Kamis, 14 Agustus 2008

Strategi dan Masalah Pengembangan Pasar Modal dan Asuransi Syariah di Indonesia

PERKEMBANGAN KONSEP DAN SISTEM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA DAN DUNIA INTERNASIONAL
Pembicara: M. Syakir Sula – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dapat dilihat dari jumlah perusahaan asuransi syariah yang telah mencapai 23 perusahaan (3 perusahaan penuh dan 20 perusahaan cabang), banyaknya asuransi konvensional yang sedang dalam proses konversi, dan pertumbuhannya yang lebih pesat dari pertumbuhan asuransi konvensional (40% vs 25%) pada lima tahun terakhir.
Di tingkat global, saat ini sudah ada sekitar 65 perusahaan asuransi di berbagai belahan dunia yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Para underwriter dan invesment manager dunia melihat konsep asuransi syariah ini seperti ‘gadis cantik’, yang segera dan sebagian telah dipinang oleh mereka. Konsep ekonomi syariah segera akan menjadi konsep ekonomi dunia. Pertumbuhan ini, salah satunya dipicu oleh adanya pergeseran dari konsep ‘transfer of risk’ (konvensional) ke konsep ‘sharing of risk’ (syariah) yang lebih adil.
Untuk memacu perkembangan asuransi syariah di Indonesia perlu adanya reformasi regulasi asuransi syariah melalui:
 Adanya Biro Asuransi Syariah di Depkeu;
 Adanya blue print asuransi syariah yang disusun bersama Pemerintah, DSN MUI, dan AASI; dan
 Adanya undang-undang tersendiri yang terpisah.
Kesimpulannya bahwa konsep asuransi syariah saat ini, dapat menjadi solusi terhadap konsep konvensional yang terbukti tidak mampu menghadapi situasi global. Perkembangan asuransi syariah di dunia demikian pesat, terutama di negara-negara nonmuslim, karena itu sudah saatnya kita menjalankan konsep ‘dual economic system’ secara konsisten dan sepenuh hati.

TANYA JAWAB

Q: Bagaimana pandangan Pemerintah terhadap konsep ekonomi Islam. Bagaimana dukungan pengembangannya. A: konsep Syariah merupakan solusi terbaik. Namun, merubah masyarakat tidak mudah dan harus dimulai dari diri sendiri. Diharakan di DEPKEU ada unit kerja yang mengurusi masalah Syariah sebagai langkah awal. Sementara itu, pengembangan tidak harus semata-mata harus datang dari regulator saja, tetapi bisa dari semua stakeholder lain bekerjasama dengan regulator. Sementara itu, pakar menyatakan bahwa umat ini tidak akan berjaya kecuali kembali ke konsep Syariah.
Q: Masalah terbesar dalam ekonomi/keuangan Syariah adalah SDM. Bagaimana mengatasinya. A: Praktisi Syariah tahu banyak tapi tidak dalam. Namun mengambil referensi harus sesuai kaidah. Referensi utama adalah Al-Qur’an, kemudian turun ke hadits Nabi, baru kemudian menuju pendapat ulama.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...