Jumat, 10 Juli 2009

Utang Negara dalam Syariah


Oleh: Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB)

Beratnya beban utang yang harus dipikul Indonesia tampaknya akan tetap menjadi salah satu PR besar bagi ketiga pasangan capres-cawapres, baik SBY-Boediono, JK-Wiranto, maupun Mega-Prabowo, apabila mereka terpilih nantinya dalam pilpres mendatang. Dalam lima tahun terakhir, jumlah utang mengalami peningkatan secara signifikan, dari Rp 1.275 triliun pada 2004 menjadi Rp 1.704 triliun pada 2009. Dengan peningkatan sebesar itu, setiap tahunnya terdapat penambahan utang baru sebesar Rp 97 triliun. Akibatnya, setiap penduduk Indonesia harus menanggung beban utang Rp 7,4 juta.

Fakta ini kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyerang pasangan incumbent . Namun demikian, respons pemerintah via Menkeu Sri Mulyani mencoba menepis kekhawatiran akan bahaya utang bagi kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa meski secara nominal jumlah utang meningkat, berdasarkan rasio utang terhadap PDB, angkanya mengalami penurunan dari 54 persen pada tahun 2004 menjadi 32 persen pada 2009. Sebuah pernyataan yang kemudian mengundang reaksi karena beban APBN untuk membayar utang plus bunganya sangat besar. Tahun ini saja, APBN kita telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk membayar bunga utang. Belum lagi ditambah dengan faktor kedaulatan dan kemandirian bangsa di mata dunia.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana strategi bangsa agar bisa keluar dari perangkap utang yang sangat memberatkan ini? Inilah yang harus dikritik dari ketiga pasangan capres dan cawapres yang ada. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan arah kebijakan yang tegas mengenai solusi terhadap utang negara. Artikel ini mencoba mengkaji secara singkat konsep utang berdasarkan perspektif ekonomi syariah.

Prinsip utang
Sesungguhnya, utang dalam ajaran Islam merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam kehidupan. Ia telah menjadi bagian dari sunnatullah sehingga Allah SWT pun mengizinkan adanya utang ini. Dalam QS Albaqarah: 282 misalnya, disebutkan di awal ayat bahwa jika seorang yang beriman ingin berutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, hendaknya ia mencatatnya. Ini menunjukkan bahwa utang merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama memenuhi sejumlah prinsip dan etika pokok. Jika etika dan prinsip pokok ini dilanggar, itu akan menimbulkan kemudharatan yang sangat besar.

Pertama, harus disadari bahwa utang itu adalah alternatif terakhir ketika segala usaha untuk mendapatkan dana secara halal dan tunai mengalami kemandekan alias the last option . Ada unsur keterpaksaan di dalamnya dan bukan unsur kebiasaan. Ini adalah dua hal yang berbeda. "Keterpaksaan" mencerminkan semangat membangun kemandirian dan berusaha mengoptimalkan potensi yang ada semaksimal mungkin. Namun, karena keterbatasan yang tidak sanggup diatasi, akhirnya terpaksa memilih jalan utang. Sedangkan, 'kebiasaan' mencerminkan prinsip jalan pintas dengan cara termudah sehingga unsur kerja kerasnya menjadi sangat minimal. Belum apa-apa sudah berpikir akan berutang.

Dalam konteks negara, harus dilihat secara cermat, apakah kebijakan utang yang selama ini dilakukan telah memenuhi unsur 'keterpaksaan' atau justru menjadi 'kebiasaan'? Apakah tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan sebelum pemerintah terpaksa harus berutang? Harus diingat, ajaran Islam menegaskan bahwa orang berutang yang tidak mampu menunaikan kewajibannya diharamkan baginya untuk masuk surga sampai urusan utang piutangnya diselesaikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, mereka pun akan dibiarkan dalam keadaan terlunta-lunta di yaumil akhir nanti dan tidak akan ditanya oleh Allah SWT (Alhadis). Dalam konteks utang negara, siapa yang akan bertanggung jawab di akhirat nanti jika negara ini tidak mampu membayar utangnya hingga hari kiamat? Karena itu, berhati-hatilah wahai para pengambil kebijakan.

Prinsip kedua, jika terpaksa berutang, jangan berutang di luar kemampuan. Inilah yang dalam istilah syariah disebut dengan ghalabatid dayn atau terlilit utang. Ghalabatid dayn ini akan menimbulkan efek yang besar, yaitu qahrir rijal atau mudah dikendalikan pihak lain. Oleh karena itu, Rasulullah SAW selalu memanjatkan doa agar beliau senantiasa dilindungi dari penyakit ghalabatid dayn yang akan menyebabkan harga diri atau izzah menjadi hilang. Apalagi, jika yang mengendalikannya adalah musuh yang memiliki niat buruk dan kebencian yang luar biasa.

Dalam konteks negara, harus dianalisis apakah kebijakan utang selama ini dilakukan sesuai dengan kemampuan bangsa atau justru di luar kemampuan bangsa untuk mengembalikannya? Karena, jika tidak sesuai dengan kemampuan, efek berikutnya pastilah Indonesia akan dengan mudah dikendalikan oleh pihak kreditor. Jadi, jangan heran jika Barat melalui Bank Dunia dan IMF dapat mendikte sejumlah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, jika ternyata utang tersebut dikorupsi dan dikelola secara tidak efisien, bertambah besarlah kemudharatan yang diderita bangsa ini. Wajarlah jika Rasulullah SAW mengingatkan dalam sebuah hadisnya, "Barang siapa yang punya utang, ia akan bingung di malam hari dan akan hina di siang hari."

Prinsip ketiga, jika utang telah dilakukan, harus ada niat untuk membayarnya. Rasulullah SAW menyatakan, "Barang siapa yang memiliki utang dan punya niat membayar, sebesar apa pun utangnya akan mampu dibayarnya. Barang siapa berutang, namun tidak ada niat membayarnya, sekecil apa pun utangnya, dia tidak akan mampu membayarnya. " Hadis ini mengisyaratkan bahwa komitmen untuk mengembalikan utang merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi, dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyatakan bahwa mathlul ghaniyyu dzulmun yuhillu hirdhahu , yaitu menelat-nelatkan utang bagi yang mampu merupakan sebuah kezaliman sehingga diperbolehkan untuk mempermalukannya.

Dalam konteks mikro, akan sangat mudah menerapkan prinsip ini. Misalnya, pengusaha yang mengemplang utang boleh saja dipermalukan dengan cara menyita asetnya, melarang bepergian ke luar negeri, atau menghukum dengan hukuman yang berat. Persoalannya, bagaimana pada tingkatan makro, apalagi terkait dengan hubungan antarnegara jika Indonesia berusaha melakukan upaya rescheduling utang atau bahkan penghapusan utang? Menurut penulis, upaya untuk meminta penghapusan utang merupakan hal yang sah-sah saja, apalagi jika ternyata manfaat utang tersebut justru lebih banyak dinikmati asing, sebagaimana yang dinyatakan oleh ekonom Dradjad H Wibowo bahwa 70 persen manfaat utang kembali ke negara kreditor. Negara tidak perlu malu untuk meminta penghapusan utang.

Solusi alternatif
Menyikapi kondisi di atas, paling tidak ada dua solusi pokok yang dapat dijadikan sebagai jalan keluar. Pertama, semangat kemandirian dan kerja keras harus terus-menerus ditumbuhkan, baik di kalangan pemerintahan, pengusaha, maupun rakyat, secara keseluruhan. Mental sebagai peminta-minta harus dihilangkan. Semangat kemandirian ini harus menjadi paradigma yang mendasari sebuah kebijakan, apalagi bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa oleh Allah SWT.

Kedua, sudah saatnya ekonomi syariah dijadikan sebagai dasar kebijakan ekonomi negara. Kekhawatiran akan isu sektarian adalah kekhawatiran yang sangat mengada-ada. Ekonomi syariah secara otomatis akan pro sektor riil dan pro rakyat. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan untuk menyubstitusi utang, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi minimal zakat Rp 20 triliun yang bersumber dari kekuatan domestik rakyat merupakan pilihan yang tepat. Dengan syarat, dikelola secara amanah dan profesional.

Belum lagi ditambah dengan potensi aset wakaf yang mencapai Rp 600 triliun dan wakaf tunai yang jumlahnya bisa mencapai angka puluhan triliun setiap tahunnya. Pertanyaannya, apakah ketiga pasangan capres-cawapres ini mau secara serius mengimplementasikan kebijakan berbasis ekonomi syariah? Sangat disayangkan jika masih ada pihak yang meragukan keampuhan ekonomi syariah. Wallahu'alam.

Selasa, 07 Juli 2009

News letter Hukum dan Perkembangannya (Kode M052)


No. 72, Maret 2008

1. Mekanisme pembentukan bank umum syariah alternatif: akuisisi dan konversi bank umum konvensional serta pemisahan (SPIN OFF) unit usaha syariah. Oleh: Peri Umar Farouk dan Khotibul Umum
2. Aspek hukum penerbitan surat berharga syariah negara ritel ijarah. Oleh: A Setiadi dan Endang Setyowati
3. Apa yang sebenarnya ditawarkan oleh ekonomi Syariah. Oleh: Janu Dewandaru
4. Lampiran: UU RI No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Jika anda membutuhkan makalah diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Jurnal Hukum Bisnis (Kode J051)


Volume 20, Agustus – september 2002
Tema: Menyongsong RUU Perbankan Syariah

1. Ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi konvensional. Oleh: Prof. DR H. M Amin Suma, SH, MA

2. Masyarakat ekonomi syariah; masa depan dan tantangan. Oleh: Ir. Iwan P. Pontjowinoto, MM

3. Beberapa permasalahan perbankan syariah; suatu tinjauan praktis, Oleh; Rudhito

4. Urgensi undang-undang perbankan syariah di Indonesia. Oleh: Fathurrahman Djamil.

5. Prinsip syariah dalam perbankan. Oleh: DR Jafril Khalil, MCL

6. Perbankan syariah di Indonesia: Evaluasi dan Prospek. Oleh: DR Mulya E Siregar

7. Produk perbankan syariah dan prospek pasarnya di Indonesia. Oleh: Drs. Zainul Arifin, MBA

8. Pembiayaan syariah dalam sistem ekonomi Islam. Oleh: Ir Adiwarman A Karim, SE, MA, MAEP

9. Kebijakan bank indonesia dalam pengembangan pasar uang syariah. Oleh: Ir Ahmad Buchori, MAF

10. Kemungkinan penerapan universal banking system di Indonesia: Kajian dari perspektif bank Syariah. Oleh: Zulkarnain Sitompul, SH, LL.M

11. Lampiran: Peraturan BI Nomor: 4/1/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdsarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Journal of Islamic Business and economics (Kode J050)


Volume 2, No. 1, Juni 2008
Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM

1. Comparing monetary policy instruments under dual financial system: Interest system vs. profit and loss sharing system. By: Ascarya and Ali Sakti.
2. Analisis efisiensi dan skala ekonomi pada industri perbankan syariah di Indonesia. Oleh: Priyonggo Suseno
3. The role of Islamic Micro Financial cooperative (Batul Maal wat tamwil) in local economic development: case study of three provinces in Indonesia. By: Teddy Lesmana.
4. Kemiskinan petani, land reform, dan pandangan islam terhadapnya. Oleh: Mersita Eko Medikawati.
5. Menakar kesiapan mahasiswa ekonomi syariah menghadapi pasar tenaga kerja. Oleh: Agni Alam AWIRYA, Indah Piliyanti.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Journal of Islamic Business and economics (Kode J049)


Volume 1, No. 1, Desember 2007
Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM

1. Akselerasi pengembangan pendidikan tinggi ekonomi islam di Indonesia. Oleh: Veithzal Rivai.
2. Reformasi ilmu pengetahuan dan pembangunan masyarakat madani di Indonesia. Oleh: Suroso Imam Zadjuli.
3. Pengungkapan Islamic Values dalam pelaporan keuangan bank syariah: Kajian Filosopis-Teoritis dan PSAK 59. Oleh: Muhammad
4. Apa yang harus dilakukan ahli-ahli ekonomi Islami untuk membantu indonesia mengatasi korupsi?. Oleh: Akhmad Akbar Susamto, Burhanuddin Susamto, IBP Angga Anatagia.
5. Penerapan wakaf tunai pada lembaga keuangan publik Islami. Oleh: Duddy Roesmara Donna.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam AL-AWQAF (Kode J048)


Badan Wakaf Indonesia (BWI) Volume 1. Nomor 01. Desember 2008
1. Peran Badan Wakaf Indoensia (BWI) dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Oleh: Mustafa Edwin Nasution, Ph.D
2. Wakaf dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh. Prof.DR Uswatun Hasanah
3. Standarisasi nazhir wakaf uang profesional. Oleh: Jafri Khalil, MCL, Ph.D
4. Designing Waqf Management systems for Microfinance sector and poverty eradication in Indonesia. Oleh: Dian Masyita, SE, MT
5. Peran LKS dalam pengembangan wakaf uang. Oleh: A. Riawan Amin, M.Sc
6. Menakar Kerjasama nazhir dengan LKS. Oleh: Ir. M Syakir Sula, FIIS, AAIJ.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Jurnal Hukum dan Pasar Modal (Kode J047)


Volume IV/Edisi 5 Tahun 2009

1. Walaupun dunia masih krisis, pemerintah tetap menerbitkan sukuk di tahun 2009 ini. Oleh: Rahmat Waluyanto
2. Peran Perusahaan penerbit, wali amanat; hak manfaat dalam penerbitan sukuk Negara & korporasi; & artinya bagi perkembangan pengakuan konsepsi trusts di Indonesia. Oleh: Gunawan Widjaja
3. Peran perusahaan penerbit dalam penerbitan suku al Ijarah. Oleh: Vyati . Sari Iskandar, Irma cempaka sari, & Hayu Kurniasih legirin.
4. Aspek perpajakan dalam penerbitan surat berharga syariah negara (sukuk negara) ijarah-sale & lease back. Oleh: Wibowo Mukti
5. Penerbitan sukuk korporasi di Indonesia. Oleh: Putu suryastuti & Kanya satwika
6. Syariah & Implikasinya atas pengembangan sukuk khususnya ijarah dan pasar modal ke depan. Oleh: M Gunawan Yasni

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Iqtisad Journal of Islamic economics (Kode J046)


Pusat pengembangan ekonomi Syariah FE UII Yogyakarta
Vol. 4 No. 2 Rajab 1424 H/september 2003

1. Zakah as deductible for taxable income: a macroeconomic persfective. By. Akhmad Akbar susamto
2. the potensial of ZIS fund as an instrument in Islamic economy: its theory and management implementation. By. Budi Budiman
3. consumer’s preference toward Islamic banking (case study in bank muamalat Indonesia and bank BNI Syariah). By. Delta Khoirunissa
4. the optimizing of rahn service for the development of Islamic banking in Indonesia. By. Lidia rahmah maulidia.
5. Penalty imposed on debt payment delaying-capable-clients: a study on DSN-MUI’s fatwa no. 17/Dsn-Mui/IX/2000. by. Maftukhatusolikhah
6. Maximization of economic cooperation among Moslem countries and the urgency of “Islamic common market”. By. Mohammad B. Hendrie Anto.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Iqtisad Journal of islamic economics (kode J045)


Pusat pengembangan ekonomi syariah FE UII Yogyakarta
Vol. 4 no. 1, Muharram 1424 H/Maret 2003

1. do risk based capital requirements allocate financing and cause A “bigger” loan loss provision for Islamic banks?. By. Abdul Ghafar Ismail, Shahida Sahimi.
2. study on factors influencing performance of the best baitul maal wat tamwils (bmts) in Indonesia relevansi ajaran agama dalam aktivitas ekonomi. By. Muhammad Akhyar adnan, agus widarjono, M. Bekti Hendri Anto
3. The influence of religiosity, income and comsumtion on saving behaviour: the case of international Islamic university Malaysia (iium)
4. towards a new perspective of project evaluation: an Islamic outlook with special emphasis on discounting problem. By. Masyhudi Muqorobin.
5. Sinergi oposisi biner: formulasi tujuan dasar laporan keuangan akuntansi syari’ah the disclosure of Islamic values – annual report. Oleh: Iwan Triyuwono.
6. Rekosntruksi etika bisnis : perspektif Al-Qur’an. Oleh: Lukman Fauroni.

Jika anda membutuhkan Jurnal diatas untuk penulisan makalah/skripsi/tesis/desertasi, sebutkan kode dan nomor judulnya, hubungi Jahar HP 085880579267, atau email:jaharuddin@gmail.com.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...