Kamis, 22 September 2011
Marketing is about FACILITATING
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Marketing yang semula adalah SELLING yang bersifat vertical dari Brand ke Customer, sekarang sudah berubah menjadi FACILITATING yang bersifat horizontal dari Customer ke Customer.
Syariah Marketing HARUS MELIBATKAN DIRI dengan kondisi ini.
Tidak relevan lagi bagi Bisnis Syariah ketika hanya CUMA mengandalkan iklan yang sifatnya menomorsatukan merek diri sendiri. Kecap nomor satu deh pokoknya! Hehehe
Iklan diperlukan hanya untuk sebatas tujuan awareness, edukasi, sosialisasi. Kalau untuk tujuan merebut hati pelanggan, Bisnis Syariah harus terlibat aktif dalam memberikan fasilitas pelanggan untuk mengekspresikan diri di publik.
Honesty, Humble (Under Promise Over Deliver), Trust, Credible pun ternyata tidak cukup. Itu semua hanyalah PRA SYARAT yang memang harus terpenuhi TERLEBIH DAHULU. Selanjutnya adalah melibatkan diri dalam social media baik yang Offline maupun Online.
Optimalisasi Marketing Mix juga tidak cukup. Itu semua hanyalah pra syarat yang memang harus terpenuhi TERLEBIH DAHULU. Selanjutnya Bisnis Syariah harus memasarkan sistem, produk, dan layanannya dari PERSPEKTIF PELANGGAN.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Yuswohady, salah satu cara untuk mengoptimalkan fungsi facilitating adalah jadikanlah facilitating sebagai Reason for Being.
Facilitating is Your Reason for Being.
Bisnis Syariah tidak ada jika tidak mampu memfasilitasi.
Bank Syariah tidak ada jika tidak mampu memfasilitasi.
Facilitating bisa dilakukan dengan menyediakan wahana interaksi, share, problem solving, empower (memberdayakan) pelanggan ekspresikan minat dan aspirasi.
Syariah Marketer sejati harus bisa memfasilitasi komunitas pelanggan. Yuswohady menyebut ada 5 fungsi Facilitating yaitu: (1) Interactions, (2) Expressing Aspirations, (3) Helping Others, (4) Doing Business, (5) Designing Product.
#1 Interactions
Bisnis Syariah harus bisa memfasilitasi interaksi komunitas Ekonomi Syariah. Saat ini Bisnis Syariah sudah memiliki milis interaktif yang menghubungkan antara pelaku Bisnis, Akademisi dengan Pelanggan, seperti milis Ekonomi-Syariah, milis FoSSEI (Forum Studi dan Silaturahim Ekonomi Syariah), milis Pengusaha-Muslim, milis PM-Fatwa, dan lain-lain.
Forum Riset Perbankan Syariah merupakan langkah positif untuk mengakomodir interaksi aktif publik terhadap Bisnis Syariah. Namun Bisnis Syariah perlu terobosan baru berupa forum yang lebih interaktif, jujur, transparan, akomodatif, bukan basa basi.
2# Expressing Aspirations
Bisnis Syariah harus bisa mewadahi komunitas Bisnis Syariah untuk mengekspresikan diri. Selain fungsi interaksi, Forum Riset Perbankan Syariah juga sangat efektif sebagai wahana ekspresi pemikiran para penggiat Bisnis Syariah.
Selain mengadakan lomba penulisan paper dan penelitian, Bisnis Syariah bisa mengadakan lomba cipta lagu, lomba inovasi produk, lomba wirausaha, dan lain-lain yang arahnya mengakomodir ekspresi potensi publik, baik yang ada kaitan langsung dengan Bisnis Syariah maupun tidak.
Untuk menampilkan ekspresi publik, Bisnis Syariah bisa menyediakan domain khusus (misalnya blogsyariah.com) yang bisa mengakomodir publik membuat blog. Ide seperti ini telah dijalankan oleh kompasiana.com, blogdetik.com.
#3 Helping Others
Salah satu fungsi facilitating adalah saling membantu sesama. Bisnis Syariah bisa membuat kegiatan maupun sarana prasarana yang bisa membantu dan memudahkan urusan publik. Misalnya saja menyediakan acara mudik gratis.
#4 Doing Business
Bisnis Syariah bisa melakukan Bisnis dengan komunitas tertentu, atau mempertemukan antara produsen dan konsumen. Misalnya Bisnis Syariah bekerja sama dengan toko emas atau supplier emas yang menyediakan emas untuk produk gadai emas.
#5 Designing Product
Bisnis Syariah bisa membuat forum komunikasi interaktif baik online maupun offline yang membahas mengenai produk-produk Syariah. Produk-produk Syariah akan dibahas secara detil, kemudian diteliti kekurangan dan kelebihannya, melakukan riset produk, sehingga kemudian bisa bersama-sama dengan publik menemukan produk yang cocok, tepat, sesuai Syariah dan benar-benar dibutuhkan publik.
# Solving Problems
Bisnis Syariah bisa membuat forum, komunitas, blog, atau sarana online maupun offline, misalnya yang memberikan penjelasan, konsultasi, tanya jawab, tips mengenai Perencanaan Keuangan Syariah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis
110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm, ISBN 978-623-6121-22-1. Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...
-
Oleh: Endang Setyowati, Kurniawan Fahmi, Rachmadewi Sjahesti (Mahasiswa IEF Trisakti, Angkatan 3) Bagian 1 PENDAHULUAN Krisis di sektor keua...
-
Assalam…pak , saya dapat nomor bapak dari internet, saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam di UNSIL Tasikmalaya, sebentar lagi akan...
-
Biodata Dilahirkan di Palopo, Sulawesi Selatan Pendidikan: SD – SMA di Palopo, Sulawesi Selatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), 1 tahun , ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar