Selasa, 24 Juni 2008

Solusi Asuransi Syariah Untuk Gempa

Musibah gempa bumi di Yogyakarta kembali memperlihatkan ketidaksiapan semua pihak akan penanggulangan dampak bencana. Beberapa lembaga keuangan mencoba mengucurkan bantuan. Tapi, dari bantuan yang dikucurkan sebagian berupa pinjaman lunak alih-alih hibah langsung. Padahal, pinjaman lunak itu tetap saja membebani bangsa ini dengan keharusan membayar bunga.
Transfer RisikoSesungguhnya kesiapan finansial pascabencana dapat ditanggulangi asuransi di mana kerugian finansial yang mungkin menimpa seseorang atau sebuah lembaga dipindahkan kepada pihak lain yaitu perusahaan asuransi. Namun hal itu mensyaratkan pembayaran premi. Besarnya bergantung pada risiko yang dipindahkan.
Industri asuransi tumbuh pesat. Total premi yang terkumpul tidak kurang dari 50 triliun rupiah per tahun yang dikelola 97 asuransi umum, 49 perusahaan asuransi jiwa dan 4 perusahaan reasuransi. Selain itu ada 5 perusahaan yang masuk kelompok asuransi sosial yaitu Jamsostek, Taspen, Jasa Raharja, Askes dan Asabri.
Di tengah perkembangan industri asuransi nasional, gempa merupakan jenis risiko yang belum mendapat perhatian cukup. Wacana ini baru didengungkan akhir dekade 1990-an selepas rangkaian gempa berkekuatan besar melanda sepanjang Bukit Barisan, Sumatera, mulai dari Liwa (Lampung Barat), Tarutung (Sumatera Utara), Kerinci (Jambi) dan Bengkulu. Kemudian berdiri MAIPARK, perusahaan yang khusus mengcover risiko gempa bumi dan bencana-bencana lainnya.
Namun penetrasi asuransi gempa masih sangat rendah. Indikatornya, meski banyak gempa berskala amat besar mulai Aceh, Nias, dan Yogyakarta, kerugian ekonomi perusahaan asuransi sangat rendah. Risiko gempa di tanah air demikian nyata tetapi mengapa asuransi gempa tidak berkembang?
Gempa memiliki karakter yang sangat berbeda dibandingkan jenis risiko yang lain. Perlakuannya pun harus berbeda. Karakteristik pertama, gempa bumi sangat tidak terduga, baik dalam hal frekuensi maupun severity (tingkat keparahannya). Kedua, dampak dari gempa berkekuatan besar bersifat katastropik yaitu meluas dan sangat dahsyat skalanya baik diukur secara fisik maupun finansial.
Industri asuransi pun tak sanggup menanggung risikonya. Perusahaan asuransi berpikir dua kali untuk menjamin kerugian akibat gempa bumi. Sebagai entitas bisnis, mereka harus menjaga kelangsungan perusahaan. Perusahaan tentu berharap total premi yang diterima tidak lebih besar dari klaim yang harus dibayarkan.
Berbagi RisikoDalam asuransi syariah, risiko tidak dipindahkan ke pihak lain, melainkan dibagi atau dipikul bersama pemilik risiko. Seseorang yang memiliki risiko bergabung dengan yang memiliki risiko sejenis. Mereka membentuk suatu kelompok atau suatu pool. Metode saling menanggung itu disebut Takaful. Kelompok itu butuh pihak lain untuk membantu menyeleksi anggota baru, memungut, mengelola sumbangan anggota, investasi, menghitung besarnya kerugian serta membayar dana klaim, menghitung dan mendistribusikan keuntungan atau surplus bila ada dan seterusnya. Keahlian khusus itu diperankan asuransi syariah.
Jadi, asuransi syariah, tidak bertindak sebagai penanggung risiko. Karena pijakannya risk sharing, bukan risk transfer. Dengan alasan itu perusahaan asuransi tidak lagi disebut 'Penanggung', melainkan 'Operator' atau 'Pengelola'. Para anggota kelompok tidak disebut sebagai 'Tertanggung', melainkan 'Participant' atau 'Peserta'.
Kontribusi (pengganti istilah premi) yang dibayarkan peserta bukan milik perusahaan melainkan milik peserta secara kolektif dan dikelola perusahaan asuransi. Dana itu setelah dipotong upah (ujrah) untuk perusahaan, dimasukkan kedalam rekening yang disebut rekening Dana Tabarru'.
Bila tidak terjadi kerugian sama sekali atau bila total kerugian lebih kecil dari pada total kontribusi, maka kelebihan (surplus) ini merupakan milik para peserta secara kolektif, bukan milik perusahaan. Meski demikian, fatwa DDN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang 'Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah' membuka peluang untuk mendistribusikan sebagian surplus dana tabarru' ini kepada para peserta dan perusahaan, asalkan disetujui peserta sebagai pemilik dana dan tetap ada sebagian dari surplus yang ditahan didalam rekening dana tabarru' untuk pemupukan dana cadangan.
Ketika total klaim melebihi dari dana tabarru' maka defisit tersebut pada dasarnya adalah tanggung jawab peserta secara bersama-sama. Karena itu bisa saja, peserta diminta menambah kontribusinya untuk menutupi defisit atau bisa juga ganti rugi bagi peserta yang mengalami musibah tidak dibayarkan penuh. Akan tetapi fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 mewajibkan perusahaan asuransi untuk menanggulangi kekurangan tersebut dengan membrikan pinjaman tanpa bunga (Qard Hasan) kepada dana tabarru' yang mereka kelola. Pengembalian dana tabarru' ini dilakukan di periode berikutnya ketika dana tabarru' kembali menghasilkan surplus.
Penolakan asuransi konvensional menjamin risiko gempa bumi tidak relevan dalam asuransi syariah. Namun, tetap kebijakan pemerintah terutama menjembatani fenomena Anti Seleksi di mana masyarakat yang aman enggan menjadi peserta sementara asuransi konvensional enggan menjamin risiko di daerah rawan gempa. Misalnya, mereka di daerah rawan gempa membayar tabarru' lebih besar dibanding yang di daerah aman.

Sumber : Republika OnlinePenulis: Delil Khairat (Praktisi Reasuransi Syariah)
http://www.ekonomisyariah.org

2 komentar:

Marzuki mengatakan...

Artikel bagus, trims,

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...