Selasa, 01 Juli 2008

Distribusi Dalam Ekonomi Islam (Sebuah Kritik Terhadap Ekonomi Kapitalis)

oleh : Muhammad Sofyan KS. SE
MSI-UII.Net - 4/3/2008


Penulis adalah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam

A. Pendahuluan

Islam sebagai system hidup (way of life) dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Seiring dengan maju pesatnya kajian tentang ekonomi islam dengan menggunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.

Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam system ekonomi Islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam bidang distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi Islam dan konvensional sampai saat ini.[1]

Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara-negara berkembang yang memepergunakan system kapitalis sebagai system ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian suatu negara. Dalam makalah ini memfokuskan pembahasan pada bagaimana gambaran singkat dari system ekonomi kapitalis dan islam serta konsep dari masing-masing tentang distribusi (distribusi Pendapatan dan kekayaan)? Dengan mempergunakan pendekatan filsafat ekonomi islam agar mendapat gambaran yang jelas tentang keunggulan system ekonomi islam.

B. Pembahasan

Kapitalisme tumbuh dan berkembang dari Inggris pada abad ke-18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja yang pada akhirnya aliran ini merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Pada dasarnya isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi dan pada akhirnya mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).[2]

Landasan atau system nilai (value based) yang membentuk kapitalisme adalah sekulerisme dan materialisme, yang mana sekulerisme berusaha untuk memisakan ilmu pengetahuan dari agama dan bahkan mengabaikan dimensi normatif atau moral yang berdampak kepada hilangnya kesakralan koektif (yang diperankan oleh agama) yang dapat digunakan untuk menjamin penerimaan keputusan ekonomi social. Sedangkan paham materialisme cendrung mendorong orang untuk memiliki pemahaman yang parsial tentang kehidupan dengan menganggap materi adalah segalahnya baginya.[3]

System ekonomi yang berkembang dikalangan kaum kapitalis adalah implementasi dari nilai-nilai sekularisme yang mendasari ideology mereka. Sekularisme merupakan asas ideologi ini, sekaligus menjadi kaidah berpikir dan kepemimpinan berpikir. Demi keutuhan dan kelanjutan sekularisme, maka dalam ideologi kapitalisme harus menjamin dan mempertahankan kebebasan individu, yaitu kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan perilaku. Di bawah nilai-nilai kebebasan kepemilikan inilah, dibangun pemikiran cabang sistem ekonomi kapitalis, artinya kapitalisme telah memandang bahwasanya manusia hidup di dunia ini bebas untuk mengatur kehidupannya dan tidak boleh dicampuri oleh agama. Agama hanya boleh hidup di gereja atau di masjid-masjid saja[4]

Dengan demikian, segala aturan kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, tidaklah diambil dari agama tetapi sepenuhnya diserahkan kepada manusia, apa yang dipandang memberikan manfaat. Dengan azas manfaat (naf’iyyah) ini, yang baik adalah yang memberikan kemanfaatan material sebesar-besarnya kepada manusia dan yang buruk adalah yang sebaliknya. Sehingga kebahagiaan di dunia ini tidak lain adalah terpenuhinya segala kebutuhan yang bersifat materi, baik itu materi yang dapat diindera dan dirasakan (barang) maupun yang tidak dapat diindera tetapi dapat dirasakan (jasa).

Berkaitan dengan masalah distribusi, system kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian kemiskinan dan kekurangan dalam suatu negara dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan memberikan kebebasan bagi penduduk untuk mengambil hasil produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk negara. Dengan terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.[5]

Dengan demikian ekonomi hanya difokuskan pada penyediaan alat yang memuaskan kebutuhan masyarakat secara makro dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income), sebab dengan banyaknya pendapatan nasional maka seketika itu terjadilah pendistribusian pendapatan dengan cara membertikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat sehingga setiap individu dibiarkan bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang dia mampu sesuai dengan faktor-faktor produksi yang dimilikinya dan memberikan kekayaannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.

Asas distribusi yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini pada akhirnya berdampak pada realita bahwa yang menjadi penguasa sebenarnya adalah para kapitalis (pemilik modal dan konglomerat), oleh karena itu hal yang wajar kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak kepada para pemilik modal atau konglomerat dan selalu mengorbankan kepentingan rakyat sehingga terjadilah ketimpangan (ketidakadilan) pendistribusian pendapatan dan kakayaan.

Berbeda dengan ilmu ekonomi kapitalis, ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Dr. Muhammad bin Abdullah al-Arabi mendefinisikan ekonomi islam sebagai kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari al-qur’an, sunnah dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[6]Jadi sangat jelas bahwa ekonomi islam terkait dan mempunya hubungan yang erat dengan agama yang membedakannya dari sistem ekonomi kapitalis.

Ilmu ekonomi islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisipliner yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, sosiolog dan politikus, diantaranya Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Ibnu Khaldun dan lainnya. Konsep ekonomi para cendikiawan muslim tersebutberakar pada hukum islam yang bersumber dari al-qur’an dan hadits sehingga ia sebagai hasil interpretasi dari berbagai ajaran islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah serta mendorong umatnya untuk mempergunakan kekuatan akal pikirannya.[7]

Islam memandang pemahaman bahwa materi adalah segalahnya bagi kehidupan sebagaimana menurut kaum kapitalisme adalah merupakan pemahaman yang salah, sebab manusia selain memiliki dimensi material juga memiliki dimensi non material (spiritual). Dalam realitanya tampak sekali bahwa paham materialisme membawa kehidupan manusia kepada kekayaan, kesenangan dan kenikmatan fisik belaka dengan mengabaikan dimensi non materi.

Dalam ekonomi yang berbasis islam kedua dimensi tersebut (material dan non material) terkaper didalamnya sebagaimana tercermin dari nilai dasar (value based) yang dimilikinya, yaitu ketuhidan, keseimbangan, kebebasan kehendak dan betanggung jawab (menurut syed Nawab Heidar Naqvy).[8] Ketauhidan berfungsi untuk membedakan sang khaliq dan makhluknya yang diikuti dengan penyerahan tanpa syarat oleh setiap makhluk terhadap kehendak-Nya serta memberikan suatu perspektif yang pasti yang menjamin proses pencarian kebenaran oleh manusia yang pasti tercapai sepanjang menggunakan petunjuk Allah. Keseimbangan merupakan dimensi horisontal dari islam yang dalam perspektif yang lebih praktis meliputi keseimbangan jasmani-ruhani, material-non material, individu dan social. Sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan kehendak disini adalah kebebasan yang dibingkai dengan tauhid, artinya manusia bebas tidak sebebas-bebasnya tetapi terikat dengan batasan-batasan yang diberikan oleh Allah. Dan tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya kebebasan yang tidak hanya mencakup seluruh perbuatan di dunia dan akhirat saja tetapi juga terhadap lingkungan di sekitarnya.[9]

Berkenaan dengan teori distribusi, dalam ekonomi kapitalis dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu dan sesuai dengan factor produksi yang dimilikinya dengan tidak memperhatikan apakah pendistribusian tersebut merata dirasakan oleh semua individu masyarakat atau hanya bagi sebagian saja.[10] Teori yang diterapkan oleh system kapitalis ini adalah salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim sebab apabila teori tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukan kekayaan pada sebagian pihak dan ketidakmampuan di pihak yang lain.

System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan.[11] Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7).[12]

Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.[13]

Ketidakadilan tersebut juga tergambar dalam pemanfaatan kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari sedangkan mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus tetap menderita kemiskinan abadi, karena hanya dengan mengurangi konsumsi hari ini ia dapat menyediakan hasil yang kian bertambah bagi hari esok, dan kita tidak bisa berbuat demikian kecuali bila pendapatan kita sekarang ini bersisa sedikit di atas keperluan hidup sehari-hari.

Sistem ekonomi islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqaah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.


C. Kesimpulan

System pendistribusian dalam system ekonomi kapitalis mendorong ketidakadilan dan ketimpangan pendapatan dalam masyarakat menimbulkan konflik dan menciptakan kemiskinan yang permanen bagi warga masyarakat. Dengan kebobrokan tersebut maka sudah seharusnya untuk ditinggalkan dan diganti dengan system ekonomi islam yang mengedepankan nilai kebebasan dalam bertindak dan berbuat dengan dilandasi oleh ajaran agama serta nilai keadilan dalam kepemilikan.



BAHAN BACAAN

Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

Ahmad, Zainuddin, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998

Anto, M.B. Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003.

Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004

Eldine, Achyar, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm

Indrakusumah, Iman, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004

Al-Maliki, Abdurrahman, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, Bangil : Al-Izzah, 2001

Nawab Haider Naqvi, Syed, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, London: The Islamic Foundation, 1981

Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004

Saputro, Rizki S., “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem+distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006

At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004


--------------------------------------------------------------------------------

[1] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004), hlm. 234

[2] Achyar Eldine, ”Prinsip-prinsip Ekonomi Islam”, dikutip dari http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm

[3] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Ekonisia UII, 2003), hlm. 34

[4] Rizki S. Saputro, “Sekelumit tentang Kapitalisme Global, Permasalahan dan Solusi”, dikutip dari http://72.14.235.104:gemapembebasan.or.id/%3Fpilih%3Dlihat%26id%3D241+sistem

distribusi+kekayaan+dalam+kapitalis&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=10 28 Juli 2006

[5] Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, (Bangil : Al-Izzah, 2001), hlm. 12

[6] Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam (Prinsif, Dasar dan Tujuan), alih bahasa: M. Irfan Syofwani, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm. 14

[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004), hlm. VI

[8] Syed Nawab Haider Naqvi, Ethics and Economics An Islamic Synthesis, (London: The Islamic Foundation, 1981), hlm. 21

[9] M.B. Hendrie Anto, Op. Cit, hlm. 34

[10] Abdurrahman Al-Maliki, Op. Cit, hlm. 14

[11] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

[12] Zainuddin Ahmad, Al-Qur’an: Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hlm. 7

[13] M Iman Indrakusumah, “Zakat dan Sistem Ekonomi Islam” dikutip dari www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=179342&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2=291 26 Nopember 2004

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...