Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pembangunan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pembangunan Syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2008

Indikator Kesejahteraan Dalam Al-Qur’an


Dalam suatu diskusi di kelas, tentang peranan zakat dalam mensejahterakan masyarakat dan keadilan sosial, muncul pertanyaan dari mahasiswa tentang indikator sejahtera menurut Islam. Karena kalau yang menjadi indikator sejahtera adalah indikator ekonomi konvensional , seperti masyarakat sejahtera secara materi,maka bisa jadi bukan hanya itu indikator sejahtera menurut Islam. Dalam kenyataan sehari-hari kita lazim melihat ada seorang yang kaya secara materi (rumah mewah, mobil mewah, jabatan tinggi,istri cantik, dll), dalam sudut pandang sejahtera ekonomi konvensional, ini sudah kategori kaya (makmur), melebihi rata-rata. Namun bisa jadi hatinya gelisah, rumah tangganya berantakan, anak-anak kena narkoba,dll, apakah ini sejahtera? Dengan demikian perlu di definisikan apa indikator sejahtera menurut Islam.

Indikator sejahtera menurut Islam merujuk kepada Al Qur’an surat Al Quraisy (106):3 – 4, yaitu :

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka’bah) (106:3)”
Yang telah memberikan makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut (106:4)”

Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa indikator kesejahteraan dalam Al qur’an ada tiga, yaitu :
1. Menyembah Tuhan (pemilik) Ka’bah
2. Menghilangkan lapar
3. Menghilangkan rasa takut

Lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menyembah Tuhan (Pemilik) Ka’bah
Indikator sejahtera yang pertama dan paling utama di dalam Al-Qur’an adalah “menyembah tuhan (pemilik) rumah (Ka’bah)”, mengandung makna bahwa proses mensejahterakan masyarakat tersebut didahului dengan pembangunan Tauhid, sehingga sebelum masyarakat sejahtera secara fisik, maka terlebih dahulu dan yang paling utama adalah masyarakat benar-benar menjadikan Allah sebagai pelindung, pengayom dan menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada sang khalik. Semua aktivitas kehidupan masyarakat terbingkai dalam aktivitas ibadah.
2. Menghilangkan lapar
Mengandung makna bahwa , QS Al-Quraisy (106):4, diawali dengan penegasan kembali tentant Tauhid bahwa yang memberi makan kepada orang yang lapar tersebut adalah Allah, jadi ditegaskan bahwa rizki berasal dari Allah bekerja merupakan sarana untuk mendapatkan rizki dari Allah. Kemudian diayat ini juga disebutkan bahwa rizki yang bersumber dari Allah tersebut untuk menghilangkan lapar. Perlu digaris bawahi bahwa rizki tersebut adalah untuk menghilangkan lapar. Mempunyai makna bahwa rizki yang diberikan Allah kepada setiap ummatnya bukan untuk ditumpuk-tumpuk, ditimbun, apalagi dikuasai oleh individu, kelompok atau orang-orang tertentu saja. Ini juga bermakna secukupnya saja sesuai dengan kebutuhan menghilangkan lapar bukan kekenyangan, apalagi berlebih-lebihan.
3. Menghilangkan rasa takut
Membuat suasana menjadi aman, nyaman dan tentram bagian dari indikator sejahtera atau tidaknya suatu masyarakat. Jika perampokan, perkosaan, bunuh diri, dan kasus kriminalitas tinggi, maka mengindikasikan bahwa masyarakat tersebut belum sejahtera. Dengan demikian pembentukan pribadi-pribadi yang sholeh dan membuat sistim yang menjaga kesholehan setiap orang bisa terjaga merupakan bagian integral dari proses mensejahterakan masyarakat.

Indah sekali Al-Qur’an mendefinisikan tentang kesejahteraan, kesejahteraaan dimulai dari kesejahteraan individu-individu yang mempunyai tauhid yang kuat, kemudian tercukupi kebutuhan dasarnya dan tidak berlebih-lebihan, sehingga suasana menjadi aman , nyaman dan tentram.

Semoga tulisan singkat ini menjadi stimulant yang lain, untuk mengkaji konsep sejahtera ini lebih komprehensif, seperti indikator sejahtera dalam hadist, dan contoh-contoh aktivitas pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan menurut Islam. Wallahu’ alam….

14 ramadhan 1429H
Jaharuddin
Mahasiswa Islamic Economics and FinanceTrisakti International Business School

Sabtu, 30 Agustus 2008

Distribusi Dalam Ekonomi Islam (Sebuah Kritik Terhadap Ekonomi Kapitalis)

oleh : Muhammad Sofyan KS. SE
MSI-UII.Net - 4/3/2008
Penulis adalah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam

A. Pendahuluan

Islam sebagai system hidup (way of life) dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring dengan maju pesatnya kajian tentang ekonomi islam dengan menggunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.

Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.[1]

Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negara. Dalam makalah ini memfokuskan pembahasan pada bagaimana gambaran singkat dari system ekonomi kapitalis dan islam serta konsep dari masing-masing tentang distribusi (distribusi Pendapatan dan kekayaan)? Dengan mempergunakan pendekatan filsafat ekonomi islam agar mendapat gambaran yang jelas tentang keunggulan system ekonomi islam.

B. Pembahasan
Kapitalisme tumbuh dan berkembang dari Inggris pada abad ke-18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja yang pada akhirnya aliran ini merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Pada dasarnya isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi dan pada akhirnya mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).[2]

Landasan atau system nilai (value based) yang membentuk kapitalisme adalah sekulerisme dan materialisme, yang mana sekulerisme berusaha untuk memisakan ilmu pengetahuan dari agama dan bahkan mengabaikan dimensi normatif atau moral yang berdampak kepada hilangnya kesakralan koektif (yang diperankan oleh agama) yang dapat digunakan untuk menjamin penerimaan keputusan ekonomi social. Sedangkan paham materialisme cendrung mendorong orang untuk memiliki pemahaman yang parsial tentang kehidupan dengan menganggap materi adalah segalahnya baginya.[3]

System ekonomi yang berkembang dikalangan kaum kapitalis adalah implementasi dari nilai-nilai sekularisme yang mendasari ideology mereka. Sekularisme merupakan asas ideologi ini, sekaligus menjadi kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikir. Demi keutuhan dan kelanjutan sekularisme, maka dalam ideologi kapitalisme harus menjamin dan mempertahankan kebebasan individu, yaitu kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan perilaku. Di bawah nilai-nilai kebebasan kepemilikan inilah, dibangun pemikiran cabang sistem ekonomi kapitalis, artinya kapitalisme telah memandang bahwasanya manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja[4]

Dengan demikian, segala aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama tetapi sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat. Dengan azas manfaat (naf’iyyah) ini, yang baik adalah yang memberikan kemanfaatan material sebesar-besarnya kepada manusia dan yang buruk adalah yang sebaliknya. Sehingga kebahagiaan di dunia ini tidak lain adalah terpenuhinya segala kebutuhan yang bersifat materi, baik itu materi yang dapat diindera dan dirasakan (barang) maupun yang tidak dapat diindera tetapi dapat dirasakan (jasa).

Berkaitan dengan masalah distribusi, system kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian kemiskinan dan kekurangan dalam suatu negara dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan memberikan kebebasan bagi penduduk untuk mengambil hasil produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk negara. Dengan terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.[5]

Dengan demikian ekonomi hanya difokuskan pada penyediaan alat yang memuaskan kebutuhan masyarakat secara makro dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income), sebab dengan banyaknya pendapatan nasional maka seketika itu terjadilah pendistribusian pendapatan dengan cara membertikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat sehingga setiap individu dibiarkan bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang dia mampu sesuai dengan faktor-faktor produksi yang dimilikinya dan memberikan kekayaannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.

Asas distribusi yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini pada akhirnya berdampak pada realita bahwa yang menjadi penguasa sebenarnya adalah para kapitalis (pemilik modal dan konglomerat), oleh karena itu hal yang wajar kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak kepada para pemilik modal atau konglomerat dan selalu mengorbankan kepentingan rakyat sehingga terjadilah ketimpangan (ketidakadilan) pendistribusian pendapatan dan kakayaan.

Berbeda dengan ilmu ekonomi kapitalis, ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Dr. Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan ekonomi islam sebagai kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari al-qur’an, sunnah dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[6]Jadi sangat jelas bahwa ekonomi islam terkait dan mempunya hubungan yang erat dengan agama yang membedakannya dari sistem ekonomi kapitalis.

Ilmu ekonomi islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisipliner yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, sosiolog dan politikus, diantaranya Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Ibnu Khaldun dan lainnya. Konsep ekonomi para cendikiawan muslim tersebutberakar pada hukum islam yang bersumber dari al-qur’an dan hadits sehingga ia sebagai hasil interpretasi dari berbagai ajaran islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah serta mendorong umatnya untuk mempergunakan kekuatan akal pikirannya.[7]

Islam memandang pemahaman bahwa materi adalah segalahnya bagi kehidupan sebagaimana menurut kaum kapitalisme adalah merupakan pemahaman yang salah, sebab manusia selain memiliki dimensi material juga memiliki dimensi non material (spiritual). Dalam realitanya tampak sekali bahwa paham materialisme membawa kehidupan manusia kepada kekayaan, kesenangan dan kenikmatan fisik belaka dengan mengabaikan dimensi non materi.

Dalam ekonomi yang berbasis islam kedua dimensi tersebut (material dan non material) terkaper didalamnya sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang dimilikinya, yaitu ketuhidan, keseimbangan, kebebasan kehendak dan betanggung jawab (menurut syed Nawab Heidar Naqvy).[8] Ketauhidan berfungsi untuk membedakan sang khaliq dan makhluknya yang diikuti dengan penyerahan tanpa syarat oleh setiap makhluk terhadap kehendak-Nya serta memberikan suatu perspektif yang pasti yang menjamin proses pencarian kebenaran oleh manusia yang pasti tercapai sepanjang menggunakan petunjuk Allah. Keseimbangan merupakan dimensi horisontal dari islam yang dalam perspektif yang lebih praktis meliputi keseimbangan jasmani-ruhani, material-non material, individu dan social. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan kehendak disini adalah kebebasan yang dibingkai dengan tauhid, artinya manusia bebas tidak sebebas-bebasnya tetapi terikat dengan batasan-batasan yang diberikan oleh Allah. Dan tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya kebebasan yang tidak hanya mencakup seluruh perbuatan di dunia dan akhirat saja tetapi juga terhadap lingkungan di sekitarnya.[9]

Berkenaan dengan teori distribusi, dalam ekonomi kapitalis dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu dan sesuai dengan factor produksi yang dimilikinya dengan tidak memperhatikan apakah pendistribusian tersebut merata dirasakan oleh semua individu masyarakat atau hanya bagi sebagian saja.[10] Teori yang diterapkan oleh system kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan di pihak yang lain.

System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan.[11] Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7).[12]

Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.[13]

Ketidakadilan tersebut juga tergambar dalam pemanfaatan kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari sedangkan mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus tetap menderita kemiskinan abadi, karena hanya dengan mengurangi konsumsi hari ini ia dapat menyediakan hasil yang kian bertambah bagi hari esok, dan kita tidak bisa berbuat demikian kecuali bila pendapatan kita sekarang ini bersisa sedikit di atas keperluan hidup sehari-hari.

Sistem ekonomi islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqaah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.


C. Kesimpulan
System pendistribusian dalam system ekonomi kapitalis mendorong ketidakadilan dan ketimpangan pendapatan dalam masyarakat menimbulkan konflik dan menciptakan kemiskinan yang permanen bagi warga masyarakat. Dengan kebobrokan tersebut maka sudah seharusnya untuk ditinggalkan dan diganti dengan system ekonomi islam yang mengedepankan nilai kebebasan dalam bertindak dan berbuat dengan dilandasi oleh ajaran agama serta nilai keadilan dalam kepemilikan.

BAHAN BACAAN
Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004
Ahmad, Zainuddin, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998
Anto, M.B. Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003.
Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004
Eldine, Achyar, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm
Indrakusumah, Iman, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004
Al-Maliki, Abdurrahman, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, Bangil : Al-Izzah, 2001
Nawab Haider Naqvi, Syed, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, London: The Islamic Foundation, 1981
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004
Saputro, Rizki S., “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem+distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004
--------------------------------------------------------------------------------

[1] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004), hlm. 234

[2] Achyar Eldine, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm

[3] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003), hlm. 34

[4] Rizki S. Saputro, “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem

distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006

[5] Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, (Bangil : Al-Izzah, 2001), hlm. 12

[6] Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm. 14

[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), hlm. VI

[8] Syed Nawab Haider Naqvi, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, (London: The Islamic Foundation, 1981), hlm. 21

[9] M.B. Hendrie Anto, Op. Cit, hlm. 34

[10] Abdurrahman Al-Maliki, Op. Cit, hlm. 14

[11] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

[12] Zainuddin Ahmad, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 7

[13] M Iman Indrakusumah, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004

Kamis, 03 Juli 2008

Ekonomi Keseimbangan Islami (2)

oleh Merza Gamal

Distribusi Kesejahteraan yang Adil dan Bekeseimbangan

Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997, para pakar ekonomi kapitalis yakin bahwa dengan pertumbuhan ekonomi akan memperbesar “kue ekonomi”, sehingga setiap orang akan memperoleh lebih banyak bagian. Pertambahan Produk Domestik Bruto bagi suatu negara atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bagi suatu wilayah daerah diyakini sebagai pertambahan
kekayaan dan kesejahteraan masyarakat.


Menurut Korten (2002), usaha yang tidak henti-hentinya dalam mengejar “pertumbuhan ekonomi” telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, dan menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Semakin terpusatnya kekuasaan yang semakin hebat di tangan korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan
prioritas ekonomi, sosial dan lingkungan dalam kerangka kepentingan umum yang lebih luas. PDB (PDRB) merupakan sebuah petunjuk nilai pasar secara kasar dari transaksi uang terhadap barang dan jasa pada suatu bangsa atau regional. Sedangkan kerja produktif yang dilakukan untuk diri sendiri tidak diperhitungkan, meskipun bermanfaat bagi kesejahteraan. Namun sebaliknya, transaksi yang paling merugikan pun malahan dimasukkan selama diperhitungkan
dengan uang.

PDB (PDRB) sama sekali tidak memperhatikan terkurasnya modal hidup, jumlah keseluruhan modal manusia, sosial dan kelembagaan dalam memperbaharui diri, yang berfungsi sebagai fondasi kehidupan dan peradaban. Ketika hutan dibabat habis atau laut dikuras habis, maka penjualan kayu atau ikan dihitung sebagai tambahan kekayaan, tetapi perubahan yang diperlukan terhadap potensi produktif dan eko-sistem yang hilang akibat eksploitasi tersebut tidak diperhitungkan. Hal yang sama juga terjadi pada saat minyak bumi dan sumber mineral lain yang tidak dapat diperbaharui ditambang, biaya mengeluarkannya diperhitungkan sebagai tambahan PDB (PDRB), tetapi tidak ada yang dikurangi akibat terkurasnya modal fisik alami yang
tersedia. Jadi, dengan demikian, mungkin sekali dengan ukuran seorang Ekonom, ekonomi suatu negara atau wilayah daerah dianggap tumbuh dengan cepat sekali di saat negara atau wilayah tersebut sedang menderita erosi yang parah dari potensi produktifnya serta kesejahteraan para masyarakatnya di masa depan.

Untuk mengetahui kemakmuran perekonomian suatu negara atau wilayah daerah, kemudian para Ekonom membagi angka PDB (PDRB) dengan jumlah penduduk, yang disebut dengan PDB (PDRB) per Kapita. Sebuah wilayah yang mempunyai PDRB per Kapita yang tinggi akan dianggap sebagai sebuah wilayah yang makmur dan mempunyai tingkat kesejahteraan ekonomi yang tinggi terlepas
apakah terdistribusi secara seimbang ataupun terdapat kesenjangan yang tinggi antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.

Menurut Chapra (2000), setiap perekonomian dapat dikatakan telah mencapai efisiensi yang optimal apabila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sedemikian rupa sehingga kuantitas barang dan jasa maksimum yang dapat memuaskan kebutuhan telah dihasilkan dengan tingkat stabilitas ekonomi yang baik dan tingkat pertumbuhan berkesinambungan di masa yang akan datang.

Pengujian efisiensi tersebut terletak pada ketidak-mampuannya untuk mencapai hasil yang lebih
dapat diterima secara sosial tanpa menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan sosial yang berkepanjangan, atau merusak keserasian keluarga dan sosial atau tatanan moral dari masyarakat. Suatu perekonomian dapat dikatakan telah mencapai keadilan yang optimal apabila barang dan jasa yang dihasilkan didistribusikan sedemikian rupa. Sehingga, kebutuhan semua individu memuaskan secara memadai. Di samping itu juga terdapat distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, tanpa menimbulkan pengaruh buruk terhadap motivasi untuk bekerja, menabung, berinvestasi dan melakukan usaha.

Keadilan akan membawa kepada efisiensi dan pertumbuhan yang lebih besar. Keadilan dicapai bukan saja dengan meningkatkan kedamaian dan solidaritas sosial, tetapi juga dengan meningkatkan insentif bagi upaya dan inovasi yang lebih besar. Para Ekonom, sebelumnya
berpandangan bahwa apabila pertumbuhan dapat diakselerasi, mekanisme trickle-down pada akhirnya akan menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan distribusi pendapatan.Menurut mereka, redistribusi pendapatan yang menguntungkan orang miskin kemungkinan tidak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam arti output per kapita yang lebih besar.

Keadilan menurut Qardhawi (1994) adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral ataupun material, antara individu dengan komunitas (masyarakat), antara komunitas dengan komunitas. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan
tersebut tidak dapat dikatakan keadilan, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia. Dengan demikian, keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai dengan batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya, atau membedakan antara dua hal yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar keduanya.

Arti keadilan dalam ekonomi adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana, serta mengakui perbedaan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan dan sarana yang disediakan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang memungkin-kannya untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan sarana yang
akan dipergunakan untuk mecapai kesempatan tersebut.

Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk
melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).

Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak
berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah.

Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun spiritual (Laissez Faire Laissez Fasser). Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut “masyarakat”,
yang tercermin dalam “Negara”. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene mayoritas dari masyarakat (Qardhawi, 1995).

Oleh karena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Pada saat ini, para ahli Ekonomi menggali kembali sistem ekonomi Islam yang pernah berjaya sebelum abad pertengahan. Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Ciri khas
keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan ruhani, akal dan nurani, idealisme dan fakta, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan di dalam kitab Al Qur’an. Sistem Ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarakat lemah, seperti yang
dilakukan oleh sistem kapitalis. Juga tidak menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis, terutama Marxisme. Akan tetapi, keseimbangan di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan, dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.

Guna mencapai keseimbangan tersebut, dibutuhkan adanya lingkungan yang baik dan sadar secara moral yang dapat membantu reformasi unsur manusia di pasar berlandaskan sebuah keimanan. Dengan demikian akan melengkapi sistem harga di dalam memaksimalkan efisiensi maupun keadilan pada penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya materi lainnya. Namun, sangat sulit, untuk mengasumsikan bahwa semua individu akan sadar secara moral kepada masyarakat, dan keimanan saja tidak akan mampu menghilangkan ketidakadilan sistem
pasar, sehingga negara juga harus memainkan peran komplementer (Chapra, 2000). Negara harus melakukannya dengan cara-cara yang tidak mengekang kebebasan dan inisiatif sektor swasta berlandaskan kerangka hukum yang dipikirkan dengan baik, bersama dengan insentif
dan hukuman yang tepat, check and balance untuk memperkuat basis moral masyarakat dan menciptakan sebuah lingkungan yang kondusif.

Oleh karena itu, telah dirasakan bahwa system ekonomi kapitalis sekuler yang membedakan antara kesejahteraan material dengan masalah ruhaniah banyak membawa masalah dalam distribusi kesejahteraan yang adil dan seimbang di antara masyarakat. Dengan demikian, maka
memahami model dinamika sosial ekonomi Syariah yang ditawarkan oleh Ibnu Khaldun pada abad ke 14 menjadi relevan dalam aplikasi pembangunan pada saat ini. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, kehidupan ekonomi tertanam
secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa dipahami terpisah dari adat, moral, dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memasukkan nilai-nilai Syariah bukan
suatu hal yang irrelevant.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Ekonomi Keseimbangan Islami (Bagian 1)

Oleh: Merza Gamal

Sejak adanya kehidupan manusia di permukaan bumi, hajat untuk hidup secara kooperatif di antara manusia telah dirasakan dan telah diakui sebagai faktor esensial agar dapat survive dalam kehidupan. Seluruh anggota manusia bergantung kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan individu dan sosial di antara manusia telah melahirkan sebuah proses evolusi gradual dalam pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia dari zaman ke zaman, sistem pertukaran ini berevolusi dari aktivitas yang sederhana kepada aktivitas ekonomi yang modern.

Bisnis atau berusaha sebagai bagian dari aktivitas ekonomi selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan manusia sepanjang masa, sehingga kepentingan ekonomi akan mempengaruhi tingkah laku bagi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional, dan internasional. Umat Islam telah lama terlibat dalam aktivitas ekonomi, yakni sejak lima belas abad yang silam. Fenomena tersebut bukanlah suatu hal yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.

Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia. Al Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam berbagai ayat di Al Qur’an dilengkapi dengan sunah-sunah dari Rasulullah melalui berbagai bentuk Al Hadits dan diterangkan lebih rinci oleh para fuqaha pada saat kejayaan Dinul Islamiyah baik dalam bentuk Al Ijma maupun Al Qiyas.

Namun sejak abad ke 15 hingga pertengahan abad ke 20 Masehi, kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi seakan hilang ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran Ekonomi Islam. Adalah sebuah ironi, bahwa Adam Smith, yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Ekonomi”, dalam bukunya The Wealth of Nations (tahun 1766), menjelaskan bahwa perekonomian yang maju ketika itu adalah perekonomian Arab yang dipimpin Muhammad dan Para Khalifa ur Rasyidin (dalam buku tersebut disebut sebagai Mahomet and his immediate successors). Lebih ironis lagi, jika kita simak, ternyata judul buku Adam Smith tersebut merupakan saduran dari buku Imam Abu Ubayd, yaitu “Al-Amwal” (865).

Ironi lainnya, adalah, ketika Samuelson dalam buku teks Economics edisi 7, menyebutkan bahwa asal muasal Ilmu ekonomi adalah Bible (Injil), tidak satupun ekonom (pakar ekonomi) yang bereaksi. Sementara itu, ketika Ilmuwan Islam mengangkat kembali Ilmu Ekonomi Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber rujukan utama, sebagian besar ekonom, termasuk ekonom muslim, spontan bereaksi menentang keberadaan Ekonomi yang berdasarkan ajaran Syariah Islam tersebut.

Sementara itu, seorang ilmuwan Barat, C.C. Torrey dalam disertasinya yang berjudul “The Commercial Theological Terms in the Koran” menyatakan bahwa Al Quran menggunakan terminology bisnis sedemikian ekstensif. Ia menemukan 20 (dua puluh) macam terminology bisnis dalam Al Quran serta diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat (Mustaq Ahmad, 1995). Penggunaan terminology bisnis (ekonomi) yang sedemikian banyak, menunjukkan sebuah manifestasi adanya spirit bersifat komersial dalam Al Quran.

Jika kita simak dengan seksama, menurut Adiwarman Karim (2002), ilmu ekonomi merupakan warisan peradaban manusia yang dapat diibaratkan sebagai bangunan bertingkat, dimana setiap kaum telah memberikan kontribusi pada zamannya masing-masing dalam mendirikan bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam, para ulama yang merupakan guru kaum muslimin tidak menolak pemikiran para filosof dan ilmuwan non Muslim asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama dan pakar ekonomi Islam, saat ini, berusaha mengembangkan Ekonomi Islam sesuai dengan dalil naqli dan dalil aqli, meskipun pengaruh pemikiran ekonom Barat masih terasa.

Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam Islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslim dan Non Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu "dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah
kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita". Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas.


Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:


1.Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar
pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-
Jumu'ah ayat 10);


2.Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan
keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-
Maidah ayat 8, Asy-Syu'araa ayat 183)


3.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata
(QS. Al-An'am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);


4.Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
(QS. Ar-Ra'du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu:

1. Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
2. Ekonomi Akhlaq
3. Ekonomi Kemanusiaan
4. Ekonomi Keseimbangan

Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.

Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan
orang lain.

Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal,
bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.

Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak
menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal itu. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai
mendalami system perekonomian yang berbasiskan Syariah.


Bersambung ke Bagian 2

Alternatif Kebijakan Sektor Riil Syariah

Oleh: Irfan Syauqi Beik, Msc

Pertumbuhan sektor riil perekonomian nasional tampaknya tetap menjadi tantangan utama pemerintah memasuki tahun 2008 me skipun Presiden SBY optimistis terhadap prospek ekonomi nasional. Argumentasi SBY didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi nasional 2007 yang mencapai 6,3 persen serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 52 persen sehingga menjadikan bursa kita memiliki kinerja terbaik kedua di Asia tahun 2007.

Namun, membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil. Akibatnya, sejumlah persoalan terutama pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dalam sebuah survei terungkap bahwa kepuasan rakyat terhadap kinerja tim ekonomi pemerintah terus menurun, bahkan mencapai 55 persen. Belum lagi dengan evaluasi sejumlah parpol yang memberi rapor merah pada kinerja menteri-menteri ekonomi. Terlepas dari pro dan kontra serta kepentingan politik, penulis melihat perlunya sejumlah terobosan kebijakan pemerintah terkait dengan upaya mengembangkan sektor riil.

APBN 2008
Salah satu indikator serius tidaknya pemeri ntah meningkatkan kinerja sektor riil antara lain dari alokasi anggaran pembangunan dalam APBN 2008. APBN tahun ini naik 13,2 persen dibandingkan dengan APBN 2007, atau naik dari Rp 755,3 triliun menjadi Rp 854,6 triliun. Alokasi untuk pemerintah pusat Rp 573,4 triliun, sedangkan untuk pemerintah daerah Rp 281,2 triliun.

Komposisi penggunaan anggaran pemerintah pusat Rp 128,3 triliun untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 69,4 triliun, belanja modal Rp 95,4 triliun, bantuan sosial Rp 66 triliun, serta pembayaran utang, subsidi dan belanja lain-lain Rp 214,1 triliun. Dengan komposisi itu, pemerintah berusaha meningkatkan pengeluaran agregat yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan sektor riil.

Variabel pengeluaran pemerintah ini komponen yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah upaya meningkatkan investasi sebagai komponen utama pertumbuhan ekonomi. Di sinilah tantangannya, yang penulis sendiri ragu apakah pemerintah saat ini mampu memberikan perubahan yang berarti atau tidak, mengingat pola kerja pemerintah masih belum efektif.

Alternatif kebijakan
Kebijakan pertama adalah penguatan peran intermediasi perbankan nasional dalam pembiayaan dan investasi sektor riil. Tampaknya peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil masih belum optimal. Karena itu, penulis mengusulkan untuk memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dan instrumen pembiayaan syariah yang ada. Alasannya sederhana, karena semua jenis transaksi dan produk keuangan syariah memiliki korelasi yang sangat kuat dengan sektor riil.

Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah terobosan untuk mengalirkan dana menganggur yang disimpan di SBI dan SWBI ke sektor riil. Ada sejumlah alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, BI menetapkan batas maksimal pembelian SBI dan SWBI. Misalnya, BI mewajibkan dalam portofolio investasi bank konvensional dan syariah, investasi di SBI dan SW BI maksimal lima persen. Kedua, jika bank masih kelebihan likuiditas dan mereka bermaksud membeli obligasi, mereka dapat diwajibkan membeli sukuk, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi, dengan persentase minimal tertentu.

Misalnya, persentase minimal pembelian sukuk negara 50 persen. Dengan sukuk, dipastikan dana tersebut akan mengalir ke sektor riil. Bagi bank, yang membedakannya dengan SBI/SWBI adalah pada return-nya karena return sukuk sangat bergantung pada pola transaksinya.

Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Pertama, belum adanya landasan hukum penerbitan sukuk negara akibat belum rampungnya pembahasan RUU SBSN oleh DPR. Mudah-mudahan pada masa persidangan awal tahun ini pembahasannya segera diselesaikan sehingga sukuk negara dapat segera diterbitkan. Kedua, kemampuan pemerintah menyiapkan sejumlah proyek investasi riil yang mampu menyerap dana dalam jumlah besar sekaligus memiliki prospek yang bai k. Ketiga, kesiapan BI dan kalangan industri perbankan sendiri, terutama bank konvensional.

Kemungkinan akan ada reaksi mengingat return yang akan mereka terima dari pembelian sukuk menjadi tidak pasti, sedangkan mereka memiliki kewajiban tetap membayar bunga kepada nasabah. Keempat, perlu kajian fikih secara komprehensif tentang boleh tidaknya sumber dana sukuk berasal dari bank konvensional.

Di sinilah letak pentingnya fatwa DSN MUI. Jika fatwa tersebut ternyata tidak membolehkan, perlu ada antisipasi lain, yaitu seluruh bank konvensional diwajibkan membuat dan memperbesar volume aset UUS. Contohnya, hingga mencapai 20 persen dari nilai aset bank induk dalam tiga tahun mendatang.

Jika fatwa tersebut membolehkan maka tidak ada masalah. Penulis melihat bahwa tanpa keinginan untuk mulai mentransformasi sistem keuangan konvensional menuju sistem syariah, rasanya Indonesia akan terjebak pada permasalahan yang itu-itu saja, yaitu stagnasi sektor riil meskipun kondisi moneter berada dalam keadaan yang baik. Ada semacam missing link.

Kebijakan lainnya adalah membuat linkage bank syariah (BUS/UUS) dengan BPRS, BMT, dan koperasi syariah. Banyak pola linkage dapat dibuat, bergantung pada situasi dan kebutuhan. Misalnya, antara BUS/UUS dengan BPRS dibuat pola kerja sama berbasis mudarabah muqayyadah dengan BUS/UUS bertindak sebagai shahibul maal dan BPRS sebagai mudarib-nya.

BPRS yang akan menyalurkan pembiayaan ke berbagai pelosok kecamatan dan desa. BPRS juga bisa membuat link dengan BMT/koperasi syariah dengan pola sama atau BUS/UUS langsung membuat link dengan BMT/koperasi syariah. Pemerintah dan BI harus mendorong proses sinergi itu.

Zakat, infak, dan wakaf
Pemerintah dapat pula memanfaatkan instrumen zakat, infak, dan wakaf. Ada sejumlah kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, mengoptimalkan potensi dana CSR BUMN. Menneg BU MN dapat mengeluarkan kebijakan pemanfaatan dana tersebut melalui sinergi dengan lembaga-lembaga lain, seperti BAZNAS.

Kedua, meningkatkan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Zakat memiliki dampak nyata terhadap perekonomian jika realisasi potensi zakat dapat berjalan optimal. Ketiga, memanfaatkan instrumen wakaf, termasuk wakaf tunai. Pemerintah juga harus memikirkan integrasi aset wakaf dengan bursa syariah. Potensinya sangat besar. Sebagai contoh, luas tanah wakaf di Indonesia 1.400 km2 dengan nilai lebih dari Rp 590 triliun.

Aset tersebut berpotensi untuk menarik investasi. Arab Saudi dan Singapura telah memberi contoh mengintegrasikan aset wakaf dengan bursa melalui instrumen sukuk. Demikian pula dengan wakaf tunai.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah saatnya didorong lebih proaktif mengembangkan wakaf tunai. Sebaiknya BWI bekerja sama dengan BI dan bank syariah dalam penghimpunan wakaf tunai dan bersinergi dengan BAZNAS dalam pen dayagunaannya.

Ikhtisar
- Membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil.
- Peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil belum optimal.
- Kerja sama BUMN dan BAZNAS harus lebih ditingkatkan.

Selasa, 01 Juli 2008

Distribusi Dalam Ekonomi Islam (Sebuah Kritik Terhadap Ekonomi Kapitalis)

oleh : Muhammad Sofyan KS. SE
MSI-UII.Net - 4/3/2008


Penulis adalah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam

A. Pendahuluan

Islam sebagai system hidup (way of life) dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring dengan maju pesatnya kajian tentang ekonomi islam dengan menggunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.

Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.[1]

Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negara. Dalam makalah ini memfokuskan pembahasan pada bagaimana gambaran singkat dari system ekonomi kapitalis dan islam serta konsep dari masing-masing tentang distribusi (distribusi Pendapatan dan kekayaan)? Dengan mempergunakan pendekatan filsafat ekonomi islam agar mendapat gambaran yang jelas tentang keunggulan system ekonomi islam.

B. Pembahasan

Kapitalisme tumbuh dan berkembang dari Inggris pada abad ke-18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja yang pada akhirnya aliran ini merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Pada dasarnya isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi dan pada akhirnya mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).[2]

Landasan atau system nilai (value based) yang membentuk kapitalisme adalah sekulerisme dan materialisme, yang mana sekulerisme berusaha untuk memisakan ilmu pengetahuan dari agama dan bahkan mengabaikan dimensi normatif atau moral yang berdampak kepada hilangnya kesakralan koektif (yang diperankan oleh agama) yang dapat digunakan untuk menjamin penerimaan keputusan ekonomi social. Sedangkan paham materialisme cendrung mendorong orang untuk memiliki pemahaman yang parsial tentang kehidupan dengan menganggap materi adalah segalahnya baginya.[3]

System ekonomi yang berkembang dikalangan kaum kapitalis adalah implementasi dari nilai-nilai sekularisme yang mendasari ideology mereka. Sekularisme merupakan asas ideologi ini, sekaligus menjadi kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikir. Demi keutuhan dan kelanjutan sekularisme, maka dalam ideologi kapitalisme harus menjamin dan mempertahankan kebebasan individu, yaitu kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan perilaku. Di bawah nilai-nilai kebebasan kepemilikan inilah, dibangun pemikiran cabang sistem ekonomi kapitalis, artinya kapitalisme telah memandang bahwasanya manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja[4]

Dengan demikian, segala aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama tetapi sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat. Dengan azas manfaat (naf’iyyah) ini, yang baik adalah yang memberikan kemanfaatan material sebesar-besarnya kepada manusia dan yang buruk adalah yang sebaliknya. Sehingga kebahagiaan di dunia ini tidak lain adalah terpenuhinya segala kebutuhan yang bersifat materi, baik itu materi yang dapat diindera dan dirasakan (barang) maupun yang tidak dapat diindera tetapi dapat dirasakan (jasa).

Berkaitan dengan masalah distribusi, system kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian kemiskinan dan kekurangan dalam suatu negara dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan memberikan kebebasan bagi penduduk untuk mengambil hasil produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk negara. Dengan terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.[5]

Dengan demikian ekonomi hanya difokuskan pada penyediaan alat yang memuaskan kebutuhan masyarakat secara makro dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income), sebab dengan banyaknya pendapatan nasional maka seketika itu terjadilah pendistribusian pendapatan dengan cara membertikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat sehingga setiap individu dibiarkan bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang dia mampu sesuai dengan faktor-faktor produksi yang dimilikinya dan memberikan kekayaannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.

Asas distribusi yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini pada akhirnya berdampak pada realita bahwa yang menjadi penguasa sebenarnya adalah para kapitalis (pemilik modal dan konglomerat), oleh karena itu hal yang wajar kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak kepada para pemilik modal atau konglomerat dan selalu mengorbankan kepentingan rakyat sehingga terjadilah ketimpangan (ketidakadilan) pendistribusian pendapatan dan kakayaan.

Berbeda dengan ilmu ekonomi kapitalis, ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Dr. Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan ekonomi islam sebagai kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari al-qur’an, sunnah dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[6]Jadi sangat jelas bahwa ekonomi islam terkait dan mempunya hubungan yang erat dengan agama yang membedakannya dari sistem ekonomi kapitalis.

Ilmu ekonomi islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisipliner yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, sosiolog dan politikus, diantaranya Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Ibnu Khaldun dan lainnya. Konsep ekonomi para cendikiawan muslim tersebutberakar pada hukum islam yang bersumber dari al-qur’an dan hadits sehingga ia sebagai hasil interpretasi dari berbagai ajaran islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah serta mendorong umatnya untuk mempergunakan kekuatan akal pikirannya.[7]

Islam memandang pemahaman bahwa materi adalah segalahnya bagi kehidupan sebagaimana menurut kaum kapitalisme adalah merupakan pemahaman yang salah, sebab manusia selain memiliki dimensi material juga memiliki dimensi non material (spiritual). Dalam realitanya tampak sekali bahwa paham materialisme membawa kehidupan manusia kepada kekayaan, kesenangan dan kenikmatan fisik belaka dengan mengabaikan dimensi non materi.

Dalam ekonomi yang berbasis islam kedua dimensi tersebut (material dan non material) terkaper didalamnya sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang dimilikinya, yaitu ketuhidan, keseimbangan, kebebasan kehendak dan betanggung jawab (menurut syed Nawab Heidar Naqvy).[8] Ketauhidan berfungsi untuk membedakan sang khaliq dan makhluknya yang diikuti dengan penyerahan tanpa syarat oleh setiap makhluk terhadap kehendak-Nya serta memberikan suatu perspektif yang pasti yang menjamin proses pencarian kebenaran oleh manusia yang pasti tercapai sepanjang menggunakan petunjuk Allah. Keseimbangan merupakan dimensi horisontal dari islam yang dalam perspektif yang lebih praktis meliputi keseimbangan jasmani-ruhani, material-non material, individu dan social. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan kehendak disini adalah kebebasan yang dibingkai dengan tauhid, artinya manusia bebas tidak sebebas-bebasnya tetapi terikat dengan batasan-batasan yang diberikan oleh Allah. Dan tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya kebebasan yang tidak hanya mencakup seluruh perbuatan di dunia dan akhirat saja tetapi juga terhadap lingkungan di sekitarnya.[9]

Berkenaan dengan teori distribusi, dalam ekonomi kapitalis dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu dan sesuai dengan factor produksi yang dimilikinya dengan tidak memperhatikan apakah pendistribusian tersebut merata dirasakan oleh semua individu masyarakat atau hanya bagi sebagian saja.[10] Teori yang diterapkan oleh system kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan di pihak yang lain.

System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan.[11] Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7).[12]

Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.[13]

Ketidakadilan tersebut juga tergambar dalam pemanfaatan kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari sedangkan mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus tetap menderita kemiskinan abadi, karena hanya dengan mengurangi konsumsi hari ini ia dapat menyediakan hasil yang kian bertambah bagi hari esok, dan kita tidak bisa berbuat demikian kecuali bila pendapatan kita sekarang ini bersisa sedikit di atas keperluan hidup sehari-hari.

Sistem ekonomi islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqaah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.


C. Kesimpulan

System pendistribusian dalam system ekonomi kapitalis mendorong ketidakadilan dan ketimpangan pendapatan dalam masyarakat menimbulkan konflik dan menciptakan kemiskinan yang permanen bagi warga masyarakat. Dengan kebobrokan tersebut maka sudah seharusnya untuk ditinggalkan dan diganti dengan system ekonomi islam yang mengedepankan nilai kebebasan dalam bertindak dan berbuat dengan dilandasi oleh ajaran agama serta nilai keadilan dalam kepemilikan.



BAHAN BACAAN

Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

Ahmad, Zainuddin, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998

Anto, M.B. Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003.

Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

Eldine, Achyar, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm

Indrakusumah, Iman, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004

Al-Maliki, Abdurrahman, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, Bangil : Al-Izzah, 2001

Nawab Haider Naqvi, Syed, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, London: The Islamic Foundation, 1981

Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004

Saputro, Rizki S., “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem+distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006

At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004


--------------------------------------------------------------------------------

[1] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004), hlm. 234

[2] Achyar Eldine, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm

[3] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003), hlm. 34

[4] Rizki S. Saputro, “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem

distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006

[5] Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, (Bangil : Al-Izzah, 2001), hlm. 12

[6] Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm. 14

[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), hlm. VI

[8] Syed Nawab Haider Naqvi, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, (London: The Islamic Foundation, 1981), hlm. 21

[9] M.B. Hendrie Anto, Op. Cit, hlm. 34

[10] Abdurrahman Al-Maliki, Op. Cit, hlm. 14

[11] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

[12] Zainuddin Ahmad, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 7

[13] M Iman Indrakusumah, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004

PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM : PERSPEKTIF MALAISYA

Oleh
Hj. Abdul Ghani Samsudin
Pembangunan ekonomi memang merupakan titik keperihatinan ramai bijak
pandai . Baik cendikiawan muslim mahupun bukan muslim. Tajuk ini memang
luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan. Namun yang hendak
difokaskan oleh penulis dalam kesempatan ini ialah menjelaskan maksud
pembangunan ekonomi dari sudut Islam dan merumuskannya dari perspektif
individu atau rakyat Malaysia yang mempunyai berbagai keturunan dan agama.

Meskipun ekonomi merupakan suatu bidang dan dimensi yang khusus dalam
kehidupan manusia namun pembangunannya tidak terlepas dari dimensi dan
aspek-aspek lain yang melatari perkembangan masyarakat manusia itu sendiri.
Sebab itu persepsi Islam mengenai pembangunan ekonomi tidak memecingkan
mata untuk membangun keseluruhan prasarana dan dimensi yang ikut melatari
pembangunan ekonomi secara langsung atau tidak langsung. Justeru
pembangunan alam benda berkait rapat dengan pembangunan alam rohani, jati
diri dan nilai sosio-budaya.

Perbincangan mengenai tajuk ini merangkum perbincangan tentang konsep
pembangunan, unsur-unsur pembangunan, asas pembangunan, matlamat dasar
pembangunan, reformasi dan pembangunan ekonomi di Malaysia,kesan
globalisasi terhadap pembangunan, dan sebagainya.

Konsep Pembangunan Ekonomi

Menurut Dr Abdul Ghani ‘Abod : Adams mendefinisikan Economic Growth
sebagai :
"ﺮﻤﺘﺴﻣ لﻮﺤﺗ ,ﺔﻋﺎﻨﺼﻟا ﻰﻟا ﺔﻋارﺰﻟا ﻦﻣ ﺔﯿﺨﯾرﺎﺘﻟا ﺔﯿﺣﺎﻨﻟا ﻦﻣ لﻮﺤﺘﻟا نﺎﻛو دراﻮﻤﻟا ﻊﯾزﻮﺘﻟ ةدﺎﻋاو ,تﺎﻣﺪﺨﻟا "
“Perkembangan atau peralihan yang berterusan, merangkum pengagihan semula
sumber-sumber kekayaan. Perkembangan dari sudut sejarahnya dari era pertanian
kepada era industeri dan dari tahap itu kepada era perkhidmatan.” .
i.Namun menurut Dr Abdul Ghani definisi ini akan dilihat sebagai suatu definisi
yang sempit kecuali pengertian proses peralihan tersebut difahami secara
meluas; merangkum perubahan dalam setiap aspek kehidupan.
ii. Samaada pembangunan merangkum atau tidak aspek pertumbuhan namun
umum berpendapat bahawa Economic Growth juga bermakna Economicà´Š2
Development secara lumrah. Kedua-duanya saling kait mengait dan diperlukan
dalam negara membangun.
Sebenarnya konsep pembangunan ekonomi Islam bertolak dari pengembangan
sumberdaya manusia (human capital) dan penguasaan teknologi sebagai penggerak utama
(driving force) pembangunan ekonomi. Pengembangan sumber daya manusia merangkum
seluruh potensi dan keberdayaan dan kualiti kemanusiaan dari sudut rohani dan moral.
Pembangunan ekonomi merangkum pembangunan sistem kewangan dan dasar perniagaan
global yang adil. Ia juga merangkum pemerataan kebebasan sosial, keadilan ekonomi,
pengembangan teknologi, usaha mempelbagaikan sumber dan sebagainya.
Sebuah negara dikira sebagai negara membangun berasaskan kadar piawaian
atau kategori tertentu.
Kategori diukur berdasarkan Keluaran Negara Kasar per kapita bagi
sesebuah negara. Sesebuah negara dikatakan membangun apabila telah melalui pertumbuhan ekonomi dan perubahan struktur ekonomi. Pertumbuhan ekonomi ialah peningkatan pendapatan (keluaran negara per kapita) manakala perubahan struktur ekonomi ialah perubahan kepentingan sektor kepada perindustrian, peratus penduduk bandar yang tinggi, jangka hayat semasa lahir yang panjang dan kadar buta huruf yang rendah, serta pendedahan kepada arina antarabangsa dan sebagainya.

Pembangunan dalam Islam merangkum spectrum sistem nilai dan idea, sistem
sosial yang mengandungi sitem kekeluargaan, politik, ekonomi, pelajaran,
undang-undang dan peralatan budaya seperti penciptaan alat-alat keperluan
hidup, kemudahan pengangkutan, bangunan, mesin, jentera, alat media massa,
komputer dan lain-lain.
Menurut Habakkuk( 1981,14):
Economic development is an immensely complicated process. It is not just a matter of
natural resources capital and labour. It is part of the whole social development of a society,it depends not merely on economic circumstances but on social structure and the attitudes of people to life as a whole. iii.Dalam masa yang sama pembangunan menyeluruh bagi mana-mana negara bangsa tertakluk kepada tiga faktor penting: Kesedaran tentang permasalahan kemunduran dalam segenap dimensinya, kesedaran tentang perlunya usaha menghapuskan kemunduran dan tindakan menghapuskan kemunduran itu sendiri

Unsur-Unsur Pembangunan

Unsur yang terpenting dalam pembangunan ini ialah unsur manusiawi;
kendatipun tidak dinafikan bahawa konsep pembangunan Islam itu adalah
bersifat komprehensif dan bersepadu. Pembangunan dari perspektif Islam
mengoptimumkan faktor kesejahteraan manusia, akhlak ,dan kebendaan,
kerohanian dan fizikal, ekonomi dan sosial.à´Š3
“Sebagai pembangunan yang bersifat pelbagai dimensi, Islam menggalakkan
perseimbangan antara pelbagai faktor- kebendaan dan kerohanian, kuantitatif dengan
kualitatif, luaran dengan dalaman. Islam menetang kekufuran dan kezaliman, sebaliknya
menganjurkan kesyukuran dan keadilan.”iv
“Oleh kerana pembangunan berkait rapat dengan soal pembaikan taraf hidup, faktor-faktor
ekonomi tidak dapat dipisahkan kerana ia mempengaruhi pembangunan sosial
secara langsung. Walau bagaimanapun pembangunan tidak harus disamakan dengan
peningkatan di dalam per kapita, pengeluaran dan jumlah eksport. Apa yang penting
ialah pembangunan perlu dikaitkan dengan kualiti hidup masyarakat, dengan itu
pembangunan perlu mampu menyelesaikan masalah-masalah yang berkait dengannya;
iaitu persoalan tentang kemiskinan, keperluan asasi manusia seperti makanan
mencukupi dan memenuhi zat yang minimum, keupayaan untuk mendapat tempat
perlindungan, keupayaan memperolehi peluang pekerjaan untuk menyara keluarga,
keupayaan menghantar anak ke sekolah, keadaan alam sekitar yang bersih dan lain-lain
petunjuk sosial yang bersangkutan dengan suasana kehidupan yang sempurna yang
layak dinikmati oleh manusia.”v
Selain dari itu terdapat unsur lain yang menjadi fak tor penentu; seperti sumber
pembangunan ekonomi yang pelbagai, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sistem kewangan nasional dan internasional yang stabil dan adil,
sistem politik yang baik, telus, dan saksama yang menggalakan partisipasi
seluruh rakyat dalam membuat keputusan-keputusan penting, persekitaran
antarabangsa yang condusive dan tidak menindas kerana kemunculan neo-clonialisme
baru. dan sebagainya.
Asas Pembangunan
Pembangunan bertolak dari falsafah dan konsep yang merujuk kepada persoalan
asas dalam hidup. Dalam konteks umat Islam asas yang paling fundamental
ialah akidah atau iman. Asas ini menegaskan bahawa manusia sebagai
pemegang amanah Allah bertanggungjawab untuk memakmurkan alam dan
mengurusnya dengan cara yang paling baik dan saksama. Allah tidak suka
perbuatan merosakkan; alam tempat penghunian manusia dan makhluk Allah
yang lain dari generasi ke generasi. Kehadiran manusia di dunia ini adalah
untuk penyembahan dan ubudiah diri kepada Allah. Asas Iman, Islam dan Ihsan
melatari segala gerak kerja pembangunan.
Syariat adalah asas pembangunan yang berikutnya. Pengembangan ekonomi
mesti merujuk kepada asas-asas yang syar’i dan halal. Segala akad-akad yang
fasid serta muamalat yang berunsur gharar dan qimar tidak boleh menjadi amalan
dalam membangun ekonomi. Pembangunan mesti menjulang dasar yang adil,
tidak menindas, atau melalui kaedah yang zalim dan haram.à´Š4
Asas berikutnya ialah asas akhlak atau Ihsan. Pembangunan keperihatinan
moral adalah prasyarat dalam pembangunan ekonomi Islam. Sebab itu usaha
meningkatkan kemakmoran mesti digandingi oleh usaha meningkatkan ibadah,
menggilap ruhani dan tendensi kejiwaan yang lohor dan positif. Hal ini penting
untuk mengukuhkan kawalan dalaman serta daya kontrol nafsu dan kemahuan
yang rendah. Jika tidak dilakukan maka masyarakat akan dihantui oleh
kecenderungan melempiaskan nafsu syahwat dan peningkatan jenayah serta
maksiat.

Selain dari itu ilmu, teknologi dan keterampilan adalah asas yang tidak kurang
pentingnya dalam menjana pembangunan ekonomi umat Islam. Semakin tinggi
pencapaian warga umat Islam dalam bidang ilmu, teknologi dan keterampilan
maka semakin meningkat kemajuan pembangunan ekonomi yang dapat dicapai.
Ini berkait rapat dengan keupayaan untuk takhassus atau mencapai darjat
specialisasi dalam berbagai bidang pengeluaran.

Matlamat Dasar Pembangunan

Tujuan pembangunan dapat diklasifikasikan kepada beberapa peringkat.
Perkara ini boleh diperincikan sebagai matlamat, objektif dan sebagainya.
Namun dalam kertas ini kita hanya akan memusatkan perhatian kepada
peringkat matlamat secara umum seperti mana yang dijelaskan oleh ramai para
ilmuan.
Matlamat pertama dalam dasar pembangunan ekonomi Islam ialah
pembangunan sumber daya manusia.
Pembangunan ini merangkum pengembangan seluruh potensi dan kudrat
manusia dalam pelbagai lapangan dan domain serta traits keperibadiannya. Ia
merangkum usaha meningkatkan keterampilan dan kemahiran hidup khasnya
dalam ekonomi yang berasaskan kepada pengetahuan dan e-dagang.
Matlamat berikutnya ialah Peningkatkan Pengeluaran. Perkara ini dicapai
dengan pertumbuhan yang berterusan dan berkekalan dalam pengeluaran
negara dari segi kuantiti, kualiti, kecekapan dan campuran keluaran yang betul.
Memberi keutamaan dan galakan kepada pengeluaran yang dihalalkan, lebih-lebih
lagi terhadap barang keperluan asas. Manakala barang yang diharamkan
dan tidak digalakkan perlu dikawal, disekat atau dibatasi pengeluarannya.
Pembangunan Seimbang juga merupakan matlamat pembangunan ekonomi
Islam. Ia bukan hanya bermakna pembangunan yang harmoni dan seimbang
antara wilayah-wilayahdan antara sektor-sektor ekonomi tetapi juga kepada
pemulihan kesaksamaan agihan pendapatan dan pemilikan harta.à´Š5
Seterusnya ialah Peningkatan Kualiti Kehidupan. Pembangunan ekonomi Islam
merangkum peningkatan prasarana kebajikan ekonomi rakyat, peningkatan
budaya kepenggunaan yang bijak dan seimbang; tidak membazir dan lebih
mementingkan kepada memenuhi keperluan secara bersahaja serta mengelakkan
amalan hidup bermewah-mewah. Rakyat sewajarnya merasa semakin selamat,
penawaran barangan keperluan yang serba cukup, pengangkutan yang serba
mudah, bantuan kewangan dan kebajikan untuk seluruh rakyat, perlindungan
pengguna melalui institusi al Hisbah, pembangunan infrastruktur fizikal dan
sosial, kestabilan harga khasnya harga barang keperluan asas, kemudahan
rawatan dan sebagainya. Untuk itu kerajaan perlu mengujudkan peluang
pekerjaan yang luas kepada rakyat, membangun dan menyediakan jaminan
sosial yang berkesan disamping memastikan kesaksamaan agihan pendapatan
dan kekayaan
Perkembangan Teknologi dan Penyelidikan juga menjadi matlamat yang
seterusnya.
Kemajuan ekonomi banyak bergantung kepada kemajuan dalam bidang
teknologi tinggi dan penyelidikan. Perkembangan dalam bidang ini semestinya
sesuai dengan dengan keperluan dan halatuju negara Islam. Kejayaan
menghasilkan pengeluaran produk teknologi yang tinggi dalam berbagai
bidang meningkatkan kebebasan dan kemerdekaan umat dan negara Islam itu
sendiri.
Seterusnya ialah meningkatkan Keupayaan Pertahanan Negara. Umat dan
negara umat Islam sering menjadi sasaran pencerobohan kuasa asing yang mahu
merampas sumber kekayaan dan menjajah mereka, oleh itu peranan
pembangunan ekonomi Islam ialah meningkatkan segala prasarana pertahanan
dalam segala bentuk untuk menangkis pencerobohan asing. Ini memerlukan
wujudnya dasar pertahanan yang bukan sahaja mementingkan pembangunan
tenaga ketenteraan bahkan membangun kilang senjata sistem komunikasi
canggih, pengeluaran peralatan perang dan lain-lain. Allah berfirman dalam
Surah al-Anfal ayat 60:
ٍ ةﱠ ï»®ُ ï»— ﻦﱢ ﻣ ﻢُ ﺘْ ﻌَ ﻄَ ﺘْ ﺳا ﺎﱠ ﻣ ﻢُ ï®­َ ﻟ ْ اوﱡ ﺪِ ﻋَ Ø£َ Ùˆ َ Ùˆ ِ ﮫّ ﻠﻟا ï±  Ùˆْ ﺪَ ﻋ ِ ﮫِ ﺑ َ نﻮُ ﺒِ Ú¾ْ ﺮُ ﺗ ِ ﻞْ ﯿَ ﺨْ ﻟا ِ طﺎَ ﺑﱢ ر ﻦِ ﻣَ Ùˆ ْ ﻢُ ﻛﱠ Ùˆُ ﺪَ ﻋ َ ï»» ْ ﻢِ ï®­ِ ï»§Ùˆُ د ﻦِ ﻣ َ ﻦﯾِ ﺮَ ﺧآَ Ùˆ
ْ ﻢُ ï®­ُ ﻤَ ï» ْ ﻌَ ﯾ ُ ﮫّ ﻠﻟا ُ ﻢُ ï®­َ ï»§ï»®ُ ﻤَ ï» ْ ﻌَ ﺗ
Bersiap siagalah menghadapi mereka dengan apa sahaja kekuatan yang kamu mampu ;
serta barisan pertahanan berkuda untuk menakutkan musuh Allah dan musuh kamu.
Juga (untuk menggerunkan) musuh lain yang kamu tidak kenal mereka namun Allah
cukup mengenali mereka.
Akhirnya ialah Pengurangan Pergantungan Kepada Negara Asing dalam
konteks pertahanan. Negara umat Islam perlu mencapai kemandirian dalam
hubungan pertahanan. Ini juga bermakna negara-negara umat Islam perlu
membentuk strategi pertahanan bersama; sesama negara Islam demià´Š6
mempertahankan maruah agama dan tanahair mereka. Tanpa perjanjian
pertahanan bersama satu demi satu negara tersebut akan ditakluk oleh musuh-musuh
mereka dengan berbagai alasan palsu yang antaranya ialah untuk
memerangi keganasan global.
Reformasi dan Pembangunan Ekonomi di Malaysia
Untuk lebih menjuruskan perbincangan mengenai tajuk kertas kerja ini kita paparkan
beberapa idea pokok untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan pemulihannya
sepertimana yang dirumus oleh beberapa cendikiawan muslim baru baru ini . Antara lain
mereka menegaskan bahawa dalam rangka mengurangkan beban yang ditanggong oleh
rakyat. Maka, langkah-langkah di bawah perlu diambil oleh kerajaan :
1.Mengurangkan beban cukai
 Meningkatkan paras pendapatan yang dikecualikan cukai ke RM12,000 setahun di
samping meningkatkan elaun anak-anak ke paras yang munasabah;
 Meningkatkan paras pengecualian cukai pendapatan untuk isteri yang bertugas
sebagai surirumah sepenuh masa sebagai tanda penghargaan akan sumbangan
besar mereka;
 Meningkatkan paras pengecualian cukai khidmat kepada jumlah niaga sejuta
ringgit setahun;
 Menyemak semula sistem percukaian negara secara keseluruhannya, dengan
tujuan untuk memperkukuhkan hasil kerajaan sambil mengurangkan beban cukai
terhadap rakyat, terutamanya mereka yang berpendapatan rendah dan sederhana.
2.Menghapuskan kemiskinan mutlak
 Menghapuskan kemiskinan mutlak dalam jangka masa separuh penggal;
 Mengurangkan kadar kemiskinan dalam jangka masa satu penggal kepada paras
separuh daripada kadar kemiskinan pada tahun 1999;
 Membaiki dasar serta rancangan pembasmian kemiskinan supaya dibebaskan
daripada campurtangan politik dan benar-benar membantu golongan termiskin;
 Menyelaraskan berbagai program pembasmian kemiskinan yang sedia ada;
 Mengurangkan jurang pendapatan serta kekayaan di kalangan rakyat Malaysia
tanpa menjejaskan hak sah semua rakyat.
3.Membantu peniaga kecil dan penjaja
 Menamatkan amalan pelesenan peniaga kecil dan penjaja sebagai sumber
pendapatan negara dan sebagai alat politik kepartian, sebaliknya menggunakan
sistem pelesanan hanya untuk pengurusan dan pemantauan demi menjamin
keselesaan dan kesihatan rakyat, peniaga kecil dan penjaja;
 Menyediakan infrastruktur dan kemudahan yang selesa, bersih dan menarik bagi
penjaja.
4.Memulihkan perkhidmatan pengangkutan awamà´Š7
Dalam konteks ini Kementerian Pengangkutan perlu:
 Membaiki mutu perkhidmatan pengangkutan awam dan mengurangkan kadar
tambang pada keseluruhannya supaya sesuai dengan taraf hidup rakyat;
 Memberi permit teksi kepada pengusaha-penguasaha individu dan koperasi
mereka, bukan lagi kepada syarikat besar;
 Meningkatkan kecekapan dan mutu perkhidmatan teksi oleh pengusaha individu
melalui pembentukan koperasi, persatuan, majlis dan sebagainya untuk
menghasilkan sistem pengangkutan teksi yang teratur;
 Menurunkan kadar tambang penerbangan domestik antara Semenanjung Malaysia
dengan Sabah dan Sarawak demi mendorong integrasi nasional dan pelancongan
dalam negeri;
 Memodenkan dan mempertingkatkan perkhidmatan keretapi di Semenanjung
Malaysia;

Memajukan sistem jalanraya di Sabah dan Sarawak;
 Memberi perhatian yang lebih serius terhadap masalah kemalangan dan bahaya
lalu lintas dengan menyediakan kemudahan serta peraturan sesuai yang dapat
menjamin keselamatan orang ramai;
 Mengkaji kemungkinan cara pengangkutan awam baru di bandar-bandar utama di
Malaysia untuk membaiki mutu hidup di bandar;
 Mengadakan perkhidmatan pengangkutan bas-bas sekolah yang lebih teratur dan
menasabah dari segi tambang untuk meringankan beban kepada ibu-bapa.
5. Mencapai Pertumbuhan Dinamik dan Adil
Supaya ekonomi kita lebih dinamis dan untuk meningkatkan daya saing kita di
pasaran global, kita perlu juga pertingkatkan permintaan domestik serta pelaburan
domestik yang produktif, bukan membazir. Oleh itu kerajaan perlu:
 Mengkaji semula rangka pengawasan yang sedia ada, dengan tujuan mengatasi
kekurangannya;

Memastikan sektor swasta berteraskan etika pengurusan korporat, sedangkan
sektor perbankan dan kewangan tidak disalahgunakan dan senantiasa diuruskan
dengan telus dan bertanggungjawab;
 Mengutamakan projek-projek yang menjana manfaat yang paling besar kepada
rakyat seperti projek-projek perumahan kos sederhana dan rendah, projek
memodenkan sistem keretapi, projek jalanraya di negeri Sabah dan Sarawak, dan
sebagainya;

Menghentikan projek-projek mega seperti Empangan Bakun dan Empangan
Sungei Selangor yang membazir, memusnahkan alam sekitar dan tidak
mendatangkan manfaat kepada rakyat;
 Mempertingkatkan peluang ekonomi yang saksama bagi semua rakyat, dengan
memberikan perhatian khusus dan bantuan khas kepada golongan yang dhaif, dan
sokongan yang cekap untuk inisiatif usahawan tempatan, terutamanya usahawan
kecil dan sederhana;
 Memastikan pembangunan ekonomi seimbang lagi mampan, dan tidak
menjejaskan keutuhan sosial atau memusnahkan alam sekitar dan sumber alam;à´Š8
 Memastikan rakyat miskin atau kurang berada di kampung-kampung tradisi,
kampung-kampung baru dan ladang-ladang diserap ke dalam arus utama
pembangunan negara menerusi rancangan pembangunan khas serta memberikan
punca pendapatan lebih baik, pekerjaan dan milik tanah kepada mereka.
 Memastikan bahawa hak istimewa tidak disalahgunakan untuk memberi
kemewahan kepada segelintir suku-sakat orang berkuasa.
6. Memantapkan perindustrian
Walaupun perindustrian di Malaysia agak maju, kemampuan industri Malaysia masih
agak ketinggalan dan kurang diberi perhatian dan sokongan sewajarnya. Kemampuan
industri Malaysia masih tidak seimbang dan harus diutamakan dengan dasar serta
institusi yang sesuai memandangkan masalah serta cabaran yang dihadapi. Sejajar
dengan kelemahan ini kerajaan perlu:
 Memodenkan ekonomi dan membanyakkan industri dengan daya pengeluaran
tinggi bagi meningkatkan daya saing ekonomi negara dan menggalakkan eksport
yang bernilai tinggi;
 Mengatasi kelemahan teknologi industri kita yang memperlihatkan jurang yang
agak luas di antara yang agak mundur dengan yang paling canggih;
 Memastikan bahawa projek-projek besar, termasuklah projek-projek industri berat,
dirancang secara sepadu dan selaras dengan pelan induk perkembangan industri
yang menasabah;
 Memberi insentif serta sokongan lebih untuk industri kecil dan sederhana.
 Menggalakkan lagi — melalui sekim insentif yang tepat — hubungan antara
industri tempatan, khususnya perusahaan kecil dan sederhana, dengan syarikat-syarikat
besar antarabangsa untuk meningkatkan pemindahan teknologi kepada
industri tempatan serta kegunaan input tempatan;
 Menyokong usahawan tempatan dan menggalakkan perkembangan kemahiran
serta kemampuan sumber manusia tempatan tanpa menolak kemahiran luar;
 Menggunakan modal, kepakaran, pasaran dan teknologi luar dengan bijaksana
demi memperkukuh asas-asas ekonomi tempatan;
 Meningkatkan peranan sains dan teknologi demi kemajuan, dan memantapkan
pendidikan sains asas di samping kemudahan latihan teknikal yang sesuai;
 Meningkatkan dan mempercekapkan peruntukan kewangan serta perangsang lain
untuk penyelidikan dan pembangunan sains dan teknologi.
7.Mengukuhkan pertanian dan perikanan kecil dan sederhana
Akhir-akhir ini ini, kerajaan seolah-olah melupakan pentingnya sektor pertanian pada
keseluruhannya, dan nasib serta masalah pekebun kecil khasnya. Oleh itu perkara ini
perlu perbetulkan dengan memberi tumpuan yang wajar kepada sektor asas ini, yang
sebenarnya telah menyelamatkan ekonomi Malaysia ketika kegawatan ekonomi melanda.
Dalam konteks ini kerajaan perlu:
 Mengutamakan pembangunan pertanian untuk meningkatkan pengeluaran
makanan demi keselamatan dan kestabilan negara;à´Š9
 Mempertingkatkan penyelidikan pertanian, khususnya teknologi tinggi, makanan
serta kegunaan industri hasil tanaman di Malaysia;
 Menggubal undang-undang demi melindungi kepelbagaian alam (biodiversity)
dalam bidang pengeluaran pertanian dan perhutanan, serta mempertingkatkan
penyelidikan kegunaan industri bahan kepelbagaian alam;
 Mengkaji semula rancangan-rancangan FELDA, FELCRA, RISDA, MAJUIKAN
serta badan-badan kemajuan pertanian dan perikanan lainnya untuk membaiki
pengurusan dan teknologinya demi memanfaatkan para peneroka, petani dan
nelayan;

Menyusun semula monopoli pemerintah yang menelan sumber ekonomi kerajaan
supaya menjadi badan yang lebih cekap, berkesan dan sesuai dengan pasaran;
 Melaksanakan dengan tegas undang-undang pengasingan kawasan perikanan
supaya melindungi nelayan kecil daripada pencerobohan bot besar dan pukat yang
merosakkan punca perikanan tepi pantai;
 Membangunkan lebih banyak tanah terbiar untuk meningkatkan pembangunan
pertanian.
8.Teknologi dan ekonomi maklumat untuk semua
Rakyat Malaysia menyedari teknologi maklumat (IT) telah muncul dengan cepat sebagai
bidang yang amat penting dan dinamik dalam ekonomi global, sedangkan beberapa
pimpinan negara telah banyak memberi perhatian mengenainya. Akan tetapi, masih
terdapat beberapa jurang yang amat luas, misalnya di antara bandar dan luar bandar, yang
mesti diatasi supaya kita tidak akan ketinggalan zaman dengan kesan yang malang bagi
mereka yang tertinggal.
Oleh demikian, perlu dilancarkan usaha berikut:
 Mempercepatkan penyambungan infrastruktur telekomunikasi ke seluruh pelusuk
negara dan mengurangkan kos penggunaannya bagi rakyat jelata;
 Mengembangkan pendidikan teknologi maklumat (IT) di semua sekolah dari
sekolah rendah;
 Merancang semula pengenalan teknologi maklumat (IT) kepada masyarakat
umum dengan lebih berkesan;
 Melancarkan program ‘satu kampung, satu pusat IT’ dengan memberi insentif
yang wajar untuk menggalakkan penyebaran kemudahan teknologi maklumat di
pekan kecil dan di luar bandar;
 Mewajibkan perancangan infrastruktur teknologi maklumat di semua skim
perumahan yang baru, termasuk rumah kos murah dan sederhana, dan
memodenkan infrastruktur ini di kawasan perumahan sedia ada dengan cara yang
paling cekap;
 Berunding dengan pengeluar perisian untuk mendapat perisian yang murah untuk
pasaran tempatan.
9.Utamakan perusahaan kecil dan sederhana
Perusahaan kecil dan sederhana boleh memainkan peranan yang penting, bukan hanya
untuk pemulihan ekonomi, malah dalam usaha menembusi pasaran antarabangsa. Akanà´Š10
tetapi, amatlah ketara rangka institusi kini perlu dirombak semula supaya benar-benar
menyokong pembangunan dan perkembangan perusahaan ini. Banyak insentif perlu
diberi untuk menggalakkan peningkatan secara berterusan teknologi pengeluaran dan
perkhidmatan perusahaan kecil dan sederhana serta daya pengeluaran mereka.
Sehubungan ini, kita perlu:
 Menubuhkan dana pelaburan yang dijamin oleh kerajaan untuk pembangunan
perusahaan kecil dan sederhana yang diperuntukkan mengikut prestasi, bukan
pilih kasih politik.
10.Merombak rangka dasar penswastaan
Kini begitu ketara sekali dasar penswastaan kerajaan hari ini dan pelaksanaannya telah
kerapkali diselewengkan demi menguntungkan segelintir orang dengan pendekatan pilih
kawan (kronisme) dan pilih keluarga (nepotisme). Melalui penyelewengan demikian,
monopoli swasta telah menggantikan monopoli awam sehingga rakyat dibebankan
dengan harga yang terus meningkat. Rangka pengawasan yang sepatutnya melindungi
kepentingan awam hampir tiada atau pun tidak berkesan.
Penswastaan boleh digunakan secara berhati-hati demi pembangunan negara, tetapi dasar
penswastaan serta pelaksanaannya perlu dirombak. Kalaulah sektor swasta boleh
mengurus perkhidmatan dan memajukan projek dengan lebih cekap dan menarik modal
yang kekurangan, sektor swasta boleh dijemput mengambilalihnya daripada sektor awam
asalkan kepentingan awam tidak dikorbankan. Kemudahan awam yang bersifat monopoli
tidak patut dibenarkan menjadi monopoli swasta. Dalam kaadaan sekarang, faedah
daripada penswastaan dibolot oleh kroni pemimpin-pemimpin parti pemerintah tertentu,
sedangkan hanya sedikit faedah yang tumpah kepada rakyat atau pun sektor awam. Oleh
itu langkah-langkah seperti berikut perlu diambil:
 Menggantikan dasar penswastaan kini, yang mengandungi unsur udang di sebalik
batu, dengan dasar penswastaan telus yang dapat memelihara kepentingan
pengguna serta pekerja, dan menjamin hak rakyat. Oleh yang demikian, usaha
perlu dibuat untuk memastikan bahawa butir-butir semua kontrak penswastaan
diumumkan kepada orang ramai;
 Memastikan bahawa dasar penswastaan memanfaatkan masyarakat, dan bukan
lagi sekadar menggantikan monopoli awam dengan monopoli swasta;
 Memastikan bahawa segala kemudahan dan perkhidmatan awam yang asasi —
seperti air, pendidikan, kesihatan dan perumahan rakyat — hanya diperbadankan
atau dikorporatkan demi membaiki pengurusan, tetapi tidak diswastakan;
 Memastikan bahawa perusahaan awam yang telah pun diswastakan akan diawasi
dengan rapi untuk memelihara kepentingan rakyat (perusahaan yang telah pun
diswastakan tidak akan dihakmiliknegarakan kerana kerajaan sayugianya akan
patuh kepada undang-undang negara; namun, kontrak yang tidak sah boleh
dimansuhkan demi kepentingan rakyat dan negara);
 Membentuk sebuah Suruhanjaya Bebas untuk mengkaji dan mengaudit semua
projek besar yang telah diswastakan untuk memastikan manfaatnya kepada rakyat.
11.Memantapkan Sistem Kewanganà´Š11
Malaysia mesti menyediakan rangka yang perlu untuk mengurus sistem kewangannya
dengan lebih baik supaya dapat mengambil tempatnya bersama negara-negara lain dalam
masyarakat kewangan antarabangsa. Maka oleh itu perlu dibatalkan langkah-langkah
kawalan modal 1 September 1998 dan menggantikannya dengan sistem baru untuk
mengawasi pengaliran kewangan supaya dapat mengelak krisis 1997-8 daripada berulang.
Sistem kewangan dalam negeri perlu ditangani supaya:
 bersifat adil, telus, bertanggungjawab serta tidak bercanggah dengan nilai-nilai
Islam;

menyalurkan pelaburan dan kemudahan kredit ke bidang yang produktif, bukan
ke bidang spekulatif;
 memulihkan imej, prestij dan kewibawaan Bank Negara;
 memastikan perbelanjaan persekutuan disalurkan terutamanya untuk
mempertingkatkan taraf hidup golongan miskin, serta kawasan desa dan
pendalaman yang masih terpinggir.
Sistem percukaian wajar diteliti dengan tujuan menggunakannya untuk menggalakkan
para pengguna dan pengusaha industri supaya lebih peka terhadap pemeliharaan alam
sekitar serta perkara-perkara lain yang diingini dari segi kepentingan negara. Antara
perkara yang perlu diberi perhatian ialah percukaian terhadap untung spekulasi,
pengurangan beban cukai pendapatan upah, gaji dan dividen, dan percukaian terhadap
sumber-sumber alam untuk menggalakkan penggunaannya yang cermat dan lain-lain.vi
Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Ekonomi
Globalisasi mempunyai dampak yang positif dan negative. Perbincangan mengenai hal
ini terus berkecamuk antara golongan yang pro dan kontra atau golongan yang
mengambil jalan tengah. Apa pun jua sesuatu yang tidak dapat dinafikan ialah order
dunia baru kerap diwarnai oleh kepentingan negara besar, kaya, dan kuat ; khasnya yang
mempunyai rekod menjajah dan masuk campor dalam urusan dalam negara mundur dan
negara baru membangun.
Dasar-dasar perdagangan , undang-undang antarabangsa , kekekangan terhadap
penyelidikan dan teknologi pertahanan dan sebagainya banyak melindungi kepentingan
negara-negara super power dan negara kaya. Oleh sebab itu banyak negara-negara dunia
ketiga atau negara yang baru membangun terperusuk dibawah tekanan peruntukan ini dan
tindakan negara kaya untuk memaksakan dasar, sistem dan nilai mereka dalam
pembangunan ekonomi di dalam negara mereka masing-masing. Ada negara yang
semakin bertambah miskin dan bertompok hutang luar negara mereka hasil dari daripada
mengikuti telunjuk dan nasihat pakar Bank Dunia umpamanya.
Ini bermakna negara-negara umat Islam perlu membentuk blok-blok ekonomi sesama
mereka untuk menghadapi gugatan yang bersifat menyeluruh dan global . Mereka wajar
mempunyai mekanisme khusus dalam menangani kesan dan pengaruh negative
globalisasi yang menghakis kebebasan dan kemerdekaan negara dan rakyat.
Penutupà´Š12
Masa depan negara bergantung kepada keupayaan merumus konsep pembangunan
ekonomi yang lebih bersepadu, mempunyai daya saing dan keupayaan menembusi
pasaran global. Ia juga bergantung kepada system pentadbiran dan pengurusan negara
dan syarikat yang telus, tegas dan bebas daripada campurtangan politik yang tidak wajar
dan berkepentingan . Sistem dan budaya yang bebas dari amalan korupsi, kronisme dan
nepotisme di samping penyalahgunaan perbelanjaan kerajaan untuk kepentingan parti
tertentu.
Pembangunan dan pengukuhan ekonomi kita tidak boleh terlepas dari usaha
meningkatkan ketelusan dan akauntabiliti pentadbiran; mewujudkan kontrak sosial baru;
memupuk perpaduan nasional; membina demokrasi tulen; dan memulihkan imej dan
kedudukan Malaysia di pentas dunia, di samping membangun warga Malaysia yang
memenuhi kualiti insan berbudaya tinggi dari segi jasmani, mental dan rohani. Iaitu
rakyat yang matang dari segi ekonomi dan politik; bersifat penyayang; kreatif;
mempunyai nilai dan orientasi hidup yang seimbang; berupaya menyumbang kepada
kebangkitan semula maruah negara dalam ertikata yang menyeluruh, bukan hanya
ekonomi dan teknologi semata-mata.
Suatu sistem pendidikan ekonomi Islam yang maju perlu dirumus dan dikembangkan
dalam sukatan pelajaran negara demi meningkatkan kefahaman rakyat terhadap
persepktif pembangunan ekonomi yang lebih menyeluruh dan besepadu untuk mencapat
darjat negara maju yang seimbang dalam aspek duniawi dan ukhwawi, negara yang tidak
menjadi sarang peningkatan amalan maksiat dan jenayah.
Kelang, 10 Februari 2004

Sumber: www.pas.org.my

Bersamaan 20 Zulhijjah 1424

referensi:

i Abdul Ghani ‘Abod, Dr. “al-Tarbiah al Iqtisadiah Fi al Islam” Cet Maktabah al Nahdhah al Misriah ,
Kaherah 1992. Hlm.: 63 ii ibid: 63
iii Habbakkuk, J. 1918.”The Entrepreneur and Economic Development” Dalam Ian
Livingstone.Development Economics and Policy: Reading London:George Allen and
Unwin.Hlm.14-20
iv Surtahman Kastin Hasan “Ekonomi Islam : Dasar dan Amalan” DBP K.Lumpur 1993, Hlm.186
v Nor Aini Hj Idris &Rakan “ Wanita Malaysia Dalam Era Pembangunan Industri” Penerbit
UKM, Bangi 1996,. Hlm 12 vi Dipadankan dengan dokumen “Ke arah Malaysia yang Adil” BA Oktober1999 Hlm. 14

Kamis, 26 Juni 2008

Spiritualitas Pemb. Ekonomi

Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997 yang dampaknya masih terasa hingga kini, para pakar ekonomi kapitalis yakin bahwa dengan pertumbuhan ekonomi akan memperbesar ?kue ekonomi?, sehingga setiap orang akan memperoleh lebih banyak bagian. Pertambahan Produk Domestik Bruto bagi suatu negara atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bagi suatu wilayah daerah diyakini sebagai pertambahan kekayaan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut David C. Korten (2002), usaha yang tidak henti-hentinya dalam mengejar ?pertumbuhan ekonomi? telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, dan menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Semakin terpusatnya kekuasaan yang semakin hebat di tangan korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan prioritas ekonomi, sosial dan lingkungan dalam kerangka kepentingan umum yang lebih luas. PDB (PDRB) merupakan sebuah petunjuk nilai pasar secara kasar dari transaksi uang terhadap barang dan jasa pada suatu bangsa atau regional. Sedangkan kerja produktif yang dilakukan untuk diri sendiri tidak diperhitungkan, meskipun bermanfaat bagi kesejahteraan. Namun sebaliknya, transaksi yang paling merugikan pun malahan dimasukkan selama diperhitungkan dengan uang.PDB (PDRB) sama sekali tidak memperhatikan terkurasnya modal hidup, jumlah keseluruhan modal manusia, sosial dan kelembagaan dalam memperbaharui diri, yang berfungsi sebagai fondasi kehidupan dan peradaban. Ketika hutan dibabat habis atau laut dikuras habis, maka penjualan kayu atau ikan dihitung sebagai tambahan kekayaan, tetapi perubahan yang diperlukan terhadap potensi produktif dan eko-sistem yang hilang akibat eksploitasi tersebut tidak diperhitungkan. Hal yang sama juga terjadi pada saat minyak bumi dan sumber mineral lain yang tidak dapat diperbaharui ditambang, biaya mengeluarkannya diperhitungkan sebagai tambahan PDB (PDRB), tetapi tidak ada yang dikurangi akibat terkurasnya modal fisik alami yang tersedia. Jadi, dengan demikian, mungkin sekali dengan ukuran seorang Ekonom, ekonomi suatu negara atau wilayah daerah dianggap tumbuh dengan cepat sekali di saat negara atau wilayah tersebut sedang menderita erosi yang parah dari potensi produktifnya serta kesejahteraan para masyarakatnya di masa depan. Untuk mengetahui kemakmuran perekonomian suatu negara atau wilayah daerah, kemudian para Ekonom membagi angka PDB (PDRB) dengan jumlah penduduk, yang disebut dengan PDB (PDRB) per Kapita. Sebuah wilayah yang mempunyai PDRB per Kapita yang tinggi akan dianggap sebagai sebuah wilayah yang makmur dan mempunyai tingkat kesejahteraan ekonomi yang tinggi terlepas apakah terdistribusi secara seimbang ataupun terdapat kesenjangan yang tinggi antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Menurut Chapra (2000), setiap perekonomian dapat dikatakan telah mencapai efisiensi yang optimal apabila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sedemikian rupa sehingga kuantitas barang dan jasa maksimum yang dapat memuaskan kebutuhan telah dihasilkan dengan tingkat stabilitas ekonomi yang baik dan tingkat pertumbuhan berkesinambungan di masa yang akan datang. Pengujian efisiensi tersebut terletak pada ketidak-mampuannya untuk mencapai hasil yang lebih dapat diterima secara sosial tanpa menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan sosial yang berkepanjangan, atau merusak keserasian keluarga dan sosial atau tatanan moral dari masyarakat. Suatu perekonomian dapat dikatakan telah mencapai keadilan yang optimal apabila barang dan jasa yang dihasilkan didistribusikan sedemikian rupa. Sehingga, kebutuhan semua individu memuaskan secara memadai. Di samping itu juga terdapat distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, tanpa menimbulkan pengaruh buruk terhadap motivasi untuk bekerja, menabung, berinvestasi dan melakukan usaha.Keadilan akan membawa kepada efisiensi dan pertumbuhan yang lebih besar. Keadilan dicapai bukan saja dengan meningkatkan kedamaian dan solidaritas sosial, tetapi juga dengan meningkatkan insentif bagi upaya dan inovasi yang lebih besar. Para Ekonom, sebelumnya berpandangan bahwa apabila pertumbuhan dapat diakselerasi, mekanisme trickle-down pada akhirnya akan menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan distribusi pendapatan.Menurut mereka, redistribusi pendapatan yang menguntungkan orang miskin kemungkinan tidak akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam arti output per kapita yang lebih besar.Keadilan menurut Qardhawi (1994) adalah keseimbangan antara berbagai potensi individu baik moral ataupun material, antara individu dengan komunitas (masyarakat), antara komunitas dengan komunitas. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan tersebut tidak dapat dikatakan keadilan, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia. Dengan demikian, keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai dengan batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya, atau membedakan antara dua hal yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar keduanya.Arti keadilan dalam ekonomi adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana, serta mengakui perbedaan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan dan sarana yang disediakan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang memungkin-kannya untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan sarana yang akan dipergunakan untuk mecapai kesempatan tersebut. Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah.Sistem Kapitalisme telah memberikan kepada individu kebebasan yang luar biasa, mengalahkan masyarakat dan kepentingan sosial, baik material maupun spiritual (Laissez Faire Laissez Fasser). Sebaliknya, sistem komunisme merampas dari individu segala yang telah diberikan oleh sistem kapitalisme, sehingga individu menjadi kurus, kusut, kehilangan motivasi dan kepribadian. Kesemuanya itu dirampas dan kemudian diberikan kepada sesuatu yang disebut ?masyarakat?, yang tercermin dalam ?Negara?. Negara menjadi gemuk dan berkuasa penuh. Padahal ia tidak lain adalah alat yang terdiri atas sejumlah individu. Akhirnya sekelompok kecil orang menjadi gemuk dan berkuasa di atas penderitaan orang lain, yang nota bene mayoritas dari masyarakat (Qardhawi, 1995).Oleh karena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Pada saat ini, para ahli Ekonomi menggali kembali sistem ekonomi Islam yang pernah berjaya sebelum abad pertengahan. Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Ciri khas keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan ruhani, akal dan nurani, idealisme dan fakta, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan di dalam kitab Al Qur?an. Sistem Ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarakat lemah, seperti yang dilakukan oleh sistem kapitalis. Juga tidak menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis, terutama Marxisme. Akan tetapi, keseimbangan di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan, dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.Guna mencapai keseimbangan tersebut, dibutuhkan adanya lingkungan yang baik dan sadar secara moral yang dapat membantu reformasi unsur manusia di pasar berlandaskan sebuah keimanan. Dengan demikian akan melengkapi sistem harga di dalam memaksimalkan efisiensi maupun keadilan pada penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya materi lainnya. Namun, sangat sulit, untuk mengasumsikan bahwa semua individu akan sadar secara moral kepada masyarakat, dan keimanan saja tidak akan mampu menghilangkan ketidakadilan sistem pasar, sehingga negara juga harus memainkan peran komplementer (Chapra, 2000). Negara harus melakukannya dengan cara-cara yang tidak mengekang kebebasan dan inisiatif sektor swasta berlandaskan kerangka hukum yang dipikirkan dengan baik, bersama dengan insentif dan hukuman yang tepat, check and balance untuk memperkuat basis moral masyarakat dan menciptakan sebuah lingkungan yang kondusif. Oleh karena itu, telah dirasakan bahwa system ekonomi kapitalis sekuler yang membedakan antara kesejahteraan material dengan masalah ruhaniah banyak membawa masalah dalam distribusi kesejahteraan yang adil dan seimbang di antara masyarakat. Dengan demikian, sebagaimana yang dikemukakan oleh Fukuyama (1995), bahwa perlu disadari, kehidupan ekonomi tertanam secara mendalam pada kehidupan sosial dan tidak bisa dipahami terpisah dari adat, moral, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat di mana proses ekonomi itu terjadi. Sehingga, membahas pembangunan ekonomi di Indonesia dengan memasukkan nilai-nilai Islam bukan suatu hal yang irrelevant.
Tanggal:04-12-2007
Jam:14:53
Oleh:Merza Gamal
sumber: www.tazkiaonline.com

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...