Senin, 02 Juni 2008

RUU Sukuk

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa strategi dan kebijakan pembangunan untuk memulihkan sektor ekonomi perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset negara maupun sumber-sumber pembiayaan anggaran negara;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan daya dukung APBN guna menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan, diperlukan pengembangan berbagai instrumen pembiayaan yang mampu memobilisasi dana publik secara luas dengan memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang dalam masyarakat;
c. bahwa peluang sumber pembiayaan pembangunan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki potensi besar, belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung;
d. bahwa pengembangan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah perlu segera dilaksanakan selain untuk mendukung pemanfaatan aset negara secara efisien dan untuk mendorong terciptanya sistem keuangan yang berdasarkan prinsip syariah di dalam negeri, sekaligus untuk memperkuat basis pembiayaan anggaran negara baik bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
e. bahwa penggunaan instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sehingga perlu pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat yang diperlukan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Undang-undang tentang SBSN;


Mengingat: 1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara, yang selanjutnya disebut SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN;
3. Aset SBSN adalah Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN;
4. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Akad adalah perjanjian yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
6. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati;
7. Mudharabah adalah Akad kerjasama dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal;
8. Musyarakah adalah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak;
9. Istisna’ adalah suatu Akad jual beli antara para pihak untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara dan jangka waktu penyerahan barang serta harga ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak;
10. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa sewa atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai dengan Akad yang digunakan, bagi hasil atau margin sampai dengan berakhirnya periode SBSN sesuai dengan Akad antara Pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN selaku penerbit SBSN dan pemegang SBSN atau wakilnya;
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
13. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya;
14. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di pasar perdana baik di dalam maupun di luar negeri;
15. Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN;
16. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut;
17. Wali Amanat (Trustee) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;
18. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Utang Negara dan SBSN yang akan jatuh tempo dan atau yang akan dibeli kembali oleh Pemerintah;
19. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
20. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN;
BAB II
BENTUK DAN JENIS SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 2
(1) SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2) SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasal 3

SBSN dapat berupa:
a. SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
b. SBSN Mudharabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudharabah;
c. SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;
d. SBSN Istisna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istisna';
e. SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
f. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e.
BAB III

TUJUAN PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 4

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
BAB IV

KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan SBSN untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SBSN di dalam negeri.
(3) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah semua jenis SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7

Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal 8
(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
(2) Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam valuta asing maupun rupiah, serta menetapkan komposisi Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 9

(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan SBSN dimaksud serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal sebagaimana dimaksud ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan
b. selain tanah dan/atau bangunan
(3) Jenis, nilai dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11

(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan akan digunakan sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi Pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(4) Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun.
Pasal 12
(1) Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad sewa dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh tempo.
(2) Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB VI

PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DAN WALI AMANAT
Pasal 13
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendirian, organ perusahaan, status, fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab, serta mekanisme kerja Perusahaan Penerbit SBSN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14

(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat, dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 memiliki tugas sekurang-kurangnya:
a. melakukan perikatan dengan pihak-pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b. mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c. mewakili kepentingan-kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 16

Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat wajib memisahkan Aset SBSN dari kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN.
Pasal 17

Dalam melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat, Perusahaan Penerbit SBSN harus menjaga kepentingan pemegang SBSN.

BAB VII

PENGELOLAAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 18

(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun oleh Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN;
c. penerbitan SBSN;
d. penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan SBSN;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.
Pasal 19

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20
SBSN wajib memiliki ketentuan dan syarat yang mengatur sekurang-kurangnya mengenai:
a. penerbit;
b. Nilai Nominal;
c. tanggal jatuh tempo;
d. tanggal pembayaran Imbalan;
e. besaran atau nisbah Imbalan;
f. frekuensi pembayaran Imbalan;
g. cara perhitungan pembayaran Imbalan;
h. denominasi;
i. jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;
j. penggunaan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 21

(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen SBSN, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk pihak lain sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen penatausaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal 22

(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) antara lain meliputi:
a. menerima hasil penerbitan SBSN;
b. membayarkan hasil penjualan SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pemerintah;
c. menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah;
d. membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pemegang SBSN;
Pasal 23

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.


Pasal 24
Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN, termasuk permintaan penilaian dan pernyataan kesesuaian syariah atas SBSN yang diterbitkan dari lembaga yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 25

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.

BAB VIII

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 26

(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SBSN.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 27

Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:
a. kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan besaran Imbalan.

Pasal 28

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN secara langsung dari Bank Indonesia sebagai agen penatausaha SBSN.

BAB IX

KETENTUAN PIDANA
Pasal 29

(1) Setiap orang yang meniru SBSN atau memalsukan SBSN dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan SBSN tiruan atau SBSN palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja menerbitkan SBSN tidak berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Pasal 30

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:
a. korporasi; dan/atau
b. orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2).

BAB X

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal...................

MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,



HAMID AWALUDDIN

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...