Tampilkan postingan dengan label Perangkat hukum Ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perangkat hukum Ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juli 2008

ASPEK – ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN PERASURANSIAN SYARIAH DI INDONESIA


Buku ini menghadirkan sejumlah aspek legal perbankan dan perasuransian syariah, seperti hukum kontrak yang melandasi transaksi syariah, pengaturan mengenai struktur kelembagaan dan operasional syariah, kebijakan pemerintah dan peraturan perundang –undangan yang relevan serta isu lainnya yang di paparkan di bagian awal buku, bukan hanya merupakan pengantar studi perbankan dan asuransi syariah tapi juga sebagai dasar analisis kritis terhadap hukum perbankan dan asuransi dari kacamata hukum Islam. Di bagian akhir, kita diajak untuk membahas kemungkinan kodifikasi hukum kontrak Islam dalam UU Perbankan dan Perasuransian di Indonesia.

Pranada Group,

KITAB UU HUKUM PERBANKAN DAN EKONOMI SYARIAH


Sejarah perbankan secara factual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga Mei 2004 telah berkembang pesat perbankan syariah. Secara kuantitatif jumlah bank syariah pada tahun 1992 hanya ada satu Bank Umum Syariah.

Telah teruji dan terbukti system perbankan syariah di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam menghadapi krisis moneter yang dapat terjadi kapan saja.

Pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menelaah urgensi pembuatan UU Perbankan Syariah di Indonesia

Prenada group, Penulis : Achmad Fauzan, SH, LL.M Rp. 135.000

Rabu, 02 Juli 2008

Penjelasan Undang-Undang Zakat

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999

TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
I
UMUM

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha

Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola

Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

II
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berada atau yang menetap baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Yang dimaksud dengan mampu adalah mampu sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara
Pemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibukota propinsi, kapubaten atau kota, dan kecamatan

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau kelurahan

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat
Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.

Ayat (5)

Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah
Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Pasal 7

Ayat (1)

Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 8

Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yanng dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Nishab adalah jumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan
Waktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menunaikan rikaz.

Pasal 12

Ayat (1)

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memebrikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki, yang kemudiam diserahkan kepada badan amil zakat.

Pasal 13

Dalam ketentuan ini yang dimaksud:
infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang badan, diluar zakat, untuk kemaslahatan umum;
shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;
hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada amil zakat atau lembaga amil zakat;
wasiat adalah pesan atau memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada;
waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan paak. Kesadaran membeyar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi seperti anak-anak yatim piatu, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 17

Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan untuk usaha yang produktif agar daat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:

a. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

b. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

c. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan AMil Zakat, Infaq, dan Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang pembinaan Teknis Badan Amil Zakat , Infaq Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah

Ayat (2)

Cukup Jelas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Senin, 01 Oktober 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;

b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;

c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;

d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

5. Agama adalah agama Islam.

6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2


Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3


Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:

1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;

2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6


1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

2. Pembentukan badan amil zakat:

a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;

b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;

c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;

d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.

3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.

4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu

5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

Pasal 7


1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.

2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8


Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9


Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10


Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT

BAB IV
Pasal 11


1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

2. Harta yang dikenai zakat adalah:

a. emas,perak, dan uang;

b. perdagangan dan perusahaan;

c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;

d. hasil pertambangan;

e. hasil peternakan;

f. hasil pendapatan dan jasa;

g. rikaz

3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Pasal 12


1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.

2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.

Pasal 13


Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Pasal 14


1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama

2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.

3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15


Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Pasal 16


1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.

3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17


Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 18


1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).

2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota

3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.

4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19


badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 20


Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

BAB VII
SANKSI

Pasal 21


1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.

3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 22


Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.

Pasal 23


Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24


1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

BAB X
PENUTUP

Pasal 25


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II

Plt.

Edy Sudibyo

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000

Rabu, 11 Juni 2008
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000

TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN ZAKAT

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam dalam pembangunan manusia seutuhnya, maka diperlukan penglolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab;

b. bahwa untuk dapat terlaksananya pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, maka perlu diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Mengingat : 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomro 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

2. Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan;

3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Oragnisasi dan Tata Kerrja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984;

4. Keputusan Menteri Agma Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tetang Pleksanaan Undang undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PengelolaanZakat.

Memperhatikan : Hasil rapat dengan instansi / unsur terkait, yaitu Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Ormas Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat Pengelola Zakat, dan beberapa usulan para pengurus Badan Amil Zakat propinsi dan Kabupaten / Kota tentang pentingnya pedoman teknis Pengelolaan Zakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN ZAKAT.

BAB I

PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu

Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 1

(1) Badan Amil Zakat Nasional dibentuk Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Presiden setelah melalui tahapan tahapan sebagai berikut :

Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.
Menyusun kreteria calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional
Mempublikasikan rencana pembentukan Badan amil Zakat Nasional secara luas kepada masyarakat.
Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional sesuai keahliannya.
Calon pengurus diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil Zakat Nasional.
(3) Calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan integritas tinggi.

Bagian Kedua

Badan Amil Zakat Daerah Propinsi
Pasal 2
(1) Badan Amil Zakat daerah Propinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur yang susunan kepengurusannya didusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Gubernur setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

a) Membuka tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendikia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.

b) Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Propinsi.

c) Mempublikasi rencana pembentukan Badan Amil Zakat daerah Propinsi secara luas kepada masyarakat.

d) Melakukan penyeleksian terthadap calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Propinsi sesuai dengan keahliannya.

e) Calon pengurus diusulkan oleh kapala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan Amil zakat Daerah Propinsi.

(3) Calon pengurus pengurus Badan Amil Zakat daerah Propinsi tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegrasi tinggi.

Bagian Ketiga

Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 3

(1) Badan Amil Zakat daerah Kabupaten / kota dibentuk dengan Keputusan Bupati / Walikota yang susunan kepengurusannya didusullkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dewan pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Bupati / Walikota setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana berikut :

Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyrakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.
Menyusun kreteria calon pengurus Badan amil Zakat daerah Kabupaten/Kota
Mempublikasikan rencana pengurus pembentukan Badan Amil zakat daerah Kabupaten /Kota secara luas kepada masyarakat.
Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil zakat daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan keahliannya.
Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil zakat Daerah Kabupaten / Kota
(3) Calon pengurus Badan amil zakat Darerah Kabupaten/Kota tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi.

Bagian Keempat

Badan Amil Zakat Kecamatan

Pasal 4

(1) Badan amil Zakat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Camat yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dewan pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada camat setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana berikut :

a. membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.

b. Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan

c. Mempublikasikan rencana pengurus pembentukan Badan Amil zakat daerah kecamatan secara luas kepada masyarakat.

d. Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil zakat daerah Kecamatan sesuai dengan keahliannya.

e. Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil zakat Daerah Kabupaten / Kota

(3) Calon pengurus Badan amil zakat Daerah Kecamatan tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi dan mempunyai program kerja.

BAB II

URAIAN TUGAS PENGURUS

BADAN AMIL ZAKAT

Pasal 5

(1) Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.

(2) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas :

Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat bersama komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus badan amil zakat.
Mempertimbangkan saran dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan Komisi Pengawas.
Menampung, mengolah dan dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat.

Pasal 6

(1) Komisi Pengawas melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

(2) Komisi Pengawas mempunyai tugas :

Mengawasi pelaksaan rencana kerja yang telah disahkan.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan.
Melakukan pemeriksaan operasioanl dan pemeriksaan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Menunjuk akuntan publik.

Pasal 7

Badan Pelaksana melaksanakan kebijkan Badan Amil Zakat dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat.

Badan Pelaksana mempunyai tugas :

Membuat perencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan penyaluran dan pendayagunaan zakat.
Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Menyusun laporan tahunan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah dan Dewa Perwakilan Rakyat sesuai tingkatan..
Bertindak dan bertangungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun ke luar.

BAB III

KEWAJIBAN DAN PENINJAUAN ULANG

TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT

Pasal 8

(1) Badan Amil Zakat memiliki kewajiban sebagai berikut :

Segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah dibuat.
Menyusun laporan tahunan, yang didalamnya termasuk laporan keuangan.
Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenang melalui media massa sesuai tingkatannya selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Menyerahkan laporan tersebut kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannnya.
Merencanakan kegiatan tahunan.
Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan tingkatannya, kecuali Badan Amil Zakat Nasional dapat mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat ke seluruh wilayah Indonesia.
(3) Badan Amil Zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(4) Mekanisme peninjau ulang terhadap Badan Amil Zakat tersebut melalui tahapa sebagai berikut :

a. Diberikan peringatan secara tertulis oleh Pemerintah sesuai tingkatannya yang telah membentuk Badan Amil zakat.

b. Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada Perintah dapat membentuk kembali Badan Amil Zakat dengan susunan pengurus yang baru.

BAB IV

PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT
Pasal 9
(1) Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzaki yang menyerahkan zakatnya.

(2) Badan amil Zakat Nasional dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi / lembaga pemerintah pusat, BUMN dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibukota Negara dan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Badan Amil Zakat Daerah Propinsi dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi / lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

(4) Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpul zakat pad aInstansi / lembaga pemerintah daerah , BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

(5) Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan dapat membentuk Unit Pengumpul zakat pad aInstansi / lembaga pemerintah daerah , BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di wialayah Kecamatan dan juga membentuk Unit Pengumpul Zakat di tiap-tiap desa/kelurahan.

(6) Unit Pengumpul Zakat dibentuk dengan Keputusan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat sesuai dengan tingkatannya.

(7) Prosedur pembentukan Unit Pengumpul Zakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

Badan Amil Zakat sesuai pada tingkatannya mengadakan pendataan di berbagai instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas.
Badan amil Zakat sesuai dengan tingkatannya mengadakan kesepakatan dengan pimpinan instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas, untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat.
Ketua Badan Amil Zakat sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan surat keputusan pembentukan Unit Pengumpul Zakat.

Unit Pengumpul Zakat melakukan pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat di unit masing-masing dengan menggunakan formulir yang diabuat oleh Badan Amil Zakat dan hasilnya disetorkan kepada bagian pengumpulan Badan Pelaksana Badan amil Zakat, karena Unit Pengumpul Zakat tidak bertugas mendayagunakan.

BAB V

PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 10

(1) Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakasa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

(2) Pengukuhan dan pembinaan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah

(3) Untuk mendapat pengukuhan, lembaga amil Zakat mengajukan permohonan kepada Pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut ;

Akte pendirian (berbadan hukum)
Data Muzakki dan Mustahik
Daftar rencana pengurus;
Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;
Neraca atau poisisi keuangan;
Surat pernyataan siapdiaudit.

Pasal 11

(1) Lembaga amil Zakat yang telah dikukuhkan memiliki kewajiban sebagai berikut ;

Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
Menyerahkan laporan kepada Pemerintah.

(2) Lembaga amil Zakat yang telah dikukuhkan dapat ditinjau kembali, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan.

(3) Mekanisme peninjau ulang terhadap pengukuhan lembaga amil Zakat dilakukan melaui tahapan pemberian peringatan secara tertulis sampai 3 (tiga) kali dan baru dilakukan pencabutan pengukuhan.

(4) Pencabutan pengukuhan Lembaga Amil Zakat dapat menghilangkan hak pembinaan, perlindungan dan pelayanan dari pemerintah, tidak diakuinya bukti setoran zakat yang akan dikeluarkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak dan tidak dapat melakukan pengumpulan zakat.

BAB VI

PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT

Pasal 12

(1) Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan dana zakat dari muzakki baik perorangan maupun badan, yang dilakukan langsung oleh bagian pengumpulan atau Unit Pengumpul Zakat.

(2) Badan amil Zakat dan Lembaga amil Zakat wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang diterima.

(3) Bukti setoran zakat yang sah tersebut harus mencatumkan hal-hal sebagai berikut ;

a. Nama, alamat, dan nomor lengkap pengesahan Badan Amil Zakat atau nomor lengkap pengukuhan Lembaga Amil Zakat ;

b. Nomor urut bukti setor ;

c. Nama, alamat muzakki dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak pajak penghasilan.

d. Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantum tahun haul ;

e. Tanda tangan , nama , jabatan, petugas Badan amil Zakat, tanggal penerimaan dan stempel Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.

(4) Bukti setoran zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :

Lambar 1 (asli), diberikan kepada Muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak Penghasilan;

Lembar 2, diberikan kepada badan amil Zakat atau Lembaga amil Zakat sebagai arsip

Lembar 3, digunakan sebagai arsip bank Penerima, apabila zakat disetor melalui Bank.

Pasal 13

(1) Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat bekerja sama dengan bank di wilayahnya masing-masing dalam mengumpulkan dana zakat dari harta muzakki yang disimpan di bank atas persetujuan muzakki.

(2) Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta.

(3) Untuk terlaksananya kerjasama tersebut perlu dilakukan kesepakatan bersama dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, melalui media cetak dan pembuatan leaflet yang disebar kan melalui petugas bank.

(4) Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, maka badan amil zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat menyebarkan programnya melalui iklan dengan mencantumkan nomor rekening pembayaran dana zakat dan lain-lain.

(5) Muzakki dapat membayar zakatnya melalui nomor rekening Badan amil Zakat dan Lembaga amil Zakat.

Pasal 14

(1) Badan Amil Zakat dan lembaga Amil zakat Wajib menyalurkan zakat yang telah dikumpulkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

(2) Penyaluran zakat kepada mustahiq harus bersifat hibah (bantuan) dan harus memperhatikan skala proritas kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing.

(3) Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan sesaat, yaitu membantu mustahiq dalam menyelesaikan atau mengurangi masalah yang sangat mendesak / darurat.

(4) Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan pemberdayaan, yaitu membantu mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya, baik secara perorangan maupun kelompok melalaui program atau kegiatan yang berkesinambungan.

(5) Penyaluran dana zakat harus memproritaskan kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing kecuali penyaluran dana zakat yang dilakukan oleh Badan amil Zakat Nasional dapat diberikan kepada mustahiq di seluruh Indonesia.

(6) Dana non zakat seperti Infaq, shadaqoh, hibah, waris, wasiat, dan kafarat diutamakan untuk usaha produktif.

(7) Dalam hal tertentu, Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat menyalurkan dana zakat ke luar wilayah kerja, dengan terlebih dahului mengadakan koordinasi dengan Badan Amil Zakat yang berada diatasnya atau yang berada di wilayah tersebut.

BAB VII

MENGHITUNG ZAKAT DAN ZAKAT YANG DAPAT DIKURANGKAN

DARI PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN

Pasal 15

(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri atas harta dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama dan peraturan perundang-undang yang berlaku.

(2) Badan Amil Zakat dan lembaga amil Zakat dapat membantu muzakki menghitung zakat hartanya.

(3) Sebagai pedoman dalam penghitungan zakat sendiri dapat dipergunakan tabel zakat pada lampiran keputusan ini.

Pasal 16

(1) Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah dan penerima zakat yang berhak tidak termasuk sebagai obyek pajak Penghasilan.

(2) Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari Pajak Pengahasilan wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bukti setoran yang sah sebgaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang No. 38/1999, tentang Pengelola Zakat.

(3) Semua bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada akhir tahun melalui surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat dibayarnya zakat tersebut.

(4) Cara perhitungan pembayaran zakat atas penghasilan kena pajak dari Pajak Penghasilan berpedoman pada contoh penghitungan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 17

(1) Pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dilakukan secara internal oleh komisi Pengawas Badan amil; Zakat di semua tingkatan, dan secara ekternal oleh Pemerintah dan masyarakat.

(2) Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan meliputi pengawasan terhadap keuangan, kinerja Badan Amil Zakat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perinsip-prinsip syariah.

(3) Dalam hal komisi Pengawas melakukan pemeriksaan keuangan Badan Amil Zakat dapat meminta bantuan akuntan publik.

(4) Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap rancangan program kerja, pelaksanaan program kerja pada tahun berjalan dan setelah tahun buku berakhir.

(5) Hasil pengawasan disampaikan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan untuk dibahas tindak lanjutnya, sebagai bahan pertimbangan atau sebagai bahan penjatuhan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

(6) Masyarakat baik secara pribadi maupun melalui institusi dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.

(7) Dalam hal ditemukan pelanggaran maka segera dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Badan amil Zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya

(2) Setiap Kepala Bidang, Seksi dan Urusan sesuai dengan tingkatannya menyampaikan laporan kepada Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat melalui sekretaris menampung laporan laporan tersebut sebagai bahan menyusun laporan tahunan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat.

(3) Materi laporan meliputi semua kegiatan yang telah dilakuakan seperti berbagai kebijaksanaan yangtelah diputuskan dan dilaksanakan serta laporan tentang pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat.


BAB IX

A N G G A R A N

Pasal 19

(1) Anggaran kegiatan Badan amil Zakat bersumber dari dana APBN , APBD I, APBD II, dan dana zakat bagian amil.

(2) Penggunaan anggaran tersebut harus berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB X

P E N U T U P

Pasal 20

(1) Hal hal yang tidak dapat dituangkan dalam Keputusan ini dilampirkan pada Keputusan ini menjadi satu kesatuan.

(2) Pedoman teknis pengelolaan zakat ini, merupakan pedoman bagi instansi terkait, pengelola zakat dan masyarakat.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Desember 2000

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji


Drs. H. Taufiq Kamil
NIP 150062029


Tembusan :

Menteri Agama Republik Indonesia
Menteri Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
Sekjen DPR RI
Sekjen /Irjen/ DirJen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/ Staff Ahli Menteri;
Gubernur Kepala daerah Tingkat I seluruh Indonesia ;
Rektor IAIN / Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Neg. Islam seluruh Indonesia
Kepala Kanwil Depag Prop. Seluruh Indonesia
Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II seluruh Indonesia ;
Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

Kep Menag No. 373 Pengganti 581

Selasa, 04 Desember 2007

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999

TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan organisasi Departemen Agama Republik Indonesia, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;
2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885;

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2002;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2002;

7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.


MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

2. Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat sesuai dengan ketentuan agama.

3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 2
1. Badan Amil Zakat meliputi Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah Propinsi, Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Amil Zakat Kecamatan.

2. Badan Amil Zakat terdiri dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah.

3. Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara, Badan Amil Zakat Daerah Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi, Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3
1. Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, dua orang ketua, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4
1. Badan Amil Zakat Daerah Provinsi terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan dan bidang pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 5
1. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan dan seksi pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

Pasal 6
1. Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan dan urusan penyuluhan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

Pasal 7
Pejabat Departemen Agama yang membidangi Zakat dan Pejabat Pemerintah Daerah karena jabatannya sesuai tingkatan diangkat dalam kepengurusan Badan Amil Zakat.

Pasal 8
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Badan Amil Zakat di semua tingkatan membentuk Unit Pengumpul Zakat.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9
1. Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:

a. menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan Zakat;

d. Membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas :

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 10
1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas:

a. menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas :

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 11
1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 12
1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Kecamatan bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah Kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan zakat.

Pasal 13
Masa tugas kepengurusan Badan Amil Zakat adalah selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 14
1. Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun ke luar.

2. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pelaksana Badan Amil Zakat di semua tingkatan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan fulltime.


Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Badan Amil Zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar Badan Amil Zakat di semua tingkatan.

Pasal 16
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Amil Zakat bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, memberi bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Amil Zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 18
Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan Badan Amil Zakat menyampaikan laporan kepada ketua Badan Amil Zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Badan Amil Zakat.

Pasal 19
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Badan Amil Zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi Badan Amil Zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21
1. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah.

2. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. di Pusat oleh Menteri Agama.

b. di Daerah Propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

Pasal 22
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dilakukan atas permohonan Lembaga Amil Zakat setelah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat dapat diajukan oleh masyarakat dengan kriteria sebagai organisasi Islam dan atau Lembaga Dakwah yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

b. Persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Pusat adalah :

1. berbadan hukum;

2. memiliki data muzakki dan mustahiq;

3. telah beroperasi minimal selama 2 tahun;

4. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir

5. memiliki wilayah operasi secara nasional minimal 10 provinsi;

6. mendapat rekomendasi dari Forum Zakat (FOZ);

7. telah mampu mengumpulkan dana Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun;

8. melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Departemen Agama dan diaudit oleh akuntan publik;

9. dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Departemen Agama;

c. Persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Propinsi adalah :

1. berbadan hukum;

2. memiliki data muzakki dan mustahiq;

3. telah beroperasi minimal selama 2 tahun;

4. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir

5. memiliki wilayah operasional minimal 40% dari jumlah Kabupaten/Kota di Propinsi tempat lembaga berada;

6. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi setempat;

7. telah mampu mengumpulkan dana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun;

8. melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan diaudit oleh akuntan publik;

9. dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi wilayah operasional.

Pasal 23
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24
Pengukuhan tidak disetujui dan atau dibatalkan dan dicabut, apabila :

a. Pengajuan permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23.

b. Tidak memenuhi kelayakan sebagai Lembaga Amil Zakat.

BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh Badan Amil Zakat sesuai tingkatan, sebagai berikut:

a. Badan Amil Zakat Nasional mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan luar negeri;

b. Badan Amil Zakat Daerah Propinsi mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas Daerah Provinsi.

c. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas Daerah Kabupaten/Kota.

d. Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan kecil dan pedagang serta pengusaha di pasar.

Pasal 26
Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada Unit Pengumpul Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank.
Pasal 27
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 termasuk zakat fitrah dan harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.

BAB V
PERSYARATAN PROSEDUR PENDAYAGUNAAN HASIL
PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 28
1. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan ashnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil;
b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;
c. mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan;
b. terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan;

c. mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan.

Pasal 29
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:
a. melakukan studi kelayakan;
b. menetapkan jenis usaha produktif;
c. melakukan bimbingan dan penyuluhan;
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
e. mengadakan evaluasi; dan
f. membuat pelaporan.

Pasal 30
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 31
Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama.

2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2003

MENTERI AGAMA RI

ttd.

PROF. DR. H. SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR, MA



Tembusan Yth.
1. Presiden RI;
2. Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;
4. Sekjen DPR RI;
5. Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji/Dirjen Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan/Staf Ahli Menteri Agama;
6. Para Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;
7. Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, seluruh Indonesia;
8. Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslit di Lingkungan Departeman Agama
9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi seluruh Indonesia;
10. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;
11. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000

Rabu, 11 Juni 2008

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000

TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN ZAKAT

DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam dalam pembangunan manusia seutuhnya, maka diperlukan penglolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab;

b. bahwa untuk dapat terlaksananya pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, maka perlu diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Mengingat : 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomro 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

2. Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan;

3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Oragnisasi dan Tata Kerrja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984;

4. Keputusan Menteri Agma Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tetang Pleksanaan Undang undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PengelolaanZakat.

Memperhatikan : Hasil rapat dengan instansi / unsur terkait, yaitu Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Ormas Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat Pengelola Zakat, dan beberapa usulan para pengurus Badan Amil Zakat propinsi dan Kabupaten / Kota tentang pentingnya pedoman teknis Pengelolaan Zakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN ZAKAT.

BAB I

PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu

Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 1

(1) Badan Amil Zakat Nasional dibentuk Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Presiden setelah melalui tahapan tahapan sebagai berikut :

Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendekia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.
Menyusun kreteria calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional
Mempublikasikan rencana pembentukan Badan amil Zakat Nasional secara luas kepada masyarakat.
Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional sesuai keahliannya.
Calon pengurus diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil Zakat Nasional.
(3) Calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan integritas tinggi.


Bagian Kedua

Badan Amil Zakat Daerah Propinsi

Pasal 2

(1) Badan Amil Zakat daerah Propinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur yang susunan kepengurusannya didusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Gubernur setelah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

a) Membuka tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, cendikia, tenaga profesional, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.

b) Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Propinsi.

c) Mempublikasi rencana pembentukan Badan Amil Zakat daerah Propinsi secara luas kepada masyarakat.

d) Melakukan penyeleksian terthadap calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Propinsi sesuai dengan keahliannya.

e) Calon pengurus diusulkan oleh kapala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan Amil zakat Daerah Propinsi.

(3) Calon pengurus pengurus Badan Amil Zakat daerah Propinsi tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegrasi tinggi.

Bagian Ketiga

Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 3

(1) Badan Amil Zakat daerah Kabupaten / kota dibentuk dengan Keputusan Bupati / Walikota yang susunan kepengurusannya didusullkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dewan pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada Bupati / Walikota setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana berikut :

Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyrakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.
Menyusun kreteria calon pengurus Badan amil Zakat daerah Kabupaten/Kota
Mempublikasikan rencana pengurus pembentukan Badan Amil zakat daerah Kabupaten /Kota secara luas kepada masyarakat.
Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil zakat daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan keahliannya.
Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil zakat Daerah Kabupaten / Kota
(3) Calon pengurus Badan amil zakat Darerah Kabupaten/Kota tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi.

Bagian Keempat

Badan Amil Zakat Kecamatan

Pasal 4

(1) Badan amil Zakat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Camat yang susunan kepengurusannya diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(2) Susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dewan pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana yang personalianya diusulkan kepada camat setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana berikut :

a. membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama, praktisi pengelola zakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dan unsur pemerintah.

b. Menyusun kriteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan

c. Mempublikasikan rencana pengurus pembentukan Badan Amil zakat daerah kecamatan secara luas kepada masyarakat.

d. Melakukan penyeleksian terhadap calon pengurus Badan Amil zakat daerah Kecamatan sesuai dengan keahliannya.

e. Calon pengurus diusulkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk ditetapkan menjadi pengurus Badan amil zakat Daerah Kabupaten / Kota

(3) Calon pengurus Badan amil zakat Daerah Kecamatan tersebut harus memiliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, profesional dan berintegritas tinggi dan mempunyai program kerja.

BAB II

URAIAN TUGAS PENGURUS

BADAN AMIL ZAKAT

Pasal 5

(1) Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan, fatwa, saran dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.

(2) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas :

Menetapkan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat bersama komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus badan amil zakat.
Mempertimbangkan saran dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan Komisi Pengawas.
Menampung, mengolah dan dan menyampaikan pendapat umat tentang pengelolaan zakat.

Pasal 6

(1) Komisi Pengawas melaksanakan pengawasan internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

(2) Komisi Pengawas mempunyai tugas :

Mengawasi pelaksaan rencana kerja yang telah disahkan.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang mencakup pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan.
Melakukan pemeriksaan operasioanl dan pemeriksaan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Menunjuk akuntan publik.

Pasal 7

Badan Pelaksana melaksanakan kebijkan Badan Amil Zakat dalam pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat.

Badan Pelaksana mempunyai tugas :

Membuat perencana kerja yang meliputi rencana pengumpulan penyaluran dan pendayagunaan zakat.
Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Menyusun laporan tahunan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah dan Dewa Perwakilan Rakyat sesuai tingkatan..
Bertindak dan bertangungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun ke luar.

BAB III

KEWAJIBAN DAN PENINJAUAN ULANG

TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT

Pasal 8

(1) Badan Amil Zakat memiliki kewajiban sebagai berikut :

Segera melakukan kegiatan sesuai program kerja yang telah dibuat.
Menyusun laporan tahunan, yang didalamnya termasuk laporan keuangan.
Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenang melalui media massa sesuai tingkatannya selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Menyerahkan laporan tersebut kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannnya.
Merencanakan kegiatan tahunan.
Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan tingkatannya, kecuali Badan Amil Zakat Nasional dapat mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat ke seluruh wilayah Indonesia.
(3) Badan Amil Zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(4) Mekanisme peninjau ulang terhadap Badan Amil Zakat tersebut melalui tahapa sebagai berikut :

a. Diberikan peringatan secara tertulis oleh Pemerintah sesuai tingkatannya yang telah membentuk Badan Amil zakat.

b. Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada Perintah dapat membentuk kembali Badan Amil Zakat dengan susunan pengurus yang baru.

BAB IV

PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT

Pasal 9

(1) Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzaki yang menyerahkan zakatnya.

(2) Badan amil Zakat Nasional dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi / lembaga pemerintah pusat, BUMN dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibukota Negara dan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Badan Amil Zakat Daerah Propinsi dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi / lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

(4) Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpul zakat pad aInstansi / lembaga pemerintah daerah , BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

(5) Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan dapat membentuk Unit Pengumpul zakat pad aInstansi / lembaga pemerintah daerah , BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berkedudukan di wialayah Kecamatan dan juga membentuk Unit Pengumpul Zakat di tiap-tiap desa/kelurahan.

(6) Unit Pengumpul Zakat dibentuk dengan Keputusan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat sesuai dengan tingkatannya.

(7) Prosedur pembentukan Unit Pengumpul Zakat dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

Badan Amil Zakat sesuai pada tingkatannya mengadakan pendataan di berbagai instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas.
Badan amil Zakat sesuai dengan tingkatannya mengadakan kesepakatan dengan pimpinan instansi dan lembaga sebagaimana tersebut di atas, untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat.
Ketua Badan Amil Zakat sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan surat keputusan pembentukan Unit Pengumpul Zakat.

Unit Pengumpul Zakat melakukan pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat di unit masing-masing dengan menggunakan formulir yang diabuat oleh Badan Amil Zakat dan hasilnya disetorkan kepada bagian pengumpulan Badan Pelaksana Badan amil Zakat, karena Unit Pengumpul Zakat tidak bertugas mendayagunakan.

BAB V

PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 10

(1) Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakasa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

(2) Pengukuhan dan pembinaan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah

(3) Untuk mendapat pengukuhan, lembaga amil Zakat mengajukan permohonan kepada Pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut ;

Akte pendirian (berbadan hukum)
Data Muzakki dan Mustahik
Daftar rencana pengurus;
Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;
Neraca atau poisisi keuangan;
Surat pernyataan siapdiaudit.

Pasal 11

(1) Lembaga amil Zakat yang telah dikukuhkan memiliki kewajiban sebagai berikut ;

Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
Menyerahkan laporan kepada Pemerintah.

(2) Lembaga amil Zakat yang telah dikukuhkan dapat ditinjau kembali, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan.

(3) Mekanisme peninjau ulang terhadap pengukuhan lembaga amil Zakat dilakukan melaui tahapan pemberian peringatan secara tertulis sampai 3 (tiga) kali dan baru dilakukan pencabutan pengukuhan.

(4) Pencabutan pengukuhan Lembaga Amil Zakat dapat menghilangkan hak pembinaan, perlindungan dan pelayanan dari pemerintah, tidak diakuinya bukti setoran zakat yang akan dikeluarkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak dan tidak dapat melakukan pengumpulan zakat.

BAB VI

PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT

Pasal 12
(1) Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan dana zakat dari muzakki baik perorangan maupun badan, yang dilakukan langsung oleh bagian pengumpulan atau Unit Pengumpul Zakat.

(2) Badan amil Zakat dan Lembaga amil Zakat wajib menerbitkan bukti setoran sebagai tanda terima atas setiap zakat yang diterima.

(3) Bukti setoran zakat yang sah tersebut harus mencatumkan hal-hal sebagai berikut ;

a. Nama, alamat, dan nomor lengkap pengesahan Badan Amil Zakat atau nomor lengkap pengukuhan Lembaga Amil Zakat ;

b. Nomor urut bukti setor ;

c. Nama, alamat muzakki dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila zakat penghasilan yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak pajak penghasilan.

d. Jumlah zakat atas penghasilan yang disetor dalam angka dan huruf serta dicantum tahun haul ;

e. Tanda tangan , nama , jabatan, petugas Badan amil Zakat, tanggal penerimaan dan stempel Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.

(4) Bukti setoran zakat yang sah tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :

Lambar 1 (asli), diberikan kepada Muzakki yang dapat digunakan sebagai bukti pengurangan penghasilan kena pajak Penghasilan;

Lembar 2, diberikan kepada badan amil Zakat atau Lembaga amil Zakat sebagai arsip

Lembar 3, digunakan sebagai arsip bank Penerima, apabila zakat disetor melalui Bank.

Pasal 13

(1) Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat bekerja sama dengan bank di wilayahnya masing-masing dalam mengumpulkan dana zakat dari harta muzakki yang disimpan di bank atas persetujuan muzakki.

(2) Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta.

(3) Untuk terlaksananya kerjasama tersebut perlu dilakukan kesepakatan bersama dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, melalui media cetak dan pembuatan leaflet yang disebar kan melalui petugas bank.

(4) Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, maka badan amil zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat menyebarkan programnya melalui iklan dengan mencantumkan nomor rekening pembayaran dana zakat dan lain-lain.

(5) Muzakki dapat membayar zakatnya melalui nomor rekening Badan amil Zakat dan Lembaga amil Zakat.

Pasal 14

(1) Badan Amil Zakat dan lembaga Amil zakat Wajib menyalurkan zakat yang telah dikumpulkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

(2) Penyaluran zakat kepada mustahiq harus bersifat hibah (bantuan) dan harus memperhatikan skala proritas kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing.

(3) Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan sesaat, yaitu membantu mustahiq dalam menyelesaikan atau mengurangi masalah yang sangat mendesak / darurat.

(4) Penyaluran dana zakat dapat bersifat bantuan pemberdayaan, yaitu membantu mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya, baik secara perorangan maupun kelompok melalaui program atau kegiatan yang berkesinambungan.

(5) Penyaluran dana zakat harus memproritaskan kebutuhan mustahiq di wilayahnya masing-masing kecuali penyaluran dana zakat yang dilakukan oleh Badan amil Zakat Nasional dapat diberikan kepada mustahiq di seluruh Indonesia.

(6) Dana non zakat seperti Infaq, shadaqoh, hibah, waris, wasiat, dan kafarat diutamakan untuk usaha produktif.

(7) Dalam hal tertentu, Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat dapat menyalurkan dana zakat ke luar wilayah kerja, dengan terlebih dahului mengadakan koordinasi dengan Badan Amil Zakat yang berada diatasnya atau yang berada di wilayah tersebut.

BAB VII

MENGHITUNG ZAKAT DAN ZAKAT YANG DAPAT DIKURANGKAN

DARI PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN

Pasal 15

(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri atas harta dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama dan peraturan perundang-undang yang berlaku.

(2) Badan Amil Zakat dan lembaga amil Zakat dapat membantu muzakki menghitung zakat hartanya.

(3) Sebagai pedoman dalam penghitungan zakat sendiri dapat dipergunakan tabel zakat pada lampiran keputusan ini.

Pasal 16

(1) Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah dan penerima zakat yang berhak tidak termasuk sebagai obyek pajak Penghasilan.

(2) Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari Pajak Pengahasilan wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bukti setoran yang sah sebgaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang No. 38/1999, tentang Pengelola Zakat.

(3) Semua bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada akhir tahun melalui surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat dibayarnya zakat tersebut.

(4) Cara perhitungan pembayaran zakat atas penghasilan kena pajak dari Pajak Penghasilan berpedoman pada contoh penghitungan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.


BAB VIII

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 17

(1) Pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dilakukan secara internal oleh komisi Pengawas Badan amil; Zakat di semua tingkatan, dan secara ekternal oleh Pemerintah dan masyarakat.

(2) Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan meliputi pengawasan terhadap keuangan, kinerja Badan Amil Zakat dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta perinsip-prinsip syariah.

(3) Dalam hal komisi Pengawas melakukan pemeriksaan keuangan Badan Amil Zakat dapat meminta bantuan akuntan publik.

(4) Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap rancangan program kerja, pelaksanaan program kerja pada tahun berjalan dan setelah tahun buku berakhir.

(5) Hasil pengawasan disampaikan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan untuk dibahas tindak lanjutnya, sebagai bahan pertimbangan atau sebagai bahan penjatuhan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

(6) Masyarakat baik secara pribadi maupun melalui institusi dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.

(7) Dalam hal ditemukan pelanggaran maka segera dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Badan amil Zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya

(2) Setiap Kepala Bidang, Seksi dan Urusan sesuai dengan tingkatannya menyampaikan laporan kepada Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat melalui sekretaris menampung laporan laporan tersebut sebagai bahan menyusun laporan tahunan Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat.

(3) Materi laporan meliputi semua kegiatan yang telah dilakuakan seperti berbagai kebijaksanaan yangtelah diputuskan dan dilaksanakan serta laporan tentang pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat.

BAB IX

A N G G A R A N

Pasal 19

(1) Anggaran kegiatan Badan amil Zakat bersumber dari dana APBN , APBD I, APBD II, dan dana zakat bagian amil.

(2) Penggunaan anggaran tersebut harus berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB X

P E N U T U P

Pasal 20

(1) Hal hal yang tidak dapat dituangkan dalam Keputusan ini dilampirkan pada Keputusan ini menjadi satu kesatuan.

(2) Pedoman teknis pengelolaan zakat ini, merupakan pedoman bagi instansi terkait, pengelola zakat dan masyarakat.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Desember 2000

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji

Drs. H. Taufiq Kamil
NIP 150062029


Tembusan :

Menteri Agama Republik Indonesia
Menteri Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
Sekjen DPR RI
Sekjen /Irjen/ DirJen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/ Staff Ahli Menteri;
Gubernur Kepala daerah Tingkat I seluruh Indonesia ;
Rektor IAIN / Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Neg. Islam seluruh Indonesia
Kepala Kanwil Depag Prop. Seluruh Indonesia
Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II seluruh Indonesia ;
Kepala kantor Depag Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

Selasa, 01 Juli 2008

ASPEK SOSILOGIS SENGKETA EKONOMI SYARIAH

ASPEK SOSILOGIS SENGKETA EKONOMI SYARIAH
DAN
PELAKSANAAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Oleh: Ahmad Rofiq **

Muqaddimah

Sejak muncul inisiatif pemerintah untuk menambahkan Bab IX pasal 52 tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah yang semula menjadi kewenangan Peradilan Agama dan akan diserahkan kepada Peradilan Umum, menimbulkan "keresahan" pada sebagian besar kaum muslim. Jika ini nantinya oleh DPR-RI pansus RUU Perbankan Syariah diterima dan disetujui, maka diprediksi akan melahirkan ketidak puasan, dan secara sosiologis akan memancing "kemarahan" umat Islam, karena dirasa melukai perasaan mereka. Alasannya, perubahan tersebut berarti menjauhkan umat Islam untuk menjalankan sebagian ajaran agamanya, dalam hal ini, di dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, yang ditangani oleh peradilan umum yang notabene menggunakan yang bernuansa dan berparadigma hukum barat.

Menurut Alqur'an, seseorang tidak dapat dikatakan sebagai orang yang imannya baik, hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS. Al-Nisa', 4:65)[1].

Jika Alqur'an secara jelas menggariskan bahwa orang Islam bertransaksi dan menyelesaikan sengketanya jika muncul, dengan hukum dan hakim yang seagama, maka tentu akan menjadi patokan bagi mereka dalam penyelesaian sengketa perbankan atau ekonomi syariah. Tulisan ini akan mencoba menganalisis tentang penyelesaian perbankan atau ekonomi syariah dalam perspektif sosiologis. Namun sebelum itu, akan dikemukakan persepsi masyarakat tentang perbankan syariah.
Persepsi Masyarakat tentang Perbankan Syariah

Ada dua sisi menurut hemat saya perlu ditempatkan dalam menunjukkan persepsi masyarakat terhadap perbankan syari'ah. Pertama, secara riil, jika pertumbuhan perbankan baik dari sarana-prasarana layanan meningkat, nasabah -- baik peminjam maupun penabung/penitip meningkat, kemudian aset dan perputaran uang di dalamnya mengalami peningkatan, dapat ditafsirkan masyarakat memiliki persepsi yang positif. Karena peningkatan fasilitas itu semua, berkait dengan hukum pasar "supply and demand".

Data terakhir yang saya miliki per-Agustus 2007 menunjukkan, bahwa pertumbuhan dan perkembangan Perbankan Syari'ah di Indonesia cukup fenomenal. Dari hanya satu bank umum syari'ah dan 78 BPRS pada tahun 1998, menjadi 3 bank umum syari'ah, 24 unit usaha syari'ah (UUS), 108 BPR Syari'ah. Jumlah aset Rp 1,7 trilyun, dengan nasabah loyal 14,1% sementara nasabah loyal pada Bank Konvensional 24,7%. Akhir 2008 ditarget oleh BI, total aset Bank Syariah mencapai 5%.

Reasoningnya, selain angka non-performing financings-nya yang lebih rendah dibanding dengan bank konvensional, negative-spread-nya tidak menghantui perbankan dengan sistem syari'ah ini, dan lebih menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi intermediasinya.

Dari sisi regulasi, memang sudah ada UU No. 10/1998 sebagai amandemen UU No. 72/1992 tentang perbankan, dan diperkuat lagi dengan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang "sudah" mengakomodasi berjalannya sistem syari'ah, tetapi rasanya masih harus diupayakan lagi agar supaya lebih fleksibel. Sebab ada informasi yang saya terima , untuk setingkat BPR konvensional, tidak bisa seperti bank konvensional yang diberi ijin membuka layanan syari'ah, tetapi harus ada ijin tersendiri.

Menurut saya, pertumbuhan tersebut dapat ditafsirkan bahwa persepsi masyarakat secara nyata telah diwujudkan dengan menjadi mitra, nasabah, dan sekaligus menggerakkan berjalannya sistem perbankan syari'ah.

Kedua, data penelitian di Jawa Tengah dan DIY, yang dilakukan Puslit Kajian Pembangunan Lemlit UNDIP kerjasama dengan Bank Indonesia menunjukkan bahwa dengan sampel 15 kabupaten/kota, masing-masing 100 responden (20 % RT produksi 80 % RT konsumsi), dengan pertimbangan (1) potensi agama (Islam); (2) potensi ekonomi, menunjukkan hasil sebagai berikut :

Persepsi masyarakat terhadap bunga perbankan (konvensional), 48,47 % menyatakan haram, 20,47 % halal, dan 31,06 % syubhat.
Pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan perbankan syari'ah, 70,53 % telah mendengar nama "Perbankan Syari'ah", tetapi pengetahuan mereka tentang sistem dan produk masih sangat terbatas.
Keinginan menabung masyarakat muncul dari mereka yang berpendidikan relatif rendah, mereka yang berpendidikan tinggi terlihat lebih kritis menilai perbankan syari'ah. Dilihat dari pengeluaran, mereka yang pengeluarannya lebih tinggi cenderung ingin menabung. Responden yang ingin menabung sebagian besar pada sektor pertanian dan jasa. Yang menarik adalah, masyarakat yang ingin menabung justru yang akses wilayahnya rendah dibanding dengan yang akses wilayahnya tinggi. Dilihat pada kedudukan sosial, diperoleh data bahwa mereka yang berkedudukan sosial tinggi berkeinginan untuk menabung.
Pada sisi pembiayaan, masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan dari perbankan syari'ah adalah mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah. Dilihat pada sisi pengeluarannya, mereka yang pengeluarannya tinggi, cenderung memperoleh pembiayaan. Mereka yang bekerja pada sektor industri dan jasa ada kecenderungan memperoleh pembiayaan dari perbankan syari'ah, tetapi termasuk unit usaha dalam skala kecil. Selain itu juga corak masyarakat yang terbuka yang cenderung mendapat pembiayaan dari perbankan syari'ah.
Tentang preferensi msyarakat terhadap keuntungan relatif, 51,80 % setuju, 1,93 % sangat setuju, 2,27 % menyatakan tidak setuju, dan 44,00 % ragu-ragu karena belum mengetahui betul tentang perbankan syari'ah.
Akan halnya terhadap prinsip dan produk perbankan syari'ah, 63,93 % setuju, 13,33 % tidak tahu, dan yang paling mendukung dari Kabupaten Jepara, Kudus dan Boyolali. Tentang istilah-istilah dalam produk pengetahuan masyarakat menunjukkan wadiah (6,80 %), istisna' (5,67), wakalah (7,47), kafalah (11,40) hawalah (6,67) rahn (11,47) qardl (10,67).
Dalam perilaku menabung 64,8 % bersedia menabung, 7,1 % tidak ingin, dan 28,07 ragu-ragu. Untuk yang berkeinginan mendapatkan pembiayaan diperoleh gambaran, untuk Jawa Tengah 55,4 % (yang potensial Kota Tegal 77,0 %, Brebes 71,0 %, dan Boyolali 75,0 %) dan DIY 55,1 %.
Klausul Penarikan Kewenangan Peradilan Agama

Penambahan klausul tentang penarikan kewenangan Peradilan Agama dan diserahkan kepada Peradilan Umum, dibreakdown dalam pasal 52 yang berbunyi: Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum. Dalam penjelasan disebutkan: Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum, karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial. Sebelum penyelesaian snegketa diserhakan kepada pengadilan umum dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: a. Melalui musyawarah; b. Dalam hal musyaawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi perbankan atau mekanisme arbitrase syariah.

Penarikan kewenangan tersebut, bertentangan dengan bunyi pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selengkapnya bunyi pasal 49 adalah sebagai berikut: "Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara ornag-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infak; h. Shadaqah; dan i. Ekonomi syariah.

Selain itu, juga bertentangan dengan ketentuan pasal 50 ayat (2) yang berbunyi: "apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49".

Selain itu, alasan dalam penjelasan, bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi yang terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial, adalah mengada-ada dan tidak mengindahkan semangat UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengatur perbankan berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengatur tentang sengketa perbankan.

Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Sosiologis

Dalam teori sosiologis, sebuah komunitas penganut agama, ketika merasa telah diusik hal-hal yang menjadi wilayah kesadaran "agamanya", sama halnya dengan mengusik ketenangannya. Penarikan kewenangan peradilan agama untuk menangani snegketa perbankan/ekonomi syariah, sama halnya "kesengajaan" menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Meminjam bahasa Prof Hazairin, dalam menyikapi langkah Snouck Hurgronje pada akhir abad XIX ketika mengintrodusir teori receptie, yang menegaskan bahwa hukum Islam dapat dilaksanakan jika diterima - atau diresepsi - oleh hukum adat, langkah penarikan kembali kewenangan Peradilan Agama dalam menangani sengketa perbankan/ekonomi syariah adalah "teori iblis".

Karena apapun dan bagaimanapun kualitas keberagamaan seseorang, dalam persoalan sengketa hukum, yang berkaitan dengan nilai-nilai dan pengamalan agamanya, maka ia ingin diselesaikan dengan ketentuan hukum agamanya. Karena itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, merasa prihatin dan khawatir, apabila penambahan Bab IX dan Pasal 52 ke dalam RUU Perbankan Syariah dipaksakan, akan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan instabilitas sosial-politik yang berimplikasi timbulnya konflik horizontal yang tidak perlu, yang akan mencederai proses demokratisasi yang sedang berjalan. Atas dasar keprihatinan tersebut, MUI Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Ketua Umum MUI Pusat agar melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Mencabut atau membatalkan penambahan Bab IX dan Pasal 52 tersebut dalam RUU Perbankan Syariah; 2. Mengindahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan 3. Mengindahkan ketentuan pasal 49 dan 50 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang belum genap dua tahun berlaku.

Khatimah

Mengakhiri pengantar ini, dapat disimpulkan, bahwa secara sosiologis perbankan atau ekonomi syariah sebagai instrumen ekonomi umat Islam, adalah sebagai bentuk pengamalan ajaran agamanya. Dalam setiap transkasi akan membuka peluang kemungkinan terjadinya sengketa. Oleh karena itu, di dalam penanganan sengketa yang timbul akibat transaksi perbankan atau ekonmi syariah, penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan hukum agamanya, dan diselesaikan oleh pengadilan yang dapat merepresentasikan pengamalan ajaran agamanya.

Dalam konteks inilah, maka penyelesaian sengketa perbankan atau ekonomi syariah, yang sudah ditentukan dalam UU No. 3 Tahun 2006, jika akan ditarik kembali, sama halnya akan mengusik ketenangan dan keyakinan agamanya. Atau meminjam bahasa Hazairin, disebut dengan teori "iblis" yang ingin menjauhkan umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya.

Demikian,semoga bermanfaat, Allah a'lam bi al-shawab.

Semarang, 17 Maret 2008.

* Disampaikan dalam acara Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syari'ah, diselenggarakan atas Kerjasama Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Kampus UNISSULA Semarang, Rabu, 19 Maret 2008.

** Anggota Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) BPRS PNM-BINAMA Semarang, Ketua MP3A Jawa Tengah, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Guru Besar IAIN Walisongo Semarang, Ketua Presidium Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD) Jawa Tengah, Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Tengah, Direktur LAZISMA Jawa Tengah, Ketua II Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Baiturrahman Semarang, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat BAZ Daerah Provinsi Jawa Tengah, Anggota Dewan Pakar ICMI Orwil Jawa Tengah, Ketua Komite Sekolah SD Koalisi Nasional, SMP 23 Semarang, dan SMA 8 Semarang.

[1] Fala wa Rabbika la yu'minuna hatta yuhakkimuka fima syajara bainahum tsumma la yajidu fi anfusihim harajan mimma qadlaita wa yusallimu taslima artinya maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...