Sabtu, 06 September 2008

Wakaf Tunai

19 December 2007 | ISBIR

Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat disamping zakat, infaq dan shadaqah. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, peguruan Islam dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.

Dalam perekonomian modern dewasa ini, uang memainkan peranan penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu negara. Disamping berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai, uang juga merupakan modal utama bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan. Bahkan dewasa ini nyaris tak satupun negara yang lepas dari kebutuhan uang dalam mendanai pembangunannya. Tapi ironisnya tidak sedikit pembangunan di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim masih didanai dari modal hutang. Indonesia termasuk diantara negara-negara yang pembangunannya masih didanai dari modal hutang yaitu dengan mengandalkan uang pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

Dari apa yang dikemukakan di atas, diperoleh gambaran betapa pentingnya kedudukan wakaf dalam masyarakat muslim dan betapa besarnya peranan uang dalam perekonomian dewasa ini. Hanya saja potensi wakaf yang besar tersebut belum banyak didayagunakan secara maksimal oleh pengelola wakaf (nazhir). Padahal wakaf memiliki potensi yang sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama dengan konsep wakaf uang. Terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakyatnya. Karena itu makalah ini dibuat untuk melihat sejauh mana wakaf uang mampu berperan sebagai alternatif menyejahterakan umat.

A. KONSEPSI WAKAF UANG
Bicara tentang wakaf umumnya orang mengaitkannya dengan tanah dan bangunan, seperti pesantren, masjid dan madrasah. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar harta yang diwakafkan baru berkisar pada asset tetap, seperti tanah dan bangunan. Hal ini setidaknya diperkuat oleh kesimpulan dari sebuah kajian terhadap beberapa Yayasan Wakaf di Mesir, Suriah, Palestina, Turki, dan Anatoly Land, yang mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1340-1947 bagian terbesar (93 %) dari harta wakaf terdiri dalam bentuk real estate, 7 % sisanya dalam berbagai bentuk harta wakaf. Di Indonesia, kenyataan serupa juga tampak jelas. Dari data tanah wakaf di seluruh Indonesia yang dimiliki Departemen Agama RI menunjukkan bahwa luas tanah wakaf sebanyak 1.566.672.406 M2 dan terletak pada 403.845 Lokasi.

Di beberapa Negara yang berpenduduk muslim obyek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan. Tapi telah berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya. Menurut catatan Murat Cizaka, saat ini wakaf dalam bentuk tunai telah diterima luas diberbagai negara Islam di Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran dan lainnya.

Berbicara wakaf uang (tunai) di era modern, tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Prof.Dr.M.A. Mannan dari Bangladesh yang telah mempopulerkan istilah sertipikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yaitu dengan mendirikan SIBL (Social Investment Bank Limited) yang berfungsi sebagai badan yang menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan.

Dilihat dari sudut ekonomi, Bangladesh nyaris sama dengan Indonesia yang tergolong dalam negara berpependuduk mayoritas miskin. Dalam kontek ini, yang muncul dalam pikiran kita ialah jika wakaf uang (tunai) dapat meringankan beban rakyat Bangladesh yang miskin, maka tentunya wakaf tunai juga dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakya akibat besarnya beban hutang yang harus ditanggung dan telah berdampak pula pada ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja. Tapi ironisnya, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, konsep wakaf uang (tunai) baru beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

Pada tahun 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Isi fatwa tersebut adalah :

1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Fatwa uang tersebut ditetapkan setelah memperhatikan :

1. Pendapat Imam Az-Zuhri bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf’alaih.
2. Mutaqaddimin darai ulama mazhab hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bil ‘urf.
3. Pendapat sebagian ulama mazhab Syafii : Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafii tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).

Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik asset maupun hasil manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruh dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan dalam wakaf, yang dipindahtangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan assetnya tetap dipertahankan.

Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah, assetnya dapat dipindahkantangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu, dalam wakaf ada persyaratan bahwa penggunaannya ditentukan oleh Wakif.

Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab hanafi. Terdapat perbedaan pendapat mengenai wakaf uang. Imam Al-Bukhari mengungkapkan bahwa Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham boleh diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kemudian Wahbah Az-Zuhaili mengungkapkan bahwa mazhab hanafi membolehkan wakaf tunai atas dasar kebiasaan yang baik (istihsan bil ‘urf) yang telah dilakukan oleh masyarakat.

Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks). Menurut mazhab Hanafi, cara melakukan wakaf uang ialah dengan menjadikan modal usaha dengan cara mudharabah. Sedang keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.

Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpendapat bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak sah. Menurut Al-Bakri bahwa mazhab Syafi’i tidak memboleh wakaf tunai, karena dirham dan dinar (uang) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada wujudnya.

Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan, masih ada seperti semula, terpelihara dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama. Namun kalau melihat perkembangan system perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf tunai. Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti pendapat mazhab Syafi’i. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan atau didepositokan di bank syari’ah. Wakaf uang. Wakaf uang yang diinvestasikan nilainya tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama.

B. URGENSI WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf uang tidak hanya berfungsi ibadah tapi juga berfungsi sosial. Ia merupakan salah satu manifestasi iman dan rasa solidaritas antara sesama manusia. Oleh karenanya, wakaf adalah salah satu usaha untuk mewujudkan dan memelihara hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi kehidupan si Wakif. Ia adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan. Dalam fungsi sosial, wakaf uang merupakan asset yang amat bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara urgensi wakaf uang berikut :

1. Urgensi terhadap Wakif
Urgensi wakaf uang bagi Wakif adalah seorang Wakif tidak lagi memerlukan jumlah uang yang besar yang dibelikan tanah atau bangunan untuk diwakafkan. Karena wakaf uang jumlahnya bisa lebih bervariasi, sehingga orang yang memiliki uang terbatas sudah dapat beramal dengan mengeluarkan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya. Hal tersebut tentunya akan mendorong masyarakat untuk berwakaf sesuai dengan penghasilan yang dimiliki, dan akan berakibat pada perluasan jumlah Wakif.

2. Urgensi terhadap Lembaga Keuangan Syari’ah
Urgensi wakaf uang bagi Lembaga Keuangan Syari’ah ialah jika uang wakaf yang terhimpun tersebut dikelola oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, maka hal tersebut tentunya akan berdampak positif bagi pengembangan Lembaga Keuangan Syari’ah yaitu akan menambah modal dan perolehan penghasilan Lembaga Keuangan Syari’ah.

3. Urgensi terhadap Kegiatan Ekonomi Makro
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Diantara bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan adalah adanya tingkat tabungan dan investasi. Wakaf uang yang digunakan untuk investasi bisnis akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentranformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi. Jika potensi dana wakaf dapat dihimpun dan dikembangkan secara profesional dan tanggung jawab, maka tidak diragukan lagi potensi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

b. Pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungan dengan sosial ekonomi yang tidak melihat lintas waktu, wakaf uang ternyata tidak hanya sekedar mentransfortasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi, tapi manfaat wakaf uang dapat juga menjadi salah satu sarana meratakan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apabila dana wakaf yang cukup besar tersebut dapat dikelola dan didayagunakan dengan optimal akan menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat kelas bawah. Dapar kita bayangkan berapa banyak orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dapat terangkat status sosialnya dan merasakan manfaat dana tersebut. Sekian ribu anak yatim bisa disantuni, sekian puluh lembaga pendidikan dasar dapat dibangun, sekian balai kesehatan bisa didirikan, sekian petani dan pengusaha kecil bisa dimodali.

c. Stabilitas politik dan ekonomi
Apa urgensi wakaf uang terhadap stabilitas politik dan ekonomi ? Investasi dana wakaf melalui sektor riil akan dapat mengarahkan pada keseimbangan antara uang wakaf yang terhimpun dan sektor riil yang membutuhkan dana untuk menghasilkan barang. Jika diinvestasikan melalui perbankan dengan system bagi hasil, maka gejolak ekonomi akibat fluktuasi tingkat bunga yang berlebihan dapat diantisipasi. Kemudian hasil dari pengelolaan dana wakaf juga dapat menjaga stabilitas politik jika terjadi instabilitas akibat ketidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata.

Dengan pertumbuhan itu, taraf kehidupan masyarakat meningkat, pendapatan ekonomi masyarakat yang lebih tinggi, tersedianya lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan sarana pendidikan yang baik dan lain-lain. Bagi pemerintah juga mengurangi beban dan menambah defisa negara.

4. Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dalam literatur tercatat, bahwa cara yang banyak digunakan dalam mengembangkan harta wakaf ialah dengan jalan mempersewakannya. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa kebanyakan harta wakaf dalam bentuk harta tetap, seperti lahan pertanian dan bangunan.

Dewasa ini terbuka kesempatan untuk berwakaf dalam bentuk uang. Tapi persoalannya, bagaimana memanfaatkan dana wakaf yang terhimpun ? Menurut Muhammmad Abdullah al-Anshori, “ Uang Wakaf akan bermanfaat jika ia digunakan, untuk itu dana wakaf perlu diinvestasikan dan hasilnya dishadaqahkan”.

Muncul dan berkembangnya lembaga-lembaga keunagan syari’ah dengan prinsip kerja sama bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip sewa menyewa. Maka semakin mempermudah pengelola wakaf ( nazhir ) selaku manajemen investasi untuk menginvestasikan dana wakaf yang terhimpun sesuai dengan perinsip-perinsip syariat Islam. Adapun diantara bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf (nazhir) :

a. Investasi Mudharabah

Investasi mudharabah merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh produk keuangan syariah guna mengembangkan dana wakaf. Salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan system ini ialah membangkitkan sektor usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha kepada petani gurem, para nelayan, pedagang kecil dan menengah (UKM).

b. Investasi Musyarakah

Investasi Musyarakah ini hampir sama dengan investasi mudharabah. Hanya saja pada investasi musyarakah ini risiko yang ditanggung oleh pengelola wakaf lebih sedikit, oleh karena modal ditanggung secara bersama oleh dua pemilik modal atau lebih. Investasi ini memberikan peluang bagi pengelola wakaf untuk menyertakan modalnya pada sektor usaha kecil menengah yang dianggap memeliki kelayakan usaha namun kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.

c. Investasi Ijarah

Salah satu contoh yang dapat dilakukan dengan system investasi ijarah (sewa) ialah mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Dalam hal ini pengelola wakaf menyediakan dana untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Kemudian pengelola wakaf menyewakan bangunan tersebut hingga dapat menutup modal pokok dan mengambil keuntungan.

d. Investasi Murabahah

Dalam investasi murabahah, pengelola wakaf diharuskan berperan sebagai enterpreneur (pengusaha) yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Adapun keuntungan dari investasi ini adalah pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan. Manfaat dari investasi ini ialah pengelola wakaf dapat membantu pengusaha-pengusaha kecil yang membutuhkan alat-alat produksi, misalnya tukang jahit yang memerlukanan mesin jahit

Untuk menjaga kesalahan investasi dan kelangsungan dana umat yang terhimpun, maka sebelum melakukan investasi, pengelola wakaf (Nazhir) selaku manajemen investasi, hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu keamanan dan tingkat profitabilitas usaha guna mengantisipasi adanya resiko kerugian yang akan mengancam kesinambungan harta wakaf, yaitu dengan melakukan analisa kelayakan investasi dan market survey untuk memastikan jaminan pasar dari out put produk investasi.

C. PELAKSANAAN WAKAF UANG
Dalam Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak beruapa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Dalam penjelasanUndang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan :

1. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.

2. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi

terlebih dahulu ke dalam rupiah.

3. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :

a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan

kehendak wakaf uangnya.

b. Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.

c. Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU.

d. Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.

4. Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.

5. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW

yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.

6. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LSK yang ditunjuk oleh Menteri

sebagai LKS Penerima Uang Wakaf (LKS-PWU).

7. LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan Pertimbangan dari BWI.

8. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.

9. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai

berikut :

a. Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri.

b. Melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum.

c. Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.

d. Bergerak di bidang keuangan syariah.

e. Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).

10. BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri palaing lambat 30 (tiga puluh) hari kerja

setelah LKS memenuhi persyaratan.

11. Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI, Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk

LKS atau menolak.

12. LKS Penerima Wakaf Uang bertugas :

a. mengumumkan kepada public atas keberadaannya sebagai LKs Penerima Wakaf Uang.

b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.

c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.

d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang

ditunjuk Wakif.

e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir

pernyataan kehendak Wakif.

f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif

dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk Wakif.

g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

13. Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

a. nama LKS Penerima Wakaf Uang.

b. nama Wakif.

c. alamat Wakif.

d. jumlah wakaf uang.

e. peruntukan wakaf.

f. jangka waktu wakaf.

g. nama Nazhir yang dipilih.

h. tempat dan tanggal penertbitan Sertifikat Wakaf Uang.

14. Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.

E. PENUTUP
Pengelolaan wakaf uang secara optimal dan profesional akan memiliki arti strategis dalam rangka memberdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga !!!.
http://bimasislam.depag.go.id/?id=86&klik=1&mod=article&op=detail

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...