oleh : Firdaus Furywardana
MSI-UII.Net - 15/6/2006
Qardhul Hasan merupakan salah satu ciri pembeda bank syariah dengan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial. Misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra bank dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah. Akan tetapi risiko pembiayaan Qardhul Hasan terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.
Pada kenyataannya pengelolaan pinjaman qardul hasan mengalami masalah dengan banyaknya penerima pinjaman qardhul hasan yang menunggak angsuran.
Pengalaman BNI Syariah menunjukkan laporan akhir tahun 2004 jumlah pinjaman qardhul hasan BNI Syariah yang disalurkan sebesar Rp.1.504.641.000,00 dan tunggakan angsuran mencapai Rp.377.593.162,00 (25%) , begitu pula pada akhir tahun 2005 qardhul hasan yang disalurkan Sebesar Rp. 1.698.064.963,- serta tunggakan angsuran sebesar Rp.443.182.088,00 (26%).
Penelitian ini mengambil studi kasus pada salah satu cabang BNI Syariah yakni Kantor Cabang Yogyakarta Syariah. Kantor Cabang Yogyakarta Syariah menyalurkan pinjaman qardhul hasan tahun 2004 sebesar 16% dan tahun 2005 sebesar 15% dari total qardhul hasan BNI Syariah.
Tunggakan pinjaman qardhul hasan di BNI Syariah Yogyakarta mengalami peningkatan dari Rp.74.709.259,- (30%) pada akhir tahun 2004 menjadi Rp.98.687.926,- di akhir tahun 2005 (40%). Prosentasi tunggakan Qardhul Hasan di BNI Syariah Yogyakarta sebesar 20% terhadap total tunggakan Qardhul Hasan BNI Syariah pada akhir tahun 2004 dan meningkat menjadi 22% di akhir tahun 2005.
Berdasarkan Seven C’s of Credit dan Seven P’s of Credit maka untuk mengetahui faktor – faktor penyebab Pinjaman Qardhul Hasan menjadi bermasalah (Macet) akan diambil hipotesis bahwa Qardhul hasan bermasalah karena faktor Character, Colleteral (dalam hal ini hanya merupakan referensi), Payment dan Purpose.
Qardhul Hasan mengunakan penilaian 2 C dan 2 P pada pemberian pinjaman, karena penerima qardhul hasan merupakan pengusaha golongan ekonomi lemah yang terbatas modal, kurang ataupun tidak mempunyai pencatatan secara baik dalam pengelolaan finansial maupun pengelolaan usahanya, omset penjualan rata-rata masih dibawah Rp.2.000.000,- per bulan.
Hasil penelitian bahwa Karakter, Referensi dan Payment terbukti memberikan kontribusi terhadap perubahan NPL, karakter yang baik dan referen yang objektif serta Payment yang semakin baik mampu menurunkan rasio NPL. Sedangkan Purpose tidak memberikan kontribusi terhadap NPL, peningkatan atau penurunan NPL tidak dapat diprediksikan dari tujuan penggunaan.
Tampilkan postingan dengan label Tesis Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tesis Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 Juli 2008
Selasa, 01 Juli 2008
Abstrak Tesis: Studi Tentang Akseptabilitas Masyarakat Terhadap Keberadaan Asuransi Takaful
oleh : Drs. Dalyono, MSI.
MSI-UII.Net - 19/8/2004
Penelitian ini bertujuan mengungkap akseptabilitas masyarakat yang beragama Islam di Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Asuransi Takaful, yang difokuskan pada tiga variabel yaitu Konsep, Operasional dan Manajemen Takaful.
Untuk memenuhi keterwakilan populasi masyarakat yang beragama Islam di DIY yang penduduknya sangat mobile dan padat guna menguji akseptabilitas ketiga variabel tersebut, maka angket untuk pengambilan data disebarkan kepada suatu strata dengan karakteristik tertentu yang didasarkan pada homogenitas (penganut paham) dan heterogenitas dari masyarakat yang berdomisili dalam suatu wilayah. Dua wilayah homogen yaitu, penganut paham Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, sedangkan wilayah heterogen adalah daerah-daerah perumahan.
Analisis yang dilakukan tidak hanya akseptabilitas saja, namun dikembangkan juga pada korelasi antar variabel yang diajukan kepada responden, dengan menggunakan program-program komputer, seperti SPSS, dan Microsoft Excel.
Hasil penelitian dengan tingkat kepercayaan 87,6%, maka akseptabilitas masyarakat DIY terhadap asuransi konvensional dibanding dengan akseptabilas secara nasional adalah lebih tinggi yaitu 12% untuk DIY dan 8,2% untuk nasional. Untuk DIY akseptabilitas Asuransi Konvensional adalah 12% dengan Asuransi Takaful adalah 18%.
Akseptabilitas masyarakat terhadap Asuransi Takaful lebih tinggi dibanding dengan asuransi konvensional secara regional maupun nasional. Untuk uji antara variabel konsep dan operasional mempunyai korelasi yang kuat (>0,5) yaitu 0,603, sedang antara variabel konsep dan manajemen menunjukkan lemah korelasinya (<0,5) yaitu 0,388, sementara antara variabel operasional dan manajemen seperti halnya pada korelasi antara variabel konsep dan manajemen menunjukkan lemahnya hubungan antar-keduannya yaitu 0,448.
Mengingat kecilnya akseptabilitas masyarakat terhadap asuransi Takaful ini, maka disarankan perlunya ada peningkatan komunikasi dialogis untuk mencapai pemahaman akan Asuransi Takaful dengan melihat segmen (status sosio-demografi) sasaran yang akan dituju.
MSI-UII.Net - 19/8/2004
Penelitian ini bertujuan mengungkap akseptabilitas masyarakat yang beragama Islam di Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap Asuransi Takaful, yang difokuskan pada tiga variabel yaitu Konsep, Operasional dan Manajemen Takaful.
Untuk memenuhi keterwakilan populasi masyarakat yang beragama Islam di DIY yang penduduknya sangat mobile dan padat guna menguji akseptabilitas ketiga variabel tersebut, maka angket untuk pengambilan data disebarkan kepada suatu strata dengan karakteristik tertentu yang didasarkan pada homogenitas (penganut paham) dan heterogenitas dari masyarakat yang berdomisili dalam suatu wilayah. Dua wilayah homogen yaitu, penganut paham Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, sedangkan wilayah heterogen adalah daerah-daerah perumahan.
Analisis yang dilakukan tidak hanya akseptabilitas saja, namun dikembangkan juga pada korelasi antar variabel yang diajukan kepada responden, dengan menggunakan program-program komputer, seperti SPSS, dan Microsoft Excel.
Hasil penelitian dengan tingkat kepercayaan 87,6%, maka akseptabilitas masyarakat DIY terhadap asuransi konvensional dibanding dengan akseptabilas secara nasional adalah lebih tinggi yaitu 12% untuk DIY dan 8,2% untuk nasional. Untuk DIY akseptabilitas Asuransi Konvensional adalah 12% dengan Asuransi Takaful adalah 18%.
Akseptabilitas masyarakat terhadap Asuransi Takaful lebih tinggi dibanding dengan asuransi konvensional secara regional maupun nasional. Untuk uji antara variabel konsep dan operasional mempunyai korelasi yang kuat (>0,5) yaitu 0,603, sedang antara variabel konsep dan manajemen menunjukkan lemah korelasinya (<0,5) yaitu 0,388, sementara antara variabel operasional dan manajemen seperti halnya pada korelasi antara variabel konsep dan manajemen menunjukkan lemahnya hubungan antar-keduannya yaitu 0,448.
Mengingat kecilnya akseptabilitas masyarakat terhadap asuransi Takaful ini, maka disarankan perlunya ada peningkatan komunikasi dialogis untuk mencapai pemahaman akan Asuransi Takaful dengan melihat segmen (status sosio-demografi) sasaran yang akan dituju.
Abstrak Tesis: Pemikiran Ekonomi Islam Indonesia (Studi Literatur Era Reformasi)
oleh : Muhammad Iswadi, S.Ag., MSI.
MSI-UII.Net - 19/8/2004
Pada dasarnya penelitian ini mendiskusikan tentang sejauh mana pemikiran ekonomi Islam yang dituangkan dalam literatur pada era reformasi mempunyai perhatian (concerned) terhadap persoalan kemiskinan, dan berusaha melacak alasan-alasan mengapa hal itu terjadi.
Dalam penelitian ini, data ditelaah secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan filosofis, dan pendekatan sejarah terutama pada bab tiga, serta menggunakan konten analisis.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat diajukan kesimpulan bahwa pemikiran ekonomi Islam Indonesia era reformasi kurang memiliki perhatian (concerned) terhadap kelompok lemah, miskin. Hal ini bisa dilihat pada tema pokok atau wacana bank dan aspek-aspek yang terkait mendominasi. Sementara mengenai buruh atau tenaga kerja sangat minim sekali, apalagi mengenai kemiskinan, secara langsung, tidak dibahas sama sekali. Hal ini disebabkan oleh, dari aspek sejarah, ekonomi Islam itu lahir karena persoalan penegasan identitas terhadap budaya dan peradaban lain, Barat. Bukan dari keprihatinan eksploitasi dan kemiskinan, misalnya.
Pada sisi landasan konseptual, epistemologis. Ekonomi Islam menyandarkan sumber dan kriteria kebenaran pada kesesuaian dengan teks. Sehingga kurang peduli dengan realitas pengalaman manusia itu sendiri. Oleh karena itu peneliti mengajukan epistemologi ekonomi Islam yang humanis. Epistemologi yang bersumber pada Qur'an dan (seluruh) pengalaman kemanusiaan, dan yang menjadi tolak ukur kebenarannya adalah komitmen pada emansipasi yang meniscayakan pembebasan kaum (di)lemah(kan).
Allah A'lam wa Hadana Allah.
MSI-UII.Net - 19/8/2004
Pada dasarnya penelitian ini mendiskusikan tentang sejauh mana pemikiran ekonomi Islam yang dituangkan dalam literatur pada era reformasi mempunyai perhatian (concerned) terhadap persoalan kemiskinan, dan berusaha melacak alasan-alasan mengapa hal itu terjadi.
Dalam penelitian ini, data ditelaah secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan filosofis, dan pendekatan sejarah terutama pada bab tiga, serta menggunakan konten analisis.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat diajukan kesimpulan bahwa pemikiran ekonomi Islam Indonesia era reformasi kurang memiliki perhatian (concerned) terhadap kelompok lemah, miskin. Hal ini bisa dilihat pada tema pokok atau wacana bank dan aspek-aspek yang terkait mendominasi. Sementara mengenai buruh atau tenaga kerja sangat minim sekali, apalagi mengenai kemiskinan, secara langsung, tidak dibahas sama sekali. Hal ini disebabkan oleh, dari aspek sejarah, ekonomi Islam itu lahir karena persoalan penegasan identitas terhadap budaya dan peradaban lain, Barat. Bukan dari keprihatinan eksploitasi dan kemiskinan, misalnya.
Pada sisi landasan konseptual, epistemologis. Ekonomi Islam menyandarkan sumber dan kriteria kebenaran pada kesesuaian dengan teks. Sehingga kurang peduli dengan realitas pengalaman manusia itu sendiri. Oleh karena itu peneliti mengajukan epistemologi ekonomi Islam yang humanis. Epistemologi yang bersumber pada Qur'an dan (seluruh) pengalaman kemanusiaan, dan yang menjadi tolak ukur kebenarannya adalah komitmen pada emansipasi yang meniscayakan pembebasan kaum (di)lemah(kan).
Allah A'lam wa Hadana Allah.
Abstrak Tesis: Asuransi Modern (Telaah Atas Pemikiran Afzalurrahman)
oleh : Winaldi
MSI-UII.Net - 28/9/2004
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan dan menghindari kesulitan pembiayaan, konsep asuransi dibuat untuk menghadapi kerugian/musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi manusia dalam kehidupan.
Asuransi modern yang berlaku sekarang diciptakan di dunia Barat dan diatur oleh hukum Barat pula sehingga ia mempunyai watak, sifat dan tujuannya sendiri, yang membedakannya (dalam keutuhannya) dari wujud mu’amalah yang dikenal dalam fiqh.
Masalah asuransi merupakan persoalan kontroversial, di mana ahli hukum Islam sendiri belum sepakat mengenai boleh atau tidaknya kontrak yang berlaku dalam praktek asuransi modern. Perbedaan di kalagan ulama tentang kontrak asuransi modern ditanggapi secara serius oleh Afzalurrahman dengan mengadakan kritik terhadap praktek asuransi yang berlaku dan mengajukan rancangan asuransi yang sesuai dengan harapan yaitu berdasarkan syari’at.
Hal ini penting dilakukan agar kita dapat keluar dari diskusi panjang tentang asuransi dan menemukan suatu format asuransi yang islami.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah pemikiran Afzalurrahman yang tertuang dalam Economic Doctrines of Islamic tentang asuransi yang dijadikan sebagai data primer. Dalam menganalisis data penulis menggunanakan metode analisis konten deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui isi pemikiran Afzalurrahman tentang penilaiannya atau kritiknya terhadap asuransi modern melalui pendekatan historis untuk melihat latar belakang kehidupan Afzalurrahman dan kondisi sosial-politik lingkungannya, dan juga menggunakan pendekatan normatif, pendekatan ini digunakan untuk melihat konsep, kaidah, norma yang digunakan Afzalurrahman dalam melakukan kritik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asuransi modern pada prakteknya mengandung unsur yang terlarang dalam agama yaitu; ribâ, maisîr, garar, jahâla dan eksploitasi. Dan untuk menghindari perangkap unsur yang terlarang tersebut maka Afzalurrahman membuat suatu rancangan asuransi yang berlandaskan pada prinsip “mutualitas” dan “koperatif” yang dibentuk dengan manajemen bersama dengan prinsip saling bekerjasama-dapat menikmati untung dan sama-sama merasakan rugi. Pelaksanaan asuransi mutual dan koperatif akan dapat berjalan lancar apabila didukung dengan adanya jaminan sosial-khususnya jaminan yang disediakan pemerintah.
MSI-UII.Net - 28/9/2004
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan untuk meringankan beban keuangan dan menghindari kesulitan pembiayaan, konsep asuransi dibuat untuk menghadapi kerugian/musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengadakan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi manusia dalam kehidupan.
Asuransi modern yang berlaku sekarang diciptakan di dunia Barat dan diatur oleh hukum Barat pula sehingga ia mempunyai watak, sifat dan tujuannya sendiri, yang membedakannya (dalam keutuhannya) dari wujud mu’amalah yang dikenal dalam fiqh.
Masalah asuransi merupakan persoalan kontroversial, di mana ahli hukum Islam sendiri belum sepakat mengenai boleh atau tidaknya kontrak yang berlaku dalam praktek asuransi modern. Perbedaan di kalagan ulama tentang kontrak asuransi modern ditanggapi secara serius oleh Afzalurrahman dengan mengadakan kritik terhadap praktek asuransi yang berlaku dan mengajukan rancangan asuransi yang sesuai dengan harapan yaitu berdasarkan syari’at.
Hal ini penting dilakukan agar kita dapat keluar dari diskusi panjang tentang asuransi dan menemukan suatu format asuransi yang islami.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah pemikiran Afzalurrahman yang tertuang dalam Economic Doctrines of Islamic tentang asuransi yang dijadikan sebagai data primer. Dalam menganalisis data penulis menggunanakan metode analisis konten deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui isi pemikiran Afzalurrahman tentang penilaiannya atau kritiknya terhadap asuransi modern melalui pendekatan historis untuk melihat latar belakang kehidupan Afzalurrahman dan kondisi sosial-politik lingkungannya, dan juga menggunakan pendekatan normatif, pendekatan ini digunakan untuk melihat konsep, kaidah, norma yang digunakan Afzalurrahman dalam melakukan kritik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa asuransi modern pada prakteknya mengandung unsur yang terlarang dalam agama yaitu; ribâ, maisîr, garar, jahâla dan eksploitasi. Dan untuk menghindari perangkap unsur yang terlarang tersebut maka Afzalurrahman membuat suatu rancangan asuransi yang berlandaskan pada prinsip “mutualitas” dan “koperatif” yang dibentuk dengan manajemen bersama dengan prinsip saling bekerjasama-dapat menikmati untung dan sama-sama merasakan rugi. Pelaksanaan asuransi mutual dan koperatif akan dapat berjalan lancar apabila didukung dengan adanya jaminan sosial-khususnya jaminan yang disediakan pemerintah.
Abstrak Tesis: Perhitungan Laba dalam Akuntansi Syari'ah: Aplikasi pada Perusahaan Dagang
oleh : Zaidah Kusumawati
MSI-UII.Net - 28/9/2004
Penelitian ini merupakan studi literatur yang mempunyai penekanan pada pendalaman disiplin ilmu ekonomi Islam khususnya dalam bidang akuntansi syari'ah, dengan judul “Perhitungan Laba dalam Akuntansi Syari'ah: Aplikasi pada Perusahaan Dagang”.
Studi ini dilakukan atas dasar kegelisahan terhadap ketiadaan pedoman penerapan akuntansi syari'ah bagi perusahaan dagang. Studi ini bertujuan untuk mengetahui landasan konseptual perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah dan untuk merumuskan teknik perhitungan laba pada perusahaan dagang yang menerapkan akuntansi syari'ah.
Dalam studi ini, data ditelaah secara kualitatif dengan pendekatan filosofis, menggunakan analisis konten yang dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: menetapkan sasaran yang akan diteliti dengan menetapkan standar isi sumber kepustakaan dalam bidang akuntansi dan Islam; menyeleksi bab atau bagian tulisan yang berkaitan dengan teori akuntansi syari’ah, terutama tema mengenai konsep laba dan perhitungan laba, serta membuang bagian yang tidak relevan dengan tema yang telah dipilih; data yang telah terseleksi berdasarkan tema tersebut diberi pemaknaan dan mencari arti, selanjutnya membuat inferensi berdasarkan isi laten untuk memecahkan masalah yang telah ditentukan.
Penelitian menunjukkan bahwa landasan konseptual bagi perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah didasarkan pada struktur teori akuntansi syari'ah. Perhitungan laba yang merupakan suatu teknik, memiliki landasan konseptual secara hirarkis berupa prinsip-prinsip akuntansi syari'ah, konsep dasar akuntansi syari'ah, dan tujuan laporan keuangan akuntansi syari'ah; yang semuanya bersumberkan pada syari'ah Islam. Berdasarkan landasan konseptual ini, laba dinilai dan diukur dengan nilai sekarang, menggunakan metode nilai buku yang dapat direalisasi disesuaikan tingkat harga umum. Laba atau rugi dapat dihitung dengan beberapa metode serta disajikan baik secara langsung maupun bertahap, disesuaikan dengan tujuan praktis pelaporannya.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat diajukan kesimpulan bahwa perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah memiliki landasan konseptual yang berbeda dengan akuntansi konvensional, sebagai akibat dari penggunaan syari'ah Islam sebagai landasan filosofisnya. Perbedaan ini terletak pada penolakan syari'ah terhadap prinsip konservatisme sehingga menyebabkan tertolaknya prinsip-prinsip lain yang menjadi derivasi prinsip konservatisme, yakni prinsip biaya historis, prinsip obyektivitas, dan prinsip materialitas. Adapun dalam pelaporannya, akuntansi syari'ah memasukkan zakat hasil usaha sebagai unsur pengurang atas laba bersih. Zakat hasil usaha ditentukan sebesar 2,5% dari laba bersih, apabila pelaporan ini menggunakan dasar periode tahun Hijriah; dan sebesar 2,575% dari laba bersih apabila menggunakan dasar periode tahun Masehi.
MSI-UII.Net - 28/9/2004
Penelitian ini merupakan studi literatur yang mempunyai penekanan pada pendalaman disiplin ilmu ekonomi Islam khususnya dalam bidang akuntansi syari'ah, dengan judul “Perhitungan Laba dalam Akuntansi Syari'ah: Aplikasi pada Perusahaan Dagang”.
Studi ini dilakukan atas dasar kegelisahan terhadap ketiadaan pedoman penerapan akuntansi syari'ah bagi perusahaan dagang. Studi ini bertujuan untuk mengetahui landasan konseptual perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah dan untuk merumuskan teknik perhitungan laba pada perusahaan dagang yang menerapkan akuntansi syari'ah.
Dalam studi ini, data ditelaah secara kualitatif dengan pendekatan filosofis, menggunakan analisis konten yang dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: menetapkan sasaran yang akan diteliti dengan menetapkan standar isi sumber kepustakaan dalam bidang akuntansi dan Islam; menyeleksi bab atau bagian tulisan yang berkaitan dengan teori akuntansi syari’ah, terutama tema mengenai konsep laba dan perhitungan laba, serta membuang bagian yang tidak relevan dengan tema yang telah dipilih; data yang telah terseleksi berdasarkan tema tersebut diberi pemaknaan dan mencari arti, selanjutnya membuat inferensi berdasarkan isi laten untuk memecahkan masalah yang telah ditentukan.
Penelitian menunjukkan bahwa landasan konseptual bagi perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah didasarkan pada struktur teori akuntansi syari'ah. Perhitungan laba yang merupakan suatu teknik, memiliki landasan konseptual secara hirarkis berupa prinsip-prinsip akuntansi syari'ah, konsep dasar akuntansi syari'ah, dan tujuan laporan keuangan akuntansi syari'ah; yang semuanya bersumberkan pada syari'ah Islam. Berdasarkan landasan konseptual ini, laba dinilai dan diukur dengan nilai sekarang, menggunakan metode nilai buku yang dapat direalisasi disesuaikan tingkat harga umum. Laba atau rugi dapat dihitung dengan beberapa metode serta disajikan baik secara langsung maupun bertahap, disesuaikan dengan tujuan praktis pelaporannya.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat diajukan kesimpulan bahwa perhitungan laba dalam akuntansi syari'ah memiliki landasan konseptual yang berbeda dengan akuntansi konvensional, sebagai akibat dari penggunaan syari'ah Islam sebagai landasan filosofisnya. Perbedaan ini terletak pada penolakan syari'ah terhadap prinsip konservatisme sehingga menyebabkan tertolaknya prinsip-prinsip lain yang menjadi derivasi prinsip konservatisme, yakni prinsip biaya historis, prinsip obyektivitas, dan prinsip materialitas. Adapun dalam pelaporannya, akuntansi syari'ah memasukkan zakat hasil usaha sebagai unsur pengurang atas laba bersih. Zakat hasil usaha ditentukan sebesar 2,5% dari laba bersih, apabila pelaporan ini menggunakan dasar periode tahun Hijriah; dan sebesar 2,575% dari laba bersih apabila menggunakan dasar periode tahun Masehi.
Abstrak Tesis: Pegadaian Syariah Di Indonesia (Aplikasi Penerapan Gadai Syariah pada ULGS Cabang Pamekasan dan Yogyakarta )
oleh : Ruslan Abdul Ghofur
MSI-UII.Net - 30/9/2004
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dikombinasikan dengan penelitian lapangan (field research) pada Perum Pegadaian Indonesia sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas penerapan gadai syariah (ULGS).
Penelitian ini dirasa perlu secara akademis sebagai sumbangan penelitian terutama mengenai pegadaian syariah yang pada saat ini, dapat dikategorikan sebagai institusi dan produk baru dalam lembaga keuangan Islam, serta berguna bagi peneliti lain yang ingin lebih lanjut meneliti gadai syariah.
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para praktisi Pegadaian Syariah dan masyarakat luas agar dalam mengembangkan Gadai Syariah, di masa yang akan datang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu fenomenologis dengan melihat penerapan gadai syariah yang berlaku di ULGS Pamekasan dan Yogyakarta. Maksud dari pembatasan ini ialah untuk lebih memfokuskan penelitian, agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai aplikasi gadai syariah pada Perum Pegadaian yang diwakili oleh ULGS Cabang Pamekasan yang telah beroperasi lebih dulu dan ULGS Cabang Yogyakarta yang berdiri kemudian. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode deskriptif, komparatif dan evaluatif keritis. Metode deskriptif digunakan dalam mendeskripsikan konsep gadai konvensional dan rahn, dan metode komparatif digunakan dalam mengkomparatifkan keduanya guna menemukan konsep gadai syariah. Sedangkan metode evaluatif digunakan sebagai pisau analisis dalam menganalisa secara kritis aplikasi penerapan gadai syariah yang dilaksanakan Perum Pegadaian.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut, Unit layanan gadai syariah pada Perum Pegadaian merupakan suatu unit mandiri yang melayani gadai syariah, dan secara organisasi ULGS Pamekasan dan Yogyakarta serta ULGS lain di Indonesia tetap dibawah Perum Pegadaian.
Secara legal formal ULGS belum memiliki landasan hukum yang khusus baik berupa UU atau Peraturan Pemerintah, sedangkan secara syar’i ULGS memiliki landasan yang cukup kuat yakni dengan menjadikan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah serta Ijma dan Fatwa MUI sebagai landasan dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem manajerial ULGS dapat dilihat dari struktur organisasi Perum Pegadaian, di mana dalam struktur tersebut Perum Pegadaian memiliki dewan khusus yang berwenang mengawasi, memberikan saran dan masukan dalam hal syar’i kepada Direktur, UUS, dan Pimpinan Cabang ULGS.
Dalam pengelolaannya ULGS tidak menggunakan unsur bunga dalam mencari keuntungan serta tetap memegang aspek sosial yang diembannya. ULGS memperoleh keuntungan dari jasa simpan dan pada Cabang tertentu mendapat penghasilan dari toko emas ”galeri 24’’ semata. Hal ini disebabkan oleh belum adanya upaya memberdayakan aspek-aspek yang dimiliki ULGS baik dari segi SDM, SDA maupun teknologi.
MSI-UII.Net - 30/9/2004
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dikombinasikan dengan penelitian lapangan (field research) pada Perum Pegadaian Indonesia sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas penerapan gadai syariah (ULGS).
Penelitian ini dirasa perlu secara akademis sebagai sumbangan penelitian terutama mengenai pegadaian syariah yang pada saat ini, dapat dikategorikan sebagai institusi dan produk baru dalam lembaga keuangan Islam, serta berguna bagi peneliti lain yang ingin lebih lanjut meneliti gadai syariah.
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para praktisi Pegadaian Syariah dan masyarakat luas agar dalam mengembangkan Gadai Syariah, di masa yang akan datang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu fenomenologis dengan melihat penerapan gadai syariah yang berlaku di ULGS Pamekasan dan Yogyakarta. Maksud dari pembatasan ini ialah untuk lebih memfokuskan penelitian, agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai aplikasi gadai syariah pada Perum Pegadaian yang diwakili oleh ULGS Cabang Pamekasan yang telah beroperasi lebih dulu dan ULGS Cabang Yogyakarta yang berdiri kemudian. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode deskriptif, komparatif dan evaluatif keritis. Metode deskriptif digunakan dalam mendeskripsikan konsep gadai konvensional dan rahn, dan metode komparatif digunakan dalam mengkomparatifkan keduanya guna menemukan konsep gadai syariah. Sedangkan metode evaluatif digunakan sebagai pisau analisis dalam menganalisa secara kritis aplikasi penerapan gadai syariah yang dilaksanakan Perum Pegadaian.
Hasil penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut, Unit layanan gadai syariah pada Perum Pegadaian merupakan suatu unit mandiri yang melayani gadai syariah, dan secara organisasi ULGS Pamekasan dan Yogyakarta serta ULGS lain di Indonesia tetap dibawah Perum Pegadaian.
Secara legal formal ULGS belum memiliki landasan hukum yang khusus baik berupa UU atau Peraturan Pemerintah, sedangkan secara syar’i ULGS memiliki landasan yang cukup kuat yakni dengan menjadikan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah serta Ijma dan Fatwa MUI sebagai landasan dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem manajerial ULGS dapat dilihat dari struktur organisasi Perum Pegadaian, di mana dalam struktur tersebut Perum Pegadaian memiliki dewan khusus yang berwenang mengawasi, memberikan saran dan masukan dalam hal syar’i kepada Direktur, UUS, dan Pimpinan Cabang ULGS.
Dalam pengelolaannya ULGS tidak menggunakan unsur bunga dalam mencari keuntungan serta tetap memegang aspek sosial yang diembannya. ULGS memperoleh keuntungan dari jasa simpan dan pada Cabang tertentu mendapat penghasilan dari toko emas ”galeri 24’’ semata. Hal ini disebabkan oleh belum adanya upaya memberdayakan aspek-aspek yang dimiliki ULGS baik dari segi SDM, SDA maupun teknologi.
Problem Transaksi Model Mudharabah Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus BMT-BMT di Yogyakarta)
oleh : Sumiyanto, SE., MSI.
MSI-UII.Net - 12/10/2004
Inti mekanisme bagi hasil pada lembaga BMT pada dasarya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara şahib al-māl dengan mudharib. Kerjasama atau partnership ini merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi, barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah Mudharabah atau qirod.
Dalam Mudharabah, satu pihak memberikan kontribusi permodalan sementara pihak lain memberikan kontribusi kewirausahaan yang dapat berupa tenaga, pikiran atau ide dan manajemen. Oleh karena itu, pihak yang pertama disebut şahib al-māl (financier) sedangkan pihak yang kedua disebut sebagai mudharib (pengelola). Jadi dalam skim transaksi Mudharabah ini permodalan 100% menjadi tanggungan şahib al-māl, sementara manajemen sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (pengelola).
Kontrak model Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui Mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Di dalam penelitian penulis, Atribut yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl (pengelola manajemen BMT) terhadap mudharib untuk transaksi Mudharabah, berdasarkan urutannya adalah: Track-record yang baik, pengusaha yang punya keahlian dan pengusaha mengoreksi risiko serta pengusaha yang memiliki usaha.
Sedangkan ciri-ciri proyek yang yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl atau pengelola manajemen BMT untuk transaksi Mudharabah berdasarkan urutan dari yang paling diminati adalah sebagai berikut: Proyek yang memiliki resiko kegagalan yang minimal kemudian proyek yang menerapkan sistem akuntansi dan proyek yang mampu memberikan return pasti,serta proyek yang biaya pemantauannya kecil.
Sedangkan sektor yang paling banyak diminati oleh sebagian besar manajemen BMT (şahib al-māl) saat ini untuk transaksi Mudharabah sebagian besar adalah sektor perdagangan sebesar (66,7%) kemudian menyusul berturut-turut adalah sektor pertanian dan perkebunan serta industri manufaktur. Sedangkan manajemen BMT sebagian besar tidak berminat untuk transaksi pembiayaan Mudharabah hal ini ditunjukkan dengan prosentase pembiayaan yang sebagian besar hanya sekitar 5% saja dari seluruh dibanding seluruh outstanding pembiayaan yang digulirkan ke masyarakat.
MSI-UII.Net - 12/10/2004
Inti mekanisme bagi hasil pada lembaga BMT pada dasarya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara şahib al-māl dengan mudharib. Kerjasama atau partnership ini merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi, barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah Mudharabah atau qirod.
Dalam Mudharabah, satu pihak memberikan kontribusi permodalan sementara pihak lain memberikan kontribusi kewirausahaan yang dapat berupa tenaga, pikiran atau ide dan manajemen. Oleh karena itu, pihak yang pertama disebut şahib al-māl (financier) sedangkan pihak yang kedua disebut sebagai mudharib (pengelola). Jadi dalam skim transaksi Mudharabah ini permodalan 100% menjadi tanggungan şahib al-māl, sementara manajemen sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (pengelola).
Kontrak model Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui Mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Di dalam penelitian penulis, Atribut yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl (pengelola manajemen BMT) terhadap mudharib untuk transaksi Mudharabah, berdasarkan urutannya adalah: Track-record yang baik, pengusaha yang punya keahlian dan pengusaha mengoreksi risiko serta pengusaha yang memiliki usaha.
Sedangkan ciri-ciri proyek yang yang harus diperhatikan oleh şahib al-māl atau pengelola manajemen BMT untuk transaksi Mudharabah berdasarkan urutan dari yang paling diminati adalah sebagai berikut: Proyek yang memiliki resiko kegagalan yang minimal kemudian proyek yang menerapkan sistem akuntansi dan proyek yang mampu memberikan return pasti,serta proyek yang biaya pemantauannya kecil.
Sedangkan sektor yang paling banyak diminati oleh sebagian besar manajemen BMT (şahib al-māl) saat ini untuk transaksi Mudharabah sebagian besar adalah sektor perdagangan sebesar (66,7%) kemudian menyusul berturut-turut adalah sektor pertanian dan perkebunan serta industri manufaktur. Sedangkan manajemen BMT sebagian besar tidak berminat untuk transaksi pembiayaan Mudharabah hal ini ditunjukkan dengan prosentase pembiayaan yang sebagian besar hanya sekitar 5% saja dari seluruh dibanding seluruh outstanding pembiayaan yang digulirkan ke masyarakat.
Abstrak Tesis: Pengaruh Kebijakan Bank Indonesia Terhadap Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
oleh : Hatifuddin, SS., MSI.
MSI-UII.Net - 21/10/2004
Kehadiran bank syariah sejak tahun 1992 di Indonesia merupakan fenomena tersendiri yang telah menarik perhatian, karena sebagai bank yang bebas bunga telah berhasil lolos dari badai negative spread dalam krisis pada tahun 1997-1998. Karakteristik bank syariah telah menarik perhatian para pelaku perbankan di Indonesia. Sejak tahun 1999 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perkembangan bank syariah tumbuh dengan pesat. Sehingga keberadaan bank syariah di Indonesia telah memberikan warna baru bagi dunia perbankan Indonesia.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan analisa evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter terhadap perkembangan bank syariah di Indonesia. Evaluasi kebijakan tersebut dengan membandingkan perkembangan bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sampai dengan tahun 2003. Evaluasi dilakukan sebatas pada variasi produk bank syariah dan perkembangan jaringannya.
Berdasarkan penelitian bahwa sudah ada aturan pelaksana (hukum positif) dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang produk bank syariah. Perkembangan produk bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak banyak perbedaan. Kecenderungan produk yang ditawarkan oleh bank umum syariah maupun unit usaha syariah adalah mengikuti produk yang ditawarkan oleh pelaku bank syariah pendahulunya. Sedangkan perkembangan jaringan bank syariah dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup fantastis, yaitu mencapai rata-rata di atas 50 % pertahun dengan pertumbuhan paling cepat pada tahun 2003 yaitu mencapai 92 %. Jangkauan jaringan pada tahun 2003 didominasi oleh bank umum syariah yang berjumlah 2 bank umum syariah, yaitu mencapai 79 % dari seluruh jaringan yang ada. Sedangkan sisanya, sebanyak 21 % dijangkau oleh unit usaha syariah yang berjumlah 8 bank konvensional.
Pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Tugas dan wewenang DSN antara lain mengeluarkan fatwa yang sifatnya menjadi landasan bagi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh BI. Di sisi lain berdasarkan UU No. 23/1999 tentang BI bahwa BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu perlu penyempurnaan instrumen perangkat peraturan dan instrumen pendukung serta political will pemerintah antara lain dengan terwujudnya Undang-Undang Bank Syariah.
MSI-UII.Net - 21/10/2004
Kehadiran bank syariah sejak tahun 1992 di Indonesia merupakan fenomena tersendiri yang telah menarik perhatian, karena sebagai bank yang bebas bunga telah berhasil lolos dari badai negative spread dalam krisis pada tahun 1997-1998. Karakteristik bank syariah telah menarik perhatian para pelaku perbankan di Indonesia. Sejak tahun 1999 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perkembangan bank syariah tumbuh dengan pesat. Sehingga keberadaan bank syariah di Indonesia telah memberikan warna baru bagi dunia perbankan Indonesia.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan analisa evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter terhadap perkembangan bank syariah di Indonesia. Evaluasi kebijakan tersebut dengan membandingkan perkembangan bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sampai dengan tahun 2003. Evaluasi dilakukan sebatas pada variasi produk bank syariah dan perkembangan jaringannya.
Berdasarkan penelitian bahwa sudah ada aturan pelaksana (hukum positif) dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang produk bank syariah. Perkembangan produk bank syariah sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak banyak perbedaan. Kecenderungan produk yang ditawarkan oleh bank umum syariah maupun unit usaha syariah adalah mengikuti produk yang ditawarkan oleh pelaku bank syariah pendahulunya. Sedangkan perkembangan jaringan bank syariah dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup fantastis, yaitu mencapai rata-rata di atas 50 % pertahun dengan pertumbuhan paling cepat pada tahun 2003 yaitu mencapai 92 %. Jangkauan jaringan pada tahun 2003 didominasi oleh bank umum syariah yang berjumlah 2 bank umum syariah, yaitu mencapai 79 % dari seluruh jaringan yang ada. Sedangkan sisanya, sebanyak 21 % dijangkau oleh unit usaha syariah yang berjumlah 8 bank konvensional.
Pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Tugas dan wewenang DSN antara lain mengeluarkan fatwa yang sifatnya menjadi landasan bagi ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh BI. Di sisi lain berdasarkan UU No. 23/1999 tentang BI bahwa BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu perlu penyempurnaan instrumen perangkat peraturan dan instrumen pendukung serta political will pemerintah antara lain dengan terwujudnya Undang-Undang Bank Syariah.
MUDARABAH (Studi atas teori dan Aplikasinya pada BMT di Ponorogo)
oleh : Subroto
MSI-UII.Net - 21/10/2004
BMT adalah lembaga keuangan syari’ah yang wilayah operasionalnya di pedesaan. BMT, di samping mempunyai peran sebagai pengelola dana non-komersial; zakat, infaq, sadaqah, hibah, ia juga sebagai pengelola dana yang bersifat komersial di mana lembaga menerima simpanan dan mendistribusikan kepada usaha-usaha produktif. Dalam mengaplikasikan peran yang kedua tersebut, lembaga keuangan umat tersebut menggunakan sistem mudarabah dalam menjalin transaksinya dengan nasabah.
Mudarabah dalam kajian fiqh dideskripsikan sebagai kerjasama antar pemilik modal (sahib al-mal) dengan pengusaha (mudarib) yang membagi keuntungan usaha secara bersama berdasarkan kepakatan di awal, dan menimpakan kerugian kepada sahib al-mal asalkan kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan mudarib.
Dengan wilayah kerja masyarakat pedesaan dan sistem operasional yang berupa mudarabah, sepintas dapat ditangkap bahwa BMT membawa harapan yang baik dalam rangka mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan di berbagai wilayah. Dan penelitian ini ingin membuktikan bagaimana harapan tersebut dapat dipenuhi oleh BMT. Penelitian tersebut secara lebih khusus ingin mengungkap bagaimana sistem mudarabah itu diaplikasikan dalam BMT dengan titik tekan penelitiannya pada mekanisme pembiayaan, teknik pembagian keuntungan dan mekanisme penyelesaian masalah. Penelitian lapangan ini dilakukan di Ponorogo dengan meneliti lima BMT yang mewakili golongannya yang terdapat di dalam kabupaten tersebut. BMT tersebut adalah Pembinan Umat, Surya Mandiri, Surya Kencana, Surya Abadi dan al-Mabrur.
Metode penelitian yang digunakan adalah analitik evaluatif, di mana kajian tentang teori mudarabah dalam wacana fiqh digali secara mendalam untuk dijadikan sebagai pijakan dalam menilai praktik mudarabah dalam BMT. Dari penelitian tersebut ditemukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam mengaplikasikan mekanisme pembiayaan, BMT di Ponorogo telah menetapkan beberapa persyaratan dan prosedur yang dalam teori fiqh termasuk akad (ijab dan qabul). Dalam tinjauan fiqh, sebuah kontrak dapat berbentuk ketentuan apa saja, asalkan tidak memberatkan pihak yang lain. Beberapa prosedur yang diterapkan BMT di Ponorogo sebagaimana di atas sangat wajar adanya. Karena inti dari dari penetapan prosedur tersebut adalah sebagai perwujudan sikap kehati-hatian lembaga dalam rangka menjaga amanah yang dititipkan penyimpan dana (investor) kepadanya. Ketentuan berupa peminjam adalah nasabah dan usaha yang dikembangkan bersifat prospektif adalah manifestasi dari sikap antisipasi lembaga. Adanya jaminan berupa BPKB dan penyertaan KTP dan KK adalah manifestasi dari upaya penyelesaian masalah yang lebih mudah jika suatu saat masalah tersebut benar-benar muncul.
2. Dalam kaitannya dengan mekanisme pembagian keuntungan, secara mayoritas BMT di Ponorogo menggunakan sistem murabahah (dengan cara menetapkan margin keuntungan). Dengan menetapkan mekanisme pembagian keuntungan tesebut, maka secara otomatis fluktuasi keuntungan tidak ditentukan oleh fluktuasi usaha. Oleh karena itu, yang perlu diterapkan secara serentak dalam BMT di Ponorogo dalam rangka membangun sistem mudarabah yang sesungguhnya adalah mengklasifikasikan nasabah menurut karakternya. Jika nasabah memiliki kredibilitas kejujuran yang tinggi maka pembagian keuntungan didasarkan pada sistem bagi hasil. Sedangkan jika nasabah kurang diakui kredibilitas kejujurannya, pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip murabahah yaitu penetapan margin keuntungan.
3. Sedangkan dalam upaya menyelesaikan masalah, BMT di Ponorogo sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan sehingga terkesan lambat dan bertele-tele. Namun itulah nilai kesyar’iannya. Mengingatkan, menjelaskan, bermusyawarah dan memberikan ketegasan adalah prinsip syar’i dalam menyelesaikan masalah. Dalam Islam pun diberikan alternatif, jika masalah tesebut benar-benar bukan diakibatkan kecerobohan nasabah dan telah membuat hidupnya sulit, maka nasabah perlu diberi dana sebagai tanda bela sungkawa (sadaqah). Namun jika yang terjadi sebaliknya, di mana beberapa langkah sudah ditempuh, maka jalan yang paling akhir yang sesungguhnya sangat dihindari oleh ajaran syari’ah dan sebagai upaya penyelesaian masalah adalah penyitaan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami oleh lembaga, di antaranya: penyitaan harus melalui proses musyawarah, mencari harga tinggi terhadap barang yang disita, lembaga hanya berhak atas pengembalian modalnya saja jika keadaan mudarib benar-benar dalam kesulitan, besarnya uang pelunasan kekurangan hanya dihitung dari bulan pertama mudarib macet sampai dia didefinisikan sebagai kredit macet.
MSI-UII.Net - 21/10/2004
BMT adalah lembaga keuangan syari’ah yang wilayah operasionalnya di pedesaan. BMT, di samping mempunyai peran sebagai pengelola dana non-komersial; zakat, infaq, sadaqah, hibah, ia juga sebagai pengelola dana yang bersifat komersial di mana lembaga menerima simpanan dan mendistribusikan kepada usaha-usaha produktif. Dalam mengaplikasikan peran yang kedua tersebut, lembaga keuangan umat tersebut menggunakan sistem mudarabah dalam menjalin transaksinya dengan nasabah.
Mudarabah dalam kajian fiqh dideskripsikan sebagai kerjasama antar pemilik modal (sahib al-mal) dengan pengusaha (mudarib) yang membagi keuntungan usaha secara bersama berdasarkan kepakatan di awal, dan menimpakan kerugian kepada sahib al-mal asalkan kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan mudarib.
Dengan wilayah kerja masyarakat pedesaan dan sistem operasional yang berupa mudarabah, sepintas dapat ditangkap bahwa BMT membawa harapan yang baik dalam rangka mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan di berbagai wilayah. Dan penelitian ini ingin membuktikan bagaimana harapan tersebut dapat dipenuhi oleh BMT. Penelitian tersebut secara lebih khusus ingin mengungkap bagaimana sistem mudarabah itu diaplikasikan dalam BMT dengan titik tekan penelitiannya pada mekanisme pembiayaan, teknik pembagian keuntungan dan mekanisme penyelesaian masalah. Penelitian lapangan ini dilakukan di Ponorogo dengan meneliti lima BMT yang mewakili golongannya yang terdapat di dalam kabupaten tersebut. BMT tersebut adalah Pembinan Umat, Surya Mandiri, Surya Kencana, Surya Abadi dan al-Mabrur.
Metode penelitian yang digunakan adalah analitik evaluatif, di mana kajian tentang teori mudarabah dalam wacana fiqh digali secara mendalam untuk dijadikan sebagai pijakan dalam menilai praktik mudarabah dalam BMT. Dari penelitian tersebut ditemukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam mengaplikasikan mekanisme pembiayaan, BMT di Ponorogo telah menetapkan beberapa persyaratan dan prosedur yang dalam teori fiqh termasuk akad (ijab dan qabul). Dalam tinjauan fiqh, sebuah kontrak dapat berbentuk ketentuan apa saja, asalkan tidak memberatkan pihak yang lain. Beberapa prosedur yang diterapkan BMT di Ponorogo sebagaimana di atas sangat wajar adanya. Karena inti dari dari penetapan prosedur tersebut adalah sebagai perwujudan sikap kehati-hatian lembaga dalam rangka menjaga amanah yang dititipkan penyimpan dana (investor) kepadanya. Ketentuan berupa peminjam adalah nasabah dan usaha yang dikembangkan bersifat prospektif adalah manifestasi dari sikap antisipasi lembaga. Adanya jaminan berupa BPKB dan penyertaan KTP dan KK adalah manifestasi dari upaya penyelesaian masalah yang lebih mudah jika suatu saat masalah tersebut benar-benar muncul.
2. Dalam kaitannya dengan mekanisme pembagian keuntungan, secara mayoritas BMT di Ponorogo menggunakan sistem murabahah (dengan cara menetapkan margin keuntungan). Dengan menetapkan mekanisme pembagian keuntungan tesebut, maka secara otomatis fluktuasi keuntungan tidak ditentukan oleh fluktuasi usaha. Oleh karena itu, yang perlu diterapkan secara serentak dalam BMT di Ponorogo dalam rangka membangun sistem mudarabah yang sesungguhnya adalah mengklasifikasikan nasabah menurut karakternya. Jika nasabah memiliki kredibilitas kejujuran yang tinggi maka pembagian keuntungan didasarkan pada sistem bagi hasil. Sedangkan jika nasabah kurang diakui kredibilitas kejujurannya, pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip murabahah yaitu penetapan margin keuntungan.
3. Sedangkan dalam upaya menyelesaikan masalah, BMT di Ponorogo sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan sehingga terkesan lambat dan bertele-tele. Namun itulah nilai kesyar’iannya. Mengingatkan, menjelaskan, bermusyawarah dan memberikan ketegasan adalah prinsip syar’i dalam menyelesaikan masalah. Dalam Islam pun diberikan alternatif, jika masalah tesebut benar-benar bukan diakibatkan kecerobohan nasabah dan telah membuat hidupnya sulit, maka nasabah perlu diberi dana sebagai tanda bela sungkawa (sadaqah). Namun jika yang terjadi sebaliknya, di mana beberapa langkah sudah ditempuh, maka jalan yang paling akhir yang sesungguhnya sangat dihindari oleh ajaran syari’ah dan sebagai upaya penyelesaian masalah adalah penyitaan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami oleh lembaga, di antaranya: penyitaan harus melalui proses musyawarah, mencari harga tinggi terhadap barang yang disita, lembaga hanya berhak atas pengembalian modalnya saja jika keadaan mudarib benar-benar dalam kesulitan, besarnya uang pelunasan kekurangan hanya dihitung dari bulan pertama mudarib macet sampai dia didefinisikan sebagai kredit macet.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Edisi Ke 10 : Volume 4 No.1 (Januari – Maret 2008) Isi Topik : 1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil di Bank Syariah Mand...
-
Oleh: Jaharuddin Saya mendapatkan beberapa pertanyaan seputar bagaimana membuat, mendapatkan judul penelitian ekonomi Syariah, baik unt...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...