Rabu, 29 April 2009

Precedings International Conference; money and real economy lingkage: country-specific experience (kode M037)


1. capital structure-based macroeconomics: evidence at firm level. By Dr. abd ghaffar B Ismail, Nur azzura bt sanusi, Zakaria b Bahari (Islamic economics and finance groups, faculty of economics, universiti kebangsaan Malaysia, Bangi 43600, Selangor, Malaysia)

2. lingkages between the financial sector anda the real sector in oman: evidence from cointegration and vector error correction models. By Dr Mazhar Islam (department of economics & finance , college of commerce & economics, sultan qaboos university, Muscat, Oman)

3. socioeconomics disclosure: annual report of bank syariah and bank lippo Indonesia. By Dr. Sofyan S Harahap & Dr Yuswar Z Basri (Fakulty of economics, Trisakti University, Jakarta)

4. an empirical study of performamce os Islamic bank in Bangladesh. By Md. Faridudin ahmed (executive vice president, Islmic Bank Bangladesh limited, Dhaka – 100 Bangladesh)

Trisakti University- Jakarta, 26th -27th January 2004

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings International Confrerence: (Kode M036)


money and economy: social question of poverty alleviation, microenterprise development, entitlement and empowerment at the grassroots

1. poverty alleviation vs Islamic banking finance to micro enterprises (MES) in sudan: some lessons for poor countries. By Dr. Badr al Din (economics expert to the undersecretary for fiancial affairs, Ministry of finance, Muscat, sultanate of oman)

2. Oman’s keritsu, Cultural money walks, and the economy. By Dr. Nada Khatib, Associate professor, departemen of management, collge of commerce and economics, sultan qaboos university, Muscat, oman)

Trisakti University- Jakarta, 26th -27th January 2004

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings Internatioan Conference, Money and real economy linkage: perspective in monetary theory and policy reform 2. (Kode M035)


1. United Kingdom Binary economics. By Mr. Rodney Shakespeare (The cristian council for monetary justice)

2. The Islamic Dinar, By Dr. A Kameel Mydin (Fakulty of economics, IIU Malaysia)

3. Money and the real economy:creating a common Islamil currency (Dinar), The anchor of the Islamic monetary system. By abul Hassal (Departemen of economics, University of Durham, England)

Trisakti University- Jakarta, 26th -27th January 2004

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings International Conference, Money and real economy linkage: perspective in monetary theory and policy reform 1.(Kode M034)


1. towards a progressive pan Islamic monetary regime. By Mr. Muhammad iqbal anjum (The international institute of Islamic economic, IIU Islamabad, Pakistan)

2. Money and real economy: The epistemological question in general ethico-economic framework in a dynamic model. By Professor Musudl Alam Choudhury (Departement of economics & finance, college of commerce anda economics, sultan qaboos university, Muscat, Oman

3. Money and real economy: a computer algorithm approach. By Dr. M. Shahadat Hossein (Departement of computer science, Chittagong University, Bangladesh)

Trisakti University- Jakarta, 26th -27th January 2004

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Selasa, 21 April 2009

Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory (Kode M033)


1. analysis impact of fiscal policy zakat on economic growth in Malaysia 1991 – 2006. by eko suprayitno, ridiah abdul kadir, and azhar harun (21 pages)
2. initial return of Malaysian ipos and shariah-compliant status. By ruzita abdul rahim & Othman yong (19 pages)
3. the analysis of determinant factors of poverty and its effect toward economic development os Islamic society: case study at serdang bedagai regency at north Sumatra province. Muhammad zilal hamzah & zainuddin siregar (9 pages)
4. toward construction Islamic economic development index. By M.B Hendri Anto
August 11 – 12, 2008, international workhshop organized by: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta & Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)(9 pages)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory (Kode M032)


1. strengthening Islamic micro financing and macro enterprises development program. By abdul ghafar B Ismail & widiyanto bin mislan cokro (9 pages)
2. dynamic independence between Malaysia anda world major players in Islamic equity markets. By ruzita abdul rahim, hawati janor, Muhammed Zain Yusof (19 pages)
3. the determinants of foreign direct investment (FDI) flows in selected OIC countries. By Heri sudarsono (17 pages)
4. debt financing and default risk in competitive housing market. By abdul ghafar Islmail & Noraziah che arshad (9 pages)
5. modeling of imperfect goods and financial market integration and current account in an interest free open economy. By Noreha Halid (21 pages)

August 11 – 12, 2008, international workhshop organized by: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta & Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory (Kode M031)


1. towards integrated monetary policy under dual financial system: interest system vs profit and loss sharing system. By ascarya, ali sakti, a achsani, Diana yumanita (29 pages)
2. types of financing and investment cash flow relationship. By abdul ghafar B. Ismail & ahmad tohirin (11 pages)
3. trade integration and business synchronization in OIC Countries. By Farzad Karimi, Hossein pirasteh, and syed komail tayebi (13 pages)
4. the role of government in an Islamic economy. By Hulwati (7 pages)
5. performance of profit loss sharing financing in Ilsamic banking: knowledge based view vs incentive view. By achmad tohirin and ataina hudayati (13 pages)

August 11 – 12, 2008, international workhshop organized by: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta & Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory (Kode M030)


1. in search of Islamic theory of production. By Munrokhim Misanam (17 pages)
2. price shock in product market: an Islamic perspective. By Jaka sriyana & akhsyim affandi (3 pages)
3. Household consumtion behaviour in the Islamic economic system with intergenerational transfer. By Mohd adib B Ismail (7 pages)
4. Fiat and commodity money: a debat among scholars. By khoirul umam (21 pages)
5. evolution of Islamic economic theory. By Masyuhudi Muqorobin (19 pages)

August 11 – 12, 2008, international workhshop organized by: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta & Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory (Kode M029)


Proceedings international workshop exploring Islamic Economic Theory

1. Kaffah approach in Islamic economic Theory, by Roikhan M Aziz (22 pages)
2. The emergence of contemporary Islamic economics: A sketch of its historical development. By Hafas furqani & Zakaria Man (15 pages)
3. The nature and methodology of Islamic economics: the view pf MUhamad bagir al sadr (1930 – 1980). By M. aslam Haneef and Hafaz (13 pages)
4. The Concious oneness: Islamic economics and finance. By Masudul Alam Choudhury
5. The Role of ethics on the scientification of Islamic economics. By priyonggo suseno (9 pages)

August 11 – 12, 2008, international workhshop organized by: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta & Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Sabtu, 18 April 2009

Perilaku Konsumsi Dalam Islam


Sunday, 16 March 2003
Tulisan Oleh : Mukhammad Najib (Dosen STEI Tazkia)

Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Adanya konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian. Bayangkan ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan membayar pada suatu barang yang diproduksi? Meskipun produsen berargumen barang mereka sesuai dengan need konsumen, tetap tidak akan melahirkan demand. Tanpa adanya daya beli konsumen, produksi akan terhenti, dan ekonomi mati!

Dalam realitas empirik, hidup dan matinya sebuah proses ekonomi ternyata tidak sesederhana yang baru saja digambarkan di atas. Sudah tabiat produsen untuk berusaha sekuat tenaga “mengeksploitasi” need konsumen dan mengkonversinya menjadi demand. Dengan promosi yang gencar, sistem pembayaran yang “merangsang” serta hadiah-hadiah yang ditawarkan, konsumen seakan tidak memiliki alasan untuk tidak memiliki daya beli. Sistem kredit misalnya, merupakan bagian dari upaya produsen dalam memprovokosi konsumen agar terus membeli, sampai akhirnya perilaku konsumsi mereka menjadi lepas kendali.

Sebagai agama yang syamil, Islam telah memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan serta arahan-arahan positif dalam berkonsumsi. Setidaknya terdapat dua batasan dalam hal ini.

Pertama, pembatasan dalam hal sifat dan cara. Seorang muslim mesti sensitif terhadap sesuatu yang dilarang oleh Islam. Mengkonsumsi produk-produk yang jelas keharamannya harus dihindari, seperti minum khamr dan makan daging babi.. Seorang muslim haruslah senantiasa mengkonsumsi sesuatu yang pasti membawa manfaat dan maslahat, sehingga jauh dari kesia-siaan. Karena kesia-siaan adalah kemubadziran, dan hal itu dilarang dalam islam (QS. 17 : 27)

Kedua, pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi. Islam melarang umatnya berlaku kikir yakni terlalu menahan-nahan harta yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka. Namun Allah juga tidak menghendaki umatnya membelanjakan harta mereka secara berlebih-lebihan di luar kewajaran (QS. 25 : 67, 5 : 87). Dalam mengkonsumsi, Islam sangat menekankan kewajaran dari segi jumlah, yakni sesuai dengan kebutuhan. Dalam bahasa yang indah Al-Quran mengungkapkan “dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya…”(QS. 17 : 29).

Adapun arahan Islam dalam berkonsumsi paling tidak ada tiga hal.

Pertama, jangan boros. Seorang muslim dituntut untuk selektif dalam membelanjakan hartanya. Tidak semua hal yang dianggap butuh saat ini harus segera dibeli. Karena sifat dari kebutuhan sesungguhnya dinamis, ia dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Seorang pemasar sangat pandai mengeksploitasi rasa butuh seseorang, sehingga suatu barang yang sebenarnya secara riil tidak dibutuhkan tiba-tiba menjadi barang yang seolah sangat dibutuhkan. Contoh sederhana air mineral. Dahulu orang tidak terlalu membutuhkannya. Namun karena perusahaan rajin “memprovokasi” pasar, kini hampir di setiap rumah kita ada air mineral.

Kedua, seimbangkan pengeluaran dan pemasukan. Seorang muslim hendaknya mampu menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluarannya, sehingga sedapat mungkin tidak berutang. Karena utang, menurut Rasulullah SAW akan melahirkan keresahan di malam hari dan mendatangkan kehinaan di siang hari. Ketika kita tidak memiliki daya beli, kita dituntut untuk lebih selektif lagi dalam memilih, tidak malah memaksakan diri sehingga terpaksa harus berutang. Hal ini tentu bertentangan dengan perilaku produktif. Kita telah merasakan: keresahan, kehinaan, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu bangsa akibat jerat utang.

Ketiga, tidak bermewah-mewah. Islam juga melarang umatnya hidup dalam kemewahan (QS. 56 : 41-46) Kemewahan yang dimaksud menurut Yusuf Al Qardhawi adalah tenggelam dalam kenikmatan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai sarana yang serba menyenangkan.

Perilaku konsumsi, sesuai dengan arahan Islam di atas menjadi lebih terasa urgensinya pada kehidupan kita saat ini. Krisis ekonomi yang belum juga reda bertemu dengan harga-harga yang melambung tinggi selama bulan puasa, menuntut kita untuk selektif dalam berbelanja. Islam tidak melegitimasi momen apapun yang boleh digunakan untuk mengkonsumsi secara berlebihan apalagi di luar batas kemampuan, termasuk Ramadhan dan Idul Fitri. Bahkan Rasulullah merayakan idul fitri dengan penuh kesederhanaan.

Bagi mereka yang memiliki uang berlebih mungkin berfikir, mengapa Islam harus membatasi hak orang? Pada prinsipnya Islam sangat menghargai hak individu dalam mengkonsumsi rezeki yang diberikan oleh Allah SWT sepanjang pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum. Dalam riwayat, Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang konsumsi daging dua hari berturut-turut dalam sepekan, karena persediaan daging tidak mencukupi semua orang di Madinah. Demikian pula terjadi pada zaman Nabi Yusuf, ketika terjadi swasembada selama tujuh tahun, masyarakat tidak diperkenankan mengkonsumsi secara berlebihan (QS. 12:47-48). Pembatasan di masa krisis sesungguhnya dapat menjaga stabilitas sosial serta menjamin terpenuhinya rasa keadilan, karena mereka yang punya kuasa atas harta tidak bisa secara sewenang-wenang menimbun bahan pangan di rumahnya.

Wallahu’alam.
Sumber: tazkiaonline.com

Penelitian tentang Perbankan dan pasaran saham, Fakulti Ekonomi Universiti Kebangsaan Malaysia (FE UKM) (Kode M028)


1. an emperical investigation of real stock prices and money demand function for malaysia. By. Mansor H. Ibrahim (UIAM)

2. are Malaysia public owned banks less efficient? Evidence using stochastic frontier approach. By. Mariani abdul Majid (UKM), Nor Ghani Md. Nor (UKM), Fathin Faizah Said (UKM)

3. Perbandingan kemeruapan antara saham syariah dan saham konvensional. By. Sanep Ahmad (UKM), Zamsuri Abdul Aziz (UKM)

4. Risiko kadar Faedah dan risiko kredit dalam perletakan harga insurans deposit. By Nur Azura Sanusi (UUM), Noor Dalilah Bahari (UKM), Abdul Ghafar Islmail (UKM).

Prosiding seminar kebangsaan, 16 – 17 september 2003, Hotel Equatorial, Bangi, FE UKM

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Penelitian tentang Dasar belanjawan, pengurusan dan sistem kewangan Islam, Fakulti Ekonomi Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) (Kode M027)


1. Dasar bajet negara 1994-2003; penilaian dari perspektif Islam. By Mohd Saharudin Shakrani (UUM)

2. Kesedaran membayar zakat pendapatan kakitangan profesional: kajian kes di Universiti Kebangsaan Malaysia. By. Mohd Ali Mohd Noor (UKM), Hairunizam Wahid (UKM) Nor Ghani Md. Nor (UKM)

3. Penerapan Nilai Islam dan globalisasi dalam perkhidmatan awam. By. Mokhtafizam Mokhtar (UUM)

4. Proses perancangan Bajet: satu penilaian ke atas amalan pengurusan perbelanjaan pembangunan di negeri kedah darul aman. By. Rozita Arshad (UUM), Siti alida abdullah (UUM).

Prosiding seminar kebangsaan, 16 – 17 september 2003, Hotel Equatorial, Bangi, UKM

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Penelitian tentang sektor luar dan kadar pertukaran, Prosiding seminar kebangsaan, Fakulti Ekonomi Universiti Kebangsaan Malaysia (Kode M026)


1. Fiscal deficit and external balance in south east asian countries: do they matter? By. Evan lau (UPM), Ahmad zubaidi Baharumshah (UPM)

2. Kadar pertukaran Malaysia dan pembentukan keluk-J. By. Muhd. Ridhuan Bos Abdullah (UUM), Raizaudin Sahlan (UUM), Hussin Abdullah (UUM)

3. Beberapa isu ke arah pelaksanaan dinar emas dalam era globalisasi. By Jaafar Ahmad (UKM)

4. Exchange rate variability and price level changes: a causality investigation for Malaysia. By Mohd Azlah shah Zaidi (UKM), Zurina Kefeli@Zulkefli (KUIM), Zulkefly abdul karim (UKM)

Prosiding seminar kebangsaan, 16 – 17 september 2003, Hotel Equatorial, Bangi, FE UKM

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Kamis, 16 April 2009

Penelitian tentang Moneter Syariah, Journal of shariaeconomy.blogpsot.com (Kode J025)


1. Teori endogenous uang dalam sistim moneter Ilam (Evaluasi terhadap ketidak adilan bunga sebagai instrumen kebijakan moneter dalam sistim kebijakan moneter Konvensional), Oleh : Arif Pujiono (27 halaman)
2. Hubungan Kausalitas pasa uang syariah dan Konvensional, Oleh Nurul Huda (27 halaman)

Pdf files
HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

WHAT IS ECONOMICS ECONOMICS? (Kode M024)


DR. Mohammad Umar Chapra
IDB Prize Winners’ Lecture series No. 9

PART I. CONVENTIONAL ECONOMICS
1. Conflict between goals and worldview
2. the three basic concepts
3. pareto efficiency versus normative goals
4. the background conditions
5. the inconsitency between microeconomics and macroeconomics

PART II. ISLAMIC ECONOMICS
1. The Paradigm
· Two level of filtering
· The problem of motivation
· Socio economics restructuring
· The role of the state
2. Redefining efficiency and equity
3. Socially acceptable market equibilirium
4. Islamic economics defined
5. Methodology
6. a word of caution
7. Science, unseen objects and value judgement
8. Realistic assumptions
9. The rise of Islamic economics
10. Lag in the development of theory

pdf files, 73 pages
Jika anda membutuhkan proceding diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Rabu, 15 April 2009

Lowongan Bank Syariah


Klien kami sebuah Bank Syariah di wilayah Jawa Timur saat ini sedang membutuhkan beberapa kandidat berkualitas yang akan di tempatkan di Surabaya untuk posisi:

1. Sub Divisi Pembiayaan Syariah (SDP)
Kualifikasi:

a. Pendidikan Minimal S1 semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki ijazah S2 dibidang yang relevan

b. Usia Maksimal 45 tahun

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Mampu mengoperasikan Komputer (khususnya MS Office)

e. Diutamakan lancar berbahasa Inggris (lisan maupun tulisan)

f. Berpengalaman dalam bidang Perbankan selama minimal 7 tahun dengan diantaranya pernah bekerja pada Bank Syariah minimal selama 3 (tiga) tahun

g. Memiliki sertifikasi pelatihan/keahlian dalam bidang Perbankan syariah

h. Memiliki integritas dan komitmen yang tinggi

i. Bersedia bekerja dalam tekanan dan tantangan

j. Energik dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim

k. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas

l. Memiliki inisiatif, dorongan prestasi dan dedikasi yang tinggi

m. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detil terutama untuk kelompok pekerja fungsional

n. Tekun serta memiliki ketelitian yang tinggi

o. Bersedia mengikuti tahapan seleksi dan menanggung biaya selama tahap proses seleksi dilaksanakan

Persyaratan Teknis:

a. Memiliki kemampuan effective supervisory khususnya fungsi pendanaan dan pembiayaan

b. Melakukan kajian dan rekomendasi atas usulan pembiayaan yang diajukan oleh Cabang dibawah supervisi UUS

c. Bertanggung jawab terhadap kualitas pembiayaan sehingga dapat selalu di kualifikasi SEHAT

d. Secara regular melakukan benchmark dan business intelligence terhadap kondisi pasar, perkembangan pasar dan identifikasi peluang dan tantangan untuk kepentingan mempertahankan bisnis UUS

e. Mempersiapkan dan men-supervisi rencana bisnis UUS tahunan, jangka menengah dan jangka panjang bekerjasama dengan Pimpinan Divisi Operasional dan Kepala Cabang dibawah supervisinya

f. Menyiapkan prosedur dan kebijakan untuk produk yang berkaitan dengan produk pembiayaan (funded & non funded), serta jasa-jasa bank dan upaya peningkatan fee based income terkait fasilitas pembiayaan.

g. Mampu membangun aliansi dengan pihak terkait (bank & non bank) khususnya berkaitan dengan peningkatan layanan dan kemudahan akses kepada pemerintah daerah serta otoritas terkait lainnya

h. Pengalaman menjadi Account Manager/Officer sekurangnya selama 5 tahun, dan menjadi Pimpinan Cabang Bank Syariah yang berkualitas selama sekurangnya 3 tahun, atau Kepala Bagian Pengembangan Produk di Kantor Pusat Bank Syariah selama sekurangnya 2 tahun

i. Mampu menghitung dan memberikan kontribusi profitabilitas setinggi mungkin bagi UUS dan Kantor Layanan Syariah dibawah supervisinya

j. Berpengalaman dalam negosiasi bisnis dengan good negotiation skill

k. Keterampilan dalam berkomunikasi dan melakukan presentasi dengan baik


2. Pimpinan Cabang (PC)
Kualifikasi:

a. Pendidikan Minimal S1 semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki ijazah S2 dibidang yang relevan

b. Usia Maksimal 45 tahun

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Mampu mengoperasikan Komputer (khususnya MS Office)

e. Diutamakan lancar berbahasa Inggris (lisan maupun tulisan)

f. Berpengalaman dalam bidang Perbankan selama minimal 5 tahun dengan diantaranya pernah bekerja pada Bank Syariah minimal selama 2 (dua) tahun

g. Memiliki sertifikasi pelatihan/keahlian dalam bidang Perbankan Syariah

h. Memiliki integritas dan komitmen yang tinggi

i. Bersedia bekerja dalam tekanan dan tantangan

j. Energik dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim

k. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas

l. Memiliki inisiatif, dorongan prestasi dan dedikasi yang tinggi

m. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detil terutama untuk kelompok pekerja fungsional

n. Tekun serta memiliki ketelitian yang tinggi

o. Bersedia mengikuti tahapan seleksi dan menanggung biaya selama tahap proses seleksi dilaksanakan



Persyaratan Teknis:

a. Bertanggung jawab dan men-supervisi Sumberdaya Insani cabang untuk pencapaian target asset, liability dan keuntungan Kantor Cabang sesuai rencana bisnis

b. Mampu menyusun rencana bisnis Kantor Cabang Bank sesuai ketentuan Bank Indonesia

c. Melakukan program monitoring yang efektif dan merekomendasikan perbaikan aktifitas penjualan produk sesuai kondisi Kantor Cabangnya

d. Memiliki sertifikasi pelatihan Perbankan Syariah

e. Pengalaman menjadi Account Manager/Officer berkualitas sekurangnya selama 3 tahun dan menjadi Pimpinan Cabang Penuh Bank Syariah secara berkualitas selama sekurangnya 3 tahun

f. Melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk pembiayaan, termasuk produk simpanan dan jasa-jasa Bank lainnya

g. Mampu menghitung dan memberikan kontribusi profitabilitas setinggi mungkin bagi cabang

h. Berpengalaman dalam negosiasi bisnis dengan good negotiation skill

i. Keterampilan dalam berkomunikasi dan melakukan presentasi dengan baik

Bagi yang berminat kirimkan aplikasi serta CV lengkap beserta photo terakhir anda ke : adeswandi@dutagriya sarana.com, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 21 April 2009.

Cantumkan kode jabatan yang anda minati pada email subject Anda.

Semua aplikasi yang masuk akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya aplikasi yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses.

Formalitas Syariah tanpa Jiwa


Analisis
Oleh Adiwarman A Karim

Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri.
Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial.

Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.

Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.

Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar, dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.

Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti.
Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam produk commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.

Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang murabahah , yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko ( risk-adjusted return ) melorot. Secara legal, tagihan piutang murabahah -nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.

Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.

Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu ma'kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya ( decoupling ) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.

Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar spot mengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.

Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik.Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa. Syukurlah hal ini tidak terjadi di Indonesia.
Republika, Senin, 13 April 2009 pukul 23:56:00

Jumat, 10 April 2009

SILABUS MAKROEKONOMI DAN SYARIAH


Tujuan Umum:
Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pondasi dasar makro ekonomi konvensional dan Islam baik secara keilmuan maupun aplikasinya.

Tujuan Khusus:
Mahasiswa mampu mengembangkan dan menganalisa konsep-konsep makro ekonomi yang ada dalam ekonomi Islam baik secara ilmu maupun aplikasinya.

Pertemuan 1
• Konsep dasar Ilmu Ekonomi
• Konsep-Konsep Dasar Makroekonomi
• Tujuan Makroekonomi
• Ruang Lingkup Makroekonomi
• Siklus Ekonomi,

Pertemuan 2
• Kebijakan Makro Ekonomi
• Masalah-Masalah Makroekonomi
• Indikator Makro Ekonomi
• Pendapatan Nasional dan Keseimbangan Umum
• Inflasi dan Pengangguran

Pertemuan 3
• Pendapatan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Inevestasi

Pertemuan 4
• Pendapatan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Investasi
• Pengeluaran Pemerintah

Pertemuan 5
• Kebijakan Makro Ekonomi
• Kebijakan Fiskal

Pertemuan 6
• Kebijakan Moneter
• Institusi Keuangan

Pertemuan 7
• Pendaptan Nasional Keseimbangan
• Konsumsi
• Investasi
• Pengeluaran Pemerintah
• Ekspor dan Impor

Pertemuan 8
Ujian Tengah Semester

Bobot Nilai:
Assignment 20%
Performance 10%
Mid-Test 30%
Final Test 40%

Referensi:
Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 1997.
Muhammad Akram Khan, An Introduction To Islamic Economics, International Institute of Islamic Thought (IIIT) and Institute of Policy Studies, Islamabad, 1994.
Mohammad Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester, 1996.
Mohammad Umer Chapra, Pengharaman Bunga Bank: Rasionalkah? Analisa Syar’I dan Ekonomi dibalik Pengharaman Bunga Bank, Shari’ah Economics & Banking Institute (SEBI), Jakarta, 2002.
Ali Sakti, Ekonomi Islam: Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing – Paradigma, Jakarta, 2007.
Boediono. (1990), Ekonomi mikro, Yogyakarta: BPFE
Hadjam, Adnan.(1984). Pengantar ekonomi mikro dan soal-soal latihan, Yogyakarta: BPFE.
Samuelson, Paul A. & Nordhaus, Willam D. (1985). Economics, New York: McGraw-Hill Book Company.
Sudarman, Ari, (1996). Teori ekonomi mikro, Jilid I, Yogyakarta: BPFE.
Ace Partadiredja. (1985). Pengantar ekonomika. Yogyakarta: BPFE
Danoewikarsa D. (1977). Tanya-jawab tentang koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi.
Dornbusch, R. and Fischer, S, (1992). Macroeconomics. (Terjemahan), Jakarta: Erlangga.
Dumairy, (1996). Matematika terapan untuk bisnis dan ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Irawan dan Suparmoko, M.,(1981). Ekonomi pembangunan. Yogyakarta: BPFE.
Lindert, Peter H and Kindleberger, Charles P, (1986). International economics. (Terjemahan), Jakarta: Erlangga.
Naisbitt, John (1994). Global Paradox (alih bahasa: Budijanto), Jakarta: Binarupa Aksara
Nopirin, (1999). Ekonomi internasional. Yogyakarta: BPFE.
Soediyono, R., (1987). Ekonomi internasional: Pengantar lalu-lintas pembayaran internasional. Yogyakarta: Liberty.
Sukirno, Sadono, (1985). Ekonomi pembangunan: proses, masalah, dan dasar kebijaksanaan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bank Indonesia, sebuah pengantar, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Agustus 2004
Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004

Dosen: Prof.Dr..M. Zilal Hamzah

Senin, 06 April 2009

Apa ya..Judul skripsi ekonomi syariah....?


Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan menyusun (skripsi-redaksi), tapi belum dapat judul, saya boleh minta saran buat judul skripsi pak? Tapi yang hasil penelitiannya bermanfaat untuk masyarakat umum, trus referensinya ada dan mudah, biar saya bisa ngumpulin bukunya dari sekarang, dewi email:dewiyulianti34@yahoo.com.HP 085223011xxx

………………………………………………..
Wa alaikum salam...

Terima kasih atas pertanyaan saudari dewi, semoga kuliahnya lancar dan bisa selesai tepat waktu dengan hasil terbaik.

Mengenai judul skripsi, dari pengalaman saya, penelitian terbanyak di bidang ekonomi syariah adalah, seputar perbankan syariah, bahkan saya menduga masyarakat awam ketika membicarakan topik ekonomi syariah, di identikkan dengan perbankan syariah, padahal seperti kita ketahui bersama perbankan syariah hanya bagian dari ekonomi syariah, banyak tema lainnya yang juga masuk dalam ekonomi syariah, seperti zakat, wakaf, pasar modal syariah, ekonomi moneter syariah, ekonomi fiskal syariah (pajak syariah), ekonomi pembangunan syariah, marketing syariah, pegadaian syariah, dll

Nah, menurut saya kalau saudari dewi mau cari yang mudah-mudah saja, dan banyak referensinya baik jurnal hasil penelitian, literature dan data-datanya, maka ambil saja tema perbankan syariah, dan di folder jurnal ekonomi syariah di blog saya banyak jurnal-jurnal penelitian terdahulu.

Namun, menurut saya wakaf juga menarik, karena wakaf sudah lama diketahui dan di aplikasikan masyarakat kita, namun sangat mengherankan sebagian besar wakaf di negara kita adalah wakaf non produktif (kebanyakan adalah kuburan, masjid, dan ada juga yayasan pendidikan), artinya masyarakat dan badan wakaf Indonesia (BWI) dan pemerhati wakaf perlu didorong agar mampu menjadikan asset-asset wakaf menjadi sesuatu yang sangat produktif seperti di negara lain, misalnya di Malaysia, sekarang sudah ada hotel, yang dikelola dan didanai dengan dana wakaf,di singapura sudah ada mall wakaf, apalagi kalau di negara-negara timur tengah misalnya.

Jadi, pengelolaan wakaf di negara kita masih jauh, dari harapan, padahal potensinya besar, bahkan terbesar di dunia.

Ini menurut saya harus diawali dengan pengkajian-pengkajian yang lebih banyak lagi yang diharapkan mampu mendorong produktifitas pengelolaan wakaf di Indonesia.

Jahar
Email:Jaharuddin@gmail.com

Minggu, 05 April 2009

Professor (or Associate Professor) of Islamic Finance School of Business


Monash University, Sunway campus, Malaysia

The University
Monash University has a bold vision - to deliver significant improvements to the human condition. Distinguished by its international perspective, Monash takes pride in its commitment to innovative research and high quality teaching and learning.

The Opportunity
Monash is seeking to appoint an outstanding academic in the School of Business at its Sunway campus to provide leadership in research in the area of Islamic Finance.

The appointee will exercise a major leadership role in his or her respective discipline in areas pertaining to research and innovation, the development and implementation of teaching programs at both the undergraduate and postgraduate levels and staff and academic development within the School of Business.

Applicants should have: a research doctorate in a relevant discipline; an international reputation for outstanding research; a proven record of obtaining external grants for research and of successful supervision of postgraduate research students; and highly developed skills of leadership, networking and management.

The incumbent will be allocated a workload via the Head, School of Business, with an expectation that 50% of the workload will be in Islamic Finance research.

Professors and associate professors at Sunway campus may be required to serve for a period as head of school or in another designated position of leadership.

Duration
The appointment will be for a fixed term of five years. Subject to performance and other criteria, a further term may be negotiable.

The Benefits
The appointment will be under Malaysian benefits, terms and conditions. A competitive remuneration package will be negotiable for an outstanding appointee. Relocation travel and removal allowances are available.

Enquiries only to
Professor Ron Edwards, Head, School of Business, Monash University Sunway campus, telephone +603 5514 6277 or e-mail ron.edwards@buseco.monash.edu.my">ron.edwards@buseco.monash.edu.my

Applications
Applications close Friday 8 May 2009

The position description (including the selection criteria) and information on how to apply can be found at www.monash.edu/jobs/senior">www.monash.edu/jobs/senior.

The University reserves the right to appoint by invitation.

Go to www.monash.edu/jobs/senior">www.monash.edu/jobs/senior

Rabu, 01 April 2009

LESSON IN ISLAMIC ECONOMICS Vol 2 (kode M023)


CONTENT:

CONTINUED…PART III. SOME MACRO AND MICRO ANALYSIS IN ISLAMIC ECONOMICS
16. Organisation of production and theory of the firm by munawar iqbal
17. Distribution in islam by Sayyid Tahir
18. Discusion on the characteristics of market behaviour in Islam by Muhammad anas zarqa

PART IV. PRIVATE AND PUBLIC FINANCE AND FISCAL POLICY IN ISLAM
19. Public Finance and fiscal policy in Islam by Monzer kahf
20. Islamic Bnaking by Munawar Iqbal
21. Zakah and obligatory expenditure by Monzer Khaft
22. Project evaluation and time value discounting by Muhammad Anas Zarqa

PART V. INTERNATIONAL ECONOMICS IN ISLAMIC FRAMEWORK
23. International economics relation and order an Islamic Presfective by shalahuddin ahmad
24. The International Debt problem by Umar chapra


PART VI. ISSUES AND RESEARCH AND TEACHING OF ISLAMIC ECONOMICS
25. Teaching program in Islamic economics : a comparative study by Munawar iqbal
26. workshop on empirical research in Islamic economics

Pdf 343 pages
Proceding of the seminar on “Teaching Islamic Economics at University Level”
Held in DhakaJuly 23 to august 05, 1991
With the cooperation of IRTI of the IDB Jeddah and the Islamic Foundation in Bangladesh
Edited by Monzer Kahf

Jika anda membutuhkan proceding diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

ZAKAT PERUSAHAAN MENURUT HUKUM ISLAM


Agustianto
Dosen Ekonomi Syariah Pascasarjana PSTTI UI, IEF Trisakti, dan Univ.Paramadina

Perkembangan perekonomian di zaman modern saat ini, sungguh berbeda dengan kondisi seribuan tahun yang lalu. Perkembangan pola kegiatan ekonomi kontemporar sangat variatif dan distinctif dengan corak dan pola kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Meskipun demikian, substansinya tetap sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini bentuk dan jenis mata pencarian manusia bermacam-macam, seperti, konsultan, pengacara, jaksa, arsitek, banker, dokter, designer, pegawai negeri, kontraktor dan sebagainya. Jenis usaha manusia juga bermacam-macam.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati. Jika di masa Rasulullah harta yang dizakati terbatas kepada lima macam, yakni
1.Emas perak,
2.Harta perdagangan,
3.Hewan ternak,
4.Pertanian dan
5.Rikaz,

maka di zaman sekarang bentuk dan jenisnya makin luas.
Berkaitan dengan perintah zakat, Al-Qur’an menyebutkan dengan kata-kata “Amwaalihim”, yakni segala macam harta (Q.S. 9:103) dan kata “kasabtum”, yakni segala macam usaha yang halal (Q.S. 2:267).
Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari’ah.
Prof.Dr.Yusuf Qardhawi adalah salah seorang ulama kaliber dunia yang mewakili ulama kontemporer itu. Qardhawi membagi al-amwal az-zakawiyah kepada 9 katagori:
1. Zakat binatang ternak,
2. Zakat emas dan perak,
3. Zakat kekayaan dagang,
4. Zakat hasil pertanian, meliputi tanah pertanian,
5. Zakat madu dan produksi hewani,
6. Zakat barang tambang dan hasil laut,
7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll.
8. Zakat pencarian jasa dan profesi,
9. Zakat saham dan obligasi.

Kaedah yang digunakan ulama dalam memperluas kategori harta wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, seperti (Q.S. 9:103 dan 2:267), juga berpegang pada syaraf harta wajib zakat, yaitu berpotensi untuk tumbuh dan berkembang.
Karena itu harta zakat diperluas kepada seluruh usaha dan profesi yang menghasilkan harta (uang), seperti penghasilan dari profesi dokter, pengacara, konsultan, bankir, kontraktor, dosen, notaris, pegawai negeri, TNI, dsb.

Zakat Perusahaan
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik………..”.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….
Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “……Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama”
Teks hadist tersebut sebenarnya, berkaitan dengan perkongsian zakat binatang ternak, akan tetapi ulama menerapkannya sebagai dasar qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain, seperti perkongsian dalam perusahaan. Dengan dasar ini, maka keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha di pandang sebagai syakhsiah hukmiayah (badan hukum). Para individu di perusahaannya. Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta.
Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik.
Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiayah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.

Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam karya monumentalnya “Al-fiqhi Al-Islami wa Adillatuhu” menuliskan : Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsyiyah hukmiyah atau syakhsyiyah I’tibariyah/ma’nawiyah atau mujarradoh (badan hukum) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan, sebagai syakhsiyah (badan) yang menyerupai syakhsyiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum”.
Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). (Volume III, halaman 256).
Oleh karena zakat perusahaan, analogi dari zakat perdagangan, maka perhitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya, juga mengacu pada zakat perdagangan. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.
“Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”.
Berdasarkan kaedah di atas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pola perhitungan zakat perusahaan sekarang ini, adalah di dasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar (metode asset netto). Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah.
Yang termasuk kepada aktiva lancar ialah :
1. Kas,
2. Bank (setelah disisihkan unsur bunga),
3. Surat berharga (dengan nilai sebesar harga pasar),
4. Piutang (yakni yang mungkin bisa ditagih),
5. Persediaan, baik yang ada digudang, di show room, di perjalanan di distributor dalam bentuk konsinyasi, barang jadi, barang dalam proses atau masih bahan baku. Semua dinilai dengan harga pasar.
Sabda Nabi “Nilailah dengan harga pada hari jatuhnya kewajiban zakat, kemudian keluarkan zakatnya” (Abu ‘Ubaid bin Salam Al-Amwal).
Sedangkan yang termasuk kewajiban lancar ialah:
1. Hutang usahan,
2. Wesel bayar,
3. Hutang pajak,
4. Biaya yang masih harus dibayar,
5. Pendapatan diterima dimuka,
6. Hutang bank (hutang bunga tidak termasuk) dan
7. Hutang jangka panjang yang jatuh tempo.

Jadi untuk mengetahui nilai harta yang kena zakat dari sebuah perusahaan, ialah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Setelah itu dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Metode syari’iy di atas digunakan di Saudi Arabia dan beberapa negara Islam lainnya sebagai pendekatan perhitungan arsitek, konsultan, pengacara, dokter, pegawai negeri, kontraktor dan sebagainya. (Agustianto)
Tulisan ini sudah pernah dipublish 10 Desember 1999 di Harian Mimbar Umum Medan

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...