Senin, 23 Juni 2008

DSN MUI: Sukuk Korporasi Indonesia Sesuai Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan seluruh obligasi syariah (sukuk) korporasi di Indonesia sejalan prinsip syariah. DSN meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan keberadaan berbagai sukuk korporasi tersebut.
Ketua Umum DSN MUI KH Maruf Amin menyatakan, seluruh sukuk korporasi di Indonesia telah menjalani proses verifikasi syariah sebelum diterbitkan. Berdasarkan proses verifikasi tersebut, seluruh sukuk korporasi dinyatakan sejalan dengan prinsip syariah. Karena itulah DSN memberikan rekomendasi syariah bagi penerbitan seluruh sukuk tersebut.
"Menurut kami, seluruh sukuk di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah karena telah diverifikasi, " kata Ma'ruf menanggapi pernyataan dewan syariah Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Di mana, saat itu AAOIFI menyatakan, 85 persen sukuk yang beredar di dunia tidak sesuai prinsp syariah. Padahal hingga akhir tahun lalu, jumlah penerbit obligasi korporasi syariah di Indonesia tercatat 21 korporasi, dengan total dana investasi mencapai 3, 23 triliun rupiah.
Ma'ruf menjelaskan, dalam proses verifikasi, sebagian besar sukuk korporasi di Indonesia menggunakan akad ijarah (sewa) dengan skim transaksi lease and sub lease. Dengan skim tersebut, perusahaan penerbit sukuk menjaring dana investasi syariah untuk membeli hak manfaat atas suatu proyek atau barang dalam kurun tertentu. Selanjutnya, penerbit menyewakan kembali barang tersebut kepada penyewa lain.
"Jadi, sukuk jenis ini sudah sesuai syariah dan tidak terjadi perpindahan kepemilikan, " ujarnya.
Mengenai rencana pemerintah menerbitkan sukuk ijarah dengan transaksi sales and lease back, Ma'ruf mengakui perpindahan kepemilikan dari penerbit kepada investor sukuk perlu terjadi. Dan, hal itu juga harus berdasarkan prinsip syariah. "Perlu ada pihak ketiga supaya tidak terjadi baiul inah atau transaksi semu. Pihak ketiga itu bisa saja berupa lembaga yang ditunjuk pemerintah, " imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan (Depkeu), Dahlan Siamat mengakui, dalam rencana penerbitan sukuk pemerintah dengan menggunaan akad ijarah berskim sales and lease back, transaksi penjualan barang milik negara (BMN) sebagai underlying asset memang terjadi. Namun, transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung penerbitan sukuk untuk menjaring dana investasi syariah.(novel/mui-rol)
sumber: Eramuslim.com, Selasa, 25 Mar 08 20:28 WIB

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...