Kamis, 13 November 2008

MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH


Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3)
Bagian 2

ALAT LIKUID BANK SYARIAH
Alat likuid merupakan bagian dari aktiva lancar yang berfungsi untuk menjaga likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Kemampuan likuiditas suatu aset tergantung pada kandungan daya cair aset (self contained liquidity) dan daya jual aset (marketability)7.

Suatu rasio yang digunakan untuk mengukur likuiditas bank adalah cash ratio yang dihitung dengan rumus:
Cash ratio = ((Alat likuid yang dikuasai)/(kewajiban yang segera dibayar)) x 100%
Semakin tinggi nilai cash ratio ini, semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank tersebut

Alat likuid terdiri dari:
1. Kas pada vault
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
2. Giro pada Bank Sentral
Rekening giro pada bank sentral merupakan sarana transaksi antar bank, baik dalam rangka melakukan kliring, maupun untuk transaksi pinjaman antar bank atau dengan bank sentral.
3. Giro pada Bank lain
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
4. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.

Dilihat dari prioritas penggunaan dana bank, alat likuid ini termasuk dalam primary reserve (cadangan primer) yang bertujuan untuk :
a. Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b. Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c. Penyelesaian kliring antar bank
d. Kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.

Sementara jika dilihat dari sifat aktiva bank dalam hubungannya dengan pendapatan bank (earning), maka alat likuid ini termasuk dalam Aktiva Tidak Produktive (Non Earning Assets). Alokasi penggunaan dana pada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah memiliki paling tidak dua tujuan, yakni untuk mencapai tingkat profitabilitass yang cukup dengan tingkat risiko rendah serta untuk menjaga likuiditas agar kepercayaan masyarakat terjaga. Alat likuid bertujuan untuk menjaga likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan tidak ditujukan untuk memperoleh pendapatan bagi Bank Syariah untuk membiayai kegiatan operasionalnya . Oleh karenanya, penempatan aset-aset alat likuid tersebut cenderung pada instrument dengan jangka waktu pendek serta rendah risiko sehingga imbal hasilnya pun rendah. Sebagai contoh adalah penempatan dana pada giro bank lain untuk kelancaran transaksi antar bank dimana imbal hasil giro lebih rendah dibandingkan bagi hasil yang diperoleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah pada pembiayaan melalui mudharabah.

INSTRUMENT LIKUIDITAS BANK SYARIAH
Selain primary reserve, maka kunci terpeliharanya likuiditas suatu Bank adalah tersedianya secondary reserve dalam jumlah yang memadai.
Secondary reserve merupakan dana pendukung apabila primary reserve tidak dapat mencukupi kebutuhan likuiditas. Umumnya secondary reserve ini diinvestasikan dalam bentuk instrument keuangan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
• High quality (low default risk)
• Short term maturity (tenor < 1 tahun)
• Marketable
Bentuk investasi dapat dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan Pasar Modal Syariah.

Bank Indonesia yang didukung oleh Dewan Syariah Nasional telah menerbitkan 3 buah instrument keuangan yang berprinsip syariah dengan peraturan pelaksanaannya.
Instrument tersebut adalah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS).
1. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Akad wadiah adalah suatu akad antara pemilik barang dengan penerima titipan barang untuk menjaga harta titipan dari kerusakan atau kerugian serta demi keamanan barang yang dititipkan tersebut. Dalam hal ini, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dapat menempatkan kelebihan dananya pada SWBI dan Bank Indonesia sebagai penerima titipan wajib menjaga dana tersebut hingga jatuh tempo. Sebagai bukti penitipan dana tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Landasan syariah akad wadiah tercantum pada surat An-Nisaa’ ayat 58 dan surat al-Baqarah ayat 283. Sedangkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda ,”Sampaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu,”.9
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki kepentingan untuk melaksanakan pengendalian moneter. Untuk itulah, selain menjadi alat penyaluran kelebihan likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, SWBI bermanfaat untuk mengatur pengendalian moneter. Atas keikutsertaan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dalam pelaksanaan pengendalian moneter tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana tersebut yang diperhitungkan pada saat jatuh tempo. Sesuai prinsip wadiah, besarnya bonus tersebut tidak dipersyaratkan sebelumnya antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai penitip dengan Bank Indonesia sebagai penerima titipan. Selain itu besarnya bonus tidak boleh ditetapkan dalam bentuk nominal ataupun prosentase. Pemberian bonus ini merupakan kebijakan Bank Sentral yang bersifat sukarela. Dalam hadits riwayat Muslim, diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah saw pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Diberinya unta kurban (berumur sekitar dua tahun). Setelah selang beberapa waktu, Rasulullah saw memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah saw seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan; yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur empat tahun” Rasulullah saw berkata,” Berikanlah itu, karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”.
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya adalah pada saat terjadi kekurangan likuiditas karena tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut.
SWBI merupakan instrument yang tidak boleh diperjualbelikan10.

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.

Tujuan diterbitkannya SBSN adalah untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek, mengembangkan pasar keuangan syariah, menambah jenis instrument investasi,memanfaatkan barang milik negara, dan memanfaatkan dana masyarakt yang belum terjaring oleh perbankan konvensional.

Aset SBSN dapat berupa obyek pembiayaan SBSN ataupun barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis.
Aset SBSN ini dapat berupa tanah atau bangunan (aktiva berwujud) atau selain tanah dan bangunan (aktiva tidak berwujud) dan aset SBSN ini dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. Tersedianya aset ini bertujuan untuk menghindarkan unsur riba.

Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat mendirikan perusahaan penerbit SBSN yang biasa disebut dengan Special Purpose Vehicles (SPV) yang berwenang diantaranya untuk menerbitkan SBSN, menjadi agen dalam pelaksanaan transaksi SBSN seperti pembayaran baik imbalan maupun nilai nominal SBSN kepada investor, dan menjadi counterpart Pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.
Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.

Jenis-jenis sukuk meliputi :
• Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
• Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
• Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
• Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Surat Berharga Syariah Negara yang saat ini berlaku menggunakan akad ijarah.
3. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun). Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia terdiri dari11
• Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA)
Berlakunya instrument keuangan syariah IMA ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 9/8/DPM tertanggal 30 Maret 2007.
Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.

Mudharabah, sesuai definisi pada Surat Edaran tersebut, adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakat sebelumnya.
Karakteristik Sertifikat IMA :
• Diterbitkan dengan akad mudharabah
• Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
• Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
• Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
• Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
• Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.

Mekanisme Transaksi Sertifikat IMA:
• Bank Syariah atau Unit Usaha Syarian menerbitkan Sertifikat IMA
• Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Konvensional dapat membeli sertifikat IMA
• Penerbit sertifikat IMA menginformasikan kepada pembeli sertifikat IMA antara lain : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
• Jika terjadi transaksi jual beli sertifkat IMA, maka pihak penjual harus menginformasikan kepada pihak penerbit sertifikat IMA (yaitu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah) untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi pada saat jatuh tempo.

Penyelesaian Transaksi Sertifikat IMA
Sesudah transaksi jual beli Sertifikat IMA terjadi, maka penyelesaiannya, baik penyelesaian pada saat terjadi transaksi pembelian maupun penyelesaian pada saat Sertifikat IMA jatuh tempo adalah sebagai berikut:
• Pada saat penerbitan Sertifikat IMA, pembeli sertifikat IMA melakukan pembayaran. Pembayaran sertifikat IMA kepada pihak penerbit dapat dilakukan dengan menggunakan : nota kredit melalui kliring, bilyet giro pada Bank Indonesia, atau transfer dana secara elektronik.
• Pada saat sertifikat IMA jatuh tempo, pihak penerbit membayar kepada pihak pemegang sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi. Pembayaran ini dapat dilakukan menggunakan : nota kredit melalui kliring, bilyet giro pada Bank Indonesia, atau transfer dana secara elektronik.
Perhitungan Imbalan
Besarnya imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan nominal investasi, tingkat imbalan deposito investasi mudharabah sesuai jangka waktu investasi dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Formula:
X = P x R x t/360 x k
Dimana :
X : Besarnya imbalan yang diberikan kepada pihak yang berinvestasi
P : Nilai nominal investasi
R : Tingkat imbalan deposito investasi mudharabah (sebelum didistribusikan)
T : jangka waktu investasi
K : nisbah bagi hasil untuk pihak yang berinvestasi.
Realisasi pembayaran imbalan dilakukan pada hari kerja pertama bulan berikutnya.
4. Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek. Namun jika dibandingkan dengan instrument keuangan pada Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), maka instrument pada Pasar Modal Syariah ini kurang likuid. Untuk itu kriteria high quality dan marketable menjadi penting bagi pemilihan sukuk dan reksadana syariah.
.
5. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)12
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek.
Bagi Unit Usaha Syariah, selain mencari pendanaan dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Unit Usaha Syariah juga harus mengusahakan dana dari Kantor Pusat Bank Konvensional. Jika masih belum dapat memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, maka Bank Indonesia dapat memberikan pendanaan yang bersifat syariah untuk membantu likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tersebut.

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, yang disebut dengan FPJPS, diberikan hanyak kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. Penilaian kesehatan Bank pada faktor likuiditas menggunakan rasio besarnya aset jangka pendek terhadap kewajiban jangka pendek yang merupakan rasio utama. Semakin kecil rasio utama ini, maka tingkat likuiditas bank juga semakin rendah karena kurangnya kemampuan asset jangka pendek untuk mendanai kewajiban jangka pendek. Selain factor likuiditas, factor permodalan juga merupakan factor dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Rasio utama dalam factor permodalan adalah kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yaitu risiko penyaluran dana, dan risiko nilai tukar yang masuk kategori risiko pasar.

Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memperoleh FPJPS harus menyetor agunan ke Bank Indonesia. Agunan ini berupa surat berharga syariah yang berupa SWBI ataupun SBSN. Agunan ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dijadikan agunan untuk pembiayaan lainnya selama dijadikan agunan untuk FPJPS.
Jika pada saat jatuh tempo pembiayaan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak dapat melunasi kewajibannya, maka FPJPS dapat diperpanjang dengan tetap mengagunkan surat-surat berharga tersebut.

Jika Bank Syariah atau Unit USAHA Syariah tidak memperpanjang FPJPS, maka pada saat jatuh tempo tersebut, Bank Indonesia akan mengeksekusi agunan FPJPS. Jika hasil eksekusi agunan masih kurang untuk menutupi dana FPJPS, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah harus menambah dana ke Bank Indonesia. Namun jika hasil eksekusi agunan lebih dari FPJPS, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepda Bank Sariah atau Unit Usaha Syariah.

Perhitungan imbalan FPJPS yang diperoleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
X = P x R x k x t/360, dimana :
X : besarnya imbalan yang diterima Bank Indonesia
P : nilai nominal FPJPS
R : realisasi tingkat imbalan sebelum didistribusikan pada bulan terakhir atas deposito mudharabah 3 bulan atau 1 bulan dari Bank Syariah jika deposito mudharabah 3 bulan tidak tersedia.
k : nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia
t : jumlah hari kalender penggunaan FPJPS

STRATEGI PEMELIHARAAN LIKUIDITAS

Agar posisi likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tetap terjaga dengan tetap dapat memenuhi kebutuhan nasabah serta mematuhi peraturan otoritas moneter dan ketentuan saldo minimum bank (depository correspondent), maka beberapa strategi perlu dilakukan, yaitu13:
• Memperpanjang jatuh tempo kewajiban bank
• Melakukan diversifikasi sumber dana Bank
• Melakukan koordinasi secara rutin antara unit kerja marketing,treasury dan perkreditan dalam rapat ALCO (Assets Liabilities Committee) untuk mengetahui kebutuhan dana yang muncul dari komitmen kredit serta jangka waktunya sehingga unit kerja marketing dan treasury dapat mencari sumber dana yang sesuai.
KESIMPULAN & SARAN
Manajemen likuiditas di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari asset and liability management yang secara umum bertujuan untuk menjaga likuiditas suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah agar kegiatan operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Sumber kebutuhan likuiditas berasal dari : kewajiban reserve yang ditetapkan oleh bank sentral, tipe dana yang ditarik oleh bank, dan komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi.
Alat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas adalah:
• Primary reserves, yang terdiri dari alat likuid (kas, giro pada bank sentral atau bank koresponden, dan inkaso)
• Secondary reserves, yang terdiri dari instrument keuangan syariah

Jika terjadi kekurangan likuiditas, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah perlu menguopayakan dana dari Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan jika tidak mencukupi, maka Bank Indonesia akan member Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dengan agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Tantangan dalam pengelolaan likuiditas adalah dalam hal optimalisasi penggunaan dana agar tidak terjadi idle fund yang tinggi dan tidak terdapat kekurangan likuiditas. Untuk itu estimasi kebutuhan dana likuiditas yang diperoleh melalui proyeksi arus kas menjadi sangat penting.
Diperlukan inovasi dalam menciptakan diversifikasi sumber dana dan koordinasi yang solid terutama antar unit kerja marketing, treasury, dan perkreditan untuk memelihara likuiditas Bank.
Masalah yang muncul adalah masih kurangnya instrument di Pasar Uang Antar Bank Syariah, sehingga untuk pengembangan ke depan, inovasi dalam pencipataan instrument likuiditas untuk perbankan syariah sangat diperlukan.
Catatan kaki:
1. Boy Leon, Sonny Ericson, Manajemen AKtiva Pasiva Bank Non Devisa, cetakan 1, 2007, hlm70
2. Boy Leon, Sonny Ericson, Manajemen AKtiva Pasiva Bank Non Devisa, cetakan 1, 2007, hlm71
3. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 155
4. Selamet Riyadi, Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga,2006,hlm 28
5. Selamet Riyadi, Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga,2006,hlm 29
6. Selamet Riyadi, Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga,2006,hlm 31
7. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 154
8. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 159
9. Syafi’I Antoniio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, cetakan 1, 2001 hlm 86
10. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 170
11. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 183
12. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006, hlm 170
13. Boy Leon, Sonny Ericson, Manajemen AKtiva Pasiva Bank Non Devisa, cetakan 1, 2007, hlm72

DAFTAR PUSTAKA:
1. Boy Leon, Sonny Ericson, Manajemen AKtiva Pasiva Bank Non Devisa, cetakan 1, 2007
2. Selamet Riyadi, Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga,2006
3. Syafi’I Antoniio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, cetakan 1, 2001
4. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah,Cetakan 4, 2006

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...