Sabtu, 29 November 2008

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Oleh: Jaharuddin (Mahasiswa IEF Trisakti)
Bagian 1

BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Data statistik perbankan syariah Bank Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar portofolio pembiayaan bank syariah disalurkan untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah dengan plafon kredit Rp. 50 juta – 2,5 miliar. Sektor korporasi hanya sekitar sepertiga saja. Data Bank Indonesia per Mei 2008 menyebutkan aset bank syariah mencapai Rp. 41,1 Triliun atau 2,06 persen dari pangsa pasar bank konvensional. Masih jauh dari target 5 persen yang dicanangkan BI per 2008 ini.
Dari data diatas paling tidak ada dua masalah yang menjadi tantangan perbankan syariah ke depan , pertama adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan agar perbankan syariah juga mampu memperbesar penyaluran kreditnya di sektor korporasi, walaupun bukan berarti sebagian besar penyaluran kreditnya di sektor korporasi, karena dengan banyaknya bank syariah mau dan mampu menyalurkan kreditnya ke sektor mikro merupakan prestasi tersendiri, karena ini akan mendorong berkembangnya usaha mikro yang sebagian besar pelakunya adalah kalangan menengah kebawah. Artinya kebijakan ini akan membantu pengentasan kemiskinan dan minimnya lapangan kerja yang menjadi persoalan bangsa ini.
Di sisi lain Bank Indonesia mencanangkan sampai akhir 2008 ini share perbankan syariah bila dibandingkan dengan bank konvensional mencapai angka 5%, atau 15% ditahun 2015. Salah satu caranya memang melalui penyaluran kredit ke sektor korporasi.
Paper ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia, terkait dengan pencapaian target share 5% pada tahun 2008 ini sepertinya berat untuk dicapai ?
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka dirumuskan pertanyaan makalah ini adalah:
1. Faktor-faktor apa saja yang menentukan perbankan syariah di Indonesia, terhadap target-target pengembangan Bank Syariah di Indonesia
3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan paper ini adalah:
1. Memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
2. Menarik kesimpulan dugaan faktor-faktor yang paling berpengaruh
3. Memberikan rekomendasi untuk strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
4. Mamfaat Penulisan
Tulisan ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pihak pemerhati perbankan syariah di Indonesia untuk dijadikan salah satu bahan dalam membuat target dan perencanaan perkembangan perbankan syariah di Indonesia untuk dimasa mendatang.
5. Metodologi penulisan
Penulisan paper ini merupakan penulisan eksplorasi, oleh karena itu sifat penulisan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah diperoleh dari hasil riset kepustakaan (library research) berupa Buku, Tesis, jurnal, makalah, majalah, dan semua informasi yang terkait dengan perkembangan perbankan syariah, akan saya kumpulkan dan paparkan dalam pembahasan, dari pemaparan tersebut penulis akan mencoba membuat dugaan faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

BAB II. LANDASAN TEORI
1. Definisi dan perkembangan perbankan syariah di dunia
a. Bank Syariah

Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti/lemari atau bangku. Konotasi kedua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga. Dewasa ini peti bank berarti portepel aktiva yang menghasilkan (portfolio of earning assets), yaitu fortofolio yang memberi bank “darah kehidupan” bernama laba bersih setelah pengeluaran dan pajak.
Pada abad ke 12 kata banco di Italia merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang (money changer). Arti ini menyiratkan fungsi transaksi, yaitu “penukaran uang” atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”.
Jadi kesimpulannya, fungsi dasar bank adalah: (1). Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dangan aman (safe keeping function) dan (2). Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).
Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang syariah, minuman keras misalnya.
Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh bank Islami itu adalah: (a). Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi. (b). melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah. (c). Memberikan Zakat.
Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, bank-bank Islam telah mengadobsi sistim dan prosedur perbankan yang ada. Bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank Islam merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu dewan syariah berfungsi memberikan advis kepada perbankan Islam guna memastikan bahwa bank Islam tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam.
Jika yang dimaksud dengan “Bank” adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan, maka istilah “bank” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai’ (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fikih disebut syaksiyah al I’tibariyah atau syaksiyah al ma’nawiyah.
Mengenai akhlak, Al Qur’an menyebutkan secara eksplisit, baik dalam kisah maupun perintah. Konsep accountability, misalnya terdapat pada ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah (QS Al Baqarah (2):282-283):
“282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Demikian pula konsep trust (amanah) (QS Al Baqarah (2):283) dan keadilan, diantaranya QS An Nisa’ (4):4:
“4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Kemudian QS An Nisa’ (4):128
“128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir . dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

QS An Nisa’ (4):135
“135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

QS Al Ma idah (5) :8:
“8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut, al Qur’an mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi mungkar), seperti dalam QS 3:110:
“110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.
Dan teguran (tawsiyah) untuk menegakkan kebenaran dan berlaku kesabaran, Al-Qur’an juga menjelaskan perlunya struktur hirarki manajemen yang rapi untuk melakukan usaha mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Allah, QS As Shaff (61): 4:
“4: Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”
b. Awal kelahiran sistim perbankan syariah
Hingga awal abad ke-20, bank syariah hanya merupakan bahan diskusi teoritis, belum ada langkah nyata yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Upaya untuk memperkenalkan bank syariah saat itu baru berupa diskusi terbatas atas inisiatif individu. Upaya tersebut seperti tenggelam di tenggah besar dan kuatnya sistim operasional bank-bank non-Islam. Seolah-olah diskusi tersebut akan sia-sia belaka. Sepertinya tidak ada celah yang memungkinkan untuk mendirikan dan menerapkan sistim perbankan syariah.
Namun, gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan. Beberapa uji coba mulai dilakukan. Mula-mula dalam bentuk proyek sederhana, lalu dikembangkan dalam kerjasama berskala besar, hingga para pemrakarsa perbankan syariah dapat membuat infrastruktur sistim perbankan yang bebas bunga.
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi dipedesaan Mesir dan berskala kecil. Namun, institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistim financial dan ekonomi Islam.
Pada sidang Menteri luar negeri Negara-negara OKI di Karachi Pakistan. Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan (International Islamic Bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank Islam (federation of Islamic Banks) dikaji para ahli dari 18 negara Islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistim keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistim kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam international dan federasi Bank Islam.
Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk:
1. Mengatur transaksi komersial antar negara Islam
2. Mengatur institusi pembangunan dan investasi
3. Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement antar bank sentral di Negara Islam sebagai langkah awal menuju tebentuknya sistim ekonomi Islam yang terpadu.
4. Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di Negara Islam
5. Mendukung upaya-upaya bank sentral di Negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka Islam
6. Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat
7. Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam
Selain hak tersebut diatas, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut badan investasi dan pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai berikut:
1. Mengatur Investasi modal Islam
2. Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara Islam
3. Memilih lahan/sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur
penelitiannya
4. Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis bagi Negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah . Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman tenaga ahli kenegara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistim perbankan Islam, dan saling tukar, informasi dan pengalaman antar Negara Islam.
Pada sidang mentri luar negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali diagendakan, sidang kemudian juga memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan . Bulan Juli 1973, kemite ahli yang mewakili Negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974.
Sidang mentri keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar Islam atau ekuivalen 2 milyar SDR (special Darwing Right). Semua Negara anggota OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun-tahun awal beroperasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22 menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan Negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada Negara anggota berdasarkan partisipasi modal Negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistim murabahah dab ijarah.
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai Negara untuk pengembangan sistim ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam. Baik dalam bidang perbankan, maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic and Training Institute).
c. Pembentukan bank-bank syariah
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil, pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar , lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga Investasi dalam bentuk international holding companies.
Bank-Bank yang masuk ketegori pertama diantaranya:
1. Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
2. Kuwait Finance House
3. Dubai Islamic Bank
4. Jordan Islamic Bank for finance and investment
5. Bahrain Islamic Bank
6. Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua:
1. Daar al-Mall al-Islami (Jenewa)
2. Islamic Investment Company of the gulf
3. Islamic Investment Company (Bahama)
4. Islamic Investment Company (Sudan)
5. Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
6. Islamic Investment House (Amman)
d. Perkembangan bank-bank syariah di berbagai Negara
1. Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal juli 1979, sistim bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi, yaitu: National Investment (unit trust), House Building Finance (pembiayaan sektor perumahan) dan mutual fund of the investment corporation of Pakistan (kerjasama investasi). Pada tahun 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring diberlakukannya undang-undang perusahaan mudharabah dan murabahah , mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial nasional diseluruh Pakistan dengan mengunakan sistim bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistim perbankan pakistan dikonversi dengan sistim yang baru, yaitu sistim perbankan syariah.
2. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978, dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank for Investment dan Development yang beroperasi dengan mengunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment Bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
3. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (siprus) mulai beroperasi pada maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di Istanbul. Dalam sepuluh bulan awal beroperasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
Bank ini juga melakukan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah mengerakan masyarakat untuk menabung, bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan mengunakan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al qardhul hasan dan zakat.
4. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistim tanpa bunga. Institusi ini memiliki 8 cabang di Kuwait, dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama 2 tahun saja, yaitu 1980 – 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.
5. Bahrain
Massaf Faisal al Islami Bahrain mulai beroperasi pada Desember 1982. Akhir 1985, total asset telah mencapai 677 juta dolar AS dengan keuntungan sebesar 2,6 juta dolar.
6. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor bank syariah. Didirikan pada tahun 1975 investasinya meliputi bidang perumahan. Proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
7. Malaysia
Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistim keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari pemerintah, adalah mengembangkan sistim keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistim konvensional, terutama infrastruktur perbankan syariah, assuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Intradependency dari komponen struktural ini menciptakan enabling environment bagi sistim keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Tahapan pengembangan lembaga keuangan syariah dilakukan dalam beberapa fase:
Fase 1 (1983 – 1992) : Established an enabling financial infrastructure:
 1983: UU Bank Islam  pendirian bank Islam Malaysia Berhard, BNM berwenang mengatur dan mengawasi
 1983: UU Investasi pemerintah government investment Issues
 1984: UU Takaful  Syarikat takaful malaysia
 Bank dan assuransi syariah harus memiliki dewan pengawas syariah
Fase 2 (1993 – 2003): created critical mass in Islamic banking, stimulate competition in takaful industry, established islamic money market, and developed Islamic capital market:
 1993: memperkenalkan Islamic windows bank sebagai pilot, 54 lembaga keuangan menawarkan produk dan jasa syariah
 Mengeluarkan ijin 3 perusahaan takaful
 1994: mendirikan pasar modal syariah  pertumbuhan sekuritas syariah
Fase 3 (2000 – now): financial sector master plan, strengthening further institusional structure, liberalization of Islamic banking and takaful sector, enhance regulatory framework, strengthen legal framework; strengthen shariah framework, shariah governance framework, and create shariah experts and harmonization of shariah interpretation.
 2000: FSMP berjangka 10 tahun arahan strategis untuk menciptakan sistim keuangan Islam yang efisien, progresif dan komprehensif
 2004: meninjau kembali Islamic Windows membolehkan transformasi Islamic windows menjadi subsidiary
 2004: Liberalisasi perbankan dan assuransi syariah mengeluarkan ijin 3 lembaga keuangan syariah asing dan 4 takaful dengan partisipasi pihak asing
 Memperbaiki kerangka regulatory, prudential, dan operational
 Meninjau kembali proses legislasi dan pengadilan
 Mengembangkan kerangka governance syariah shariah advisory council di BNM, Shariah committee di lembaga keuangan syariah
 Membentuk dana amal (endowment fund) bagi pakar syariah untuk mendukung perannya.
Kesimpulannya, dalam mengembangkan sistim keuangan syariah, pemerintah Malaysia menempuh “pragmatic and gradual approach”, mengembangkan sistim yang menyeluruh, dan memberikan komitment yang kuat untuk memastikan keberhasilannya. Sistim keuangan Islam harus didukung oleh “enabling” infrastruktur keuangan Islam dalam bentuk pengembangan institusional, kerangka regulasi, dan kerangka legal dan syariah.
8. Iran
Perkembangan bank syariah di Iran di mulai sejak Januari 1984 berdasarkan ketentuan /undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan agustus 1983. sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 milyar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistim syariah. Hingga bulan oktober 1983, sebanyak 20.000 karyawan bank di Iran telah mengikuti pelatihan sistim perbankan syariah.
9. Turki
Baru pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan bagi hasil. Hal ini karena menurut ketentuan Bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985.
e. Tahapan (Perkembangan) Siklus Bisnis
Kaplan dan Norton mengidentifikasikan tiga tahapan dari siklus kehidupan bisnis; berkembang (Growth), bertahan (sustain) dan panen (Harvest). Growth adalah tahap pertama dan tahap awal dari siklus kehidupan bisnis. Pada tahap ini suatu perusahaan memiliki produk dan jasa secara siqnificant memiliki tingkat pertumbuhan yang baik sekali atau paling tidak memiliki potensi untuk berkembang baik. Untuk menciptakan potensi ini, kemungkinan seorang manajer harus terikat komitment untuk mengembangkan suatu produk atau jasa baru, membangun dan mengembangkan fasilitas produksi, mengembangkan sistim, infrastruktur dan jaringan distribusi yang akan mendukung hubungan global, serta mengasuh dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan. Perusahaan dalam tahap pertumbuhan mungkin secara aktual beroperasi dengan cashflow yang negatif dan tingkat pengembalian modal yang rendah. Investasi yang ditanam untuk kepentingan masa depan sangat mungkin memakan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dana yang mampu dihasilkan dari basis operasi yang ada sekarang, dengan produk dan jasa konsumen yang masih terbatas. Sasaran keuangan dari bisnis yang berbeda pada tahap ini seharusnya menekankan pengukuran pada tingkat pertumbuhan revenue atau penjualan dalam pasar yang telah ditargetkan.
Tahapan dari siklus yang kedua adalah sustain stage yaitu suatu tahap pada kondisi ini perusahaan masih melakukan investasi dan reinvestasi dengan mempersyaratkan tingkat pengembalian yang terbaik. Dalam tahap ini perusahaan mempertahankan pangsa pasar yang ada dan mengembangkannya bila mungkin. Investasi yang dilakukan pada umumnya diarahkan untuk menghilangkan kemacetan, mengembangkan kapasitas dan meningkatkan perbaikan operasional secara konsisten. Pada tahap ini perusahaan tidak lagi bertumpu pada strategi-strategi jangka panjang. Sasaran keuangan pada tahap ini lebih diarahkan pada besarnya tingkat pengembalian atas investasi yang dilakukan.
Tahap ketiga merupakan tahap kematangan (mature), yaitu suatu tahap pada kondisi perusahaan melakukan panen (Harvest) terhadap investasi mereka. Perusahaan tidak lagi melakukan investasi lebih jauh kecuali hanya untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas, tidak untuk melakukan ekspansi atau membangun suatu kemampuan baru. Tujuan utama dalam tahap ini adalah memaksimumkan arus kas yang masuk ke perusahaan.
2. Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1992 tepatnya tanggal 1 Mei Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama resmi beroperasi sebelum lahirnya undang-undang atau peraturan tentang bank syariah. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistim perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memililiki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam peraturan pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992.
Landasan hukum yang lebih kuat tentang perbankan dan bagi keberadaan sistim perbankan syariah, dengan dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundang-undangan tersebut diberlakukan.
Hingga Oktober 2007 di Indonesia telah terdapat 28 bank syariah dan 111 BPRS dengan share 1,76% dari total penghimpunan dana perbankan nasional. Untuk rinciannya bisa dilihat di statistic perbankan syariah BI. www.bi.go.id
Data statistik perbankan syariah Bank Indonesia terbaru yang didapatkan penulis menunjukkan bahwa sebagian besar portofolio pembiayaan bank syariah disalurkan untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah dengan plafon kredit Rp. 50 juta – 2,5 miliar. Sektor korporasi hanya sekitar sepertiga saja. Data Bank Indonesia per Mei 2008 menyebutkan aset bank syariah mencapai Rp. 41,1 Triliun atau 2,06 persen dari pangsa pasar bank konvensional. Masih jauh dari target 5 persen yang dicanangkan BI per 2008 ini.
Perkembangan perbankan syariah dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Dengan diterbitkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah syariah di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah (Sudarsono, 2007, hal 34). Selain UU No. 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia juga menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka terjadi peningkatan jumlah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang cukup signifikan khususnya dalam pembentukan unit usaha syariah.
Selain adanya peningkatan dalam jumlah kantor yang beroperasi, juga terdapat peningkatan dalam total asset yang dimiliki oleh unit usaha syariah tersebut.
Dari tabel 4 diatas terlihat perkembangan total asset Unit Usaha Syariah BUPN dan BUSN selama periode 2005 – 2007. dari tahun 2005 sampai tahun 2007, total asset UUS BUPN terus mengalami peningkatan. Hal yang juga terjadi pada UUS BUSN.
Adanya peningkatan dalam total asset UUS BUPN dan UUS BUSN dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, harus sesuai dengan tahap implementasi dan prioritas-prioritas yang diungkapkan dalam cetak biru perkembangan perbankan syariah oleh Bank Indonesia.
Selain menerbitkan cetak biru pengembangan perbankan syariah, Bank Indonesia juga menerbitkan program akselerasi pengembangan perbankan syariah pada tahun 2007. Tujuan dari program akselerasi pengembangan perbankan syariah tersebut adalah untuk mencapai share perbankan syariah sebesar 5% pada akhir tahun 2008 dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
3. Ukuran-ukuran perkembangan perbankan syariah
Pengukuran tingkat kesehatan bank oleh Bank Indonesia biasanya diukur dengan metode CAMELS yang berisikan langkah-langkah yang dimulai dengan menghitung besarnya masing-masing rasio pada komponen berikut:
C : Capital (untuk rasio kecukupan modal Bank)
A : Assets (untuk rasio-rasio kualitas aktiva)
M : Management (untuk menilai kualitas Management)
E : Earning (untuk rasio-rasio rentabilitas bank)
L : liquidity (untuk rasio-rasio likuiditas bank)
S : Sensitifity (untuk menilai sensitivitas terhadap resiko pasar)
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat melakukan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermamfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Penilaian kinerja sangat dibutuhkan sebagai pertanggungjawaban perusahaan kepada stakeholder termasuk Allah SWT. Hal ini sesuai petunjuknya yang dinyatakan dalam surat An-Nisa’ (4):58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
Ayat diatas menegaskan bahwa amanah tidak melulu menyangkut urusan material dan hal-hal yang bersifat fisik. Kata-kata adalah amanah, menunaikan hak Allah adalah Amanah, memperlakukan sesame insan secara baik adalah amanah. Itu juga diperjelas dengan Sabda Rasullullah SAW :
“setiap kalian adalah pemimpin dan karenanya akan diminta pertangung jawaban tentang kepemimpinannya. Amir adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Lelaki adalah pemimpin di tengah keluarganya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan atas anak-anaknya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentangnya. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang itu. Dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam sebuah hadist lain yaitu riwayat al Bukhari , Rasulullah SAW menyatakan:
”Tidaklah beriman seseorang yang tidak bisa memegang amanah; dan tidak pula beragama seseorang yang tidak bisa memegang janji” (HR Ahmad).
Oleh karena itu semua institusi diminta pertanggungjawabannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bank syariah yang menawarkan jasa atau produk syariah harus mendasarkan kegiatannya pada Al-Qur’an dan al Hadist.
Pengukuran kinerja yang lebih adil dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sebagai berikut:
QS As Syura’ (26): 181-184:
”181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan;
182. Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
184. Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu".
QS An nisa (4):58:
”58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

Dan keadilan dalam hukum itu merupakan salah satu amanah besar. Rasulullah SAW berkata
”sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil dimata Allah berada diatas mimbar yang terbuat dari cahaya, berada di sebelah kanan ar-Rahman Azza wa Jalla. Yaitu mereka yang berbuat adil ketika menetapkan putusan hukum, dan adil terhadap pengikut dan rakyatnya” (HR Muslim).
Catatan: untuk data bisa dilihat di statistic perbankan syariah Bank Indonesia.

Kamis, 27 November 2008

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J012)


Edisi Ke 11 : Volume 4 No.2 (April – Juni 2008)
Isi Topik :

1. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Preferensi Karyawan Muslim Pertamina Dalam Membayar Zakat Profesi Melalui Baituzzakah Pertamina
Oleh: Dede Abdul Fatah

2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Intensitas Muzakki Menunaikan Zakat pada Baitul Mal Masjid Jami’ An-Nur
Oleh: Thamrin Dahlan

3. Pengaruh Tingkat Kepuasan & Kepercayaan Muzakki Kpd Lembaga Amil Zakat Terhadap Prilaku Berzakat Muzakki
Oleh: Sofyan Rizal

4. Analisis Pengaruh Kualitas Jasa Badan Amil Zakat Nasional Pada Kepuasan dan Kepercayaan Muzakki
Oleh: Erika Takidah

5. Karakteristik Mustahik Dalam Penggunaan Dana ZIS & Pengaruhnya Terhadap Probabilitas Peningkatan Pendapatan Usaha (Studi Kasus: Mustahik Peserta Program Pemberdayaan Ekonomi LAZ PKPU-Jakarta)

6. Analisis Pengaruh Dana Zakat, Infak, Sedekah, (ZIS), Tingkat Pendidikan dan Lama Usaha Mustahik Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha (Studi Kasus: Para Peserta Program Ikhtiar Peramu Periode 1999-2004)
Oleh: Ibnu Siena

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (kode J011)


Edisi Ke 10 : Volume 4 No.1 (Januari – Maret 2008)
Isi Topik :

1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil di Bank Syariah Mandiri
Oleh: Maryanah

2. Analisis Faktor Internal Terhadap Distribusi Bagi Hasil Bank Syariah (Studi Kasus: PT. Bank Syariah Mandiri)
Oleh: Dahlan A. Rahman

3. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Nasabah yang menggunakan Skim Mudharabah Muqayadah (Studi Kasus: Bank Muamalat Indonesia)
Oleh: Lukita Tri Prakasa

4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Return Bagi Hasil Deposito Mudharabah Muthlaqah (Studi Kasus: Unit Usaha Syariah Bank X)
Oleh: Nasrah Mawardi

5. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (Studi Kasus: PT. Bank Syariah Mandiri)
Oleh: Mohamad Heykal

6. Pengaruh Kebijakan Bonus SWBI dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Tingkat Imbalan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia
Oleh: T.Rifqy Thantawi

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J010)


Edisi Ke 8 : Volume 2 No.4 (Oktober – Desember 2006)
Isi Topik :

1. Perbandingan Alokasi Investasi di Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional: Suatu Studi Komparasi
Oleh: Bey Sapta Utama

2. Perkembangan Portofolio Investasi Yang Optimal Pada Cabang Utama Syariah PT. Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera
Oleh: Anditha Yukihana Rahmayanti

3. Menyusun Portofolio Investasi Optimal Reksa Dana Batasa Syariah dengan Metode Markowitz
Oleh: Budi Setyanto

4. Analisis Risiko Pasar Atas Investasi dengan Model Value at Risk (VaR) (Studi Kasus Pada Reksa Dana PMN Syariah Tahun 2003-2004)
Oleh: Azizah Fitriyani

5. Optimalisasi Portofolio Aset Bank Syariah dlm Memaksimalkan Bagi Hasil (Studi Kasus PT. Bank Syariah Mandiri)
Oleh: Fitra Previanti

6. Alternatif Investasi dan Pembentukan Portofolio Optimal Bank Syariah (Studi Kasus UUS Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk)
Oleh: Nazwar Ulfa Nawawi

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J009)


Edisi Ke 9 : Volume 3 No.1 (Januari – Maret 2007)
Isi Topik :

1. Perbandingan Efisiensi Bank Syariah dan Bank Konvesional di Indonesia
Oleh: Aida Heralina

2. Analisis Perbandingan Kinerja Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Rasio Keuangan. Studi Kasus : BMI dan 7 (tujuh) Bank Umum Konvensional
Oleh: Ibnu Fallah Rosyadi

3. Analisis Kinerja Keuangan Bank Syariah Ditinjau dari Pengaruh Eksternal (Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri Periode Januari 2001 – Juni 2003)
Oleh: Fadhli Arsil

4. Perbandingan Kinerja PT. Bank Jabar Syariah Sebelum dan Sesudah Fatwa MUI Tentang Haramnya Bunga Bank
Oleh: Hendra Prawira

5. Analisis Perbandingan Kinerja Perusahaan Kelompok Jakarta Islamic Index (JII) dan Perusahaan Kelompok Manufaktur di Bursa Efek Jakarta (BEJ) Tahun 2003
Oleh: Soleh Hasbi

6. Pengaruh Tingkat Hutang Terhadap Kinerja Keuangan & Rasio Harga Saham Perusahaan Publik Kelompok Jakarta Islamic Index (JII)
Oleh: Erwansyah

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya, hubungi ke email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J008)


Edisi Ke 7 : Volume 2 No.3 (Juli – September 2006)
Isi Topik :

1. Analisis Kinerja Portofolio Saham Syariah Pada Bursa Efek Jakarta Tahun 2001-2002
Oleh: T.Farida Rachmawati

2. Optimal Portofolio Saham Syariah (Studi Kasus BEJ Tahun 2002-2004)
Oleh: Saptono Budi Satryo

3. Pengukuran Risiko Portofolio Saham Syariah Dengan Pendekatan Risk Metric (Studi Perbandingan Model Volatilitas ARCH-GARCH (1,1) dan EWMA
Oleh: Agus Syabarrudin

4. Analisis Proforma Saham Syariah Antara yg Konsisten & yg Tdk Konsisten dalam Jakarta Islamic Index (JII) (Studi Perbandingan)
Oleh: Renold Darmansyah

5. Faktor2 Yg Mempengaruhi Earning Per Share (Studi Kasus Pada Bank Syariah ‘A? Di Jakarta Periode 1997 – 2004)
Oleh: Sutedjo

6. Hubungan Kausalitas Antara Variabel Makro Dan Harga Saham Syariah Jakarta Islamic Index (JII)
Oleh: Reny Maharani

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll.sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J007)


Edisi Ke 6 : Volume 2 No.2 (April – Juni 2006)
Isi Topik :

1. Pengaruh Risiko Likuiditas Terhadap Profitabilitas (Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia)
Oleh: Riki Antariksa

2. Potential Loss Perbankan Syariah Akibat Pengenaan PPN pada Pembiayaan Akad Murabahah (Studi Kasus pada PT Bank Syariah Mandiri)
Oleh: Muhammad Syahrir

3. Analisis Pengukuran Risiko Harga Saham Syariah dengan Pendekatan Model Covariance dan Historical Simulation
Oleh: Oom Komariah

4. Analisis Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing (As – Sharf) dengan metode Extreme Value Theory
Oleh: Wiku Suryomurti

5. Analisis Risiko Pasar Exchange Rate pada Bank Syariah
Oleh: Edit Estetika

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll.sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Selasa, 25 November 2008

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J006)


Edisi Ke 3 : Volume 1 No.3 (Juli – September 2005)
Isi Topik :

1. Analisis Investasi dalam Asuransi Syariah
Oleh: Agus Edi Sumanto

2. Strategi Investasi pada PT Asuransi Takaful Keluarga
Oleh: Isfandayani

3. Strategi PT Asuransi Syariah Mubarakah dalam Menembus Pasar
Oleh: Bagas Adi Pranowo

4. Analisis Valuasi Penyertaan PT PNM dengan Komparasi Model Net Asset Valuation (NAV) dan Discounted Cash Flow (DFC)Oleh: Anton Fahlevie

5. Analisis Kebutuhan dan Peluang Masyarakat Menjadi Nasabah Bank Syariah
Oleh: Guntur S. Mahardika

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll.sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J005)


Edisi Ke 1 : Volume 1 No.1 (Januari – Maret 2005)

Isi Topik :

1. Analisis Faktor-faktor Penyebab Non Performing Financing Studi Kasus pada Bank Syariah “X” di JakartaOleh: Muhammad Syarif Surbakti

2. Dampak Kebijakan Perbankan 1998 Terhadap Kinerja Penghimpunan dan Penyaluran Dana Masyarakat pada Bank Syariah (Studi Kasus pada PT Bank Muamalat Indonesia)
Oleh: Teddy Sumirat Bassar

3. Analisis Perhitungan Risiko Kredit dengan Pendekatan Creditrisk + Portofolio (Studi Kasus Pembiayaan Murabahah Bai Bithaman Ajil pada BMT Taqwa)Oleh: Yuda Septia Fitri

4. Analisis Risiko Harga Saham Syariah Menggunakan Daily Earning At Risk
Oleh: Kuncoro Hadi

5. Analisis SWOT dalam Upaya Pengembangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Oleh: Ayu Safira Purwanti

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Senin, 24 November 2008

Telaah Atas Kumpulan PSAK Syariah Revisi 2007 Berdasarkan Kerangka Teori Akuntansi Islam Harahap


Oleh : Muhammad Ismail (Mahasiswa IEF Trisakti)

Ringkasan
Kumpulan PSAK Syariah revisi 2007 disusun oleh Dewan Standar IAI yang terdiri atas Kerangka Dasar Penyiapan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, dan PSAK 101 – 106. Versi PSAK Syariah sebelumnya termasuk PSAK 59 yang mengatur laporan keuangan perbankan syariah telah terbit pada 2002, menurut beberapa analis, masih banyak mencerminkan nilai-nilai kapitalis yang berorientasi pada pendapatan untuk kepentingan pemilik. Mini paper ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana versi terbaru PSAK Syariah telah mencerminkan nilai-nilai syariah dengan menggunakan kerangka teori akuntansi Islam yang diajukan oleh Sofyan Safri Harahap (Prof).
Teori akuntansi Islam yang diajukan Sofyan Safri Harahap didasarkan pada world-view yang mengakui eksistensi Allah dengan segala sifat dan petunjuk Nya yang tertuang dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang shahih. Tujuan akuntansi karenanya adalah menyediakan informasi yang mencerminkan usaha para stakeholder dalam melakukan pengabdian kepada Allah sehingga mendapatkan ridlo Nya. Teori ini menghasilkan penyajian laporan kinerja entitas perusahaan dengan model triple bottom line yaitu tingkat laporan ketaatan syariah, laporan tanggung jawab sosial dan laporan keuangan. Pendekatan ini merupakan suatu koreksi yang diajukan atas pendekatan kapitalistik yang bersifat single bottom line yaitu hanya menghasilkan laporan keuangan yang hanya berorientasi pada pengumpulan kekayaan bagi pemilik perusahaan dan stakeholder lainnya.
Studi mini ini berisi penelaahan konsep-konsep inti dalam kumpulan PSAK Syariah dengan menggunakan Kerangka Teori Akuntansi Syariah dari Harahap. Studi ini diharapkan dapat menelaah sejauh mana teori akuntansi Islam telah tercermin dalam PSAK Syariah dan dapat menjadi satu elemen kecil dalam upaya penyempurnaan PSAK Syariah sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai Islami secara utuh.

Pendahuluan
Sudah banyak ide yang membahas keterbatasan akuntansi konvensional dalam merespon berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat multi-dimensi. Beberapa konsep baru telah diajukan antara lain Akuntansi Sumber Daya Manusia, Pelaporan Kepegawaian, dan Akuntansi Sosial Ekonomi (ASE). Namun demikian model-model tersebut masih berbasis pada kerangka berpikir konvensional yaitu kapitalis . Akuntansi Islam (atau Akuntansi Syariah) selanjutnya muncul untuk menjawab berbagai kelemahan kerangka berpikir kapitalis dengan memasukkan nilai-nilai Islami atau world-view tauhid. Akuntansi Islam memiliki banyak kesamaan dengan ASE, tetapi memiliki nilai lebih ditinjau dari keterkaitan eratnya dengan nilai-nilai ketuhanan, dalam hal ini nilai-nilai syariah Islam.
Dengan demikian Akuntansi Islam menjadi suatu kebutuhan bagi institusi bisnis syariah yang bertujuan mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang sesuai ajaran Islam dan menjadikannya sebagai suatu kegiatan yang berdimensi ibadah. Hamed (2003) menyatakan bahwa jika institusi Islami menggunakan akuntansi konvensional yang berbasis nilai sekuler kapitalistik maka akan timbul ketidaksesuaian antara praktek dan tujuan pencapaian sosial ekonomi syariah
Aplikasi akuntansi yang sejalan dengan prinsip syariah dan menjadi sarana aktivitas ibadah didasari oleh prinsip pokok ajaran Islam yang memandang bahwa seluruh aktivitas hidup hendaknya merupakan suatu ibadah (QS 6 :162 ; 51 :121). Dengan demikian pengembangan konsep dan penerapan akuntansi Islam adalah suatu kemestian dan kebutuhan kunci bagi kehidupan muslim yang paripurna. Relevansinya makin tinggi untuk negara dimana masyarakat muslim merupakan mayoritas. Lebih jauh, konsep ajaran Islam dimaksudkan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh alam (QS 21 :127)
Dalam menjawab kebutuhan akuntansi yang sesuai nilai-nilai Islami yang dirumuskan dalam Konsep Akuntansi Islam, telah disusun PSAK Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselesaikan pada tahun 2007. Dewan Syariah Nasional MUI menyatakan bahwa PSAK Syariah yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 101, 102, 103, 104, 105 dan 106 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan telah sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Paper mini ini bermaksud mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip akuntansi Islam yang telah dikembangkan, dan terutama oleh Sofyan Safri, telah menjiwai dan terefleksi dalam PSAK Syariah. Analisis ini diharapkan dapat menambah pemahaman mengenai sejauh mana prinsip AI telah diadopsi dalam standar serta mengidentifikasi kemungkinan adanya prinsip-prinsip yang belum diadopsi dalam PSAK Syariah sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan proses penyempurnaan PSAK Syariah sehingga dapat secara ideal mencerminkan prinsip-prinsip tersebut secara utuh.

Akuntansi Islam (AI)
Akuntansi Islam (AI) atau Akuntansi Syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Terdapat dua versi AI. Pertama versi yang digunakan pada masa awal sejarah Islam yang mencerminkan nilai-nilai kemasyarakatan yang secara penuh bersifat Islami yaitu pada era Nabi Muhammad SAW, khulafaurrasyidin (yaitu 4 khalifah pertama setelah Nabi Muhammad), dan pemerintahan Islam setelahnya. Kedua, versi AI yang dikembangkan saat ini dimana kegiatan ekonomi sosial didominasi sistem kapitalis yang berbeda dengan nilai Islam. Walaupun keduanya memiliki prinsip yang sama yang berakar pada nilai Islam, terdapat perbedaan satu sama lain yang dipengaruhi kondisi masyarakat pada masanya.
Sama halnya dengan ASE, AI timbul karena akuntansi konvensional tidak mampu menjawab kebutuhan yang dirumuskan dalam AI. Sebenarnya AI versi era awal Islam memiliki cakupan yang lebih luas dari aspek moneter semata yang diadopsi model kapitalis (konvensional) saat ini ; yaitu dengan mencakup aspek ideologi, politik, hukum, etika, manajemen dan sosial. Antara lain, AI menjelaskan alokasi kekayaan secara adil dengan tuntunan syariah. Dengan demikian AI bertujuan untuk menegakkan syariat Islam melalui ibadah non-ritual yakni kegiaatan ekonomi yang tercermin pada produk dan kegiatan perusahaan, sistem penggajian, cuti, remunerasi, promosi, dan transaksi. Shahata (Harahap. 1997 :272) mendefinisikan Akuntansi Islam (AI) sebagai berikut :
« Postulat, standar dan penjelasan dan prinsip akuntansi yang menjelaskan semua hal ….. sehingga Akuntansi Islam secara teoritis memiliki konsep, prinsip dan tujuan Islam juga. Semua ini secara serentak berjalan bersama bidang ekonomi, sosial, politik, ideologi, etika, kehidupan, keadilan dan hukum Islam. Akuntansi dan bidang lain itu adalah satu paket dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. »

Harahap (2003) mengutip Gambling dan Karim (1984), mengemukakan bahwa nilai ajaran Islam yang bersifat ilahiah, terjamin kebenarannya dan meliputi seluruh aspek kehidupan secara terpadu menghasilkan suatu kebutuhan atas model akuntansi yang mengukur nilai moneter dan non moneter (non-ekonomi) serta baik transaksi yang bersifat timbal-balik (reciprocal transaction) maupun yang bukan. Bahkan AI meliputi aspek-aspek yang dicakup dalam ASE.
Harahap (2003) memberikan karakterisasi akuntansi Islam secara etimologis menggunakan penjelasan Hayashi (1989) dengan merujuk padanan istilah akuntansi dalam bahasa Arab yaitu muhasabah. Muhasabah disebut 48 kali dalam Al Quran, memiliki akar kata ‘hasaba’ yang memiliki arti lebih luas dari sekedar perhitungan angka. Terdapat paling tidak 8 (delapan) pengertian kata muhasabah yaitu : menghitung atau mengukur, pencatatan dan analisa kegiatan seorang dalam jangka waktu tertentu, penyelesaian tanggung jawab, bersifat netral (obyektif), menjaga, mencoba mendapatkan, mengharap pahala akhirat dan mempertanggung jawabkan.
Menurut Haniffa (2002) dalam Harahap (2003), akuntansi Islam menghasilkan informasi sejauh mana entitas usaha mematuhi syariah dan memberi maslahat bagi masyarakat, memperhatikan aspek material, moral, dan spiritual serta menekankan keseimbangan diantara hal-hal tersebut, berdasarkan nilai-nilai Islam yang bersumber pada Al Quran dan Hadits Nabi yang shohih. Lebih lanjut Haniffa menyebutkan tiga dimensi (tujuan) yang perlu dihasilkan dari akuntansi Islam yaitu sejauh mana upaya entitas dalam: mencari ridlo Allah, memberikan keuntungan (maslahat) bagi masyarakat, dan mencari kekayaan guna memenuhi kebutuhan. Ketiga hal ini tidak lain adalah perwujudan ibadah dalam Islam.
Menurut Harahap (2001, hal. 203) konsep dasar Akuntansi Islam memiliki perbedaan mendasar dari Akuntansi Kapitalis dalam hal-hal berikut :
1. AI didasarkan pada World-view Tauhid, yaitu mengakui Allah sebagai Pemilik Tunggal alam semesta, sebagai Pemilik Tunggal kekuasaan menentukan hukum, dan Zat Tunggal yang berhak disembah (kepada Nya segala ibadah ditujukan). Hukum dan aturan Allah tersebut tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits serta sunnatullah berbentuk ayat-ayat kauniyah atau fenomena alam. Sumber hukum Quran dan Sunnah harus menjadi pagar pengaman bagi setiap postulat, konsep, prinsip dan teknik akuntansi Islam. Hal ini berbeda dengan world-view kapitalis yang berupa pemuasan keinginan manusia semata yang sepenuhnya ditentukan oleh rasio tanpa dapat dibatasi oleh otoritas lain manapun.
2. AI menekankan pada akuntabilitas, kejujuran, kebenaran dan keadilan.
3. Memberikan peran tinggi pada akal manusia untuk berijtihad (berpikir) guna menemukan cara terbaik dalam berbagai persoalan social ekonomi diluar kegiatan ibadah inti yang bersifat khusus. Termasuk dalam hal ini adalah adopsi berbagai hal yang telah dihasilkan oleh sistem kapitalis selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Harahap (2001) juga menyebutkan bahwa Akuntansi Islam bertujuan merealisasikan tujuan syariat, yaitu dengan menghasilkan informasi sekaligus pertanggungjawaban untuk merealisasikan tujuan syariat. Konsep yang sesuai tujuan maslahat dan pertanggungjawaban sosial tersebut adalah enterprise theory. Teori ini menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaan tetapi juga masyarakat umum.
Harahap (2008) selanjutnya merumuskan cakupan laporan AI yang bersifat triple bottom line yang mencakup (1) aspek kepatuhan pada syariat, (2) nilai kemaslahatan lingkungan social dan (3) aspek keuangan. Jika diperbandingkan, ketiga aspek ini bersesuaian dengan ketiga dimensi yang dikemukakan Haniffa di atas.
Harahap (2001) mengemukakan pemikiran Baydoun dan Willet (2000) mengenai bentuk laporan keuangan perusahaan menurut Akuntansi Islam. Bentuk laporan adalah Laporan Nilai Tambah sebagai ganti Laporan Rugi Laba konvensional. Laporan Nilai Tambah mengandung prinsip pertanggung-jawaban social. Laporan memberikan informasi diperolehnya laba bersih berupa nilai tambah dan bagaimana laba itu didistribusikan secara adil kepada pihak-pihak penyumbang terciptanya nilai tambah.
Berikut adalah komponen laporan nilai tambah adalah sebagai berikut:
1. Neraca yang juga memuat informasi tentang karyawan dan akuntansi SDM,
2. Laporan Nilai Tambah sebagai pengganti Laporan R&L.
3. Laporan Arus Kas.
4. Laporan pertanggungjawaban social
5. Catatan yang berisi: (a) pengungkapan secara lebih luas tentang laporan keuangan yang disajikan, (b) laporan berbagai nilai dan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, yang dapat dilengkapi dengan pernyataan dari Dewan Pengawas Syariah, dan (c) informasi tentang efisiensi, good governance dan laporan produktivitas.

Haniffa (2001) dalam Harahap (2003) memerinci informasi yang dibutuhkan bagi akuntabilitas sebagai berikut:
1. Amanah : memproduksi barang dan jasa yang halal sesuai ketentuan Allah;
2. Memenuhi kewajiban kepada Allah dan manusia;
3. Mendapatkan laba sesuai syariah;
4. Mencapai tujuan perusahaan;
5. Adil kepada karyawan dan masyarakat;
6. Meyakinkan bahwa kegiatan perusahaan tidak merusak lingkungan;
7. Menganggap tugas berdimensi ibadah.
Sedangkan dalam konteks transparansi diperlukan informasi mengenai:
1. kegiatan yang halal dan haram;
2. kebijakan keuangan dan investasi;
3. Kebijakan kepegawaian;
4. hubungan perusahaan dan masyarakat
5. sumber dan perlindungan (konservasi) alam.

Kerangka Akuntansi Islam menurut Harahap
Harahap (2008) mengajukan secara padat dan komprehensif suatu kerangka teori akuntansi syariah yang dirumuskan secara normatif berdasarkan pengetahuan baik dari akuntansi kapitalis dan nilai-nilai yang terdapat dalam syariat Islam dan sumber-sumber hukumnya. Rumusan ini boleh jadi merupakan suatu konstruksi komprehensif dan padat yang mencakup unsur-unsur utama pemikiran akuntansi Islam dari beberapa ahli diatas.
Berikut adalah isi dari akuntansi Islam yang disajikan menggunakan kerangka dasar teori akuntansi yang lazim digunakan :
A. Filosofi dasar atau World view (pandangan hidup) dari masyarakat penggunanya berupa Tauhid, yakni bahwa Allah merupakan sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yang akan membimbing masyarakat dalam mencapai falah; dan bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah. Bimbingan Allah terkandung dalam Alquran serta Sunnah Nabi Muhammad SAW. Bimbingan berupa aliran pengetahuan dari Allah atau dari sumber-sumber tersebut terjadi melalui proses interaksi dan integrasi yang berlangsung dalam suatu evolusi atau disebut Proses IIE atau Proses Shuratic.
B. Tujuan : sebagai alat bantu (tool) melalui penyajian informasi untuk memberikan pertanggungjawaban atas segala pengelolaan (amanah) atau kekayaan yang diberikan kepadanya sehingga pelaksanaan syariah berjalan sebagaimana mestinya sehigga membawa pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kemenangan di dunia dan akhirat (falah atau fauzul adhim, dan tempat kembali yang baik atau surga).
C. Postulat :
1) Entitas : akuntansi dilakukan atas suatu entitas yang terpisah.
2) Mukalaf : terdapat tanggung jawab yang melekat pada entitas baik terhadap masyarakat, pemilik dan Allah.
3) Periode akuntansi : laporan menggambarkan keadaan pada suatu periode tertentu dan bukan bersifat final.
4) Temporer : nilai yang tercantum pada laporan bersifat temporer, fana dan bukan nilai likuidasi dan tergantung pada sistem moneter yang ada.
5) Akuntabilitas : laporan memberikan informasi mengenai akuntabilitas, pertanggungjawaban atas amanah yang dibebankan kepada pengelola entitas.
6) Informasi kuantitatif dan kualitatif : laporan mengandung informasi kuantitatif dan kualitatif yang memadai bagi pengguna untuk memahami kinerja dari entitas, sehingga pengguna memiliki pengetahuan yang sama tingkatnya (simetri) dengan pengelola.
7) Harga kini : laporan menggunakan harga kini (current value) atau harga pasar yang merepresentasikan harga yang handal (reliable) dan wajar (fair).
8) Going concern : nilai ditentukan dengan asumsi perusahaan terus beroperasi (Tidak tercantum pada kotak skema tetapi dibahas pada hal. 141)
D. Konsep : teori enterprise Islam, yakni laporan bukan hanya untuk kepentingan pemilik, kreditur dan investor tetapi juga Allah dan stakeholder lainnya seperti manajemen, karyawan, debitur, regulator, masyarakat umum dan alam, dan mengindahkan syariat berupa perintah dan larangan yang ditetapkan Allah.
E. Prinsip : teori enterprise Islam, yakni laporan bukan hanya untuk kepentingan
1) Basis akrual
2) Harga Pasar atau harga wajar: menggunakan harga kini (seperti dijelaskan dalam postulat) atau harga wajar atau harga reliabel (handal), misal dalam perhitungan zakat.
3) Materialitas syariah : segala hal yang mengandung signifikansi secara syariah harus dilaporkan walaupun ukurannya relatif kecil dari segi nilai uang.
4) Kelengkapan penyajian informasi baik kuantitatif maupun kualitatif untuk mengurangi distorsi
5) Obyektivitas dan keadilan : laporan bersifat obyektif, adil, jujur, dan tidak memihak; dapat dibuktikan (verifiable) dan dapat diperiksa (sesuai spirit Alquran surat Albaqarah 282) oleh pihak berkompeten manapun. Informasi memenuhi asas keadilan dan tidak mengandung kezaliman
6) Keabsahan dan keandalan data (reliabilitas) : informasi harus jujur tidak mengandung kebohongan atau penipuan seperti window dressing, creative accounting atau earning management.
7) Konsistensi standar: menerapkan standar yang sama secara terus menerus; perubahan standar yang digunakan harus diungkap dilenkapi alasan dan dampaknya bagi entitas.
8) Harmoniasi (keseragaman) dan komparibilitas (keterbandingan) : laporan berbagai entitas yang berbeda harus menggunakan kerangka yang sama dan dapat dibandingkan satu sama lain.
9) Informasi kinerja keuangan
10) Informasi tanggung jawab sosial: menunjukkan komitmen sosial entitas seperti kegiatan yang memberi manfaat atau kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, dan pelaksanaan program CSR.
11) Pengakuan atas hak Allah berupa ketaatan kepada syariah.
F. Standar Akuntansi Syariah : Aturan dan tatacara penyusunan laporan akuntansi syariah yang dikeluarkan lembaga yang berwenang seperti DSAK-IAI, AAOIFI.
G. Laporan Akuntansi Syariah
1) Laporan ketaatan syariah
2) Laporan tanggung jawab sosial
3) Laporan kinerja keuangan


PSAK Syariah

Overview
PSAK Syariah revisi 2007 terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS), PSAK 101 (Akuntansi Murabahah), PSAK 102 (Akuntansi Ijarah), PSAK 103 (Akuntansi Assalam), PSAK 104 (Akuntansi Istishna), PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah), dan PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah). KDPPLKS ini merupakan penyempurnaan atas versi sebelumnya yang terbit tahun 2001.
Harahap (2001, h. 227) menyatakan bahwa KDPPLKS versi pertama serta PSAK untuk bank syariah (PSAKBS) yang diterbitkan pada tahun 2001 mengacu pada standar yang dihasilkan oleh AAOIFI dan ditujukan untuk sektor perbankan. AAOIFI (Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution yang berpusat di Manama, Bahrain telah menyusun hal-hal berikut:
1. Tujuan dan konsep Akuntansi Keuangan untuk lembaga keuangan
2. Standar akuntansi untuk lembaga keuangan khusnya bank
3. Tujuan dan standar auditing untuk lembaga keuangan
4. Kode etik untuk akuntan dan auditr untuk lembaga keuangana
Dalam hal itu Harahap menganggap bahwa KDPPLKS dan PSAKBS belum mengakar pada konsep dasar akuntansi Islam sesuai dengan filosofi dan epistemology Islam.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) versi 2007 menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini bukan merupakan standar akuntansi keuangan; pernyataan standar akuntansi keuangan dituangkan dalam PSAK 101 – 106, serta lainnya yang akan diterbitkan setelah ini. Kerangka ini terdiri atas 131 paragraf; ruang lingkup pembahasan adalah: (a) tujuan laporan keuangan, (b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, dan (c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Isi dokumen tersebut mencakup: Pendahuluan yang mencakup tujuan dan peranan, ruang lingkup, pengguna dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi, asas transaksi; Tujuan laporan Keuangan, Asumsi Dasar, Karaketristik Kualitatif, Unsur-unsur laporan keuangan, pengakuan unsure laporan keuangan dan pengukuran unsur laporan keuangan.
Telaah Kandungan PSAK Syariah (melalui KDPPLKS)
Diskusi berikut menelaah kandungan prinsip PSAK Syariah terutama yang tercantum dalam KDPPLKS berdasarkan kerangka teori Akuntansi Islam yang diajukan Sofyan S. Harahap (disebut “Teori Harahap”). Secara teoritis PSAK Syariah yang merupakan unsur dari struktur akuntansi Islam diharapkan mencerminkan world-view, tujuan, postulat, konsep dan prinsip akuntansi syariah yang membentuknya. Telaah ini dimaksudkan untuk menunjukkan koneksitas tersebut, dan jika tidak bagian mana yang masih memerlukan penyempurnaan.

Jenis Laporan
Paragraf 6 menyebutkan bahwa komponen lengkap laporan keuangan adalah: laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan atas kegiatan komersial meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan lain serta penjelasannya. Laporan keuangan untuk kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Juga tercakup didalamnya adalah skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis.
Ketiga jenis laporan dalam kerangka teori telah dicakup dalam PSAK tetapi semuanya disebut sebagai laporan keuangan; namun demikian substansinya sama. Perbedaan lainnya laporan ketaatan terhadap syariah dalam PSAK merupakan bagian laporan sosial. Namun demikian pada paragraph 68, diuraikan 3 kategori laporan keuangan yang mencakup kegiatan komersial (setara dengan laporan keuangan pada “Teori Harahap”), sosial (setara laporan tanggung jawab social) dan komponen tanggung jawab khusus (laporan ketaatn syariah).

Penggunaan informasi
Paragraf 09 membahas 10 tipe pengguna dan kepentingan masing-masingnya terhadap laporan keuangan. Berikut adalah paparan ringkas aspek kebutuhan masing-masing pengguna:
1. Investor: Tertarik pada risiko investasi, keputusan investasi/divestasi (tidak dijelaskan elemen yang dilihat), dividen.
2. Pemberi dana qardh : ketepatan waktu pembayaran.
3. Pemilik dana syirkah temporer: keuntungan dan keamanan investasi.
4. Pemilik dana titipan: pengambilan dana titipan.
5. Pembayar dan penerima ziswaf: sumber dan penyaluran.
6. Pengawas syariah : kepatuhan pengelola terhadap syariah.
7. Karyawan: stabilitas, profitabilitas, gaji, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
8. Pemasok dan mitra usaha lain: kemampuan pembayaran hutang.
9. Pelanggan : kelangsungan operasi perusahaan.
10. Pemerintah : alokasi sumber daya, pengaturan, pajak dan kebutuhan statistik.
11. Masyarakat: kontribusi ekonomi, kesempatan kerja, keamanan penanaman modal.
Uraian diatas tidak mencerminkan kepentingan berbagai pihak terhadap pelaksanaan syariah kecuali pengawas syariah. Pendekatan ini tidak memberi penekanan pentingnya kesadaran setiap stakeholder untuk melihat aspek ibadah dan komitmen sosial. Penulis berpendapat bahwa PSAK perlu mendorong setiap stakeholder untuk memiliki komitmen dari dalam atas kepentingan terhadap Allah yang antara lain dimanifestasikan dalam bentuk komitmen sosial, sesuai tujuan Akuntansi Syariah. Di masyarakat investor konvensional sudah berkembang konsep SRI (socially responsible investment) atau ESG (Environment, Social and Governance) concern yang mengakui kebutuhan investor untuk menempatkan investasi hanya pada perusahaan yang memiliki komitmen cukup atas sosial dan lingkungan. Konsep pada PSAK seperti yang tertulis di paragraf ini cenderung menghasilkan masyarakat yang hanya takut dengan pengawasan (polisi) dan cenderung minimalis dalam komitmen atas ibadah dan amal sosial.

Paradigma Transaksi syariah
Paragraf 12-14 menjelaskan paradigma tauhid dan aspek lain seperti akuntabilitas, ahlak (etika), good governance dan disiplin pasar, dan pengakuan atas otoritas syariah dan nilai sucinya.
Paradigma ini merupakan refleksi postulat seperti mukalaf dan akuntabilitas, serta konsep entitas Islam yang mengakui Allah sebagai stakeholder terpenting.

Asas Transaksi Syariah
Paragraf 15-26 menjelaskan prinsip-prinsip transaksi yaitu persaudaraan, keadilan, maslahah, keseimbangan, dan universalisme. Keadilan terkait unsur riba, kezaliman, maysir (judi dan spekulasi), gharar (grey area dan penipuan), haram.
Masalah lingkungan tidak dibahas secara eksplisit. Lingkungan atau alam merupakan komponen sangat penting sesuai konsep enterprise di atas. Alquran juga memberikan penekanan besar atas lingkungan (QS Ar Rum : 42, telah nyata kerusakan di langit dan bumi karena perbuatan manusia). Konsep ESG secara eksplisit menyebut unsur lingkungan yang ditonjolkan disamping sosial. Dalam teori Akuntansi Islam masalah lingkungan memang ‘tersembunyi’ dalam tanggung jawab sosial karena terdapat argumentasi bahwa lingkungan mencerminkan kepentingan masyarakat umum.

Asumsi dasar
Paragraf 41-42 menjelaskan asumsi dasar akrual dan asumsi kelangsungan usaha.
Hal ini telah mencerminkan prinsip akrual dan postulat going concern.

Materialitas
Paragraf 49-51 membahas materialitas dikaitkan dengan risiko dan peluang pertumbuhan kemampuan keuangan, dampaknya atas keputusan ekonomi, dan penerapan materialitas untuk bagi hasil.
Pembahasan materialitas disini terkesan mengabaikan aspek syariah. Paragraf tersebut tidak menegaskan keharusan mengungkap transaksi yang dapat mempengaruhi ketaatan pada syariah apabila transaksi itu mengandung nilai keuangan yang tidak material. Hal ini belum mencerminkan prinsip materialitas syariah yang dibahas diatas.


Penutup
Kesimpulan
Dari penelaahan atas beberapa aspek kunci pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. PSAK Syariah secara umum telah mencerminkan world-view, tujuan, postulat, konsep dan prinsip sebagaimana diajukan dalam Kerangka Teori Akuntansi Syariah dari Harahap.
2. Terdapat beberapa unsur Teori Harahap yang tidak jelas diadopsi dalam PSAK Syariah, yaitu:
• Uraian kebutuhan informasi berbagai stakeholder belum mencerminkan nilai tauhid dalam kepentingan informasi mereka kecuali dengan pendekatan pengawasan.
• Asas transaksi syariah kurang memberi kejelasan tentang aspek lingkungan atau dianggap tercakup dalam aspek sosial.
• Pembahasan kematerialan masih terfokus pada financial dan belum mencerminkan concern syariah seperti yang dikandung pada prinsip materialitas.

Catatan
Telaah di atas masih merupakan telaah pendahuluan dan belum dapat meneliti keseluruhan isi PSAK Syariah karena terbatasnya waktu. Hal yang tidak tercantum pada paragraph yang diteliti mungkin saja terkandung pada paragraf lain (walaupun hal ini kecil kemungkinannya untuk suatu dokumen yang professional). Penelaahan juga belum mencakup PSAK 101 – 106. Telaah atas hal-hal yang belum dicakup di atas tentu akan menambah pemahaman pembaca akan teori akuntansi Islam baik yang dikembangkan Harahap maupun lainnya dalam kaitannya dengan PSAK Syariah.

Sekelumit studi ini diharapkan dapat memberi sumbangan sekecil apapun dalam pengembangan teori akuntansi Islam dan aplikasinya pada penyusunan standar akuntansi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Tim Penerjemah Alquran, Alquranul Karim dan Terjemahan, Jakarta, Departemen Agama, RI, 1986.
Sofyan Safri Harahap, Akuntansi Sosial Ekonomi dan Akuntansi Islam, paper bahan kuliah akuntansi Islam IEF Trisakti.
Rifki Muhammad SE dan Edo Segara, Islamic Values: Dalam Pelaporan Keuangan Syariah, artikel di web.
Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, Pustaka Quantum , Jakarta, 2008.

Sabtu, 22 November 2008

Kumpulan Makalah International Seminar on Awqaf 2008 (Kode M004)


Tema: Awqaf: The social and economic empowerment of the Ummah
11 – 12 Agustus 2008, Johor Bahru, Malaysia

Isi:

1. Awqaf: an empirical model in the development of the ummah. Presenter: Y.Bhg. Prof. Dr. Murat Cizakca (International centre for education in Islamic finance/INCEIF)

2. Corporate awqaf as an initiative to empower the ummah: the Johor corporation’s experience. Presenter: Y.Bhg. Tan Sri Dato’ Muhammad Ali Hasyim (Chief Executive, Johor corporation/chairman, kumpulan waqaf an nur berhard/KWANB)

3. Institutionalisation of awqaf: The Malaysian experience. Presenter: Y.Bhg. Dr. Hj. Sohaimi Hj. Mohd Salleh (Director general JAWHAR)

4. The economics of aqwaf institution. Presenter: Y.Bhg. Tn. Hj. Nik Mustapha Hj. Nik Hassan (deputy director general Institute of Islamic Understanding Malaysia/IKIM)

5. Current application of cash awqaf. Presenter: Y.bhg. Dr. Magda Ismail abdel Mohsin (Leturer, economic anda governance departemen INCEIF)

6. The role of Islamic financial institution in developing awqaf. Presenter: Y.bhg. Dr. Hisham daftterdar (Head awqaf properties investment fund, asset management division IDB)

7. Offshore trust and awqaf. Presenter: Y.Bhg. Mr. Danial Mah Abdullah (deputy director general, Labuan offshore financial services authority/LOFSA)

8. Dhurry cash awqaf – opportunities fof the general ummah. Presenter: Y.Bhg. Dato’ Dr. Adnan Alias (Managing director/chief executive officer, Islamic Banking anda finance institute Malaysia/IBFIM)

9. Special Lecture: The Role of strategic planning in enhancing the financial competence of endowment (Waqf) foundation in favor of social anda economic development. Presenter: Y.bhg. Dr. Sami Salahat (Studies & Corporate consultant, AWQAF & Minors affairs foundation, Dubai)

Jika anda membutuhkan kumpulan makalah diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll.sebutkan kodenya,hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J003)


EKSIS Pasca sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) UI
Vol 2 No. 1, Januari – Maret 2006

Tema: Edisi khusus

Isi:
1. Kritik Terhadap Pendekatan Kajian Ekonomi Islam. Penulis: Sofyan S Harahap

2. Prospek dan Tantangan Sumber Daya Manusia Perbankan Syariah 2006. Penulis Adiwarman A Karim, Sutedjo Prihatono.

3. Macroeconomics from Islamic Worldview. Penulis Abdul Ghafar bin Ismail.

4. Risk Reporting of Islamic Bank: Evidence from empirical Research. Penulis: Noraini Mohd Arifin, Simon Archer and Rifaat Ahmed Abdel Karim

5. The Nature of Riba in Islam. Penulis: M. Umer Chapra.

6. Penghitungan Risiko Pembiayaan dengan Metode Pendekatan Internal dan Standar studi Kasus pada bank syariah X. Penulis: Vina Kharisma Dewi.

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. Hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J002)


EKSIS
Program Pasca sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) UI
Vol 1 No. 4, Oktober – Desember 2005

Tema: Zakat, Infak, sedekah dan Wakaf
Isi:
1. Zakat sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan. Penulis: Mustikorini Indrijatiningrum

2. Efek Produksi Dana Zakat, Infak dan sedekah (ZIS) pada perilaku Konsumsi Mustahik. Penulis: M. Arif Mufraini

3. Pengaruh Zakat Produktif terhadap peningkatan kesejahteraan Ekonomi para Mustahik. Penulis: Husnul Khatimah

4. Analisis faktor-faktor yang mepengaruhi pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Kurban di Dompet Dhuafa Republika. Penulis: Emmy Hamidiyah

5. Modal Pemberdayaan Dana Zakat di Indonesia. Penulis: Umrotul Khasanah

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya,Hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Jurnal EKSIS Ekonomi Syariah UI (Kode J001)


EKSIS
Program Pasca sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) UI
Vol 1 No. 2, April – Juni 2005

Tema: Perbankan Syariah

Isi:
1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah (Studi Kasus pada Masyarakat Kota Bekasi). Penulis: Amat Yunus.

2. Karakteristik Dana Pihak ketiga di Bank Syariah pasca fatwa keharaman bunga bank. Penulis: Muhammad Sholahuddin

3. Pembiayaan Musyarakah di perbankan syariah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penulis: Ita Rosita

4. Pengaruh Bunga deposito konvensional dan return deposito Mudharabah terhadap pertumbuhan deposito di BMI. Penulis: Imbang J. Mangkuto

5. Mengapa Nasabah memilih menggunakan jasa bank syariah? (studi kasus pada BSM Cabang Thamrin). Penulis: Samsudin

Jika anda membutuhkan jurnal diatas untuk penulisan Makalah, Penelitian, Tesis, Disertasi, dll. sebutkan kodenya ,Hubungi jahar 085880579267. email:Jaharuddin@gmail.com

Rabu, 19 November 2008

Review Paper: How Bussiness Schools Lost Their Way


Artikel ditulis oleh:Warren G Bennis and James O’Toole (Harvard Bussines Review, pp 96-104, May 2005)

1. Inti atau topik permasalahan paper
Paper ini mempertanyakan kembali sistim pendidikan dan pengajaran MBA program, karena beberapa MBA Program yang cukup ternama mendapatkan kritikan atas kegagalan dalam menghasilkan lulusan tenaga ahli yang siap pakai, siap menjadi pemimpin, dan mempunyai tingkah laku etik yang baik.

2. Garis Besar Isu yang dibahas
Business Schools berada dalam jalur yang salah, ketika hanya menitikberatkan scientific models dalam penentuan kurikulum akademik yang diterapkan. Beberapa MBA program yang cukup ternama mendapatkan kritikan atas kegagalan dalam menghasilkan lulusan tenaga ahli yang siap pakai, gagal untuk mempersiapkan lulusannya sebagai pemimpin, gagal dalam menanamkan tingkah laku profesi yang etik dan bahkan gagal dalam menghantarkan sarjananya memperoleh pekerjaan dengan posisi yang bagus di suatu perusahaan.

Adapun penyebab utama kegagalan penerapan kurikulum tersebut adalah:
1. Business Schools mengadopsi suatu model yang kurang pas yaitu ilmu pengetahuan yang menggunakan abstraksi analisa financial dan ekonomi statistical multiple regressions dan laboratory psychology, karena model ini hanya fokus menghasilkan lulusan yang pintar secara akademik akan tetapi bekal ilmu tersebut kurang dapat diaplikatifkan dalam praktek bisnis.
2. Scientific model tersebut mengasumsikan bahwa business merupakan disiplin akademik seperti kimia atau geology. Padahal hal ini berbeda, karena business school adalah professional school, sehingga harus mencakup pengetahuan akademik yang terkait seperti matematika, ekonomi, psikologi, filsafat, sosiologi. Oleh karenanya scientific model harus diganti dengan model yang pantas yang berbasis pada kurikulum untuk seorang profesi.
3. Kurikulum yang pas untuk Business Schools adalah keseimbangan antara model scientific dan praktisi sehingga ada beberapa dosen yang menawarkan kurikulum dengan menggunakan scientific research dan mulai menerapkan business schools secara serius sebagaimana law schools.

The Scientific Model

Beberapa top ranking dari business schools merekrut professor yang dipromosikan sendiri oleh business schools tersebut bukan dari luar sebagaimana law schools, untuk memanage jajaran akademisi pada business school tersebut dengan tidak memperhatikan performancenya. Mengingat business schools tersebut lebih cenderung untuk merekrut dari dalam, maka riset yang dilakukanpun lebih cenderung untuk mendukung kepentingan kesarjanaan mereka.

Para Profesor dalam business school menggunakan scientific approach sebagai alat hipotesa atas data atau sebagai analisa regresi. Untuk memasuki wilayah bisnis, para professor tesebut membuat simulasi atas beberapa orang untuk dijadikan laboratory experiment. Untuk beberapa hal metode tersebut berguna namun kurang sejalan dengan praktek secara nyata sehingga seringkali gagal untuk merefleksikan praktek bisnis secara nyata.

Akibat lain dari Scientific model adalah para profesor melakukan evaluasi dengan mengunakan atau dipengaruhi oleh sejumlah artikel yang telah dipublikasikan dalam A List Business Research Journal. Beberapa artikel tersebut hanya mendasarkan pada riset yang bertujuan untuk mendukung kesarjanaannya dan scientific standard. Selayaknya sebagai jurnal managemen yang sudah ternama harusnya merupakan hasil review atau riset terhadap tingkah laku para pemimpin di perusahaan internasional, yang mana memperlihatkan indikator beberapa pemimpin perusahaan yang kurang etik sehingga perlu dilakukan identifikasi masalah sebelum terjadinya krisis, meskipun akhirnya temuan tesebut tidak dapat dibuktikan hanya dengan menggunakan scientific.

Untuk merekrut atau melakukan proses mengangkat professor tetap, bisa saja para dekan menginginkan praktisi yang berorientasi pada riset, akan tetapi business schools dimana mereka menjadi dekan lebih mengutamakan scientific research pada kurikulum akademisinya. Proses recruitment dan promosi mereka dilakukan dengan melihat publikasi artikel di beberapa jurnal, sehingga business school menciptakan fakultas yang dipenuhi oleh individu yang profesi utamanya sepenuhnya berkecimpung dalam ilmu pengetahuan, sehingga saat ini akan sangat impossible untuk menemukan professor tetap di bidang management yang pernah berkecimpung dalam praktek bisnis kecuali sebagai konsumen. Padahal untuk pendidikan bisnis diperlukan adanya pendidikan praktek dan menciptakan pengetahuan melalui riset.

Apa yang diperoleh para professor selama mereka belajar terefleksi pada saat professor tersebut mengajar karena hal ini merupakan efek dari pendidikan lulusan MBA, yang mana dalam mengajarkannya pun professor seringkali menggunakan metodologi dan riset pengetahuan (scientifically oriented research). Para profesor tersebut sangat berkompenten dalam mengumpulkan fakta akan tetapi mereka seringkali kurang berkompeten ketika berdiskusi terkait permasalahan yang multidisciplinary dalam kelas. Mereka kurang dalam menganalisa permasalahan yang terkait dengan kebijakan dan strategi, sehingga beberapa issue penting yang berkembang kurang mendapat perhatian dalam pendidikan MBA. Para professor dalam business school seringkali lupa bahwa para eksekutif sebagai pengambil keputusan bukan hanya fakta yang hanya dikumpulkan, melainkan mereka merupakan fakta utama dan pendukung. Oleh karenanya mereka butuh pengajar yang membantu mereka untuk memahami bagaimana menginterpretasikan fakta dan memberikan petunjuk dalam pengalaman mengajarnya ketika menganalisa atas fakta yang terjadi.

Dalam hal tujuan dari program bisnis adalah untuk menciptakan para eksekutif, pemimpin, maka fakultas tersebut harus mempunyai pengalaman dalam menganalisa tidak hanya sebagai pengumpul fakta saja. Kelas yang dikatakan efektif dan bagus adalah ketika para professor yang mempunyai pengalaman internasional dan mempunyai kemampuan dalam menganalisa suatu kasus dan mengupasnya untuk mencari strategi apa yang tersembunyi, masalah ekonominya, kompetisinya, tenaga kerja dan masalah kebijakan yang mana kesemuanya itu sebagai tolok ukur untuk menjangkau keputusan bisnis yang efektif.

Professional Model
Mengingat business school merupakan pendidikan professional dan bisnis managemen tidak hanya membutuhkan disiplin ilmu pengetahuan melainkan juga profesi/praktisi karena nantinya mereka juga akan berhadapan dengan para praktisi di bidang ilmu pengetahuan lainnya.
Salah seorang professor di Harvard Business School yaitu Professor Rakesh Kurana mengatakan bahwa sebagai suatu pendidikan profesi minimal harus ada 4 elemen, yaitu:
1. Mengajarkan ilmu pengetahuan sebagai dasar;
2. Mempunyai system untuk menjamin/menguji individunya telah mempunyai dasar ilmu pengetahuan yang bagus sebelum terjun ke dunia praktisi;
3. Mempunyai komitmen untuk menjadi public good;
4. Menerapkan kode etik;
Seorang profesi tidak hanya berorientasi pada praktek saja melainkan juga mengamati kebutuhan klien.

Praktisi dalam bisnis manajemen selayaknya menerapkan pendidikan sebagaimana praktisi lainnya seperti dokter umum, dokter gigi maupun konsultan hukum. Sebagai contoh model yang diterapkan dalam pendidikan dokter gigi, yang menyiapkan muridnya untuk ahli dalam memberikan jasa sebagai dokter gigi yang memuaskan konsumennya. Riset hanya nomor dua perannya yang hanya digunakan untuk melakukan tugas yang terkait dan sebagai ethical practitioners.

Oleh karenanya Harvard Business Scholls menekankan adanya case studies yang terjadi dalam dunia praktek sebagai bagian dari proses belajar mengajar, dan hal ini menjadi pertimbangan untuk menetapkan dosen tetap dan promosi kesarjanaan.

Sudah selayaknya kurikulum dalam MBA Program harus memberikan pelajaran yang multidisiplin ilmu, demikian juga praktek bisnis, kode etik dan mampu menganalisa permasalahan yang kompleks sehingga mampu untuk menjadi business leaders.

3. Teori atau ”state of the art”nya

Sekolah bisnis harus mampu menghasilkan lulusan yang (1). Pintar secara akademik, (2). Mampu menerapkan ilmunya dalam praktek bisnis. (3). Mempunyai kode etik yang baik. (4). Berorientasi pada kepuasan konsumen. Kemudian dari sisi pengajar maka pengajarnya bukan hanya para peneliti, namun juga para praktisi yang mempunyai pengalaman international, sehingga lebih komprehensif dalam memecahkan masalah.

4. Kesimpulan dan Saran
Penyebab utama kegagalan penerapan kurikulum MBA adalah:
1. Business Schools mengadopsi suatu model yang kurang pas yaitu ilmu pengetahuan yang menggunakan abstraksi analisa financial dan ekonomi statistical multiple regressions dan laboratory psychology, karena model ini hanya fokus menghasilkan lulusan yang pintar secara akademik akan tetapi bekal ilmu tersebut kurang dapat diaplikatifkan dalam praktek bisnis.
2. Scientific model tersebut mengasumsikan bahwa business merupakan disiplin akademik seperti kimia atau geology. Padahal hal ini berbeda, karena business school adalah professional school, sehingga harus mencakup pengetahuan akademik yang terkait seperti matematika, ekonomi, psikologi, filsafat, sosiologi. Oleh karenanya scientific model harus diganti dengan model yang pantas yang berbasis pada kurikulum untuk seorang profesi.
3. Kurikulum yang pas untuk Business Schools adalah keseimbangan antara model scientific dan praktisi sehingga ada beberapa dosen yang menawarkan kurikulum dengan menggunakan scientific research dan mulai menerapkan business schools secara serius sebagaimana law schools.

Model lulusan sekolah Business school yang baik itu adalah: (1). Pintar secara akademik, (2). Mampu menerapkan ilmunya dalam praktek bisnis. (3). Mempunyai kode etik yang baik. (4). Berorientasi pada kepuasan konsumen. Kemudian dari sisi pengajar maka pengajarnya bukan hanya para peneliti, namun juga para praktisi yang mempunyai pengalaman international, sehingga lebih komprehensif dalam memecahkan masalah.

5. Komentar, kritik dan saran
Paper ini memberikan inspirasi agar sekolah bisnis yang telah berjalan mengevaluasi dirinya, apakah sistim yang dibangun selama ini telah sesuai dengan harapan para mahasiswa yang masuk dalam sekolah bisnis tersebut. Para pengelola sekolah bisnis seharusnya melakukan pembenahan jika ternyata harapan para mahasiswa atau instansi yang menugaskan karyawan/pegawainya untuk melanjutkan studi ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu setiap sekolah bisnis seharusnya melakukan observasi terhadap setiap mahasiswa apa motivasi utama mereka masuk ke sekolah bisnis. Diduga alasan tersebut adalah Berharap dengan berinvestasi sekolah kembali maka bertambah ilmu, mampu mengaplikasikan ilmunya di dunia bisnis, yang berdampak pada naiknya jabatan dan terjadinya perbaikan pendapatan.

Seharusnya pihak instansi sekolah bisnis melakukan interview dari awal motivasi calon mahasiswanya, dan bisa jadi sekolah bisnis menolak calon mahasiswa bila ternyata motivasi mahasiswa tidak mungkin tercapai di sekolah bisnis tersebut. Dalam era pendidikan yang liberal, yang berimplikasi pada setiap sekolah bisnis berkompetisi mencari mahasiswa, agar program tersebut bisa tetap berjalan. Kondisi ideal diatas sulit dilakukan. Yang terjadi adalah apapun motivasi calon mahasiswa yang akan masuk, maka sekolah bisnis mencoba menampungnya, yang pada akhirnya gelar Master A/B/C bertebaran dimana-mana tapi tidak mampu mengangkat harkat dirinya, baik secara keilmuan maupuan ekonomi. Sungguh memprihatinkan.

6. Bagaimana seharusnya sekolah bisnis ekonomi dan keuangan Islam?
Dari paper ini, saya mengusulkan agar sekolah bisnis ekonomi dan keuangan Syariah, benar-benar meluruskan niat kembali untuk melakukan proses pendidikan sesuai dengan harapan mahasiswa dan harapan pelaksana sekolah bisnis ekonomi dan keuangan syariah. Lakukanlah interview dari awal terhadap calon mahasiswa apakah sistim pendidikan yang ada akan mengarahkan tercapainya harapan mahasiswa yang sekolah di tempat tersebut atau tidak.

Tidak hanya mengejar target tercapainya sekian orang mahasiswa dalam satu angkatan, sehingga mampu menutupi sekian persen dari total cost pelaksanaan pendidikan. Kedepankanlah mamfaat yang akan diterima baik instansi maupun mahasiswa dalam melaksanakan proses pendidikan. Lakukan pendampingan dari awal mahasiswa masuk sampai mahasiswa tersebut selesai bahkan setelah selesai pendidikanpun, seharusnya tetap melakukan komunikasi dengan sekolah dimana dulu dia pernah belajar. Sehingga bisa terjembatani antara tujuan sekolah dengan tujuan mahasiswa berinvestasi melanjutkan pendidikan. Bukan hanya mendapatkan gelar Master/Doktor.

Reviewer: Jaharuddin (Mahasiswa IEF Trisakti)

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...