Kamis, 14 Agustus 2008

Strategi dan Masalah dalam Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

KONDISI UMUM PERBANKAN SYARIAH INDONESIA: REGULATOR PERSPECTIVE
Pembicara: Harisman – Direktur DPbS – BI

Bank Syariah di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat melampaui perkiraan sampai akhir 2004, mencapai 88.6%, dengan volume usaha mencapai Rp. 15,31 triliun, dan menguasai 1,3% pangsa perbankan nasional. Di tahun 2005, sampai Agustus, pertumbuhan bank syariah mengalami perlambatan dan hanya mencapai sekitar 30%, dengan volume usaha mencapai Rp. 18,23 triliun, dan menguasai 1,35% pangsa perbankan nasional. Perlambatan pertumbuhan ini disebabkan oleh keterbatasan modal untuk terus berekspansi.
Dari segi jumlah dan penyebarannya, kantor bank syariah masih terkonsentrasi di kota-kota besar, terutama di pulau Jawa dan sebagian Sumatra. Dibandingkan dengan bank konvensional, jumlah dan penyebaran bank syariah masih sedikit dan terbatas. Sampai agustus 2005, jumlah kantor bank syariah mencapai 549 kantor yang terdiri dari 457 BUS dan UUS dan 92 BPRS.
Saat ini pengembangan perbankan syariah berada pada tahap memperkuat struktur industri. Untuk mendukung hal itu BI telah mengeluarkan 15 PBI, melakukan berbagai penelitian, pelatihan, sosialisasi dan pengajaran, menjalin kerjasama dengan pihak terkait, serta berperan aktif pada lembaga-lembaga keuangan syariah internasional.
Prospek pengembangan perbankan syariah di Indonesia cukup menjanjikan dengan semakin besarnya dukungan dan komitmen pemerintah di berbagai bidang serta besarnya potensi pasar nasional dan internasional yang belum digarap. Namun demikian, berbagai tantangan yang harus dihadapi, antara lain: 1) SDM yang masih terbatas; 2) pemahaman masyarakat yang masih kurang; 3) jaringan kantor yang terbatas; 4) belum ada standar aplikasi produk syariah yang baku; dan 5) belum adanya sinkronisasi kebijakan dengan instansi pemerintah terkait.
Oleh karena itu, agenda kedepannya adalah menjawab tantangan dengan:
 Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM di industri perbankan syariah nasional, yang berarti peningkatan pada manajemen dan mutu pelayanan bank syariah;
 Sosialisasi melalui edukasi publik/PKES;
 Pengembangan instrumen dan produk yang lebih inovatif;
 Pengembangan pasar sekunder, pasar uang syariah, pasar interbank dan linkage di industri keuangan syariah;
 Implementasi dan pengembangan risk management, prudential regulations, good corporate governance, dan syariah compliance pada lembaga keuangan syariah; dan
 Mendorong terciptanya a uniform regulatory; standard akad, produk dan transaksi.
RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK – BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...