Senin, 30 Maret 2009

Penelitian Perbankan syariah Journal of Shariaeconomy.blogspot.com (kode J022)


Edisi 7 Thn. 1/3 Robiul Akhir 1430H/30 Maret 2009M

Daftar Isi:
1. Rekayasa model bagi hasil dan bagi resiko usaha berdasarkan pola syariah. Oleh: Yan orgianus dan oktofa yudha sudrajad
2. Aplikasi investasi perbankan syariah antara harapan dan kenyataan (suatu kajian terhadap praktek mudharabah, musyarakah dan murabahah). Oleh: Muhammad Yasir Yusuf, MA
3. BMT Versus rentenir dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat: studi kasus di kecamatan precut sei tuan, deli serdang, Sumatra utara. Oleh : Chuzaimah Batubara MA dan Muhammad Yafiz, MA
4. Model Perhitungan nisbah pada system bagi hasil. Oleh: Muhamad Nafik H.R dan Nisful Laila.
5. Potensi dan persoalan LKMS/BMT bagi penguatan UKM dalam kerangka keadilan distributive ekonomi Islam (studi LKMS/BMT di 6 kota pulau jawa. Oleh: Euis Amalia

Pdf files
HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Penelitian Perbankan Syariah Journal of Shariaeconomy.blogspot.com (kode J021)


Edisi 6 Thn. 1/3 Rabiul Akhir 1430H/30 Maret 2009M

Daftar Isi:
1. Peranan dewan pengawas syraiah terhadap peningkatan DPK perbankan syariah di Sumatra utara. Oleh: H. Amiur Nuruddin dan Sugiarto
2. Respon masyarakat majelis ta’lim terhadap perbankan syariah dan preferensinya terhadap produk bank syariah di kota bandung. Oleh: sri fadillah, didik tandika, sri suwarsi
3. Syariah enterprise theory sebagai teori dasar pengungkapan tanggung jawab social bank islam. Oleh: Inten Meutia
4. Urgensi UU Perbankan syariah yang mandiri di Indonesia. Oleh: Azhari Akmal Tarigan
5. Renungan keadilan bagi sengketa perbankan syariah: suatu tinjauan antisipatif terhadap permasalahan kewenangan pengadilan agama sebagai lembaga penyelesai sengketa pasca UUBS. Oleh: Gemala Dewi dan Wismar ain marzuki

Pdf files
HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Jumat, 27 Maret 2009

Testimoni: Bermanfaat Banget...


Bermanfaat banget buat saya untuk mencari artikel-artikel ekonomi syariah. apalagi sekarang lagi bingung buat tesis, karena jurnal -jurnal tentang ekonomi syariah masih minim.
(Yuni, Mahasiswi Pascasarjana Islamic Economic and Finance (IEF) Trisakti International Business School/TIBS Jakarta)

Kamis, 26 Maret 2009

Bisakah keuangan syariah menolong? Sistem ekonomi dunia membawa cacat bawaan


Seluruh dunia kini memahami bahwa krisis keuangan saat ini jauh lebih serius dibandingkan dengan berbagai krisis yang dialami sejak Great Depression. Bahkan sejumlah indikator juga menunjukkan bahwa situasi sekarang sudah mendekati, bahkan lebih buruk, dari depresi tahun 1930-an tersebut.
Di tingkat individu krisis telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang menyakitkan. Kerugian besar ditanggung oleh kelompok kaya, sedangkan penderitaan akan dirasakan oleh kelompok miskin yang jumlahnya semakin berlipat.

Forbes melaporkan akibat krisis 332 orang superkaya dunia tahun ini kehilangan 23% kekayaannya. Tiga orang terkaya dunia kehilangan US$68 miliar akibat krisis ini. Bill Gates kehilangan US$18 miliar, Warren Buffet dan Carlos Slim Helu kekayaannya sama-sama berkurang sebesar US$25 miliar (Bisnis, 13 Maret).

Selain itu yang lebih memprihatinkan, menurut laporan Bank Dunia, akibat krisis global, akan ada penambahan 53 juta penduduk miskin baru tahun ini.

Menurut pakar ekonomi Islam internasional Umer Chapra, penyebab paling penting dari hampir semua krisis keuangan selama ini adalah dimulai dari penyaluran kredit (lending) perbankan dan lembaga keuangan yang eksesif dan imprudent (NewHorizon, 1 Januari).

Hal ini juga telah diakui oleh Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunannya (2008). Penyaluran kredit yang eksesif dan tidak sehat dari perbankan yang kemudian berdampak terhadap destabilisasi sistem keuangan disebabkan oleh tiga faktor utama.

Pertama, kurangnya disiplin pasar (inadequate market dicipline) dalam sistem keuangan akibat tidak adanya sharing dalam keuntungan ataupun kerugian (profit-and-loss sharing/PLS).

Kedua, dampak yang merusak dari ekspansi besar-besaran derivatif, terutama credit default swaps (CDS).

Ketiga, konsep 'too big to fail', yang cenderung memberikan jaminan kepada bank atau lembaga keuangan besar bahwa bank sentral atau pemerintah secara definitif akan datang untuk menyelamatkan serta tidak akan membiarkan lembaga-lembaga keuangan besar tersebut bangkrut.

Tidak adanya sharing risiko dan adanya 'jaminan' tersebut kemudian melahirkan perasaan imun dari kerugian sehingga berkontribusi memasukkan cacat bawaan dalam sistem keuangan. Sehingga perbankan dan lembaga keuangan tidak melakukan evaluasi yang hati-hati atas aplikasi kredit yang diberikannya.

Hal ini juga diperparah dengan kebijakan bonus yang tidak didasarkan pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi atas kemampuan menyalurkan kredit.

Kejadian itu kemudian mendorong ekspansi yang tidak sehat dalam keseluruhan volume kredit, sehingga leverage menjadi eksesif. Kemudian terjadi peningkatan harga aset yang tidak berkesinambungan, menyebabkan harga aset yang melebihi nilai riilnya, dan meningkatkan investasi spekulatif.

Hal itu dibenarkan oleh Jean Claude Trichet, Presiden dari European Central Bank, ketika menyatakan "gelembung berkembang menjadi lebih besar ketika investor dapat me-leverage posisi mereka dengan menginvestasikan dana hasil pinjaman".

Menurut Paul Krugman, omzet perputaran uang dari leverage bank investasi di AS yang ketika terjadi default menyebabkan krisis besar adalah sekitar US$10 triliun. Ini adalah jumlah yang dahsyat untuk dunia dengan besaran produk domestik bruto (PDB) hanya US$60 triliun. Tidak mengherankan ketika gelembung besar ini meledak dampaknya sangat luar biasa.

Layak dan siapkah?

Salah satu tujuan paling penting dari ajaran Islam adalah untuk merealisasikan keadilan yang lebih besar bagi masyarakat. Masyarakat yang didalamnya tidak ada keadilan pada akhirnya akan mengalami kemerosotan dan destruksi (Alquran, 57:25).

Untuk memenuhi tujuan keadilan tersebut, dalam sistem keuangan syariah mengharuskan baik pemodal maupun entrepreneur untuk membagi secara adil keuntungan serta kerugian. Untuk memenuhi tujuan tersebut, salah satu prinsip dasar (basic principle) dari keuangan syariah adalah no risk, no gain.

Melalui penerapan prinsip tersebut diharapkan akan membantu mengintroduksi disiplin yang lebih besar dalam sistem kuangan. Perbankan dan lembaga keuangan akan termotivasi untuk menilai risiko lebih hati-hati serta memantau secara lebih efektif penggunaan dana oleh nasabah penerima fasilitas.

Penilaian risiko secara ganda baik oleh pemodal maupun entrepreneur akan membantu menginjeksi disiplin yang lebih kuat ke dalam sistem keuangan, dan dalam jangka panjang akan mengurangi lending yang eksesif.

Keuangan syariah dalam bentuk ideal, seharusnya mendorong peningkatan secara substansial porsi pembiayaan ekuitas (PLS) dalam bisnis. Pembiayaan ekuitas yang lebih besar memiliki dampak positif dalam perekonomian, dan hal ini bahkan juga telah didukung di dalam ekonomi utama.

Profesor Kenneth Rogoff dari Harvard University pernah menyatakan bahwa pada tatanan ekonomi dunia yang ideal, lending equity dan direct investment seharunya memainkan peran yang lebih besar.

Masalahnya saat ini adalah bahwa keuangan syariah masih dalam masa pertumbuhan (infancy) dan proporsinya masih sangat kecil dalam keuangan internasional.

Selain itu, sistemnya kini juga belum benar-benar (genuinely) merefleksikan etos ajaran syariah. Penggunaan pembiayaan dan instrumen investasi yang berbasis equity masih sangat kecil, dibandingkan dengan model pembiayaan dan instrumen investasi yang dapat menciptakan utang (debt-creating modes).

Dalam dunia perbankan syariah baik tingkat domestik ataupun internasional penyaluran pembiayaan masih didominasi kontrak murabahah, yang hasil akhirnya adalah utang yang pasti harus dibayar nasabah.

Lalu untuk instrumen investasi terutama sukuk, skema yang paling diminati oleh emiten maupun investor adalah kontrak ijarah dengan berbagai variannya yang dampak akhirnya melahirkan kewajiban membayar utang fee sewa yang juga bersifat pasti. Utang yang dihasilkan meski dari proses yang sesuai dengan syariah, ketika terjadi default tetap akan menimbulkan risiko sistemik.

Dengan demikian, sistem keuangan syariah saat ini belum sepenuhnya siap untuk memainkan peran signifikan dalam memastikan kesehatan dan stabilitas sistem keuangan domestik dan internasional.

Meski demikian, dengan upaya memperbaiki dan melengkapi yang kini dilakukan secara internasional, diharapkan secara gradual sistem keuangan syariah akan mendapatkan momentum dengan berjalannya waktu untuk mempromosikan sistem keuangan global yang sehat dan stabil. Semoga.

Oleh Azis Setiawan
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) dan Ketua Program Studi Keuangan & Perbankan Syariah STEI SEBI
dari http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A57&cdate=25-MAR-2009&inw_id=664157

Senin, 23 Maret 2009

LESSONS IN ISLAMIC ECONOMICS Vol 1 (Kode M020)


Content
PART I. SHARIAH INTRODUCTION TO ECONOMICS
1. General objective of Islamic Shriah : the reality of the devine by Muhammad ala al sid
2. Some fiqh concepts related to economics by Muhammad ala al sid
3. Qurud (loan), Buyu’ (exchange), and riba (interest) in Islam by Muhammad ahmad A Hadi Siraj
4. Mudharabah, Musyarakah, and Ijarah by Muhammad ahmad A hadi siraj

PART II. METHODOLOGY OF ISLAMIC ECONOMICS AND ISLAMIC ECONOMICS SYSTEM
5. Relevance and siqnificance of Islamic Economics by M Umar Chapra
6. Methodology of Islamic Economics by Muhammad Anas Zarqa
7. The Islamic Economy system : Need for it and comparisons by M Umar Chapra
8. The Economics role of state in Islam by Monzer Kahf
9. The Concept of ownership in Islam by Monzer Kahf

PART III. SOME MACRO AND MICRO ANALYSIS IN ISLAMIC ECONOMICS
10. Macro consumtion theory in an Islamic economic framework by Munawar Iqbal
11. Zakah, Moderation and aggregate consumptions in an Islamic economy
12. Macroeconomic theorizing from Islamic presfective by Sayyid Tahir
13. Investment demand function in profit loss sharing based system by Muhammad Fahim Khan
14. Growth stability and inflation in an Islamic macro framework by Muhammad Fahim Khan
15. Consumen behaviour in an Islamic economy by Muhammad Anas Zarqa

Pdf 370 pages
Proceding of the seminar on
“Teaching Islamic Economics at University Level”
Held in Dhaka
July 23 to august 05, 1991
With the cooperation of IRTI of the IDB Jeddah and the Islamic Foundation in Bangladesh
Edited by Monzer Kahf

Jika anda membutuhkan proceding diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Minggu, 22 Maret 2009

REVIEW LAND OWNERSHIP IN ISLAM


BY : MAHMOUD AL GULAID
JEDDAH. IRTI. 1991

Tujuan dari artikel ini adalah menjelaskan mengenai isu utama kepemilikan daratan dalam Islam menurunkan bukti dari Al Qur’an, Sunnah dan Fiqh serta menggambarkan dan menetapkan kebijakan untuk pengaturan daratan dan penggunaan tanah dalam Islam.

BUKTI DI (DALAM) QURAN, SUNNAH DAN FIQH

Terdapat empat kata kunci yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan mengenai “Land Ownership in Islam “, yaitu : “Ownership” (kepemilikan), “Right” (Hak), ‘Proprietary”, dan “Land” (Tanah). Keempat hal tersebut sangat penting untuk diketahui bersama dan harus dijelaskan secara khusus agar tidak menimbulkan ambiguitas dan permasalahan di kalangan ummat.

Kata Kunci dari pembahasan ini adalah “Mulk”. Di dalam Al Qur’an, kata “Mulk” menunjukkan sifat yang memiliki otoritas penuh atas suatu kepemilikan di muka Bumi ini. Kata “Malik” menunjukkan dzat yang memiliki hak atas penguasan seluruh kepemilikan yang ada. Dalam Al Qur’an Q.S Ali Imran : 26

“ Katakanlah (Muhammad), “ Wahai Tuhan pemilik kekuasaan (Malik), Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu “.

Hanya Allah lah yang memiliki otoritas dan kuasa atas semua yang ada di seluruh jagad raya ini, termasuk Langit dan Bumi tempat kita berpijak beserta penghuninya (seluruh makhluk). Karena Allah yang menciptakan semua yang ada di alam raya ini, maka hanya Dial ah yang berhak atas semuanya, baik dalam menguasai, mengatur, menciptakan dan menghancurkan apa saja yang dikehendakiNya.

Kata “Mulk” di dalam Al Qur’an juga menunjukkan kekuasaan untuk mendelegasikan sesuatu kepada siapapun yang diciptakan (termasuk manusia)oleh pemilik kekuasaan. Allah memiliki kekuasaan menyuruh manusia untuk melakukan suatu pekerjaan yang dikehendakiNya. Pekerjaan yang dilakukan manusia yang dibenarkan (sesuai dengan petunjuk) oleh Allah akan dibalas dengan balasan yang setimpal baik di dunia maupun di akhirat.

Al Qarafi mengidentifikasi tiga macam right (hak), yaitu Allah, manusia/masyarakat dan intermediate mode (hak antara). Hak Allah SWT adalah memberikan arahan dan suruhan yang diimplementasikan dalam wujud bahwa semua yang diciptakanNya harus selalu mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan dan ketaqwaan manusia. Semua manusia dihadapanAllah adalah sama, yang membedakannya adalah tingkat ketaqwaan kepadaNya. Hak manusia/masyarakat didefinisikan sebagai menciptakan berbagai macam bentuk kreativitas, biasanya dalam bentuk ide atau pemikiran. Jenis hak yang ketiga umumnya meliputi hak dalam bentuk kepemilikan yang dibenarkan sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits.

Beberapa Ahli hukum Islam membagi hak ke dalam beberapa jenis, yaitu : hak keuangan, hak individu, dan hak permanen. Sedangkan Ibnu Rajab Al Hanbali mengklasifikasikan hak menjadi lima jenis, yaitu : hak untuk memiliki, hak untuk memperoleh kesejahteraan, hak untuk memperoleh manfaat/keuntungan, hak memilih prioritas, dan hak untuk menggabungkan/menyatukan sesuatu.

Pengertian dari Ownership Right (Kepemilikan Hak) adalah suatu kuasa atau otoritas memberi hak pada pemilik suatu hak milik, yang pada umumnya diwujudkan dalam bentuk yang sah seperti undang-undang. Misalnya undang-undang untuk menggunakan, membuang, memperoleh dan menikmati hak milik yang terbaik bagi pemiliknya.

PENGAKUAN KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK DI DALAM ISLAM

Konsep kepemilikan dapat dipahami sebagai suatu hubungan antara " Manusia" dan " Object/benda", yang di atur dalam Undang-undang. Dalam hukum Islam, Bakat atau pemikiran manusia yang penuh semangat mencari, memperoleh hak milik/kepunyaan tidak hanya diakui dengan baik tetapi juga dihormati dan didukung sepenuhnya. Islam juga mengatur dan mengklasifikasikan benda-benda atau sesuatu yang diperbolehkan serta yang dilarang untuk dimiliki oleh manusia. Jadi, manusia diarahkan untuk tidak memiliki semua benda dan semua hal agar manusia jauh dari sifat keserakahan dan kerakusan. Ada yang disebut dengan communal right (Hak bersama), sebagai contoh adalah sungai, jalan, masjid, dan lain sebagainya. Fasilitas tersebut tidak akan pernah dimiliki secara pribadi karena bermanfaat untuk orang banyak, maka dimiliki oleh masyarakat bersama. Oleh karena itu, harus dirawat dan dijaga serta dilestarikan bersama.

SESUATU YANG DAPAT DITERIMA DAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM MEMPEROLEH KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK

Menurut Hukum Islam, sesuatu gaya yang bisa diterima dalam memperoleh hak milik, meliputi :

A. Mencari dan menangkap benda-benda diijinkan oleh hokum dan undang-undang, misalnya seperti : aktivitas berburu, memancing, bercocok tanam pada lahan yang diperbolehkan, pengumpulan kayu, penghisapan bawah tanah mineral, menuntut barang rampasan dari daerah yang ditaklukkan (ghonimah dalam perang).

B. Kontrak yang dapat dipindahtangankan. Contohnya adalah surat bukti hak, kontrak pergantian, donasi, pemberkatan, dana, kontrak penjualan, mengontrak, menyewa, perwalian dan lain sebagainya.

C. Warisan.

D. Ganti-Rugi, seperti jaminan pada kerusakan yang disebabkan oleh seseorang terhadap hak milik orang lain, " pendapatan haram" ( Diyah), dll.

E. Hasil dari ternak,pohon dan buah yang dimiliki sendiri.

Ekonomi Islam melarang pengadaan kepemilikan dengan cara yang merugikan salah satu pihak meupun dengan metode pembagian yang tidak adil. Aktivitas yang dilarang meliputi : riba, perjudian, pencurian, paksaan, penipuan. Selain itu, Islam juga melarang aktivitas dari individu atau sekelompok orang yang akan mengakibatkan dampak negative bagi masyarakat luas. Misalnya pertukaran mata uang yang dilarang secara syariah (pertukaran uang sejenis), Minum minuman keras (termasuk minuman beralkohol).

KONDISI-KONDISI YANG MENGATUR KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK

Keinginan untuk memiliki hak milik seringkali dimulai dari suatu keadaan dan perasaan membutuhkan sesuatu. Ketika seseorang telah memenuhi kebutuhannya tersebut, maka dia akan mendapatkan kepuasan. Islam mengatur batasan-batasan atau norma dalam kepemilikan, di antaranya sebagai berikut :

a. Pemilik hak/benda harus dapat mengatur dan mengelola dengan baik semua kekayaannya dengan cara yang baik juga. Islam sangat membatasi dalam memiliki suatu benda, agar manusia tidak menjadi orang yang serakah dan juga melarang mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan.

b. Pemilik harus mengembangkan kekayaannya agar menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat. Islam tidak memperbolehkan seseorang memiliki property/tanah yang tidak produktif karena hanya akan menimbulkan kesia-siaan saja. Karena bisa saja masyarakat disekitar akan menjadi lebih sejahtera dengan mengolah tanah tersebut menjadi lebih produktif.

c. Pemilik tidak diperbolehkan melakukan transaksi apapun yang berdampak negative baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

PENGGOLONGAN KEPEMILIKAN

1. SISTEM KLASIFIKASI BERKENAAN DENGAN HUKUM

Ahli hukum membagi tiga sistem utama dalam penggolongan kepemilikan.

A. Penggolongan dengan Hak kepemilikan dan Penggunaan Hak Waris

(i) Penggunaan hak manfaat/waris harus sesuai terhadap hukum syariah Islam.

(ii) Penerima manfaat dapat menikmati dan menggunakan semua yang telah dimiliki sepanjang periode waktu dan pembagian haknya telah ditetapkan sesuai dengan Al Qur’an. Apabila penerima manfaat telah tiada, maka dapat diberikan kepada hli waris selanjutnya.

(iii) Apabila menggunakan fasilitas yang bukan dimiliki sendiri (Sewa), maka kepemilikan dan tata cara penggunaannya tergantung pada pemilik yang sah.

(iv) Kepemilikan harus secara legal dan memiliki kepastian hukum (Undang-Undang) sebelum digunakan dan dimanfaatkan. Gunakan atau bermanfaat bagi sendiri benar.

(B) Penggolongan oleh Jenis Pemilik

Penggolongan kepemilikan oleh jenis pemilik menetapkan suatu hubungan antara] objek yang dimiliki dan orang yang berhak memiliki. Pada umumnya dilkasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu : (i) hak milik secara pribadi dimiliki, (ii) hak milik yang dimiliki oleh masyarakat, ( iii) hak milik " Baytul Maal “.

(C) Penggolongan Hak milik secara alami

Alam raya dan isinya hanya milik Allah SWT (sungai, laut, hutan, udara). Maka, dalam penggunaannya, manusia harus taat pada peraturanNya. Penggunaan sumber daya alami harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja.

2. SISTEM KLASIFIKASI MENURUT SYARIAH

Islam mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi status Umat Islam terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi, kesejahteraan/kesehatan sosial, rohani, dan mempertimbangkan individu yang membutuhkan hak untuk jasmani. Klasifikasi Kepemilikan berdasarkan syariah Islam :

A) Kepemilikan Individu:

Kepemilikan individu yang sesuai dengan syari’at Islam mengacu pada kondisi sah (biasanya diatur dalam undang-undang), individu mempunyai prioritas untuk berhubungan dengan orang yang lain, berhak memperoleh hak cipta atas ide atau kreativitasnya. Batas kepemilikan individu digambarkan di (dalam) Quran, Sunnah dan Fiqh literatur. Sebagai contoh, Quran menghukum/melarang kepemilikan/hak istimewa seseorang selama kepemilikan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang menyangkut etika islam. Setiap individu (orang kaya) diwajibkan untuk berzakat karena ada hak kaum dhuafa dari kekayaan dimiliki mereka yang kaya. Allah sangat adil dalam menciptakan keadilan untuk kesejahteraan ummat.

(B) Kepemilikan Masyarakat:

Menurut Al Qur’an surat Al Anfal ayat 4 dan Surat Al Hasyr ayat 7, Allah memerintahkan bahwa harta rampasan perang dibagikan sebagian untuk kaum miskin, anak yatim, dan ibnu sabil. Hal ini agar harta/kekayaan tidak beredar pada golongan yang kaya saja.

Masyarakat umum berhak memili bersama fasilitas-fasilitas seperti : air, api, makanan dari tumbuh-tumbuhan/pepohonan, tanah wakaf, dan lainnya. Sebagai konsekuensinya, masyarakat juga harus merawatnya secara bersam-sama.

(C) Kepemilikan Negara Islam :

Negara Islam dipimpin oleh seorang Imam yang berhak untuk mengatur Negara dan masyarakat. Institusi yang mengatur keuangan Negara dinamakan Bayitul Maal yang mengatur distribusi kekayaan agar masyarakat sejahtera dan dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif.

KEPEMILIKAN TANAH DI DALAM ISLAM

1. Kewajaran dalam kepemilikan tanah pribadi di dalam Islam :

Al Quran mengijinkan kemelikan tanah pribadi seperti kepemilikan untuk lokasi kediaman, penanaman. Contohnya seperti pemilik hotel/toko berhak untuk untuk berkembang, memelihara dan mempertahankan tanahnya, diperbolehkan menurut syariah Islam. Seseorang yang memiliki tanah secara say menurut undang-undang dapat mengembangkan dan membuat tanah tersebut menjadi lebih produktif sehingga diperoleh keuntungan yang memadai. Namun, para pemilik tanah juga diwajibkan untuk taat pada aturan, yaitu dengan membayar zakat dan pajak agar distribusi kekayaan lebih merata.

2. Sistem Kepemilikan Tanah :

Pembahasan penting menganai kepemilikan tanah adalah ketika manusia memeluk Islam, kemudian dengan menggunakan tanah miliknya tersebut dia menjadi pemeluk agama Islam yang taat sesuai dengan Syariah Islam, maka kebahagiaan dunia dan akhiratlah yang di dapatkannya. Allah mengkaruniai bumi, laut, tanah untuk dipergunakan sebaik-baiknya oleh manusia. Apabila dalam mengelola kekayaan alam seseorang memberikan manfaat bagi orang banyak, maka Allah secara adil akan membalasnya dengan limpahan pahala dan kebaikan.

A. Ringkasan Pendapat yang berkaitan dengan hukum:

(i) Penggolongan Tanah berdasarkan Asal dan Cara Masuk ke dalam Islam.

a. Tanah yang dimiliki oleh orang-orang pemeluk agama Islam

b. Tanah yang dimiliki orang-orang yang berdamai dengan Islam

c. Tanah yang ditaklukkan,

d. Tanah yang bebas

e. Tanah yang belum digunakan (belum di sahkan dengan Undang-Undang

(ii) Penggolongan tanah berdasarkan tipe Pajak yang diberlakukan :

a. Tanah Ushr

Definisi Ushr adalah pajak yang dikenakan dari penggunaan jasa lalu lintas perdagangan di wilayah-wilayah Islam. Masyarakat non Muslim diperbolehkan untuk melakukan perdagangan di wilayah Islam dengan syarat membayar pajak kepada pemerintah Islam. Pemerintah Islam memberikan kebebasan kepada non-Muslim untuk melakukan aktivitas masing-masing. Pajak tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang ada di dalam wilayah penguasaan pemerintah Islam. Bagi kaum Muslim yang menduduki tanah tersebut untuk pertanian, maka harus membayar zakat. Apabila pertanian tumbuh subur namun kesulitan air sehingga memerlukan bantuan teknologi, maka dikenakan zakat sebanyak 5 %. Namun jika perolehan air sangat mudah, maka zakat yang dikenakan adalah 10 %.

b. Tanah Kharaj

Menurut Imam hanafi, kharaj didefinisikan sebagai tanah yang dimiliki oleh kaum non muslim namun tunduk kepada pemerintah Islam, sehingga mereka dibebankan pajak

Definisi lain dari kharaj adalah harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperoleh dari orang musyrik atau kafir, baik dengan cara perang atau perjanjian damai. Yang dimaksud dengan Tanah Kharaj adalah kaum non-Muslim

B. Kepemilikan Lain Sistem klasifikasi:

Tanah di bawah penguasaan “ Baitul Maal “ :

Pemimpin dalam Islam adalah Imam yang berhak mengatur masyarakat. Melalui Baitul Maal, Imam dapat memberikan hak terhadap masyarakat sekitar untuk menggunakan tanah yang ada di wilayah Negara sebagai tempat tinggal, pertanian, sawah, pasar, dan lain sebagainya. Sebagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang memanfaatkan tanah Negara harus diserahkan kembali kepada Baitul Maal dalam bentuk Pajak & Zakat. Adapun kedua jenis pembayaran tersebut digunakan untuk memberdayakan kaum dhuafa sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.

“ Allah Yang maha Pengasih. Yang telah mengajarkan Al Qur’an. Dia Menciptakan Manusia. Mengajarnya pandai berbicara. Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan. Dan tetumbuhan dan pepohonan, keduanya tunduk kepadaNya. Dan langit telah ditinggikanNya dan Dia ciptakan keseimbangan. Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu”. QS Ar Rahman : 1-8.

Hanya Allah yang menguasai segala sesuatu di muka bumi ini. Allah memerintahkan manusia menjadi khalifah di bumi untuk memakmurkan bumi, memanfaatkan sumber daya alam, melestarikan dan merawatnya. Namun, manusia sendirilah yang merusaknya.

Perang Dunia telah selesai ditandai dengan berdirinya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Namun, sampai sekarang penjajahan masih terlihat dimana-mana. Di bagian Utara sampai bagian selatan bumi masih terjadi perang. Yang lebih menyedihkan, justru peperangan banyak terjadi di tanah yang penduduknya sebagian besar memeluk agama Islam dan meninggikan kalimatullah. Allah telah mengkaruniai negeri dimana mayoritas penduduk menyembahNya dengan tanah subur dan limpahan kekayaan alam. Namun, mush-musuh Allah yang sangat benci melihat perkembangan Islam akan selalu ingin menghancurkan negeri-negeri tersebut.

Lebih dari tiga puluh tahun negeri tempat lahir para nabi dan Syuhada, Palestina, masih di jajah oleh Israel (dan Amerika). Tanah yang memang seharusnya milik bangsa Palestina sekarang dikuasai oleh Israel. Perekonomian Palestina lumpuh, wilayah yang subur dikuasai Israel, saat ini, banyak rakyat Palestina menjadi pemulung karena tidak ada lagi lapangan pekerjaan yang memadai.

Rakyat Irak pun saat ini hidupnya terombang ambing karena perang. Amerika dengan segala caranya ingin menguasai negeri salah satu penghasil minyak terbesar dunia itu. Tidak jauh berbeda dengan kondisi di Afghanistan, Cechya, Bosnia, dan Negara belahan timur lainnya. Negara yang kaya akan hasil alam dijajah oleh manusia-manusia yang kufur (ingkar) pada Allah.

Maka dari itulah, kita sebagai ummat Islam harus selalu membantu, mendukung dan mendoakan keselamatan dan kejayaan mereka agar segera lepas dari belenggu penjajahan. Walaupun kita berada di Indonesia, tapi mereka juga saudara kita karena semua Muslim adalah bersaudara. Pada dasar tanah, laut, langit, bumi dan jagad raya ini hanya milik Allah. Allah mengamanahkan kepada manusia untuk melestarikan bumi dan isinya. Sehingga, merupakan kewajiban kita untuk memelihara dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan ummat.
http://katinanda.multiply.com/journal/item/15

Jumat, 20 Maret 2009

ULAMA MUJTAHID EKONOMI SYARIAH INDONESIA


Oleh :
Drs. Muhammad Ihsan Harun, M.Ag
Dosen Fakultas .Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru
dan
Drs. Muhammad Yafiz, MA
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pendahuluan
Saat ini ekonomi syariah berkembang pesat di tanah air, baik dalam bentuk lembaga perbankan syariah, maupun asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan dan ekonomi syariah lainya. Perkembangan ekonomi syariah itu diawali dengan kelahiran Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 selanjutnya diikuti secara massif oleh lembaga perbankan lain, terutama pasca krisis moneter di tahun 1997-1998. Kini hampir semua bank-bank konvensional membuka bank-bank syariah, demikikian pula asuransi syariah.
Berkembangnya bank-bank syariah tidak terlepas dari peran intelektual para tokoh. Bahkan tokoh seringkali menjadi kunci kesuksesan suatu gerakan, baik gerakan keilmuan di dunia pendidikan maupun gerakan sosial ekonomi di masyarakat. Salah satu tokoh penting yang mempelopori pengembangan dan sosialisasi ekonomi syariah di Indonesia adalah Ustaz Agustianto, baik di kampus-kampus maupun di dunia praktik rril di lapangan. Figur dan ketokohan beliau perlu diangkat, karena beliau adalah ilmuwan ulama yang luar biasa dan sekaligus menekuni secara fokus ilmu ekonomi syariah sejak masa silam. Dikatakan ulama karena sejak kecil beliau sudah mendalami dengan baik dan mendalam ilmu-ilmu syariah dan kitab kuning dengan kemampuan bahasa Arab yang sangat baik.
Merujuk kepada puluhan literatur ilmu ushul fiqh, tentang definisi dan kriteria mujtahid, maka sosok Al-Ustaz Agustianto sangat pantas disebut sebagai mujtahid, karena beliau menurut pengamatan kami layak dan pantas disebut sebagai mujtahid syariah Menurut rumusan ilmu ushul fiqh, syarat-syarat mujtahid yaitu :

1. Menguasai dengan baik ayat-ayat hukum a dalam l-Qur’an dan tafsirnya secara bahasa dan syari’ah, juga memahami ulumul quran dan asbabun nuzul. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustasfa, seorang mujathid minimal menguasai 500 ayat hukum. Selain itu, kami tambahkan, mujtahid ekonomi syariah harus memahami ayat-ayat ekonomi yang menurut Prof.Dr.Mustaq Ahmad berjumlah 370 ayat. Al-Ustaz Agustianto adalah dosen ayat-ayat ekonomi di beberapa Program Pascasarjana di Jakarta.(Universitas Indonesia), Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Az-Zahra, dll)
2. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun syari’at
3. Mengetahui nasakh dan mansukh ayat al-Qur’an dan Sunnah
4. Mengetahui masalah atau kasus yang telah diijmakkan ulama
5. Menguasai bahasa Arab dan ilmu bahasa Arab
6. Mengetahui ilmu ushul fiqh dan kaedah-kaedah kebahasaan (manthuq, mafhum, ‘am, khas, dan sebagainya)
7. Mengetahui metode qiyas, dan sejumlah metode lainya, maslahah, istihsan, ‘urf, Sadd zariah, istishab, juga fatwa sahabat Nabi.
8. Mengetahui masalah (kasus) yang diijtihadi, (Mujtahid ekonomi Islam harus mengetahui ilmu ekonomi, masalah-masalah ekonomi keuangan dan perbankan, red)
9. Mengetahui maqasid-syariah dan kaedah-kaedah maqashid syariah
10. Mengetahui qaídah-qaidah fiqh (Mujtahid ekonomi Islam harus mengetahui ribuan qaídah-qaedah fiqh ekonomi Islam, red).

Berdasarkan syarat-syarat tersebut maka kapasitas keilmuan Ustaz Agustianto sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Realitas itu kami ketahui sejak beliau berkiprah di dunia akademis mulai dari Aliyah di Madrasah dan di Perguruan Tinggi Islam IAIN Sumatera Utara. Begitu tamat S1, beliau mengajar mata kuliah ushul fiqh perbandingan mazhab dan tarikh tasyrik di semester delapan. Bahkan sejak semester III kuliah S1 di syariah, beliau sudah mengajar tafsir Al-quran dalam bentuk kursus di hampir semua fakultas di IAIN pada semester akhir untuk ujian komprehensif. Sejak semester III beliau sudah membuka kursus secara aktif dan mengajar bahasa Arab (qiraatul kutub) yakni kursus membaca kitab-kitab kuning. Pesertanya adalah para mahasiswa Facultas Syariah dan Facultas lainnya. Sekitar 2 bulan menammatkan studi di S1, beliau juga mengajar Fiqh Muamalah III di semester delapan Facultas Syariah IAIN-SU. Karena terpenuhinya kualifikasi sebagai mujathid maka ia sangat tepat disebut sebagai ulama mujtahid Indonesia kontemporer. Oleh karena dari fokus dan konsentrasi keilmuanya di bidang ekonomi syariah, maka sangat wajarlah jika ia disebut sebagai mujtahid ekonomi syariah.

Sejak tahun 1990, (sebelum lahirnya Bank Muamalat), beliau sudah lama mengkaji ekonomi Islam di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Beliau bersama teman-teman di kampusnya mengembangkan Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam sejak tahun 1990. Pada awal tahun 1993, yakni beberapa bulan setelah tamat Pendidikan S1 di Fakultas Syariah, beliau sudah mengajar mata kuliah Ushul Fiqh Perbandigan Mazhab di semester VIII, dan Tarikh Tasyrik juga di semester VIII. Selain itu beliau juga mengajarkan mata kuliah Lembaga-Lembaga Ekonomi Umat dan Fiqh Muamalah III yang silabusnya berisi sistem perbankan Islam, Asuransi Islam, Lembaga Zakat, Waqaf di luar negeri dan Baitul Mal.
Kami adalah teman sekolah dan mahasiswa beliau di Institut Agama Islam tersebut. Tulisan ini dibuat agar menjadi contoh bagi mahasiswa saat ini untuk mencapai predikat ulama masa depan, juga agar menjadi acuan bagi lembaga pendidikan (pesantren, madrasah salafiyah dan Perguruan Tinggi) dalam menciptakan ulama yang benar-benar ahli syariah dan menguasai ideom-ideom ekonomi modern. Biografi ini juga ditulis, karena kelangkaan ulama ekonomi syariah di Indonesia saat ini. Dengan tulisan ini diharapkan para santri di berbagai pesantren di 15.000an pesantren di Indonesia tergugah untuk menjadi ulama ekonomi syariah masa depan dan mempersiapkan diri sejak dini, baik ilmu-ilmu syariah maupun ilmu ekonomi. Perlunya melahirkan ulama mujtahid ini dirasakan sangat mendesak, tanpa kehadiran ulama mujathid, maka pekembangan ekonomi syariah mudah salah arah dan menyimpang. Kami melihat saat ini pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) dan lembaga konsultan berlomba-lomba mencetak para profesional, dan praktisi ekonomi syariah untuk ditempatkan di bank-bank dan lembaga keuangan syariah. Pembinaan Sumber daya Insani semuanya diarahkan kepada penciptaan Sumber Daya Insani untuk memenuhi kebutuhan pasar ekonomi syariah yang sedang booming tersebut. Seakan penciptaan kader dan ulama yang benar-benar ahli syariah dan ahli ekonomi keuangan terabaikan.Padahal upaya melahirkan sosok ulama mujathid di bidang ekonomi syariah juga perlu diwujudkan.

Sejak anak-anak belajar syariah
Nama lengkapnya Drs.Agustianto, M.Ag. Beliau dilahirkan di Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara. pada tanggal 17 Agustus 1967 bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal tahun 1386 H. Beliau dilahirkan pada waktu subuh di hari rabu ketika masim air pasang. Desa Sungai Apung adalah kampung nelayan terpencil di pantai Timur Sumatera sekitar 187 km dari Medan. Ayahnya bernama Ahmad Damiri Mingka (Ketua MUI Kec.Tanjung Balai) dan Ibunya bernama Nuraini.
Di masa kecilnya, Tanjung Balai terkenal sebagai pusat ilmu-ilmu syariah dan seni budaya Islam. Sejak usia 7 tahun, Agustianto sudah mulai belajar bahasa Arab fushah di kelas satu madrasah Ibtidaiyah Al-washliyah. Selain belajar bahasa Arab tentunya juga belajar ilmu-ilmu syariah lainnya. Bagi Agustianto, madrasah ini sangat luar biasa, karena sejak dini kitab-kitab kuning sudah diajarkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahun. Ilmu fiqh, tafsir, hadits, tawhid, akhlak, mengarang bahasa Arab, sejarah Islam sudah diajarkan di madrasah itu. Ilmu tajwid misalnya sudah dipelajari di kelas II dengan menggunakan kitab berbahasa Arab alias kitab kuning
Sejak kelas III Ibtidaiyah, Agustianto sudah mempelajari ilmu nahwu dan sharf, disiplin ilmu gramatikal bahasa Arab Demikian pula Ilmu fiqh, tawhid akhlak, tarikh (sejarah), muhadastah juga sudah dipelajari sejak kelas tiga dengan referensi kitab kuning. Kitab fiqhnya adalah Ghayatut Taqrib, sedangkan kitab ilmu gramatikal bahasa Arab, nahwu al wadhih yang terdiri dari 3 jilid, wajib ditamatkan di madrasah tersebut dan Agustianto benar-benar mendalaminya, padahal kitab ini baru dipelajari di Pesantren Gontor untuk tingkat Aliyah, sementara di Tanjung Balai Sei Apung sudah diselesaikan pada tingkat Ibtidaiyah (setingkat SD)
Tidak mengherankan ketika masih belajat di Madrasah Aliyah (tingkat SMU) , beliau sudah dipercaya untuk mengajar materi ilmu nahwu tersebut. Di madrasah Ibtidiyah itu juga sudah dipelajari ilmu tafsir dan ilmu hadits. Tafsir yang digunakan adalah tafsir juz ’amma dan hadits yang digunakan adalah hadits arba’in. Semua ayat dan hadits wajib dihafal bersama terjemahannya. Jika tidak hafal pasti mendapat hukuman berdiri di depan kelas. Selain ilmu-ilmu tersebut Agustianto juga sejak Ibtidaiyah sudah mahir ilmu mawarits (faraidh) dengan menggunakan kitab kecil Tuhfatus Tsaniyyah. Dengan kurikulum yang kental dengan ilmu syariah dan kitab kuning itu, tidak mengherankan jika sejak kecil beliau sudah mendalami ilmu-ilmu syariah. Dalam proses belajar tersebut setiap semester dan setiap tahun beliau menjadi bintang pelajar mendapat rangking pertama. Kemampuan akademisinya memang jauh di atas rata-rata teman-teman yang ada di Tanjung Balai. Bagi masyarakat Tanjung Balai, keluarga Agustianto dikenal sebagai orang-orang genius dan unggulan.

Madrasah Tsanawiyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah menammatkan studi syariah di madrasah Ibtidaiyah, beliau melanjutkan studinya ke madrasah Tsanawiyah Al-washliyah (setingkat SMP) dengan menggunakan kurikulum Alwashliyah yang kurikulumnya serupa dengan madrasah tsnawiyah di Mesir. Perlu diketahui bahwa organisasi Alwashliyah banyak bergerak di bidang pendidikan agama dengan menggunakan kitab-kitab kuning. Karena keunggulan tersebut, maka sangat banyak pelajar Alwashliyah yang mendapat beasiswa belajar di luar negeri, yaitu di Timur Tengah, terutama mesir. Di zaman Mahmouth Syaltouth menjadi Rektor Univ.Al-Azhar (sekitar tahun 1970an), sekolah Qismul ’Ali (Tingkatan Aliyah), Alwahliyah Medan, satu-satunya yang mendapat pengakuan dari Rektor Univ.Azhar tersebut. Artinya, Syahadah / Ijazah lulusan Qismul ’Ali Alwahliyah Sumatera Utara, pasti diterima di Universitas Islam paling bergengsi tersebut. Ini adalah pengakuan yang luar biasa bagi Madrasah Qismul ’Ali tersebut.
Di madrasah tsanawiyah ini Agustianto sudah mempelajari dan menammatkan banyak disiplin ilmu syariah seperti ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, ilmu faraidh, mushtalah hadits, ilmu manthiq, balaghah, tarikh tasyri’, dan tarikh Islam. Semuanya menggunakan kitab kuning. Guru-gurunya adalah para ulama senior yang ahli kitab kuning lulusan Tanjung Pura, Mereka bukan guru muda sebagaimana banyak terjadi di pesantren. Maka tidak aneh ketika beliau masih sekolah di Madrasah Aliyah, banyak gurunya sudah wafat, seperti ulama besar Adnan Abdul Jalil, Al-Ustaz Bahrum Dago, Al-Ustaz Usmansyah, dan Ustaz Anwar Abdurrahman. Mereka ulama senior yang sudah tua ketika Agustianto belajar kepada mereka. Di madrasah tersebut beliau belajar kitab tafsir Jalalain dan kitab hadits Bulughul Maram dengan guru Ibu Ramlah YZ (alumni pertama madrasah salafiyah MPI). Selain belajar tafsir dan hadits itu, beliau menghafal Alquran dan sejumlah hadits-hadits ahkam. Untuk materi ilmu tawhid beliau mempejari kitab kuning Husunul Hamidiyah, sedangkan untuk materi akhlak beliau mempelajri kitab Nurul Yaqin, ringkasan kitab Ihya Ulmuddin Al-Ghazali. Di madrasah tsanawiyah itu, seluruh pelajaran agama menggunakan kitab kuning berbahasa Arab klasik.
Untuk ilmu fiqh beliau mempelajari kitab Tuhfatut Thullab, karangan Imam Zakaria Anshari dari Ulama Syafi’iyah. Ajaibnya, kitab inilah yang dijadikan buku wajib bagi calon sarjana syariah (S1) untuk diujikan dalam ujian komprehensif di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Ini artinya level madrasah tsanawiyah sama dengan sarjana S1 di bidang syariah. Karena itulah Agustianto merasa beruntung bisa lebih dini belajar fiqh dan agama dengan kitab kuning. Untuk ilmu nahwu buku yang digunakan adalah kitab qawai’d al-lughah al-’arabiyah, sama dengan rujukan yang digunakan di madrasah Tsanawiyah Mesir. Selain itu, beliau juga mempelajari kitab Matan Jurumiyah, syarahnya Kitab Mukhtashar Jiddan, Kitab al-Kafrawi (I’rab matan jurumiyah) dan buku nahwu Kawakib ad-durriyyah. Agustianto menguasai dengan baik seluruh kitab ilmu nahwu tersbut. Karena penguasaan itu, beliau di masa kanak-kanak digelar An-Nuhat (pakar ilmu nahwu)
Dengan kurikulum yang demikian kental kitab kuningnya sejak tingkat tsanawiyah maka wajarlah beliau sudah mahir berbahasa Arab dan mahir membaca kitab kuning dengan ilmu alat yaitu ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan mantiq. Membaca kitab kuning dengan tulisan Arab tanpa baris merupakan keahlian belau sejak awal. Coba anda analogikan, bagaimana jadinya jika seorang anak sejak kelas I SD sudah belajar bahasa Inggris dan mempelajari semua mata pelajaran dengan bahasa Inggris, seperti mata peljaran olahraga, pancasila, kesenian, kewarganegaraan, sejarah, matematika, bahasa Indonesia dan seluruh mata pelajaran menggunakan bahasa Inggris, selanjutnya sistem pendidikan ini dilanjutkan di SMP, juga di MAN, di mana belajar biolologi, fisika, kimia dan semua pelajaran dengan bahasa Inggris, tentu seorang anak yag pintar dan unggul akan sangat mahir berbahasa Inggris. Demikianlah yang terjadi di madrasah Ibtidayah dan tsanawiyah tersebut, 95 persen literatur menggunakan bahasa Arab (Kitab Kuning).

Madrasah Aliyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah mendalami ilmu syariah di madrasah tsanawiyah dengan usia yang relatif muda, yaitu sekitar 15 tahun, Agustianto melanjutkan studi di madrasah Aliyah, namanya Madrasah Pendidikan Islam (MPI), sebuah Madrasah Salafiyah murni yang didirikan tahun 1948 (5 Mei 1948) oleh Muallim Syarbaini dan kawan-kawan para ulama terkemuka. Di madrasah Aliyah ini disiplin ilmu syariah semakin luas dan dalam. Kesemuanya juga menggunakan bahasa Arab, kitab kuning.
Ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab yang sudah dikuasainya di madrasah Tsanawiyah, selanjutnya didalami dan dikembangkan lagi di madrasah Aliyah. Di madrasah Aliyah ini beliau memplajari ilmu ushul fiqh yaitu kitab al-luma’, sedangkan qawa’id fiqhnya ialah Al-Asybah wan Nazair karangan Al-Suyuthy. Kitab Fiqhnya Tuhfatut Thullab, Ilmu nahwu menggunakan kitab Syarah Ibnu ”Aqil, Ilmu balaghah menggunakan kitab Jawahirul Maknun, Ilmu Mantiq menggunakan kitab Sullamul Manuraq (di madrasah tasnawiyah digunakan kitab Ilmu Mantiq), ilmu tauhid menggunakan kitab ad-Dusuqy, Ilmu tarikh tasyrik menggunkaan kitab Tarikh Tasyrik Khudry Beyk, sama dengan referensi buku wajib di fakultas Syariah IAIN. Buku sejarah Islam menggunakan kitab Itmamul Wafa. Ilmu akhlak-tashawwuf menggunakan kitab Nurul Yaqin,. Di Madrasah Aliyah ini juga dipelajari Ilmu Mutstahluhul Hadits dengan kitab kuning , Ilmu Tafsir menggunakan kitab tafsir Jalalain dan Hadits menggunakan kitab Bulughul Maram. Dengan demikian buku referensi untuk ilmu tafsir dan hadits sama dengan tingkat tsanawiyah. Namun di madrasah Aliyah, bab pembahasan sudah mendekati penyempurnaan isi kitab.
Selama di madrasah Aliyah, selain menggeluti ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab di kelas secara formal, beliau juga aktif mengikuti kursus kitab kuning (ilmu nahwu) secara intensif di daerah Patembo, beliau berguru kepada ulama nahwu terkemuka di kota itu, Guru Nahu senior itu tamatan kelantan, Malaysia namanya Atok Marzuki, beliau selama 20 tahunan belajar ilmu nahwu di Malaysia. Ketika pulang ke Tanjung Balai, beliau mengabdikan ilmunya kepada orang-orang yang cerdas dan gigih menuntut ilmu nahwu. Para tokoh syariah banyak yang belajar ilmu nahwu kepada Atok Marzuki, seperti Dr.Daud Rasyid (alumni Al-Azhar Cairo), Prof. Dr. Ramli Abdul Wahid (Timur Tengah), Damanhuri, (Timur Tengah), dan Ustaz Norbet. Ketika kuliah di Fakulktas Syariah Medan, Ustaz Dr.Daud Rasyid masih aktif mengunjungi Atok Marzuki untuk belajar ilmu nahwu ke kampung Patembo yang jaraknya hampir 200 km dari Medan.
Di forum halaqah ilmu nahwu tersebut, agustianto sejak ba’da maghrib sampai larut malam belajar 2 buah kitab nahwu, Selanjutnya sejak pagi sampai zuhur belajar 3 buah kitab nahwu lagi, Jadi dalam sehari semalam agustianto dan kawan-kawan belajar lima kitab nahwu. Dengan kursus intensif tersebut sangat wajar jika Agustianto, benar-benar ahli dan mahir ilmu nahwu dan kitab kuning. Karena itu, Agustianto dikenal di kalangan guru, teman-temannya dan murid-muridnya sebagai pakar nahwu kawakan.
Sebelum kuliah ke Medan, ketika Agustianto di kelas II Aliyah, Atok Marzuki yang sudah sangat tua (sekitar 76 tahun) itu berpesan pada beliau, bahwa ketika kuliah di IAIN di Medan jangan lagi anda mendalami dan mengembangkan ilmu nahwu ini, karena anda sudah sangat mahir di bidang tersebut. Silakan kuasai dan geluti ilmu yang lain. Ilmu nahwu sebagai alat untuk menggali segala macam ilmu syariah sudah memadai bagi anda., Andainya anda kuliah di Luar negeri, ilmu nahwu dan bahasa Arab itu sudah sangat memadai dan anda akan menjadi orang yang unggul.
Ketika Agustianto di kelas III Aliyah, di mana masa belajar ilmu nahwu sedang berjalan, Atok Marzuki sakit-sakitan dan tidak lama kemudian Atok Marzuki meninggal dunia. Pada saat itu Agustianto diminta menyampaikan kata-kata ta’ziyah mewakili murid-murid Atok Marzuki. Semoga Allah merahmati dan mengampuninya.
Di masa sekolah di madrasah Aliyah Agustianto dipercaya mewakili sekolahnya dalam lomba cerdas cermat pemahaman kandungan Al-quran. Di tingkat kabutan Asahan dan kota Tanjung Balai, dia tampil sebagai pemenang mengalahkan seluruh utusan sekolah yang ada di Kabupaten Asahan dan kota Tanjung Balai tersebut. Pada tahun 1986 Agustianto utusan Tanjung Balai danpada tahun 1987 dia mewakili (utusan) Asahan. Selanjutnya di arena pertandingan di tingkat propinsi yang terdiri dari 22 utusan kabupaten kota, lagi-lagi Agustianto tampil sebagai juara pertama dengan angka dan kemampuan yang sangat fantantis. Akhirnya Agustianto terpilih sebagai duta (utusan) propinsi Sumatera Utara dalam lomba cerdas cermat pemahaman Alquran di tingkat nasional tahun 1987 di Bandar Lampung . Lagi-lagi dia masuk dalam 6 besar di semi final. Posisinya di enam besar, karena persoalan teknis, yaitu suara sound system yang tak jelas karena hujan deras, Saya (Ihsan) satu group dengan bang Agustianto pada MTQN 1986 di Bandar Lampung), sehingga harus mengakui kekalahan tipis di semi final dengan tuan rumah Lampung dan DKI Jakarta. Prestasi-prestasi itu menunjukkan bahwa Agustianto sebenarnya bukan orang biasa, tetapi figur yang memiliki kelebihan di antara rata-rata kebanykan orang.

Kuliah syariah di IAIN-SU
Sebelum kuliah di fakultas syariah, Agustianto telah memiliki ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab secara mendalam dan tentunya yang bisa diandalkan. Karena itu di masa kuliah, Agustianto tidak merasa berat menguasai ilmu-ilmu syariah yang dipelajari, bahkan sangat ringan baginya. Hal ini disebabkan karena beliau sudah memiliki ilmu-ilmu syariah yang mendalam dan mantap Karena itu, nilainya setiap setiap semester sangat fantastis. Hampir setiap semester beliau ber IPK 3,6 sd 4. Hampir semua nilainya A, kecuali dari dosen aneh yang tidak peduli dengan jawaban ujian mahasiswa. Jika dosen tersebut serius atau normal mengajar dan menilai pasti nilainya A. Di fakultas syariah telah berkembang image bahwa sangat sulit untuk memperoleh judisium cum laude atau nilai A. Namun bagi Agustianto, nilai A tidak begitu sulit. Padahal soal dan jawaban umumnya menggunakan bahasa Arab, kecuali mata kuliah tata negara dan bahasa Indonesia. Setiap mata kuliah yang dipelajari mulai dari Ilmu tafsir, Ilmu hadits, ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyrik, fiqh muamalah, semuanya menggunakan pertanyaan dan jawaban bahasa Arab.
Karena berbekal ilmu bahasa Arab dan ilmu syariah yang mumpuni, maka sejak semester III kuliah di fakultas syariah IAIN, beliau sudah diminta mengajar tafsir Al-Maraghi di Semester akhir (semster VIII) di hampir semua fakultas.(Tarbiyah, Dakwah dan Ushuluddin) Di setiap fakultas ada ujian komprehensif. Salah satu materinya adalah membaca kitab tafsir Al-Maraghi, sedangkan di Fakultas Syariah membaca kitab Tafsir Ayat Ahkam karangan Muhammad Ali Al-Sayis. Sejak semester awal itu, Agustianto sudah terkenal sebagai An-Nuhat (ahli nahwu) kawakan. Sejak itu permintaan kursus bahasa Arab berdatangan. Beliau dibanjiri permintaan mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan. Honor dari mengajar kursus tersebut dapat membiayai kuliahnya dan sebagian ditabung untuk masa depan. Harus dicatat, bahwa Agustianto berasal dari keluarga yang kurang berada, sehingga biaya kuliah sebagian besar ditanggung sendiri oleh Agustianto. Jarang mahasiswa yang berani kuliah dengan biaya sendiri, tanpa bantuan yang memadai dari orang tua.
Memang Sejak kecil beliau adalah sosok yang mandiri, pekerja keras dan pejuang. Maka sejak SD dan Ibtidiayah beliau sudah bekerja mencari uang dengan menjual kue di pagi hari sebelum sekolah dan sebagai buruh pabrik rokok daun nipah di desanya, Sungai Apung Usaha itu bertahun-tahun dia lakukan ketika kecil (SD kelas II sampai kelas VI). Untuk membayai sekolah tsanawiyah, agustianto bekerja di rumah pengusaha rokok daun nipah sebagai buruh home indutsri. Rokok ini terbuat dari daun nipah, bukan tembakau. Usaha ini dilakukan sejak kelas I tsanawiyah sampai beliau tammat kelas III tsanawiyah. Dia bekerja di home industri itu sejak pulang sekolah jam 13.00 wib sampai sore sebelum azan maghrib. Upah dari pekerjaan itu cukup untuk membiayai sekolah dan kebutuhan di luar makan, seperti pakaian, septu dan mainan,

Ulama Mujtahid Muda
Agustianto mulai kuliah di fakultas syariah IAIN-SU pada tahun 1987. Di masa kuliah ini Agustianto sangat aktif dan rajin membaca, mendalami dan menguasai ratusan buku-buku ushul fiqh, qawa’id fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’, falsahah hukum Islam, maqashid syariah, khususnya ketika beliau menulis karya ilmiah skrispsi tentang Rekonstruksi Pemikiran Fiqh Islam. Di masa kuliah beliau aktif dalam forum-forum diskusi ilmiah dan seminar. Dalam setiap forum beliau selalu aktif menyampaikan ide-ide brilian dan bernash, sesuai dengan literatur yang banyak dibacanya.
Selain itu beliau dikenal sebagai kutu buku yang jauh berbeda dengan teman-teman sejawatnya. Dia tidak pernah membuang waktu sedikitpun untuk belajar dan terus belajar, pagi, siang dan malam. Boleh dikatakan semua buku yang berisi ilmu syariah yang terdapat di berbagai perpustakaan di Medan sudah dibacanya. Hampir semua kitab ushul fiqh, qawa’id fiqh dan falsafah tasyri’, juga kitab fiqh, yang terdapat di perpustakan MUI dan IAIN di lahapnya.
Di masa Agustianto kuliah di Fakultas syariah, penggunaan kitab kuning menjadi keharusan. Di sinilah Agustianto mengembangkan ilmu-ilmu syariah secara spektakuler. Dalam pembuatan makalah beliau senantiasa merujuk puluhan buku-buku mu’tabar dan standar. dan mempresentasikannya di depan kelas.
Karena keluasan ilmunya, maka para ustaz senior pun selalu bertanya kepadanya. Demikian pula para dosen sejawat, apalagi dosen junior, otomatis selalu bertanya kepadanya. Dia adalah sarjana unggulan yang luar biasa, karena itu, ketika momentum Wisuda Sarjana IAIN-SU di tahun 1992, beliau didaulat sebagai wisudawan terbaik dengan IPK 3,7. IPK ini merupakan pemecah rekor sepanjang sejarah Fakultas Syariah.IAIN yang telah berdiri sejak taun 1972.
Buku Ushul fiqh Al-Muwafaqat karya Imam Syatibi sudah dibacanya di masa kuliah S1 dan sudah diajarkannya di semester VIIII kepada para mahasiswanya..Padahal buku ini menjadi buku wajib di Progran S3 UIN. Karena itu tidak aneh jika thesisnya membahas Ushul Fiqh Asy-Syatibi. Saya (M.Ihsan Harun) adalah teman sekelas Ustaz Agustianto di Program S2 di IAIN-Sumatera Utara sejak tahun 2005 sd 2008. Kami teman-teman beliau selalu menimba ilmu dan diskusi dengannya seputar Ilmu Ushul Fiqh.

Buku Ar-Risalah karya Imam Syafii, Buku Al-Mustasfa dan Syifaul Ghalil karya Al-Ghazali, Al-Ihkam karya Al-Amidi, Al-Ijtihad karangan Yusuf Musa, Ushul Fiqh karangan Muhammad Abu Zahroh, Ali Hasballah, Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqh karangan Ad Dawaliby, dan ratusan buku-buku ushul fiqh dan falsafah tayrik sudah banyak dikuasainya, seperti ’I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim, Asbabul Ikhtilaf fi Ra’yil Fuqaha karangan Abu Sinnah, dsb. Demikian pula buku-buku induk dari berbagai mazhab besar.
Pendeknya beliau benar-benar memahami secara baik dan menguasai ilmu-ilmu metodologis formulasi syariah. Karena itu, di usia 24 tahun, ketika beliau mau menyelesaikan studi S1 di syariah, beliau dapat disebut sebagai ulama muda yang sudah mencapai derjat mujtahid, karena seluruh syarat-syarat mujtahid yang tertuang dalam ushul fiqh sudah dipenuhinya. Pengusaannnya yang mendalam dan luas tentang ilmu-ilmu syariah membuatnya tidak terikat kepada mazhab manapaun, baik dari segi fiqh maupun ushul fiqh.
Dia adalah sosok ilmuwan lintas mazhab, bahkan banyak sekali fatwa-fatwanya yang melintasi mazhab-mazhab yang ada, melainkan langsung ke masa sahabat dan Nabi Muhammad Saw, seperti pendapatnya tentang zakat perusaaan, zakat profesi, bagi hasil profit sharing atau revenue sharing atau kombinasi keduanya. Pandangan-pandangannya tentang bay’ mustarsal, bay istighlal dan berbagai akad, cukup inovatif. Selain itu perlu dicatat, bahwa beliau tidak saja mengerti qaidah-qaidah fiqh, tetapi juga mengerti tentang sejarah lahirnya qaidah-qiadah fiqh, karena itu tidak aneh jika beliau bisa menciptakan dan merumuskan qaedah-qaedah fiqh baru di bidang ekonomi Islam, baik makro maupun mikro. Para ulama trdahulu hanya fakus pada qaidah fiqh ekonomi mikro. Karena itu beliau merumuskan kaedah-kaedah fiqh ekonomi makro di bidang fiskal, moneter, inflasi ekonomi pembangunan dan sebagainya.

Aktivitas Ekonomi Syariah
Berdasarkan keahlian Agustianto di bidang ilmu-ilmu syariah dan ekonomi, maka wajar sekali apabila hampir seluruh Program Pascasarjana Ekonomi Islam di Jakarta memintanya mengajar ekonomi syariah di bidang ushul fiqh ekonomi, qawaid fiqh ekonomi, fiqh muamalah perbankan dan keuangan, ayat-ayat dan hadits ekonomi, dan sebagainya. Tempat beliau mengembangkan ilmunya antara lain, Pascasarjana PSTTI UI Kekhususan Ekonomi Keuangan Islam, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Islam Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam Univ.Az-Zahra, Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Prof.Dr.HAMKA Jurusan Perbankan Syariah, dsb.
Beliau juga dipercaya sebagai advisor Bank Muamalat bidang pembinaan sumberdaya insani dan Dewan Pengawas Syariah di sejumlah lembaga keuangan Syariah di tanah air. Sejak tahun 2005 beliau dipercaya menjadi Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.(IAEI).Beliau juga aktif memberikan seminar, workshop, simposium, lokakarya, training dan berbagai diskusi ilmiah mengenai ekonomi Islam. Beliau juga adalah pakar yang produktif menulis di media massa, saat ini lebih dari 400an tulisan artikel dan makalah beliau yang menghiasai media massa, surat kabat, majalah, jurnal, website dan sebagainya. Kalau anda menulis di google kalimat ”ekonomi syariah agustianto” atau ”ekonomi Islam agustianto”, maka akan muncul ribuan nama dan tulisan beliau. Berdasarkan kiprah dan kompetensi atau kepakaran beliau di bidang ilmu-ilmu syariah dan ekonomi syariah, maka tepatlah jika kami dari orang-orang kampus selalu menyebut beliau sebagai Mujtahid Muda Ekonomi Syariah, yang diperlukan bangsa Indonesia, khususnya Masyarakat Ekonomi Syariah di Indonesia.
Saat ini bangsa Indonesia, masih sangat langka menemukan sosok intelektual yang integratif. Banyak pakar ekonomi Islam, tetapi tidak memiliki kriteria sebagai ulama, dan banyak pula ulama yang mahir ilmu syariah tetapi tidak ahli dalam keuangan perbankan. Untuk melahirkan itulah Agustianto melalui organisasi IAEI menggerakkan Perguruan Tinggi dan lembaga Pendidikan di Indonesia untuk melahirkan para intelektual yang komprehensif dan integratif, yaitu menguasai ilmu-ilmu syariah dengan baik (tentunya ilmu alat bahasa Arab yang mendalam) dan juga menguasai ilmu ekonomi dan keuangan. Sekian. Wassalam.

Selasa, 17 Maret 2009

IAEI, Kopertis wilayah I, dan Bank Indonesia adakan seminar pendidikan ekonomi syariah


DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) kembali mengadakan gebrakan pengembangan pendidikan ekonomi Islam di tanah air,melaui Seminar dalam forum Inter-University Ghatering setelah sukses menggelar dua kegiatan besar yang serupa baru-baru ini..

Pertama, acara Seminar dan Inter University Ghatering di Jakarta Convention Centre kerjasama dengan Bank Indonesia dalam rangka Festival Ekonomi Syariah.6 Februari 2009, dihadiri 100 Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Kedua, Seminar dan Lokakarya Nasional Penyusunan Kurukulum Ekonomi Islam di Solo, tanggal, 13 sd 14 Maret 2009 di Universitas Muhammadiyah Surakarta Acara Semiloka ini dihadiri seluruh Universitas dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Acara ini merupakan kerjasama dengan Majlis Dikti Muhamadiyah dan Majlis Ekonomi Muhammadiyah, Hasilnya sudah diserahkan langsung kepada Mendiknas RI, Prof.Dr.Bambang Sudibyo,MBA.

Pada tanggal 23 Maret mendatang, Ikatan Ahli Ekonomi Islam kembali mengadakan Seminar Ekonomi Syariah di Medan yang dihadiri oleh para Rektor se-Sumatera Utara dan Aceh. Kegiatan Seminar (Inter-University Ghatering) ini merupakan kerjasama IAEI, Kopertis Wilayah I dan Bank Indonesia Medan-Aceh..Acara ini akan dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara, H. Syamsul Arifin.
Kegiatan ini dilaksanakan di Bank Indonesia Medan dengan menghadirkan pembicara, al.Prof.Dr.Veithzal Rivai,MBA, Mustafa Edwin Nasution dan Kepala BI Medan Dr.Romeo Rizal dengan Moderator Agustianto dan Prof. Amiur Nuruddin,Ph.D, MA
Pada momentum acara ini juga akan dilakukan penandatangan MoU antara IAEI dengan Gubernur Sumattera Utara, Bank Indonesia. Kopertis Wil I, serta para Rektor Perguruan Tinggi Sumut-Aceh,
Tujuan kegiatan ini, selain sosialisasi ilmu ekonomi syariah dengan teknorasi yang khas Islami, juga untuk mendorong Perguruan Tinggi Umum dan Islam, agar membuka prodi atau konsentarsi ekonomi syarah di kampus masing-masing. Hal ini mendesak dilakukan, mengingat, kebutuhan SDI di perbankan dan keuangan syariah sangat besar.
Sejak awal tahun 2005 yang lalu, IAEI sudah menyiapkan kurikulum yang standar dan silabus yang terus dipadate, bahkan menyiapkan contoh proposal pembukaan program studi ekonomi syariah.
Rencananya, setelah acara di Medan, IAEI akan menggelar acara serupa, di Kopertis wil 10 di Padang dan Kopertis Wil II di Palembang. Sehingga semua provinsi di Sumatera diharapkan membuka program studi Ekonomi Islam untuk melahirkan SDM yang berkualitas, dan berkompeten.
Menurut Agustianto, kendala utama pembukaan prodi ekonomi Islam di Perguruan Tinggi adalah langkanya ketersediaan dosen, karena itu program IAEI selanjutnya adalah mengadakan training dosen ekonomi Islam secara berkala dan perbidang, seperti 1. bidang ekonomi mikro, makro dan sejarah pemikiran ekonomi Islam, 2. bidang fiqh, ushul fiqh, qawaid fiqh dan rumpun ekonomi syariah, 3. Perbankan dan lembaga keuangan syariah, 4. akuntansi syariah dan 4. Bidang manejemen.

Melalui forum ini, IAEI mendorong Perguruan Tinggi tidak saja membuka program S1, tetapi juga D3, S2 bahkan S3 Ekonomi Syariah. Doktor ekonomi Islam juga sangat dibutuhkan, karena untuk membuka S2 harus memiliki sejumlah Doktor Ekonomi Islam. Dalam 5 tahun yang akan datang, seharusnya sudah ada 1200 doktor ekonomi Islam. Dengan asumsi, setiap kampus terdiri dari 2 orang Doktor Ekonomi Islam.

http://agustianto.niriah.com/2009/03/15/iaei-kopertis-wil-i-dan-bank-indonesia-adakan-seminar-pendidkan-ekonomi-syariah/#comment-1542

Penelitian Perbankan Syariah Journal of shariaeconomy.blogspot.com, (Kode J019)


Edisi 5 Thn. 1/20 Rabiul awal 1430H/17 Maret 2009M)

Daftar Isi:
1. shariah review process of Islamic bank in Indonesia: A Call for general accepted standar oleh Ade Wirman Syafei
2. Governance and corporate disclosure: a study in Bank muamalat Indonesia and bank syariah mandiri. Oleh : Irman Aulia R. Kasri
3. The Practice of Islamic credit cards: a comparative look between bank danamon indonesia’s dirham card and bank islam malaysia’s BI card. Oleh: Ilham reza ferdian, miranti kartika desi, faried kurnia rahman.
4. The indication of moral hazard in financing: a comparative study between Islamic Bank and Conventional Bank in Indonesia 2003:1 – 2007:9. Oleh MB Hendrie anto dan desti setyowaty.

pdf files
HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya,Hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Sabtu, 14 Maret 2009

SURVEY BISNIS DI ITC AMBASADOR


Oleh: jaharuddin*
Lokasi : ITC Ambassador Lt. 3
Toko/jenis perdagangan : Handphone dan Aksesoris
Jumlah toko : > 25 toko
Team Survey : Jaharuddin dan Yoni T

Analisa Situasi
Kekuatan
Lokasi ITC ambassador merupakan kawasan ramai pengunjung dengan pengunjung yang sangat potensial untuk penjualan. Dari pengamatan diketahui pengunjung ITC Ambasador adalah para karyawan yang berkantor diseputar kawasan bisnis mega kuningan.
Lokasinya juga sangat mudah di jangkau, walaupun belakangan ini sudah cendrung macet terutama pada saat jam berangkat dan pulang kantor. Dengan deskripsi pengunjung yang seperti diatas, maka sangat prospek untuk membuka counter penjualan handphone dan aksesorisnya, karena sebagian masyarakat mencitrakan handphone merupakan bagian dari style dan gaya hidup.

Kelemahan
Akhir-akhir ini kawasan ITC ambasador mulai macet
Hampir semua counter yang ada mempunyai pelayanan yang sama, saya belum menemukan keunikan pelayanan diantara counter yang ada di lokasi ini.

Peluang
Ada trend dari sebagian karyawan untuk tidak langsung pulang setelah jam kantor selesai, ada yang tetap di kantor, ada yang olah raga, ada yang shoping, nah trend ini bisa dimanfaatkan oleh kawasan ITC Ambasador untuk mengvariasikan sarana yang ada di mall ini, sehingga mampu menarik orang-orang yang dalam perjalanan pulang dari kantor untuk singgah di mall ini.

Ancaman
Melihat potensi macet yang semakin hari semakin parah, dan belum ada solusi jitu yang mampu dibuat oleh pemerintah, maka kondisi ini berpotensi mengurangi pengunjung di masa mendatang, dan akan lebih diperparah lagi jika muncul lagi mall baru di kawasan ini, yang akan semakin memperparah kondisi macet di kawasan ini

Motivasi berdagang di ITC Ambassador :
1. Lokasi strategis dan ramai pengunjung.
2. ITC Ambassador khususnya Lt. 3 merupakan sentra Handphone dan aksesorisnya. Hal itu memberikan benefit sebagai berikut :
a. Antar pedagang bisa bekerja sama saling melengkapi jenis barang yang dibutuhkan pembeli.
b. Memudahkan distributor handphone dalam menyalurkan produknya.
c. ITC ambassador mengunakan konsep one stop shoping center, yang berarti ketika anda dating ke ITC ambassador, maka semua keperluan anda, bisa terpenuhi dilkokasi ini, di kawasan ini ada carefour, ada pakaian, ada elektronik, ada makanan, ada tempat ibadah, bahkan ada apartemen,
3. Tidak memerlukan modal kerja harian karena counter cukup menyediakan produk contoh, jika konsumen benar-benar mau membeli maka diambilkan ke distributor yang ada di wilayah ini juga dan baru akan dibayar tiga hari kemudian
4. Biasanya konsumen Indonesia memang senang yang mengumpul, makanya di Indonesia dikenal ada sentra-sentra bisnis, seperti mangga dua terkenal dengan produk eletronik, pasar tanah abang terkenal dengan pusat tekstil murah, dll

Sistem Penjualan :
Barang dagangan didrop oleh produsenr. Pembayaran ke produsen dilakukan 3 hari sesudah barang laku. Penjualan pada dasarnya cash and carry atau dengan kartu kredit/kartu debit.

Pelayanan :
Komunikatif, Ramah dan terampil, namun masih standar

Omzet :
Penjualan rata-rata Rp. 5 juta – 10juta perhari atau rata-rata perbulan Rp.150-300juta perbulan atau rata-rata Rp. 225 juta. HPP sekitar 75% dari harga jual, atau keuntungan kotor per unit sebesar 25% dari harga jual.

Biaya-biaya :
Biaya pramuniaga yang sudah berpengalaman : Rp. 1juta/bulan per orang, total 3 orang atau Rp. 3 juta per orang.
Biaya sewa toko Rp. 29 juta per tahun atau sekitar Rp.2,5juta/bulan
Taksiran Laba/Rugi per bulan :
Harga jual rata-rata per bulan : Rp. 225.000.000,-
HPP : Rp. 168.750.000,-
Laba Kotor : Rp. 56.500.000,-
Biaya-biaya
- Biaya sewa Rp.2.500.000,-
- Biaya Tenaga Kerja Rp.3.000.000,-
- Biaya listrik, telkom Rp.3.000.000,-
Total Biaya : Rp. 8.500.000,-
Laba bersih sebelum pajak : Rp. 48.000.000,-
Catatan:
angka-angka ini masih bisa dikurangi dengan membuat variasi dalam komponen biaya tenaga kerja, karena untuk tenaga pramuniaga pemula bisa dengan angka Rp. 750.000,- per bulan, dan cukup satu orang yang berpengalaman, jadi total biaya tenaga kerja bisa Rp. 2.500.000,-. Pola ini diimbangi dengan pihak owner memberikan komisi kepada pramuniaga, seperti 2,5% dari omzet harian. Dan jika omzet harian lebih dari 15.000.000,- maka pramuniaga diberikan komisi sebesar 5%.
Dengan sistim komisi ini memang bisa menyebabkan menurunnya laba, namun pihak owner jangan hanya berfikir jangka pendek, jika pola ini mampu memotivasi pramuniaga untuk mencapai omset sebesar-besarnya, akibatnya otomatis laba juga akan meningkat. Kemudian owner harus berfikir bahwa pola ini jika berhasil akan bisa distandarkan, dan menjadi sistim yang bisa diduplikasi ke counter-counter selanjutnya.

Catatan jika ingin berbisnis di lokasi ini
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika kita ingin ikut berbisnis dilokasi ini, dan diharapkan mampu menekan resiko, seperti:
1. melakukan Ultimate advantage (nilai tambah yang berbeda dari yang lain) seperti pembelian hand phone berhadiah perdana apa saja yang anda butuhkan, seragam pramuniaga yang rapi dan menarik. Dan dituliskan dalam bentuk pamflet, spanduk, atau standing banner
2. Melakukan sensational offer, yaitu ada alasan yang kuat untuk membeli pada saat itu juga di counter kita. Untuk program ini bisa dalam bentuk adanya bonus hadiah pada hari-hari tertentu atau waktu tertentu, misalnya setiap pembeli yang membeli di counter yang kita buka setiap pembelian satu unit handphone mulai dari 500.000,- dan kelipatannya dapat satu kupon berhadiah yang diundi setiap bulannya.
3. Melakukan powerfull promise / money back garansi. Program ini bisa berupa jika handphone yang anda beli rusak dalam waktu 1 tahun maka akan kami ganti dengan handphone baru atau uang anda akan kami kembalikan utuh tanpa potongan. Sebetulnya mengenai garansi ini, Cuma mengkomunikasikan garansi yang diberikan produsen kepada konsumen.

Namun yang terpenting dari program ini adalah dikomunikasikannya kepada calon konsumen program-program yang digulirkan counter tersebut. Dan dibuatkan spanduk , pamflet dan standing banner.
Jika counter-counter lain juga melakukan hal yang sama, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan diferensiasi dalam pelayanan konsumen di counter kita. Seperti dibuat standar yang tinggi dalam pelayanan konsumen dan calon konsumen di counter kita. Dan selalu dilakukan briefing dan refresh terhadap kinerja dan kualitas pelayanan pramuniaga. Contoh diferensiasi dalam pelayanan ini adalah pramuniaga yang rapi, bersih, santun, dan jelas mengkomunikasikan produk dan pelayanan yang diberikan. Kemudian bisa juga dengan standar waktu yang ditetapkan dalam pelayanan satu konsumen.
Untuk mengurangi resiko bisnis maka pihak owner disarankan untuk juga membuka counter yang sama di tempat lain, dengan program dan kualitas pelayanan yang sama, dengan demikian resiko bisnis akan bisa terkurangi.
Kemudian evaluasi selalu diadakan secara berkala, karena biasanya bisnis berkembang dengan cepat dan sulit untuk konsisten dengan pelayanan yang prima, maka jika terjadi penurunan kualitas yang prima diperbaiki secepatnya.
Bentuk pelayanan yang mungkin belum dilakukan kebanyakan counter handpone pada umumnya adalah melakukan sentuhan personal kepada konsumen yang pernah melakukan transaksi di counter kita. Program ini bisa berupa saat konsumen membeli produk di counter kita , maka saat itu juga pramuniaga dengan cara yang sangat cerdas meminta data konsumen tersebut. Jika data konsumen didapatkan, maka data tersebut dikumpulkan dan kemudian hari ada orang yang melakukan personal treatment terhadap konsumen ini seperti . memngirimkan surat terima kasih telah bertransaksi di counter kita beberpa hari setelah orang tersebut bertransaksi di counter kita. Kemudian bisa juga mengirimkan surat selamat ulang tahun, atau selamat ulang tahun pernikahan pada saat istimewa tersebut. Nah, mengapa ini penting karena sentuhan personal tersebut akan selalu mengingatkan konsumen tersebut tentang counter kita dan sebagian besar pemlik handphone akan mengupgrade handphonenya sesuai kebutuhannya saat itu. Nah, jika kita mampu meberikan kesan istimewa pada counter kita, besar kemungkinan, seseorang menjadi konsumen kita selamanya, jika dia melakukan pengantian handphone maka dia akan ke counter kita.
Namun untuk mensukseskan program ini perlu di dukung dengan sistim delivery handphone, jadi ketika konsumen mau membeli handphone terbaru maka konsumen cukup telepon counter dan petugas counter akan mengantarkan ke alamat konsumen. Sepengetahuan saya sistim delivery ini belum dilakukan pihak counter handphone.
Semoga bermanfaat…

*Mahasiswa Islamic Economics and Finance (IEF) Trisakti

Kamis, 12 Maret 2009

Penelitian tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Journal of shariaeconomy.blogspot.com (Kode J018)


Edisi 4 Thn. 1/15 Rabiul awal 1430H/12 Maret 2009M)
Daftar Isi:
1. Ekonomi tanpa bunga, mungkinkah? Oleh : Abbas Ghozali, Ph.D
2. Kontribusi pemikiran ibnu khaldun dalam ekonomi modern. Oleh: Izzuddin edi siswanto dan handi risza idris
3. Praktik implementasi ekonomi islam era umar bin khattab. Oleh: Iman Abdullah
4. Pemikiran ekonomi ibnu khaldun dan signifikansinya dalam konteks kekinian. Oleh Mustafa Edwin Nst dan Agustianto

5. Epistemologi ekonomi islam terhadap subsidi BBM di Indonesia. Oleh: Khairunnisa Musari

HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kode dan nomornya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Penelitian tentang Kinerja dan efisiensi bank syariah Juornal of shariaeconomy.blogspot.com (Kode J017)


Edisi 3 Thn. 1/15 Rabiul awal 1430H/12 Maret 2009M
Daftar Isi:
1. Analisis kinerja bank syariah di tinjau dari persfektif keuangan dan pelanggan: Studi kasus bank syariah mandiri dan bank muamalat Indonesia Oleh: Gustian djuanda, Budiman Indrajaya, Ima Khatimah
2. an efficient portfolio frontier of Islamic banking financing instruments (Indonesian case: 2001 – 2007). Oleh: Rifki Ismal
3. Efficiency analysis of conventional and Islamic Bank in Indonesia using data envelopment analysis oleh: Ascarya, Diana Yumanita, and guruh s rokhimah
4. Effisiensi unit usaha syariah dengan metode stochastic frontier analysis (SFA) derivasi fungsi profit dan BOPO. Oleh: Novarini
5. Analisis kinerja bank syariah ditinjau dari persfektif keuangan dan pelanggan: Studi kasus bank syariah mandiri dan bank muamalat Indonesia Oleh: Gustian Djuanda, Budiman Indrajaya, Ima Khatimah

HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Jumat, 06 Maret 2009

Marketing Ala Nabi


Oleh BHS
04 Juli 2007

Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai saudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing ala Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.

Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."

3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3).

Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).

Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.

Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

Dalam soal segmentasi ini, Yamaha Motor adalah salah satu perusahaan yang bisa dijadikan teladan. Dia menciptakan motor Yamaha Mio, dengan mesin ber-cc kecil, tapi otomatis, dan mudah penggunaannya untuk segmen pasar perempuan. Dialah pelopor industri motor yang membidiki segmen ini, segmen yang sebelumnya selalu dilupakan pesaing lain. Hasilnya, dengan Mio Yamaha menyodok Honda dan menjadi penjual nomor satu di Indonesia 2007 ini.
http://www.niriah.com/tips/2id61.html

Selasa, 03 Maret 2009

Kasus Danamon Bukti Lemahnya Independensi Unit Syariah


Rabu, 04 Februari 2009 pukul 19:11:00

JAKARTA — Anggota Dewan Syariah Nasional Gunawan Yasni mengatakan, kasus penjualan produk derivatif Bank Danamon kepada nasabah (Unit Usaha Syariah) Bank Danamon menunjukkan lemahnya independensi unit usaha syariah terhadap bank konvensional yang memilikinya.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya independensi UUS terhadap bank konvensional yang memilikinya,” katanya di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, bank syariah atau UUS tidak mungkin menjual porduk derivatif sebab dilarang. Apalagi sebelum bank syariah menjual produk ia harus meminta persetujuan dari Bank Indonesia serta Dewan Syariah Nasional untuk menguji kehalalan produknya. “Jadi mustahil bank syariah menjual produk derivatif,” katanya.

Namun, menurut dia, masih ada celah, yaitu bank konvensional bisa saja menawarkan produknya kepada nasabah syariah. Nasabah syariah yang awalnya ingin bertransaksi syariah, kemudian ditawari oleh bank konvensional untuk menggunakan produknya.

Pada kasus Danamon misalnya, menurut dia, nasabah awalnya mengajukan pembiayaan syariah dalam bentuk valuta asing karena usahanya yang juga menghasilkan valas. Karena nasabah ini potensial, maka bank konvensionalnya kemudian menawari dia dengan produk derivatif berupa lindung nilai untuk valas. “Padahal, mungkin sebenarnya hal itu tidak diperlukan,” katanya.

Tapi, menurut dia, karena nasabah bisa jadi terdesak sebab telah mendapatkan pembiayaan dari UUS dalam bentuk valas yang notabene adalah unit usaha bank konvensional besar tersebut, nasabah kemungkinan tidak bisa menolak itu. “Ini yang menjadi celah,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah ini.
Ia menyatakan, DSN sebelumnya telah mengharapkan agar UUS lebih kuat dengan cara menempatkan pemimpin UUS setingkat direktur. “Selain itu kita juga meminta agar manajemen risiko dan audit internal UUS itu berdiri sendiri benar-benar syariah,” katanya.

Sedangkan Anggota Dewan Syariah Nasional, Adiwarman Karim mengatakan perlunya memperkuat KYC (know your costumer/pengetahuan tentang nasabah) perbankan syariah guna mencegah terjadinya penyimpangan prinsip syariah. “Jadi dalam KYC-nya itu harus ditambahkan kriterianya, apakah uang itu berasal dari produk yang tidak sesuai syariah atau tidak,” katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi pemberitaan terkait dengan adanya nasabah syariah yang terkait dengan produk derivatif di Bank Danamon.

Ia mengatakan, perbankan syariah tidak bisa mencegah uang dari derivatif masuk ke syariah atas perintah nasabah. “Tapi kalau bank syariah tahu, maka bank syariah harus mengeluarkan uangnya itu,” katanya,

Adiwarman menyebutkan perbankan syariah tidak boleh menjual produk derivatif. “Tidak ada fatwa yang membolehkan, semua produk syariah berbeda dengan produk konvensional,” katanya.

Seperti diberitakan, Bank Danamon telah menjual produk derivatifnya kepada Nasabah Bank Danamon Syariah. Hal ini membuat BI harus meminta klarifikasi Bank Danamon. Kepala UUS Bank Danamon Akhmad K Permana mengakui ada satu nasabah Danamon Syariah yang membeli produk derivatif yang ada di Bank Konvensional. “Namun itu merupakan inisiatif nasabah, begitu kita tahu, kita langsung selesaikan, kita ‘cut’ (potong),” katanya.

Ia mengatkan pihaknya tidak bisa mengetahui apa yang dilakukan nasabah terhadap uang yang telah ditransferkan ke rekening lainnya. “Misalnya ia punya rekening di Bank Syariah, terus dia meminta tranfer ke rekening lainnya, dan rekening itu kemudian dipakai apa kita nggak bisa melarang, kalau itu di rekening bank syariah jelas kita larang,” katanya. ant/is
http://mgyasni.niriah.com/2009/02/11/kasus-danamon-bukti-lemahnya-independensi-unit-syariah/

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...