Selasa, 24 Februari 2009

Penelitian tentang Investasi Syariah Journal shariaeconomy.blogpsot.com (Kode J016)


Shariaeconomy.blogspot.com
Edisi 2 Thn. 1/28 Shafar 1430H/24 Februari 2009M

Daftar Isi:
1. The Performance analysis of Islamic stocks – a comparative study between Indonesia and Malaysia, ditulis oleh Ilham Reza Ferdian, Miranti Kartika Dewi, Halida Fajar Riany (18 halaman)
2. Instrumen investasi pasar modal (analisis perbandingan obligasi dan sukuk), ditulis oleh Kamal Zubair (23 halaman)
3. Analisa karakteristik perusahaan dan ekonomi makro pada return saham syariah dan non syariah, ditulis oleh Ardi Hamzah (24 halaman)

pdf files
HASIL PENELITIAN INI PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Sabtu, 21 Februari 2009

Anak buah dan sukses dalam bisnis


Memilih anak buah (karyawan) dan sukses entrepreneur

Banyak orang yang masih kurang care atau menganggap sepele dalam
merekrut anak buah atau staff ketika memulai usaha. Yang penting asal mau diajak bergabung dan mau dibayar murah, namun kurang melihat
bagaimana kemampuan anak buah itu untuk diajak berlari memajukan
bisnis. Artinya yang dilihat hanya 'harganya' sekarang (present value yang bisa dibayar murah, disisi lain kurang memperhatikan nilai masa depannya (future value).

Padahal kualitas anak buah (pada SDM kita) itu sangat menentukan.
Maklum seorang entrepreneur tak mungkin melakukan semuanya sendiri.
Tangan dia hanya dua, kaki juga dua, dan indra pikir (otak) dia juga
hanya satu. Sehebat apapun seorang entrepreneur dia pasti punya
keterbatasan karena itu butuh orang-orang lain di sekitarnya yang bisa
ia delegasikan tugas dengan kualitas hasil yang kurang lebih sama
bagus dibanding kalau ia sendiri yang melakukannya. Syukur-syukur
kalau bisa mengerjakan lebih bagus daripada ia sendiri yang melakukan.

Sejauh yang saya tahu, entrepreneur besar yang kemudian sukses
melahirkan perusahaan2 besar, juga didukung oleh para anak buah yang
hebat yang mampu menerjemahkan keinginan owner, mampu bekerjasama,
loyal, dan mau mencari ide-ide terobosan bisnis tanpa diomelin si
owner sekalipun. Mari kita bercermin dari kasus Astra. Kenapa Astra?
Bagaimanapun Astra adalah salah satu perusahaan terbesar dan tersukses
di Indonesia, dan juga menerapkan sistem manajerial yang oleh para
ahli disebut-sebut sebagai yang terbaik di Indonesia.

Astra bisa besar dan menggurita seperti sekarang tak lepas dari
perintisnya, yakni om William Suryajaya. Beliau adalah pendiri Astra
yang awalnya bisnisnya juga trading, mensuplai kebutuhan beberapa
instansi, sebelum menjadi raja otomotif. Banyak orang yang tak tahu
kalau kalau Astra besar juga karena Om William punya beberapa anak
buah yang hebat saat perintisan yang notabene adalah beberapa
keponakannya sendiri. Sebut saja Pak TP Rachmat dan Pak Teddy Tohir --
masih ada beberapa yang lain.

Mereka ini sudah ikut Om William dari jaman susahnya dulu. Tapi mereka
inilah anak buah yang berbakat yang memberikan kontribusi besar kepada
si owner (entrepreneur) . Selain bekerja keras, juga capable dan punya
visi. Terbukti Astra kemudian besar dan para anak buah itu kemudian
juga mandiri menjadi enterpreneur yang sukses. Tedy Thohir kemudian
sukses mendirikan bisnis sendiri Group Wahana (dealership dan
financing untuk sepeda motor) -- Wom Finance. Sekarang bisnis dia
sudah diteruskan anak-anaknya (Garibaldi Tohir dan Erick Tohir). TP
Rachmat juga demikian. Orang ini, setelah lama menjadi Presdir Group
Astra setelah era Om William, ia juga mendirikan usaha sendiri,
Triputra Group yang kini juga menjadi salah satu kelompok usaha besar
di Indonesia. Saya kira orang Astra pasti mengakui Astra bisa besar
salah satunya karena andil TP Rachmat, karena orang inilah yang
membangun sistem di Astra. Dai juga cukup lama menjadi presdir Astra
sebelum kahirnya mengundurkan diri.

Bagi para pemula bisnis, memang tidak mudah meniru langkah Om William,
mencari anak-anak buah dari keluarga dekat yang hebat dan masih mau
dibayar murah saat merintis bisnis. Yang penting saya kira
semangatnya, cari anak buah terbaik sejauh yang bisa dilakukan. Jangan
asal comot. Bagaimanapun kemajuan bisnis amat ditentukan SDM-nya.
Kebetulan saya pernah tanya ke Pak TP Rachmat, apa rahasia beliau
membesarkan Astra dan juga bisnis sendiri, jawabnya, ialah SDM. Punya
tim yang hebat. Beliau kalau mau masuk di bisnis baru bukan bidangnya
dulu yang dicari, namun orangnya dulu. Ada nggak orang yang siap
beliau tempatkan sebagai CEO, GM, sbg. Beliau orang yang sangat
concern dengan man management atau people management dan inilah salah
satu pilar terpenting dalam bisnis. Kata beliau "kalau kita punya tim
atau anak buah yang bagus sudah seperti Rinso, bisa mencuci sendiri".

Saya juga tahu banyak soal Astra dari relasi saya Pak Harijanto,
beliau mantan tim-nya Pak TP Rachmat di Astra yang kemudian juga
sukses menjadi entrepreneur. Pak Harijanto, pengusaha sepatu yang kini
punya 9.000-an karyawan, juga menerapkan man management ala Astra di
perusahaannya. Dari mulai cara rekruitmen hingga bagaimana mengelola
anak buah (soal upah dll). Makanya di perusahaan Pak Harijanto ini
cukup harmonis meski pekerjanya ribuan orang. Beliau masih bisa nyanyi
bersama dan dangdutan bersama karyawannya atau makan bersama di kantin
perusahaan. Ini nggak gampang lho, apalagi saat ini banyak pemilik
perusahaan yang datang ke pabriknya sendiri takut. Takut didemo, takut
dikeroyok, takut dilempari kerikil, dll, karena soal upah dan sistem
ketenagakerjaan yang kurang baik. Makanya ada beberapa pabrik yang
dibakar atau disandera oleh karyawannya sendiri. Tragis. Mungkin
pemiliknya menangis juga kenapa dia yang punya perusahaan tapi mau
masuk pabriknya sendiri tak boleh. Tapi itu bisa jadi itu tuah dari
ulahnya sendiri, karena tidak menerapkan man/people management yang
baik, adil dan transparan.

Ada baiknya belajar dari Astra dan juga perusahaan yang menerapkan man
managemen dengan baik lainnya. Carilah anak buah yang baik, potensial
dan berbakat, lalu pertahankan dia dengan man management yang baik
(penggajian, training, dll). Semoga upaya perintisan bisnis
kawan-kawan semua sukses sesuai harapan.

Salam sukses dan sejahtera
"darmaactivation" dari milis: PSTTI_PPS_UI

Kamis, 19 Februari 2009

AJARAN NABI MUHAMMAD SAW TENTANG EKONOMI (Kumpulan hadist-hadist pilihan tentang ekonomi)


Penulis: Muhammad Akram Khan
penerbit: Bank Muamalat

Daftar isi:
1. Hadist-hadist tentang Kepemilikan
2. Hadist-hadist tentang Kekayaan
3. Hadist-hadist tentang Mencari rizki
4. Hadist-hadist tentang tanah
5. Hadist-hadist tentang perburuhan
6. Hadist-hadist tentang modal
7. Hadist-hadist tentang sikap konsumer
8. Hadist-hadist tentang mekanisme pasar
9. Hadist-hadist tentang uang dan kredit
10. Hadist-hadist tentang keuangan negara
11. Hadist-hadist tentang pembagunan ekonomi
12. Hadist-hadist tentang nilai-nilai ekonomi
sumber
daftar singkatan
kunci rujukan

Jika anda membutuhkan buku diatas untuk penulisan Makalah, Skripsi,Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. bisa hubungi ke email:jaharuddin@gmail.com HP 085880579267

Penelitian tentang Pengembangan Pendidikan Tinggi Ekonomi Islam Journal of shariaeconomy.blogspot.com (Kode J015)


Shariaeconomy.blogspot.com
Edisi 1 Thn. 1/23 Shafar 1430H/29 Februari 2009M

Daftar Isi:
1. Akselerasi pengembangan pendidikan tinggi ekonomi Islam di Indonesia. Oleh : Prof. Dr. H. Veitzal Rivai, MBA. (53 halaman)
2. Kesiapan Mahasiswa Ekonomi Islam menghadapi pasar kerja pada lembaga keuangan syariah (Studi pada perguruan tinggi ekonomi Islam). Oleh Agni Alam Awirya, Indah Piliyanti (22 halaman)
3. Islamic Economics Higher Education: A Critical Survey. Rahmatina Awaliah Kasri (21 halaman)

HASIL PENELITIAN DIATAS PERNAH DIPRESENTASIKAN PADA
INTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementation of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

Senin, 16 Februari 2009

Beasiswa The Qatar Faculty of Islamic Studies (QFIS)


The Qatar Faculty of Islamic Studies (QFIS) is offering full-scholarships for the following programs:

1. Master of Arts in Islamic Studies with a specialization in Contemporary Fiqh
2. Master of Arts in Islamic Studies with a specialization in Religions and Contemporary thought
3. Master of Arts in Public Policy in Islam
4. Master of Science in Islamic Finance
5. Diploma in Islamic Finance

6. Diploma in Islamic Studies

Note: only the first two programs require a bachelors of religious studies as a pre-requisite

Scholarships include tuition, housing etc. for international students

Deadline for applying: 31 March, 09
Deadline for submitting language results (TOEFL & Arabic test): 13 August, 09

Please visit the website for the admissions and scholarship forms and for further details.

Contact Information:

Admissions Office
Qatar Faculty of Islamic Studies
P.O Box 34110
Doha, Qatar
Phone: +974 4546560 / +974 4546559
email: nalmerikhi@qfis. edu.qa
website: http://www.qfis. edu.qa

http://www.qfis. edu.qa/output/ page122.asp

Sabtu, 14 Februari 2009

Mengakselerasi Pertumbuhan Zakat


Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB)& Raditya Sukmana (Dosen FE Univ Airlangga)
Perkembangan zakat semakin menunjukkan tren yang menggembirakan dari waktu ke waktu. Ketua Baznas, KH Didin Hafidhuddin, dalam milad Baznas beberapa waktu lalu, melaporkan bahwa zakat yang terkumpul secara nasional pada 2008 lalu mencapai angka Rp 930 miliar. Ini berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 160 miliar dari tahun 2007 yang mencapai Rp 770 miliar. Hasil ini sungguh menggembirakan, sekaligus merupakan tantangan bagi komunitas zakat nasional untuk berprestasi lebih baik di masa depan.

Bahkan untuk tahun 2009 ini, Presiden SBY menantang Baznas untuk mengumpulkan zakat sebesar Rp 1 triliun. Apabila hal itu terjadi, maka Presiden akan mengadakan tasyakuran bersama komunitas zakat nasional sebagai tanda rasa syukur pada Allah. Sesungguhnya, pernyataan tersebut menunjukkan adanya "pengakuan resmi" Presiden terhadap peran signifikan ZIS. Apalagi hal tersebut beliau tegaskan kembali pada pembukaan Festival Ekonomi Syariah 4 Februari 2009 lalu, di mana beliau menegaskan pentingnya revitalisasi zakat, infak, dan sedekah dalam pembangunan nasional.

Prestasi lainnya adalah diperolehnya sertifikat ISO 9001 : 2000 oleh Baznas. Ini adalah pencapaian yang sangat luar biasa, mengingat belum ada satu pun lembaga zakat yang mendapatkan sertifikat tersebut, termasuk mungkin institusi-institusi pemerintah yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa Baznas telah menunjukkan kompetensi yang dapat disejajarkan dengan lembaga atau perusahaan yang menerapkan standar manajemen mutu yang tinggi dan diakui secara internasional.

Mudah-mudahan dengan didapatnya sertifikat ISO tersebut, masyarakat akan semakin tergugah untuk menyalurkan zakat melalui lembaga, dan bukan dilakukan secara individual, apalagi dengan mengumpulkan orang-orang miskin sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu di mana korban nyawa berjatuhan. Dalam usia yang baru delapan tahun, hendaknya prestasi Baznas tahun 2008 dapat dijaga dan ditingkatkan. Ada sejumlah fokus yang harus diperhatikan agar performa zakat nasional ke depannya menjadi lebih baik.

Fokus Zakat
Pertama, kerja sama antara Baznas dan lembaga pemerintah lainnya perlu ditingkatkan. Baznas perlu menggandeng Departemen Keuangan. Salah satu langkah baik pemerintah, meski sangat kontroversial, yaitu Sunset Policy untuk mendongkrak penambahan jumlah pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pembebasan biaya fiskal luar negeri bagi pemegang NPWP, dan menaikkan hingga 150 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sehingga, jumlah pemegang NPWP ini meningkat secara tajam dalam waktu yang relatif singkat.

Dengan penambahan ini, maka Baznas dan Depkeu dapat saling bertukar data, siapa saja pemilik NPWP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), dan siapa saja pemegang NPWZ yang mungkin belum memiliki NPWP. Harapannya adalah jumlah pajak dan zakat yang dihimpun dapat bertambah secara simultan, sebagaimana yang telah dicontohkan Malaysia selama ini, sehingga keduanya dapat saling memperkuat dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Kedua, memperkuat database muzakki dan mustahik dengan lebih baik. Ini adalah kelemahan umum dari lembaga-lembaga pengelola zakat yang ada, baik BAZ maupun LAZ. Sering kali lembaga pengelola zakat tidak memahami urgensi memiliki database yang baik, serta kurang memahami data-data apa saja yang harus dikumpulkan dan dimilikinya. Karena itu, penulis memandang perlu diciptakannya blue print pengembangan database yang terstandardisasi, sehingga akan tercipta data secara nasional yang sama. Misalnya, di samping data jumlah muzakki, mustahik, dan penghimpunan zakat, juga perlu dipikirkan indikator keberhasilan/ kegagalan program zakat melalui pengembangan indeks-indeks kinerja program. Data-data ini nantinya di-update secara periodik, misal setiap tiga bulan, sehingga dapat dianalisis lebih lanjut.

Dengan pengelolaan yang baik, maka pada sisi keilmuan, keberadaan data tersebut akan mendorong berkembangnya riset-riset zakat secara lebih luas dan mendalam. Sehingga, ilmu ekonomi syariah akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Dinamika inilah yang dibutuhkan untuk mengembangkan dunia perzakatan nasional ke depannya, sehingga segala kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan zakat dapat diperbaiki dari waktu ke waktu. Sinergi antara dunia akademik dan praktisi ini merupakan salah satu rahasia mengapa ekonomi konvensional dapat berkembang pesat selama dua abad terakhir ini.

Fokus ketiga adalah perlunya koordinasi zakat satu atap. Ada banyak keuntungan yang didapat jika zakat ini dikelola satu atap. Pertama, dari sisi sinergi dan koordinasi antara BAZ dan LAZ, pengelolaan zakat satu atap akan memberikan banyak kemudahan dan percepatan, sehingga potensi dan kelebihan setiap lembaga zakat yang ada dapat lebih dioptimalkan. Kedua, dari aspek sosialisasi, akan lebih memperluas jangkauan dan cakupan wilayah sosialisasi zakat, baik secara teritorial maupun berdasarkan segmen masyarakat.

Baznas harus difungsikan sebagai payung yang menaungi BAZ dan LAZ yang ada. Karena itu, hal tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang zakat. Memang dalam Rakornas lalu, disepakati untuk menjadikan Baznas sebagai koordinator yang akan mengoordinasi lembaga zakat yang ada. Namun demikian hal tersebut belumlah cukup, sehingga perlu didukung dari sisi yuridis formalnya.

Ekspansi Zakat
Fokus keempat adalah melakukan ekspansi zakat secara besar-besaran, dengan menggarap sektor korporasi secara lebih intensif. Fatwa MUI yang mewajibkan zakat perusahaan pada sidang Komisi Fatwa MUI di Padang akhir Januari 2009 lalu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Memang, selama ini telah terjalin kerja sama dengan BUMN Peduli, namun hal tersebut belumlah cukup mengingat belum optimalnya penggalian dana zakat perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan-perusaha an swasta. Padahal, potensi zakat perusahaan itu sangat besar setiap tahunnya.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan strategi yang tepat untuk menggali potensi zakat perusahaan ini secara lebih mendalam. Kampanye perusahaan sadar zakat perlu terus-menerus dikembangkan, meski tahun 2009 ini imbas krisis global semakin dirasakan oleh pelaku di sektor riil. Artinya, perusahaan-perusaha an, terutama yang berorientasi ekspor, akan berhadapan dengan situasi yang sangat berat.

Dengan turunnya daya beli sejumlah negara utama tujuan ekspor, dipastikan perusahaan-perusaha an tersebut akan terpukul. Apalagi Presiden Barrack Obama belum lama ini mengatakan bahwa krisis di AS semakin memburuk, sehingga diperkirakan akan memberikan dampak global yang semakin buruk pula. Saking dahsyatnya krisis ini, sampai-sampai Perdana Menteri Islandia, Geir Haarde, terpaksa mengundurkan diri pada 23 Januari 2009 lalu karena pemerintahannya tidak sanggup lagi menanggung beban krisis yang telah mengakibatkan kebangkrutan negaranya itu.

Inilah saat yang tepat untuk menyosialisasikan zakat dan infak sebagai pencegah kebangkrutan perusahaan. Memang, terkesan sangat paradoks dan aneh, namun demikianlah janji Allah. Para pemegang saham harus diyakinkan akan janji Allah yang akan selalu menumbuhkembangkan harta yang dikeluarkan zakat dan infaknya. Keyakinan ini harus terus-menerus ditumbuhkan karena kebenaran Alquran adalah bersifat mutlak dan pasti. Tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya. Saatnyalah semangat berbagi dan memberi dijadikan sebagai senjata utama untuk menghadapi krisis global.

Dan fokus yang kelima adalah mendorong kerja sama internasional antarnegara Islam dalam mengembangkan dunia perzakatan. Bagaimanapun juga, Indonesia tidak bisa sendirian. Inilah masa yang tepat untuk menumbuhkan semangat kerja sama dan saling membantu antarkomponen umat dunia. Pemerintahan SBY, meskipun tengah fokus pada pelaksanaan pemilu tahun ini, tetap harus mendorong kerja sama dan koordinasi yang lebih kuat antara Baznas, Depag, dan Deplu dalam mengembangkan diplomasi zakat internasional, karena selama ini yang berkembang adalah people to people zakat diplomacy, dan belum G to G zakat diplomacy. Wallahu 'alam.

Senin, 09 Februari 2009

Konsep Akad Asuransi Syariah Berbasis Wakaf, Bisakah?


Dalam industri asuransi syariah, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; wakalah bil ujrah dan mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/ 2005). Kedua akad inilah (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun ternyata di Pakistan, terdapat satu penerpan konsep Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah konsep tersebut? Ketika bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) dan saya tanyakan seperti apa konsep tersebut, sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS nya.

Saya mencoba meraba-raba, seperti apakah konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah me"reka-reka" dan mencari-cari, serta mencoba "menganalisa" , ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan luar biasa, dan menurut saya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya pada bagian savingnya dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)

2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk operasioal, biaya klaim atau apapun. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar,
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan, melainkan hanya hasil investasinya saja.

3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf, secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :

sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
sebagai muwakif/ wakif

sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
investor

5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah juga memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu

sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah

atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah

sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.

sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.

6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan untuk membangun masjid, maka alokasinya harus untuk niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional) .

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiann ya. Seperti pasa sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif" . Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikan nya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Diantara keunggulannya adalah sebagai berikut :

Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.

Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat, ketika membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').

Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya bisa untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.

Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, yang dijadikan aset tetap dari dana wakaf tersebut. Atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.

Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
Rikza Maulan
rikzamaulan. blogspot. com

Sabtu, 07 Februari 2009

Sukuk dan Persyaratan Investor


Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, karena itu pelaksanaannya harus tetap berpegang pada syariah atau memperhatikan syariah complience. Karena itu, sewa (ijarah) yang dilakukan pada instrumen investasi ini harus sesuai syariah, baik objek sewa, akadnya terhindar dari gharar, riba dan segala sesuatu yang diharamkan.

Menyewakan aset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dan maksiat lainnya tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.

Terkait dengan sukuk ijarah yang diterbitkan pemerinrah (SBSN), beliau mensyaratkan, Pertama, penggunaan dana ijarah oleh pemerintah digunakan untuk pos pengeluaran yang halal, tidak syubhat, apalagi yang haram. Kedua, Seharusnya digunakan untuk proyek produktif (infrastruktur), bukan untuk biaya rutin. Contoh infrastruktur antra lain jalan tol, bandara, monorel. Ketiga, portofolio jangan hanya melulu ijarah, tetapi juga mudharabah, musyarakah, salam dan istisna.. Keempat, kepada para investor, hendaknya jangan menjadikan sukuk menjadi lahan permaianan spekluasi di pasar sekunder (bursa).

Selanjutnya ia menambahkan, para investor, penerbit sukuk corporate (emiten) dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Salah satu item yang harus dicantumkan adalah uang yang diperoleh dari sukuk tidak diperbolehkan untuk memproduksi yang tidak halal. Selain itu. Kata Agustianto. kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Selanjutnya, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah diperlukan sejumlah ketentuan tambahan.Misalkan saja kerelaan kedua belah pihak yang m e l a k u k a n akad.

Selain itu,dia menyebutkan, berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, obligasi syariah merupakan surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Maka kegiatan margin trading dan short selling harus dihindari.

Dalam mekanisme sukuk, emiten diwajibkan membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk juga dapat memperluas dan mendiversifikasi basis investor dengan mengembangkan alternatif instrumen investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari i n s t r u m e n keuangan berbasis syariah. Karena itu sukuk secara otomatis mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Dalam kondisi sekarang, penerbitan sukuk jelas menjadi alternatif bagi pemerintah maupun investor.Apalagi yang dikeluarkan pemerintah adalah sukuk ritel. Maka masyarakat luas dapat membelinya

Golongan masyarakat menengah bisa membeli sukuk ritel tersebut.Karena itulah, saya meyakini sukuk ritel yang dikeluarkan pemerintah akan banyak dicari masyarakat. Kata Agustianto. Keberadaannya juga akan memperbesar market share ekonomi syariah yang selama ini relatif masih kecil. Multiplier effect yang ditimbulkan sukuk ritel dan SBSN dipastikan akan semakin besar.

Meskipun sukuk bisa diperdagangkan di pasar sekunder, teatpi investor yang berinvestasi di sukuk ritel harus tetap mengedepankan asas islami. Jangan mencari keuntungan melalui sistem yang bertentangan dengan syariah itu sendiri.

Selanjutnya Agustianto menambahkan, ke depannya, mungkin pemerintah atau pihak-pihak terkait (DSN), bisa membuat sebuah lembaga atau institusi yang mengawasi aktivitas di pasar sekunder, sehingga masyarakat tidak terjebak pada transaksi spekulasi (margin trading dan short selling). Ketika ada investor yang hendak menjual sukuk, pengawas tersebut harus terlebih dahulu mempertanyakan alasan investor menjualnya, sebagaimana yang dilakukan Bank Indoensia pada transaksi valas. Kalau memang alasannya tidak bertentangan dengan syariah, maka boleh dan tentunya pengawas harus memberikan izin.

Akad ijarah sale and lease back memang meniscayakan investor terus mendapatkan keuntungan.Karena akan yang dipergunakan adalah sewa. Untuk ke depannya, pemerintah ataupun swasta harus berani mengeluarkan akad mudharabah, bay muajjal, bay istiglal, bay murabahah, dan sebagainya. Dengan demikian pilihan masyarakat untuk berinvestasi di sukuk menjadi semakin banyak.

Karena sistem yang dipergunakan adalah syariah, maka pemerintah ataupun swasta yang mengeluarkan sukuk harus transparan dalam mempergunakan dana yang berhasil diakumulasi dari mengeluarkan sukuk. Dana tersebut harus dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif dan tidak bertentangan dengan syariah. Misalkan saja membangun infrastruktur jembatan.

Sumber : Koran Seputar Indonesia
Sunday, 01 February 2009
*)Disarikan dan dimodifikasi dari wawancara dengan Bapak Agustianto* Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...