Kamis, 14 Agustus 2008

Strategi dan Masalah dalam Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

KONDISI UMUM PERBANKAN SYARIAH INDONESIA, DARI SISI PENGAMAT
Pembicara: M. Arie Mooduto – Direktur LPPI

Bank syariah telah berkembang dengan sangat mengesankan dan telah diterima di seluruh dunia. Industri keuangan Islam secara bertahap menjadi faktor penting dalam sistem keuangan dan pasar internasional. Di Indonesia bank syariah berkembang lebih cepat dari rata-rata dengan kinerja yang lebih baik dari bank konvensional.
Permasalahan utama perbankan syariah Indonesia, antara lain:
 Kerangka pengaturan perbankan syariah yang belum lengkap dan sesuai dengan keunikan karakteristik perbankan syariah;
 Jaringan kantor yang terbatas yang membatasi akses perbankan syariah terhadap nasabah potensial;
 Potensi pasar relatif besar namun pengetahuan dan pemahaman masyarakat secara umum tentang produk, jasa dan manfaat perbankan syariah relatif rendah;
 Regulasi, infrastruktur dan institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif;
 Perlunya peningkatan kinerja keuangan dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan agar dapat berdaya saing, memperbesar pangsa pasar, menarik SDI profesional dan permodalan;
 Portfolio pembiayaan belum mencerminkan hakekat Bank Syariah -- dominasi yang besar adalah pembiayaan non-PLS; dan
 Agar dapat berkompetisi dalam era globalisasi penting kemampuan untuk mengadopsi best practice dan standar keuangan internasional.
Untuk mengakselerasi perkembangan bank syariah yang mulai menurun, perlu dilakukannya sosialisasi dan komunikasi ekonomi syariah yang terencana, terstruktur, dan terpadu.
Diharapkan perkembangan bank syariah tidak hanya karena adanya kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan/kegiatan ekonomi secara umum (yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah), terutama transaksi yang bebas bunga (riba), atau karena keunggulan sistem operasional dan produk perbankan syariah yang utamanya karena di dasarkan pada aspek keagamaan, moralitas, etika, keadilan, dan transparansi di dalam kegiatan operasionalnya, tetapi harus ada political will, political committment, dan political courage dari pemerintah.

TANYA JAWAB
Q: Apakah ada perlakuan dalam peraturan terhadap bank syariah yang masih infant dan berbeda dari pada perlakuan terhadap bank konvensional. A: regulasi yang dikeluarkan BI merupakan research based regulation yang juga memperhatikan pandangan pelaku, sehingga diharapkan mengurangi timbulnya benturan kepentingan. Dalam pengawasan, pengawas dihimbau untuk berperilaku santun dengan etika siddiq, tabligh, amanah, dan fatonah. Dalam hal adanya pelanggaran maka harus diluruskan, ketentuan prudential dan Syariah harus dipatuhi.
Q: Dimanakah domain bank syariah. Bisnis atau Syariah. A: Bank syariah memang business entity yang dikelola sesuai Syariah, sehingga keduanya unsur tersebut ada pada bank syariah dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu ada pagar-pagar prudential dan ada juga pagar-pagar Syariahnya.
Q: Penurunan pertumbuhan pada tahun 2005 apakah karena regulasi yang terlalu ketat. A: Memang tahun 2005 terjadi slowdown yang disebabkan oleh keterbatasan modal untuk berekspansi.
Q: Menarik investor dengan inovasi produk apakah mesti menyerempet Syariah. A: Inovasi dan kretifitas diperlukan untukmenjawab market needs yang tidak dapat dipenuhi bank konvensional. Persoalannya pandangan Syariah dan madzhab kadang berbeda sehingga kreatifitas kadang mengundang kontroversi.
RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK – BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...