Rabu, 02 Juli 2008

Zakat Obligasi

Hukum jual beli obligasiObligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkannya. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan suku bunga tertentu terhadap obligasi tersebut tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian dan ia berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi itu memiliki harga nominal, yaitu harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasaran yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan (supply dan demand).

Hukum jual beli obligasi adalah haram menurut syariat Islam karena mengandung suku bunga riba yang diharamkan dan juga termasuk kategori penjualan utang kepada yang tidak berwenang yang tidak dibolehkan.

Cara membayar zakat obligasi
Meskipun jual beli obligasi itu diharamkan karena mengandung unsur riba, namun si pemilik tetap berkewajiban membayar zakat dari total nilai nominal obligasi yang dia miliki dengan cara menggabungkannya dengan kekayaan yang lain dalam pertimbangan nisab dan haul, kemudian membayar 2,5% dari jumlah keseluruhan, tanpa suku bunga. Suku bunga yang diharamkan itu harus dinafkahkan untuk kepentingan bakti sosial dan maslahat umum, di luar pembangunan mesjid dan pencetakan Alquran dan lain-lain.

Pembelanjaan bunga riba yang sedemikian itu adalah untuk menghindari penghasilan haram yang tidak boleh dimasukkan dalam pembayaran zakat dan tidak boleh dinafkahkan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga tetapi sebaiknya disumbangkan kepada orang-orang yang sedang tertimpa kelaparan, bencana alam dan musibah lainnya.

Wallahu 'alam bishshawwab

(cyp/pkpu)

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...