Kamis, 22 Januari 2009
Zakat Menurut 4 Mazhab
Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara ini Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Buku ini berisi tentang panduan berzakat. Di sini dijelaskan tentang harta yang wajib dizakati, cara menghitung zakat, syarat wajib zakat, cara mengeluarkan zakat dan kriteria penerima zakat. Selain itu dipaparkan pula berbagai permasalahan seputar zakat, seperti boleh tidaknya pajak sebagai pengganti zakat, hukum memindah zakat dan sebagainya Semuanya didasarkan pada Al-Qur`an, hadits dan ijma’ ulama, terutama ulama empat madzhab, yaitu Hanafi, Asy-Syafi’, Hanbali dan Maliki.
Mari, jadikan zakat sebagai sarana pemberdayaan umat.
Penulis (Dr. Abdullah Nashih Ulwan) adalah ulama besar dari Aleppo, Suriah. Beliau merupakan penulis produktif tentang keislaman. Karya yang sudah diterbitkan ada 44 buku. Selepas mendapat gelar sarjana dan magister dari Universitas Al-Azhar Mesir, beliau mendapat gelar doktor dari salah satu universitas di Pakistan dengan spesialisasi bidang Fikih Dakwah.
Ukuran : 12,5 x 17 cm,Soft Cover, 135 halaman, Harga Rp. 24.000,-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar