Rabu, 02 Juli 2008

7 Rekomendasi Hasil Konferensi Zakat Asia Tenggara II

Senin, 05 November 2007

PADANG − Konferensi Zakat Asia Tenggara II yang berlangsung selama sepekan hingga sabtu mendatang, Kamis (01/11/2007) kemarin menghasilkan beberapa point penting bagi perkembangan zakat di Indonesia.

Diantaranya mengubah sebutan KZAT menjadi Konferensi Dewan Zakat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), rekomendasi pembentukan kementerian zakat dan pengurangan pajak oleh zakat.

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya. Baik dalam tingkatan kementerian atau minimal direktorat jenderal," kata Direktur Zakat Depag RI Nasrun Harun.

Khusus untuk dua point terakhir diatas masuk dalam 7 rekomendasi, yang berisi :

Pertama, pemerintah di negara−negara MABIMS perlu mendukung, memfasilitasi, dan membantu pengembangan Dewan Zakat MABIMS.

Kedua, institusi atau lembaga zakat di negara MABIM terus meningkatkan kerjasama guna peningkatan kualitas dan kesejahteraan mustahik.

Ketiga, setiap negara agar menjalin koordinasi dengan seluruh organisasi zakat.

Keempat, perlu pengkajian dan pertimbangan khusus agar peran pemerintah dapat ditingkatkan melalui kementerian atau direktorat jenderal.

Kelima, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk terus memperjuangkan agar UU Zakat dapat diamandemen dan direvisi sebagai dana pembangunan umat.

Keenam, meminta kepada pemerintah dan DPR agar zakat dapat mengurangi pajak/cukai.

Dan yang ketujuh, agar pengelolahan zakat dapat ditingkatkan supaya pengelolahan zakat secara amanah, transparan, dan akuntabel.

"Dari 7 rekomendasi diatas, terlihat bahwa peran pemerintah dalam mengatur pengolahan pajak perlu ditingkatkan kembali. Baik secara lembaga, maupun perseorangan," ujar Bram, Sekjen Forum Zakat.

Selain itu, lanjut Bram, Dewan Zakat MABIMS memutuskan bahwa sekretariat pertamanya di Jakarta. Serta menugaskan lima orang formatur dari Indonesia yang terdiri dari Direktur Zakat Depag RI, Prof. DR. Nasroen Harun, MA, Ketua Baznas Prof. DR. Didin Hafiduddin, Staf Ahli Menteri Agama RI, Drs. Tulus, Ketua Umum FOZ, drh. Hamy Wahyunijanto, dan tokoh zakat Erie Sudewo untuk menghadap Menteri Agama RI dan menentukan Sekretaris Jenderalnya.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...