis ingin mengkritik diri sendiri bahwa, penyebutan
bahwa Imam Hanafi membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) tidak diperoleh
langsung dari kitab-kitabnya Hanafi, melainkan berdasarkan beberapa qaul yang
disandarkan kepada Imam Hanafi. Untuk itulah banyak pakar wakaf yang tidak
mendasarkan pendapatnya mengenai wakaf uang ini kepada Imam Hanafi.
Beberapa referensi meyebutkan bahwa Muhammad Ibn Abdullah Al-Anshari
murid Zufar (sahabatnya Abu Hanifah) disebut-sebut sebagai ulama yang
membolehkan wakaf dalam bentuk uang kontan; dinar dan dirham, dan dalam bentuk
komoditi yang ditimbang atau ditakar seperti (makanan dan gandum). Ulama-ulama
saat itu yang mendengar pendapat Al-Anshari bertanay, apa yang kita lakukan dengan
dana cash dirham ? terhadap pertanyaan tersebut Al-Anshari menjawab, “kita
investasikan dana itu dengan cara mudharabah, dan labanya kita sedekahkan. Kita
4ഊjual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian
hasilnya disedekahkan.1
Ada juga pakar wakaf yang mendasarkan kebolehan wakaf uang ini kepada
Imam Az-Zuhri sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yasir Nasution yang
menyatakan,
Boleh jadi untuk menghindari keterpakuan kita kepada pemahaman yang sempit
seperti itu, Imam az-Zuhri memberikan fatwa membolehkan mewakafkan dinar
atau dirham sebagai modal usaha. Wakaf uang tersebut diinvestasikan atau
diputar oleh nazhir dan keuntungannya dikelola untuk orang-orang miskin.
Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam disebut دﻮ ﻘﻨﻟا ﻒ ﻗو dan
belakangan ini dipopulerkan dengan istilah cash waqf. Pada zaman
pemerintahan Dinasti Usmani di Turki wakaf uang tunai itu telah berjalan untuk
pembiayaan dan perawatan asset wakaf. Sekarang, banyak lembaga-lembaga
sosial ummat yang menangani pendidikan, pelatihan, dan da’wah mengelola wakaf
dalam bentuk uang tunai di samping bentuk lainnya, seperti lembaga Waqf Al-Birr's
European Management Training and Educational Centre (EMTEC) dan
lembaga serupa yang dipimpin oleh Yusuf Islam di Inggris.2
1 Hal. Departemen Agama RI, Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam, (Depag
RI, 2005) hal. 95. Dikutip dari Ibn Abidin, Raddu Al-Mukhtar, (Beirut: Dar Al-Kutub, 1994)
VI, h. 555-556
2 Lihat Yasir Nasution dalam, Muhammad Syafi’i Antonio, Wawancara berjudul
Harus Ada Lembaga Kredibel dan Transparan, Harian Republika, Jum’at 1 Februari 2002, h. 5.
Muhammad al-Habib Belkhoja dalam tulisannya Waqf and Development menyatakan
bahwa uang tunai masuk dalam harta yang diwakafkan. Muhammad al-Habib Belkhoja,
Waqf and Development, Waqf Website, t.th., h. 9. Lihat juga Ahmet Tabakoglu menulis
bahwa waqf dalam pemerintahan Usmani : “Foundations (waqf) are of two kinds :
5ഊBerkaitan dengan wakaf uang (cash waqf) di Indonesia, terlihat dengan jelas
adanya hambatan pemahaman untuk tidak mengatakannya sebagai keyakinan di
masyarakat Islam itu sendiri yang masih terikat dengan mazhab Syafi`i. Walaupun
ada pendapat yang membolehkannya seperti terdapat dalam mazhab Hanafi dan
sebagian kecil mazhab Syafi’i, pendapat ini belum tersosialisasi dikalangan umat
Islam Indonesia. Atas dasar ini diperlukan fikih wakaf baru yang berwawasan
ekonomi dengan menggali berbagai pendapat mazhab yang beragam sehingga bisa
ditemukan pendapat yang relevan. Disamping itu agaknya perlu dipertimbangkan,
ternyata dalam sejarah Islam, wakaf tunai telah dikenal sejak periode Usmaniyah,
demikian pula pada masa Bani Mamluk dan juga di Mesir.3
Kendati demikian dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar
terlebih di saat bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan dan
memiskinkan umat Islam dalam jumlah yang cukup mencengangkan , ditambah
hutang negara yang cukup besar, pendapat mazhab Hanafi ini layak dikembangkan
dan menjadi dasar kebolehan untuk melaksanakan Wakaf uang.
Negara yang dipandang berhasil menerapkan sertifikat wakaf tunai ini adalah
Bangladesh. Diawali dengan gagasan M.A.Mannan seperti yang terlihat dalam
artikelnya yang berjudul , Cash-Waqf Certificate Global Apportunities for
tangible (in the form of buildings and real setate) and intangible”. Lihat dalam Ahmet
Tabakoglu, The Role of Finance in Development : The Ottoman Experience, makalah dalam The
3 rd International Conference on Islamic Economics, 1992, h. 9.
3 M. A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai:Sebuah Inovasi Instrument Keuangan
Islam ( CIBER dan PKTTI-UI, 2001) hal. 51
6ഊDeveloping The Social Capital Market in 21-Century Voluntary Sector Banking”
yang telah diterbitkan edisi Indonesianya dengan judul “Sertifikat Waqf Tunai;
Sebuah Intrument Keuangan Islam” (CIBER dan PKTTI-UI; 2001). Setidaknya
menurut Mannan ada beberapa manfaat yang dapat diraih melalui sertifikat wakaf
tunai ini. Pertama, Wakaf Tunai dapat merubah kebiasaan lama di mana kesempatan
berwakaf hanya untuk orang-orang kaya saja. Meminjam bahasa Dawam Rahardjo,
kesempatan untuk mendapatkan “kapling tanah” di surga bukan hanya milik
Konglemerat saja tetapi dapat dimiliki setiap umat Islam melalui wakaf uang. Kedua,
Wakaf tunai dapat berperan sebagai supplemen bagi pendanaan berbagai macam
proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam sehingga pada gilirannya
dapat berubah menjadi Bank Wakaf.4
Wakaf Uang dalam Perspektif Undang-undang
Kendatipun umat Islam Indonesia mayoritas bermazhab Syafi’I, tampaknya
dalam hal wakaf uang ini, ulama dan pemikir-pemikir ekonomi Islam memilih
pendapat yang membolehkan wakaf uang. Setidaknya inilah yang tercermin di dalam
undang-undang No 41 tahun 2004.
Pada Bagian Keenam tentang harta benda wakaf pasal 16 ayat 1 dijelaskan
bahwa, harta benda wakaf terdiri dari : a, benda tidak bergerak. B. benda bergerak.
Selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan bahwa:
Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup b adalah harta
benda yang tidak dapat habis karena dikosumsi, meliputi: a. uang, b. logam mulia, c.
4 Ibid.,
7ഊSurat berharga, d. Kendaraan, e. Hak atas kekayaan intelektual. F. hak sewa dan, g.
benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Klausul di atas dapat dijadikan dalil akan kebolehan wakaf uang. Dengan
menggunakan kaedah fikih, keputusan hakim menyelesaikan perbedaan (hukm al-hakim
yarfa’u al-khilaf). Maksudnya, dengan diundangkannya masalah wakaf uang,
khilaf antara yang membolehkan wakaf uang dan kelompok yang tidak
membolehkannya menjadi tidak relevan lagi.
Oleh sebab itu, perbincangan wakaf uang sejatinya tidak lagi pada persoalan
boleh dan tidak boleh, melainkan pada wacana bagaimana memberdayakannya.
Oleh karena itu pada bagian kesepuluh tentang “wakaf benda bergerak
berupa uang” pasal 28 dijelaskan bahwa, wakif dapat mewakafkan benda bergerak
berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh menteri agama.
Selanjutnya pada pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa, Wakaf benda bergerak
berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dalam bentuk sertifikat
wakaf uang.
Dari beberapa pasal di atas ada beberapa hal yang menarik. Pertama, wakaf
uang tampaknya hanya boleh dilakukan melalui lembaga keuangan syari’ah sebagai
pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola wakaf uang. Alasan yang sering
dikemukakan adalah bank dipandang dapat mejamin bahwa wakaf uang tersebut tidak
akan habis kendati digunakan.
8ഊLewat undang-undang ini jelas bahwa pihak nazir tidak memiliki kewenangan
secara mandiri untuk mengelola wakaf uang. Paling-paling nazir hanya menerima
bagi hasil dari wakaf uang tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan
umat.
Kedua, lembaga keuangan syari’ah (bank syari’ah) yang ditugaskan untuk
mengelola wakaf uang adalah lembaga yang ditunjuk oleh menteri agama. Di sini
dikhawatirkan muncul monopoli yang melahirkan kecemburuan lembaga keuangan
syari’ah. Jika semua lembaga diberi peluang yang sama untuk mengelola wakaf uang,
dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, seperti persaingan antar bank dan
sebagainya.
Mencermati undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, penulis
melihat ada standar ganda yang diterapkan undang-undang. Pada satu sisi, undang-undang
telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk berwakaf. Namun pada
sisi lain, terdapat aturan-aturan yang menghambatnya. Sebagai contoh, dalam konteks
wakaf uang, penunjukan lembaga keuangan syari’ah bagaimanapun akan membuat
wakaf uang sulit perkembang. Nazir hanya mengharapkan bagi hasil dari pihak bank,
yang relative kecil.
Berbeda halnya, jika nazir diberi wewenang untuk mengelola wakaf uang
sebagaimana fatwanya Al-Anshari di atas. Yang penting adalah, nazir dapat
menjamin bahwa dana itu tetap ada walaupun dalam proses pemanfaatannya
mengalami kerugian.
9ഊJika menggunakan lembaga perbankan, penulis khawatir bahwa wakaf tunai
tidak dapat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dan menangani ketertinggalan
di bidang ekonomi, serta di bidang pendidikan, kesehatan dan riset.
Penutup
Terlepas kelebihan dan kekurangan Undang-undang Wakaf yang ada, yang
jelas, keberadaan undang-undang sangat penting untuk menegaskan kedudukan
hokum wakaf uang. Setidaknya berdasarkan fatwa MUI dan undang-undang tersebut,
wakaf uang tidak lagi dipersoalkan lagi. Yang penting adalah bagaimana
memberdayakannya sehingga apa yang menjadi tujuan wakaf dapat terwujud. Pada
gilirannya, wakaf uang dapat memberdayakan ekonomi Umat. Tidak dapat dilupakan,
bahwa kondisi ekonomi umat yang masih berada di bawah garis kemiskinan, adalah
pertimbangan untuk “menggolkan” wakaf uang tersebut.

Penulis adalah ketua dan Sekretaris Jurusan D3 Manajemen Perbankan
Syari’ah dan Sekaligus Dosen Fakultas Syari’ah IAIN.SU

DAFTAR BACAAN
Abdul Malik Al-Sayed, Social Ethics of Islam Vantage, New York, 1983.
Abu Su'ud Muhammad, Risalatu Fi Jawazi Waqfi an-Nuqud, Dar Ibnu Hazm, Beirut,
1980
Adiwarman Karim, Fungsi Cash Waqaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, Karim
Business Consulting, Jakarta, 2001,
Anthony Giddens, Jalan Ketiga, Pembaruan Demokrasi Sosial., PT. Gramedia,
Cetakan Ketiga, 2000
Arrighi., G., The Long Tewntieth Century., London, Verso, 1999
Bank Indonesia., Biro Perbankan Syariah
Dittmer., L., “Globalization and he Asian Financial Crisis”., Asian
Perspective,Vol 23, No 4, 1999
Dawam Rahardjo, Pengorganisasian Lembaga Wakaf dalam Pemberdayaan
Ekonomi Umat, makalah disampaikan pada Wokshop Internasional Pemberdayaan
Ekonomi Umat Melalui Wakaf produktif, di Batam, 07--08 Januari 2002
Eksiklopedi Islam, Penerbit PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, Cetakan
Ketiga, 1994, buku ke lima
Fauzi Noor, Kebijakan Pemerintah tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif,
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depag RI, Makalah Seminar Nasional
Membumikan Ekonomi Syari'ah dan Pemberdayaan Wakaf Produktif, di Medan 1-2
Mei 2002,
11ഊHasan Abdullah Amin, Idarah wa at-Tastmir Mumtalakat Awqaf, Al-Ma'had
Al-Islami Al-Buhuts wa al-Tadrib al-Bank al-Islamy li Tanmiyah, 1989.
Kenichi Ohmae, The End of the Nation State : The Rise of Regional
Economic., The Free Press, Simon & Schuster Inc, New York, 1995
Lester C Thurow, The Future of Capitalism, How Today’s Economic Forces
Shape Tomorrow’s World, Nicholas Brealey Publishing, London 1996,
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai : Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan
Islam, CYBER dan PKTTI, 2001,
_____________, Lessons of Experience of Social Investment Bank in Family
Empowerment Micro-credit for Poverty Alleviation : A paradigm shift in Micro-finance
Mahmudi., Mempertegas Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Republika, Nop
(?), 2001
Monzer Kahf : “Toward the Revival of Awqaf, A Few Fiqhi Issues to
Reconsider., Proceedings of theThird harvard Univesity Forum on Islamamic
Finance, Local Challenges, Global Opportunities, Hharvard University, Cambridge,
Massachusetts, October 1 , 1999
Michael Dumper, Wakaf Muslimin di Negara Yahudi, (Jakarta : Penerbit
Lentera, 1994).
12ഊMuhammad Syafi'i Antonio, Bank Syari'ah Sebagai Pengelola Dana Waqaf,
Makalah disampaikan pada Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat
Melalui Wakaf Produktif di Batam 07-08 Januari 2002,
Mustafa Edwin, Waqaf tunai : Strategi untuk Mensejahterakan dan
Melepaskan Ketergantungan Ekonomi, IIIT dan Depag RI, Batam, 2002,
______________., Potensi Zakat Rp 7 Triliun : Suatu Tafsir Ekonomi.,
Republika, Desember 2001
________________, “Wakaf Tunai dan Sektor Volunter : Strategi untuk
Mensejahterakan Masyarakat dan Melepaskan Ketergantungan Hutang Luar Negeri,
makalah dipresentasikan pada Seminar Wakaf Tunai di Bank Indonesia, 10
November 2001.
Peterson., Peter G., Facing Up, How to Rescue the Economy from Crushing
Debt & Restore American Dream, Simon & Schuster, ISBN 0-671-79642-9
Proceeding of Seminar Management and Development of Awqaf Properties,
IRTI-IDB, 1987.
Uswatun Hasanah, Manajemen Kelembagaan Wakaf, makalah disampaikan
pada Workshop Internasioal Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan
Wakaf Produktif di Batam 07-08 Januari 2002
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri Al-Mu'ashir,
Damaskus, 1996, jilid x,
13ഊ14
makalah pada
NTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementationo of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Senin, 28 Juli 2008

Sistem Ekonomi Islam zakat dan wakaf

penulis : mohammad Daud Ali
Daftar isi :
1. Sistim Ekonomi Islam
2. Zakat
3. Wakaf
dilengkapi dengan perangkat hukum yang mengatur tentang zakat dan wakaf, termasuk form-form yang telah disediakan dalam pelaksanaan zakat dan wakaf.
buku ini dijadikan rujukan oleh DR. Uswatun Hasanah, seperti dalam mata kuliah Manajemen Zakat dan wakaf.
Penerbit: UI Press

Senin, 30 Juni 2008

Wakaf Tunai

Salam ta’dzim buat pengasuh kontak tanya jawab syariah PKES. Suatu ketika saya melihat iklan ajakan untuk melakukan wakaf tunai. Dalam benak saya bertanya, apa itu wakaf tunai? Apa bedanya dengan wakaf-wakaf yang lazim difahami di kalangan masyarakat umum? Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mohon perkenan pengasuh kontak tanya jawab PKES untuk menjelaskan secara gamblang tentang wakaf tunai. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalam.
Laili Maghfirah-Surabaya

Sahabat Laili yang budiman, kata wakaf yang biasa kita dengar sehari-hari berasal dari bahasa Arab, al-waqf, yang mempunyai arti berhenti atau terhenti. Kalau kita membaca al-Qur’an akan didapati berbagai macam tanda waqf, yang difahami sebagai tanda berhenti. Misal, tanda (م) menunjukkan wajib berhenti. Wakaf dapat difahami sebagai kegiatan menahan asli harta dan mendermakan hasilnya di jalan Allah. Adapun pengertian wakaf secara syar’i dapat difahami sebagai penyerahan harta oleh seorang muslim (selanjutnya disebut dengan muwaqqif) untuk dikelola oleh nadzir agar manfaatnya bisa diambil oleh masyarakat secara umum.

Harta tersebut tidak boleh habis. Pokoknya harus masih ada dan tetap seperti semula. Sedang manfaat dari harta wakaf tersebut dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya untuk kemajuan Islam.
Termasuk rukun yang harus ada dalam kegiatan wakaf adalah:
(i) waqif, orang yang mewakafkan,
(ii) nadzir, orang yang dipercaya untuk mengelola harta wakaf, dan
(iii) mauquf, harta yang diwakafkan.

Pada awalnya, pemahaman tentang obyek wakaf hanya pada tataran benda atau barang yang tidak bergerak, semisal tanah atau bangunan. Tetapi, pada saat ini sudah berkembang model wakaf pada barang yang bergerak atau yang dapat dipindahtangankan. Model wakaf yang terakhir ini ada sebagian kelompok menamainya dengan wakaf tunai (cash waqf).

Sahabat Laili, sesungguhnya penggunaan istilah wakaf tunai kurang begitu tepat, karena kalau diambil pengertian mafhum mukhalafah-nya mengandung arti ada wakaf yang tidak tunai. Sedangkan, setiap wakaf itu dilaksanakan secara tunai. Tidak ada wakaf yang ditunaikan secara tidak tunai, seperti dihutang atau ditangguhkan. Sehingga istilah yang cocok untuk model wakaf ini adalah wakaf uang (waqf an-nuqud). Maksud dari wakaf uang adalah obyek dari benda yang diwakafkan berbentuk uang. Jadi, sesuai dengan konsep wakaf uang, setiap orang dapat mewakafkan uangnya untuk kemaslahatan umat Islam.

Sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang wakaf, yang saat ini sedang dalam proses penetapan, antara lain diatur penunjukkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai lembaga yang menerima titipan (wadi’ah) wakaf uang. Menurut draft RPP pasal 22, penunjukkan LKS dilakukan oleh Menteri Agama atas dasar saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.

Sebagai penerima titipan (wadiah) wakaf, LKS berkewajiban melakukan tugas-tugas berikut;
(i) mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang,
(ii) menyediakan blangko sertifikat wakaf uang,
(iii) menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir,
(iv) menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nadzir yang ditunjuk waqif,
(v) menerima pernyataan kehendak wakaf yang dituangkan secara tertulis dalam Sertifikat Wakaf Uang,
(vi) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada waqif dan tembusan sertifikat kepada nadzir,
(vii) mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nadzir.

Sahabat Laili, demikian penjelasan yang dapat PKES sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan tentang ekonomi syariah. Wallahu’alam bis showab.

AM. Hasan Ali-Pengasuh Rubrik Fiqh Muamalah
http://www.pkesinteraktif.com

Senin, 23 Juni 2008

Manajemen Wakaf Produktif


Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf. Di sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang digali dari syariat Islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.

Dengan adanya sistim baru dalam pengelolaan wakaf, maka akan muncul manajemen investasi dan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap wakaf properti yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik properti, uang, lansung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi sekalipun dibentuk oleh pihak lain, asalkan tetap sejalan dengan hukum syariat Islam.

Semua yang telah diuraikan diatas menunjukkan adanya kelenturan dalam wacana fikih Islam dan kemampuannya untuk mengakui segala bentuk amal kebaikan. Sedangkan buku ini merupakan media yang tepat dalam merealisasikan fikih Islam yang aplikatif dan solutif bagi problem ummat manusia, khususnya tentang wakaf.
Penulis: DR. Mundzir Qahaf

Senin, 02 Juni 2008

Wakaf uang perlu di sosialisasikan

Jumat, 26 Oktober 2007 00:03 WIBWakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqudadalah modalnya dikekalkan sedangkan keuntungan investasinyadimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa,2006). Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwamodal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan mengharapkansemata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akandiinvestasikan agar dapat menghasilkan keuntungan dan keuntungantersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.WASPADA OnlineOleh Suhrawardi K LubisWakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud adalah modalnya dikekalkan sedangkankeuntungan investasinya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa, 2006). Habib Nazirdan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuanmengharapkan semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan diinvestasikan agar dapatmenghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.Sebenarnya wakaf tunai bertujuan untuk menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapatdimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersedekahjariah dan mendapatkan pahala yang tidak terputus tanpa harus menungu menjadi kaya, orang bisa berwakaf denganjumlah tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf sebagai patokan penerbitan Sertifikat Wakaf.Wakaf yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke berbagai bidang usaha yang halal dan produktif, dan keuntunganyang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan (Tabung Wakaf, 2006).Wakaf tunai ternyata sudah dilaksanakan sejak awal abad kedua hijriah. Imam azZuhri (wafat 124 H) salah seorangulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untukpembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya dengan menjadikan uang tersebutsebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.Wakaf Uang di IndonesiaWakaf merupakan bentuk muamalah yang bersifat kebendaan yang sudah sangat lama dikenal, dan telah ada semenjakkehidupan bermasyarakat itu ada, setiap komunitas manusia selalu menyediakan fasilitas yang bersifat pelayanan umumyang dibutuhkan manusia secara bersama. Seperti tempat ibadah, jalan raya, sumber air serta fasilitas umum lainnyamerupakan wakaf yang di kenal semenjak dulu kala. alam Islam wakaf banyak tumbuh dan berkembang pada masasahabat, terutama sekali semenjak pembebasan semenanjung Arab, seperti wakaf tanah perkebunan yang tersebar diMadinah, Makkah, Khaibar, Syam, Irak, Mesir dan Negara-negara Arab lainya. Mulai saat itu wakaf berkembang sangatpesat, sambutan dan pelaksanaan wakaf dari sahabat sangat besar, Jabir r.a. menyebutkan tidak seorang pun darisahabat yang mempunyai kemampuan yang tidak ikut bewakaf (Az-Zuhali, 7599).Demikian juga halnya di Indonesia, perkembangan wakaf juga berjalan seiring dengan berkembangnya dakwah Islam diIndonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masjid dan pekuburan di atas tanah wakaf, baik sebelum masapenjajahan, masa penjajahan, maupun sesudah kemerdekaan. Namun demikian perkembangan dan pengelolaan wakafmengalami kemandekan dan kebekuan, dan akhirnya wakaf identik dengan masjid dan tanah kuburan saja. epartemenAgama mulai tahun 2005 melalui Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf sudah membuat panduan-panduanpengelolaan wakaf tunai, namun sayang kurang tersosialisasi dengan baik ke tengah-tengah masyarakat. erwujudandan pengembangan wakaf uang di Indonesia telah mulai dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika. Lembaga inimempunyai misi kemanusiaan membantu golongan dhuafa melalui dan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF),lebih lanjut oleh Dompet Dhuafa diperkenalkan pula apa yang di kenal dengan wakaf investasi dan sekaligus mendirikanWaspada Onlinehttp://www.waspada.co.id Menggunakan Joomla! Generated: 28 May, 2008, 20:34

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...