Senin, 30 Juni 2008

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Assalamualaikum wr. wb.
Saya peserta pengajian rutin bulanan di sebuah Masjid di kota Bogor. Suatu hari, sang penceramah memberikan penjelasan mengenai ajaran Islam yang komprehensif. Termasuk, penjelasan mengenai praktek lembaga keuangan syariah yang saat ini sedang mengalami booming. Ustadz tersebut juga memberikan penjelasan sekilas tentang asuransi syariah. Tetapi, saya masih belum faham betul mengenai asuransi syariah. Pada kesempatan ini, mohon perkenan pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES untuk memberikan penjelasan mengenai makna asuransi syariah. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr. wb.
Royan Abd. Majid-Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sahabat Royan yang dirahmati Allah, pada materi tanya jawab yang lalu sudah pernah kita kupas penjelasan mengenai asuransi syariah secara umum. Pada kesempatan ini, kita ingin mencoba memperkenalkan asuransi syariah lebih dekat.
Ada tiga lafadz yang digunakan untuk menyebut kata asuransi dalam bahasa Arab, yaitu ta’min, takaful dan tadhamun. Istilah ta’min secara bahasa difahami sebagai tuma’ninatun nafs wa zawalul khauf, tenang-nya jiwa dan hilangnya rasa cemas atau takut. Mengapa demikian? Karena, orang yang ikut bergabung dalam asuransi, dirinya merasa ada yang menanggung dan menjamin. Biasanya, tipologi orang yang mendapat jaminan atau orang yang hidupnya ada yang menanggung, terkesan lebih tenang dan tidak cemas dalam menjalani kehidupan ini. Berbeda dengan orang yang hidupnya tanpa ada yang menanggung atau yang menjamin, ada semacam perasaan tidak tenang dan rasa cemas dalam hidup-nya. Oleh karena itu, asuransi disebut dengan istilah ta’min yang juga berarti aman atau tenang.
Selain itu, istilah asuransi dalam bahasa Arab juga disebut dengan takaful. Kata ini, berasal dari lafadz takaafala-yatakaafalu-takaafulan, yang artinya saling menanggung. Hal ini dikarenakan, para pihak yang ikut dalam bisnis asuransi mempunyai tanggung jawab yang sama, yaitu saling menanggung risiko yang menimpa di antara salah pihak. Prinsip ini mengacu pada konsep ta’awun, tolong menolong, yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Istilah takaful lebih dominan penggunaannya dibanding dengan istilah ta’min. Banyak referensi buku yang lebih suka menggunakan istilah takaful daripada istilah ta’min dalam mengungkapkan makna kata asuransi.
Di sisi lain, ada istilah tadhamun yang juga sama digunakan dalam literatur asuransi. Kata tadhamun mempunyai persamaan arti kata dengan istilah takaful, yaitu saling menanggung. Kata ini berasal dari lafadz tadhaamana-yatadhaamanu-tadhaamunan. Kata ini juga jarang digunakan dalam mengungkapkan istilah asuransi. Ketiga istilah kata ini, digunakan oleh DSN-MUI dalam fatwanya tentang ketentuan umum mengenai asuransi syariah.
Dalam prakteknya, asuransi syariah lebih mengacu kepada prinsip sharing of risk, daripada prinsip transfer of risk. Prinsip yang terakhir ini, lebih banyak dipedomani oleh praktisi di industri asuransi konvensional. Mengapa asuransi syariah cenderung menggunakan prinsip sharing of risk? Karena dalam hal ini, sesuai dengan makna takaful dan tadhamun itu sendiri, yaitu saling menanggung. Arti saling menanggung difahami sebagai bentuk keterikatan bersama antara peserta untuk saling menanggung risiko yang akan terjadi. Sedangkan, prinsip transfer of risk yang dipraktekkan oleh asuransi konvensional lebih bersifat satu arah. Ada pelimpahan risiko kepada salah satu pihak. Dalam hal ini, peserta asuransi melimpahkan risikonya ke perusahaan asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi jika tidak mampu menanggung risiko tersebut melimpahkan kembali ke perusahaan reasuransi. Artinya, hanya ada satu pihak yang menanggung risiko. Sekali lagi, berbeda dengan asuransi syariah, penyebaran risiko kepada seluruh peserta asuransi terjadi di operasional perusahaan asuransi syariah.
Aspek lain, yang perlu diperhatikan dalam operasional asuransi syariah adalah status premi yang dibayarkan oleh peserta masih menjadi hak milik peserta, bukan milik perusahaan. Sehingga, jika terjadi klaim oleh peserta, pembayaran uang klaim berasal dari uang premi yang dibayarkan peserta, bukan berasal dari dana perusahaan. Berbeda dengan asuransi konvensional, status uang premi menjadi milik perusahaan. Sedangkan pembayaran klaim diambilkan dari uang perusahaan.
Sahabat Royan yang baik, demikian penjelasan dari pengasuh mengenai asuransi syariah. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bis showab. [hsn].
dikutip dari : http://www.pkesinteraktif.com

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Aku harus bersaksi tentang perbuatan baik dari Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Saya Husnah dan saya mengambil waktu saya keluar untuk bersaksi Ibu Amanda karena dia akhirnya menawarkan saya.
Saya dan suami saya masuk ke utang yang sangat besar dengan Bank dan kami mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman yang berbeda tetapi semua datang ke sia-sia. sebaliknya mereka membawa kita ke dalam lebih banyak utang meninggalkan kami bangkrut sampai saya datang di kontak dengan Ibu Amanda, yang menawarkan pinjaman. Sekarang kita telah akhirnya menetap utang kami dan memulai bisnis baru dengan uang yang tersisa dari pinjaman. Anda dapat menghubungi dia hari ini untuk pinjaman apapun dan jumlah.
Hubungi Ibu Amanda melalui salah satu email berikut. amandaloans@qualityservice.com atau amandarichardson686@gmail.com atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk arahan lebih lanjut ikmahusnah@gmail.com

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...