Senin, 02 Juni 2008

Sukuk Syariah, terganjal Undang-Undang

Oleh: Kun Wahyu Winasis dan Diah AmeliaWACANA penerbitan sukuk atau obligasi negara syariah sesungguhnya sudah beredar kencang sejak 2 tahun terakhir. Bahkan sudah banyak investor lokal maupun asing,”terutama dari negara Timur Tengah” yang siap membeli surat berharga tersebut. Tapi apa mau dikata, pemerintah ”khususnya Departemen Keuangan” sepertinya masih enggan menanggapi keinginan para pemodal tadi. Entah kenapa. Padahal, kata seorang pejabat di Bank Indonesia, surat utang syariah bisa menjadi salah satu instrumen alternatif bagi pemerintah guna mendapatkan dana. ”Momentum seperti ini mestinya bisa dimanfaatkan,” tuturnya. Asal tahu saja, obligasi syariah ini termasuk dagangan yang laris manis. Lihat saja, sampai Juli lalu, total surat utang syariah yang diterbitkan 17 emiten telah mencapai Rp 2,21 triliun alias tumbuh hampir 200% ketimbang 3 tahun silam. Pada tahun ini, memang, ada kecenderungan direm. Sampai Juli kemarin, baru ada satu emiten yang menerbitkan sukuk dengan nilai Rp 200 miliar. Namun, kabarnya, sampai akhir tahun ada beberapa emiten yang berniat menerbitkannya. Di antaranya PLN dengan nilai US$ 1 miliar dan WOM Finance senilai Rp 300 miliar.Menurut Rahmat Waluyanto, Direktur Direktorat SUN Departemen Keuangan, pemerintah sesungguhnya berniat secepatnya menerbitkan instrumen tersebut. Masalahnya, regulasi yang mengatur ketentuan itu belum ada. Padahal, sebagai instrumen berbasis syariah, sukuk jelas memiliki tipikal dan aturan yang berbeda dengan surat utang negara biasa. Misalnya mengenai UU Surat Berharga Syariah Negara. Rencananya, kata Rahmat, RUU-nya baru akan masuk ke parlemen dalam dua bulan ini. Pembahasan RUU tadi diyakini akan berjalan alot. Salah satunya menyangkut pembentukan special purpose vehicle (SPV) yang kelak akan mengelola aset—baik fisik maupun hak pemanfaatannya—yang dijadikan jaminan penerbitan sukuk. Padahal, tanpa SPV, katanya, sukuk bisa dianggap barang haram. Lantas kenapa pembentukan SPV sulit dilakukan? Rahmat punya beberapa argumentasi. Pertama, jika SPV tadi bentuknya merupakan BUMN, secara otomatis lembaga ini harus tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa BUMN harus diawasi, diatur, disupervisi, dan dibina oleh Menneg BUMN. Padahal, jika berkaitan dengan sukuk ataupun SUN (sesuai UU No. 1 Tahun 2004), mestinya hal itu diatur dan dikendalikan oleh Menkeu sebagai bendahara negara. Kedua, apabila SPV tadi berbentuk PT, maka sesuai undang-undang, perusahaan ini harus melakukan registrasi dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Padahal, sebuah perusahaan yang baru dibentuk tentu sulit memenuhi persyaratan tersebut. ”Makanya harus ada diskusi yang intensif dengan DPR. Sehingga masalah ini bisa dituntaskan tanpa melanggar regulasi,” tutur Rahmat. Posisi SPV sendiri, lanjut Rahmat, selain mewakili pemerintah, juga bertanggung jawab kepada investor. Jadi, kalau terjadi dispute atau default, maka lembaga itulah yang akan mewakili investor untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Menurut Mulia P. Nasution, Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, bisa saja SPV yang ada kelak posisinya disamakan dengan kedudukan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang mengelola dan memelihara aset-aset milik pemerintah serta bertanggung jawab langsung kepada Menkeu. ”Mungkin konsep seperti PPA itu bisa diterapkan dalam pembentukan SPV ini,” ujar Mulia. Tapi, terlepas dari berbelitnya aturan yang ada, Harisman, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan bahwa kebutuhan terhadap sukuk sudah sangat mendesak. Selain sudah banyak investor Timur Tengah yang siap berinvestasi, keberadaan instrumen ini juga diyakini bisa mendukung pertumbuhan perbankan syariah pascaberlakunya kebijakan office channeling. Jadi, kenapa harus ditunda-tunda?di kutip dari : majalahtrust.com

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...