Kamis, 14 Agustus 2008

Pengalaman Pemerintah Malaysia dalam Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah

MALAYSIA’S EXPERIENCE IN DEVELOPING ISLAMIC FINANCIAL SYSTEM
Pembicara: Dato’ Mohd Razif Abd. Kadir – Assistant Governor Bank Negara Malaysia

Lembaga keuangan syariah di Malaysia telah muncul sejak 1969 dan telah berevolusi sebagai komponen yang viable dan kompetitif dari sistem keuangan secara keseluruhan. Strategi yang diambil, dengan dukungan penuh dari Pemerintah, adalah mengembangkan sistem keuangan Islam yang menyeluruh yang beroperasi berdampingan dengan sistem konvensional, terutama infrastuktur perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) syariah. Intra-dependency dari komponen struktural ini menciptakan enabling environment bagi sistem keuangan untuk beroperasi secara efisien. Saat ini pangsa bank syariah telah mencapai 14,8%.
Tahapan pengembangan LKS dilakukan dalam beberapa fase:
Fase I (1983-1992): Established an enabling financial infrastructure:
- 1983: UU Bank Islam -> Pendirian Bank Islam Malaysia Berhad, BNM berwenang mengatur dan mengawasi;
- 1983: UU Investasi Pemerintah -> Government Investment Issues;
- 1984: UU Takaful -> Syarikat Takaful Malaysia;
- Bank dan asuransi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Fase II (1993-2003): Created critical mass in Islamic Banking, Stimulate competition in Takaful industry, Established Islamic Money Market, and Developed Islamic Capital Market:
- 1993: Memperkenalkan Islamic windows -> 3 bank sebagai pilot, 54 lembaga keuangan menawarkan produk dan jasa syariah;
- Mengeluarkan ijin 3 perusahaan takaful;
- 1994: Mendirikan pasar uang syariah -> pertumbuhan instrumen keuangan syariah;
- 1996: Mendirikan pasar modal syariah -> pertumbuhan sekuritas syariah;
Fase III (2000-Now): Financial Sector Master Plan, Strengthening further Institutional structure, Liberalization of Islamic banking and takaful sector, Enhance regulatory framework, Strengthen legal framework; Strengthen Shariah framework, Shariah governance framework, and Create Shariah experts and Harmonization of Shariah interpretation.
- 2000: FSMP berjangka 10 tahun -> Arahan strategis untuk menciptakan sistem keuangan Islam yang efisien, progresif dan komprehensif;
- 2004: Meninjau kembali Islamic windows -> membolehkan transformasi Islamic windows menjadi subsidiary;
- 2004: Liberalisasi perbankan dan asuransi syariah -> mengeluarkan ijin 3 LKS asing dan 4 Takaful dengan partisipasi pihak asing;
- Memperbaiki kerangka regulatory, prudential, dan operational;
- Meninjau kembali proses legislasi dan pengadilan;
- Mengembangkan kerangka governance Syariah -> Shariah Advisory Council di BNM, Shariah Committee di LKS;
- Membentuk dana amal (endowment funds) bagi pakar syariah untuk mendukung perannya;
Kesimpulannya, dalam mengembangkan sistem keuangan syariah, pemerintah Malaysia menempuh ‘pragmatic and gradual approach’, mengembangkan sistem yang menyeluruh, dan memberikan komitmen yang kuat untuk memastikan keberhasilannya. Sistem keuangan Islam harus didukung oleh ‘enabling’ infrastruktur keuangan Islam dalam bentuk pengembangan institusional, kerangka regulasi, dan kerangka legal dan syariah.
RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK – BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...