Rabu, 24 Juni 2020

Kapita Selekta Pemikiran Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, hal-hal yang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW, tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau melarang praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Sebagai akibatnya, penahanan stock, spekulasi, kolusi oligarki, pembatalan informasi penting tentang produk, dan penjualan dengan sumpah palsu dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga. Secara simultan, beliau mengabaikan eksploitasi ketidaktahuan oleh orang-orang yang diberitahu. Dalam masyarakat kontemporer, petunjuk-petunjuk ini dapat menjadi dasar bagi sebuah sistem tingkah laku berkerelaan untuk komunitas bisnis. Di samping hubungan-hubungan hukum, juga terdapat sejumlah prinsip moral. Komunitas bisnis telah diberi petunjuk agar jujur, terpercaya dan berhati luhur dalam urusan bisnis. Daripada saling menghancurkan, mereka lebih baik mengembangkan sebuah sistem sosial yang saling menolong dan kerjasama.
Sistem sosial yang dirancang dalam Islam tersebut yang mungkin bisa dikatakan sebagai mekanisme pasar, merupakan kerangka kerja Islam yang bertujuan untuk memastikan perputaran suplai dan permintaan yang bebas dengan mengatur sikap individual dalam sebuah kerangka kerja hukum etika.
Kalau kita cermati lebih jauh maka terdapat perbedaan antara ketentuan yang diinginkan Rasulullah tidak campur tangan sedikitpun dipasar dengan tindakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab dalam kasus di atas, sesuai dengan hadist beliau berikut ini:
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: Wahai Rasulullah! Tentukanlah harga untuk kita! Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara suka rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga. Monopoli, duopoli, oligopoli dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.
isi:
Bab 1; Epistemologi dan ontologi ilmu pengetahuan ekonomi islam. Bab 2: Mengapa kita memilih sistim ekonomi islam. bab 3: sistematika pembangunan rasulullah (suatu kajian historis). Bab 4: Konsep Kesejahteraan dalam Islam. Bab 5: Manajemen sumber daya manusia menurut al qur'and an hadist. Bab 6: Kesenjangan sektor riil dan keuangan. Bab 7: Kajian penerapan dinar dan dirham. Bab 8: Studi komparatif kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter islam. Bab 9: good corporate governance dan islamic good governance. Bab 10: Pasar modal syariah di indonesia dan tantangannya. Bab 11: Ragam transaksi usaha yang sesuai syariah dan tidak. bab 12: keberpihakan islam terhadap konsumen atau produsen. bab 13: perkembangan perbankan syariah di indonesia dan faktor yang memperngaruhinya. bab 14. akuntansi islam dalam lintasan sejarah. bab 15: solusi islam terhadap pemberantasan korupsi di indonesia
Terbit Tahun 2018, penulis: Jaharuddin. Penerbit: Pustakapedia Indonesia, Soft Cover, 303 halaman, Ukuran: 14 x 20 cm, harga Rp. 78.000.
Pemesanan bisa kontak : 082112333988 / 085718744465

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...