Jumat, 06 Juni 2008

Potensi Zakat di Indonesia Mencapai 9 Trilyun Rupiah

Potensi dana zakat di Indonesia, yang populasinya sekitar 87 persen Muslim, sangat besar hingga mencapai 9, 09 triliun rupiah pada 2007, dengan asumsi ada 29, 065 juta keluarga sejahtera yang membayar zakat rata-rata 684.550 rupiah per tahun per orang.
Estimasi ini dikeluarkan oleh PIRAC ("Public Interest Research and Advocacy Center") setelah menggelar survei di 10 kota besar di Indonesia dengan tajuk "Potensi dan Perilaku Masyarakat dalam Berzakat" pada akhir 2007.
"Dana zakat di Indonesia cukup besar dan berpotensi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi lembaga dan program sosial keagamaan, " kata koordinator program PIRAC Hamid Abidin, di Jakarta, Rabu. Tapi, kata dia, sebagian besar dana zakat belum terkoordinasi secara baik, dan mayoritas penyalurannya lewat masjid atau musholla dengan cara-cara konvensional.
Menurut survei PIRAC, pada tahun 2007 terjadi peningkatan jumlah rata-rata zakat yang dibayarkan dalam setahun, yakni menjadi 684.550 rupiah per orang per tahun. Pada 2004 rata-rata zakat yang disalurkan tiap orang wajib zakat (muzakki) sebanyak 416.000 rupiah per orang per tahun.
PIRAC juga mendapati tingkat kesadaran muzakki terhadap kewajiban membayar zakat pun meningkat, dari 49, 8 persen pada 2004 menjadi 55 persen pada 2007.
Dari angka kesadaran seperti itu, jumlah muzakki yang membayarkan zakat pun bertambah. Pada 2007, sebesar 95, 5 persen muzakki yang sadar akan kewajibannya terhadap zakat mengaku menunaikan ibadahnya itu. "Dengan data seperti ini, kami memperkirakan 55 persen responden sadar kewajiban zakat, dan 95, 5 persen muzakki membayar zakat, " jelasnya.
PIRAC melakukan survei rutin tiap tiga tahun sejak 2001. Survei berbasis rumah tangga ini bertujuan mendeteksi perilaku dan pola perubahan potensi ibadah zakat di Indonesia. Survei ini melibatkan 2.000 responden yang tersebar di 10 kota besar, yakni Medan, Padang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado.
Responden yang disurvei adalah Muslim perkotaan yang dianggap memiliki kapasitas dalam berzakat, yang punya pekerjaan dan pendapatan tetap serta memiliki barang-barang mewah seperti kulkas, TV, parabola, dan kendaraan bermotor.
"Kami melakukan wawancara tatap muka untuk mengetahui tingkat kesadaran dan pola penyaluran zakat pada akhir 2007, " ujarnya. Selama 10 tahun terakhir volume penggalangan zakat yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) terus bertumbuh pesat.(novel/dpg)
sumber: eramuslim.com, Jumat, 6 Jun 08 06:43 WIB

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...