Minggu, 27 November 2011
Rabu, 16 November 2011
Langkah-langkah Membuat Anggaran sesuai Syariah (bag.1)
Oleh: Shinta Rahmani
Membuat anggaran akan memberi manfaat yang besar buat anda. Anggaran merupakan salah satu alat perencanaan keuangan
Kebanyakan dari kita sudah mengenal apa yang dimaksud dengan anggaran, yaitu memperkirakan dan mengalokasikan besarnya dana untuk suatu kegiatan atau keperluan tertentu. Banyak cara yang bisa dan biasa kita lakukan untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga ini. Para “menteri keuangan rumah tangga” sejak dahulu kala sudah melakukannya. Mereka membagi penghasilan yang diperoleh keluarganya pada pos-pos pengeluaran rumah tangga, seperti membayar tagihan listrik, air, biaya belanja makanan selama sebulan, membayar gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir dan lain-lain.
Mereka juga ada yang menggunakan amplop sebagai cara untuk memilah-milah uang pada pos-pos pengeluaran tertentu. Tiap amplop diasumsikan sebuh pos pengeluaran. Dana yang dianggarkan untuk pos pengeluaran tertentu dimasukkan pada amplop tertentu. Sebanyak apapun pos yang dibuat sebanyak itu pula Amplop disediakan. Singkatnya, kita menyebutnya sebagai manajemen Amplop. Bentuk yang lebih modern dari amplop adalah menggunakan rekening bank untuk memilah pos pengeluaran ini. Singkatnya banyak cara yang bisa digunakan untuk mengatur anggaran rumah tangga.
Bagaimana cara membuatnya agar sesuai syariah?
Langkah pertama adalah mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diperoleh. Besarnya zakat ini adalah 2,5% dari penghasilan. Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”.(QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).
Selanjutnya alokasikan untuk sedekah dan infaq, besarnya tergantung kemampuan Anda. Karena balasan dari Allah bisa 10 kali lipat atau 700 kali lipat, maka semakin besar Anda mampu menerima balasannya, semakin besar harus dialokasikan.
Langkah kedua adalah membayar hutang-hutang atau cicilan hutang yang dimiliki. Cicilan hutang seperti KPR, KPM, atau bahkan mungkin pembelian barang dengan sistem tunda (kredit) harus didahulukan karena merupakan janji kepada pemberi pinjaman.
Langkah ketiga membayar biaya masa depan atau menyisihkan sebagian harta untuk masa dimana Anda memerlukannya kelak, atau kita sebut sebagai investasi
Langkah keempat menggunakan sisa penghasilan untuk biaya konsumsi. Saat menggunakan anggaran konsumsi ini, utamakan biaya untuk hidup, seperti membeli makanan, sewa rumah, listrik, air, uang sekolah, kewajiban pada pihak lain seperti gaji pembantu rumah tangga, supir, baby sitter, tukang kebun dan lain-lain. Biaya entertain dan kesenangan lain, bisa anda alokasikan kemudian.
Dengan dana yang ‘terbatas’ yang siap dikonsumsi, maka pola konsumsi akan mengikuti jumlah uang yang dianggarkan, sehingga tidak berlebihan karena memang uangnya sudah dibatasi. Kalau dibalik, anggaran konsumsi rumah tangga diletakkan diurutan pertama, maka dapat dipastikan tak ada lagi uang yang bisa dimasukkan pos investasi, yang hasilnya baru akan dinikmati dimasa datang, terlebih lagi pos untuk zakat penghasilan. Pada umumnya, uang akan habis bahkan kurang diakhir waktu anggaran atau diakhir bulan. (bersambung)
sumber: http://amanahsharia.wordpress.com/2011
Langganan:
Postingan (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...