Sabtu, 30 Mei 2009

Lowongan Account Officer (AO) Bank Syariah Mandiri


Kode: AO-WB
Lokasi: Kantor Pusat Jakarta dan Cabang seluruh Indonesia
Tanggal Posting: 23 April 2009
Tanggal Penutupan: 23 Juli 2009
Deskripsi:
Kode AO-WB agar ditulis pada sudut kanan atas amplop dan surat lamaran
Kualifikasi: Mampu membaca Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam)
Memiliki pendidikan minimum S1 dengan IPK>2.75 (PT berakreditasi A) atau IPK>3.00 (PT berakreditasi B)
Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada 31 Mei 2009
Memiliki pengalaman sebagai AO di lembaga keuangan/perbankan minimum 2 tahun
Menguasai aplikasi perangkat lunak komputer perkantoran
Mampu berbahasa Inggris (lisan dan tulisan)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Lamaran dikirim ke:
BAGIAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
DIVISI HUMAN CAPITAL
Bank Syariah Mandiri
Gedung Menara Mandiri (Ex.BDN) Lt. 5
Jl. Kebon Sirih No. 83
Jakarta 10340

Kamis, 28 Mei 2009

MEMBUDAYAKAN TALAQQI KITAB KLASIK EKONOMI SYARIAH


Oleh : Jaharuddin

Talaqqi merupakan budaya pengkajian ilmu agama yang telah berkembang lama di masjid-masjid timur tengah, dan sebenarnya di pondok pesantren di Indonesiapun, sudah lama berkembang, namun sepertinya perlu di reaktualisasikan metode ini dalam rangka akselerasi pengembangan ekonomi syariah di tanah air.

Budaya talaqqi berkembang seperti di masjid Al-Azhar, Kairo. para syaikh membawakan kajian kitab tertentu di masjid, syaikh yang mengajarkan bisa melakukan penilaian, bahkan jika satu kitab selesai bisa juga memberikan sertifikat/ijazah.

Awalnya talaqqi merupakan metode pengkajian Al-Qur’an, dalam perkembangannya talaqqi juga digunakan untuk mempelajari kitab-kitab klasik. paling tidak terdapat beberapa sebab kenapa talaqqi menjadi penting:
1. Jika para ekonom syariah di Indonesia, lebih banyak mengkaji ekonomi syariah, dari bahasa Indonesia, Bahasa Inggrish, dan sedikit bersumber langsung dari bahasa arab, maka dikhawatirkan terjadi bias, dalam memahami ekonomi syariah secara utuh, melalui pembelajaran talaqqi dari bahasa arab, diharapkan makna-makna yang terkandung dalam kitab-kitab klasik ekonomi syariah, bisa terungkap dan dimaknai dengan tepat
2. Melalui talaqqi, menghidupkan budaya ulama terdahulu, seperti tersambungnya sanad dalam mengkaji kitab, dari satu syaikh ke syaikh lainnya, tanpa mengurangi kualitas keilmuwan yang didapatkan para peserta
3. Bisa jadi melalui program talaqqi, memberi kesempatan kepada anak bangsa yang sangat ingin belajar, dan mendalami ilmu ekonomi syariah, namun terkendala dengan biaya, yang akhir-akhir ini semakin tinggi (karena peminat yang tinggi), tetap bisa mengkaji ilmu ekonomi syariah, dan kualitasnya juga bisa dipertangung jawabkan
4. Diharapkan akan muncul tanggung jawab , para syaikh yang sekarang sudah pakar di bidang ilmu ekonomi syariah, untuk juga menyisihkan waktu, untuk menginfaqkan ilmunya di masjid-masjid, sehingga masjid menjadi makmur.
5. Bagi mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi syariah, baik level master maupun Ph.D, forum-forum talaqqi ini akan menjadi forum yang sangat bermanfaat, untuk mengembangkan ilmu, dan mengkaji hal-hal baru, yang bisa dikembangkan dalam bentuk research-research ilmiah di level master atau Ph.D.

Bentuk penyampaian talaqqi bisa berupa syaikh membacakan kitab, dan peserta menyimak, kemudian syaikh menjelaskan makna yang tersurat dan tersirat dari yang tertulis dalam kitab tersebut. bagi yang belum bisa berbahasa arabpun juga bisa mengikuti, apalagi yang sudah bisa berbahasa arab.

Metode talaqqi ini sudah berkembang dengan baik di masjid-masjid kampus seperti di masjid Al-Alzhar, Kairo, banyak dijumpai jadwal talaqi. Dan ini menjadi cara mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam bagi para mahasiswa di Kairo, disamping kuliah-kuliah formal di Kampus.

Cara seperti ini, baik juga kalau di kembangkan di Indonesia, walaupun mayoritas para peminat ekonomi syariah di Indonesia mungkin tidak berbahasa arab, namun tidak menghambat upaya-upaya peningkatan pemahaman ekonomi syariah dari sumber-sumber aslinya, bukan hanya terjemahan. Jika kitab-kitab klasik tersebut sudah ada terjemahannya itu baik untuk membantu membaca, namun tetap perlu di sandingkan dengan buku aslinya berbahasa arab, karena dalam penterjemahan kitab, adakalanya ada makna dari kitab tersebut yang belum mampu di maknai/diterjemahkan dengan tepat.
semoga metode ini membantu akselerasi pengembangan ekonomi syariah di tanah air, ini juga akan mendorong semua pemerhati ekonomi syariah untuk melakukan pengkajian kepada sumber aslinya.

Peluang diadakan talaqqi ini juga cukup besar, mungkin sudah cukup banyak syaikh yang pernah belajar talaqqi di Timur Tengah kitab tertentu, semoga pihak lembaga keuangan syariah juga mau mensupport, dan dibantu oleh MES, PKES, IAEI,dan kampus-kampus yang sekarang telah membuka program-program ekonomi syariah, bekerja sama dengan masjid-masjid.

Beberapa kitab yang bisa di jadikan alternatif adalah Muqaddimahnya Ibn Khaldun, Al Kharajnya Abu Yusuf, dll, termasuk kitab-kitab klasik yang belum di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Saya meyakini jika ini bisa di lakukan di tanah air. semoga juga di respon baik pelaku bisnis ekonomi syariah, seperti perbankan, pasar modal, asuransi. dan bisa di mulai di ibu Kota Jakarta, dan di ikuti oleh kota-kota lain di tanah air.

Jika budaya ini bisa dikembangkan, dipadu dengan semakin banyaknya research-research ekonomi syariah di tanah air, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi pusat keilmuan dan praktek ekonomi syariah terbesar di dunia, akhirnya bagi yang mau mendalami ekonomi syariah, sudah tidak perlu harus ke Eropa, Australia, Amerika, yang masyarakatnya mayoritas bukan muslim, seharusnya mahasiswa-mahasiswa Eropa, Australia, Amerikalah, yang belajar ke Indonesia tentang ekonomi syariah. Wallahu’ alam.Semoga bermanfaat………...

Senin, 11 Mei 2009

Penelitian tentang Manajemen Syariah (Kode J042)


Journal of shariaeconomy.blogspot.com
Edisi 10 Thn. 1/ 16 Jumadil Ula 1430H/ 12 Mei 2009M
pdf files available

1. Bahan pemikiran dasar tujuan laporan keuangan Islami. Oleh: Jaka Isgiyarta. (19 halaman)
2. Awarness, consistency and neutrality and emperical investigation on teh role of barakah in the islamic theory of consumer choice. By. Munrokhim Misanam (28 pages).
3. Internallization responsibility accounting through syar’i reward. By. Sri Iswati and Wasiaturachma. (23 pages)
4. Kesenjangan harapan dalam penyampaian informasi keuangan dan non keuangan bank syariah. Oleh: Rizal Yaya, Ahim Abdurahim, Muhammad Saifudin Zuhri. (37 halaman)
5. Islamic Good Governance ; Nilai etik relegius dan sistem Manajemen Mutu Islami. Oleh: Khairunnisa Musari. (28 halaman)
6. Membangun Corporate Culture bisnis syariah. Oleh: Indah Piliyanti (17 halaman)
7. Reward-sharing base economies (case study in Indonesia tertiary sector). By: Umi Karomah Yaumidin (34 pages)

Jika anda membutuhkan Procedding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Minggu, 10 Mei 2009

Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah AMWALUNA FE UII Yogya (Kode J041)


Vol. 1. No. 1 , Muharram 1430/Januari 2009
Diterbitkan oleh: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII Yogyakarta

1. Pengaruh Variabel makroekonomi terhadap harga saham: Studi kasus JII dan IHSG periode Januari 2002 s.d Desember 2006. Oleh MB. Hendrianto dan Rizki Amelia.
2. Analisis Penentuan standar kemiskinan pada organisasi pengelola zakat di yogyalarta. Oleh: Priyonggo Suseno dan Satiman Maskuri.
3. Prinsip-prinsip tata kelola yang manah (Good Governance) pada Bazisda Kabupaten Lombok Timur. Oleh: Mansur Afifi.
4. Karaktersitik pasar modal dan isntrumen keuangan non riba. Oleh: Bachruddin
5. Mengenali kontibusi ibnu khaldun terhadap pemikiran ekonomi. Oleh: Adi susilo Jahja
6. Kebijakan dan penentuan tujuan perusahaan syariah. Oleh: Muhamad.

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

IQTISAD Journal of Islamic Economics (IJIE) UII Yogyakarta. (kode J040)


Vol. 2 No. 1 Muharam 1422 H / Maret 2001

1. Islamic Economi System. By Mehdi B. Razavi ( 23 pages)
2. Guiding Principles, Multidirectionality and Benefits of Waqf. By. Abdul Ghafar Ismail, Ph.D and Surtahman Kastin Hasan, Msc (8 pages)
3. Lack of Profit loss sharing in Islamic Banking: Management and control Imbalances. By. Humayon A. Dar and John R. Presley. (15 pages)

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Journal of shariaeconomy.blogspot.com (Kode J039)


Edisi 9 Thn. 1/ 11 Jumadil Ula 1430H/ 7 Mei 2009M
pdf files available

1. Praktek ekonomi islamic di Indonesia dan implikasinya terhadap perekonomian. Oleh : Akhmad Akbar susamto, Malik Cahyadin (24 halaman)
2. Penerapan wakaf tunai pada lembaga keuangan publik Islami (20 halaman)
3. Apa yang harus dilakukan ahli-ahli ekonomi islami untuk membantu indonesia mengatasi korupsi. Oleh: Akhmad Akbar susamto, Burhanduddin susamto, IBP Angga Astagia. (21 halaman)
4. The dynamic optimization of cash waqf management : an optimal control theory approach. By : Duddy Roesmara donna, Mahmudi (13 pages)

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Jumat, 08 Mei 2009

Lowongan support pembiayaan bagian staf legal BMI


PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. adalah Bank Pertama Murni Syariah di Indonesia. Berdiri sejak tanggal 27 Syawwal 1412 H /1 November 1992. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya 20 Februari 2009, telah diresmikan 20 cabang baru (TIER ONE CITY) serentak di Jakarta. Salah satunya adalah Bank Muamalat Cabang Cengkareng, beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem, Blok A3, No. 32-33, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp. 021-5435 0004 Fax. 021-5435 0404

Dalam rangka mendukung operasional dan pengembangan bisnis BMI Cab. Cengkareng, pada saat ini membutuhkan kru baru, sbb.:

Sarjana S1 Hukum, berbahasa Inggris tulisan maupun lisan, berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun, IP minimal 3,00, lulusan perguruan tinggi negeri ternama, usia max 25 thn. berintegritas tinggi, sanggup berkerja dalam team dan dalam tekanan yang tinggi untuk menempati posisi support pembiayaan bagian staf legal.

Informasi lebih lanjut hubungi Ujang, cp : 0817 94 19 266. Informasi ini berlaku sampai tanggal 15 Mei 2009

Ujang Syahrul M
Operation Staff BMI Cab Cengkareng

Rabu, 06 Mei 2009

Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia (JESI) PEBS FE UI (Kode J038)


1. Corporate governance mechanism and internal shari’ah review (ISR) in Islamic banks: critical issues and the role gap of shari’ah supervisory board (SSB) by Sigit Pramono.
2. The implementation of gold dinar in international trade: strategic positioning in monetary system , by Handi Riza Idris.
3. degree of independence of shari’ah supervisory board in Indonesia: Student’s perspective. By Dodik Siswantoro dan Akhmad Syakhroza
4. Pengelolaan resiko perbankan syariah melalui hedging. By Pakasa Bary and Zuliani Dalimunthe)
5. Analisis determinan intensi pengeluaran zakat harta (Maal): studi kasus civitas akademika Universitas Indonesia. Oleh Widya Sulistyowati
6. Dampak suku bunga konvensional terhadap return dan dana pihak ketiga perbankan syariah di Indonesia, 2000 – 2004. oleh Tika arundina dan Yusuf Wibisono.

Jika anda membutuhkan proceeding diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomornya, hubungi Jahar HP 085880579267, email:jaharuddin@gmail.com.

Selasa, 05 Mei 2009

Sang "Pencuri" bernama Inflasi


Oleh: Jaharuddin

Relakah anda jika pendapatan anda dicuri?, tentu saja tidak, namun jika di curi oleh Inflasi, apa yang anda bisa lakukan. Inflasi telah menyebabkan setiap orang kehilangan 5 – 10% pendapatannya pertahun. Ini bermakna jika tahun 2008 yang lalu anda mempunyai pendapatan Rp. 1.000.000,-, jika di asumsikan inflasi sebesar 7,5%, maka anda telah kecurian/kehilangan nilai riil uang tersebut pada tahun ini sebesar Rp. 75.000,-. Ini berarti nilai riil uang anda yang tahun lalu sebesar Rp. 1.000.000,- sekarang hanya bernilai Rp. 925.000,-. Lho kok bisa, inilah realitas yang kita hadapi. Rata-rata pendapatan kita menurun setiap bulannya sebesar inflasi yang terjadi. Sebenarnya tidak banyak yang rela, namun kebanyakan masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, sudah menjadi sesuatu yang alamiah dan kita terima saja.

Kondisi ini juga bermakna, jika kenaikan pendapatan anda dibawah angka inflasi maka secara riil kesejahteraan anda pada tahun ini sesungguhnya menurun, jika kenaikan pendapatan anda sama dengan angka inflasi, bermakna kesejahteraan anda sama dengan tahun lalu, baru jika pendapatan anda lebih tinggi dari angka inflasi, maka kesejahteraan anda baru meningkat. Dan masih banyak implikasi lainnya, akibat inflasi perusahaan-perusahaan harus menaikkan pendapatan karyawannya agar kesejahteraannya tetap atau meningkat. Bagi saudara-saudara yang bekerja di perusahaan/instansi tertentu biasanya ada living cost adjustment setiap tahunnya, pendapatan disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, namun bagi kebanyakan orang, menerima pasrah saja.

Inflasi tersebut ibarat api, kecil jadi teman, tapi kalau besar bisa membakar dan jadi petaka, coba anda bayangkan jika inflasi mencapai puluhan bahkan ratusan persen, apa yang terjadi dengan uang anda, uang anda tidak akan ada gunanya, uang akan menjadi kertas yang tidak mempunyai daya beli. Bahkan Ronald Reagen sebagaimana dikutip oleh The Economist (22/5/2008) pernah menyebut inflasi dengan sebutan kejam, perampok, menakutkan, perampok bersenjata, mematikan, dan pembunuh bayaran. Kenapa ini dibiarkan?

Dalam ekonomi kapitalis, perlakuan terhadap inflasi hanya berusaha untuk menjaga api tersebut tetap kecil/biasa, standar umum yang digunakan adalah : inflasi dianggap biasa jika 0 – 10%, dianggap sedang jika 11 – 30%, dianggap berat jika 31 – 100%, dan dianggap hipper inflation jika 101 – tak terhingga. Ada kecendrungan pada ekonomi kapitalis inflasi dipelihara, karena menguntungkan orang yang mempunyai pendapatan besar yaitu para pemilik modal yang menjadi produsen barang-barang yang di konsumsi masyarakat, dengan adanya inflasi maka ada legitimasi untuk menaikkan harga pada setiap tahunnya, atau disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang sedang terjadi, artinya harga produk akan selalu dinaikkan, dengan berbagai alasan pembenaran, nah anda bisa melihat kenapa inflasi dipelihara, karena merupakan salah satu instrument legitimasi kenaikan harga oleh produsen. dalam ekonomi Islam api tersebut seharusnya dipadamkan. bisakah?

Penyebab Inflasi
Untuk memadamkan api tersebut, perlu diketahui dahulu, faktor-faktor pembentuk inflasi. Dalam penelitian ascarya (2009), tentang the determinants of inflation under dual monetary system in Indonesia, diketahui bahwa 54,7% penyumbang inflasi di Indonesia adalah suku bunga, 23,4% penyumbang inflasi adalah exchange rate, ini bermakna bahwa jika anda ingin menghilangkan pencuri kekayaan anda yang diberi nama Inflasi, maka mulai saat ini jauhilah bunga, dan jangan menjadikan mata uang sebagai barang dagangan. Namun bukan berarti anda tidak diperbolehkan mengunakan mata uang negara lain untuk bertransaksi, jika anda sedang berada di negara lain, yang seperti ini di perbolehkan, yang dilarang adalah mengunakan mata uang sebagai barang dagangan. Mata uang dijadikan alat untuk mencari keuntungan.

Dalam jangka menengah semua orang seharusnya peduli dalam upaya-upaya memperbesar size perbankan syariah, dan ekonomi syariah umumnya. Jika suatu hari transaksi perbankan sudah tidak di dasari dengan bunga, maka secara otomatis inflasi bisa di padamkan, karena perbankan syariah mendasari operasionalnya dengan bagi hasil, dan perbankan syariah tidak diperbolehkan melakukan perdagangan exchange rate. Wallahu’ alam....semoga bermanfaat.

Role of Fiscal Policy in Controlling Inflation in Islamic Framework (Peran Kebijakan Fiskal dalam Mengontrol Inflasi Perspektif Islam)


By
Muhammad Nejatullah Siddiqi
Critical Riview By: Dahnil Anzar Simanjuntak

Dalam artikelnya, Siddiqi yang seorang Profesor ekonomi Islam di King Abdulazis University, berusaha keras mengelaborasi bagaimana pandangan Islam dalam memecahkan permasalahan inflasi melalui kebijakan fiskal. Dibanyak Negara berkembang, Inflasi berkepanjangan sering terjadi, berdampak pada menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Siddiqi dengan berani menyebutkan cara lain yang lebih cepat untuk mengendalikan inflasi, berdasarkan data historis bagaimana pemerintah Islam mengendalikan inflasi dalam jangka waktu yang relatif singkat. Mengutip Parkins[1], Siddiqi mendefenisikan inflasi “ a sustained upward trend in the level of prices, it’s most common measure being the percentage rate of change in a country’s Consumer Prices Index”. Inflasi dibanyak Negara berkembang sering terjadi dalam angka double digit dan tanpa ada tanda-tanda akan mengalami penurunan. Inflasi menyakitkan bagi banyak orang, karena income mereka tergerus, sehingga mereka harus mengurangi konsumsi dan tabungan. Sulit membuat rencana masa depan karena tidak adanya kepastian ekonomi, terutama ketidakpastian harga. Inflasi memberikan efek penghapusan tabungan dan investasi, Inflasi mendistorsi distribusi pendapatan dan kesejahteraan, menyebabkan kemiskinan.

Kebijakan Fiskal

Pertama, Muhammad Nejatullah Siddiqi berusaha menjelaskan bagaimana instrumen kebijakan fiskal seperti pengeluaran pemerintah, pajak, hutang dan pencetakan uang dapat mengendalikan inflasi. Kebijakan fiskal yang anti inflasi harus fokus, dengan mengendalikan kekuatan pembelian dari publik. Pemerintah dapat memungut pajak lebih banyak, dan menggunakannya lebih sedikit. Artinya, government expenditure harus dapat dikendalikan agar tidak terlalu besar. Government expenditure yang terlalu besar terhadap sumber pendapatan produktif. Kebijakan fiskal merupakan “manipulasi perundingan hubungan antara government expenditure dan revenue dengan harapan dapat mengendalikan agregat demand”. Mengendalikan pengeluaran publik diyakini dapat mengendalikan inflasi. Namun, Siddiqi tidak begitu meyakini hal tersebut. Dalam hal ini terlihat inkonsitensi analisis Siddiqi pada paragraph awal tulisannya. Tetapi, pada bagian terakhir tulisannya, ia menjelaskan secara komprehensif.


Perspektif Islam

Pandangan Islam terhadap peran kebijakan fiskal untuk mengontrol inflasi. Didefenisikan. Pertama, berdasarkan tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri. Dalam ekonomi Islam menurut Siddiqi harus memenuhi syarat keadilan dan kewajaran. Peran pemerintah harus lebih fokus pada penanganan kegagalan sektor swasta. Pada konteks ini, perspektif ekonomi Islam yang dijelaskan Siddiqi selaras dengan konsepsi ekonomi yang dijelaskan oleh kaum klasik , maupun neoliberal. Kebijakan untuk pengelolaan keuangan dalam pandangan Islam lebih fokus pada pelarangan bunga (interest), perjudian dan manipulasi (maysir dan gharar), minimalisasi dari moral hazard dan ketidakpastian (uncertainty) dan membatasi intervensi pemerintah di pasar[2].
Pengendalian inflasi juga dapat dilakukan dengan melakukan moderasi (penghematan) dalam konsumsi dan membenahi keberadaan uang publik, dimana uang publik harus memiliki nilai yang stabil. Moderasi dalam konsumsi dianggap sangat penting dan efektif mengendalikan inflasi, pada tataran ini terlihat Siddiqi meyakini kebijakan pada sisi demand merupakan hal penting untuk mengendalikan inflasi. Moderasi konsumsi akan memberikan dampak jangka panjang yang mapan bagi pembangunan ekonomi. Pada tataran ini ekonomi Islam yang dijelaskan Siddiqi memiliki perbedaan terbuka dengan pandangan ekonom-ekonom liberal, yang meyakini bahwa konsumsi yang tinggi akan menstimulus perekonomian melalui peningkatan output. Kebijakan fiskal yang mengarahkan terjadinya moderasi konsumsi dapat dilakukan melalui pengenaan pajak yang tinggi pada barang-barang dan jasa tertentu[3].
Siddiqi menyatakan dalam papernya bahwa kebijakan fiskal yang dirancang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah[4], yang diyakini oleh Siddiqi akan mampu menuntaskan permasalahan inflasi. Artinya, dibutuhkan pelaksanaan penuh dari ajaran Islam disebuah Negara, yang dalam konteks ini Siddiqi sadar betul dibutuhkan diskusi dan perdebatan panjang mengenai hal tersebut. Keyakinan Siddiqi didasari oleh empat argument. Pertama, dalam sistem ekonomi Islam hutang keuangan, yang menjadi sumber utama dari inflasi dan ketidakstabilan dilakasanakan berdasarkan bagi hasil (lose and profit sharing) yang mengintegrasikan tabungan dan investasi sehingga mencegah terjadinya inflasi. Kedua, Membayar zakat, kewajiban membayar zakat sangat melekat dalam hukum Islam untuk melakukan redistribusi sumber daya. Zakat merupakan jawaban terhadap ketidakadilan dalam distribusi pandapatan dan kesejahteraan sehingga akan memberikan dampak perubahan pada komposisi agregat demand dan mengurangi fluktuasi agregat demand. Ketiga, Islam mengajarkan umatnya untuk melakukan konsumsi secara proporsional (moderation consumtion), hal ini akan mengurangi fluktuasi agregat demand. Keempat, pemerintah Islam berusaha memperbaiki uang publik sebagai kepercayaan – nilainya stabil – sehingga gejolak kurs dapat dikurangi., pinjaman publik harus dikurangi sehingga terhindar dari defisit anggaran. Pencetakan uang baru hanya akan memunculkan inefisiensi. Namun, Siddiqi tidak menafikkan bahwa dalam sejarah perekonomian Islam tetap terjadi inflasi. Namun, inflasi tersebut cepat dapat dikendalikan. Sayangnya, konsepsi kebijakan fiskal perspektif Islam yang dijelaskan Siddiqi dalam papernya hanya menggunakan data historis, yang tidak memiliki data empirik lebih lanjut. Hal tersebut diakui oleh Siddiqi pada akhir papernya. Namun, perlu kiranya konsepsi tersebut mendapat ruang untuk diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dalam perekonomian, sebagai bentuk dari alternatif kajian kebijakan ekonomi khusus kebijakan fiskal.

Pencegahan dan Pengendalian
Siddiqi membagi dua kebijakan fiskal. Pertama, untuk mencegah terjadinya inflasi. Kedua, mengendalikan inflasi. Kebijakan fiskal untuk mencegah terjadinya inflasi dimulai dari melakukan perubahan pada ukuran kebutuhan yang relevan. Government expenditure (GE) yang tidak terlalu besar dan digunakan hanya untuk membiayai kegagalan pasar akan dapat mencegah terjadinya inflasi, dengan berkurangnya agregat demand (Moderation Consumtion). Untuk mengurangi government expenditure, Siddiqi menyarankan pengurangan pengeluaran pemerintah untuk membiaya aparatur Negara. (operasional kantor, legislative, gaji PNS) , karena biaya aparatur Negara inilah yang banyak mendorong terjadinya Inflasi. Sedang pajak digunakan sebagai kebijakan untuk mengendalikan pajak. Pandangan Siddiqi tentang pengeluaran pemerintah, lebih pada analisis pengurangan GE untuk aparatur Negara, dengan begitu Siddiqi mencoba mengalihkan pengeluaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi sektor swasta yang memberikan dampak lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi yang meminimalisir inflasi.

Pengurangan Pengeluaran Publik

Fokus pengeluaran publik yang dikurangi, saran Siddiqi, tetap pada pengurangan pengeluaran pemerintah yang menyebabkan inflasi terutama barang-barang yang memiliki sumber produktif, yang sering mendorong terjadinya inflasi. Biaya aparatur Negara yang ditekan, artinya pengurangan pengeluaran pemerintah akan mampu meminimalisir korupsi yang menjadi masalah pokok dibanyak Negara berkembang. Berkurangnya biaya suap, akan mengurangi biaya operasional bisnis di sektor swasta. Perluasan usaha dan investasi, pada akhirnya akan mendorong peningkatan produksi dan mengurangi biaya publik atau pengeluaran pemerintah. Pada bagian ini terlihat pandangan Siddiqi, yang meanstream pengurangan GE dan menggiatkan sektor swasta sebagai penompang pembangunan ekonomi dan menghindarkan diri dari inflasi. Ketika muncul gelagat inflasi, Siddiqi menyarankan pemerintah mengambil kebijakan untuk mengontrolnya, melalui kebijakan fiskal.

Meningkatkan Pendapatan Pajak
Satuhal yang juga dipertimbangkan di Negara Islam adalah mengurangi jumlah wajib pajak yang menghindar dari kewajiban membayar pajak, bahkan menyarankan wajib pajak untuk “bersedekah” lebih besar dari pajak yang dibayarkan. Siddiqi yakin, dengan adanya kesadaran tinggi masyarakat untuk memberikan sedekah akan berdampak pada pengurangan jumlah kemiskinan dan gesekan horizontal antara si kaya dan si miskin. Secara global kebijakan seperti ini, akan berimplikasi pada pengurangan pengeluaran pemerintah, dan meningkatnya peran masyarakat dalam mengendalikan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Menghindarkan Negara Islam dari pinjaman yang didasari skim bunga menjadi hal pokok untuk dihilangkan, Siddiqi yakin pinjaman yang bebas bunga akan lebih baik sebagai salah satu syarat politik. Namun, sekali lagi Siddiqi menyampaikan bahwa tidak ada data empirik yang memperkuat argumennya, Negara yang mampu mengadopsi kebijakan seperti ini.

Meningkatkan Penawaran Barang dan Jasa

Peningkatan penawaran barang dan jasa diyakini Siddiqi akan mampu mencegah dan mengendalikan inflasi. Meningkatnya penawaran barang dan jasa akan medorong peningkatan output dalam perekonomian, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar, dengan syarat pajak tidak terlalu tinggi, sehingga ada insentif untuk bekerja, menabung dan investasi sebagai kontribusi meningkatkan penawaran barang dan jasa. Siddiqi seolah menapik pendapat ekonom yang menjelaskan hubungan tingkat pengangguran dengan inflasi yang dijelaskan oleh Philips.


Penghematan, Penghapusan Bunga dan Zakat
Inti dari pandangan Siddiqi untuk mencegah munculnya Inflasi dan mengendalikannya melalui kebijakan fiskal adalah, penghematan, penghapusan bunga dan membayar zakat.
Inflasi terjadi karena naiknya barang-barang konsumsi, akhirnya setiap orang harus mengeluar lebih besar uang untuk konsumsi dalam jumlah yang lebih sedikit, sering kali harus mengeluarkan lebih uang lebih besar dari pendapatannya (boros), yang akhirnya berdampak pada turunnya standar hidup. Namun, ironinya selalu ada orang-orang tertentu dalam perekonomian yang diuntungkan karena inflasi., diuntungkan oleh harga yang tinggi. Disisi lain pajak yang tinggi akan mengarahkan munculnya pasar gelap, dan hal ini membahayakan perekonomian.
Penghapusan bunga merupakan hal yang paling penting dalam konsep ekonomi Islam yang disampaikan oleh Siddiqi. Model baru pengelolaan keuangan, atau kegiatan intermediasi keuangan yang didasari oleh profit sharing akan menjamin stabilitas keuangan. Tabungan akan mengalir dari rumah tangga pada perusahaan sehingga kehidupan investasi ekonomi bergeliat, ada hubungan jelas antara pasar keuangan dengan sektor riil. Sistem keuangan yang stabil, tidak cukup untuk menstabilkan harga. Perubahan selera dan teknologi juga mempengaruhi secara dominan stabilisasi harga. Disinilah letak pentingnya peran zakat.
Peran zakat untuk mengurangi ketidakadilan dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan. Kontribusi terhadap perubahan komposisi dari agregat demand akan membuat stabilisasi dan penurunan harga. Kontribusi pajak memberikan kontribusi pada penurunan harga ketika terjadi kenaikan pajak. Hal ini mensugesti agregat supply dari manipulasi oleh pengumpul dan distribusi pajak.


Kombinasi Kebijakan yang Tepat

Peran kebijakan fiskal dalam mengendalikan inflasi disadari oleh Siddiqi tidak dapat dilakukan secara parsial. Namun, harus menggunakan kombinasi kebijakan yang tepat. Siddiqi menyarankan agar kebijakan pemerintah mengkombinasi seluruh item solusi yang ia jelaskan pada paragraph-paragraf awal. Penerapan prinsip syariah dalam kebijakan fiskal untuk mengendalikan inflasi menjadi absolute menurut Siddiqi.
Dalam studi Siddiqi ini, ia fokus pada penerapan prinsip syariah. Hanya saja dia tidak memiliki date empirik yang kuat, Siddiqi hanya mengambil referensi data historis keberhasilan pemerintahan Islam pada beberapa abad silam, dan tidak ada satu Negara pun yang pernah mencoba kebijakan yang disarankan Siddiqi. Oleh sebab itu diperlukan keberanian untuk memulai dan membuktikan studi Siddiqi yang lebih banyak membahas dimensi nilai-nilai normatif Islam, yang reviewer yakini juga dimiliki oleh agama lain, hanya saja tidak ada satupun yang serius untuk mengaplikasikan ajaran tersebut dalam kehidupan ekonomi yang penuh dengan moral hazard. Karena konsepsi ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai spiritual selalu berusaha untuk mereduksrir hazard.

Catatan:
1. Michael Parkins in The New Pargrave Dictionary of Money and Finance, Edited by Peter Newman, Muray Milgate and John Eatwell, London, The Macmillan Press Ltd, 1992, Vol. II, p. 394.

2. sekali lagi terlihat jelas pandangan ekonomi Islam yang selaras dengan pandangan kaum klasik dan neoliberal. “invisible hand” yang dimaksud Adam Smith dalam pandangan Islam berangkat dari bunyi salah satu hadist, dimana Nabi Muhammad pernah diminta oleh Sahabat untuk mengendalikan dan mengintervensi harga barang dan jasa di pasar. Namun, beliau menolak dan menyatakan bahwa harga telah di atur oleh Allah.

3. Menurut reviewer apabila kebijakan pajak ini tidak hati-hati justru akan menyebabkan distorsi yang besar, yang justru mendorong (boosting) terjadinya infalsi. Dikalangan cendikia dan ulama Islam sendiri masih menjadi perdebatan yang menarik seputar isu-isu ekonomi Islam, seperti bunga, keberadaan uang kertas dan sebagainya.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...