Selasa, 01 Juli 2008

Asuransi Islami: Konsep dan Aplikasi (1)

oleh : Dr. Jafril Khalil, MCL
MSI-UII.Net - 25/11/2004

Beberapa hari ke depan, redaksi akan menampilkan artikel mengenai Asuransi Islami secara berseri. Artikel ini ditulis oleh Dr. Jafril Khalil, MCL., Direktur Center for Islamics Economic Research and Application (CIERA) Consultant.

Pengertian Tadhamun (Asuransi Syariah)

Dunia Islam pada prinsipnya tidak mengenal asuransi seperti apa yang dijalankan oleh perusahaan asuransi konvensional di dunia Barat. Karena prinsip asuransi di dunia barat adalah profit oriented dan adanya konsep untung-untungan.[i] KUH Perdata pasal 1774 menyebutkan tentang perjanjian asuransi yaitu “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu perjanjian yang belum tentu”. Malah Subekti secara terang menyamakan kedudukan asuransi dengan perjudian dan pertaruhan, walaupun ada sebagian pakar yang membantah pendapat tersebut.

Dalam konsep Islam asuransi Islami bukan semata profit oriented, tetapi ia mengandung nilai social oriented, jadi perpaduan antara dua kepentingan inilah yang dibangun oleh asuransi syariah dalam menajalankan roda bisnisnya. Karena perbedaan orientasi dan filosofi inilah yang menyebabkan perusahaan asuransi Islami perlu hati-hati dan para pemilik dan pengurusnya mesti orang-orang yang memahami karakteristik ini agar jangan sampai prinsip Islam tidak digadaikan demi kepentingan sesaat.

Tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah, artinya menurut bahasa adalah saling menanggung, atau juga diartikan tanggungjawab sosial[ii] lebih jauh al-Fanjari membagi ta’min kepada tiga bagian ta’min at-taawuniy, ta’min al tijari, dan ta’min al-hukumiy.

Dari literatur yang ada prinsipnya saling menanggung dengan konsep Islami adalah sesuatu yang dibenarkan, seperti saling tanggung menanggung dalam bentuk sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dll. Tanggung menanggung dalam hal-hal yang bersifat bisnis seperti yang dilakukan oleh berbagai perusahaan asuransi Islami atau saling tanggung menanggung dalam tangungjawab hukum seperti seseorang yang menjamin orang lain dalam membayar utangnya dll.

Kata-kata takaful sebenarnya mempunyai pengertian yang umum, karena kadangh-kadang artinya, di samping saling menanggung, saling menolong, ia juga punya arti mengasuh, memberi nafkah[iii] dan mendidik, perhatikan firman Allah dalam Ali Imran (3):44. “Sedang engkau tidak ada bersama-sama mereka, ketika mereka mencampakkan qalam masing-masing (untuk mengundi) siapakah di antara mereka yang akan memelihara Maryam”.

Takaful juga disinonimkan dengan taawun[iv] atau saling tolong menolong, dengan demikian arti daripada asuransi syariah itu semakin kaya tidak tertumpu kepada satu kata takaful saja. Perhatikan firman Allah dalam al-Maidah (5):2, artinya “Dan hendaklah kamu tolong-menolong untuk membuat kebajikan dan bertakwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Pengertian-pengertian asuransi syariah di atas diperkaya lagi oleh pendapat para pakar perundangan Islam. Muhammad Abu Zahrah[v] menjelaskan bahwa setiap individu dari masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakat mereka, setiap pemerintah menjadi penjamin masyarakatnya dan membantu mereka dengan kebajikian. Abdullah Nasi Ulwan menjelaskan tentang taawun atau takaful[vi] ialah dimana masyarakat hidup saling menjamin atau tolong menolong diantara sesama mereka, hal ini didorong oleh perasaan hati yang ikhlas karena naluri keimanan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera.

Islam mengartikan takaful atau asuransi syariah dalam bentuk yang lebih luas, baik antara individu, keluarga, jamaah, kelompok-kelompok masyarakat dari generasi kepada generasi berikutnya hal ini diuraikan dengan panjang lebar oleh Sayid Qutb dalam buku al-Adalah Ijtimaiyah fi al- Islam (1974). Bukan saja takaful ini diartikan saling tolong menolong dalam bentuk material, bahkan melebihi dari itu, pengertiannya menjangkau kepada hal-hal yang bersifat moral agar tercapai suatu kehidupan yang sejaahtera baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Walaupun pengertian asuransi syariah atau tadhamun Islami telah diaplikasikan dalam bentuk taawuniy tijari, atau saling tolong menolong secara sukarela yang diiringi dengan konsep-konsep bisnis, namun ruh keikhlasan dan sikap saling membantu dengan jalan keikhlasan tidak boleh dihilangkan, karena disitulah ruhnya asuransi syariah. Jadi dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi syariah itu karakteristiknya sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional para praktisi berusaha menimbulkan insurance minded di kalangan masyarakat, sedangkan dalam asuransi syariah yang perlu ditimbulkan dari masyarakat adalah perasaan taawun dan isti’mar minded.

sumber: http://msi-uii.net

--------------------------------------------------------------------------------

[i] Subekti. R, Aneka Perjanjian, hlm 132.

[ii] Al-Fanjari, Muhammad Syauqi, Al-Islam wa-al Ta’min, Akadz: Riyadh, 1994, h. 23.

[iii] Ibrahim Mustafa, et all, Al-Mu’jam Al-Wasit, Dar Ihya’ al-Turath al-Arabiy, Beirut, Cet. 2, Jil. 2, h. 792-793.

[iv] Hamaduddin, Muhammad Mahmud, Usul al-Mujtama’ al-Islamiy, Dar al- Kitab al-Misriy, Kairo, cet. 1, 1972, h. 147.

[v] Abu Zahrah, Muhammad, Fi al-Mujtama’ al-Islamiy, Dar fikr al-Arabiy, Kairo, t.th, h. 4.

[vi] Ulwan, Abdul Nasih, al-Takaful al-Ijtima’I fi al-Islamiy, Dar al-Salam, Kairo, t.th. h. 15.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...