Kamis, 26 Juni 2008

SISTEMATIKA PEMBANGUNAN RASULULLAH, Suatu Kajian Historis, Bagian 2

Sistematika Pembangunan Rasulullah
Setelah 13 tahun melakukan dakwah di kota Makkah, dengan berbagai rintangan yang di hadapi Rasulullah SAW, banyak kenangan manis karena dikota inilah rangkaian-rangkai dakwah dimulai oleh rasulullah SAW, sahabat-sahabat utama beliau tempa (tarbiyah) disini, sehingga menjadi pribadi-pribadi qur’ani, namun kejadian-kejadian pahit juga dialami oleh Rasulullah SAW di kota ini, seperti dilemparinya Rasulullah SAW di Thaif ketika handak mendakwahi komunitas yang ada disana. Akhirnya sampailah pada suatu keputusan yang tidak mudah, karena banyaknya kenangan dan pengorbanan yang akan bertambah ketika Rasulullah berserta pengikutnya berhijrah ke Madinah.Namun Rasulullah telah berketetapan hati dan tentunya keputusan ini merupakan tuntunan Allah SWT, sekitar tahun ke 13 kenabian maka Rasululllah beserta pengikutnya, berhijrah ke Madinah, berikut ini adalah langkah-langkah yang di lakukan Rasulullah ketika berhijrah ke Yastrib (Madinah).
1. Memahami Sosial politik dan Ekonomi Kota Madinah
Ketika Rasulullah dan sahabat agung memasuki kota Madinah, maka dalam salah satu riwayat tergambar bahwa tidak ada satu rumahpun yang tidak membicara kan beliau, ini memperlihatkan begitu antusiasnya penduduk kota Yastrib (Madinah) mendengarkan dan menanti-nanti kedatangan beliau, namun di sisi lain kondisi internal penduduk Madinah sebelum datangnya Rasulullah beserta kaum Muhajirin berada dalam kondisi konflik internal, tejadinya konflik antar suku dalam memperebutkan kekuasaan penguasa Madinah, Kondisi ekonomi yang tidak mapan karena masih sangat tergantung dari pertanian, dan yang paling kuat secara perekonomian pada saat itu adalah kaum yahudi, nah inilah yang menjadi bahan kajian yang mendalam yang dilakukan Rasulullah untuk mengawali sistematika pembangunannya yang pada akhirnya nanti ternyata inilah prototype pembangunan paling berhasil di muka bumi sampai hari ini , yaitu indahnya cahaya Madinatul Munawaroh, Kota yang bercahaya dan penuh barokah dimana
setiap orang mendapatkan haknya masing-masing dan faham dengan baik apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negaranya.
2. Reformasi Sosial Budaya
a. Membangun Masjid
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru yaitu Negara Madinah, Nabi Muhammad SAW segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama adalah membangun mesjid, selain tempat sholat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, disamping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa Nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.[1] Jika ditelusuri lebih lanjut ternyata di bangunnya masjid sebagai pusat segala aktivitas pemerintahan, ekonomi, bisnis, dan ritual keagamaan ketika pertama kali Rasulullah membangun kota Madinah sebagai sebuah negara tidak terlepas dari perjuangan panjang yang melelahkan sebelumnya yang dilakukan Rasulullah sebelum di Madinah. Selama 13 tahun di Makkah Rasululullah benar-benar menjadikan aqidah dan pembentukan kepribadian islami di kalangan sahabatnya sebagai prototype islam yang syumul (Sempurna).
Pembentukan pribadi yang sempurna sesuai dengan nilai-nilai qur’ani ini tidak bisa dipisahkan dari peran sentral masjid sebagai wadah pembinaan kader-kader pejuang islam tersebut. Aspek lain kenapa Rasulullah mendahulukan masjid ini bisa dianalisa bahwa Rasulullah didalam membangun sebuah bangsa, dia tidak mau melepaskan diri dari nilai-nilai yang selama ini menjadi keyakinan dan ruh bergerak dari setiap individu yang menjalankan roda pemerintahan tersebut, ini berarti dengan dibangunnya masjid untuk pertama kalinya memberikan kejelasan, bahwa keyakinan aqidah ummat benar-benar harus menjadi prioritas pertama dan utama jika suatu bangsa ingin maju dan makmur .
b. Merehabilitasi kaum Muhajirin Madinah dan Makkah
Langkah kedua yang dilakukan Rasulullah adalah mempersaudarakan antar golongan Muhajirin dan Anshar sebagai penduduk Madinah[2]. Langkah ini menciptakan sausana Ukhuwah Islamiyah yang kental yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat selain agama. Rasulullah mencontohkan keterikatan emosional yang tanpa batas karena seagama bahkan Rasulullah memperlihatkan bagaimana seharusnya seorang hamba Allah yang baik memperlakukan saudara seimannya melebihi saudaranya yang diikat melalui tali keturunan. Akhirnya dari sini muncullah perasaan psikologis yang tiada tara dan kebangaan terhadap islam yang telah mampu menembus batas-batas territorial, batas-batas suku (Asyabiyah) yang begitu kental sebelumnya dikalangan masyarakat arab. Bahkan bukanlah cerita baru sebelumnya bangsa Arab berperang dan bertikai hanya gara-gara sentimen suku (Asyobiyah) yang teramat kental.
c. Menciptakan Kedamaian
Dasar selanjutnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah dengan menghubungkan tali persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama islam[3]. Lebih lanjut keterikatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian yang dalam konteks hukum tata negara disebut sebagai “Piagam Madinah”. Piagam Madinah merupakan suatu bentuk perjanjian antara umat islam yang diwakili oleh Rasulullah dengan semua elemen masyarakat yang ada di Madinah yang mengatur pola hubungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat yang tidak dikotak-kotakan lagi dengan status agama.
Akhirnya kita melihat bahwa Piagam Madinah ini menjadi strategis dalam membangun sebuah bangsa yang kokoh, karena dengan adanya piagam Madinah ini, memberikan landasan persyaratan minimal adanya suatu negara dan memberikan legitimasi Rasulullah SAW sebagai pemimpin Negara Madinah yang mengayomi semua masyarakatnya baik islam maupun non islam.
d. Meletakkan Dasar-dasar kehidupan bermasyarakat
Akhirnya dengan adanya landasan Konstitusi pola hubungan bermasyarakat memberikan acuan mendasar dalam menentukan bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh komunitas islam yang sehari-hari berinteraksi dengan elemen masyarakat lainnya. Termasuk dalam konteks ini adalah dikenakannya pembayaran diyat bagi non islam dan dalam proses pemenuhannya diatur begitu rinci dalam piagam Madinah. Untuk piagam Madinah akan kami uraikan pada topik reformasi bidang politik keamanan berikut ini.
[1] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, 2001, hal 25 - 26
[2] Badri Yatim, Op Cit, hal 26
[3] Badri Yaim, Op Cit, hal 26

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...