Jumat, 21 Agustus 2009

RAMADHAN : MOMENTUM HIJRAH KE EKONOMI SYARI’AH


Drs.Agustianto,MA
Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta, Dosen Ekonomi Islam S2 Trisakti,Program pascasarjana Universitas Paramadina dan Pascasarjana UI Az-Zahra.

Pendahuluan
Substansi puasa adalah pengendalian diri serta menghindarkan diri dari segala prilaku tercela. Dengan demikian ibadah puasa bukan saja menahan makan, minum dan berhubungan seks, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan, seperti ghibah (menggunjing), berdusta, berjudi, korupsi dan termasuk riba (bunga bank).
Selama bulan Ramadhan, prilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan suami-istri, apalagi perilaku yang haram dan syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti riba, judi, korupsi, menerima suap, berbohong, mubazzir, berbisnis dengan system gharar (asuransi konvensional), dsb. Termasuk dalam kategori riba antara lain berbisnis di bursa berjangka, spekulasi valas dan segala macam transaksi derivative spekulatif, praktek margin trading di pasar modal.
Orang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk melaksanakan ajaran syariahnya, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Salah satu bentuk aktivitas perekonomian yang sangat penting adalah transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam se-dunia telah sepakat (ijma’) menyatakan keharaman segala macam bentuk bunga (interest). Seluruh pakar ekonomi islam sedunia, sepakat secata mutlak bahwa bunga bank yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba, bahkan menurut mereka, bunga bank yang ada sekarang lebih zalim daripada riba jahiliyah. (lihat juga fatwa MUI, 2003). Lebih tiga ratusan ulama (ahli ekonomi Islam) terkemuka sedunia, sejak tahun 1973 telah menyepakati keharaman bunga bank. Lebih dari 30-an kali konferensi, seminar dan simposium internasional yang telah digelar, menyepakati kepastian haramnya bunga bank, karena sistem ini telah membawa mudharat yang besar bagi perekonomian dunia dan negara-negara yang menjadi korban sistem ribawi. Keburukan sistem bunga yang demikian telah begitu nyata, sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk membolehkannya. Keyakinan para ulama semakin mantap dan pasti tentang keharaman bunga bank. (Kajian ilmiah dan komprehensif tentang keharaman bunga bank diuraikan pada tulisan-tulisan yang lain, karena rubrik ini spacenya terbatas)
Sebagai solusi atas eliminasi riba dalam perekonomian, para pakar ekonomi Islam merumuskan konsep lembaga-lembaga keuangan bebas riba. Hasilnya sangat luar biasa. Dalam tempo sekitar 30 tahun, lembaga perbankan Islam misalnya telah berkembang di 75 negara dengan pertumbuhan yang fantastis, 15 % pertahun. Kini seluruh asset bank syariah diperkirakan mencapai 1 trilun dolar US.
Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank Islam tanpa bunga telah hadir di hadapan kita, yakni bank-bank syariah dan LKS lainnya.
Saat ini, di tengah umat Islam telah berdiri bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya, maka menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam dan meninggalkan riba yang diharamkan.
Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang diciptakannya.
Riba adalah salah satu dosa terbesar dalam Islam. Sangat banyak hadits Nabi Saw yang mengutuk pelaku riba tersebut. Sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasul?. Beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika peperangan berkecamuk, menuduh wanita suci berzina”. (HR..dari Abu Hurairah).

Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.

Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim).

Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar,Kedua pemakan riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim dan keempat, durhaka kepada orang tuanya”.(H.R. Hakim).

Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu dirham riba yang diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”.(H.R. Darul Quthny)

Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R. Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”.(H.R. Hakim)

Hijrah ke ekonomi syariah
Demikian besarnya dosa bunga bank (riba), maka menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar bagi orang-orang yang beriman untuk segera hijrah ke sistem ekonomi syari’ah. Dalam bidang perbankan, kita telah memiliki sistem perbankan Islami yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam.
Dalam proses hijrah ini, banyak hambatan yang kita dihadapi, antara lain adanya pandangan dangkal orang awam yang tidak mengerti ekonomi dan perbankan Islam. Mereka menganggap bahwa Bank Islam sama saja dengan perbankan konvensional. Padahal dalam penelitian ilmiah, khususnya dari ilmu ekonomi makro dan moneter, bank Islam memiliki puluhan keunggulan yanag tidak dimiliki bank konvensional. Bank Islam benar-benar berbeda dengan bank konvensional, jika dikaji secara ilmiah dan mendalam. Tidak mungkin ratusan pakar ekonomi Islam se-dunia sepakat untuk kesesatan. Mereka senantiasa mengajak umat ke jalan yang benar. Mereka dalam kitab-kitabnya sepakat tentang kezaliman bank sistem bunga, baik secara mikro apalagi secara makro.
Mudahan-mudahan di bulan yang penuh berkah ini, Allah memberi hidayah kepada kita untuk hijrah ke lembaga –lembaga keuangan Islam yang bebas riba. Bagaimana mungkin Allah menerima puasa kita sementara kita mengamalkan dosa besar yang sangat dibenciNya.

Jumat, 10 Juli 2009

Utang Negara dalam Syariah


Oleh: Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB)

Beratnya beban utang yang harus dipikul Indonesia tampaknya akan tetap menjadi salah satu PR besar bagi ketiga pasangan capres-cawapres, baik SBY-Boediono, JK-Wiranto, maupun Mega-Prabowo, apabila mereka terpilih nantinya dalam pilpres mendatang. Dalam lima tahun terakhir, jumlah utang mengalami peningkatan secara signifikan, dari Rp 1.275 triliun pada 2004 menjadi Rp 1.704 triliun pada 2009. Dengan peningkatan sebesar itu, setiap tahunnya terdapat penambahan utang baru sebesar Rp 97 triliun. Akibatnya, setiap penduduk Indonesia harus menanggung beban utang Rp 7,4 juta.

Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyerang pasangan incumbent . Namun demikian, respons pemerintah via Menkeu Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran akan bahaya utang bagi kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa meski secara nominal jumlah utang meningkat, berdasarkan rasio utang terhadap PDB, angkanya mengalami penurunan dari 54 persen pada tahun 2004 menjadi 32 persen pada 2009. Sebuah pernyataan yang kemudian mengundang reaksi karena beban APBN untuk membayar utang plus bunganya sangat besar. Tahun ini saja, APBN kita telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk membayar bunga utang. Belum lagi ditambah dengan faktor kedaulatan dan kemandirian bangsa di mata dunia.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana strategi bangsa agar bisa keluar dari perangkap utang yang sangat memberatkan ini? Inilah yang harus dikritik dari ketiga pasangan capres dan cawapres yang ada. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan arah kebijakan yang tegas mengenai solusi terhadap utang negara. Artikel ini mencoba mengkaji secara singkat konsep utang berdasarkan perspektif ekonomi syariah.

Prinsip utang
Sesungguhnya, utang dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan. Ia telah menjadi bagian dari sunnatullah sehingga Allah SWT pun mengizinkan adanya utang ini. Dalam QS Albaqarah: 282 misalnya, disebutkan di awal ayat bahwa jika seorang yang beriman ingin berutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, hendaknya ia mencatatnya. Ini menunjukkan bahwa utang merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama memenuhi sejumlah prinsip dan etika pokok. Jika etika dan prinsip pokok ini dilanggar, itu akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.

Pertama, harus disadari bahwa utang itu adalah alternatif terakhir ketika segala usaha untuk mendapatkan dana secara halal dan tunai mengalami kemandekan alias the last option . Ada unsur keterpaksaan di dalamnya dan bukan unsur kebiasaan. Ini adalah dua hal yang berbeda. "Keterpaksaan" mencerminkan semangat membangun kemandirian dan berusaha mengoptimalkan potensi yang ada semaksimal mungkin. Namun, karena keterbatasan yang tidak sanggup diatasi, akhirnya terpaksa memilih jalan utang. Sedangkan, 'kebiasaan' mencerminkan prinsip jalan pintas dengan cara termudah sehingga unsur kerja kerasnya menjadi sangat minimal. Belum apa-apa sudah berpikir akan berutang.

Dalam konteks negara, harus dilihat secara cermat, apakah kebijakan utang yang selama ini dilakukan telah memenuhi unsur 'keterpaksaan' atau justru menjadi 'kebiasaan'? Apakah tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan sebelum pemerintah terpaksa harus berutang? Harus diingat, ajaran Islam menegaskan bahwa orang berutang yang tidak mampu menunaikan kewajibannya diharamkan baginya untuk masuk surga sampai urusan utang piutangnya diselesaikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, mereka pun akan dibiarkan dalam keadaan terlunta-lunta di yaumil akhir nanti dan tidak akan ditanya oleh Allah SWT (Alhadis). Dalam konteks utang negara, siapa yang akan bertanggung jawab di akhirat nanti jika negara ini tidak mampu membayar utangnya hingga hari kiamat? Karena itu, berhati-hatilah wahai para pengambil kebijakan.

Prinsip kedua, jika terpaksa berutang, jangan berutang di luar kemampuan. Inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terlilit utang. Ghalabatid dayn ini akan menimbulkan efek yang besar, yaitu qahrir rijal atau mudah dikendalikan pihak lain. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu memanjatkan doa agar beliau senantiasa dilindungi dari penyakit ghalabatid dayn yang akan menyebabkan harga diri atau izzah menjadi hilang. Apalagi, jika yang mengendalikannya adalah musuh yang memiliki niat buruk dan kebencian yang luar biasa.

Dalam konteks negara, harus dianalisis apakah kebijakan utang selama ini dilakukan sesuai dengan kemampuan bangsa atau justru di luar kemampuan bangsa untuk mengembalikannya? Karena, jika tidak sesuai dengan kemampuan, efek berikutnya pastilah Indonesia akan dengan mudah dikendalikan oleh pihak kreditor. Jadi, jangan heran jika Barat melalui Bank Dunia dan IMF dapat mendikte sejumlah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, jika ternyata utang tersebut dikorupsi dan dikelola secara tidak efisien, bertambah besarlah kemudharatan yang diderita bangsa ini. Wajarlah jika Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadisnya, "Barang siapa yang punya utang, ia akan bingung di malam hari dan akan hina di siang hari."

Prinsip ketiga, jika utang telah dilakukan, harus ada niat untuk membayarnya. Rasulullah SAW menyatakan, "Barang siapa yang memiliki utang dan punya niat membayar, sebesar apa pun utangnya akan mampu dibayarnya. Barang siapa berutang, namun tidak ada niat membayarnya, sekecil apa pun utangnya, dia tidak akan mampu membayarnya. " Hadis ini mengisyaratkan bahwa komitmen untuk mengembalikan utang merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa mathlul ghaniyyu dzulmun yuhillu hirdhahu , yaitu menelat-nelatkan utang bagi yang mampu merupakan sebuah kezaliman sehingga diperbolehkan untuk mempermalukannya.

Dalam konteks mikro, akan sangat mudah menerapkan prinsip ini. Misalnya, pengusaha yang mengemplang utang boleh saja dipermalukan dengan cara menyita asetnya, melarang bepergian ke luar negeri, atau menghukum dengan hukuman yang berat. Persoalannya, bagaimana pada tingkatan makro, apalagi terkait dengan hubungan antarnegara jika Indonesia berusaha melakukan upaya rescheduling utang atau bahkan penghapusan utang? Menurut penulis, upaya untuk meminta penghapusan utang merupakan hal yang sah-sah saja, apalagi jika ternyata manfaat utang tersebut justru lebih banyak dinikmati asing, sebagaimana yang dinyatakan oleh ekonom Dradjad H Wibowo bahwa 70 persen manfaat utang kembali ke negara kreditor. Negara tidak perlu malu untuk meminta penghapusan utang.

Solusi alternatif
Menyikapi kondisi di atas, paling tidak ada dua solusi pokok yang dapat dijadikan sebagai jalan keluar. Pertama, semangat kemandirian dan kerja keras harus terus-menerus ditumbuhkan, baik di kalangan pemerintahan, pengusaha, maupun rakyat, secara keseluruhan. Mental sebagai peminta-minta harus dihilangkan. Semangat kemandirian ini harus menjadi paradigma yang mendasari sebuah kebijakan, apalagi bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa oleh Allah SWT.

Kedua, sudah saatnya ekonomi syariah dijadikan sebagai dasar kebijakan ekonomi negara. Kekhawatiran akan isu sektarian adalah kekhawatiran yang sangat mengada-ada. Ekonomi syariah secara otomatis akan pro sektor riil dan pro rakyat. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan untuk menyubstitusi utang, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi minimal zakat Rp 20 triliun yang bersumber dari kekuatan domestik rakyat merupakan pilihan yang tepat. Dengan syarat, dikelola secara amanah dan profesional.

Belum lagi ditambah dengan potensi aset wakaf yang mencapai Rp 600 triliun dan wakaf tunai yang jumlahnya bisa mencapai angka puluhan triliun setiap tahunnya. Pertanyaannya, apakah ketiga pasangan capres-cawapres ini mau secara serius mengimplementasikan kebijakan berbasis ekonomi syariah? Sangat disayangkan jika masih ada pihak yang meragukan keampuhan ekonomi syariah. Wallahu'alam.

Selasa, 07 Juli 2009

News letter Hukum dan Perkembangannya (Kode M052)


No. 72, Maret 2008

1. Mekanisme pembentukan bank umum syariah alternatif: akuisisi dan konversi bank umum konvensional serta pemisahan (SPIN OFF) unit usaha syariah. Oleh: Peri Umar Farouk dan Khotibul Umum
2. Aspek hukum penerbitan surat berharga syariah negara ritel ijarah. Oleh: A Setiadi dan Endang Setyowati
3. Apa yang sebenarnya ditawarkan oleh ekonomi Syariah. Oleh: Janu Dewandaru
4. Lampiran: UU RI No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Jika anda membutuhkan makalah diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Jurnal Hukum Bisnis (Kode J051)


Volume 20, Agustus – september 2002
Tema: Menyongsong RUU Perbankan Syariah

1. Ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi konvensional. Oleh: Prof. DR H. M Amin Suma, SH, MA

2. Masyarakat ekonomi syariah; masa depan dan tantangan. Oleh: Ir. Iwan P. Pontjowinoto, MM

3. Beberapa permasalahan perbankan syariah; suatu tinjauan praktis, Oleh; Rudhito

4. Urgensi undang-undang perbankan syariah di Indonesia. Oleh: Fathurrahman Djamil.

5. Prinsip syariah dalam perbankan. Oleh: DR Jafril Khalil, MCL

6. Perbankan syariah di Indonesia: Evaluasi dan Prospek. Oleh: DR Mulya E Siregar

7. Produk perbankan syariah dan prospek pasarnya di Indonesia. Oleh: Drs. Zainul Arifin, MBA

8. Pembiayaan syariah dalam sistem ekonomi Islam. Oleh: Ir Adiwarman A Karim, SE, MA, MAEP

9. Kebijakan bank indonesia dalam pengembangan pasar uang syariah. Oleh: Ir Ahmad Buchori, MAF

10. Kemungkinan penerapan universal banking system di Indonesia: Kajian dari perspektif bank Syariah. Oleh: Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M

11. Lampiran: Peraturan BI Nomor: 4/1/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdsarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Journal of Islamic Business and economics (Kode J050)


Volume 2, No. 1, Juni 2008
Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM

1. Comparing monetary policy instruments under dual financial system: Interest system vs. profit and loss sharing system. By: Ascarya and Ali Sakti.
2. Analisis efisiensi dan skala ekonomi pada industri perbankan syariah di Indonesia. Oleh: Priyonggo Suseno
3. The role of Islamic Micro Financial cooperative (Batul Maal wat tamwil) in local economic development: case study of three provinces in Indonesia. By: Teddy Lesmana.
4. Kemiskinan petani, land reform, dan pandangan islam terhadapnya. Oleh: Mersita Eko Medikawati.
5. Menakar kesiapan mahasiswa ekonomi syariah menghadapi pasar tenaga kerja. Oleh: Agni Alam AWIRYA, Indah Piliyanti.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Journal of Islamic Business and economics (Kode J049)


Volume 1, No. 1, Desember 2007
Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM

1. Akselerasi pengembangan pendidikan tinggi ekonomi islam di Indonesia. Oleh: Veithzal Rivai.
2. Reformasi ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat madani di Indonesia. Oleh: Suroso Imam Zadjuli.
3. Pengungkapan Islamic Values dalam pelaporan keuangan bank syariah: Kajian Filosopis-Teoritis dan PSAK 59. Oleh: Muhammad
4. Apa yang harus dilakukan ahli-ahli ekonomi Islami untuk membantu indonesia mengatasi korupsi?. Oleh: Akhmad Akbar Susamto, Burhanuddin Susamto, IBP Angga Anatagia.
5. Penerapan wakaf tunai pada lembaga keuangan publik Islami. Oleh: Duddy Roesmara Donna.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam AL-AWQAF (Kode J048)


Badan Wakaf Indonesia (BWI) Volume 1. Nomor 01. Desember 2008
1. Peran Badan Wakaf Indoensia (BWI) dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Oleh: Mustafa Edwin Nasution, Ph.D
2. Wakaf dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh. Prof.DR Uswatun Hasanah
3. Standarisasi nazhir wakaf uang profesional. Oleh: Jafri Khalil, MCL, Ph.D
4. Designing Waqf Management systems for Microfinance sector and poverty eradication in Indonesia. Oleh: Dian Masyita, SE, MT
5. Peran LKS dalam pengembangan wakaf uang. Oleh: A. Riawan Amin, M.Sc
6. Menakar Kerjasama nazhir dengan LKS. Oleh: Ir. M Syakir Sula, FIIS, AAIJ.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...