Sabtu, 29 November 2008

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Oleh: Jaharuddin (Mahasiswa IEF Trisakti)
Bagian 1

BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Data statistik perbankan syariah Bank Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar portofolio pembiayaan bank syariah disalurkan untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah dengan plafon kredit Rp. 50 juta – 2,5 miliar. Sektor korporasi hanya sekitar sepertiga saja. Data Bank Indonesia per Mei 2008 menyebutkan aset bank syariah mencapai Rp. 41,1 Triliun atau 2,06 persen dari pangsa pasar bank konvensional. Masih jauh dari target 5 persen yang dicanangkan BI per 2008 ini.
Dari data diatas paling tidak ada dua masalah yang menjadi tantangan perbankan syariah ke depan , pertama adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan agar perbankan syariah juga mampu memperbesar penyaluran kreditnya di sektor korporasi, walaupun bukan berarti sebagian besar penyaluran kreditnya di sektor korporasi, karena dengan banyaknya bank syariah mau dan mampu menyalurkan kreditnya ke sektor mikro merupakan prestasi tersendiri, karena ini akan mendorong berkembangnya usaha mikro yang sebagian besar pelakunya adalah kalangan menengah kebawah. Artinya kebijakan ini akan membantu pengentasan kemiskinan dan minimnya lapangan kerja yang menjadi persoalan bangsa ini.
Di sisi lain Bank Indonesia mencanangkan sampai akhir 2008 ini share perbankan syariah bila dibandingkan dengan bank konvensional mencapai angka 5%, atau 15% ditahun 2015. Salah satu caranya memang melalui penyaluran kredit ke sektor korporasi.
Paper ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia, terkait dengan pencapaian target share 5% pada tahun 2008 ini sepertinya berat untuk dicapai ?
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka dirumuskan pertanyaan makalah ini adalah:
1. Faktor-faktor apa saja yang menentukan perbankan syariah di Indonesia, terhadap target-target pengembangan Bank Syariah di Indonesia
3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan paper ini adalah:
1. Memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
2. Menarik kesimpulan dugaan faktor-faktor yang paling berpengaruh
3. Memberikan rekomendasi untuk strategi akselerasi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
4. Mamfaat Penulisan
Tulisan ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pihak pemerhati perbankan syariah di Indonesia untuk dijadikan salah satu bahan dalam membuat target dan perencanaan perkembangan perbankan syariah di Indonesia untuk dimasa mendatang.
5. Metodologi penulisan
Penulisan paper ini merupakan penulisan eksplorasi, oleh karena itu sifat penulisan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah diperoleh dari hasil riset kepustakaan (library research) berupa Buku, Tesis, jurnal, makalah, majalah, dan semua informasi yang terkait dengan perkembangan perbankan syariah, akan saya kumpulkan dan paparkan dalam pembahasan, dari pemaparan tersebut penulis akan mencoba membuat dugaan faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

BAB II. LANDASAN TEORI
1. Definisi dan perkembangan perbankan syariah di dunia
a. Bank Syariah

Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang dapat berarti peti/lemari atau bangku. Konotasi kedua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga. Dewasa ini peti bank berarti portepel aktiva yang menghasilkan (portfolio of earning assets), yaitu fortofolio yang memberi bank “darah kehidupan” bernama laba bersih setelah pengeluaran dan pajak.
Pada abad ke 12 kata banco di Italia merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang (money changer). Arti ini menyiratkan fungsi transaksi, yaitu “penukaran uang” atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”.
Jadi kesimpulannya, fungsi dasar bank adalah: (1). Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dangan aman (safe keeping function) dan (2). Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).
Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang syariah, minuman keras misalnya.
Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Prinsip utama yang diikuti oleh bank Islami itu adalah: (a). Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi. (b). melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah. (c). Memberikan Zakat.
Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, bank-bank Islam telah mengadobsi sistim dan prosedur perbankan yang ada. Bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank Islam merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu dewan syariah berfungsi memberikan advis kepada perbankan Islam guna memastikan bahwa bank Islam tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam.
Jika yang dimaksud dengan “Bank” adalah istilah bagi suatu lembaga keuangan, maka istilah “bank” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, shadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai’ (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi. Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu yang dalam konteks fikih disebut syaksiyah al I’tibariyah atau syaksiyah al ma’nawiyah.
Mengenai akhlak, Al Qur’an menyebutkan secara eksplisit, baik dalam kisah maupun perintah. Konsep accountability, misalnya terdapat pada ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah (QS Al Baqarah (2):282-283):
“282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Demikian pula konsep trust (amanah) (QS Al Baqarah (2):283) dan keadilan, diantaranya QS An Nisa’ (4):4:
“4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
Kemudian QS An Nisa’ (4):128
“128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir . dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

QS An Nisa’ (4):135
“135. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

QS Al Ma idah (5) :8:
“8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut, al Qur’an mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi mungkar), seperti dalam QS 3:110:
“110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.
Dan teguran (tawsiyah) untuk menegakkan kebenaran dan berlaku kesabaran, Al-Qur’an juga menjelaskan perlunya struktur hirarki manajemen yang rapi untuk melakukan usaha mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Allah, QS As Shaff (61): 4:
“4: Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”
b. Awal kelahiran sistim perbankan syariah
Hingga awal abad ke-20, bank syariah hanya merupakan bahan diskusi teoritis, belum ada langkah nyata yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Upaya untuk memperkenalkan bank syariah saat itu baru berupa diskusi terbatas atas inisiatif individu. Upaya tersebut seperti tenggelam di tenggah besar dan kuatnya sistim operasional bank-bank non-Islam. Seolah-olah diskusi tersebut akan sia-sia belaka. Sepertinya tidak ada celah yang memungkinkan untuk mendirikan dan menerapkan sistim perbankan syariah.
Namun, gagasan tersebut terus berkembang, meskipun secara perlahan. Beberapa uji coba mulai dilakukan. Mula-mula dalam bentuk proyek sederhana, lalu dikembangkan dalam kerjasama berskala besar, hingga para pemrakarsa perbankan syariah dapat membuat infrastruktur sistim perbankan yang bebas bunga.
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi dipedesaan Mesir dan berskala kecil. Namun, institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistim financial dan ekonomi Islam.
Pada sidang Menteri luar negeri Negara-negara OKI di Karachi Pakistan. Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan (International Islamic Bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank Islam (federation of Islamic Banks) dikaji para ahli dari 18 negara Islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistim keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistim kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam international dan federasi Bank Islam.
Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk:
1. Mengatur transaksi komersial antar negara Islam
2. Mengatur institusi pembangunan dan investasi
3. Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement antar bank sentral di Negara Islam sebagai langkah awal menuju tebentuknya sistim ekonomi Islam yang terpadu.
4. Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di Negara Islam
5. Mendukung upaya-upaya bank sentral di Negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka Islam
6. Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat
7. Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam
Selain hak tersebut diatas, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut badan investasi dan pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai berikut:
1. Mengatur Investasi modal Islam
2. Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara Islam
3. Memilih lahan/sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur
penelitiannya
4. Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis bagi Negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah . Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman tenaga ahli kenegara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistim perbankan Islam, dan saling tukar, informasi dan pengalaman antar Negara Islam.
Pada sidang mentri luar negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali diagendakan, sidang kemudian juga memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan . Bulan Juli 1973, kemite ahli yang mewakili Negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974.
Sidang mentri keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar Islam atau ekuivalen 2 milyar SDR (special Darwing Right). Semua Negara anggota OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun-tahun awal beroperasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22 menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan Negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada Negara anggota berdasarkan partisipasi modal Negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistim murabahah dab ijarah.
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai Negara untuk pengembangan sistim ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam. Baik dalam bidang perbankan, maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic and Training Institute).
c. Pembentukan bank-bank syariah
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil, pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar , lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga Investasi dalam bentuk international holding companies.
Bank-Bank yang masuk ketegori pertama diantaranya:
1. Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
2. Kuwait Finance House
3. Dubai Islamic Bank
4. Jordan Islamic Bank for finance and investment
5. Bahrain Islamic Bank
6. Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua:
1. Daar al-Mall al-Islami (Jenewa)
2. Islamic Investment Company of the gulf
3. Islamic Investment Company (Bahama)
4. Islamic Investment Company (Sudan)
5. Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
6. Islamic Investment House (Amman)
d. Perkembangan bank-bank syariah di berbagai Negara
1. Pakistan
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal juli 1979, sistim bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi, yaitu: National Investment (unit trust), House Building Finance (pembiayaan sektor perumahan) dan mutual fund of the investment corporation of Pakistan (kerjasama investasi). Pada tahun 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring diberlakukannya undang-undang perusahaan mudharabah dan murabahah , mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial nasional diseluruh Pakistan dengan mengunakan sistim bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistim perbankan pakistan dikonversi dengan sistim yang baru, yaitu sistim perbankan syariah.
2. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978, dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank for Investment dan Development yang beroperasi dengan mengunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment Bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
3. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (siprus) mulai beroperasi pada maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di Istanbul. Dalam sepuluh bulan awal beroperasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
Bank ini juga melakukan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah mengerakan masyarakat untuk menabung, bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik dan sekolah dengan mengunakan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan diatas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al qardhul hasan dan zakat.
4. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistim tanpa bunga. Institusi ini memiliki 8 cabang di Kuwait, dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama 2 tahun saja, yaitu 1980 – 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.
5. Bahrain
Massaf Faisal al Islami Bahrain mulai beroperasi pada Desember 1982. Akhir 1985, total asset telah mencapai 677 juta dolar AS dengan keuntungan sebesar 2,6 juta dolar.
6. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor bank syariah. Didirikan pada tahun 1975 investasinya meliputi bidang perumahan. Proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
7. Malaysia
Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistim keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari pemerintah, adalah mengembangkan sistim keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistim konvensional, terutama infrastruktur perbankan syariah, assuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Intradependency dari komponen struktural ini menciptakan enabling environment bagi sistim keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Tahapan pengembangan lembaga keuangan syariah dilakukan dalam beberapa fase:
Fase 1 (1983 – 1992) : Established an enabling financial infrastructure:
 1983: UU Bank Islam  pendirian bank Islam Malaysia Berhard, BNM berwenang mengatur dan mengawasi
 1983: UU Investasi pemerintah government investment Issues
 1984: UU Takaful  Syarikat takaful malaysia
 Bank dan assuransi syariah harus memiliki dewan pengawas syariah
Fase 2 (1993 – 2003): created critical mass in Islamic banking, stimulate competition in takaful industry, established islamic money market, and developed Islamic capital market:
 1993: memperkenalkan Islamic windows bank sebagai pilot, 54 lembaga keuangan menawarkan produk dan jasa syariah
 Mengeluarkan ijin 3 perusahaan takaful
 1994: mendirikan pasar modal syariah  pertumbuhan sekuritas syariah
Fase 3 (2000 – now): financial sector master plan, strengthening further institusional structure, liberalization of Islamic banking and takaful sector, enhance regulatory framework, strengthen legal framework; strengthen shariah framework, shariah governance framework, and create shariah experts and harmonization of shariah interpretation.
 2000: FSMP berjangka 10 tahun arahan strategis untuk menciptakan sistim keuangan Islam yang efisien, progresif dan komprehensif
 2004: meninjau kembali Islamic Windows membolehkan transformasi Islamic windows menjadi subsidiary
 2004: Liberalisasi perbankan dan assuransi syariah mengeluarkan ijin 3 lembaga keuangan syariah asing dan 4 takaful dengan partisipasi pihak asing
 Memperbaiki kerangka regulatory, prudential, dan operational
 Meninjau kembali proses legislasi dan pengadilan
 Mengembangkan kerangka governance syariah shariah advisory council di BNM, Shariah committee di lembaga keuangan syariah
 Membentuk dana amal (endowment fund) bagi pakar syariah untuk mendukung perannya.
Kesimpulannya, dalam mengembangkan sistim keuangan syariah, pemerintah Malaysia menempuh “pragmatic and gradual approach”, mengembangkan sistim yang menyeluruh, dan memberikan komitment yang kuat untuk memastikan keberhasilannya. Sistim keuangan Islam harus didukung oleh “enabling” infrastruktur keuangan Islam dalam bentuk pengembangan institusional, kerangka regulasi, dan kerangka legal dan syariah.
8. Iran
Perkembangan bank syariah di Iran di mulai sejak Januari 1984 berdasarkan ketentuan /undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan agustus 1983. sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 milyar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistim syariah. Hingga bulan oktober 1983, sebanyak 20.000 karyawan bank di Iran telah mengikuti pelatihan sistim perbankan syariah.
9. Turki
Baru pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al Maal al Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan bagi hasil. Hal ini karena menurut ketentuan Bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985.
e. Tahapan (Perkembangan) Siklus Bisnis
Kaplan dan Norton mengidentifikasikan tiga tahapan dari siklus kehidupan bisnis; berkembang (Growth), bertahan (sustain) dan panen (Harvest). Growth adalah tahap pertama dan tahap awal dari siklus kehidupan bisnis. Pada tahap ini suatu perusahaan memiliki produk dan jasa secara siqnificant memiliki tingkat pertumbuhan yang baik sekali atau paling tidak memiliki potensi untuk berkembang baik. Untuk menciptakan potensi ini, kemungkinan seorang manajer harus terikat komitment untuk mengembangkan suatu produk atau jasa baru, membangun dan mengembangkan fasilitas produksi, mengembangkan sistim, infrastruktur dan jaringan distribusi yang akan mendukung hubungan global, serta mengasuh dan mengembangkan hubungan dengan pelanggan. Perusahaan dalam tahap pertumbuhan mungkin secara aktual beroperasi dengan cashflow yang negatif dan tingkat pengembalian modal yang rendah. Investasi yang ditanam untuk kepentingan masa depan sangat mungkin memakan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dana yang mampu dihasilkan dari basis operasi yang ada sekarang, dengan produk dan jasa konsumen yang masih terbatas. Sasaran keuangan dari bisnis yang berbeda pada tahap ini seharusnya menekankan pengukuran pada tingkat pertumbuhan revenue atau penjualan dalam pasar yang telah ditargetkan.
Tahapan dari siklus yang kedua adalah sustain stage yaitu suatu tahap pada kondisi ini perusahaan masih melakukan investasi dan reinvestasi dengan mempersyaratkan tingkat pengembalian yang terbaik. Dalam tahap ini perusahaan mempertahankan pangsa pasar yang ada dan mengembangkannya bila mungkin. Investasi yang dilakukan pada umumnya diarahkan untuk menghilangkan kemacetan, mengembangkan kapasitas dan meningkatkan perbaikan operasional secara konsisten. Pada tahap ini perusahaan tidak lagi bertumpu pada strategi-strategi jangka panjang. Sasaran keuangan pada tahap ini lebih diarahkan pada besarnya tingkat pengembalian atas investasi yang dilakukan.
Tahap ketiga merupakan tahap kematangan (mature), yaitu suatu tahap pada kondisi perusahaan melakukan panen (Harvest) terhadap investasi mereka. Perusahaan tidak lagi melakukan investasi lebih jauh kecuali hanya untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas, tidak untuk melakukan ekspansi atau membangun suatu kemampuan baru. Tujuan utama dalam tahap ini adalah memaksimumkan arus kas yang masuk ke perusahaan.
2. Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1992 tepatnya tanggal 1 Mei Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama resmi beroperasi sebelum lahirnya undang-undang atau peraturan tentang bank syariah. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistim perbankan yang sesuai syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memililiki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam peraturan pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992.
Landasan hukum yang lebih kuat tentang perbankan dan bagi keberadaan sistim perbankan syariah, dengan dikeluarkannya UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundang-undangan tersebut diberlakukan.
Hingga Oktober 2007 di Indonesia telah terdapat 28 bank syariah dan 111 BPRS dengan share 1,76% dari total penghimpunan dana perbankan nasional. Untuk rinciannya bisa dilihat di statistic perbankan syariah BI. www.bi.go.id
Data statistik perbankan syariah Bank Indonesia terbaru yang didapatkan penulis menunjukkan bahwa sebagian besar portofolio pembiayaan bank syariah disalurkan untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah dengan plafon kredit Rp. 50 juta – 2,5 miliar. Sektor korporasi hanya sekitar sepertiga saja. Data Bank Indonesia per Mei 2008 menyebutkan aset bank syariah mencapai Rp. 41,1 Triliun atau 2,06 persen dari pangsa pasar bank konvensional. Masih jauh dari target 5 persen yang dicanangkan BI per 2008 ini.
Perkembangan perbankan syariah dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Dengan diterbitkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah syariah di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui ijin pembukaan kantor cabang syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah (Sudarsono, 2007, hal 34). Selain UU No. 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia juga menerbitkan peraturan Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka terjadi peningkatan jumlah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang cukup signifikan khususnya dalam pembentukan unit usaha syariah.
Selain adanya peningkatan dalam jumlah kantor yang beroperasi, juga terdapat peningkatan dalam total asset yang dimiliki oleh unit usaha syariah tersebut.
Dari tabel 4 diatas terlihat perkembangan total asset Unit Usaha Syariah BUPN dan BUSN selama periode 2005 – 2007. dari tahun 2005 sampai tahun 2007, total asset UUS BUPN terus mengalami peningkatan. Hal yang juga terjadi pada UUS BUSN.
Adanya peningkatan dalam total asset UUS BUPN dan UUS BUSN dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, harus sesuai dengan tahap implementasi dan prioritas-prioritas yang diungkapkan dalam cetak biru perkembangan perbankan syariah oleh Bank Indonesia.
Selain menerbitkan cetak biru pengembangan perbankan syariah, Bank Indonesia juga menerbitkan program akselerasi pengembangan perbankan syariah pada tahun 2007. Tujuan dari program akselerasi pengembangan perbankan syariah tersebut adalah untuk mencapai share perbankan syariah sebesar 5% pada akhir tahun 2008 dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
3. Ukuran-ukuran perkembangan perbankan syariah
Pengukuran tingkat kesehatan bank oleh Bank Indonesia biasanya diukur dengan metode CAMELS yang berisikan langkah-langkah yang dimulai dengan menghitung besarnya masing-masing rasio pada komponen berikut:
C : Capital (untuk rasio kecukupan modal Bank)
A : Assets (untuk rasio-rasio kualitas aktiva)
M : Management (untuk menilai kualitas Management)
E : Earning (untuk rasio-rasio rentabilitas bank)
L : liquidity (untuk rasio-rasio likuiditas bank)
S : Sensitifity (untuk menilai sensitivitas terhadap resiko pasar)
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat melakukan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermamfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Penilaian kinerja sangat dibutuhkan sebagai pertanggungjawaban perusahaan kepada stakeholder termasuk Allah SWT. Hal ini sesuai petunjuknya yang dinyatakan dalam surat An-Nisa’ (4):58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
Ayat diatas menegaskan bahwa amanah tidak melulu menyangkut urusan material dan hal-hal yang bersifat fisik. Kata-kata adalah amanah, menunaikan hak Allah adalah Amanah, memperlakukan sesame insan secara baik adalah amanah. Itu juga diperjelas dengan Sabda Rasullullah SAW :
“setiap kalian adalah pemimpin dan karenanya akan diminta pertangung jawaban tentang kepemimpinannya. Amir adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Lelaki adalah pemimpin di tengah keluarganya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan atas anak-anaknya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentangnya. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang itu. Dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam sebuah hadist lain yaitu riwayat al Bukhari , Rasulullah SAW menyatakan:
”Tidaklah beriman seseorang yang tidak bisa memegang amanah; dan tidak pula beragama seseorang yang tidak bisa memegang janji” (HR Ahmad).
Oleh karena itu semua institusi diminta pertanggungjawabannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bank syariah yang menawarkan jasa atau produk syariah harus mendasarkan kegiatannya pada Al-Qur’an dan al Hadist.
Pengukuran kinerja yang lebih adil dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sebagai berikut:
QS As Syura’ (26): 181-184:
”181. Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu Termasuk orang- orang yang merugikan;
182. Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
183. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
184. Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu".
QS An nisa (4):58:
”58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

Dan keadilan dalam hukum itu merupakan salah satu amanah besar. Rasulullah SAW berkata
”sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil dimata Allah berada diatas mimbar yang terbuat dari cahaya, berada di sebelah kanan ar-Rahman Azza wa Jalla. Yaitu mereka yang berbuat adil ketika menetapkan putusan hukum, dan adil terhadap pengikut dan rakyatnya” (HR Muslim).
Catatan: untuk data bisa dilihat di statistic perbankan syariah Bank Indonesia.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

artikel yang sangat open minded

Unknown mengatakan...

Mantap Makasih ya Informasinya, sangat bermanfaat..

Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya : www.jasabuattokoonline.com


Medium : Jasa Pembuatan Website Toko Online Facebook : Jasa Pembuatan Toko Online


Pusat Grosir Jilbab Murah Terpercaya di Indonesia : www.jilbabterbaru.my.id

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...