Kamis, 22 Januari 2009

Zakat Menurut 4 Mazhab


Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara ini Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Buku ini berisi tentang panduan berzakat. Di sini dijelaskan tentang harta yang wajib dizakati, cara menghitung zakat, syarat wajib zakat, cara mengeluarkan zakat dan kriteria penerima zakat. Selain itu dipaparkan pula berbagai permasalahan seputar zakat, seperti boleh tidaknya pajak sebagai pengganti zakat, hukum memindah zakat dan sebagainya Semuanya didasarkan pada Al-Qur`an, hadits dan ijma’ ulama, terutama ulama empat madzhab, yaitu Hanafi, Asy-Syafi’, Hanbali dan Maliki.
Mari, jadikan zakat sebagai sarana pemberdayaan umat.

Penulis (Dr. Abdullah Nashih Ulwan) adalah ulama besar dari Aleppo, Suriah. Beliau merupakan penulis produktif tentang keislaman. Karya yang sudah diterbitkan ada 44 buku. Selepas mendapat gelar sarjana dan magister dari Universitas Al-Azhar Mesir, beliau mendapat gelar doktor dari salah satu universitas di Pakistan dengan spesialisasi bidang Fikih Dakwah.
Ukuran : 12,5 x 17 cm,Soft Cover, 135 halaman, Harga Rp. 24.000,-

Selasa, 20 Januari 2009

Seminar awal tahun "The Challenge of Islamic Economic and Finance Facing Global Economic Crisis".


Seminar ini Insya Allah diselenggarakan pada
Hari: Senin, 26 Januari 2009
Pukul ; 08.00 - 13.00 WIB
Tempat: Aula Fajar Notonegoro, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga

Seminar ini terbuka untuk umum (gratis)
Pembicara seminar:
1. Dr. Hj Siti Fadjriah (Bank Indonesia)
2. Dr. H.M. Arie Mooduto ( Praktisi Perbankan)
3. H. Masyhudi Muqorrobin,M.Ec. Ph.D ( UMY)
4. Arif Baharudin (Bapepam LK)
5. Prof. Dr. H. Suroso Imam Zadjuli,SE ( UNAIR)

Dalam seminar ini juga akan ada acara launching Airlangga Islamic Index (AII) oleh tim Departemen Ekonomi Syariah FE Unair. AII dimaksudkan untuk ikut serta dalam memonitor aktivitas perusahaan yang masuk dalam kategori syariah.

Konfirmasi kehadiran dapat Ibu Didin (031) 5033642, 5036584 ext 144 dan Tika (0818379279)

Jumat, 16 Januari 2009

Ekonomi Syariah: Sistim Ekonomi Anti Krisis


Krisis keuangan global yang terjadi hingga detik ini belum menunjukkan tanda-tanda reda. Krisis yang dipicu oleh kredit macet di bidang properti (subprime mortgage) di AS itu kini menjalar ke mana-mana. Di negeri asalnya, krisis keuangan tersebut menimbulkan bahaya besar. Banyak orang kehilangan rumah. Banyak orang kehilangan pekerjaan. Krisis ekonomi yang melanda AS telah memicu banyak orang berpikiran pendek. Beberapa di antaranya memilih bunuh diri untuk mengatasi masalahnya. Kasus terbaru paling menggemparkan ketika seorang menejer keuangan di California membunuh enam angota keluarganya lalu bunuh diri karena stres tak kunjung mendapatkan pekerjaan, pekan lalu. Kasus lain, seorang janda berusia 90 tahun menembak dadanya sendiri saat petugas datang untuk menyita rumah yang telah ia tempati selama 38 tahun. Di Massachusetts, seorang ibu rumah tangga mengirimkan pesan kepada sebuah perusahaan hipotek: “Jika saat ini Anda menyita rumahku, saya akan mati.” Wanita bernama Carlene Balderrama itu kemudian menembak dirinya hingga tewas. Ia meninggalkan sebuah polis asuransi dan pesan bunuh diri di atas meja. Switchboard Miami mencatat terdapat lebih dari 500 permintaan sita tahun ini. Kini, Pemerintah AS cemas krisis keuangan akan meningkatkan aksi kekerasan dan bunuh diri.

Siapa saja yang meneliti realitas system ekonomi Kapitalis saat ini, akan melihatnya tengah berada di tepi jurang yang dalam. Semua rencana penyelamatan yang mereka buat tidak akan pernah bisa memperbaiki keadaannya. Itu karena sebab-sebab kehancurannya membutuhkan penyelesaian hingga ke akarnya.

Prinsip dan akar masalahnya ada empat:
Pertama, dengan menyingkirkan emas sebagai cadangan mata uang, dan dimasukkannya dolar sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal decade tujuhpuluhan, telah menyebabkan dolar mendominasi perekonomian global. Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan yang telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebab, sebagian besar cadangan devisanya, jika tidak keseluruhannya, discover dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera didalamnya.. Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, maka krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang.

Kedua, hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekonomian yang besar, hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan kepadanya. Akibatnya, ketidakmampuan individu dan Negara dalam banyak kondisi menjadi perkara yang nyata. Sesuatu yang menyebabkan terjadinya krisis pengembalian pinjaman, dan lambannya roda perekonomian, karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi.

Ketiga, system yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual beli saham, obligasi, dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah system yang batil dan menimbulkan masalah. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan gocangan di pasar. Begitulah, berbagai kerugian dan keuntungan terus terjadi melalui berbagai cara penipuan dan manipulasi. Semuanya terus berjalan dan berjalan, sampai terkuak dan menjadi malapetaka ekonomi.

Keempat, ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Kepemilikan tersebut, di mata para pemikir Timur dan Barat, adalah kepemilikan umum yang dikuasai oleh Negara dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu. Negara pun tidak akan mengintervensinya sesuai dengan teori Kapitalisme Liberal yang bertumpu pada pasar bebas, privatisasi, ditambah dengan globalisasi.

Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Dalam Ekonomi Syariah, ada 3 macam kepemilikan:

Kepemilikan umum: meliputi semua sumber daya alam (padat, cair, gas) seperti minyak, besi, tembaga, emas, gas, dll. Termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energy, juga industry berat yang menjadikan energy sebagai komponen utamanya. Maka negara harus mengeksplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

Kepemilikan negara: adalah semua kekayaan yang diambil negara, perdagangan, industry dan pertanian yang diupayakan oleh negara, diluar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan negara.

Kepemilikan pribadi: merupakan bentuk yang selain kepemilikan umum dan Negara. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syara’.

Menjadikan kepemilikan-kepemilikan ini sebagai satu bentuk kepemilikan yang dikuasai negara, atau kelompok tertentu, sudah pasti akan menyebabkan krisis, bahkan kegagalan. Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi, karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh Negara. Sosialisme memang berhasil dalam perkara yang memang dikuasai oleh Negara, seperti industry berat, minyak dan sejenisnya. Namun, gagal dalam perkara yang memang seharusnya dikuasai oleh individu, seperti umumnya pertanian, perdagangan dan industry menengah. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran. Kapitalisme juga gagal, dan setelah sekian waktu, kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energy dan industry senjata berat sampai radar. Sementara Negara tetap berada diluar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Itu merupakan konsekuensi dari ekonomi pasar bebas, privatisasi dan globalisasi. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal menjalar ke sector lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain.

Apakah ada sistem lain yang bisa membawa kestabilan?

Ada alternatif fundamental Ekonomi Syariah dalam Islam.
Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi:

Islam telah menetapkan, bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus dicover dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah. Ini berarti kita harus mengganti mata uang dolar yang menjadi pangkal krisis keuangan dunia. Sejak disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dollar sebagai pendamping mata uang telah menjadikan dolar yang tidak berbasis emas mendominasi dunia. Goncangan sekecil apapun terjadi pada dolar telah menjadi pukulan telak bagi negara lain, jadi mata uang dolar turut andil dalam krisis dunia dunia.
Sistem ekonomi Islam juga melarang riba, baik nasiah maupun fadhal. Sementara inti dari ekonomi kapitalisme adalah riba dan judi, dua perkara yang diharamkan dalam Islam. Ekonomi ribawi harus diganti dengan ekonomi Islam. Ini artinya kita harus menutup dan menghentikan praktik perbankan konvensional yang ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya, sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan. Ini berarti kita harus menutup bursa saham. Pangkal dari krisis ekonomi sekarang adalah ekonomi ribawi yang salah satu pilar pentingnya ada bursa saham. Bursa saham adalah transaksi batil karena itu harus ditutup selamanya.
Aktifitas bursa dan pasar saham adalah haram dalam Islam. Jual beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjual belikan tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli adalah system yang batil dan menimbulkan masalah.

Menerapkan mekanisme pengembangan modal dengan system Syirkah (Inan, Abdan, Mudlarabah, Wujuh, Mufawadah). Dampak dari syirkah adalah terjadinya keadilan dalam pengembangan modal. Bukan menumpuknya modal pada kalangan tertentu saja.
Menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.
Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syara’.
Begitulah, dengan focus pada sector riil yang halal dan secara proporsional, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang difardhukan oleh Tuhan semesta alam, yang Maha Tahu apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman:

“Apakah Allah Yang Maha menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (Q.s. al-Mulk [67]: 14)

(Hj. Nida el Sa’adah, SE.Ak)
dari milis ekonomi syriah

Kamis, 15 Januari 2009

Masih jugakah kita tak (mau) mengerti ?


Bencana yang datang silih berganti tidak hanya merupakan satu bentuk cobaan, akan tetapi juga merupakan stimulus atas adanya rasa kasih sayang di dalam diri manusia yang akan menuntun pada sikap saling menolong. Tidak cukup dengan itu. Kejatuhan ekonomi di negara-negara yang menjadi kompas perekonomian dunia, tidak hanya merupakan tragedi, akan tetapi juga merupakan tuntunan untuk adanya perubahan kesadaran dari sistem ekonomi yang anti resiko dan anti ketidakstabilan hidup (baca : keniscayaan dinamika untung rugi) menjadi sistem ekonomi yang lebih menerima adanya resiko dan ketidakstabilan hidup melalui sistem ekonomi yang bersifat saling menolong (termasuk berbagi resiko) di dalam kehidupan manusia.

Awalnya adalah sifat dasar kehidupan yaitu ketidakpastian. Ketidakpastian ini adalah keniscayaan sebagaimana ditegaskan dalam Quran : “…dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran)..” QS 3 : 140. Dalam ilmu ekonomi fenomena ini diterjemahkan dalam siklus perekonomian yang memiliki puncak pencapaian dan lembah kerugian. Masalah muncul tatkala ketidakpastian ini memberikan implikasi kepada manusia berupa adanya resiko kehidupan, terutama resiko dalam kehidupan perekonomian atau bisnis. Resiko kerugian, kemunduran apalagi kehancuran merupakan bagian kehidupan yang secara wajar dan manusiawi sangat tidak diinginkan oleh manusia.

Bertitik tolak dari keniscayaan atas ketidakpastian yang menimbulkan resiko kehidupan di satu sisi, dan keengganan manusia untuk menerima resiko (kerugian) di sisi lain, telah menimbulkan berbagai pola pikir dan cara pandang yang bermuara pada penyikapan manusia atas keberadaan resiko tersebut. Dalam perjalanan waktu, selanjutnya cara pandang dan sikap manusia tersebut lambat laun terwujud dalam sebuah apa yang kemudian dikenal sebagai sebuah sistem ekonomi. Sistem yang mengandung cara pandang dan sikap yang keliru atas keberadaan resiko, pada akhirnya hanya akan memberikan musibah dan tragedy bagi manusia. Sebaliknya sistem yang memiliki paradigm dan sikap yang benar atas keberadaan resiko, pada akhirnya akan memberikan manfaat dan keberkahan bagi kehidupan manusia.

1. Dalam sistem ekonomi yang mendominasi dunia saat ini, paradigm dan sikap manusia cenderung mengarah kepada sikap yang tidak menerima resiko (penihilan resiko) dengan cara melemparkan resiko kepada pihak lain. Hal ini tercermin dari 3 modus kegiatan yang mendominasi kegiatan perekonomian saat ini :

Bisnis hutang piutang. Pemberian hutang merupakan satu bentuk pelemparan resiko. Pemberi hutang tetap memiliki hak penuh pada akhir periode dengan tanpa menanggung resiko apapun. Sebaliknya, pihak pengutang menanggung sepenuhnya resiko yang ada. Kondisi pelemparan resiko ini selanjutnya lebih dikuatkan dengan dijadikannya kegiatan hutang piutang ini menjadi satu bisnis sah yang terus menggurita namun telah menjadikan kehidupan semakin menjauh dari sunnatullah keniscayaan ketidakpastian atau siklus perekonomian. Dalam Islam, kegiatan hutang piutang merupakan aktivitas sah dan halal, namun lebih merupakan kegiatan social (tabarru) dan bukan kegiatan bisnis (tijarah).
Pemastian hasil (praktek riba). Pemastian hasil yang umumnya didasarkan atas pemberian hutang merupakan satu bentuk dari pelemparan resiko. Sama halnya dengan pemberian hutang, pemberi hutang tidak memiliki resiko apapun namun pihak penerima hutang akan menanggung resiko sepenuhnya. Pelemparan resiko efektif terjadi.
Pelemparan resiko melalui praktek asuransi.
Dalam sistem ekonomi dengan paradigm dan sikap pelemparan resiko, maka akan teramat sulit untuk mengharapkan munculnya sikap untuk saling menolong di antara manusia. Oleh sistem tersebut, manusia akan didorong untuk menyelamatkan dirinya sendiri akibat dari kondisi saling melempar resiko. Mudah diduga bahwa dalam kondisi ini manusia akan cenderung individualis, mementingkan diri sendiri, anti toleran serta cenderung menumpuk-numpuk harta (sebagai satu bentuk antisipasi resiko) dengan cara apapun, termasuk korupsi. Lebih jauh, dalam kondisi demikian menjadi lebih mudah dipahami mengapa kemudian issue-isue mengenai stabilitas (anti keniscayaan dinamika hidup) menjadi dipandang teramat penting yang selanjutnya diikuti dengan upaya-upaya teknisnya berupa pengendalian resiko (manajemen resiko) yang dilakukan dalam intensitas tinggi (terkait dengan ketakutan yang tinggi atas resiko).

2. Dalam sistem ekonomi Islami (Islam=berserah diri) keniscayaan ketidakpastian hidup yang penuh resiko dihadapi dengan sikap penerimaan resiko sebagai bentuk penyerahan diri kepada hukum yang telah digariskan Tuhan (sunnatullah) . Dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas (jamaah) dan saling berinteraksi, sikap penerimaan resiko dilakukan melalui sikap menghadapi resiko bersama-sama (jamaah dan kolektif) sehingga terjadilah apa yang dikenal sebagai “berbagi resiko” (risk sharing). Dengan cara pandang berbagi resiko tersebut, maka sikap, adab dan budaya masyarakat mengkristal untuk melahirkan sikap saling menolong dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dalam berbisnis. Hal ini dapat terlihat dari 3 modus kegiatan utama dalam sistem ekonomi Islam yaitu :

Investasi non hutang piutang (INHP) sebagai bisnis. INHP merupakan satu bentuk penerimaan resiko. Sejak awal investor dengan sadar memilih untuk menerima dan mengakui adanya resiko yang akan diterimanya. Apabila investor lebih dari 1 orang, maka akan terjadi penerimaan resiko secara jamaah yaitu dalam bentuk berbagi resiko. Dengan diterimanya resiko ketidakpastian dalam bisnis, maka –tidak seperti halnya hutang piutang- INHP akan semakin mendekat dengan sunnatullah keniscayaan ketidakpastian atau siklus perekonomian. Dalam Islam, kegiatan INHP merupakan aktivitas yang sangat didorong dengan terminologi khas Quran yaitu : jual-beli.
Di samping memiliki sifat dasar yaitu menerima resiko, INHP juga mencerminkan sifat saling menolong, yaitu :

I. KE DALAM, penerimaan resiko oleh investor melalui berbagi resiko merupakan bentuk tolong menolong antar investor (investor A dan B dalam proyek X). Investor A pada dasarnya sedang menolong investor B untuk (1) tidak menerima seluruh resiko proyek yang mungkin terjadi dengan cara investor A menanggung sebagian resiko sesuai proporsi yang disepakati, dan (2) memperoleh kemungkinan keuntungan sesuai proporsi yang disepakati. Begitu pula sebaliknya, investor B terhadap A.

II. KE LUAR, penerimaan resiko oleh investor merupakan bentuk tolong menolong antar investor (investor A dalam proyek Y dan investor B dalam proyek X). Apabila investor A mengalami kerugian, pada dasarnya investor A sedang “menolong” investor B untuk memperoleh keuntungan, begitupun sebaliknya. Perhatikan :

Sesungguhnya kalian diberi rizki (keuntungan) dan ditolong oleh orang-orang lemah (merugi) diantara kalian (hadis).

Musibah (kerugian) yang menimpa suatu kaum adalah menjadi nikmat (keuntungan) bagi kaum yang lain (peribahasa arab).

Berbagi hasil. Berbagi hasil merupakan satu bentuk dari penerimaan resiko. Dengan berbagi hasil, maka semua kemungkinan resiko diakui dan diterima oleh investor. Keuntungan pada tingkat berapapun, bahkan kerugian, diakui sebagai hal yang akan mempengaruhi hasil akhir investasi. Disamping itu, berbagi hasil juga mencerminkan sikap saling menolong antar investor sebagaimana dimaksud butir a.I.2 di atas.
Penerimaan resiko kolektif (jamaah) melalui praktek pemberian jaminan dari masyarakat kaya atau pihak yang memperoleh keuntungan kepada masyarakat miskin atau pihak yang memperoleh kerugian (dalam Islam dikenal sistem zakat). Kesepakatan kolektif-sistemik agar masyarakat kaya atau pihak yang memperoleh keuntungan wajib menyisihkan sebagian harta atau keuntungannya, diawali dari kesadaran kolektif akan adanya resiko disertai sikap penerimaan resiko. Selanjutnya pendistribusian dana sisihan dimaksud merupakan satu bentuk jaminan atau pertolongan kolektif dari si kaya kepada si miskin.
Dalam sistem ekonomi dengan paradigm dan sikap menerima resiko, maka dalam kesadaran kolektif akan menjadi tidak sulit untuk mengharapkan munculnya sikap saling menolong di antara manusia. Oleh sistem, manusia akan didorong untuk mau mengakui dan menerima resiko secara kolektif (jamaah). Dalam kondisi ini manusia akan cenderung untuk menjauhi sifat individualis dan mementingkan diri sendiri. Kecenderungan manusia untuk menumpuk-numpuk harta (sebagai satu bentuk antisipasi resiko) dengan cara apapun, termasuk korupsi, menjadi hal yang tidak perlu dan tidak logis, karena resiko hidup telah dihadapi dan diserap secara bersama-sama, ditambah dengan adanya sistem jaminan (dalam Islam dikenal zakat). Issue-isue mengenai stabilitas (anti keniscayaan dinamika hidup) menjadi kurang peminat, karena manusia sudah menyadari ketidakstabilan sebesar apapun akan dihadapi oleh manusia secara bersama-sama dengan saling menolong serta saling menjamin. Begitu pula dengan upaya-upaya teknis pengendalian resiko (manajemen resiko), akan dilakukan dalam intensitas yang cenderung rendah karena tingkat ketakutan manusia akan resiko telah sedemikian menurun akibat telah adanya sistem yang saling menolong ini.

Kesimpulan

Keniscayaan adanya ketidakpastian hidup yang menimbulkan resiko, tidaklah sepatutnya disikapi dengan cara saling melemparkan resiko antar sesama manusia. Penerimaan resiko yang diikuti dengan berbagi resiko yang berimplikasi atas timbulnya sikap saling menolong dan saling menjamin merupakan hal yang semestinya dilakukan oleh manusia sebagai mahluk social. Untuk itu sistem ekonomi yang mengandung mekanisme saling menolong dan saling menjamin perlu diwujudkan sebagai satu konsekwensi alami terkait keberadaan manusia sebagai mahluk social serta keniscayaan ketidakpastian yang menimbulkan resiko sebagai satu hukum alam (sunnatullah) yang tak terbantah. Lebih dari itu, adanya sistem ekonomi yang mengandung mekanisme saling menolong dan saling menjamin, akan memelihara sikap, ahlak, kebiasaan dan pada akhirnya budaya manusia untuk tetap saling menolong sekaligus tetap memancarkan sifat rahman rahimNYA dari diri manusia.

Apabila kita menginginkan persatuan dan kesatuan yang kokoh atas suatu bangsa, maka gunakanlah sistem ekonomi yang saling menolong ini. Sebab, ia akan memberikan rasa kebersamaan dan persamaan di hati masyarakat.

Apabila kita menginginkan ketahanan ekonomi yang kuat atas suatu bangsa, maka gunakanlah sistem ekonomi yang saling menolong ini. Sebab, ia akan menyebarkan seluruh resiko kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga resiko akan terasa jauh lebih ringan. Tidak ada beban resiko yang teramat berat apabila ditanggung bersama.

Apabila kita menginginkan adanya zona perdagangan bebas di suatu wilayah, maka gunakanlah sistem ekonomi yang saling menolong ini. Sebab, ia akan menurunkan secara signifikan rasa kekhawatiran atas adanya resiko akibat perdagangan bebas, sehingga perdagangan bebas dengan tingkat resiko seberapapun akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan.

Apabila kita menginginkan sifat manusia yang tidak individualis dan mementingkan dirinya sendiri, maka gunakanlah sistem ekonomi yang saling menolong ini. Sebab, ia akan mendorong manusia untuk mau menanggung sebagian resiko kehidupan untuk sedikit meringankan resiko yang ditanggung manusia lainnya.

Apabila kita menginginkan sifat manusia yang tidak menumpuk-numpuk harta dengan cara apapun, termasuk korupsi, maka gunakanlah sistem ekonomi yang saling menolong ini. Sebab, ia akan mendorong manusia untuk pada akhirnya menyadari bahwa sebagian besar resiko hidupnya telah dijamin oleh masyarakat lain, sehingga memperbanyak harta, apalagi dengan cara korupsi, menjadi hal yang tidak diperlukan lagi.

Demikianlah hukum alam yang telah digariskan dalam kehidupan perekonomian manusia. Masih jugakah kita tak (mau) mengerti ?

Cimanggu - Bogor,
Januari 2009.
Bambang Himawan"
dari milis ekonomi syariah

Rabu, 14 Januari 2009

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah


Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah (selanjutnya ditulis Grand Strategy) dirumuskan oleh Bank Indonesia dalam kerangka program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah Indonesia.

Dalam Grand Strategy ini, Bank Indonesia menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah nasional, yaitu: Sebagai Perbankan Syariah Terkemuka di ASEAN dan penetapan target pencapaian secara bertahap.

Tahapan target pencapaian tersebut adalah:

Fase I (2008): Membangun Pemahaman Perbankan Syariah Sebagai Lebih dari Sekedar Bank (Beyond Banking)

Fase II (2009): Menjadikan Perbankan Syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Paling Atraktif di ASEAN

Fase III (2010): Menjadikan Perbankan syariah Indonesia Sebagai Perbankan Syariah Terkemuka di ASEAN

Untuk mewujudkan visi baru pengembangan pasar perlu dilakukan serangkaian program utama pelaksanaan Grand Strategy yaitu sebagai berikut:

(1) Program Pencitraan baru perbankan syariah

Visi baru pengembangan sebagai pasar yang atraktif itu akan dipayungi program pencitraan baru dengan memposisikan perbankan syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, yang ditunjang berbagai keunikan seperti konsep perbankan yang memiliki keanekaragaman produk dengan skema variatif dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak, oleh tenaga perbankan yang kompeten dalam keuangan dan beretika, didukung IT system yang up date & user friendly, serta fasilitas ahli investasi, keuangan dan syariah. Positioning dan diferensiasi tersebut akan membawa arti bahwa sesungguhnya perbankan syariah "lebih dari sekedar bank".

Citra yang melekat selama ini pada perbankan syariah adalah bank yang diperuntukkan untuk kalangan muslim/orang yang mau naik haji, dengan atribut yang menekankan kepada simbol keislaman, produk yang hampir serupa dengan produk konvensional dan layanan yang masih terbatas dengan brand "bank yang adil dan menentramkan".

Setelah menjadi fenomena global dan menarik perhatian luas, perbankan syariah Indonesia semestinya memiliki citra baru yang bisa menarik muslim abangan, setengah santri, atau non muslim. Perbankan syariah adalah untuk semua kalangan yang menginginkan keuntungan kedua belah pihak, bank dan pelanggan dengan atribut yang lebih menekankan ke substansi (universal values) sebagai kemanfaatan bagi semua. Berbagai produk dengan skema yang variatif, jaringan yang luas, serta fasilitas layanan yang bisa diandalkan, maka layaklah disematkan bahwa branding baru bank syariah, yakni "Lebih dari Sekedar Bank".

(2) Program Pengembangan Segmen Pasar Perbankan Syariah

Untuk mendukung pencitraan baru, terutama dalam mengubah persepsi perbankan syariah yang ekslusif untuk golongan tertentu. Program pengembangan segmentasi akan berguna untuk mengkonkretkan langkah positioning ke benak konsumen yang menjadi target market. Sebagai acuan para pelaku untuk mengembangkan pasar perbankan syariah, telah dipetakan segmentasi baru konsumen perbankan syariah Indonesia berdasarkan orientasi perbankan dan profil psikografisnya menjadi lima segmen: mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah ("pokoknya syariah"), mereka yang ikut-ikutan, mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses, mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis,dan segmen mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional yang telah ada.

Melalui riset pasar terhadap nasabah perbankan syariah dan konvensional terlihat adanya paradoks dalam perilaku konsumen perbankan. Paradoks pengguna disebabkan oleh pengguna perbankan syariah di Indonesia cenderung berperilaku pragmatis, bahkan nasabah dari segmen "pokoknya syariah" ternyata juga adalah nasabah bank konvensional.

Potret nasabah perbankan di Indonesia umumnya sudah memahami keunggulan masing-masing perbankan di mana perbankan konvensional unggul dalam jaringan yang luas dan memiliki fasilitas layanan yang handal dan luas yang pada saat ini belum bisa ditandingi oleh perbankan syariah. Di sisi lain, perbankan syariah unggul karena karekteristik produk, sehingga mereka ingin menggunakan kedua jenis perbankan.

(3) Program pengembangan produk

Untuk merealisasikan pencitraan industri perbankan syariah yang "lebih dari sekedar bank", diperlukan sebuah program pengembangan produk yang akan dapat mendorong pelaku untuk melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional.

Program ini menjadi keharusan agar keunikan dan value proposition yang solid yang dimiliki perbankan syraiah dibandingkan dengan perbankan konvensional lebih terlihat jelas. Beberapa inisiatif program pengembangan produk antara lain dalah perumusan keunikan dan value proposition produk dan jasa perbankan syariah yang akan ditawarkan kepada masyarakat, mendorong mirroring produk dan jasa internasional, mendorong foreign owned sharia banks untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia, serta streamlining perizinan produk.

(4) Program peningkatan pelayanan.

Dari survei tingkat kepuasan terhadap simpanan bank konvensional dan bank syariah, kualitas layanan perbankan syariah dinilai oleh responden lebih baik di core benefit yang ditawarkan sementara kualitas layanan perbankan syariah masih perlu ditingkatkan dalam aspek jaringan pelayanan. Sedangkan dilihat dari tingkat kepuasan terhadap pinjaman bank konvensional dan bank syariah, kualitas perbankan syariah dinilai oleh responden lebih baik hampir di semua aspek.

Kualitas layanan perbankan syariah yang ternyata tidak kalah dibandingkan perbankan akan terus diupayakan. Peningkatan kualitas layanan perbankan syariah diarahkan ke memperkecil gap ekspektasi dan layanan sebagai lembaga yang universal dan handal. Agar kualitas layanan perbankan syariah bisa menjadi solid di masa depan, maka peningkatan kualitas layanan mesti dilakukan di area yang terkait keunikan maupun bersifat umum. Dengan mengadopsi konsep Service Excellence berdasarkan dimensi RATER (Reliability, Assurance, Tangible, Emphaty, responsiveness).

(5) Program sosialisasi dan komunikasi terhadap stakeholders yang terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk pengembangan pasar untuk mensosialisasikan paradigma baru pengembangan industri perbankan syariah Indonesia yang modern, terbuka, dan melayani seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Berbagai program sosialisasi dan komunikasi dalam rangka edukasi publik seluruhnya diarahkan agar sejalan dengan positioning bank syariah yang telah direkomendasikan oleh Grand Strategy, yaitu sebagai "Lebih dari Sekedar Bank (Beyond Banking)".

Selasa, 13 Januari 2009

Perbankan Syariah Melaju, Melintasi Guncangan, Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional


Bersama: Ramzi A. Zuhdi, Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia

Tanya:

Bagaimana kondisi perbankan syariah di Indonesia di tengah krisis keuangan global yang sedang terjadi saat ini? Dan bagaimana prospeknya di tahun 2009 yang akan datang?

Jawab:

Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka, Indonesia tak luput dari imbas dinamika pasar keuangan global. Termasuk pula imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, yang menerpa negara-negara lainnya, dan kemudian meluas menjadi krisis ekonomi secara global yang dirasakan sejak semester kedua tahun 2008. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 3% pada tahun 2009. Perlambatan ini tentu saja pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional, yang pada akhirnya berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian bagaimana dampak guncangan sistem keuangan global ini terhadap industri perbankan syariah di Indonesia? Eskposure pembiayaan perbankan syariah yang masih lebih diarahkan kepada aktivitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global dan belum memiliki tingkat sofistikasi transaksi yang tinggi; adalah dua faktor yang dinilai telah "menyelamatkan" bank syariah dari dampak langsung guncangan sistem keuangan global. Terbukti, selama tahun 2008 jaringan pelayanan bank syariah terus mengalami penambahan sebanyak 130 kantor cabang. Sehingga saat ini sudah ada 1.440 kantor cabang bank konvensional yang memiliki layanan syariah. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi. Jumlah BUS (Bank Umum Syariah) bertambah, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima BUS.

Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai akhir tahun 2008 dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing di bawah 5%). Penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah selama tahun 2008 secara konsisten terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 17,6% dari triwulan ketiga tahun 2007 atau menjadi 42,9% pada triwulan ketiga tahun 2008. Sementara itu, nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.37,7 triliun. Sekali lagi industri perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kinerja pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 60% sejak dikembangkannya pada tahun 1992, perbankan syariah di Indonesia diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009.

Untuk tahun 2009 yang akan datang, perbankan syariah nasional diperkirakan masih akan berada dalam fase high-growth-nya. Optimisme tersebut didasarkan kepada asumsi, bahwa faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah akan dapat dipenuhi, antara lain: realisasi konversi beberapa UUS (Unit Usaha Syariah) menjadi BUS (Bank Umum Syariah), implementasi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah; implementasi UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN mampu memberikan semangat industri untuk meningkatkan kinerjanya, dukungan dari Amandemen UU Perpajakan sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing, iklim dunia usaha yang tetap kondusif di tengah aktivitas Pemilu, meningkatnya pemahaman masyarakat dan preferensi untuk menggunakan produk dan jasa bank syariah, serta realisasi penerbitan Corporate SUKUK oleh bank syariah untuk memperkuat base capital perbankan syariah.

Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai "lebih dari sekedar bank" (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, kita yakin bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
http://ib.eramuslim.com/cerita/detail/2/perbankan-syariah-melaju-melintasi-guncangan-memperkuat-stabilitas-sistem-keuangan-nasional

Management of Zakah in Modern Muslim Society (Kode M014)

Papers presented to the first seminar on management of zakah in modern muslim society held in Karachi, Pakistan during 22 April – 2 May 1985. Published by ITRI IDB

1. Effects of zakah assessment and collection on the redistribution of income in contemporary muslim countries (M.A Mannan)
2. Limitations on the use of zakah fund in financing the socioeconimics infrastructure of society (S Ismail Shehatah)
3. Adjusting tax structure to accommodate zakah (Mohammad H Awad)
4. Recent interpretations of economics aspect of zakah (Sabahaddin Zaim)
5. Management of zakah through seimi government institutions (Fuad A Al Omar)
6. Organization of zakah the Pakistan model and experience (I.A Imtiazi)

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya,hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Senin, 12 Januari 2009

Management and Development of Awqaf Properties (Kode M013)


Management and Development of Awqaf Properties
Proceeding of the seminar, 4 – 16 Agustus 1984 Published by IRTI IDB

Content:
1. Sources of Islamic Jurispundence by. DR. Muhammad Nejatullah sidiqi
2. Waqf in Islamic Jurisprudence by DR. Hassan Abdullah al Amin
3. Management of waqf: past and present by. DR Sherafat ali Hashmi
4. The Instituion of waqf: Its religious and socio economic roles and implication by. DR. M.A Mannan
5. Some modern means for the financing and investment of awqaf project by. DR Mohammad anas al Zarqa
6. al muqaradah bonds at the babsis of the profit sharing by. DR Waleed Khayrullah
7. a brief overview of the lectures anda discussion of the seminar

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Senin, 05 Januari 2009

Islamic Economics System (iECONS 2009) Conference


Important Date

16 FEB 2009 SUBMISSION OF ABSTRACT

29 MARCH 2009 SUBMISSION OF FULL PAPER

15-16 JULY 2009 CONFERENCE

17 JULY 2009 TOUR

Theme:
Business And Economics Opportunities And Challenges In Islamic Countries

Topics
>Preparing Islamic countries from global economic turmoil
>Measuring business and economics issues in Islamic countries
>Micro/ Community Financing
>Macro Development Financing
>The Role of Economics Development
>Institutions in Economic Development of Muslim Countries
>Intra/Inter Trading Among Islamic Countries
>Islamic Economic Theories Practices and Development
>Trade Blocks, Agreement and Exchange Rate Mechanism of Islamic Countries.
>Regulatory Issues Pertaining To Promotion of Trade Among Islamic Countries.
>Financial and Non-Financial Incentives to Exports and International Trade among Islamic Countries.
>Development of Financial Systems in the Islamic Countries.
>Regional and Global Financial Crisis and Its Impact on the Islamic Countries.
>Natural Resources Management of the Islamic Countries.
>Education Sector, Human Resources and Human Capital Development.
>Issues on Poverty and Access to Basic Needs (Health, Education, Public Transportation, Etc).
>Islamic Banking and Finance of the Islamic Countries
>The Potential of Tourism Industry
>Dinar economics
>Any Other Relevant Areas of Interest in Islamic Economics

Venue
UNIVERSITI SAINS ISLAM MALAYSIA

SEND ABSTRACT TO nuradli@usim. edu.my

Jumat, 02 Januari 2009

Lowongan BRI Syariah


We invite and chalange you, professional in banking industry who have a proven track record and ferformance to joint us in creating a new modern retail bank to fiil in these following positions:

1. Branch Manager (BM), sub Branch Manager (SBM) & Operation Manager/Asst. Operation Manager (OM/AOM), for jabodetabek, Java, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi anda Lombok area:
General requirement:
• Male or female, max 40 year old (BM/OM), max. 35 years oled (SBM/AOM)
• S1 degree holder with min. 5 years working experience in similar position
• Strong leadership with excellent eomunication & presentation skills
• Good command of English & computer literacy is required
• Have good market portfolio & database
2. Account Officer (AO)for jabodetabek, Java, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi anda Lombok area:
General requirement:
. Male or female, max. 30 years old
. S1 degree holder with min. 3 years working experience
. good attitude & character
.Good comunication skill
.have good market porfolio and database

If you meet qualification required, please send your complete resume along with a recent photograph not more than 2 weeks to:

HUMAN RESEORCES GROUP
BANK BRI SYARIAH, HEAD OFFICE
Jl. Wahid Hasyim No. 228 Jakarta 10250
Or dphadad@gmail.com, brisyariah@gmail.com

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...