Rabu, 02 Juli 2008

Dr. K.H. Didin Hafiduddin


Nama:
Dr. K.H. Didin Hafiduddin
Agama:
Islam
Jabatan:
Pimpinan Pondok Pesantren Ulil Albab Bogor

Karir:
Ketua Badan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional
Rektor Universitas Ibnu Khaldun Bogor
Dosen IPB

Alamat:
PPMS Ulil Albaab
Kampus dalam UIKA
Jl KH Sholeh Iskandar KM.2 Bogor
Tel:0251-335894

Makna Jihad Sering Dipersempit

Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Bogor KH Didin Hafiduddin mengatakan pengertian jihad sering disalahartikan orang secara sempit dengan arti peperangan secara fisik. Padahal, jihad memiliki makna yang sangat luas, yakni sebuah kesungguhan untuk melaksanakan ajaran Islam guna memperbaiki keadaan.

Didin mengemukakan hal itu ketika tampil sebagai ahli dalam sidang perkara Abu Bakar Ba’asyir di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran, Jakarta, Selasa 29/7/03. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saleh, itu Didin menegaskan, pengertian jihad sangat luas. Namun, ia mengakui ada usaha dari pihak tertentu untuk menyempitkan pengertian jihad dalam arti peperangan secara fisik.

Menurut dosen IPB ini, jihad adalah sebuah kesungguhan memperbaiki keadaan, misalnya dalam bidang pendidikan, ekonomi alternatif, bidang hukum, dan lain-lain. Ketika ditanya penasihat hukum apakah dalam jihad ada musuh tetap yang harus dihadapi, misalnya orang-orang yang tidak se-agama dengan Islam, Didin justru menegaskan bahwa dalam Al Quran dinyatakan tidak ada larangan untuk berbuat baik dengan orang yang berbeda agama.
***

Dr. K.H. Didin Hafiduddin, M.Sc. dalam salah satu acara seminar dengan tema "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi Zakat bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" mengatakan: Dana zakat yang terkumpul boleh dipergunakan untuk membangun rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, asalkan pasien rumah sakit atau pelayanan kesehatan itu adalah para mustahik.

Artinya, para pasien yang tergolong sebagai mustahik tersebut tidak dipungut bayaran apa pun oleh pengelola rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan.

Begitu pula membangun sarana pendidikan dengan uang hasil pengumpulan zakat, itu dibolehkan asalkan siswa yang sekolah di tempat tersebut adalah para mustahik. Pihak pengelola sekolah hasil uang zakat dilarang memungut uang bayaran kepada para siswa yang mustahik tersebut. (PKPU Online)

Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah makan. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku, demikian ujar K.H Didin Hafiduddin, MS dalam Seminar Pameran Produk Halal Indonesia, Al Ghifari'96, di Bogor.

Dana Zakat Boleh untuk Membangun RS
BANDUNG, (PR).-
Dana zakat yang terkumpul boleh dipergunakan untuk membangun rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, asalkan pasien rumah sakit atau pelayanan kesehatan itu adalah para mustahik. Artinya, para pasien yang tergolong sebagai mustahik tersebut tidak dipungut bayaran apa pun oleh pengelola rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan.

Begitu pula membangun sarana pendidikan dengan uang hasil pengumpulan zakat, itu dibolehkan asalkan siswa yang sekolah di tempat tersebut adalah para mustahik. Pihak pengelola sekolah hasil uang zakat dilarang memungut uang bayaran kepada para siswa yang mustahik tersebut.

Demikian dikemukakan Dr. K.H. Didin Hafiduddin, M.Sc. dalam acara semiloka nasional "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi Zakat bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" di Hotel Panghegar Bandung, Sabtu (5/4). Dalam acara yang diadakan oleh Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Zakat itu, tampil pula sebagai pembicara utama yakni Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., S.U., serta pembicara pendamping Agus Kusnadi, S.H., M.H., Dr. Mohammad Najib, M.Ag., Dr. H.A. Suryadi, Ir. Sugiarti, M.T., dan Drs. H. Endang Rahmat.

Mereka menyampaikan materi tentang "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat", "Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat", "Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat", "Pola Pengelolaan Zakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Umat", "Pendayagunaan Zana ZIS bagi Kesejahteraan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan", "Bantuan APBD untuk Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Peluang Penyimpangannya", serta "Bantuan Pemerintah dalam Mendukung Pendayagunaan Dana Zakat:Kasus Aliran APBD Jabar Pos 2.14 dan 2.15".

Menurut Didin Hafiduddin, sebenarnya potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari umat Islam itu sangat besar. Hanya, persoalannya ialah lemahnya kemampuan manajerial dan rendahnya jiwa amanah pengelolaannya. Dalam hal ini, pola pengelolaan ZIS di Indonesia tergolong masih kurang profesional terutama berkaitan dengan manajemen penerimaan ZIS dan manajemen pendistriusiannya.

Apabila ZIS benar-benar dikelola secara profesional dan dijiwai amanah yang optimal, tentunya umat Islam akan merasa percaya sehingga tidak ada lagi fenomena sejumlah orang Islam yang menyerahkan langsung ZIS-nya kepada para mustahik. Bahkan, pengelolaan ZIS seperti itu akan melenyapkan kemiskinan yang terdapat di tengah masyarakat sehingga akhirnya kesejahteraan secara keseluruhan terwujud secara baik.

"Yang terjadi sekarang ini, antara lain orang Islam keliru mempersepsi soal zakat. Zakat fitrah diserahkan langsung kepada mustahiknya. Pada zaman Nabi dan para sahabat tidak ada hal seperti itu. Karena yang afdal diserahkan langsung itu adalah infak atau sedekah, kalau zakat ya dititipkan kepada amil atau lembaga penerima dan pendistribusi zakat," tutur Didin Hafiduddin.

Dalam pandangan Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini, semua pihak yang terkait dengan urusan pengelolaan ZIS sudah sepatutnya saling bekerjasama sehingga pengelolaan ZIS dapat lebih berhasil, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Dicontohkan, di daerah Ciputat Jakarta Selatan, ada lembaga Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) yang melayani para mustahik secara gratis. Begitu pula di Padang, ada sebuah sekolah yang didirikan oleh lembaga pengelola dan pendistribusi ZIS yakni "Dompet Duafa". Melalui upaya kerja sama, akhirnya LKC dan sekolah gratis itu bisa beroperasi secara baik.

*e-ti
http://www.tokohindonesia.com

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...