Senin, 24 November 2008

Telaah Atas Kumpulan PSAK Syariah Revisi 2007 Berdasarkan Kerangka Teori Akuntansi Islam Harahap


Oleh : Muhammad Ismail (Mahasiswa IEF Trisakti)

Ringkasan
Kumpulan PSAK Syariah revisi 2007 disusun oleh Dewan Standar IAI yang terdiri atas Kerangka Dasar Penyiapan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, dan PSAK 101 – 106. Versi PSAK Syariah sebelumnya termasuk PSAK 59 yang mengatur laporan keuangan perbankan syariah telah terbit pada 2002, menurut beberapa analis, masih banyak mencerminkan nilai-nilai kapitalis yang berorientasi pada pendapatan untuk kepentingan pemilik. Mini paper ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana versi terbaru PSAK Syariah telah mencerminkan nilai-nilai syariah dengan menggunakan kerangka teori akuntansi Islam yang diajukan oleh Sofyan Safri Harahap (Prof).
Teori akuntansi Islam yang diajukan Sofyan Safri Harahap didasarkan pada world-view yang mengakui eksistensi Allah dengan segala sifat dan petunjuk Nya yang tertuang dalam Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang shahih. Tujuan akuntansi karenanya adalah menyediakan informasi yang mencerminkan usaha para stakeholder dalam melakukan pengabdian kepada Allah sehingga mendapatkan ridlo Nya. Teori ini menghasilkan penyajian laporan kinerja entitas perusahaan dengan model triple bottom line yaitu tingkat laporan ketaatan syariah, laporan tanggung jawab sosial dan laporan keuangan. Pendekatan ini merupakan suatu koreksi yang diajukan atas pendekatan kapitalistik yang bersifat single bottom line yaitu hanya menghasilkan laporan keuangan yang hanya berorientasi pada pengumpulan kekayaan bagi pemilik perusahaan dan stakeholder lainnya.
Studi mini ini berisi penelaahan konsep-konsep inti dalam kumpulan PSAK Syariah dengan menggunakan Kerangka Teori Akuntansi Syariah dari Harahap. Studi ini diharapkan dapat menelaah sejauh mana teori akuntansi Islam telah tercermin dalam PSAK Syariah dan dapat menjadi satu elemen kecil dalam upaya penyempurnaan PSAK Syariah sehingga dapat mencerminkan nilai-nilai Islami secara utuh.

Pendahuluan
Sudah banyak ide yang membahas keterbatasan akuntansi konvensional dalam merespon berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat multi-dimensi. Beberapa konsep baru telah diajukan antara lain Akuntansi Sumber Daya Manusia, Pelaporan Kepegawaian, dan Akuntansi Sosial Ekonomi (ASE). Namun demikian model-model tersebut masih berbasis pada kerangka berpikir konvensional yaitu kapitalis . Akuntansi Islam (atau Akuntansi Syariah) selanjutnya muncul untuk menjawab berbagai kelemahan kerangka berpikir kapitalis dengan memasukkan nilai-nilai Islami atau world-view tauhid. Akuntansi Islam memiliki banyak kesamaan dengan ASE, tetapi memiliki nilai lebih ditinjau dari keterkaitan eratnya dengan nilai-nilai ketuhanan, dalam hal ini nilai-nilai syariah Islam.
Dengan demikian Akuntansi Islam menjadi suatu kebutuhan bagi institusi bisnis syariah yang bertujuan mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang sesuai ajaran Islam dan menjadikannya sebagai suatu kegiatan yang berdimensi ibadah. Hamed (2003) menyatakan bahwa jika institusi Islami menggunakan akuntansi konvensional yang berbasis nilai sekuler kapitalistik maka akan timbul ketidaksesuaian antara praktek dan tujuan pencapaian sosial ekonomi syariah
Aplikasi akuntansi yang sejalan dengan prinsip syariah dan menjadi sarana aktivitas ibadah didasari oleh prinsip pokok ajaran Islam yang memandang bahwa seluruh aktivitas hidup hendaknya merupakan suatu ibadah (QS 6 :162 ; 51 :121). Dengan demikian pengembangan konsep dan penerapan akuntansi Islam adalah suatu kemestian dan kebutuhan kunci bagi kehidupan muslim yang paripurna. Relevansinya makin tinggi untuk negara dimana masyarakat muslim merupakan mayoritas. Lebih jauh, konsep ajaran Islam dimaksudkan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh alam (QS 21 :127)
Dalam menjawab kebutuhan akuntansi yang sesuai nilai-nilai Islami yang dirumuskan dalam Konsep Akuntansi Islam, telah disusun PSAK Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diselesaikan pada tahun 2007. Dewan Syariah Nasional MUI menyatakan bahwa PSAK Syariah yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 101, 102, 103, 104, 105 dan 106 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan telah sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Paper mini ini bermaksud mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip akuntansi Islam yang telah dikembangkan, dan terutama oleh Sofyan Safri, telah menjiwai dan terefleksi dalam PSAK Syariah. Analisis ini diharapkan dapat menambah pemahaman mengenai sejauh mana prinsip AI telah diadopsi dalam standar serta mengidentifikasi kemungkinan adanya prinsip-prinsip yang belum diadopsi dalam PSAK Syariah sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan proses penyempurnaan PSAK Syariah sehingga dapat secara ideal mencerminkan prinsip-prinsip tersebut secara utuh.

Akuntansi Islam (AI)
Akuntansi Islam (AI) atau Akuntansi Syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Terdapat dua versi AI. Pertama versi yang digunakan pada masa awal sejarah Islam yang mencerminkan nilai-nilai kemasyarakatan yang secara penuh bersifat Islami yaitu pada era Nabi Muhammad SAW, khulafaurrasyidin (yaitu 4 khalifah pertama setelah Nabi Muhammad), dan pemerintahan Islam setelahnya. Kedua, versi AI yang dikembangkan saat ini dimana kegiatan ekonomi sosial didominasi sistem kapitalis yang berbeda dengan nilai Islam. Walaupun keduanya memiliki prinsip yang sama yang berakar pada nilai Islam, terdapat perbedaan satu sama lain yang dipengaruhi kondisi masyarakat pada masanya.
Sama halnya dengan ASE, AI timbul karena akuntansi konvensional tidak mampu menjawab kebutuhan yang dirumuskan dalam AI. Sebenarnya AI versi era awal Islam memiliki cakupan yang lebih luas dari aspek moneter semata yang diadopsi model kapitalis (konvensional) saat ini ; yaitu dengan mencakup aspek ideologi, politik, hukum, etika, manajemen dan sosial. Antara lain, AI menjelaskan alokasi kekayaan secara adil dengan tuntunan syariah. Dengan demikian AI bertujuan untuk menegakkan syariat Islam melalui ibadah non-ritual yakni kegiaatan ekonomi yang tercermin pada produk dan kegiatan perusahaan, sistem penggajian, cuti, remunerasi, promosi, dan transaksi. Shahata (Harahap. 1997 :272) mendefinisikan Akuntansi Islam (AI) sebagai berikut :
« Postulat, standar dan penjelasan dan prinsip akuntansi yang menjelaskan semua hal ….. sehingga Akuntansi Islam secara teoritis memiliki konsep, prinsip dan tujuan Islam juga. Semua ini secara serentak berjalan bersama bidang ekonomi, sosial, politik, ideologi, etika, kehidupan, keadilan dan hukum Islam. Akuntansi dan bidang lain itu adalah satu paket dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. »

Harahap (2003) mengutip Gambling dan Karim (1984), mengemukakan bahwa nilai ajaran Islam yang bersifat ilahiah, terjamin kebenarannya dan meliputi seluruh aspek kehidupan secara terpadu menghasilkan suatu kebutuhan atas model akuntansi yang mengukur nilai moneter dan non moneter (non-ekonomi) serta baik transaksi yang bersifat timbal-balik (reciprocal transaction) maupun yang bukan. Bahkan AI meliputi aspek-aspek yang dicakup dalam ASE.
Harahap (2003) memberikan karakterisasi akuntansi Islam secara etimologis menggunakan penjelasan Hayashi (1989) dengan merujuk padanan istilah akuntansi dalam bahasa Arab yaitu muhasabah. Muhasabah disebut 48 kali dalam Al Quran, memiliki akar kata ‘hasaba’ yang memiliki arti lebih luas dari sekedar perhitungan angka. Terdapat paling tidak 8 (delapan) pengertian kata muhasabah yaitu : menghitung atau mengukur, pencatatan dan analisa kegiatan seorang dalam jangka waktu tertentu, penyelesaian tanggung jawab, bersifat netral (obyektif), menjaga, mencoba mendapatkan, mengharap pahala akhirat dan mempertanggung jawabkan.
Menurut Haniffa (2002) dalam Harahap (2003), akuntansi Islam menghasilkan informasi sejauh mana entitas usaha mematuhi syariah dan memberi maslahat bagi masyarakat, memperhatikan aspek material, moral, dan spiritual serta menekankan keseimbangan diantara hal-hal tersebut, berdasarkan nilai-nilai Islam yang bersumber pada Al Quran dan Hadits Nabi yang shohih. Lebih lanjut Haniffa menyebutkan tiga dimensi (tujuan) yang perlu dihasilkan dari akuntansi Islam yaitu sejauh mana upaya entitas dalam: mencari ridlo Allah, memberikan keuntungan (maslahat) bagi masyarakat, dan mencari kekayaan guna memenuhi kebutuhan. Ketiga hal ini tidak lain adalah perwujudan ibadah dalam Islam.
Menurut Harahap (2001, hal. 203) konsep dasar Akuntansi Islam memiliki perbedaan mendasar dari Akuntansi Kapitalis dalam hal-hal berikut :
1. AI didasarkan pada World-view Tauhid, yaitu mengakui Allah sebagai Pemilik Tunggal alam semesta, sebagai Pemilik Tunggal kekuasaan menentukan hukum, dan Zat Tunggal yang berhak disembah (kepada Nya segala ibadah ditujukan). Hukum dan aturan Allah tersebut tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits serta sunnatullah berbentuk ayat-ayat kauniyah atau fenomena alam. Sumber hukum Quran dan Sunnah harus menjadi pagar pengaman bagi setiap postulat, konsep, prinsip dan teknik akuntansi Islam. Hal ini berbeda dengan world-view kapitalis yang berupa pemuasan keinginan manusia semata yang sepenuhnya ditentukan oleh rasio tanpa dapat dibatasi oleh otoritas lain manapun.
2. AI menekankan pada akuntabilitas, kejujuran, kebenaran dan keadilan.
3. Memberikan peran tinggi pada akal manusia untuk berijtihad (berpikir) guna menemukan cara terbaik dalam berbagai persoalan social ekonomi diluar kegiatan ibadah inti yang bersifat khusus. Termasuk dalam hal ini adalah adopsi berbagai hal yang telah dihasilkan oleh sistem kapitalis selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Harahap (2001) juga menyebutkan bahwa Akuntansi Islam bertujuan merealisasikan tujuan syariat, yaitu dengan menghasilkan informasi sekaligus pertanggungjawaban untuk merealisasikan tujuan syariat. Konsep yang sesuai tujuan maslahat dan pertanggungjawaban sosial tersebut adalah enterprise theory. Teori ini menjelaskan bahwa akuntansi harus melayani bukan saja pemilik perusahaan tetapi juga masyarakat umum.
Harahap (2008) selanjutnya merumuskan cakupan laporan AI yang bersifat triple bottom line yang mencakup (1) aspek kepatuhan pada syariat, (2) nilai kemaslahatan lingkungan social dan (3) aspek keuangan. Jika diperbandingkan, ketiga aspek ini bersesuaian dengan ketiga dimensi yang dikemukakan Haniffa di atas.
Harahap (2001) mengemukakan pemikiran Baydoun dan Willet (2000) mengenai bentuk laporan keuangan perusahaan menurut Akuntansi Islam. Bentuk laporan adalah Laporan Nilai Tambah sebagai ganti Laporan Rugi Laba konvensional. Laporan Nilai Tambah mengandung prinsip pertanggung-jawaban social. Laporan memberikan informasi diperolehnya laba bersih berupa nilai tambah dan bagaimana laba itu didistribusikan secara adil kepada pihak-pihak penyumbang terciptanya nilai tambah.
Berikut adalah komponen laporan nilai tambah adalah sebagai berikut:
1. Neraca yang juga memuat informasi tentang karyawan dan akuntansi SDM,
2. Laporan Nilai Tambah sebagai pengganti Laporan R&L.
3. Laporan Arus Kas.
4. Laporan pertanggungjawaban social
5. Catatan yang berisi: (a) pengungkapan secara lebih luas tentang laporan keuangan yang disajikan, (b) laporan berbagai nilai dan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, yang dapat dilengkapi dengan pernyataan dari Dewan Pengawas Syariah, dan (c) informasi tentang efisiensi, good governance dan laporan produktivitas.

Haniffa (2001) dalam Harahap (2003) memerinci informasi yang dibutuhkan bagi akuntabilitas sebagai berikut:
1. Amanah : memproduksi barang dan jasa yang halal sesuai ketentuan Allah;
2. Memenuhi kewajiban kepada Allah dan manusia;
3. Mendapatkan laba sesuai syariah;
4. Mencapai tujuan perusahaan;
5. Adil kepada karyawan dan masyarakat;
6. Meyakinkan bahwa kegiatan perusahaan tidak merusak lingkungan;
7. Menganggap tugas berdimensi ibadah.
Sedangkan dalam konteks transparansi diperlukan informasi mengenai:
1. kegiatan yang halal dan haram;
2. kebijakan keuangan dan investasi;
3. Kebijakan kepegawaian;
4. hubungan perusahaan dan masyarakat
5. sumber dan perlindungan (konservasi) alam.

Kerangka Akuntansi Islam menurut Harahap
Harahap (2008) mengajukan secara padat dan komprehensif suatu kerangka teori akuntansi syariah yang dirumuskan secara normatif berdasarkan pengetahuan baik dari akuntansi kapitalis dan nilai-nilai yang terdapat dalam syariat Islam dan sumber-sumber hukumnya. Rumusan ini boleh jadi merupakan suatu konstruksi komprehensif dan padat yang mencakup unsur-unsur utama pemikiran akuntansi Islam dari beberapa ahli diatas.
Berikut adalah isi dari akuntansi Islam yang disajikan menggunakan kerangka dasar teori akuntansi yang lazim digunakan :
A. Filosofi dasar atau World view (pandangan hidup) dari masyarakat penggunanya berupa Tauhid, yakni bahwa Allah merupakan sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yang akan membimbing masyarakat dalam mencapai falah; dan bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah. Bimbingan Allah terkandung dalam Alquran serta Sunnah Nabi Muhammad SAW. Bimbingan berupa aliran pengetahuan dari Allah atau dari sumber-sumber tersebut terjadi melalui proses interaksi dan integrasi yang berlangsung dalam suatu evolusi atau disebut Proses IIE atau Proses Shuratic.
B. Tujuan : sebagai alat bantu (tool) melalui penyajian informasi untuk memberikan pertanggungjawaban atas segala pengelolaan (amanah) atau kekayaan yang diberikan kepadanya sehingga pelaksanaan syariah berjalan sebagaimana mestinya sehigga membawa pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kemenangan di dunia dan akhirat (falah atau fauzul adhim, dan tempat kembali yang baik atau surga).
C. Postulat :
1) Entitas : akuntansi dilakukan atas suatu entitas yang terpisah.
2) Mukalaf : terdapat tanggung jawab yang melekat pada entitas baik terhadap masyarakat, pemilik dan Allah.
3) Periode akuntansi : laporan menggambarkan keadaan pada suatu periode tertentu dan bukan bersifat final.
4) Temporer : nilai yang tercantum pada laporan bersifat temporer, fana dan bukan nilai likuidasi dan tergantung pada sistem moneter yang ada.
5) Akuntabilitas : laporan memberikan informasi mengenai akuntabilitas, pertanggungjawaban atas amanah yang dibebankan kepada pengelola entitas.
6) Informasi kuantitatif dan kualitatif : laporan mengandung informasi kuantitatif dan kualitatif yang memadai bagi pengguna untuk memahami kinerja dari entitas, sehingga pengguna memiliki pengetahuan yang sama tingkatnya (simetri) dengan pengelola.
7) Harga kini : laporan menggunakan harga kini (current value) atau harga pasar yang merepresentasikan harga yang handal (reliable) dan wajar (fair).
8) Going concern : nilai ditentukan dengan asumsi perusahaan terus beroperasi (Tidak tercantum pada kotak skema tetapi dibahas pada hal. 141)
D. Konsep : teori enterprise Islam, yakni laporan bukan hanya untuk kepentingan pemilik, kreditur dan investor tetapi juga Allah dan stakeholder lainnya seperti manajemen, karyawan, debitur, regulator, masyarakat umum dan alam, dan mengindahkan syariat berupa perintah dan larangan yang ditetapkan Allah.
E. Prinsip : teori enterprise Islam, yakni laporan bukan hanya untuk kepentingan
1) Basis akrual
2) Harga Pasar atau harga wajar: menggunakan harga kini (seperti dijelaskan dalam postulat) atau harga wajar atau harga reliabel (handal), misal dalam perhitungan zakat.
3) Materialitas syariah : segala hal yang mengandung signifikansi secara syariah harus dilaporkan walaupun ukurannya relatif kecil dari segi nilai uang.
4) Kelengkapan penyajian informasi baik kuantitatif maupun kualitatif untuk mengurangi distorsi
5) Obyektivitas dan keadilan : laporan bersifat obyektif, adil, jujur, dan tidak memihak; dapat dibuktikan (verifiable) dan dapat diperiksa (sesuai spirit Alquran surat Albaqarah 282) oleh pihak berkompeten manapun. Informasi memenuhi asas keadilan dan tidak mengandung kezaliman
6) Keabsahan dan keandalan data (reliabilitas) : informasi harus jujur tidak mengandung kebohongan atau penipuan seperti window dressing, creative accounting atau earning management.
7) Konsistensi standar: menerapkan standar yang sama secara terus menerus; perubahan standar yang digunakan harus diungkap dilenkapi alasan dan dampaknya bagi entitas.
8) Harmoniasi (keseragaman) dan komparibilitas (keterbandingan) : laporan berbagai entitas yang berbeda harus menggunakan kerangka yang sama dan dapat dibandingkan satu sama lain.
9) Informasi kinerja keuangan
10) Informasi tanggung jawab sosial: menunjukkan komitmen sosial entitas seperti kegiatan yang memberi manfaat atau kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, dan pelaksanaan program CSR.
11) Pengakuan atas hak Allah berupa ketaatan kepada syariah.
F. Standar Akuntansi Syariah : Aturan dan tatacara penyusunan laporan akuntansi syariah yang dikeluarkan lembaga yang berwenang seperti DSAK-IAI, AAOIFI.
G. Laporan Akuntansi Syariah
1) Laporan ketaatan syariah
2) Laporan tanggung jawab sosial
3) Laporan kinerja keuangan


PSAK Syariah

Overview
PSAK Syariah revisi 2007 terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS), PSAK 101 (Akuntansi Murabahah), PSAK 102 (Akuntansi Ijarah), PSAK 103 (Akuntansi Assalam), PSAK 104 (Akuntansi Istishna), PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah), dan PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah). KDPPLKS ini merupakan penyempurnaan atas versi sebelumnya yang terbit tahun 2001.
Harahap (2001, h. 227) menyatakan bahwa KDPPLKS versi pertama serta PSAK untuk bank syariah (PSAKBS) yang diterbitkan pada tahun 2001 mengacu pada standar yang dihasilkan oleh AAOIFI dan ditujukan untuk sektor perbankan. AAOIFI (Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution yang berpusat di Manama, Bahrain telah menyusun hal-hal berikut:
1. Tujuan dan konsep Akuntansi Keuangan untuk lembaga keuangan
2. Standar akuntansi untuk lembaga keuangan khusnya bank
3. Tujuan dan standar auditing untuk lembaga keuangan
4. Kode etik untuk akuntan dan auditr untuk lembaga keuangana
Dalam hal itu Harahap menganggap bahwa KDPPLKS dan PSAKBS belum mengakar pada konsep dasar akuntansi Islam sesuai dengan filosofi dan epistemology Islam.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) versi 2007 menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini bukan merupakan standar akuntansi keuangan; pernyataan standar akuntansi keuangan dituangkan dalam PSAK 101 – 106, serta lainnya yang akan diterbitkan setelah ini. Kerangka ini terdiri atas 131 paragraf; ruang lingkup pembahasan adalah: (a) tujuan laporan keuangan, (b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, dan (c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Isi dokumen tersebut mencakup: Pendahuluan yang mencakup tujuan dan peranan, ruang lingkup, pengguna dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi, asas transaksi; Tujuan laporan Keuangan, Asumsi Dasar, Karaketristik Kualitatif, Unsur-unsur laporan keuangan, pengakuan unsure laporan keuangan dan pengukuran unsur laporan keuangan.
Telaah Kandungan PSAK Syariah (melalui KDPPLKS)
Diskusi berikut menelaah kandungan prinsip PSAK Syariah terutama yang tercantum dalam KDPPLKS berdasarkan kerangka teori Akuntansi Islam yang diajukan Sofyan S. Harahap (disebut “Teori Harahap”). Secara teoritis PSAK Syariah yang merupakan unsur dari struktur akuntansi Islam diharapkan mencerminkan world-view, tujuan, postulat, konsep dan prinsip akuntansi syariah yang membentuknya. Telaah ini dimaksudkan untuk menunjukkan koneksitas tersebut, dan jika tidak bagian mana yang masih memerlukan penyempurnaan.

Jenis Laporan
Paragraf 6 menyebutkan bahwa komponen lengkap laporan keuangan adalah: laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan atas kegiatan komersial meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan lain serta penjelasannya. Laporan keuangan untuk kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Juga tercakup didalamnya adalah skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis.
Ketiga jenis laporan dalam kerangka teori telah dicakup dalam PSAK tetapi semuanya disebut sebagai laporan keuangan; namun demikian substansinya sama. Perbedaan lainnya laporan ketaatan terhadap syariah dalam PSAK merupakan bagian laporan sosial. Namun demikian pada paragraph 68, diuraikan 3 kategori laporan keuangan yang mencakup kegiatan komersial (setara dengan laporan keuangan pada “Teori Harahap”), sosial (setara laporan tanggung jawab social) dan komponen tanggung jawab khusus (laporan ketaatn syariah).

Penggunaan informasi
Paragraf 09 membahas 10 tipe pengguna dan kepentingan masing-masingnya terhadap laporan keuangan. Berikut adalah paparan ringkas aspek kebutuhan masing-masing pengguna:
1. Investor: Tertarik pada risiko investasi, keputusan investasi/divestasi (tidak dijelaskan elemen yang dilihat), dividen.
2. Pemberi dana qardh : ketepatan waktu pembayaran.
3. Pemilik dana syirkah temporer: keuntungan dan keamanan investasi.
4. Pemilik dana titipan: pengambilan dana titipan.
5. Pembayar dan penerima ziswaf: sumber dan penyaluran.
6. Pengawas syariah : kepatuhan pengelola terhadap syariah.
7. Karyawan: stabilitas, profitabilitas, gaji, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
8. Pemasok dan mitra usaha lain: kemampuan pembayaran hutang.
9. Pelanggan : kelangsungan operasi perusahaan.
10. Pemerintah : alokasi sumber daya, pengaturan, pajak dan kebutuhan statistik.
11. Masyarakat: kontribusi ekonomi, kesempatan kerja, keamanan penanaman modal.
Uraian diatas tidak mencerminkan kepentingan berbagai pihak terhadap pelaksanaan syariah kecuali pengawas syariah. Pendekatan ini tidak memberi penekanan pentingnya kesadaran setiap stakeholder untuk melihat aspek ibadah dan komitmen sosial. Penulis berpendapat bahwa PSAK perlu mendorong setiap stakeholder untuk memiliki komitmen dari dalam atas kepentingan terhadap Allah yang antara lain dimanifestasikan dalam bentuk komitmen sosial, sesuai tujuan Akuntansi Syariah. Di masyarakat investor konvensional sudah berkembang konsep SRI (socially responsible investment) atau ESG (Environment, Social and Governance) concern yang mengakui kebutuhan investor untuk menempatkan investasi hanya pada perusahaan yang memiliki komitmen cukup atas sosial dan lingkungan. Konsep pada PSAK seperti yang tertulis di paragraf ini cenderung menghasilkan masyarakat yang hanya takut dengan pengawasan (polisi) dan cenderung minimalis dalam komitmen atas ibadah dan amal sosial.

Paradigma Transaksi syariah
Paragraf 12-14 menjelaskan paradigma tauhid dan aspek lain seperti akuntabilitas, ahlak (etika), good governance dan disiplin pasar, dan pengakuan atas otoritas syariah dan nilai sucinya.
Paradigma ini merupakan refleksi postulat seperti mukalaf dan akuntabilitas, serta konsep entitas Islam yang mengakui Allah sebagai stakeholder terpenting.

Asas Transaksi Syariah
Paragraf 15-26 menjelaskan prinsip-prinsip transaksi yaitu persaudaraan, keadilan, maslahah, keseimbangan, dan universalisme. Keadilan terkait unsur riba, kezaliman, maysir (judi dan spekulasi), gharar (grey area dan penipuan), haram.
Masalah lingkungan tidak dibahas secara eksplisit. Lingkungan atau alam merupakan komponen sangat penting sesuai konsep enterprise di atas. Alquran juga memberikan penekanan besar atas lingkungan (QS Ar Rum : 42, telah nyata kerusakan di langit dan bumi karena perbuatan manusia). Konsep ESG secara eksplisit menyebut unsur lingkungan yang ditonjolkan disamping sosial. Dalam teori Akuntansi Islam masalah lingkungan memang ‘tersembunyi’ dalam tanggung jawab sosial karena terdapat argumentasi bahwa lingkungan mencerminkan kepentingan masyarakat umum.

Asumsi dasar
Paragraf 41-42 menjelaskan asumsi dasar akrual dan asumsi kelangsungan usaha.
Hal ini telah mencerminkan prinsip akrual dan postulat going concern.

Materialitas
Paragraf 49-51 membahas materialitas dikaitkan dengan risiko dan peluang pertumbuhan kemampuan keuangan, dampaknya atas keputusan ekonomi, dan penerapan materialitas untuk bagi hasil.
Pembahasan materialitas disini terkesan mengabaikan aspek syariah. Paragraf tersebut tidak menegaskan keharusan mengungkap transaksi yang dapat mempengaruhi ketaatan pada syariah apabila transaksi itu mengandung nilai keuangan yang tidak material. Hal ini belum mencerminkan prinsip materialitas syariah yang dibahas diatas.


Penutup
Kesimpulan
Dari penelaahan atas beberapa aspek kunci pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. PSAK Syariah secara umum telah mencerminkan world-view, tujuan, postulat, konsep dan prinsip sebagaimana diajukan dalam Kerangka Teori Akuntansi Syariah dari Harahap.
2. Terdapat beberapa unsur Teori Harahap yang tidak jelas diadopsi dalam PSAK Syariah, yaitu:
• Uraian kebutuhan informasi berbagai stakeholder belum mencerminkan nilai tauhid dalam kepentingan informasi mereka kecuali dengan pendekatan pengawasan.
• Asas transaksi syariah kurang memberi kejelasan tentang aspek lingkungan atau dianggap tercakup dalam aspek sosial.
• Pembahasan kematerialan masih terfokus pada financial dan belum mencerminkan concern syariah seperti yang dikandung pada prinsip materialitas.

Catatan
Telaah di atas masih merupakan telaah pendahuluan dan belum dapat meneliti keseluruhan isi PSAK Syariah karena terbatasnya waktu. Hal yang tidak tercantum pada paragraph yang diteliti mungkin saja terkandung pada paragraf lain (walaupun hal ini kecil kemungkinannya untuk suatu dokumen yang professional). Penelaahan juga belum mencakup PSAK 101 – 106. Telaah atas hal-hal yang belum dicakup di atas tentu akan menambah pemahaman pembaca akan teori akuntansi Islam baik yang dikembangkan Harahap maupun lainnya dalam kaitannya dengan PSAK Syariah.

Sekelumit studi ini diharapkan dapat memberi sumbangan sekecil apapun dalam pengembangan teori akuntansi Islam dan aplikasinya pada penyusunan standar akuntansi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Tim Penerjemah Alquran, Alquranul Karim dan Terjemahan, Jakarta, Departemen Agama, RI, 1986.
Sofyan Safri Harahap, Akuntansi Sosial Ekonomi dan Akuntansi Islam, paper bahan kuliah akuntansi Islam IEF Trisakti.
Rifki Muhammad SE dan Edo Segara, Islamic Values: Dalam Pelaporan Keuangan Syariah, artikel di web.
Sofyan S. Harahap, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah, Pustaka Quantum , Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...