Kamis, 26 Maret 2009

Bisakah keuangan syariah menolong? Sistem ekonomi dunia membawa cacat bawaan


Seluruh dunia kini memahami bahwa krisis keuangan saat ini jauh lebih serius dibandingkan dengan berbagai krisis yang dialami sejak Great Depression. Bahkan sejumlah indikator juga menunjukkan bahwa situasi sekarang sudah mendekati, bahkan lebih buruk, dari depresi tahun 1930-an tersebut.
Di tingkat individu krisis telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang menyakitkan. Kerugian besar ditanggung oleh kelompok kaya, sedangkan penderitaan akan dirasakan oleh kelompok miskin yang jumlahnya semakin berlipat.

Forbes melaporkan akibat krisis 332 orang superkaya dunia tahun ini kehilangan 23% kekayaannya. Tiga orang terkaya dunia kehilangan US$68 miliar akibat krisis ini. Bill Gates kehilangan US$18 miliar, Warren Buffet dan Carlos Slim Helu kekayaannya sama-sama berkurang sebesar US$25 miliar (Bisnis, 13 Maret).

Selain itu yang lebih memprihatinkan, menurut laporan Bank Dunia, akibat krisis global, akan ada penambahan 53 juta penduduk miskin baru tahun ini.

Menurut pakar ekonomi Islam internasional Umer Chapra, penyebab paling penting dari hampir semua krisis keuangan selama ini adalah dimulai dari penyaluran kredit (lending) perbankan dan lembaga keuangan yang eksesif dan imprudent (NewHorizon, 1 Januari).

Hal ini juga telah diakui oleh Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunannya (2008). Penyaluran kredit yang eksesif dan tidak sehat dari perbankan yang kemudian berdampak terhadap destabilisasi sistem keuangan disebabkan oleh tiga faktor utama.

Pertama, kurangnya disiplin pasar (inadequate market dicipline) dalam sistem keuangan akibat tidak adanya sharing dalam keuntungan ataupun kerugian (profit-and-loss sharing/PLS).

Kedua, dampak yang merusak dari ekspansi besar-besaran derivatif, terutama credit default swaps (CDS).

Ketiga, konsep 'too big to fail', yang cenderung memberikan jaminan kepada bank atau lembaga keuangan besar bahwa bank sentral atau pemerintah secara definitif akan datang untuk menyelamatkan serta tidak akan membiarkan lembaga-lembaga keuangan besar tersebut bangkrut.

Tidak adanya sharing risiko dan adanya 'jaminan' tersebut kemudian melahirkan perasaan imun dari kerugian sehingga berkontribusi memasukkan cacat bawaan dalam sistem keuangan. Sehingga perbankan dan lembaga keuangan tidak melakukan evaluasi yang hati-hati atas aplikasi kredit yang diberikannya.

Hal ini juga diperparah dengan kebijakan bonus yang tidak didasarkan pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi atas kemampuan menyalurkan kredit.

Kejadian itu kemudian mendorong ekspansi yang tidak sehat dalam keseluruhan volume kredit, sehingga leverage menjadi eksesif. Kemudian terjadi peningkatan harga aset yang tidak berkesinambungan, menyebabkan harga aset yang melebihi nilai riilnya, dan meningkatkan investasi spekulatif.

Hal itu dibenarkan oleh Jean Claude Trichet, Presiden dari European Central Bank, ketika menyatakan "gelembung berkembang menjadi lebih besar ketika investor dapat me-leverage posisi mereka dengan menginvestasikan dana hasil pinjaman".

Menurut Paul Krugman, omzet perputaran uang dari leverage bank investasi di AS yang ketika terjadi default menyebabkan krisis besar adalah sekitar US$10 triliun. Ini adalah jumlah yang dahsyat untuk dunia dengan besaran produk domestik bruto (PDB) hanya US$60 triliun. Tidak mengherankan ketika gelembung besar ini meledak dampaknya sangat luar biasa.

Layak dan siapkah?

Salah satu tujuan paling penting dari ajaran Islam adalah untuk merealisasikan keadilan yang lebih besar bagi masyarakat. Masyarakat yang didalamnya tidak ada keadilan pada akhirnya akan mengalami kemerosotan dan destruksi (Alquran, 57:25).

Untuk memenuhi tujuan keadilan tersebut, dalam sistem keuangan syariah mengharuskan baik pemodal maupun entrepreneur untuk membagi secara adil keuntungan serta kerugian. Untuk memenuhi tujuan tersebut, salah satu prinsip dasar (basic principle) dari keuangan syariah adalah no risk, no gain.

Melalui penerapan prinsip tersebut diharapkan akan membantu mengintroduksi disiplin yang lebih besar dalam sistem kuangan. Perbankan dan lembaga keuangan akan termotivasi untuk menilai risiko lebih hati-hati serta memantau secara lebih efektif penggunaan dana oleh nasabah penerima fasilitas.

Penilaian risiko secara ganda baik oleh pemodal maupun entrepreneur akan membantu menginjeksi disiplin yang lebih kuat ke dalam sistem keuangan, dan dalam jangka panjang akan mengurangi lending yang eksesif.

Keuangan syariah dalam bentuk ideal, seharusnya mendorong peningkatan secara substansial porsi pembiayaan ekuitas (PLS) dalam bisnis. Pembiayaan ekuitas yang lebih besar memiliki dampak positif dalam perekonomian, dan hal ini bahkan juga telah didukung di dalam ekonomi utama.

Profesor Kenneth Rogoff dari Harvard University pernah menyatakan bahwa pada tatanan ekonomi dunia yang ideal, lending equity dan direct investment seharunya memainkan peran yang lebih besar.

Masalahnya saat ini adalah bahwa keuangan syariah masih dalam masa pertumbuhan (infancy) dan proporsinya masih sangat kecil dalam keuangan internasional.

Selain itu, sistemnya kini juga belum benar-benar (genuinely) merefleksikan etos ajaran syariah. Penggunaan pembiayaan dan instrumen investasi yang berbasis equity masih sangat kecil, dibandingkan dengan model pembiayaan dan instrumen investasi yang dapat menciptakan utang (debt-creating modes).

Dalam dunia perbankan syariah baik tingkat domestik ataupun internasional penyaluran pembiayaan masih didominasi kontrak murabahah, yang hasil akhirnya adalah utang yang pasti harus dibayar nasabah.

Lalu untuk instrumen investasi terutama sukuk, skema yang paling diminati oleh emiten maupun investor adalah kontrak ijarah dengan berbagai variannya yang dampak akhirnya melahirkan kewajiban membayar utang fee sewa yang juga bersifat pasti. Utang yang dihasilkan meski dari proses yang sesuai dengan syariah, ketika terjadi default tetap akan menimbulkan risiko sistemik.

Dengan demikian, sistem keuangan syariah saat ini belum sepenuhnya siap untuk memainkan peran signifikan dalam memastikan kesehatan dan stabilitas sistem keuangan domestik dan internasional.

Meski demikian, dengan upaya memperbaiki dan melengkapi yang kini dilakukan secara internasional, diharapkan secara gradual sistem keuangan syariah akan mendapatkan momentum dengan berjalannya waktu untuk mempromosikan sistem keuangan global yang sehat dan stabil. Semoga.

Oleh Azis Setiawan
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) dan Ketua Program Studi Keuangan & Perbankan Syariah STEI SEBI
dari http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A57&cdate=25-MAR-2009&inw_id=664157

1 komentar:

cerita kak olich mengatakan...

setuju,... pembiayaan dengan fix return hanya akan menyebabkan resiko secara makro, berbeda dengan berbasis ekuitas atau dengan bagi hasil, pembagian resiko akan mengurangi resiko ekonomi secara makro

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...