Minggu, 22 Maret 2009
REVIEW LAND OWNERSHIP IN ISLAM
BY : MAHMOUD AL GULAID
JEDDAH. IRTI. 1991
Tujuan dari artikel ini adalah menjelaskan mengenai isu utama kepemilikan daratan dalam Islam menurunkan bukti dari Al Qur’an, Sunnah dan Fiqh serta menggambarkan dan menetapkan kebijakan untuk pengaturan daratan dan penggunaan tanah dalam Islam.
BUKTI DI (DALAM) QURAN, SUNNAH DAN FIQH
Terdapat empat kata kunci yang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan mengenai “Land Ownership in Islam “, yaitu : “Ownership” (kepemilikan), “Right” (Hak), ‘Proprietary”, dan “Land” (Tanah). Keempat hal tersebut sangat penting untuk diketahui bersama dan harus dijelaskan secara khusus agar tidak menimbulkan ambiguitas dan permasalahan di kalangan ummat.
Kata Kunci dari pembahasan ini adalah “Mulk”. Di dalam Al Qur’an, kata “Mulk” menunjukkan sifat yang memiliki otoritas penuh atas suatu kepemilikan di muka Bumi ini. Kata “Malik” menunjukkan dzat yang memiliki hak atas penguasan seluruh kepemilikan yang ada. Dalam Al Qur’an Q.S Ali Imran : 26
“ Katakanlah (Muhammad), “ Wahai Tuhan pemilik kekuasaan (Malik), Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu “.
Hanya Allah lah yang memiliki otoritas dan kuasa atas semua yang ada di seluruh jagad raya ini, termasuk Langit dan Bumi tempat kita berpijak beserta penghuninya (seluruh makhluk). Karena Allah yang menciptakan semua yang ada di alam raya ini, maka hanya Dial ah yang berhak atas semuanya, baik dalam menguasai, mengatur, menciptakan dan menghancurkan apa saja yang dikehendakiNya.
Kata “Mulk” di dalam Al Qur’an juga menunjukkan kekuasaan untuk mendelegasikan sesuatu kepada siapapun yang diciptakan (termasuk manusia)oleh pemilik kekuasaan. Allah memiliki kekuasaan menyuruh manusia untuk melakukan suatu pekerjaan yang dikehendakiNya. Pekerjaan yang dilakukan manusia yang dibenarkan (sesuai dengan petunjuk) oleh Allah akan dibalas dengan balasan yang setimpal baik di dunia maupun di akhirat.
Al Qarafi mengidentifikasi tiga macam right (hak), yaitu Allah, manusia/masyarakat dan intermediate mode (hak antara). Hak Allah SWT adalah memberikan arahan dan suruhan yang diimplementasikan dalam wujud bahwa semua yang diciptakanNya harus selalu mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan dan ketaqwaan manusia. Semua manusia dihadapanAllah adalah sama, yang membedakannya adalah tingkat ketaqwaan kepadaNya. Hak manusia/masyarakat didefinisikan sebagai menciptakan berbagai macam bentuk kreativitas, biasanya dalam bentuk ide atau pemikiran. Jenis hak yang ketiga umumnya meliputi hak dalam bentuk kepemilikan yang dibenarkan sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits.
Beberapa Ahli hukum Islam membagi hak ke dalam beberapa jenis, yaitu : hak keuangan, hak individu, dan hak permanen. Sedangkan Ibnu Rajab Al Hanbali mengklasifikasikan hak menjadi lima jenis, yaitu : hak untuk memiliki, hak untuk memperoleh kesejahteraan, hak untuk memperoleh manfaat/keuntungan, hak memilih prioritas, dan hak untuk menggabungkan/menyatukan sesuatu.
Pengertian dari Ownership Right (Kepemilikan Hak) adalah suatu kuasa atau otoritas memberi hak pada pemilik suatu hak milik, yang pada umumnya diwujudkan dalam bentuk yang sah seperti undang-undang. Misalnya undang-undang untuk menggunakan, membuang, memperoleh dan menikmati hak milik yang terbaik bagi pemiliknya.
PENGAKUAN KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK DI DALAM ISLAM
Konsep kepemilikan dapat dipahami sebagai suatu hubungan antara " Manusia" dan " Object/benda", yang di atur dalam Undang-undang. Dalam hukum Islam, Bakat atau pemikiran manusia yang penuh semangat mencari, memperoleh hak milik/kepunyaan tidak hanya diakui dengan baik tetapi juga dihormati dan didukung sepenuhnya. Islam juga mengatur dan mengklasifikasikan benda-benda atau sesuatu yang diperbolehkan serta yang dilarang untuk dimiliki oleh manusia. Jadi, manusia diarahkan untuk tidak memiliki semua benda dan semua hal agar manusia jauh dari sifat keserakahan dan kerakusan. Ada yang disebut dengan communal right (Hak bersama), sebagai contoh adalah sungai, jalan, masjid, dan lain sebagainya. Fasilitas tersebut tidak akan pernah dimiliki secara pribadi karena bermanfaat untuk orang banyak, maka dimiliki oleh masyarakat bersama. Oleh karena itu, harus dirawat dan dijaga serta dilestarikan bersama.
SESUATU YANG DAPAT DITERIMA DAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM MEMPEROLEH KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK
Menurut Hukum Islam, sesuatu gaya yang bisa diterima dalam memperoleh hak milik, meliputi :
A. Mencari dan menangkap benda-benda diijinkan oleh hokum dan undang-undang, misalnya seperti : aktivitas berburu, memancing, bercocok tanam pada lahan yang diperbolehkan, pengumpulan kayu, penghisapan bawah tanah mineral, menuntut barang rampasan dari daerah yang ditaklukkan (ghonimah dalam perang).
B. Kontrak yang dapat dipindahtangankan. Contohnya adalah surat bukti hak, kontrak pergantian, donasi, pemberkatan, dana, kontrak penjualan, mengontrak, menyewa, perwalian dan lain sebagainya.
C. Warisan.
D. Ganti-Rugi, seperti jaminan pada kerusakan yang disebabkan oleh seseorang terhadap hak milik orang lain, " pendapatan haram" ( Diyah), dll.
E. Hasil dari ternak,pohon dan buah yang dimiliki sendiri.
Ekonomi Islam melarang pengadaan kepemilikan dengan cara yang merugikan salah satu pihak meupun dengan metode pembagian yang tidak adil. Aktivitas yang dilarang meliputi : riba, perjudian, pencurian, paksaan, penipuan. Selain itu, Islam juga melarang aktivitas dari individu atau sekelompok orang yang akan mengakibatkan dampak negative bagi masyarakat luas. Misalnya pertukaran mata uang yang dilarang secara syariah (pertukaran uang sejenis), Minum minuman keras (termasuk minuman beralkohol).
KONDISI-KONDISI YANG MENGATUR KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN HAK
Keinginan untuk memiliki hak milik seringkali dimulai dari suatu keadaan dan perasaan membutuhkan sesuatu. Ketika seseorang telah memenuhi kebutuhannya tersebut, maka dia akan mendapatkan kepuasan. Islam mengatur batasan-batasan atau norma dalam kepemilikan, di antaranya sebagai berikut :
a. Pemilik hak/benda harus dapat mengatur dan mengelola dengan baik semua kekayaannya dengan cara yang baik juga. Islam sangat membatasi dalam memiliki suatu benda, agar manusia tidak menjadi orang yang serakah dan juga melarang mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan.
b. Pemilik harus mengembangkan kekayaannya agar menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat. Islam tidak memperbolehkan seseorang memiliki property/tanah yang tidak produktif karena hanya akan menimbulkan kesia-siaan saja. Karena bisa saja masyarakat disekitar akan menjadi lebih sejahtera dengan mengolah tanah tersebut menjadi lebih produktif.
c. Pemilik tidak diperbolehkan melakukan transaksi apapun yang berdampak negative baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
PENGGOLONGAN KEPEMILIKAN
1. SISTEM KLASIFIKASI BERKENAAN DENGAN HUKUM
Ahli hukum membagi tiga sistem utama dalam penggolongan kepemilikan.
A. Penggolongan dengan Hak kepemilikan dan Penggunaan Hak Waris
(i) Penggunaan hak manfaat/waris harus sesuai terhadap hukum syariah Islam.
(ii) Penerima manfaat dapat menikmati dan menggunakan semua yang telah dimiliki sepanjang periode waktu dan pembagian haknya telah ditetapkan sesuai dengan Al Qur’an. Apabila penerima manfaat telah tiada, maka dapat diberikan kepada hli waris selanjutnya.
(iii) Apabila menggunakan fasilitas yang bukan dimiliki sendiri (Sewa), maka kepemilikan dan tata cara penggunaannya tergantung pada pemilik yang sah.
(iv) Kepemilikan harus secara legal dan memiliki kepastian hukum (Undang-Undang) sebelum digunakan dan dimanfaatkan. Gunakan atau bermanfaat bagi sendiri benar.
(B) Penggolongan oleh Jenis Pemilik
Penggolongan kepemilikan oleh jenis pemilik menetapkan suatu hubungan antara] objek yang dimiliki dan orang yang berhak memiliki. Pada umumnya dilkasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu : (i) hak milik secara pribadi dimiliki, (ii) hak milik yang dimiliki oleh masyarakat, ( iii) hak milik " Baytul Maal “.
(C) Penggolongan Hak milik secara alami
Alam raya dan isinya hanya milik Allah SWT (sungai, laut, hutan, udara). Maka, dalam penggunaannya, manusia harus taat pada peraturanNya. Penggunaan sumber daya alami harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan pribadi saja.
2. SISTEM KLASIFIKASI MENURUT SYARIAH
Islam mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi status Umat Islam terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi, kesejahteraan/kesehatan sosial, rohani, dan mempertimbangkan individu yang membutuhkan hak untuk jasmani. Klasifikasi Kepemilikan berdasarkan syariah Islam :
A) Kepemilikan Individu:
Kepemilikan individu yang sesuai dengan syari’at Islam mengacu pada kondisi sah (biasanya diatur dalam undang-undang), individu mempunyai prioritas untuk berhubungan dengan orang yang lain, berhak memperoleh hak cipta atas ide atau kreativitasnya. Batas kepemilikan individu digambarkan di (dalam) Quran, Sunnah dan Fiqh literatur. Sebagai contoh, Quran menghukum/melarang kepemilikan/hak istimewa seseorang selama kepemilikan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang menyangkut etika islam. Setiap individu (orang kaya) diwajibkan untuk berzakat karena ada hak kaum dhuafa dari kekayaan dimiliki mereka yang kaya. Allah sangat adil dalam menciptakan keadilan untuk kesejahteraan ummat.
(B) Kepemilikan Masyarakat:
Menurut Al Qur’an surat Al Anfal ayat 4 dan Surat Al Hasyr ayat 7, Allah memerintahkan bahwa harta rampasan perang dibagikan sebagian untuk kaum miskin, anak yatim, dan ibnu sabil. Hal ini agar harta/kekayaan tidak beredar pada golongan yang kaya saja.
Masyarakat umum berhak memili bersama fasilitas-fasilitas seperti : air, api, makanan dari tumbuh-tumbuhan/pepohonan, tanah wakaf, dan lainnya. Sebagai konsekuensinya, masyarakat juga harus merawatnya secara bersam-sama.
(C) Kepemilikan Negara Islam :
Negara Islam dipimpin oleh seorang Imam yang berhak untuk mengatur Negara dan masyarakat. Institusi yang mengatur keuangan Negara dinamakan Bayitul Maal yang mengatur distribusi kekayaan agar masyarakat sejahtera dan dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif.
KEPEMILIKAN TANAH DI DALAM ISLAM
1. Kewajaran dalam kepemilikan tanah pribadi di dalam Islam :
Al Quran mengijinkan kemelikan tanah pribadi seperti kepemilikan untuk lokasi kediaman, penanaman. Contohnya seperti pemilik hotel/toko berhak untuk untuk berkembang, memelihara dan mempertahankan tanahnya, diperbolehkan menurut syariah Islam. Seseorang yang memiliki tanah secara say menurut undang-undang dapat mengembangkan dan membuat tanah tersebut menjadi lebih produktif sehingga diperoleh keuntungan yang memadai. Namun, para pemilik tanah juga diwajibkan untuk taat pada aturan, yaitu dengan membayar zakat dan pajak agar distribusi kekayaan lebih merata.
2. Sistem Kepemilikan Tanah :
Pembahasan penting menganai kepemilikan tanah adalah ketika manusia memeluk Islam, kemudian dengan menggunakan tanah miliknya tersebut dia menjadi pemeluk agama Islam yang taat sesuai dengan Syariah Islam, maka kebahagiaan dunia dan akhiratlah yang di dapatkannya. Allah mengkaruniai bumi, laut, tanah untuk dipergunakan sebaik-baiknya oleh manusia. Apabila dalam mengelola kekayaan alam seseorang memberikan manfaat bagi orang banyak, maka Allah secara adil akan membalasnya dengan limpahan pahala dan kebaikan.
A. Ringkasan Pendapat yang berkaitan dengan hukum:
(i) Penggolongan Tanah berdasarkan Asal dan Cara Masuk ke dalam Islam.
a. Tanah yang dimiliki oleh orang-orang pemeluk agama Islam
b. Tanah yang dimiliki orang-orang yang berdamai dengan Islam
c. Tanah yang ditaklukkan,
d. Tanah yang bebas
e. Tanah yang belum digunakan (belum di sahkan dengan Undang-Undang
(ii) Penggolongan tanah berdasarkan tipe Pajak yang diberlakukan :
a. Tanah Ushr
Definisi Ushr adalah pajak yang dikenakan dari penggunaan jasa lalu lintas perdagangan di wilayah-wilayah Islam. Masyarakat non Muslim diperbolehkan untuk melakukan perdagangan di wilayah Islam dengan syarat membayar pajak kepada pemerintah Islam. Pemerintah Islam memberikan kebebasan kepada non-Muslim untuk melakukan aktivitas masing-masing. Pajak tersebut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang ada di dalam wilayah penguasaan pemerintah Islam. Bagi kaum Muslim yang menduduki tanah tersebut untuk pertanian, maka harus membayar zakat. Apabila pertanian tumbuh subur namun kesulitan air sehingga memerlukan bantuan teknologi, maka dikenakan zakat sebanyak 5 %. Namun jika perolehan air sangat mudah, maka zakat yang dikenakan adalah 10 %.
b. Tanah Kharaj
Menurut Imam hanafi, kharaj didefinisikan sebagai tanah yang dimiliki oleh kaum non muslim namun tunduk kepada pemerintah Islam, sehingga mereka dibebankan pajak
Definisi lain dari kharaj adalah harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperoleh dari orang musyrik atau kafir, baik dengan cara perang atau perjanjian damai. Yang dimaksud dengan Tanah Kharaj adalah kaum non-Muslim
B. Kepemilikan Lain Sistem klasifikasi:
Tanah di bawah penguasaan “ Baitul Maal “ :
Pemimpin dalam Islam adalah Imam yang berhak mengatur masyarakat. Melalui Baitul Maal, Imam dapat memberikan hak terhadap masyarakat sekitar untuk menggunakan tanah yang ada di wilayah Negara sebagai tempat tinggal, pertanian, sawah, pasar, dan lain sebagainya. Sebagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang memanfaatkan tanah Negara harus diserahkan kembali kepada Baitul Maal dalam bentuk Pajak & Zakat. Adapun kedua jenis pembayaran tersebut digunakan untuk memberdayakan kaum dhuafa sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.
“ Allah Yang maha Pengasih. Yang telah mengajarkan Al Qur’an. Dia Menciptakan Manusia. Mengajarnya pandai berbicara. Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan. Dan tetumbuhan dan pepohonan, keduanya tunduk kepadaNya. Dan langit telah ditinggikanNya dan Dia ciptakan keseimbangan. Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu”. QS Ar Rahman : 1-8.
Hanya Allah yang menguasai segala sesuatu di muka bumi ini. Allah memerintahkan manusia menjadi khalifah di bumi untuk memakmurkan bumi, memanfaatkan sumber daya alam, melestarikan dan merawatnya. Namun, manusia sendirilah yang merusaknya.
Perang Dunia telah selesai ditandai dengan berdirinya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Namun, sampai sekarang penjajahan masih terlihat dimana-mana. Di bagian Utara sampai bagian selatan bumi masih terjadi perang. Yang lebih menyedihkan, justru peperangan banyak terjadi di tanah yang penduduknya sebagian besar memeluk agama Islam dan meninggikan kalimatullah. Allah telah mengkaruniai negeri dimana mayoritas penduduk menyembahNya dengan tanah subur dan limpahan kekayaan alam. Namun, mush-musuh Allah yang sangat benci melihat perkembangan Islam akan selalu ingin menghancurkan negeri-negeri tersebut.
Lebih dari tiga puluh tahun negeri tempat lahir para nabi dan Syuhada, Palestina, masih di jajah oleh Israel (dan Amerika). Tanah yang memang seharusnya milik bangsa Palestina sekarang dikuasai oleh Israel. Perekonomian Palestina lumpuh, wilayah yang subur dikuasai Israel, saat ini, banyak rakyat Palestina menjadi pemulung karena tidak ada lagi lapangan pekerjaan yang memadai.
Rakyat Irak pun saat ini hidupnya terombang ambing karena perang. Amerika dengan segala caranya ingin menguasai negeri salah satu penghasil minyak terbesar dunia itu. Tidak jauh berbeda dengan kondisi di Afghanistan, Cechya, Bosnia, dan Negara belahan timur lainnya. Negara yang kaya akan hasil alam dijajah oleh manusia-manusia yang kufur (ingkar) pada Allah.
Maka dari itulah, kita sebagai ummat Islam harus selalu membantu, mendukung dan mendoakan keselamatan dan kejayaan mereka agar segera lepas dari belenggu penjajahan. Walaupun kita berada di Indonesia, tapi mereka juga saudara kita karena semua Muslim adalah bersaudara. Pada dasar tanah, laut, langit, bumi dan jagad raya ini hanya milik Allah. Allah mengamanahkan kepada manusia untuk melestarikan bumi dan isinya. Sehingga, merupakan kewajiban kita untuk memelihara dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam untuk kepentingan ummat.
http://katinanda.multiply.com/journal/item/15
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar