Selasa, 19 Agustus 2008

Wakaf Uang Dalam Perspektif Undang-Undang

Wakaf Uang Dalam Perspektif Undang-Undang
No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Muhammad Ramadhan dan Azwani Lubis

Beberapa tahun belakangan berkembang sebuah wacana yang cukup menarik,
yaitu berkenaan dengan wakaf uang. Alasan yang paling utama mengapa wakaf uang
ini terus disosialisasikan adalah karena wakaf benda tidak bergerak, bagaimanapun
juga sangat terbatas. Wakaf jenis ini hanya dapat dilaksanakan oleh segelintir orang
yang memiliki kemampuan sangat berlebih dan mempunyai kesadaran berwakaf yang
tinggi. Akhirnya, seringkali wakaf jenis ini menjadi amalan yang sangat elitis atau
amalah khusus orang-orang yang sangat kaya saja. Sedangkan orang yang
ekonominya biasa-biasa saja sering tidak dapat berwakaf. Pada hal jumlah muslim
yang kehidupannya biasa (ekonomi kecil dan menengah) jauh lebih besar dibanding
dengan konglomerat-konglomerat muslim. Tentu saja jika hal ini dimanfaatkan maka
potensinya dana umat sesunggunya sangat besar.
Cukup menarik andaian yang disampaikan oleh Mustafa Edwin Nasution
Ketua Program Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI (PKTTI-UI) dalam
makalahnya yang berjudul, “Wakaf Tunai: Strategi untuk Mensejahterakan dan
Melepaskan Ketergantungan Ekonomi”, yang menyatakan sebagai berikut: Jika umat
Islam yang penghasilannya Rp. 500.000,-/bulan jumlahnya hanya 4 juta orang, dan
1ഊmereka berwakaf tunai Rp. 5000,-/bulan, maka dalam satu tahun dana yang
terkumpul mencapai Rp. 240 Milyar. sedangkan umat Islam yang penghasilannya 1
juta- 2 Juta/bulan jumlahnya 3 Juta orang dan berwakaf Rp. 10.000,-/bulan, maka
dana yang terkumpul pertahun mencapai Rp. 360 Milyar. Demikian juga umat Islam
yang penghasilannya Rp. 2 juta-5 juta/Tahun yang jumlahnya 2 juta orang berwakaf
Rp.50.000,-/bulan, maka dalam satu tahun jumlah dana yang terkumpul 1,2 Triliun.
Sedangkan umat Islam yang penghasilannya Rp, 5 Juta – 10 Juta /Tahun yang
jumlahnya hanya 1 juta saja, dan berwakaf Rp. 100.000/bulan maka dalam satu tahun
dana yang terkumpul mencapai Rp.1,2 Triliun. Jumlah dana wakaf dari umat Islam
sesuai dengan tingkat penghasilannya di atas selama satu tahun dapat mencapai angka
Rp. 3 Triliun.
Andaian di atas hanyalah sekedar memperkirakan bahwa kelas menengah
umat Islam Indonesia yang penghasilannya Rp. 500.000,- sampai RP. 10 juta/ bulan
hanyalah 10 juta dari total 200.000 juta umat Islam Indonesia. Bisa saja kenyataan
kelas menengah muslim Indonesai mencapai jumlah yang jauh lebih banyak dari
jumlah di atas. Persoalannya mengapa potensi wakaf tunai yang sangat besar tersebut
tidak termanfaatkan selama ini ?.
Wakaf Uang Dalam Perspektif Fikih
Berbeda dengan wakaf benda tidak bergerak, tampaknya wakaf uang tidak
diperbincangkan secara luas di dalam kitab-kitab fikih klasik. Hal ini bisa dipahami,
wakaf uang di dalam fikih merupakan sesuatu yang diperdebatkan. Bagi yang
menolak wakaf uang, tidak mungkin mereka membahas wakaf uang. Sedangkan bagi
2ഊyang membolehkan, juga tidak mungkin membahasnya lebih luas, karena informasi
wakaf uang sangat terbatas. Bahkan tidak ada satu ayat dan hadispun yang bicara
tentang wakaf uang.
Dengan menggunakan tinjauan sosiologis, bisa dipahami karena fikih wakaf
dirumuskan pada masyarakat agraris, bukan pada masyarakat industri atau jasa. Di
samping itu, contoh yang sering dirujuk ketika menjelaskan tentang wakaf adalah
prilaku Umar r.a dengan tanah khaibarnya. Lengkaplah sudah bahwa wakaf hanya
benda yang tidak bergerak, yang abadi dan tidak sirna.
Selanjutnya, akibat tidak dibicarakannya wakaf uang pada masa-masa awal
Islam, umat Islampun akhirnya terlambat mengenal jenis wakaf ini. Oleh sebab itu,
adalah absah jika penulis menduga tidak berkembangnya wakaf uang di Indonesia
agaknya didasarkan pada pemahaman mayoritas umat Islam Indonesia yang masih
menganut mazhab Syafi`i. Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab-kitab fikih, Syafi’I
ternyata tdak membolehkan wakaf uang. Alasannya adalah, dinar dan dirham itu
wujudnya akan lenyap ketika dibayarkan. Pada hal yang dimaksud wakaf dalam
mazhab Syafi`i adalah bendanya harus tetap dan tidak boleh lenyap (baqa’ ‘ainih).
Lebih jelas dalam mazhab Syafi`i, wakaf didefinisikan sebagai “penahanan
(pencegahan) harta yang mungkin dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya…”.
Jadi kata kunci dari wakaf terletak pada pemanfaatan benda wakaf secara terus
menerus tanpa harus kehilangan (habis) bendanya. Wakaf uang tentu tidak masuk
dalam definisi ini.
3ഊBerbeda dengan mazhab Syafi`i di atas, mazhab Hanafi cenderung
membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) dengan cara uang tersebut harus
dijadikan sebagai modal usaha apakah dengan cara mudharabah (bagi hasil) dan
menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Namun penting di catat, pendapat
Mazhab Hanafi ini bagaimanapun majunya, tidak begitu dikenal dalam masyarakat
Islam Indonesia.
Sampai di sini, penulis ingin mengkritik diri sendiri bahwa, penyebutan
bahwa Imam Hanafi membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) tidak diperoleh
langsung dari kitab-kitabnya Hanafi, melainkan berdasarkan beberapa qaul yang
disandarkan kepada Imam Hanafi. Untuk itulah banyak pakar wakaf yang tidak
mendasarkan pendapatnya mengenai wakaf uang ini kepada Imam Hanafi.
Beberapa referensi meyebutkan bahwa Muhammad Ibn Abdullah Al-Anshari
murid Zufar (sahabatnya Abu Hanifah) disebut-sebut sebagai ulama yang
membolehkan wakaf dalam bentuk uang kontan; dinar dan dirham, dan dalam bentuk
komoditi yang ditimbang atau ditakar seperti (makanan dan gandum). Ulama-ulama
saat itu yang mendengar pendapat Al-Anshari bertanay, apa yang kita lakukan dengan
dana cash dirham ? terhadap pertanyaan tersebut Al-Anshari menjawab, “kita
investasikan dana itu dengan cara mudharabah, dan labanya kita sedekahkan. Kita
4ഊjual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian
hasilnya disedekahkan.1
Ada juga pakar wakaf yang mendasarkan kebolehan wakaf uang ini kepada
Imam Az-Zuhri sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yasir Nasution yang
menyatakan,
Boleh jadi untuk menghindari keterpakuan kita kepada pemahaman yang sempit
seperti itu, Imam az-Zuhri memberikan fatwa membolehkan mewakafkan dinar
atau dirham sebagai modal usaha. Wakaf uang tersebut diinvestasikan atau
diputar oleh nazhir dan keuntungannya dikelola untuk orang-orang miskin.
Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam disebut دﻮ ﻘﻨﻟا ﻒ ﻗو dan
belakangan ini dipopulerkan dengan istilah cash waqf. Pada zaman
pemerintahan Dinasti Usmani di Turki wakaf uang tunai itu telah berjalan untuk
pembiayaan dan perawatan asset wakaf. Sekarang, banyak lembaga-lembaga
sosial ummat yang menangani pendidikan, pelatihan, dan da’wah mengelola wakaf
dalam bentuk uang tunai di samping bentuk lainnya, seperti lembaga Waqf Al-Birr's
European Management Training and Educational Centre (EMTEC) dan
lembaga serupa yang dipimpin oleh Yusuf Islam di Inggris.2
1 Hal. Departemen Agama RI, Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam, (Depag
RI, 2005) hal. 95. Dikutip dari Ibn Abidin, Raddu Al-Mukhtar, (Beirut: Dar Al-Kutub, 1994)
VI, h. 555-556
2 Lihat Yasir Nasution dalam, Muhammad Syafi’i Antonio, Wawancara berjudul
Harus Ada Lembaga Kredibel dan Transparan, Harian Republika, Jum’at 1 Februari 2002, h. 5.
Muhammad al-Habib Belkhoja dalam tulisannya Waqf and Development menyatakan
bahwa uang tunai masuk dalam harta yang diwakafkan. Muhammad al-Habib Belkhoja,
Waqf and Development, Waqf Website, t.th., h. 9. Lihat juga Ahmet Tabakoglu menulis
bahwa waqf dalam pemerintahan Usmani : “Foundations (waqf) are of two kinds :
5ഊBerkaitan dengan wakaf uang (cash waqf) di Indonesia, terlihat dengan jelas
adanya hambatan pemahaman untuk tidak mengatakannya sebagai keyakinan di
masyarakat Islam itu sendiri yang masih terikat dengan mazhab Syafi`i. Walaupun
ada pendapat yang membolehkannya seperti terdapat dalam mazhab Hanafi dan
sebagian kecil mazhab Syafi’i, pendapat ini belum tersosialisasi dikalangan umat
Islam Indonesia. Atas dasar ini diperlukan fikih wakaf baru yang berwawasan
ekonomi dengan menggali berbagai pendapat mazhab yang beragam sehingga bisa
ditemukan pendapat yang relevan. Disamping itu agaknya perlu dipertimbangkan,
ternyata dalam sejarah Islam, wakaf tunai telah dikenal sejak periode Usmaniyah,
demikian pula pada masa Bani Mamluk dan juga di Mesir.3
Kendati demikian dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar
terlebih di saat bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan dan
memiskinkan umat Islam dalam jumlah yang cukup mencengangkan , ditambah
hutang negara yang cukup besar, pendapat mazhab Hanafi ini layak dikembangkan
dan menjadi dasar kebolehan untuk melaksanakan Wakaf uang.
Negara yang dipandang berhasil menerapkan sertifikat wakaf tunai ini adalah
Bangladesh. Diawali dengan gagasan M.A.Mannan seperti yang terlihat dalam
artikelnya yang berjudul , Cash-Waqf Certificate Global Apportunities for
tangible (in the form of buildings and real setate) and intangible”. Lihat dalam Ahmet
Tabakoglu, The Role of Finance in Development : The Ottoman Experience, makalah dalam The
3 rd International Conference on Islamic Economics, 1992, h. 9.
3 M. A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai:Sebuah Inovasi Instrument Keuangan
Islam ( CIBER dan PKTTI-UI, 2001) hal. 51
6ഊDeveloping The Social Capital Market in 21-Century Voluntary Sector Banking”
yang telah diterbitkan edisi Indonesianya dengan judul “Sertifikat Waqf Tunai;
Sebuah Intrument Keuangan Islam” (CIBER dan PKTTI-UI; 2001). Setidaknya
menurut Mannan ada beberapa manfaat yang dapat diraih melalui sertifikat wakaf
tunai ini. Pertama, Wakaf Tunai dapat merubah kebiasaan lama di mana kesempatan
berwakaf hanya untuk orang-orang kaya saja. Meminjam bahasa Dawam Rahardjo,
kesempatan untuk mendapatkan “kapling tanah” di surga bukan hanya milik
Konglemerat saja tetapi dapat dimiliki setiap umat Islam melalui wakaf uang. Kedua,
Wakaf tunai dapat berperan sebagai supplemen bagi pendanaan berbagai macam
proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam sehingga pada gilirannya
dapat berubah menjadi Bank Wakaf.4
Wakaf Uang dalam Perspektif Undang-undang
Kendatipun umat Islam Indonesia mayoritas bermazhab Syafi’I, tampaknya
dalam hal wakaf uang ini, ulama dan pemikir-pemikir ekonomi Islam memilih
pendapat yang membolehkan wakaf uang. Setidaknya inilah yang tercermin di dalam
undang-undang No 41 tahun 2004.
Pada Bagian Keenam tentang harta benda wakaf pasal 16 ayat 1 dijelaskan
bahwa, harta benda wakaf terdiri dari : a, benda tidak bergerak. B. benda bergerak.
Selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan bahwa:
Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup b adalah harta
benda yang tidak dapat habis karena dikosumsi, meliputi: a. uang, b. logam mulia, c.
4 Ibid.,
7ഊSurat berharga, d. Kendaraan, e. Hak atas kekayaan intelektual. F. hak sewa dan, g.
benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Klausul di atas dapat dijadikan dalil akan kebolehan wakaf uang. Dengan
menggunakan kaedah fikih, keputusan hakim menyelesaikan perbedaan (hukm al-hakim
yarfa’u al-khilaf). Maksudnya, dengan diundangkannya masalah wakaf uang,
khilaf antara yang membolehkan wakaf uang dan kelompok yang tidak
membolehkannya menjadi tidak relevan lagi.
Oleh sebab itu, perbincangan wakaf uang sejatinya tidak lagi pada persoalan
boleh dan tidak boleh, melainkan pada wacana bagaimana memberdayakannya.
Oleh karena itu pada bagian kesepuluh tentang “wakaf benda bergerak
berupa uang” pasal 28 dijelaskan bahwa, wakif dapat mewakafkan benda bergerak
berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh menteri agama.
Selanjutnya pada pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa, Wakaf benda bergerak
berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dalam bentuk sertifikat
wakaf uang.
Dari beberapa pasal di atas ada beberapa hal yang menarik. Pertama, wakaf
uang tampaknya hanya boleh dilakukan melalui lembaga keuangan syari’ah sebagai
pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola wakaf uang. Alasan yang sering
dikemukakan adalah bank dipandang dapat mejamin bahwa wakaf uang tersebut tidak
akan habis kendati digunakan.
8ഊLewat undang-undang ini jelas bahwa pihak nazir tidak memiliki kewenangan
secara mandiri untuk mengelola wakaf uang. Paling-paling nazir hanya menerima
bagi hasil dari wakaf uang tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan demi kepentingan
umat.
Kedua, lembaga keuangan syari’ah (bank syari’ah) yang ditugaskan untuk
mengelola wakaf uang adalah lembaga yang ditunjuk oleh menteri agama. Di sini
dikhawatirkan muncul monopoli yang melahirkan kecemburuan lembaga keuangan
syari’ah. Jika semua lembaga diberi peluang yang sama untuk mengelola wakaf uang,
dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, seperti persaingan antar bank dan
sebagainya.
Mencermati undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, penulis
melihat ada standar ganda yang diterapkan undang-undang. Pada satu sisi, undang-undang
telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk berwakaf. Namun pada
sisi lain, terdapat aturan-aturan yang menghambatnya. Sebagai contoh, dalam konteks
wakaf uang, penunjukan lembaga keuangan syari’ah bagaimanapun akan membuat
wakaf uang sulit perkembang. Nazir hanya mengharapkan bagi hasil dari pihak bank,
yang relative kecil.
Berbeda halnya, jika nazir diberi wewenang untuk mengelola wakaf uang
sebagaimana fatwanya Al-Anshari di atas. Yang penting adalah, nazir dapat
menjamin bahwa dana itu tetap ada walaupun dalam proses pemanfaatannya
mengalami kerugian.
9ഊJika menggunakan lembaga perbankan, penulis khawatir bahwa wakaf tunai
tidak dapat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dan menangani ketertinggalan
di bidang ekonomi, serta di bidang pendidikan, kesehatan dan riset.
Penutup
Terlepas kelebihan dan kekurangan Undang-undang Wakaf yang ada, yang
jelas, keberadaan undang-undang sangat penting untuk menegaskan kedudukan
hokum wakaf uang. Setidaknya berdasarkan fatwa MUI dan undang-undang tersebut,
wakaf uang tidak lagi dipersoalkan lagi. Yang penting adalah bagaimana
memberdayakannya sehingga apa yang menjadi tujuan wakaf dapat terwujud. Pada
gilirannya, wakaf uang dapat memberdayakan ekonomi Umat. Tidak dapat dilupakan,
bahwa kondisi ekonomi umat yang masih berada di bawah garis kemiskinan, adalah
pertimbangan untuk “menggolkan” wakaf uang tersebut.

Penulis adalah ketua dan Sekretaris Jurusan D3 Manajemen Perbankan
Syari’ah dan Sekaligus Dosen Fakultas Syari’ah IAIN.SU

DAFTAR BACAAN
Abdul Malik Al-Sayed, Social Ethics of Islam Vantage, New York, 1983.
Abu Su'ud Muhammad, Risalatu Fi Jawazi Waqfi an-Nuqud, Dar Ibnu Hazm, Beirut,
1980
Adiwarman Karim, Fungsi Cash Waqaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, Karim
Business Consulting, Jakarta, 2001,
Anthony Giddens, Jalan Ketiga, Pembaruan Demokrasi Sosial., PT. Gramedia,
Cetakan Ketiga, 2000
Arrighi., G., The Long Tewntieth Century., London, Verso, 1999
Bank Indonesia., Biro Perbankan Syariah
Dittmer., L., “Globalization and he Asian Financial Crisis”., Asian
Perspective,Vol 23, No 4, 1999
Dawam Rahardjo, Pengorganisasian Lembaga Wakaf dalam Pemberdayaan
Ekonomi Umat, makalah disampaikan pada Wokshop Internasional Pemberdayaan
Ekonomi Umat Melalui Wakaf produktif, di Batam, 07--08 Januari 2002
Eksiklopedi Islam, Penerbit PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, Cetakan
Ketiga, 1994, buku ke lima
Fauzi Noor, Kebijakan Pemerintah tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif,
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depag RI, Makalah Seminar Nasional
Membumikan Ekonomi Syari'ah dan Pemberdayaan Wakaf Produktif, di Medan 1-2
Mei 2002,
11ഊHasan Abdullah Amin, Idarah wa at-Tastmir Mumtalakat Awqaf, Al-Ma'had
Al-Islami Al-Buhuts wa al-Tadrib al-Bank al-Islamy li Tanmiyah, 1989.
Kenichi Ohmae, The End of the Nation State : The Rise of Regional
Economic., The Free Press, Simon & Schuster Inc, New York, 1995
Lester C Thurow, The Future of Capitalism, How Today’s Economic Forces
Shape Tomorrow’s World, Nicholas Brealey Publishing, London 1996,
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai : Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan
Islam, CYBER dan PKTTI, 2001,
_____________, Lessons of Experience of Social Investment Bank in Family
Empowerment Micro-credit for Poverty Alleviation : A paradigm shift in Micro-finance
Mahmudi., Mempertegas Pembangunan Ekonomi Kerakyatan Republika, Nop
(?), 2001
Monzer Kahf : “Toward the Revival of Awqaf, A Few Fiqhi Issues to
Reconsider., Proceedings of theThird harvard Univesity Forum on Islamamic
Finance, Local Challenges, Global Opportunities, Hharvard University, Cambridge,
Massachusetts, October 1 , 1999
Michael Dumper, Wakaf Muslimin di Negara Yahudi, (Jakarta : Penerbit
Lentera, 1994).
12ഊMuhammad Syafi'i Antonio, Bank Syari'ah Sebagai Pengelola Dana Waqaf,
Makalah disampaikan pada Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat
Melalui Wakaf Produktif di Batam 07-08 Januari 2002,
Mustafa Edwin, Waqaf tunai : Strategi untuk Mensejahterakan dan
Melepaskan Ketergantungan Ekonomi, IIIT dan Depag RI, Batam, 2002,
______________., Potensi Zakat Rp 7 Triliun : Suatu Tafsir Ekonomi.,
Republika, Desember 2001
________________, “Wakaf Tunai dan Sektor Volunter : Strategi untuk
Mensejahterakan Masyarakat dan Melepaskan Ketergantungan Hutang Luar Negeri,
makalah dipresentasikan pada Seminar Wakaf Tunai di Bank Indonesia, 10
November 2001.
Peterson., Peter G., Facing Up, How to Rescue the Economy from Crushing
Debt & Restore American Dream, Simon & Schuster, ISBN 0-671-79642-9
Proceeding of Seminar Management and Development of Awqaf Properties,
IRTI-IDB, 1987.
Uswatun Hasanah, Manajemen Kelembagaan Wakaf, makalah disampaikan
pada Workshop Internasioal Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan
Wakaf Produktif di Batam 07-08 Januari 2002
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Darul Fikri Al-Mu'ashir,
Damaskus, 1996, jilid x,
13ഊ14
makalah pada
NTERNATIONAL SEMINAR AND SYMPOSIUM
on Implementationo of Islamic Economics
To Positive Economics in The World
as Alternative of Conventional Economics System:
Toward Development in The New Era of The Holistic Economics
Unair, 1-2 Agustus 2008

1 komentar:

Tata Dwi Nurlita mengatakan...

Postingannya bagus, saya suka sekali. Bagaimana Wakaf Uang Dalam Perspektif Agama Islam ? Bukankah itu ada di abad kedua di Tahun Hijriyah? mohon penjelasannya lagi. Karena di Pondok kami pun menyelenggarakan wakaf berupa uang.
Terima Kasih.

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...