Kamis, 14 Agustus 2008

Strategi dan Masalah Pengembangan Pasar Modal dan Asuransi Syariah di Indonesia

KONDISI UMUM PASAR MODAL SYARIAH DAN ASURANSI SYARIAH INDONESIA, DARI SISI REGULATOR
Pembicara: Drs. Anis Baridwan, MBA – Ka-Biro Akuntansi dan Keterbukaan – DEPKEU

a. Pasar Modal Syariah
Pertumbuhan pasar modal syariah masih dianggap tertinggal dibandingkan perbankan syariah. Namun pasar modal syariah tetap mengalami perkembangan cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi untuk pengembangan sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu emiten/issuers yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Selain itu, proporsi produk syariah dibandingkan produk konvensional masih kecil, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar.
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum pengembangan, antara lain: 1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal; 2) Terbatasnya informasi tentang pasar modal syariah; 3) Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di pasar modal; 4) Pola institusi pengawasan dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku; 5) Kurangnya “insentif”; dan 6) Khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.
Tiga kerangka utama upaya pemerintah dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu institutional building, regulatory framework, dan product development. Langkah strategis yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menetapkan “Pengembangan Pasar Modal Syariah” sebagai salah satu sasaran dalam “Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009”, dengan strategi: 1) Mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah; dan 2) Mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Tantangan pengembangan ke depan yang perlu diagendakan, antara lain:
 Penyusunan kerangka peraturan harus sejalan dengan prinsip IOSCO, yaitu “kesetaraan” dengan pasar modal konvensional;
 Harmonisasi dengan aturan lainnya, seperti standar akuntansi syariah;
 Penyusunan pola pemberdayaan pelaku pasar yang efektif yang memberikan “insentif” bagi pengembangan pasar modal syariah; dan
 Pola pengawasan dan penegakan hukum yang menitikberatkan pada tindakan preventif dan meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah.

b. Asuransi Syariah
Asuransi syariah telah berkembang pesat mengikuti perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Dari empat perusahaan asuransi syariah yang ada pada tahun 2000, sampai Agustus 2005 telah berkembang menjadi 29 perusahaan asuransi dan 2 reasuransi syariah. Selain itu, berbagai regulasi telah dikeluarkan sejak 2003 untuk pengaturannya.
Kendala yang dihadapi, antara lain: 1) Terbatasnya SDM yang qualified dan berpengalaman; 2) Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menuntut permodalan yang kuat; 3) Kapasitas reasuransi (penanggung ulang) syariah yang masih sangat rendah.
Strategi pengembangan yang dipilih, adalah:
 Menyusun peraturan bagi usaha asuransi syariah;
 Mengembangkan regulasi yang mendukung;
 Melakukan harmonisasi dengan ketentuan Internasional Best Practice (prudential standard and regulation);
 Mengusulkan dibentuknya Unit Eselon III terpisah dari unit eselon lainnya; dan
 Mengefektifkan dan mengoptimalkan peran DSN/DPS, asosiasi profesi asuransi syariah dan lembaga pendidikan asuransi syariah.
Sebagai penutup, seperti halnya pihak lain, Pemerintah juga peka terhadap potensi dan peluang pengembangan keuangan syariah, bahkan peka juga terhadap tantangan yang ada. Pemerintah selalu memiliki komitmen untuk mengakomodasi pengembangan kegiatan perekonomian dan keuangan syariah.
RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK – BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...