Senin, 09 Februari 2009

Konsep Akad Asuransi Syariah Berbasis Wakaf, Bisakah?


Dalam industri asuransi syariah, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; wakalah bil ujrah dan mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/ 2005). Kedua akad inilah (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun ternyata di Pakistan, terdapat satu penerpan konsep Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah konsep tersebut? Ketika bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) dan saya tanyakan seperti apa konsep tersebut, sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS nya.

Saya mencoba meraba-raba, seperti apakah konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah me"reka-reka" dan mencari-cari, serta mencoba "menganalisa" , ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan luar biasa, dan menurut saya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya pada bagian savingnya dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :

...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.

...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)

2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh digunakan untuk operasioal, biaya klaim atau apapun. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar,
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan, melainkan hanya hasil investasinya saja.

3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf, secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :

sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
sebagai muwakif/ wakif

sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
investor

5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah juga memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu

sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah

atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah

sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.

sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.

6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan untuk membangun masjid, maka alokasinya harus untuk niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional) .

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiann ya. Seperti pasa sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif" . Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikan nya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Diantara keunggulannya adalah sebagai berikut :

Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.

Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat, ketika membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').

Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya bisa untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.

Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, yang dijadikan aset tetap dari dana wakaf tersebut. Atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.

Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
Rikza Maulan
rikzamaulan. blogspot. com

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...