Selasa, 10 Juni 2008

Sukuk Negara Bebas Pajak

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Obligasi syariah atau sukuk yang akan diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penghapusan pajak ini tidak berlaku untuk sukuk yang diterbitkan swasta.

Kepastian pembebasan pajak sukuk negara itu berdasarkan surat yang disampaikan Dirjen Pajak kepada Dirjen Pengeloalan Utang depkeu Rahmat Waluyanto.

Menurut Rahmat, selama ini ada pengenaan pajak ganda untuk penerbitan sukuk ijarah sehingga hal ini mengurangi minat investor akan instrumen tersebut.

"Tapi kemarin dirjen pajak mengatakan tidak ada pengenaan pajak pada sukuk sepanjang penerbitannya memenuhi beberapa kriteria," ujarnya dalam jumpa pers di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa

Kriteria itu antara lain, pertama, selama pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah.

Kedua, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN. Ketiga, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Irjen depkeu.

"Jadi masalah perpajakan ini sudah disesuaikan oleh dirjen pajak," kata Rahmat.

Meskipun begitu Rahmat mengatakan, penghapusan pajak untuk sukuk ijarah itu hanya untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah saja, sedangkan untuk korporasi belum.

"Kalau untuk corporate itu harus menunggu amandemen UU PPh yang sekarang sedang dibahas DPR," katanya.
dikutip dari: Wahyu Daniel - detikFinance

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...