Jumat, 20 Maret 2009

ULAMA MUJTAHID EKONOMI SYARIAH INDONESIA


Oleh :
Drs. Muhammad Ihsan Harun, M.Ag
Dosen Fakultas .Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Pekanbaru
dan
Drs. Muhammad Yafiz, MA
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pendahuluan
Saat ini ekonomi syariah berkembang pesat di tanah air, baik dalam bentuk lembaga perbankan syariah, maupun asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan dan ekonomi syariah lainya. Perkembangan ekonomi syariah itu diawali dengan kelahiran Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 selanjutnya diikuti secara massif oleh lembaga perbankan lain, terutama pasca krisis moneter di tahun 1997-1998. Kini hampir semua bank-bank konvensional membuka bank-bank syariah, demikikian pula asuransi syariah.
Berkembangnya bank-bank syariah tidak terlepas dari peran intelektual para tokoh. Bahkan tokoh seringkali menjadi kunci kesuksesan suatu gerakan, baik gerakan keilmuan di dunia pendidikan maupun gerakan sosial ekonomi di masyarakat. Salah satu tokoh penting yang mempelopori pengembangan dan sosialisasi ekonomi syariah di Indonesia adalah Ustaz Agustianto, baik di kampus-kampus maupun di dunia praktik rril di lapangan. Figur dan ketokohan beliau perlu diangkat, karena beliau adalah ilmuwan ulama yang luar biasa dan sekaligus menekuni secara fokus ilmu ekonomi syariah sejak masa silam. Dikatakan ulama karena sejak kecil beliau sudah mendalami dengan baik dan mendalam ilmu-ilmu syariah dan kitab kuning dengan kemampuan bahasa Arab yang sangat baik.
Merujuk kepada puluhan literatur ilmu ushul fiqh, tentang definisi dan kriteria mujtahid, maka sosok Al-Ustaz Agustianto sangat pantas disebut sebagai mujtahid, karena beliau menurut pengamatan kami layak dan pantas disebut sebagai mujtahid syariah Menurut rumusan ilmu ushul fiqh, syarat-syarat mujtahid yaitu :

1. Menguasai dengan baik ayat-ayat hukum a dalam l-Qur’an dan tafsirnya secara bahasa dan syari’ah, juga memahami ulumul quran dan asbabun nuzul. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustasfa, seorang mujathid minimal menguasai 500 ayat hukum. Selain itu, kami tambahkan, mujtahid ekonomi syariah harus memahami ayat-ayat ekonomi yang menurut Prof.Dr.Mustaq Ahmad berjumlah 370 ayat. Al-Ustaz Agustianto adalah dosen ayat-ayat ekonomi di beberapa Program Pascasarjana di Jakarta.(Universitas Indonesia), Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Az-Zahra, dll)
2. Menguasai dan mengetahui hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun syari’at
3. Mengetahui nasakh dan mansukh ayat al-Qur’an dan Sunnah
4. Mengetahui masalah atau kasus yang telah diijmakkan ulama
5. Menguasai bahasa Arab dan ilmu bahasa Arab
6. Mengetahui ilmu ushul fiqh dan kaedah-kaedah kebahasaan (manthuq, mafhum, ‘am, khas, dan sebagainya)
7. Mengetahui metode qiyas, dan sejumlah metode lainya, maslahah, istihsan, ‘urf, Sadd zariah, istishab, juga fatwa sahabat Nabi.
8. Mengetahui masalah (kasus) yang diijtihadi, (Mujtahid ekonomi Islam harus mengetahui ilmu ekonomi, masalah-masalah ekonomi keuangan dan perbankan, red)
9. Mengetahui maqasid-syariah dan kaedah-kaedah maqashid syariah
10. Mengetahui qaídah-qaidah fiqh (Mujtahid ekonomi Islam harus mengetahui ribuan qaídah-qaedah fiqh ekonomi Islam, red).

Berdasarkan syarat-syarat tersebut maka kapasitas keilmuan Ustaz Agustianto sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Realitas itu kami ketahui sejak beliau berkiprah di dunia akademis mulai dari Aliyah di Madrasah dan di Perguruan Tinggi Islam IAIN Sumatera Utara. Begitu tamat S1, beliau mengajar mata kuliah ushul fiqh perbandingan mazhab dan tarikh tasyrik di semester delapan. Bahkan sejak semester III kuliah S1 di syariah, beliau sudah mengajar tafsir Al-quran dalam bentuk kursus di hampir semua fakultas di IAIN pada semester akhir untuk ujian komprehensif. Sejak semester III beliau sudah membuka kursus secara aktif dan mengajar bahasa Arab (qiraatul kutub) yakni kursus membaca kitab-kitab kuning. Pesertanya adalah para mahasiswa Facultas Syariah dan Facultas lainnya. Sekitar 2 bulan menammatkan studi di S1, beliau juga mengajar Fiqh Muamalah III di semester delapan Facultas Syariah IAIN-SU. Karena terpenuhinya kualifikasi sebagai mujathid maka ia sangat tepat disebut sebagai ulama mujtahid Indonesia kontemporer. Oleh karena dari fokus dan konsentrasi keilmuanya di bidang ekonomi syariah, maka sangat wajarlah jika ia disebut sebagai mujtahid ekonomi syariah.

Sejak tahun 1990, (sebelum lahirnya Bank Muamalat), beliau sudah lama mengkaji ekonomi Islam di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Beliau bersama teman-teman di kampusnya mengembangkan Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam sejak tahun 1990. Pada awal tahun 1993, yakni beberapa bulan setelah tamat Pendidikan S1 di Fakultas Syariah, beliau sudah mengajar mata kuliah Ushul Fiqh Perbandigan Mazhab di semester VIII, dan Tarikh Tasyrik juga di semester VIII. Selain itu beliau juga mengajarkan mata kuliah Lembaga-Lembaga Ekonomi Umat dan Fiqh Muamalah III yang silabusnya berisi sistem perbankan Islam, Asuransi Islam, Lembaga Zakat, Waqaf di luar negeri dan Baitul Mal.
Kami adalah teman sekolah dan mahasiswa beliau di Institut Agama Islam tersebut. Tulisan ini dibuat agar menjadi contoh bagi mahasiswa saat ini untuk mencapai predikat ulama masa depan, juga agar menjadi acuan bagi lembaga pendidikan (pesantren, madrasah salafiyah dan Perguruan Tinggi) dalam menciptakan ulama yang benar-benar ahli syariah dan menguasai ideom-ideom ekonomi modern. Biografi ini juga ditulis, karena kelangkaan ulama ekonomi syariah di Indonesia saat ini. Dengan tulisan ini diharapkan para santri di berbagai pesantren di 15.000an pesantren di Indonesia tergugah untuk menjadi ulama ekonomi syariah masa depan dan mempersiapkan diri sejak dini, baik ilmu-ilmu syariah maupun ilmu ekonomi. Perlunya melahirkan ulama mujtahid ini dirasakan sangat mendesak, tanpa kehadiran ulama mujathid, maka pekembangan ekonomi syariah mudah salah arah dan menyimpang. Kami melihat saat ini pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) dan lembaga konsultan berlomba-lomba mencetak para profesional, dan praktisi ekonomi syariah untuk ditempatkan di bank-bank dan lembaga keuangan syariah. Pembinaan Sumber daya Insani semuanya diarahkan kepada penciptaan Sumber Daya Insani untuk memenuhi kebutuhan pasar ekonomi syariah yang sedang booming tersebut. Seakan penciptaan kader dan ulama yang benar-benar ahli syariah dan ahli ekonomi keuangan terabaikan.Padahal upaya melahirkan sosok ulama mujathid di bidang ekonomi syariah juga perlu diwujudkan.

Sejak anak-anak belajar syariah
Nama lengkapnya Drs.Agustianto, M.Ag. Beliau dilahirkan di Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara. pada tanggal 17 Agustus 1967 bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal tahun 1386 H. Beliau dilahirkan pada waktu subuh di hari rabu ketika masim air pasang. Desa Sungai Apung adalah kampung nelayan terpencil di pantai Timur Sumatera sekitar 187 km dari Medan. Ayahnya bernama Ahmad Damiri Mingka (Ketua MUI Kec.Tanjung Balai) dan Ibunya bernama Nuraini.
Di masa kecilnya, Tanjung Balai terkenal sebagai pusat ilmu-ilmu syariah dan seni budaya Islam. Sejak usia 7 tahun, Agustianto sudah mulai belajar bahasa Arab fushah di kelas satu madrasah Ibtidaiyah Al-washliyah. Selain belajar bahasa Arab tentunya juga belajar ilmu-ilmu syariah lainnya. Bagi Agustianto, madrasah ini sangat luar biasa, karena sejak dini kitab-kitab kuning sudah diajarkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahun. Ilmu fiqh, tafsir, hadits, tawhid, akhlak, mengarang bahasa Arab, sejarah Islam sudah diajarkan di madrasah itu. Ilmu tajwid misalnya sudah dipelajari di kelas II dengan menggunakan kitab berbahasa Arab alias kitab kuning
Sejak kelas III Ibtidaiyah, Agustianto sudah mempelajari ilmu nahwu dan sharf, disiplin ilmu gramatikal bahasa Arab Demikian pula Ilmu fiqh, tawhid akhlak, tarikh (sejarah), muhadastah juga sudah dipelajari sejak kelas tiga dengan referensi kitab kuning. Kitab fiqhnya adalah Ghayatut Taqrib, sedangkan kitab ilmu gramatikal bahasa Arab, nahwu al wadhih yang terdiri dari 3 jilid, wajib ditamatkan di madrasah tersebut dan Agustianto benar-benar mendalaminya, padahal kitab ini baru dipelajari di Pesantren Gontor untuk tingkat Aliyah, sementara di Tanjung Balai Sei Apung sudah diselesaikan pada tingkat Ibtidaiyah (setingkat SD)
Tidak mengherankan ketika masih belajat di Madrasah Aliyah (tingkat SMU) , beliau sudah dipercaya untuk mengajar materi ilmu nahwu tersebut. Di madrasah Ibtidiyah itu juga sudah dipelajari ilmu tafsir dan ilmu hadits. Tafsir yang digunakan adalah tafsir juz ’amma dan hadits yang digunakan adalah hadits arba’in. Semua ayat dan hadits wajib dihafal bersama terjemahannya. Jika tidak hafal pasti mendapat hukuman berdiri di depan kelas. Selain ilmu-ilmu tersebut Agustianto juga sejak Ibtidaiyah sudah mahir ilmu mawarits (faraidh) dengan menggunakan kitab kecil Tuhfatus Tsaniyyah. Dengan kurikulum yang kental dengan ilmu syariah dan kitab kuning itu, tidak mengherankan jika sejak kecil beliau sudah mendalami ilmu-ilmu syariah. Dalam proses belajar tersebut setiap semester dan setiap tahun beliau menjadi bintang pelajar mendapat rangking pertama. Kemampuan akademisinya memang jauh di atas rata-rata teman-teman yang ada di Tanjung Balai. Bagi masyarakat Tanjung Balai, keluarga Agustianto dikenal sebagai orang-orang genius dan unggulan.

Madrasah Tsanawiyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah menammatkan studi syariah di madrasah Ibtidaiyah, beliau melanjutkan studinya ke madrasah Tsanawiyah Al-washliyah (setingkat SMP) dengan menggunakan kurikulum Alwashliyah yang kurikulumnya serupa dengan madrasah tsnawiyah di Mesir. Perlu diketahui bahwa organisasi Alwashliyah banyak bergerak di bidang pendidikan agama dengan menggunakan kitab-kitab kuning. Karena keunggulan tersebut, maka sangat banyak pelajar Alwashliyah yang mendapat beasiswa belajar di luar negeri, yaitu di Timur Tengah, terutama mesir. Di zaman Mahmouth Syaltouth menjadi Rektor Univ.Al-Azhar (sekitar tahun 1970an), sekolah Qismul ’Ali (Tingkatan Aliyah), Alwahliyah Medan, satu-satunya yang mendapat pengakuan dari Rektor Univ.Azhar tersebut. Artinya, Syahadah / Ijazah lulusan Qismul ’Ali Alwahliyah Sumatera Utara, pasti diterima di Universitas Islam paling bergengsi tersebut. Ini adalah pengakuan yang luar biasa bagi Madrasah Qismul ’Ali tersebut.
Di madrasah tsanawiyah ini Agustianto sudah mempelajari dan menammatkan banyak disiplin ilmu syariah seperti ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, ilmu faraidh, mushtalah hadits, ilmu manthiq, balaghah, tarikh tasyri’, dan tarikh Islam. Semuanya menggunakan kitab kuning. Guru-gurunya adalah para ulama senior yang ahli kitab kuning lulusan Tanjung Pura, Mereka bukan guru muda sebagaimana banyak terjadi di pesantren. Maka tidak aneh ketika beliau masih sekolah di Madrasah Aliyah, banyak gurunya sudah wafat, seperti ulama besar Adnan Abdul Jalil, Al-Ustaz Bahrum Dago, Al-Ustaz Usmansyah, dan Ustaz Anwar Abdurrahman. Mereka ulama senior yang sudah tua ketika Agustianto belajar kepada mereka. Di madrasah tersebut beliau belajar kitab tafsir Jalalain dan kitab hadits Bulughul Maram dengan guru Ibu Ramlah YZ (alumni pertama madrasah salafiyah MPI). Selain belajar tafsir dan hadits itu, beliau menghafal Alquran dan sejumlah hadits-hadits ahkam. Untuk materi ilmu tawhid beliau mempejari kitab kuning Husunul Hamidiyah, sedangkan untuk materi akhlak beliau mempelajri kitab Nurul Yaqin, ringkasan kitab Ihya Ulmuddin Al-Ghazali. Di madrasah tsanawiyah itu, seluruh pelajaran agama menggunakan kitab kuning berbahasa Arab klasik.
Untuk ilmu fiqh beliau mempelajari kitab Tuhfatut Thullab, karangan Imam Zakaria Anshari dari Ulama Syafi’iyah. Ajaibnya, kitab inilah yang dijadikan buku wajib bagi calon sarjana syariah (S1) untuk diujikan dalam ujian komprehensif di Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara. Ini artinya level madrasah tsanawiyah sama dengan sarjana S1 di bidang syariah. Karena itulah Agustianto merasa beruntung bisa lebih dini belajar fiqh dan agama dengan kitab kuning. Untuk ilmu nahwu buku yang digunakan adalah kitab qawai’d al-lughah al-’arabiyah, sama dengan rujukan yang digunakan di madrasah Tsanawiyah Mesir. Selain itu, beliau juga mempelajari kitab Matan Jurumiyah, syarahnya Kitab Mukhtashar Jiddan, Kitab al-Kafrawi (I’rab matan jurumiyah) dan buku nahwu Kawakib ad-durriyyah. Agustianto menguasai dengan baik seluruh kitab ilmu nahwu tersbut. Karena penguasaan itu, beliau di masa kanak-kanak digelar An-Nuhat (pakar ilmu nahwu)
Dengan kurikulum yang demikian kental kitab kuningnya sejak tingkat tsanawiyah maka wajarlah beliau sudah mahir berbahasa Arab dan mahir membaca kitab kuning dengan ilmu alat yaitu ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan mantiq. Membaca kitab kuning dengan tulisan Arab tanpa baris merupakan keahlian belau sejak awal. Coba anda analogikan, bagaimana jadinya jika seorang anak sejak kelas I SD sudah belajar bahasa Inggris dan mempelajari semua mata pelajaran dengan bahasa Inggris, seperti mata peljaran olahraga, pancasila, kesenian, kewarganegaraan, sejarah, matematika, bahasa Indonesia dan seluruh mata pelajaran menggunakan bahasa Inggris, selanjutnya sistem pendidikan ini dilanjutkan di SMP, juga di MAN, di mana belajar biolologi, fisika, kimia dan semua pelajaran dengan bahasa Inggris, tentu seorang anak yag pintar dan unggul akan sangat mahir berbahasa Inggris. Demikianlah yang terjadi di madrasah Ibtidayah dan tsanawiyah tersebut, 95 persen literatur menggunakan bahasa Arab (Kitab Kuning).

Madrasah Aliyah Salafiyah (Kitab Kuning)
Setelah mendalami ilmu syariah di madrasah tsanawiyah dengan usia yang relatif muda, yaitu sekitar 15 tahun, Agustianto melanjutkan studi di madrasah Aliyah, namanya Madrasah Pendidikan Islam (MPI), sebuah Madrasah Salafiyah murni yang didirikan tahun 1948 (5 Mei 1948) oleh Muallim Syarbaini dan kawan-kawan para ulama terkemuka. Di madrasah Aliyah ini disiplin ilmu syariah semakin luas dan dalam. Kesemuanya juga menggunakan bahasa Arab, kitab kuning.
Ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab yang sudah dikuasainya di madrasah Tsanawiyah, selanjutnya didalami dan dikembangkan lagi di madrasah Aliyah. Di madrasah Aliyah ini beliau memplajari ilmu ushul fiqh yaitu kitab al-luma’, sedangkan qawa’id fiqhnya ialah Al-Asybah wan Nazair karangan Al-Suyuthy. Kitab Fiqhnya Tuhfatut Thullab, Ilmu nahwu menggunakan kitab Syarah Ibnu ”Aqil, Ilmu balaghah menggunakan kitab Jawahirul Maknun, Ilmu Mantiq menggunakan kitab Sullamul Manuraq (di madrasah tasnawiyah digunakan kitab Ilmu Mantiq), ilmu tauhid menggunakan kitab ad-Dusuqy, Ilmu tarikh tasyrik menggunkaan kitab Tarikh Tasyrik Khudry Beyk, sama dengan referensi buku wajib di fakultas Syariah IAIN. Buku sejarah Islam menggunakan kitab Itmamul Wafa. Ilmu akhlak-tashawwuf menggunakan kitab Nurul Yaqin,. Di Madrasah Aliyah ini juga dipelajari Ilmu Mutstahluhul Hadits dengan kitab kuning , Ilmu Tafsir menggunakan kitab tafsir Jalalain dan Hadits menggunakan kitab Bulughul Maram. Dengan demikian buku referensi untuk ilmu tafsir dan hadits sama dengan tingkat tsanawiyah. Namun di madrasah Aliyah, bab pembahasan sudah mendekati penyempurnaan isi kitab.
Selama di madrasah Aliyah, selain menggeluti ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab di kelas secara formal, beliau juga aktif mengikuti kursus kitab kuning (ilmu nahwu) secara intensif di daerah Patembo, beliau berguru kepada ulama nahwu terkemuka di kota itu, Guru Nahu senior itu tamatan kelantan, Malaysia namanya Atok Marzuki, beliau selama 20 tahunan belajar ilmu nahwu di Malaysia. Ketika pulang ke Tanjung Balai, beliau mengabdikan ilmunya kepada orang-orang yang cerdas dan gigih menuntut ilmu nahwu. Para tokoh syariah banyak yang belajar ilmu nahwu kepada Atok Marzuki, seperti Dr.Daud Rasyid (alumni Al-Azhar Cairo), Prof. Dr. Ramli Abdul Wahid (Timur Tengah), Damanhuri, (Timur Tengah), dan Ustaz Norbet. Ketika kuliah di Fakulktas Syariah Medan, Ustaz Dr.Daud Rasyid masih aktif mengunjungi Atok Marzuki untuk belajar ilmu nahwu ke kampung Patembo yang jaraknya hampir 200 km dari Medan.
Di forum halaqah ilmu nahwu tersebut, agustianto sejak ba’da maghrib sampai larut malam belajar 2 buah kitab nahwu, Selanjutnya sejak pagi sampai zuhur belajar 3 buah kitab nahwu lagi, Jadi dalam sehari semalam agustianto dan kawan-kawan belajar lima kitab nahwu. Dengan kursus intensif tersebut sangat wajar jika Agustianto, benar-benar ahli dan mahir ilmu nahwu dan kitab kuning. Karena itu, Agustianto dikenal di kalangan guru, teman-temannya dan murid-muridnya sebagai pakar nahwu kawakan.
Sebelum kuliah ke Medan, ketika Agustianto di kelas II Aliyah, Atok Marzuki yang sudah sangat tua (sekitar 76 tahun) itu berpesan pada beliau, bahwa ketika kuliah di IAIN di Medan jangan lagi anda mendalami dan mengembangkan ilmu nahwu ini, karena anda sudah sangat mahir di bidang tersebut. Silakan kuasai dan geluti ilmu yang lain. Ilmu nahwu sebagai alat untuk menggali segala macam ilmu syariah sudah memadai bagi anda., Andainya anda kuliah di Luar negeri, ilmu nahwu dan bahasa Arab itu sudah sangat memadai dan anda akan menjadi orang yang unggul.
Ketika Agustianto di kelas III Aliyah, di mana masa belajar ilmu nahwu sedang berjalan, Atok Marzuki sakit-sakitan dan tidak lama kemudian Atok Marzuki meninggal dunia. Pada saat itu Agustianto diminta menyampaikan kata-kata ta’ziyah mewakili murid-murid Atok Marzuki. Semoga Allah merahmati dan mengampuninya.
Di masa sekolah di madrasah Aliyah Agustianto dipercaya mewakili sekolahnya dalam lomba cerdas cermat pemahaman kandungan Al-quran. Di tingkat kabutan Asahan dan kota Tanjung Balai, dia tampil sebagai pemenang mengalahkan seluruh utusan sekolah yang ada di Kabupaten Asahan dan kota Tanjung Balai tersebut. Pada tahun 1986 Agustianto utusan Tanjung Balai danpada tahun 1987 dia mewakili (utusan) Asahan. Selanjutnya di arena pertandingan di tingkat propinsi yang terdiri dari 22 utusan kabupaten kota, lagi-lagi Agustianto tampil sebagai juara pertama dengan angka dan kemampuan yang sangat fantantis. Akhirnya Agustianto terpilih sebagai duta (utusan) propinsi Sumatera Utara dalam lomba cerdas cermat pemahaman Alquran di tingkat nasional tahun 1987 di Bandar Lampung . Lagi-lagi dia masuk dalam 6 besar di semi final. Posisinya di enam besar, karena persoalan teknis, yaitu suara sound system yang tak jelas karena hujan deras, Saya (Ihsan) satu group dengan bang Agustianto pada MTQN 1986 di Bandar Lampung), sehingga harus mengakui kekalahan tipis di semi final dengan tuan rumah Lampung dan DKI Jakarta. Prestasi-prestasi itu menunjukkan bahwa Agustianto sebenarnya bukan orang biasa, tetapi figur yang memiliki kelebihan di antara rata-rata kebanykan orang.

Kuliah syariah di IAIN-SU
Sebelum kuliah di fakultas syariah, Agustianto telah memiliki ilmu-ilmu syariah dan bahasa Arab secara mendalam dan tentunya yang bisa diandalkan. Karena itu di masa kuliah, Agustianto tidak merasa berat menguasai ilmu-ilmu syariah yang dipelajari, bahkan sangat ringan baginya. Hal ini disebabkan karena beliau sudah memiliki ilmu-ilmu syariah yang mendalam dan mantap Karena itu, nilainya setiap setiap semester sangat fantastis. Hampir setiap semester beliau ber IPK 3,6 sd 4. Hampir semua nilainya A, kecuali dari dosen aneh yang tidak peduli dengan jawaban ujian mahasiswa. Jika dosen tersebut serius atau normal mengajar dan menilai pasti nilainya A. Di fakultas syariah telah berkembang image bahwa sangat sulit untuk memperoleh judisium cum laude atau nilai A. Namun bagi Agustianto, nilai A tidak begitu sulit. Padahal soal dan jawaban umumnya menggunakan bahasa Arab, kecuali mata kuliah tata negara dan bahasa Indonesia. Setiap mata kuliah yang dipelajari mulai dari Ilmu tafsir, Ilmu hadits, ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyrik, fiqh muamalah, semuanya menggunakan pertanyaan dan jawaban bahasa Arab.
Karena berbekal ilmu bahasa Arab dan ilmu syariah yang mumpuni, maka sejak semester III kuliah di fakultas syariah IAIN, beliau sudah diminta mengajar tafsir Al-Maraghi di Semester akhir (semster VIII) di hampir semua fakultas.(Tarbiyah, Dakwah dan Ushuluddin) Di setiap fakultas ada ujian komprehensif. Salah satu materinya adalah membaca kitab tafsir Al-Maraghi, sedangkan di Fakultas Syariah membaca kitab Tafsir Ayat Ahkam karangan Muhammad Ali Al-Sayis. Sejak semester awal itu, Agustianto sudah terkenal sebagai An-Nuhat (ahli nahwu) kawakan. Sejak itu permintaan kursus bahasa Arab berdatangan. Beliau dibanjiri permintaan mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan. Honor dari mengajar kursus tersebut dapat membiayai kuliahnya dan sebagian ditabung untuk masa depan. Harus dicatat, bahwa Agustianto berasal dari keluarga yang kurang berada, sehingga biaya kuliah sebagian besar ditanggung sendiri oleh Agustianto. Jarang mahasiswa yang berani kuliah dengan biaya sendiri, tanpa bantuan yang memadai dari orang tua.
Memang Sejak kecil beliau adalah sosok yang mandiri, pekerja keras dan pejuang. Maka sejak SD dan Ibtidiayah beliau sudah bekerja mencari uang dengan menjual kue di pagi hari sebelum sekolah dan sebagai buruh pabrik rokok daun nipah di desanya, Sungai Apung Usaha itu bertahun-tahun dia lakukan ketika kecil (SD kelas II sampai kelas VI). Untuk membayai sekolah tsanawiyah, agustianto bekerja di rumah pengusaha rokok daun nipah sebagai buruh home indutsri. Rokok ini terbuat dari daun nipah, bukan tembakau. Usaha ini dilakukan sejak kelas I tsanawiyah sampai beliau tammat kelas III tsanawiyah. Dia bekerja di home industri itu sejak pulang sekolah jam 13.00 wib sampai sore sebelum azan maghrib. Upah dari pekerjaan itu cukup untuk membiayai sekolah dan kebutuhan di luar makan, seperti pakaian, septu dan mainan,

Ulama Mujtahid Muda
Agustianto mulai kuliah di fakultas syariah IAIN-SU pada tahun 1987. Di masa kuliah ini Agustianto sangat aktif dan rajin membaca, mendalami dan menguasai ratusan buku-buku ushul fiqh, qawa’id fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’, falsahah hukum Islam, maqashid syariah, khususnya ketika beliau menulis karya ilmiah skrispsi tentang Rekonstruksi Pemikiran Fiqh Islam. Di masa kuliah beliau aktif dalam forum-forum diskusi ilmiah dan seminar. Dalam setiap forum beliau selalu aktif menyampaikan ide-ide brilian dan bernash, sesuai dengan literatur yang banyak dibacanya.
Selain itu beliau dikenal sebagai kutu buku yang jauh berbeda dengan teman-teman sejawatnya. Dia tidak pernah membuang waktu sedikitpun untuk belajar dan terus belajar, pagi, siang dan malam. Boleh dikatakan semua buku yang berisi ilmu syariah yang terdapat di berbagai perpustakaan di Medan sudah dibacanya. Hampir semua kitab ushul fiqh, qawa’id fiqh dan falsafah tasyri’, juga kitab fiqh, yang terdapat di perpustakan MUI dan IAIN di lahapnya.
Di masa Agustianto kuliah di Fakultas syariah, penggunaan kitab kuning menjadi keharusan. Di sinilah Agustianto mengembangkan ilmu-ilmu syariah secara spektakuler. Dalam pembuatan makalah beliau senantiasa merujuk puluhan buku-buku mu’tabar dan standar. dan mempresentasikannya di depan kelas.
Karena keluasan ilmunya, maka para ustaz senior pun selalu bertanya kepadanya. Demikian pula para dosen sejawat, apalagi dosen junior, otomatis selalu bertanya kepadanya. Dia adalah sarjana unggulan yang luar biasa, karena itu, ketika momentum Wisuda Sarjana IAIN-SU di tahun 1992, beliau didaulat sebagai wisudawan terbaik dengan IPK 3,7. IPK ini merupakan pemecah rekor sepanjang sejarah Fakultas Syariah.IAIN yang telah berdiri sejak taun 1972.
Buku Ushul fiqh Al-Muwafaqat karya Imam Syatibi sudah dibacanya di masa kuliah S1 dan sudah diajarkannya di semester VIIII kepada para mahasiswanya..Padahal buku ini menjadi buku wajib di Progran S3 UIN. Karena itu tidak aneh jika thesisnya membahas Ushul Fiqh Asy-Syatibi. Saya (M.Ihsan Harun) adalah teman sekelas Ustaz Agustianto di Program S2 di IAIN-Sumatera Utara sejak tahun 2005 sd 2008. Kami teman-teman beliau selalu menimba ilmu dan diskusi dengannya seputar Ilmu Ushul Fiqh.

Buku Ar-Risalah karya Imam Syafii, Buku Al-Mustasfa dan Syifaul Ghalil karya Al-Ghazali, Al-Ihkam karya Al-Amidi, Al-Ijtihad karangan Yusuf Musa, Ushul Fiqh karangan Muhammad Abu Zahroh, Ali Hasballah, Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqh karangan Ad Dawaliby, dan ratusan buku-buku ushul fiqh dan falsafah tayrik sudah banyak dikuasainya, seperti ’I’lamul Muwaqqi’in karya Ibnu Qayyim, Asbabul Ikhtilaf fi Ra’yil Fuqaha karangan Abu Sinnah, dsb. Demikian pula buku-buku induk dari berbagai mazhab besar.
Pendeknya beliau benar-benar memahami secara baik dan menguasai ilmu-ilmu metodologis formulasi syariah. Karena itu, di usia 24 tahun, ketika beliau mau menyelesaikan studi S1 di syariah, beliau dapat disebut sebagai ulama muda yang sudah mencapai derjat mujtahid, karena seluruh syarat-syarat mujtahid yang tertuang dalam ushul fiqh sudah dipenuhinya. Pengusaannnya yang mendalam dan luas tentang ilmu-ilmu syariah membuatnya tidak terikat kepada mazhab manapaun, baik dari segi fiqh maupun ushul fiqh.
Dia adalah sosok ilmuwan lintas mazhab, bahkan banyak sekali fatwa-fatwanya yang melintasi mazhab-mazhab yang ada, melainkan langsung ke masa sahabat dan Nabi Muhammad Saw, seperti pendapatnya tentang zakat perusaaan, zakat profesi, bagi hasil profit sharing atau revenue sharing atau kombinasi keduanya. Pandangan-pandangannya tentang bay’ mustarsal, bay istighlal dan berbagai akad, cukup inovatif. Selain itu perlu dicatat, bahwa beliau tidak saja mengerti qaidah-qaidah fiqh, tetapi juga mengerti tentang sejarah lahirnya qaidah-qiadah fiqh, karena itu tidak aneh jika beliau bisa menciptakan dan merumuskan qaedah-qaedah fiqh baru di bidang ekonomi Islam, baik makro maupun mikro. Para ulama trdahulu hanya fakus pada qaidah fiqh ekonomi mikro. Karena itu beliau merumuskan kaedah-kaedah fiqh ekonomi makro di bidang fiskal, moneter, inflasi ekonomi pembangunan dan sebagainya.

Aktivitas Ekonomi Syariah
Berdasarkan keahlian Agustianto di bidang ilmu-ilmu syariah dan ekonomi, maka wajar sekali apabila hampir seluruh Program Pascasarjana Ekonomi Islam di Jakarta memintanya mengajar ekonomi syariah di bidang ushul fiqh ekonomi, qawaid fiqh ekonomi, fiqh muamalah perbankan dan keuangan, ayat-ayat dan hadits ekonomi, dan sebagainya. Tempat beliau mengembangkan ilmunya antara lain, Pascasarjana PSTTI UI Kekhususan Ekonomi Keuangan Islam, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Islam Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam Univ.Az-Zahra, Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Prof.Dr.HAMKA Jurusan Perbankan Syariah, dsb.
Beliau juga dipercaya sebagai advisor Bank Muamalat bidang pembinaan sumberdaya insani dan Dewan Pengawas Syariah di sejumlah lembaga keuangan Syariah di tanah air. Sejak tahun 2005 beliau dipercaya menjadi Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.(IAEI).Beliau juga aktif memberikan seminar, workshop, simposium, lokakarya, training dan berbagai diskusi ilmiah mengenai ekonomi Islam. Beliau juga adalah pakar yang produktif menulis di media massa, saat ini lebih dari 400an tulisan artikel dan makalah beliau yang menghiasai media massa, surat kabat, majalah, jurnal, website dan sebagainya. Kalau anda menulis di google kalimat ”ekonomi syariah agustianto” atau ”ekonomi Islam agustianto”, maka akan muncul ribuan nama dan tulisan beliau. Berdasarkan kiprah dan kompetensi atau kepakaran beliau di bidang ilmu-ilmu syariah dan ekonomi syariah, maka tepatlah jika kami dari orang-orang kampus selalu menyebut beliau sebagai Mujtahid Muda Ekonomi Syariah, yang diperlukan bangsa Indonesia, khususnya Masyarakat Ekonomi Syariah di Indonesia.
Saat ini bangsa Indonesia, masih sangat langka menemukan sosok intelektual yang integratif. Banyak pakar ekonomi Islam, tetapi tidak memiliki kriteria sebagai ulama, dan banyak pula ulama yang mahir ilmu syariah tetapi tidak ahli dalam keuangan perbankan. Untuk melahirkan itulah Agustianto melalui organisasi IAEI menggerakkan Perguruan Tinggi dan lembaga Pendidikan di Indonesia untuk melahirkan para intelektual yang komprehensif dan integratif, yaitu menguasai ilmu-ilmu syariah dengan baik (tentunya ilmu alat bahasa Arab yang mendalam) dan juga menguasai ilmu ekonomi dan keuangan. Sekian. Wassalam.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Karena itu, di usia 24 tahun, ketika beliau mau menyelesaikan studi S1 di syariah, beliau dapat disebut sebagai ulama muda yang sudah mencapai derjat mujtahid, karena seluruh syarat-syarat mujtahid yang tertuang dalam ushul fiqh sudah dipenuhinya.
Masya Allah. Sebuah pujian yang berlebihan. Adakah karya fiqh beliau yang komprehensif dari bab wudhu hingga bab Qadaa`? Jangan berlebihan seperti itu. Bahkan saya yakin beliau sendiri akan malu membacanya. Terlalu berlebihan.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...