Selasa, 01 Juli 2008

MUDARABAH (Studi atas teori dan Aplikasinya pada BMT di Ponorogo)

oleh : Subroto
MSI-UII.Net - 21/10/2004

BMT adalah lembaga keuangan syari’ah yang wilayah operasionalnya di pedesaan. BMT, di samping mempunyai peran sebagai pengelola dana non-komersial; zakat, infaq, sadaqah, hibah, ia juga sebagai pengelola dana yang bersifat komersial di mana lembaga menerima simpanan dan mendistribusikan kepada usaha-usaha produktif. Dalam mengaplikasikan peran yang kedua tersebut, lembaga keuangan umat tersebut menggunakan sistem mudarabah dalam menjalin transaksinya dengan nasabah.

Mudarabah dalam kajian fiqh dideskripsikan sebagai kerjasama antar pemilik modal (sahib al-mal) dengan pengusaha (mudarib) yang membagi keuntungan usaha secara bersama berdasarkan kepakatan di awal, dan menimpakan kerugian kepada sahib al-mal asalkan kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohan mudarib.

Dengan wilayah kerja masyarakat pedesaan dan sistem operasional yang berupa mudarabah, sepintas dapat ditangkap bahwa BMT membawa harapan yang baik dalam rangka mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan di berbagai wilayah. Dan penelitian ini ingin membuktikan bagaimana harapan tersebut dapat dipenuhi oleh BMT. Penelitian tersebut secara lebih khusus ingin mengungkap bagaimana sistem mudarabah itu diaplikasikan dalam BMT dengan titik tekan penelitiannya pada mekanisme pembiayaan, teknik pembagian keuntungan dan mekanisme penyelesaian masalah. Penelitian lapangan ini dilakukan di Ponorogo dengan meneliti lima BMT yang mewakili golongannya yang terdapat di dalam kabupaten tersebut. BMT tersebut adalah Pembinan Umat, Surya Mandiri, Surya Kencana, Surya Abadi dan al-Mabrur.

Metode penelitian yang digunakan adalah analitik evaluatif, di mana kajian tentang teori mudarabah dalam wacana fiqh digali secara mendalam untuk dijadikan sebagai pijakan dalam menilai praktik mudarabah dalam BMT. Dari penelitian tersebut ditemukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam mengaplikasikan mekanisme pembiayaan, BMT di Ponorogo telah menetapkan beberapa persyaratan dan prosedur yang dalam teori fiqh termasuk akad (ijab dan qabul). Dalam tinjauan fiqh, sebuah kontrak dapat berbentuk ketentuan apa saja, asalkan tidak memberatkan pihak yang lain. Beberapa prosedur yang diterapkan BMT di Ponorogo sebagaimana di atas sangat wajar adanya. Karena inti dari dari penetapan prosedur tersebut adalah sebagai perwujudan sikap kehati-hatian lembaga dalam rangka menjaga amanah yang dititipkan penyimpan dana (investor) kepadanya. Ketentuan berupa peminjam adalah nasabah dan usaha yang dikembangkan bersifat prospektif adalah manifestasi dari sikap antisipasi lembaga. Adanya jaminan berupa BPKB dan penyertaan KTP dan KK adalah manifestasi dari upaya penyelesaian masalah yang lebih mudah jika suatu saat masalah tersebut benar-benar muncul.

2. Dalam kaitannya dengan mekanisme pembagian keuntungan, secara mayoritas BMT di Ponorogo menggunakan sistem murabahah (dengan cara menetapkan margin keuntungan). Dengan menetapkan mekanisme pembagian keuntungan tesebut, maka secara otomatis fluktuasi keuntungan tidak ditentukan oleh fluktuasi usaha. Oleh karena itu, yang perlu diterapkan secara serentak dalam BMT di Ponorogo dalam rangka membangun sistem mudarabah yang sesungguhnya adalah mengklasifikasikan nasabah menurut karakternya. Jika nasabah memiliki kredibilitas kejujuran yang tinggi maka pembagian keuntungan didasarkan pada sistem bagi hasil. Sedangkan jika nasabah kurang diakui kredibilitas kejujurannya, pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip murabahah yaitu penetapan margin keuntungan.

3. Sedangkan dalam upaya menyelesaikan masalah, BMT di Ponorogo sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan sehingga terkesan lambat dan bertele-tele. Namun itulah nilai kesyar’iannya. Mengingatkan, menjelaskan, bermusyawarah dan memberikan ketegasan adalah prinsip syar’i dalam menyelesaikan masalah. Dalam Islam pun diberikan alternatif, jika masalah tesebut benar-benar bukan diakibatkan kecerobohan nasabah dan telah membuat hidupnya sulit, maka nasabah perlu diberi dana sebagai tanda bela sungkawa (sadaqah). Namun jika yang terjadi sebaliknya, di mana beberapa langkah sudah ditempuh, maka jalan yang paling akhir yang sesungguhnya sangat dihindari oleh ajaran syari’ah dan sebagai upaya penyelesaian masalah adalah penyitaan. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami oleh lembaga, di antaranya: penyitaan harus melalui proses musyawarah, mencari harga tinggi terhadap barang yang disita, lembaga hanya berhak atas pengembalian modalnya saja jika keadaan mudarib benar-benar dalam kesulitan, besarnya uang pelunasan kekurangan hanya dihitung dari bulan pertama mudarib macet sampai dia didefinisikan sebagai kredit macet.

Tidak ada komentar:

Tulisan Popular Wakaf, Ekonomi dan Bisnis

  110 halaman, Kertas Bookpaper, Ukuran 14,8 cm x 21 cm,   ISBN 978-623-6121-22-1.  Penerbit : Pustaka Learning Center, Malang, Februari 202...