Senin, 30 Juni 2008

Wakaf Tunai

Salam ta’dzim buat pengasuh kontak tanya jawab syariah PKES. Suatu ketika saya melihat iklan ajakan untuk melakukan wakaf tunai. Dalam benak saya bertanya, apa itu wakaf tunai? Apa bedanya dengan wakaf-wakaf yang lazim difahami di kalangan masyarakat umum? Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mohon perkenan pengasuh kontak tanya jawab PKES untuk menjelaskan secara gamblang tentang wakaf tunai. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalam.
Laili Maghfirah-Surabaya

Sahabat Laili yang budiman, kata wakaf yang biasa kita dengar sehari-hari berasal dari bahasa Arab, al-waqf, yang mempunyai arti berhenti atau terhenti. Kalau kita membaca al-Qur’an akan didapati berbagai macam tanda waqf, yang difahami sebagai tanda berhenti. Misal, tanda (م) menunjukkan wajib berhenti. Wakaf dapat difahami sebagai kegiatan menahan asli harta dan mendermakan hasilnya di jalan Allah. Adapun pengertian wakaf secara syar’i dapat difahami sebagai penyerahan harta oleh seorang muslim (selanjutnya disebut dengan muwaqqif) untuk dikelola oleh nadzir agar manfaatnya bisa diambil oleh masyarakat secara umum.

Harta tersebut tidak boleh habis. Pokoknya harus masih ada dan tetap seperti semula. Sedang manfaat dari harta wakaf tersebut dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya untuk kemajuan Islam.
Termasuk rukun yang harus ada dalam kegiatan wakaf adalah:
(i) waqif, orang yang mewakafkan,
(ii) nadzir, orang yang dipercaya untuk mengelola harta wakaf, dan
(iii) mauquf, harta yang diwakafkan.

Pada awalnya, pemahaman tentang obyek wakaf hanya pada tataran benda atau barang yang tidak bergerak, semisal tanah atau bangunan. Tetapi, pada saat ini sudah berkembang model wakaf pada barang yang bergerak atau yang dapat dipindahtangankan. Model wakaf yang terakhir ini ada sebagian kelompok menamainya dengan wakaf tunai (cash waqf).

Sahabat Laili, sesungguhnya penggunaan istilah wakaf tunai kurang begitu tepat, karena kalau diambil pengertian mafhum mukhalafah-nya mengandung arti ada wakaf yang tidak tunai. Sedangkan, setiap wakaf itu dilaksanakan secara tunai. Tidak ada wakaf yang ditunaikan secara tidak tunai, seperti dihutang atau ditangguhkan. Sehingga istilah yang cocok untuk model wakaf ini adalah wakaf uang (waqf an-nuqud). Maksud dari wakaf uang adalah obyek dari benda yang diwakafkan berbentuk uang. Jadi, sesuai dengan konsep wakaf uang, setiap orang dapat mewakafkan uangnya untuk kemaslahatan umat Islam.

Sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang wakaf, yang saat ini sedang dalam proses penetapan, antara lain diatur penunjukkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai lembaga yang menerima titipan (wadi’ah) wakaf uang. Menurut draft RPP pasal 22, penunjukkan LKS dilakukan oleh Menteri Agama atas dasar saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.

Sebagai penerima titipan (wadiah) wakaf, LKS berkewajiban melakukan tugas-tugas berikut;
(i) mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang,
(ii) menyediakan blangko sertifikat wakaf uang,
(iii) menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir,
(iv) menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nadzir yang ditunjuk waqif,
(v) menerima pernyataan kehendak wakaf yang dituangkan secara tertulis dalam Sertifikat Wakaf Uang,
(vi) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada waqif dan tembusan sertifikat kepada nadzir,
(vii) mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nadzir.

Sahabat Laili, demikian penjelasan yang dapat PKES sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan tentang ekonomi syariah. Wallahu’alam bis showab.

AM. Hasan Ali-Pengasuh Rubrik Fiqh Muamalah
http://www.pkesinteraktif.com

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Aku harus bersaksi tentang perbuatan baik dari Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Saya Husnah dan saya mengambil waktu saya keluar untuk bersaksi Ibu Amanda karena dia akhirnya menawarkan saya.
Saya dan suami saya masuk ke utang yang sangat besar dengan Bank dan kami mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman yang berbeda tetapi semua datang ke sia-sia. sebaliknya mereka membawa kita ke dalam lebih banyak utang meninggalkan kami bangkrut sampai saya datang di kontak dengan Ibu Amanda, yang menawarkan pinjaman. Sekarang kita telah akhirnya menetap utang kami dan memulai bisnis baru dengan uang yang tersisa dari pinjaman. Anda dapat menghubungi dia hari ini untuk pinjaman apapun dan jumlah.
Hubungi Ibu Amanda melalui salah satu email berikut. amandaloans@qualityservice.com atau amandarichardson686@gmail.com atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk arahan lebih lanjut ikmahusnah@gmail.com

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...