Senin, 02 Juni 2008

Wakaf uang perlu di sosialisasikan

Jumat, 26 Oktober 2007 00:03 WIBWakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqudadalah modalnya dikekalkan sedangkan keuntungan investasinyadimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa,2006). Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwamodal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuan mengharapkansemata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akandiinvestasikan agar dapat menghasilkan keuntungan dan keuntungantersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.WASPADA OnlineOleh Suhrawardi K LubisWakaf uang atau disebut juga wakaf tunai atau cash waqf atau wakaf annuqud adalah modalnya dikekalkan sedangkankeuntungan investasinya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberi wakaf (Mohd Fauzi Mustafa, 2006). Habib Nazirdan Muhammad Hasanuddin (2004) menekankan bahwa modal dikekalkan yang diberikan wakif untuk tujuanmengharapkan semata-mata ridha Allah. Dana yang digolongkan wakaf tunai ini akan diinvestasikan agar dapatmenghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh wakif.Sebenarnya wakaf tunai bertujuan untuk menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapatdimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf tunai memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersedekahjariah dan mendapatkan pahala yang tidak terputus tanpa harus menungu menjadi kaya, orang bisa berwakaf denganjumlah tertentu yang ditetapkan pengelola wakaf sebagai patokan penerbitan Sertifikat Wakaf.Wakaf yang terkumpul kemudian diinvestasikan ke berbagai bidang usaha yang halal dan produktif, dan keuntunganyang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan (Tabung Wakaf, 2006).Wakaf tunai ternyata sudah dilaksanakan sejak awal abad kedua hijriah. Imam azZuhri (wafat 124 H) salah seorangulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untukpembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya dengan menjadikan uang tersebutsebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.Wakaf Uang di IndonesiaWakaf merupakan bentuk muamalah yang bersifat kebendaan yang sudah sangat lama dikenal, dan telah ada semenjakkehidupan bermasyarakat itu ada, setiap komunitas manusia selalu menyediakan fasilitas yang bersifat pelayanan umumyang dibutuhkan manusia secara bersama. Seperti tempat ibadah, jalan raya, sumber air serta fasilitas umum lainnyamerupakan wakaf yang di kenal semenjak dulu kala. alam Islam wakaf banyak tumbuh dan berkembang pada masasahabat, terutama sekali semenjak pembebasan semenanjung Arab, seperti wakaf tanah perkebunan yang tersebar diMadinah, Makkah, Khaibar, Syam, Irak, Mesir dan Negara-negara Arab lainya. Mulai saat itu wakaf berkembang sangatpesat, sambutan dan pelaksanaan wakaf dari sahabat sangat besar, Jabir r.a. menyebutkan tidak seorang pun darisahabat yang mempunyai kemampuan yang tidak ikut bewakaf (Az-Zuhali, 7599).Demikian juga halnya di Indonesia, perkembangan wakaf juga berjalan seiring dengan berkembangnya dakwah Islam diIndonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya masjid dan pekuburan di atas tanah wakaf, baik sebelum masapenjajahan, masa penjajahan, maupun sesudah kemerdekaan. Namun demikian perkembangan dan pengelolaan wakafmengalami kemandekan dan kebekuan, dan akhirnya wakaf identik dengan masjid dan tanah kuburan saja. epartemenAgama mulai tahun 2005 melalui Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf sudah membuat panduan-panduanpengelolaan wakaf tunai, namun sayang kurang tersosialisasi dengan baik ke tengah-tengah masyarakat. erwujudandan pengembangan wakaf uang di Indonesia telah mulai dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika. Lembaga inimempunyai misi kemanusiaan membantu golongan dhuafa melalui dan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF),lebih lanjut oleh Dompet Dhuafa diperkenalkan pula apa yang di kenal dengan wakaf investasi dan sekaligus mendirikanWaspada Onlinehttp://www.waspada.co.id Menggunakan Joomla! Generated: 28 May, 2008, 20:34

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...