Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Muamalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Desember 2008

Jual Beli dengan Cara Kredit


Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang
dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau
diangsur).

Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu'amalat sebab
ada beberapa masalah dalam fiqh Mu'amalat bentuknya bisa
dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah :
1. Jual beli secara taqsith.
2. Jual beli dengan cara Al-`Inah.
3. Masalah At-Tawarruq.
4. Bai'ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan
bagi yang meminta pembelian).
5. Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) .

Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena
telah mewarnai banyak aspek mu'amalat serta kaburnya masalah ini bagi
kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada
para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai
dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta'an
Wa `Alaihit Tuklan.

Jual beli secara Taqsith

Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-
bagian tertentu dan terpisah.
Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis
masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi
berikut ini ;
Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran
yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu
pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang
lebih banyak dari harga kontan.

Contoh : Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000, -
dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama
sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp.
90.000.000,- .

Hukum jual beli secara Taqsith

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum jual beli secara
taqsith ini dan uraiannya sebagai berikut :

Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara taqsith. Ini adalah
pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat,
tabi'in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut
fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para
ulama tentang bolehnya hal ini.

Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang
hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA
sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) dan ia senilai 100 Riyal
secara kontan, maka beliau menjawab :
"Sesungguhnya Mu'amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara
kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus
menerus melakukan mu'amalah seperti ini. Ini adalah Ijma'
(kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya. Dan telah syadz
(ganjil/bersendiria n) sebagian ulama, bila ia melarang adanya
tambahan disebabkan karena (tambahan) waktu sehingga ia menyangka hal
tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada
sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali
karena seorang pedagang ketika ia menjual barang sampai suatu waktu
(dengan kredit,-pent) , ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah
karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli
rela adanya tambahan karena ada pengunduran dan karena
ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya
mengambil manfaat dengan mu'amalah ini dan telah tsabit (pasti/tetap)
dari Nabi shollallahu `alahi wa sallam sesuatu yang menunjukkan
bolehnya hal tersebut…". (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil
Islamy Karya `Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai'ut
Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang
lelaki yang memiliki seekor kuda yang dia beli dengan harga 180
Dirham, lalu seseorang memintanya dengan harga 300 Dirham dalam
jangka waktu (pembayaran) tiga bulan; apakah hal tersebut halal
baginya.
Beliau menjawab : "Al-Hamdulillah, Apabila ia membelinya untuk
diambil manfaatnya atau untuk ia perdagangkan maka tidaklah mengapa
menjualnya sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) . Akan tetapi
janganlah ia mengambil keuntungan dari orang yang butuh kecuali
dengan keuntungan yang wajar. Jangan ia menambah (harga) karena
daruratnya (karena ia sangat membutuhkannya, -pent.). [Adapun kalau
ia butuh dirham lalu membelinya (kuda tersebut, -pent.) untuk ia jual
pada saat itu juga dan ia mengambil harganya maka ini adalah makruh
menurut (pendapat) yang paling zhohir dari dua pendapat ulama] ".
Dari Majmu' Al-Fatawa 29/501.
Dan dalam jilid 29 hal. 498-500, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil
bolehnya hal tersebut berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Al-Ijma'.

Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Saudi Arabia , keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islamy no. 51 (2/6) dan
no. 64 (2/7) , kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-`Utsaimin , Fatwa
Syaikh Sholih Al-Fauzan , Fatwa Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu
Asy-Syaikh dan kebanyakan ulama di zaman ini.

Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara taqsith. Dinukil
oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 5/162 (cet. Darul Kutub)
dari Zainal `Abidin `Ali bin Husain dan beberapa orang Syiah.
Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya
adalah Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy
rahimahumallah.

Dalil-dalil Setiap Pendapat

Adapun pendapat pertama, para penganutnya mempunyai dalil yang
banyak, namun kami batasi penyebutannya dengan yang kuat saja menurut
penilaian kami. Uraiannya adalah sebagai berikut :

Pertama : Asal dalam setiap mu'amalah adalah halal dan boleh. Dan
kami sebutkan dalil-dalil tentang hal ini dalam dhobith pertama pada
volume yang telah lalu.
Karena tidak ada nash/dalil yang menunjukkan haramnya membuat dua
harga pada suatu barang, yaitu harga kontan dan harga kredit lalu
penjual dan pembeli melakukan transaksi pada salah satu dari
keduanya, maka jual beli dengan cara taqsith adalah halal berdasarkan
kaidah/dhobith ini.

Kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ áÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú
ÈöÇáúÈóÇØöáö ÅöáøóÇ Ãóäú Êóßõæäó ÊöÌóÇÑóÉð
Úóäú ÊóÑóÇÖò ãöäúßõãú
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu". (QS. An-
Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Jual beli dengan cara taqsith adalah transaksi yang
berlangsung atas dasar suka sama suka, berarti jual beli secara
taqsith ini adalah boleh menurut nash ayat.

Ketiga : Hadits Ibnu `Abbas radhiyallahu `anhuma riwayat Al-Bukhary
dan Muslim, Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam
bersabda :

ãóäú ÃóÓúáóÝó Ýöíú ÊóãúÑö ÝóáúíõÓúáöÝú Ýöíú ßóíúáò ãóÚúáõæúãò æóæóÒúäò
ãóÚúáõæúãò Åöáóì ÃóÌóáò ãóÚúáõæúãò
"Siapa yang yang memberi salaf pada korma maka hendaknya memberi
salaf pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi sampai
waktu yang dimaklumi". (Lafazh diatas bagi Imam Muslim)
Hadits diatas menunjukkan bolehnya As-Salam atau As-Salaf yaitu
transaksi pada suatu barang yang maklum ; jelas sifatnya dan
bentuknya, dibayar didepan kepada si penjual dan diambil pada waktu
yang telah disepakati.
Contoh : Seperti penjual roti yang telah membayar harga 3000 buah
roti tertentu kepada pabrik roti dengan perjanjian ia mengambilnya
dari pabrik roti sebanyak 100 buah roti setiap harinya selama 30
hari.
As-Salam atau As-Salaf ini adalah diperbolehkan dalam syari'at Islam
menurut kesepakatan para ulama.
Dari uraian diatas, di tarik suatu pendalilan tentang bolehnya jual
beli secara Taqsith karena ia merupakan kebalikan dari As-Salam atau
As-Salaf. Dan pada keduanya ada kesamaan jenis dari sisi adanya
perbedaan antara harga dan barang, yaitu pada As-Salam atau As-Salaf,
pembeli menyerahkan harganya kepada penjual dan mengambil barangnya
selang beberapa waktu kemudian sesuai dengan perjanjian guna
mendapatkan potongan harga semantara jual beli secara taqsith penjual
menyerahkan barang kepada pembeli dan dibayar secara berangsur guna
mendapat tambahan harga.

keempat : Allah Ta'ala berfirman :

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÅöÐóÇ ÊóÏóÇíóäúÊõãú ÈöÏóíúäò Åöáóì ÃóÌóáò
ãõÓóãøìð ÝóÇßúÊõÈõæåõ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ".
(QS. Al-Baqorah : 282)

Berkata Ibnu `Abbas radhiyallahu `anhuma : "Ayat ini turun pada As-
Salam secara khusus".
Berkata Al-Qurthuby : "Maknanya bahwa Salam penduduk Madinah adalah
sebab (turunnya) ayat, kemudian ia mencakup seluruh hutang piutang
menurut Ijma' (kesepakatan ulama,-pent. )."
Dan Al-Qurthuby juga berkata : "Hakikat hutang adalah sebuah ibarat
bagi setiap mu'amalah yang salah satu dari dua barang adalah kontan
dan yang lainnya secara berangsur dalam tanggung jawabnya karena
barang menurut orang Arab adalah apa-apa yang hadir dan hutang adalah
apa yang ghaib (tidak ada di depannya,-pent. )…".

Kelima : Hadits `Aisyah radhiyallahu `anha riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, beliau berkata :

ÌóÇÁóÊú ÈóÑöíúÑóÉõ ÝóÞóÇáóÊú Åöäøöíú ßóÇÊóÈúÊõ Ãóåúáöíú Úóáóì ÊöÓúÚö ÃóæóÇÞò
Ýöíú ßõáøö ÚóÇãò ÃóæúÞöíóÉñ ÝóÃóÚöíúäöíúäöíú
ÝóÞóÇáóÊú ÚóÇÆöÔóÉõ Åöäú ÃóÍóÈøó Ãóåúáõßö Ãóäú ÃõÚöÏøóåóÇ áóåõãú ÚõÏøóÉð
æóÇÍöÏóÉð æóÃõÚúÊöÞóßö ÝóÚóáúÊõ æóíóßõæúäõ
æóáóÇÄõßö áöíú ÝóÐóåóÈúÊõ Åöáóì ÃóåúáöåóÇ ÝóÃóÈóæúÇ Ðóáößó ÚóáóíúåóÇ ÝóÞóÇáóÊú
Åöäøöíú ÞóÏú ÚóÑóÖúÊõ Ðóáößó Úóáóíúåöãú
ÝóÃóÈóæúÇ ÅöáøóÇ Ãóäú íóßõæúäó ÇáúæóáóÇÁõ áóåõãú ÝóÓóãóÚó ÈöÐóáößó ÑóÓõæúáõ
Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö
æóÓóáøóãó ÝóÓóÃóáóäöíú ÝóÃóÎúÈóÑúÊõåõ ÝóÞóÇáó ÎõÐöíúåóÇ ÝóÃóÚúÊöÞöíúåóÇ
æóÇÔúÊóÑöØöíú áóåõãõ ÇáúæóáóÇÁó ÝóÅöäøóãóÇ
ÇáúæóáóÇÁõ áöãóäú ÃóÚúÊóÞó...
"Bariroh datang kepadaku lalu berkata : "Sesungguhnya saya melakukan
mukatabah terhadap keluargaku (tuanku,-pent. ) dengan sembilan
auqiyah, pada tiap tahunnya satu auqiyah maka bantulah saya".
Maka `Aisyah berkata : "Kalau keluargamu suka aku akan menyiapkan
persiapan sekaligus bagi mereka dan saya membebaskanmu, maka saya
akan kerjakan dan hendaknya wala`mu adalah milikku". Maka ia
(Bariroh) pergi kepada keluarganya dan mereka enggan hal tersebut
atasnya. Kemudian ia (Bariroh) berkata (kepada Aisyah,pent) : "Saya
telah menawarkan hal tersebut pada mereka dan mereka enggan kecuali
wala`nya untuk mereka". Maka hal tersebut didengar oleh Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam lalu beliau bertanya
kepadaku maka saya kabarkanlah hal tersebut kepadanya maka beliau
bersabda : "Ambillah ia dan bebaskanlah serta syaratkan wala`
terhadap mereka karena sesungguhnya wala` itu bagi siapa yang
membebaskan"… ."

Berkata Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah : "Dan berdasarkan
kisah Bariroh yang tsabit (tetap,pasti) dalam Ash-Shohihain, karena
Ia (Bariroh) menebus dirinya dari tuannya dengan (harga) sembilan
auqiyah pada setiap tahunnya satu auqiyah dan ini adalah jual beli
secara taqsith. Dan Nabi shollallahu `alaihi wa sallam tidak
mengingkari hal tersebut bahkan beliau menetapkannya dan tidak
melarang darinya. Dan tidak ada perbedaan antara harganya semisal
dengan (harga) barang tersebut dijual dengannya secara kontan atau
lebih dari hal tersebut karena (kelonggaran) waktu" .

Berkata Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-Syaikh : "Didalamnya
terdapat dalil tentang bolehnya jual beli secara taqsith karena
Bariroh menebus dirinya secara taqsith sampai sembilan auqiyah, pada
setiap tahun satu auqiyah…". Dari Syarah Kitabul Buyu' Bulughul Maram.

Adapun penganut pendapat kedua, mereka berdalilkan dengan beberapa
dalil dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang pendalilannya bertumpu penuh
pada hadits Abu Hurairah dan hadits `Abdullah bin `Amr bin `Ash yang
dianggap terdapat didalamnya larangan tegas dari jual beli secara
taqsith. Hadits-hadits itu adalah :

Satu : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

ãóäú ÈóÇÚó ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöíú ÈóíúÚóÉò Ýóáóåõ ÃóæúßóÓõåõãóÇ Ãóæö ÇáÑøöÈóÇ
"Siapa yang menjual dua dengan penjualan dalam satu transaksi maka
baginya (harga,-pent. ) yang paling sedikit atau riba".
Hadits dengan lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
5/307/20461, Abu Daud 3/274/3461, Ibnu Hibban 11/347-348/4974, Al-
Hakim 2/45, Al-Baihaqy 5/343 dan Ibnu `Abdil Barr dalam At-Tamhid
34/389. Semuanya dari jalan Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah dari
Muhammad bin `Amr bin `Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah….
Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli secara
taqsith dengan adanya penambahan pada harga kredit diatas harga
kontan. Dan padanya juga dua penjualan, secara kontan dan kredit pada
satu transaksi, sehingga pada hal ini tidak lepas dari dua
kemungkinan yaitu mengambil yang paling sedikit berupa harga kontan
atau melakukan riba dengan mengambil harga kredit. Demikianlah hadits
ini telah ditafsirkan oleh sebahagian ulama salaf bahwa makna dua
penjualan dalam satu transaksi adalah jika seseorang
berkata : "Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara
kontan dengan harga sekian". Dan dikuatkan pula oleh ucapan Ibnu
Mus'ud :

ÇáÕøóÝúÞóÉõ Ýöí ÇáÕøóÝúÞóÊóíúäö ÑöÈðÇ
"Transaksi dalam dua penjualan adalah riba". (Dishohihkan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Ash-Shohihah 5/420 dan Al-Irwa` 5/148/1307)

Namun pendalilan ini sangatlah lemah disebabkan oleh beberapa alasan :

- Hadits Abu Hurairah dengan lafazh diatas adalah Syadz
sebagaimana yang ditegaskan oleh pengarang kitab `Aunul Ma'bud 9/334
dan Syaikh Muqbil dalam Ahadits Mu'allah Zhohiruha Ash-Sihhah hal.
242 no. 369 (Cet. Kedua). Alasannya adalah karena hadits diatas
diriwayatkan pula oleh :
1. Yahya bin Sa'id Al-Qoththon [riwayat Ahmad 2/432, 475, Ibnul
Jarud no. 600, An-Nasa`i 7/295 dan dalam Al-Kubro 4/43/6228, Al-
Baihaqy 5/343 dan Ibnu `Abdil Barr 24/389]
2. `Abdah bin Sulaiman [riwayat At-Tirmidzy 3/533/1231 dan Ibnu
Hibban 11/347/4973]
3. `Abdul Wahhab bin `Atho` [riwayat Al-Baihaqy 5/343 dan Abu
Ya'la 10/507/6124]
4. Yazid bin Harun [riwayat Ahmad 2/503 dan Al-Baghawy
8/142/2111]
5. Isma'il bin Ja'far [disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-Kubro
5/343]
6. `Abdul `Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy [riwayat Al-Khaththoby
dalam Ma'alimus Sunan 5/97 dan disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-
Kubro 5/343]
7. Mu'adz bin Mu'adz Al-`Anbary [disebutkan oleh Al-Baihaqy
dalam Al-Kubro 5/343]
8. Muhammad bin `Abdullah Al-Anshory [riwayat Al-Khaththoby
dalam Ma'alimus Sunan 5/97]
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin `Amr bin `Alqomah dari Abu
Salamah dari Abu Hurairah, tapi dengan lafazh :

äóåóì ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó Úóäö
ÇáúÈóíúÚóÊóíúäö Ýöíú ÈóíúÚóÉò
"Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam melarang dari
dua penjualan dalam satu transaksi".

- Kandungan hadits diatas tidaklah mencakup masalah jual beli
secara taqsith karena seorang penjual –misalnya- bila menetapkan
harga barang yang berbeda-beda berdasarkan panjang waktu kredit, lalu
datang seorang pembeli dan bersepakat dengan penjual untuk mengambil
barang tersebut dengan suatu harga tertentu dan jangka waktu kredit
yang telah ditetapkan maka tentunya yang ada hanya satu transaksi ;
tidak ada akad transaksi sebelumnya dan tidak pula ada transaksi
setelah penjual dan pembeli bersepakat diatas suatu harga. Karena itu
Ibnul Qoyyim berkata : "Dan telah jauh dengan sangat jauh orang yang
membawa (pengertian) hadits kepada penjualan dengan 100 secara kredit
dan 50 secara kontan, tidak ada disini (dalam jual beli secara
taqsith,-pent. ) riba, tidak pula jahalah (ketidak jelasan), ghoror,
qimar dan tidak (pula) ada sesuatu dari kerusakan. Sesungguhnya ia
memberi pilihan antara dua harga yang ia inginkan dan tidaklah ini
lebih jauh dari memberikan pilihan kepadanya setelah transaksi selama
tiga hari antara mengambil dan membiarkannya" . Baca : I'lamul
Muwaqqi'in 3/150.

- Andaikata haidts Abu Hurairah dalam riwayat Yahya bin
Zakariya bin Abi Za`idah dengan lafazh "Siapa yang menjual dua dengan
penjualan dalam satu transaksi maka baginya (harga,-pent. ) yang
paling sedikit atau riba" kuat dan bisa dipakai berhujjah maka Al-
Khaththoby dalam Ma'alim As-Sunan 5/97 berkata : "Saya tidak
mengetahui seorangpun dari ahli fiqh yang berpendapat dengan zhohir
hadits ini atau membenarkan transaksi dengan harga yang paling rendah
kecuali sesuatu yang dihikayatkan dari Al-Auza'iy dan ia adalah
madzhab yang rusak karena terkandung didalam akad ini berupa ghoror
dan ketidak jelasan".
Dan Al-Khaththoby juga menyebutkan bahwa makna yang paling pantas
bagi hadits Abu Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi
Za`idah adalah seperti orang yang memberi pinjaman senilai satu dinar
(mata uang emas) berupa satu qofiz (takaran) burr (sejenis gandum)
dalam jarak satu bulan. Kemudian setelah jatuh tempo, si peminjam
yang belum mampu membayar berkata : "Juallah qofiz burr yang
merupakan hakmu terhadapku dengan nilai dua qofiz sampai satu bulan
lagi". Maka ini adalah penjualan kedua yang telah masuk pada
penjualan pertama sehingga jadinya dua penjualan dalam satu
transaksi. Maka menurut konteks hadits keduanya harus kembali pada
yang paling sedikit yaitu satu qofiz dan kapan transaksi dengan dua
penjualan itu tetap berlangsung maka keduanya dianggap telah
melakukan riba. Demikian kesimpulan keterangan beliau dalam Ma'alim
As-Sunan 5/97 dan keterangan Ibnul Atsir dalam An-Nihayah semakna
dengannya.
Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah beliau menganggap bahwa hadits Abu
Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah
pengertiannya hanyalah terbatas dalam bentuk Bai'ul `Inah saja,
tidak pada yang lainnya.

- Adapun penafsiran makna dua penjualan dalam satu transaksi
dengan perkataan sesorang : "Barang ini secara cicil dengan harga
sekian dan secara kontan dengan harga sekian", ini adalah menyelisihi
penafsiran jumhur ulama (kebanyakan ulama).
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah menyebutkan hadits Abu
Hurairah : "Sebagian ahli ilmu menafsirkannya, mereka berkata : "Dua
penjualan dalam satu transaksi adalah (seseorang) berkata : "Saya
menjual kepadamu baju ini dengan kontan (senilai) sepuluh dan dengan
berangsur (senilai) dua puluh" dan ia tidak berpisah (baca : tidak
bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau ia berpisah
dengannya diatas salah satunya maka itu tidak apa-apa apabila akad
berada diatas salah satu dari keduanya. Berkata Imam Asy-
Syafi'iy : "Dan dari makna larangan Nabi shollallahu `alahi wa `ala
alihi wa sallam dari dua penjualan dalam satu transaksi, seseorang
berkata : "Saya menjual rumahku kepadamu dengan (syarat) kamu menjual
budakmu kepadaku dengan (harga) begini, kalau budakmu telah wajib
untukku maka aku wajibkan rumahku untukmu" dan ini berpisah (baca :
bersepakat) dengan penjualan tanpa harga yang pasti dan setiap dari
keduanya tidak mengetahui bagaimana bentuk transaksinya terjadi".".
Tersimpul dari uraian At-Tirmidzy diatas bahwa pada makna dua
penjualan dalam satu transaksi ada dua penafsiran :
1. Penjualan barang dengan harga kredit dan kontan kemudian
penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu dari dua
harga. Ini penafsiran yang paling banyak disebut.
2. Penjualan barang dengan mengharuskan pembeli untuk menjual
suatu barangnya kepada penjual dengan harga yang ia inginkan tanpa
mengetahui berapa harga barang itu sebenarnya.
Dan dua penafsiran diatas yang disebut dalam buku-buku fiqh dalam
empat madzhab dan lain-lainnya. Dan dua perkara diatas yang tercakup
dalam larang yang tertera dalam hadits.

- Pengarang kitab Hukmu Bai'ut Taqsith fisy Syari'ati wal Qonun
ketika menguraikan Illat (sebab, alasan) pelarangan dua penjualan
dalam satu transaksi dari ucapan-ucapan para Ahli hadits dan Ahli
fiqh dari kalangan fiqh empat madzhab dan selainnya serta keterangan-
keterangan dari kalangan shahabat, tabi'in dan sebagian ulama zaman
ini, beliau menyimpulkan bahwa Illat pelarangan itu tidaklah keluar
dari sebab ketidak jelasan harga atau karena bisa mengantar kepada
riba menurut orang-orang Malikiyah. Dan Illat ini tidaklah terdapat
pada jual beli secara taqsith yang diperbolehkan oleh Jumhur ulama.

Dua : Hadits `Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma,
Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

áóÇ íóÍöáøõ ÓóáóÝñ æóÈóíúÚñ æóáóÇ ÔóÑúØóÇäö Ýöíú ÈóíúÚò
"Tidaklah halal pinjaman bersamaan dengan jual beli dan tidak (pula)
dua syarat dalam satu transaksi". (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany
dalam Al-Irwa` no. 1305-1306)

Sisi pendalilan : Konteks "Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu
transaksi" ditafsirkan oleh Al-Khaththoby dengan perkataan
seseorang : "Saya jual pakaian ini ini secara kontan dengan satu
dinar dan secara kredit dengan dua dinar".

Jawabannya dari dua sisi :
1. Telah berlalu penegasan Al-Khaththoby bahwa hal tersebut
terlarang bila transaksi terjadi tanpa menentukan salah satu dari dua
harga.
2. Ibnul Qayyim dalam Tahdzib As-Sunan menafsirkan Konteks
larangan "Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi" bahwa itu
pada jual beli dengan cara `Inah.
Maka bisa disimpulkan bahwa Konteks larangan "Dan tidak (pula) dua
syarat dalam satu transaksi" apapun penafsirannya dengan dua
penafsiran diatas, tetap tidak ada kaitannya dengan hukum jual beli
secara taqsith.

Tarjih

Dari uraian diatas nampak jelas kuatnya dalil-dalil pendapat pertama
dan lemahnya dalil-dalil pendapat kedua sehingga memberikan
kesimpulan pasti tentang bolehnya jual beli secara Taqsith. Dan hati
semakin kokoh berpijak diatas pendapat bolehnya jual beli secara
Taqsith karena itu merupakan pendapat kebanyakan ulama bahkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -dan disetujui oleh Syaikh `Abdul `Aziz
bin Baz dan Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah- telah menukil
kesepakatan ulama tentang bolehnya. Wallahu A'lam.

Bentuk-bentuk Jual Beli Secara Taqsith

Satu : Sistem kontan dan kredit.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini seharga 100
juta secara kontan dan seharga 150 juta secara kredit".

Dua : Sistem kredit pilihan dengan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini secara
kredit, kalau satu tahun harganya 150 juta, kalau dua tahun harga 175
juta dan kalau tiga tahun harganya 200 juta".

Tiga : Sistim kontan dan kredit dengan pilihan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini 100 juta
secara kontan dan kalau secara kredit satu tahunnya seharga 150 juta,
kalau dua tahun seharga 175 juta dan kalau tiga tahun seharga 200
juta".

Tiga bentuk ini termasuk dalam kategori jual beli secara taqsith yang
dibolehkan dalam syari'at Islam dan tentunya akad transaksi terhitung
sah apabila terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli pada salah
satu harga dan jangka waktu yang tertera dalam akad sebagaimana yang
telah diterangkan. Pada contoh pertama –misalnya- harus ada
kesepakatan apakah ia mengambil dengan harga kontan 100 juta atau
mengambil secara kredit 150 juta. Demikian pula pada contoh kedua si
pembeli harus memilih salah satu dari pilihan yang ada, apakah ia
mengambil mobil itu secara kredit selama satu tahun, dua tahun atau
tiga tahun dengan ketentuan harganya masing-masing, dan demikian
seterusnya.

Beberapa Hukum Dan Etika Seputar Jual Beli Secara Taqsith

- Tidak diragukan bahwa jual beli secara taqsith adalah
mustahab (sunnah,dianjurkan) bila dilakukan dengan maksud memudahkan
pembeli sesuai dengan apa yang mencocoki keadaannya. Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

ÑóÍöãó Çááåõ ÚóÈúÏðÇ ÓóãúÍðÇ ÅöÐóÇ ÈóÇÚó , ÓóãúÍðÇ ÅöÐóÇ ÇÔúÊóÑóì , ÓóãúÍðÇ
ÅöÐóÇ ÇÞúÊóÖóì
"Allah merahmati seorang hamba yang samhan (pemurah hati,toleran)
bila membeli, samhan bila menjual (dan) samhan bila memberi
keputusan".( HR. AL-Bukhary)

- Transaksi jual beli secara taqsith yang dibolehkan tentunya
bukan pada barang rabawy yang memiliki `illat yang sama. Sebab
sebagaimana telah dijelaskan dalam volume yang telah lalu bahwa dua
barang rabawy yang sama dalam `illatnya namun berbeda jenisnya, maka
dalam penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya disyaratkan
harus saling pegang dan pada saat itu juga (kontan). Maka tidak
boleh –misalnya- mencicil emas dengan menggunakan mata uang, sebab
keduanya adalah barang rabawy dan memiliki `illat yang sama yaitu
muthlaquts tsamaniyah (mempunyai nilai tukar dalam transaksi jual-
beli) sehingga harus kontan tidak boleh secara kredit atau berangsur.

- Terlihat dalam praktek jual beli secara Taqsith adanya
pensyaratan dari penjual agar hak kepemilikan diserahkan kepada
pembeli saat penyerahan cicilan terakhir. Yaitu pembeli telah
mengambil barangnya namun penulisan keterangan surat atau bukti
kepemilikan bahwa barang itu adalah miliknya diserahkan saat
pelunasan cicilan terakhir. Maksud pensyaratan tersebut adalah agar
pembeli komitmen dan serius dalam menyelesaikan tunggakannya dan bila
pembeli bangkrut, barang tidak diikutkan dalam perhitungan barang
yang bankrupt sehingga merugikan penjual. Pensyaratan yang seperti
ini dinilai oleh Syaikh `Abdulllah bin `Abdurrahman bin Jibrin
mungkin untuk dibenarkan namun beliau sendiri tidak memastikan
syahnya/benarnya dan beliau khawatir hal tersebut masuk dalam
kategori penjualan dengan dua syarat yang terlarang. Disisi lain
Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada
point keenam menyebutkan bahwa penjual tidak ada hak untuk menyimpan
kepemilikan barang padanya setelah terjadi transaksi.

- Adapun kalau hak kepemilikan sudah ditetapkan dan tertulis
untuk pembeli maka tidak mengapa penjual menyimpannya sebagai jaminan
agar pembeli tetap menyelesaikan tunggakannya. Demikian Fatwa Syaikh
Syaikh `Abdulllah bin `Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma'
Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point keenam.

- Tidak diperbolehkan penjual menetapkan denda materi terhadap
pembeli bila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo,
sama sekali tidak diperbolehkan walaupun penetapan denda terjadi
sebelum akad transaksi karena hal tersebut tergolong riba jahiliyah
yang telah diuraikan dalam Dhobith keempat dalam Volume 06 yang telah
lalu. Adapun denda yang berkaitan dengan badan seperti dipenjara atau
semisalnya maka hal tersebut diperbolehkan, tentunya dengan melalui
mahkamah syari'at. Demikian kesimpulan Fatwa Syaikh Syaikh `Abdulllah
bin `Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy
dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point ketiga dan keempat.

- Tidaklah pantas seorang muslim membeli dengan cara taqsith
kecuali kalau punya kemampuan untuk membayar cicilannya dan
bersungguh-sungguh untuk hal itu agar ia tidak merugikan orang lain
dan tidak pula membebani dirinya dengan sesuatu yang ia tidak mampu.

- Boleh hukumnya membeli barang secara taqsith walaupun ia
mampu membayar secara kontan. Kendati demikian kalau seseorang mampu
membayar kontan maka itu lebih baik dan lebih terpuji untuk dirinya.

- Tidak boleh seorang penjual memanfaatkan banyaknya kebutuhan
manusia untuk meninggikan harga sehingga menjadi sangat mahal.

- Muslim yang paling baik adalah orang yang menerapkan hadits
Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam berikut ini :

Åöäøó ÎöíóÇÑó ÇáäøóÇÓö ÃóÍúÓóäõåõãú ÞóÖóÇÁð
"Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baiknya dalam
menunaikan". (HR. Muslim dari Abu Rafi' radhiyallahu `anhu dan
Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu)

Baca pembahasan Jual beli secara Taqsith diatas dalam : Bai'ut
Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu karya Hisyam bin Muhammad Alu Burgusy,
Hukmu Bai'ut Taqsith fisy Syari'ati wal Qonun karya DR.
Muhammad `Aqlah Al-Ibrahim, Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-Mu'ashiroh
oleh Khalid bin 'Ali Al-Musyaiqih, AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah di huruf alif dari pembahasan (ÃóÌá), Qararat Wa Taushiyat
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, Syarah Kitabul Buyu' min Bulughul Maram
oleh Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-syaikh, Syarhus Sunnah
karya Al-Baghawy 8/142-149 dan Ma'alimus Sunan karya Al-Khaththoby
bersama Tahdzibus Sunan karya Ibnul Qoyyim 5/97-109.



Jual Beli Dengan Cara Al-`Inah

Jual beli dengan cara Al-`Inah adalah seseorang menjual suatu barang
dengan harga tertentu secara kredit lalu ia kembali membelinya dari
pembeli dengan harga yang lebih sedikit secara kontan.
Hakikatnya ia tidaklah dianggap sebagai jual beli, melainkan hanya
sekedar pinjaman riba yang disamarkan dalam bentuk jual beli dan
termasuk bentuk hilah (tipu daya) orang-orang yang senang melakukan
riba.

Contoh : Ahmad menjual barang kepada Muhammad dengan harga Rp.
1.000.000,- secara kredit selama satu bulan, kemudian Ahmad atau yang
mewakilinya kembali datang kepada Muhammad membeli barang tersebut
dengan harga Rp. 800.000,- secara kontan.

Kasus ini banyak terjadi di zaman ini, seperti seseorang yang hanya
memegang uang sebesar 20 juta sedang ia mempunyai kebutuhan yang
sangat mendesak sebesar 200 juta, maka datanglah orang tersebut ke
sebuah perusahan mobil yang mempunyai bagian penjualan dan bagian
pembelian kemudian menkredit dari bagian penjualan sebuah mobil
senilai 220 juta dengan membayar panjar menggunakan uang yang dia
pegang sebanyak 20 juta. Setelah mengambil mobilnya ia datang kepada
bagian pembelian dan menjual mobil tersebut dengan 200 juta. Inilah
yang disebut dengan jual beli dengan cara Al-`Inah.

Jadi ukurannya, kapan barang tersebut jatuh kembali kepada pihak
penjual maka ia terhitung sebagai jual beli dengan cara Al-`Inah.
Demikian pula hilah (tipu daya) segitiga yang disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim dengan contoh seorang
fakir yang butuh uang lalu ia pun datang seorang seorang pedagang.
Oleh si pedagang ia diajak ke toko untuk mengambil barang apa saja
yang ia inginkan. Si fakir mengambil sebuah barang dengan harga Rp.
1.000.000,-, yang oleh si pedagang dinilai 1.200.000,-. Karena si
fakir sebenarnya hanya butuh uang maka barang tersebut kembali dijual
kepada pemilik toko dengan harga yang lebih rendah dari 1.000.000,-.

Hukumnya

Jual beli secara Al-`Inah adalah haram dan tidak diperbolehkan
menurut Jumhur ulama (kebanyakan ulama). Hal tersebut diriwayatkan
dari `Aisyah, Ibnu `Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Sirin, Asy-Sya'by, An-
Nakh'iy dan juga merupakan pendapat Al-Auza'iy, Ats-Tsaury, Abu
Hanifah, Malik, Ahmad dan Ishaq.
Disisi lain Imam Asy-Syafi'iy dan pengikutnya membolehkan jual beli
dengan cara Al-`Inah.

Tarjih

Tidak diragukan bahwa yang benar dalam masalah ini adalah haramnya
jual beli dengan cara Al-`Inah. Adapun Imam Asy-Syafi'iy dan
pengikutnya, mereka berdalilkan dengan Hadits Abu Sa'id dan Abu
Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó ÇÓúÊóÚúãóáó
ÑóÌõáðÇ Úóáóì ÎóíúÈóÑó ÝóÌóÇÁóåõ ÈöÊóãúÑò
ÌóäöíúÈò. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó :
(( Ãóßõáøõ ÊóãúÑö ÎóíúÈóÑó åóßóÐóÇ
¿ )) ÞóÇáó : áóÇ, æóÇááåö íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö, ÅöäøóÇ áóäóÃúÎóÐõ ÇáÕøóÇÚó ãöäú
åóÐóÇ ÈöÇáÕøóÇÚóíúäö
æóÇáÕøóÇÚóíúäö ÈöÇáËøóáóÇËóÉö. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö
æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó : (( áóÇ
ÊóÝúÚóáú, ÈöÚú ÇáúÌóãúÚó ÈöÇáÏøóÑóÇåöãö Ëõãøó ÇÈúÊóÚú ÈöÇáÏøóÑóÇåöãö ÌóäöíúÈðÇ
)).
"Sesungguhnya Rasulullah shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam
mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau
membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah
shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam bertanya : "Apakah semua
korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : "Tidak, demi Allah wahai
Rasulullah, kami mengganti satu sho' dari (korma Janib) ini dengan
dua sho' (dari korma jenis lain) dan dua sho'nya dengan tiga sho'.
Maka Rasulullah shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam
bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan
dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib."
Sisi pendalilannya : Sabda beliau "juallah semua dengan dirham (mata
uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib" berlaku umum
sehingga kalau korma jelek itu dibeli oleh pemilik korma Janib lalu
dengan uang dari hasil penjualan korma jelek itu oleh pemiliknya
kembali dibelikan korma Janib, berarti uangnya kembali kepada
pemiliknya.

Dan tentunya pendalilan diatas tidaklah kuat karena tipu daya riba
nampak dengan sangat jelas pada jual beli dengan cara Al-`Inah
tersebut, apalagi telah datang hadits yang sangat tegas tentang haram
jual beli secara Al-`Inah sehingga harus dijadikan sebagai dalil
khusus yang membatasi keumuman dalil yang disebutkan oleh Imam Asy-
Syafi'iy dan pengikutnya.

Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunan menerangkan dalil-dalil tentang
haramnya jual beli dengan cara Al-`Inah. Diantara yang beliau
sebutkan adalah hadits Ibnu `Umar radhiyallahu `anhuma, Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam :

ÅöÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáúÚöíúäóÉö æóÃóÎóÐúÊõãú ÃóÐúäóÇÈó ÇáúÈóÞóÑö æóÑóÖöíúÊõãú
ÈöÇáÒøóÑúÚö æóÊóÑóßúÊõãõ ÇáúÌöåóÇÏó
ÓóáøóØó Çááåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇøð áÇó íóäúÒöÚõåõ ÍóÊøóì ÊóÑúÌöÚõæúÇ Åöáóì
Ïöíúäößõãú
"Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-`Inah dan kalian
telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor
sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada
kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai
kalian kembali kepada agama kalian". (HR. Abu Daud dan lain-lainnya
dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah No. 11).

Hadits diatas adalah ancaman yang sangat keras dan peringatan yang
sangat tegas berupa kehinaan bagi orang yang melakukan pelanggaran
yang tersebut dalam hadits yang diantaranya adalah jual beli dengan
cara Al-`Inah. Bahkan seakan-akan pelakunya sama kedudukannya dengan
orang yang keluar dari agama sehingga diakhir hadits dikatakan "maka
Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak
akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian". Semua
ini menunjukkan haramnya jual beli dengan cara Al-`Inah. Demikian
keterangan Ash-Shon'any dan Asy-Syaukany.

Baca : Al-Ifshoh 5/247-248, Al-Inshof 4/335, Al-Fatawa 29/446,
Tahdzibus Sunan 5/99-109, Subulus Salam 3/75-77, Nailul Author 5/218-
221, Taudhihul Ahkam 4/412-413 (Cet. Kelima), Al-Syarah Al-Mumti'
8/223-230, Al-Mudayanah keduanya karya Syaikh Ibnu `Utsaimin, Al-Farq
Bainal Bai'i war Riba fii Asy-Syari'atul Islamiyah karya Syaikh
Sholih bin `Abdullah Al-Fauzan, AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah.

Masalah At-Tawarruq

At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual
dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan
kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran
uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak
menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang
sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.

Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia
butuh uang 10.000.000,- , maka ia pun mencicil motor senilai
11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia
pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga
10.000.000,- .

Jadi letak perbedaannya dengan jual beli dengan cara Al-`Inah hanya
pada tempat penjualan kembali. Kalau jual beli dengan cara Al-`Inah
penjualannya kembali kepada pihak penjual sedangkan At-Tawarruq
penjualannya kepada pihak ketiga selain dari pihak penjual.

Hukumnya

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
1. Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama
dan pendapat Iyas bin Mu'awiyah serta salah satu riwayat dari Imam
Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh `Abdurrahman bin Nashir As-
Sa'dy , Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz , Syaikh Sholih Al-`Utsaimin ,
Syaikh Sholih Al-Fauzan dan keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-
Islamy .
2. Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam
Ahmad dan pendapat `Umar bin `Abdul `Aziz serta dikuatkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-
Da`imah Saudi Arabia .

Tarjih

Insya Allah yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Hal
ini berdasarkan kaidah umum bahwa asal dalam jual beli adalah halal
dan tercakup dalam firman Allah `Azza wa Jalla :

æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli". (QS. Al-Baqorah : 275)
Dan dalam masalah At-Tawarruq ini tidak nampak bentuk riba baik
secara maksud maupun bentuk, sementara manusia membutuhkan mu'amalah
yang seperti ini dalam melunasi hutang, nikah dan lain-lainnya. Namun
Syaikh Ibnu `Utsaimin mensyaratkan bolehnya dengan beberapa
ketentuan :
1. Ia butuh untuk melakukan transaksi tersebut dengan kebutuhan
yang jelas.
2. Sulit baginya mendapatkan keperluannya dengan jalan Al-Qardh
(pinjaman), As-Salam maupun yang lainnya.
3. Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah dipegang dan
dikuasai oleh penjual.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Baca : Al-Fatawa 29/30, 302, 303, 434, 442, 446, Tahdzibus Sunan
5/108, Asy-Syarah Al-Mumti' 8/231-233, Al-Mudayanah, Al-Jami' lil
Ikhtiyaratil Fiqhiyyah 2/1035-1036, Taudhihul Ahkam 4/398-400 (Cet.
Kelima) dan Al-Farq Bainal Bai'i war Riba fii Asy-Syari'atul
Islamiyah karya Syaikh Sholih bin `Abdullah Al-Fauzan.


Bai'ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira` (Jual Beli Keuntungan bagi yang
Meminta Pembelian)

Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah bila
seseorang (disebut pihak pertama) yang tidak memiliki uang tunai
untuk membeli suatu barang maka ia pun datang kepada seorang pedagang
atau pihak tertentu (disebut pihak kedua) yang mampu membelikan dan
membayarkan untuknya barang tersebut secara tunai dari seorang
penjual (disebut pihak ketiga) lalu pihak pertama membayar kepada
pihak kedua secara kredit.

Hukumnya

Kebanyakan ulama di zaman ini berpendapat bahwa jual beli keuntungan
bagi yang meminta pembelian adalah boleh dengan ketentuan tidak
disertai keharusan dari pihak kedua atas pihak pertama untuk membeli
barang tersebut. Apabila ada keharusan maka hal tersebut masuk ke
dalam kategori menjual sesuatu yang belum ia miliki dan ini adalah
terlarang berdasarkan hadits Hakim bin Hizam secara marfu' :

áÇó ÊóÈöÚú ãóÇ áóíúÓó ÚöäúÏóßó
"Jangan kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)".(HR. Ahmad,
Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya dan
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` 5/132/1292)
Maksudnya : Jangan kamu menjual apa yang bukan milikmu, belum kamu
pegang atau di luar kemampuanmu.

Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz pada tanggal 16/6/1402 H bertepatan
10/4/1982 ditanya dengan nash berikut :
"Apabila seorang nasabah Bank Islamy berhasrat untuk membeli barang
seharga 1.000 Riyal Saudi lalu ia memperlihatkan dan mensifatkannya
(barang tersebut) kepadanya (bank tersebut,-pent. ) dan berjanji untuk
membelinya darinya secara keuntungan dengan kredit selama satu tahun
dengan keuntungan sekadar 100 Riyal Saudi sehingga menjadilah total
harganya 1.100 Riyal Saudi. Hal tersebut setelah Bank membelinya
(barang tersebut) dari pemiliknya tanpa ada keharusan pada nasabah
untuk menunaikan janjinya tersebut maupun tertulis. Bagaimana
pendapat anda tentang mu'amalah ini ?"
Maka beliau menjawab : "Kalau kenyataannya seperti yang disebut dalam
pertanyaan maka tidak haraj (dosa, ganjalan) dalam mu'amalah tersebut
apabila barang telah tetap dalam kepemilikan Bank Islamy dan ia telah
mengambilnya dari kepemilikan penjual (hal ini,-pent) berdasarkan
dalil-dalil syari'at. Mudah-mudahan Allah memberi Taufiq kepada
semuanya" .

Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya dengan pertanyaan berikut :
"Seseorang datang kepadaku dan ia berkata saya butuh sejumlah uang
dan ia meminta kepadaku agar saya pergi bersamanya kesuatu tempat
supaya saya membelikan untuknya mobil kemudian ia akan menjualnya dan
mengambil harganya dengan (ketentuan) ia akan melunasinya kepadaku
dengan taqsith (cicilan) bulanan. Saya tidak punya tempat penjualan
mobil tapi siapa yang datang kepadaku menginginkan uang untuk ia
pakai nikah atau membangun rumah maka saya pun pergi bersamanya ke
suatu tempat penjualan mobil dan saya belikan untuknya mobil dengan
harga 40 ribu Riyal –misalnya- dan ia menjualnya dengan (harga) 38
ribu Riyal dan saya mencatat (kewajiban) atasnya senilai 55 ribu
riyal atau 60 ribu riyal dengan (ketentuan) ia membayarnya dalam
bentuk taqsith bulanan ?".

Maka beliau menjawab : "Hukum pada seperti mu'amalah ini adalah
apabila tidak terdapat dari engkau akad bersamanya sebelum pembelian
mobil bahkan terdapat janji (saja) -misalnya- atau terdapat saling
paham dan belum ada akad kemudian engkau pergi dan membeli mobil lalu
engkau jual kepadanya setelah engkau beli dan engkau pegang maka
tidak haraj (dosa, ganjalan) pada hal itu adapun kalau penjualanmu
kepadanya sudah terjadi sebelum engkau membeli mobil lalu engkau
pergi dan membeli mobil itu maka ini tidaklah boleh berdasarkan sabda
beliau shollallahu `alahi wa sallam kepada Hakim bin Hizam "Jangan
kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)"……."

Dan dalam keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy no. 40, 41 point
pertama disebutkan bahwa : "Sesungguhnya jual beli keuntungan bagi
yang meminta pembelian apabila terjadi pada barang setelah masuk
kedalam kekuasaan orang yang dimintai (pihak kedua,-pent. ) dan
setelah terdapat kepemilikan yang diinginkan secara syari'at maka ia
adalah jual beli yang boleh sepanjang terbebankan atas orang yang
dimintai (pihak kedua) tanggung jawab kerusakan sebelum penyerahan
dan rentetan pengembalian karena aib yang tersembunyi dan semisalnya
dari hal-hal yang mengharuskan pengembalian setelah penyerahan dan
telah terpenuhi syarat-syarat jual beli dan telah tiada penghalang-
penghalangnya" .

Di pihak lain, Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah berpendapat tentang
haramnya jual beli keuntungan bagi peminta transaksi. Dalam kitab Asy-
Syarh Al-Mumti' 8/224, beliau menyatakan : "Dan dari masalah-masalah
(baca : bentuk-bentuk) Al-`Inah atau dari hilah (tipu daya) untuk
riba adalah apa yang dilakukan oleh sebagian manusia pada hari ini,
(yaitu) tatkala ia butuh mobil kemudian ia pergi kepada seorang
pedagang dan berkata saya butuh mobil begini di tempat penjualan
mobil begini maka pergilah si pedagang lalu membeli mobil dari tempat
penjualan mobil itu dengan suatu harga kemudian ia menjualnya dengan
yang lebih banyak dari harganya kepada orang yang butuh mobil sampai
ke suatu waktu (secara kredit,-pent. ) maka ini adalah hilah yang
sangat jelas untuk melakukan riba…". Dan semisal dengan itu
keterangan beliau dalam ketika menjawab pertanyaan no. 501 dalam
silsilah Liqo`ul Maftuh.

Tarjih Dan Kesimpulan

Sebenarnya penamaan masalah ini dengan nama jual beli keuntungan bagi
yang meminta pembelian adalah penamaan yang baru muncul pada abad
belakangan ini, namun hakikatnya sudah terbahas di kalangan para Imam
fiqih terdahulu. Karena itu sebahagian penulis dalam masalah ini
menukil bolehnya jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian
sebagai pendapat dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah.
Karena itu pembolehan jual beli keuntungan bagi yang meminta
pembelian adalah yang paling kuat dalam masalah ini tapi dengan
beberapa ketentuan yang bisa disimpulkan berdasarkan pembahasan
diatas; yaitu :
1. Tidak ada keharusan bagi pihak pertama kepada pihak kedua
untuk membeli barang tersebut darinya (pihak kedua).
2. Tanggung jawab rusaknya barang atau mengembalikannya bila ada
kekurangan atau cacat ditanggung oleh pihak kedua.
3. Akad transaksi bersama pihak pertama bila barang telah
dimiliki dan dipegang oleh pihak kedua.

Baca : Taudhihul Ahkam 4/377-378, Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-
Mu'ashiroh oleh Khalid bin `Ali Al-Musyaiqih, Buhuts Li Ba'dh An-
Nawazil Al-Fiqhiyah Al-Mu'ashiroh dan Bai'ul Murabah Lil Amiri Bisy
Syira` karya DR. Hisamuddin `Ifanah.


Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (Penyewaan Yang Berakhir Dengan
Kepemilikan)
Transaksi ini untuk awal kalinya terjadi pada tahun 1847 di Ingris.
Mula-mula hanya dilakukan perindividu kemudian menjadi transaksi yang
dipakai oleh banyak perusahan sehingga mulailah transaksi ini
tersebar ke negara-negara lain. Pada tahun 1953 M mulai masuk ke
amerika serikat dan tahun 1962 M masuk ke Prancis dan pada tahun 1397
H mulai masuk ke negara-negara Islam.
Istilah Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik adalah istilah yang baru dan
tidak dikenal dalam buku-buku fiqh sebelumnya. Namun penjelasan dan
hukum untuk setiap masalah pasti ada tuntunannya dalam syari'at Islam.
Berhubung karena pembahasan masalah ini membutuhkan uraian yang
panjang dan mendetail maka kami akan berusaha menyebutkan kesimpulan-
kesimpulan hukum bagi setiap bentuk dari Al-Ijar Al-Muntahi Bit
Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) .

Definisi
Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) adalah pemilikan manfaat dari suatu barang tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan kepemilikan barang
tersebut dengan sifat khusus dengan harga tertentu.

Contoh : Seseorang datang kepada seorang pedagang dan berkata : "Saya
akan membeli darimu mobil dengan harga 100.000.000, - ini secara
angsuran bulanan". Maka si pedagang berkata : "Tidak apa-apa, tapi
untuk menjaga hakku maka akad antara kita berdua adalah dengan bentuk
penyewaan sebanyak 2.500.000,- perbulan selama 40 bulan, bila engkau
telah menyerahkan sewaan terakhir maka mobil akan menjadi milikmu dan
bila engkau berhenti maka mobil akan kembali kepada kami dan apa yang
engkau bayar sebelumnya adalah terhitung upah sewaan".

Hukumnya

Berikut ini, kami sarikan tentang hukum Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik
(penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) dari keputusan Majlis
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dalam point-point berikut ini :

Satu : Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) mempunyai beberapa bentuk ; ada yang diperbolehkan dan
ada yang tidak diperbolehkan dalam syari'at Islam.

Dua : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) yang tidak diperbolehkan adalah bila
terjadi dua akad sekaligus dalam satu waktu terhadap suatu barang .
Dan bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut :
-Akad penyewaan berakhir dengan pemilikan barang yang disewa -
sebagai ganti dari apa yang dibayar oleh penyewa selama selang waktu
penyewaan- tanpa ada pembaharuan pegesahan akad, yaitu setelah
berakhirnya waktu pembayaran secara otomatis penyewaan berubah
menjadi pembelian/pemilikan .
Contoh : seperti contoh diatas, bila penyerahan sewaan pada bulan
yang terakhir yaitu bulan ke 40, mobil langsung berubah menjadi milik
penyewa tanpa pembaharuan akad menjadi akad jual beli maka ini adalah
bentuk yang terlarang.

- Penyewaan barang kepada seseorang dengan upah sewa tertentu
selama waktu tertentu disertai dengan akad penjualan kepadanya bila
telah melunasi seluruh upah sewaan yang telah disepakati diselang
waktu yang telah ditentukan atau disandarkan pada waktu yang akan
datang.
Contoh : Penjual berkata kepada pembeli : "Mobil ini saya sewakan
dengan harga 2.500.000,- perbulan, bila engkau telah menyewa selama
40 bulan maka mobil ini telah engkau beli".

- Akad penyewaan sebenarnya dan digandengkan dengannya
penjualan dengan pemilihan syarat yang sesuai dengan maslahat si
pemberi sewaan dan dikreditkan samapai waktu tertentu yang panjang
dan itulah akhir waktu penyewaan.

Tiga : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) yang diperbolehkan adalah dengan dua
perkara
1. Adanya dua akad yang saling berpisah satu sama lain pada
suatu waktu yaitu adanya pembaharuan pengesahan akad menjadi akad
jual beli setelah akad penyewaan atau ada janji pemilikan pada akhir
waktu penyewaan dengan adanya kesempatan memilih yang sebanding
dengan janji dalam hukum-hukum syari'at.
2. Hendaknya penyewaan betul-betul terjadi bukan hanya sekedar
tirai penjual saja.

Dan bentuk-bentuk yang diperbolehkan itu adalah sebagai berikut :
- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan setelah itu
pemilik sewaan memberikan akad hibah terhadap barang tersebut.
Contoh : Perusahaan alat tenaga listrik yang menyewakan alatnya
selama 10 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati, dan pemilik
alat menjanjikan bila sewaan selesai maka alat tersebut diberikan
kepada penyewa.
- Akad penyewaan, namun pemilik barang setelah selesainya
seluruh angsuran sewaan dalam selang waktu tertentu memberikan
pilihan kepada penyewa dengan beberapa pilihan :
1. Memperpanjang masa sewaan.
2. Memutuskan akad sewa dan mengembalikan barang sewaan kepada
pemiliknya
3. Membeli barang sewaan tersebut dengan harga pasaran.

- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan
memberikan janji akan menjual barang sewaan tersebut kepada penyewa
setelah menyelesaikan seluruh angsuran sewaan dengan harga yang
disepakati oleh kedua belah pihak.

- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan
memberikan hak pilih bagi penyewa untuk memiliki barang sewaan pada
waktu kapan saja yang ia ingin dengan akad baru antara kedua belah
pihak sesuai dengan harga di pasaran.

Empat : Dhoman (Tanggung jawab, jaminan) barang sewaan bila terjadi
kerusakan adalah atas pemiliknya bukan atas penyewa kecuali kalau
berasal dari ketelodoran dan pelampauan batas dari pihak penyewa.

Lima : Kalau memang ada asuransi pada barang sewaan maka hendaknya
dalam bentuk asuransi tolong menolong bukan asuransi perdagangan dan
yang menanggungnya adalah pemilik sewaan bukan penyewa.

Enam : Hendaknya pada Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (sewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) diberlakukan hukum-hukum sewa sepanjang
masa sewaan dan diberlakukan hukum-hukum jual beli ketika barang
sewaan telah menjadi miliknya.

Tujuh : Biaya perawatan selain dari biaya pengaktifan (seperti solar,
bensin, oli dan lain-lain) selama dalam sewaan adalah ditanggung oleh
pemilik sewaan bukan oleh penyewa.

Baca : Taudhihul Ahkam 5/64-67 (cet. Kelima), Qararat Wa Taushiyat
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dan Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-Mu'ashiroh
oleh Khalid bin `Ali Al-Musyaiqih

Sumber: Jual Beli secara Kredit. Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi. URL Sumber: http://groups. yahoo.com/ group/nashihah/ message/41

Kamis, 24 Juli 2008

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM


Buku ini secara komprehensif menguraikan etika bisnis dalam persfektif Islam.

Definisi, konsep, teori, serta faktor-faktor yang memengaruhi etika, bisnis secara umum mengawali pembahasan buku ini, dilanjutkan dengan paparan sistematis tentang sistem etika bisnis Islam dan isu-isunya. Buku ini juga menghadirkan tentang system etika bisnis berikut berbagai kemungkinan penerapannya dalam transaksi bisnis sehari-hari.prenada

Selasa, 15 Juli 2008

HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH


Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc

“Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta “.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri.[1]. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? :

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3]

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4]

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]

DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Suap, hukunya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” [Muhammad : 22-23]

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak
memakan yang haram” [Al-Maidah : 42]

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[8]

Sedangkan dari Sunnah.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul Atsir, [10] Shan’ani rahimahullah. [11]

Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”]

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [16]

Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
4). Hadiah atasan kepada bawahannya.
5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”.

Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, “Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833]

SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM
Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan.

Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.

Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat.
1). Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
2). Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
3). Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
4). Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.

Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1). Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
2). Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
3). Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
4). Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.

Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish showab.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Al Hawil Kabir, 19/180.
[2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.
[3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
[4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342.
[5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
[6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88.
[7]. Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208.
[8]. Al Mughni, 11/437.
[9]. Ibid.
[10]. An Nihayah, 2/226.
[11]. Subulussalam, 1/216.
[12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.
[13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29.
[14]. Ibid, hlm. 35-79.
[15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.
[16]. Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261.

Sumber : Almanhaj.or.id

Apa yang Dimaksud Suap Menurut Islam?


Ass...

Ustadz, saya pernah mendengar dari teman saya hadist yang kurang lebih berbunyi 'penerima suap dan pemberi suap sama-sama masuk neraka', apakah hadist ini benar dan shahih? Terus apakah yang dimaksud suap menurut Islam?

Yang terakhir ingin saya tanyakan, saya adalah seorang pengusaha bimbingan belajar. Ketika saya melakukan pemasaran saya memberikan bonus fee kepada guru-guru yang mengajar di tempat saya melakukan pemasaran, apakah ini termasuk suap? Demikian pertanyaan saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada ustad atas segala perhatiannya.

Wass. Wr. Wb.

Daddy
dadi_setia

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al-Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

Keharaman Sogokan

Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al-Maidah 42).

Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah 188)


Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

Dan hadits berikut ini:

Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad)

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Sogokan
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu

Menerima sogokan
Memberi sogokan
Mediator sogokan
Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.
Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.

Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.

Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.

Sogok untuk Memperoleh Hak

Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.

Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.

Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus

Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona` 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Memberi Bonus Apakah termasuk Suap?

Kalau mengacu kepada pertanyaan dari anda, sebenarnya tidak ada indikasi suap. Sebab bonus yang anda berikan tidak membuat para pengajar itu melakukan hal-hal yang terlarang, juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dengan adanya bonus itu, anda menghargai jerih payah mereka dalam upaya bekerja mendapatkan murid sesuai dengan hasilnya.

Prinsipnya, bentuk-bentuk biaya promosi seperti potongan harga, discount besar-besaran, hadiah menarik dan upaya-upaya sejenis dalam rangka meningkatkan profit, tidak termasuk wilayah semesta pembicaraan masalah sogokan. Semua itu hanyalah wilayah proses sebuah pemasaran yang wajar dan sehat, selama tidak melanggar etika dan batas-batas kehalalannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Minggu, 13 Juli 2008

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?


Kamis, 03 April 2008
Last Updated Kamis, 03 April 2008

Saya menangkap kecenderungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut: Bingung dan kecewa dengan para ulama. Bukankah Islam itu satu, Allah itu ahad, Nabi Muhammad itu Nabi terakhir, dan Qur'an pun satu, lantas mengapa kok terjadi banyak perbedaan pendapat. Andaikan ulama mau
kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat itu.Bersikap mencurigai perbedaan itu. Jangan-jangan ulama berbeda pendapat karena ada "pesanan" atau malah "tekanan".
Dalam merespon sikap-sikap seperti itu, saya akan sedikit menguraikan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama.
Kita akan terkejut mendapati bahwa ternyata perbedaan pendapat itu justru karena berpegang pada Al-Qur'an dan Hadis; kita akan takjub mendapati bahwa perbedaan itu justru terbuka karena Al-Qur'an sendiri "menyengaja" timbulnya perbedaan itu. Kita akan temui bahwa ternyata perbedaan pendapat, dalam titik tertentu, adalah suatu hal yang mustahil dihapus. Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:
1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an. Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit,sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.
b.Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227
mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata).
Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan).Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak.

Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh.
Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus
(lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak
semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja).
Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua.
Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke
dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya). Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:
1. lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
2. lafaz umum tetapi
maksudnya untuk khusus; dan
3. lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
4. lafaz khusus tetapi

maksudnya umum.

Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena
itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh). d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
pertama, al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan),
kedua: al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan),
ketiga: al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan)
Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah
mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk
perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).

** Perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka
berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.

2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.
a. Kedudukan hadis Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi
kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin
berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah
"orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang.
Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim,
"Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195). Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis
mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu
hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain. Begitu pula
halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia
diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu. Nur al-Din 'Itr
menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat
bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini.
Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur
keadilan seorang perawi. Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan
shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat
adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil
yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang
saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu
lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain
bersifat mengecualikan keumuman itu. Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks
Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan
mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan
bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi
menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).
b. makna suatu hadis Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun
mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak
sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la
nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab
Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali. Contoh lain, apakah
persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang
pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah
berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini
hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata
ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat
usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena
ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis
Salim. Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak
mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang
harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang
bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan
sendiri.
3. Perbedaan dalam metode ijtihad

A. Sejarah singkat

Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" dikalangan mereka.
Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal.
Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu
nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.

Dalam perkembangan selanjutnya,kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah. Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal
di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus. Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas. Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan
Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz).

Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi". Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.

B. Metode Ijtihad

Imam Abu Hanifah
1. Berpegang pada dalalatul Qur'an - Menolak mafhum mukhalafah - Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan - Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
2. Berpegang pada hadis Nabi - Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)) - Tidak hanya berpegang pada sanad
hadis, tetapi juga melihat matan-nya
3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
4. Berpegang pada Qiyas - Mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
5. Berpegang pada istihsan

Imam Malik bin Anas
1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir) - zhahir Nash - menerima mafhum mukhalafah
2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah
daripada hadis ahad)
4. Qaulus shahabi
5. Qiyas
6. Istihsan
7. Mashalih al-Mursalah

Imam Syafi'i

1. Qur'an
Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya,menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
2. Ijma'
3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsandan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya

Imam Ahmad bin Hanbal

1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan
hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an) - menolak ijma' yang
berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i) - menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad
(kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
3. Ijma'
4. Qiyas

Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
1. Imam Abu Hanifah
2. Imam Syafi'i
3. Imam Malik
4. Imam Ahmad bin Hanbal

Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
2. Imam Malik bin Anas
3. Imam Syafi'i
4. Imam Abu Hanifah (Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam",
Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984).

Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
1. Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka.
2. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.
Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya. Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad. Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama
itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil? Al-Haq min Allah!

Nadir has a Bachelors degree (UIN), a Graduate Diploma in Islamic Studies, and Master of Arts with Honours (University of New England), as well as a Master
of Laws in Comparative Law (Northern Territory University). He completed his first PhD (Law) at the University of Wollongong and a second PhD (Islamic Law) at the National University of Singapore. He then worked as a Postdoctoral Research Fellow at TC. Beirne School of Law, University of Queensland. Currently, Nadir is a lecturer at the Faculty of Law, University of Wollongong (NSW, Australia)
sumber: http://www.pkesinteraktif.com

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...